Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 47 halaman

PUT-002178.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Basf Distribution Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002178.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00693/KEB/PJ/ WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/20/069/24 tanggal 13 Februari 2024 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002178.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BASF DISTRIBUTION INDONESIA, NPWP 810272187011000,

beralamat di Gedung DBS Bank Lantai 26-27, Tower Ciputra World 1, Jalan Prof. DR. Satrio Kav 3-5 Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Herlin jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rakhmah Sofia,

Izin Kuasa Hukum : KEP-476/PP/IKH/2024 tanggal 16 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0170/GBR/Tax Dept/BDI/VII/ 2025 tanggal 22 Juli 2025,

2. Nama: Shinta Marvianti,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1003/PP/IKH/2025 tanggal 18 Juni 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0168/GBR/Tax Dept/BDI/VII/ 2025 tanggal 22 Juli 2025,

3. Nama: Amalia Imana,

Izin Kuasa Hukum : KEP-776/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0171/GBR/Tax Dept/BDI/VII/ 2025 tanggal 22 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Tutun Rahmanto/19760627 200212 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP : Ricky Garry Gurnita/19860225 200901 1 005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5317/WPJ.04/2025 tanggal 19 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-664/PP/ BR/2025 tanggal 02 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 025/GBR/Tax Dept/BDI/III/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00127/SUB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 27 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0149/GBR/ Tax Dept/BDI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/20/069/24 tanggal 13 Februari 2024 Tahun Pajak 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 035/GBR/TaxDept/BDI/V/2024 tanggal 8 Mei 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00693/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024, memutuskan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 025/GBR/TaxDept/BDI/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 025/GBR/TaxDept/BDI/III/2025 tanggal 11 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00693/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 diterima pada tanggal 17 Desember 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Herlin, selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 1 tanggal 16 Januari 2023;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00693/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/20/069/24 tanggal 13 Februari 2024 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 035/GBR/Tax Dept/BDI/V/2024 tanggal 8 Mei 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00693/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang isinya menolak keberatan yang diajukan Pemohon Banding, sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi a quo adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp32.932.188.506,00

1. Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif a quo dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif atas akun 4795700 – Other Expenses sebesar Rp1.990.085.862,00 dengan alasan merupakan sumbangan, sehingga tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 9 ayat

(1) huruf g UU PPh;

bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya pencadangan/allowance rebate sebesar Rp30.942.102.644,00 yang berasal dari koreksi objek PPh Pasal 23, sehingga tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 UU PPh;

2. Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi terkait Akun 4795700 – Other Expenses sebesar Rp1.990.085.862,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait akun 4795700 – Other Expenses sebesar Rp1.990.085.862,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa biaya pada akun 4795700 – Other Expenses sebesar Rp1.990.085.862,00 merupakan biaya pembebanan PPN atas transaksi pemberian cuma-cuma dan hadiah oleh Pemohon Banding yang seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 berikut ini:

“Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

g. Pajak kecuali Pajak Penghasilan;”

bahwa dengan demikian, biaya pada akun 4795700 – Other Expenses sebesar Rp1.990.085.862,00 seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh;

b. Koreksi atas Biaya Rebate sebesar Rp30.942.102.644,00 yang Dianggap Sebagai Pembentukan Cadangan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Biaya Rebate sebesar Rp30.942.102.644,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa pada dasarnya, pendekatan koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat. Terbanding melakukan pengujian dengan membandingkan nilai objek PPh Pasal 23 atas hadiah/penghargaan (terdiri dari 45 nama vendor) dalam SPT Masa PPh Pasal 23 dengan nilai diskon/potongan diluar faktur menurut perhitungan Terbanding;

bahwa Nilai diskon/potongan faktur dihitung Terbanding dari selisih nilai penjualan bersih berdasarkan sales listing dengan nilai DPP PPN yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN berdasarkan 45 nama vendor objek PPh Pasal 23 atas hadiah/penghargaan;

bahwa menurut Pemohon Banding, pengujian tersebut nyata-nyata tidak tepat karena tidak mencerminkan nilai realisasi pembayaran rebate yang sebenarnya dilakukan oleh Pemohon Banding. Pendapat Terbanding yang menganggap bahwa nilai sebesar Rp30.942.102.644,00 merupakan nilai rebate yang masih bersifat cadangan adalah tidak tepat. Nilai sebesar Rp30.942.102.644,00 adalah biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding sehubungan dengan pembayaran rebate kepada distributor dan/atau retailer; bahwa pembayaran rebate kepada distributor dan/atau retailer tidak seluruhnya merupakan Objek PPh Pasal 23, melainkan terdapat pembayaran

rebate kepada orang pribadi yang Pemohon Banding lakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa nilai sebesar Rp30.942.102.644,00 bukan merupakan Pencadangan/ Allowance atas Rebate. Dengan kata lain, koreksi Terbanding nyata-nyata tidak didasarkan pada bukti yang cukup dan fakta yang ada;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding atas nilai rebate sebesar Rp30.942.102.644,00 adalah tidak tepat;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan seluruh koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp32.932.188.506,00. Sehingga, perhitungan pajak menurut Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

3. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00127/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 27 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 025/GBR/ Tax Dept/BDI/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 11 Maret 2025 (via e-tax court tanggal 11 Maret 2025), diketahui hal-hal sebagai berikut.

YaTidak

1.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada

Pengadilan Pajak;

2.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat √

keputusan yang dibanding;

3.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar √

kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

√

4.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

5.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

√

6.

√

√

Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan

Terbanding Nomor KEP-00693/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember

2024 yang dikirim via Pos tanggal 13 Desember 2024;

7.Surat banding sudah dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu

Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00693/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal

13 Desember 2024;

√

8.Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada

pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus

dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak yang masih harus

dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

√

9.Surat Banding ditandatangani oleh Herlin bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

√

- Kuasa hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

10. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Banding;

11. Surat/SKP/Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang

dapat diajukan banding;

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan Atas Keberatan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/206/20/069/24 tanggal 13 Februari 2024 Tahun Pajak 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil

Pemeriksaan KPP Madya Dua Jakarta Selatan I No. LAP-04/RIKSIS/KPP.044/ 2024 tanggal 2 Februari 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 035/GBR/Tax Dept/BDI/V/2024 tanggal 8 Mei 2024 yang diterima KPP Madya Dua Jakarta Selatan I berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05002719/BPS/KPP.041303/2024 tanggal 8 Mei 2024;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00693/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024, dengan perhitungan sebagai berikut.

Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp32.932.188.506,00

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a).apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang

terutang tidak atau kurang dibayar;

b).apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c). apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d).apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29

tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e).apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau

dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang

ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

(1). cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain

yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

(2). cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial

yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

(3). cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

(4). cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

(5). cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan (6). cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan

limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Data dan fakta

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp32.932.188.506, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman data kepada Pemohon Banding melalui Surat Permintaan Nomor S-783/WPJ.04/2024 tanggal 1 Oktober 2024;

bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian permintaan peminjaman data dan telah dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-630/ WPJ.04/2024 tanggal 19 November 2024;

bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan atas Sengketa Perpajakan melalui surat undangan pembahasan Nomor UND-232/WPJ.04/2024 tanggal 18 Juli 2024;

bahwa Pemohon Banding menghadiri undangan tersebut dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Dengan Wajib Pajak nomor BA-402/WPJ.04/2024 tanggal 26 Juli 2024;

Pendapat Terbanding dalam Keberatan

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan terkait hal sebagai berikut:

bahwa dasar Koreksi pemeriksa pajak atas akun Other Expenses sebesar Rp2.466.813.250,00 yang tercantum dalam SPHP, terdiri dari:

bahwa berdasarkan penelitian atas bukti-bukti yang dilampirkan Pemohon Banding pada Surat Tanggapan dan pada saat pembahasan akhir pemeriksaan, tanggapan Pemohon Banding dapat diterima sebagian sehingga atas koreksi fiskal positif atas akun Other Expenses yang dipertahankan adalah sebesar Rp1.912.412.192,00;

bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya beralasan bahwa biaya pada akun 4795700 - Other Expenses sebesar Rp1.990.085.862,00 merupakan biaya pembebanan PPN atas pemungutan PPN untuk transaksi pemberian cuma-cuma dan hadiah oleh Pemohon Banding yang seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

bahwa pada dasarnya PPN Keluaran merupakan tanggungan pihak yang menerima faktur, sehingga ketika pihak PKP menanggung PPN Keluaran tersebut, maka pembebanan atas PPN Keluaran yang sebenarnya menjadi kewajiban dari pihak yang menerima manfaat BKP/JKP yang ditanggung oleh Pemohon Banding pada dasarnya merupakan Sumbangan dan tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk perhitungan PPh Terutang sesua Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh;

bahwa koreksi Fiskal Positif atas Biaya Pencadangan/Allowance atas Rebat sebesar Rp30.942.102.644,00 berdasarkan hasil pembahasan akhir dengan Pemohon Banding, Terbanding dan Pemohon Banding sepakat bahwa atas koreksi obyek PPh Pasal 23 di SPHP dibatalkan karena selisih hasil perhitungan pemeriksa atas rebat merupakan biaya pencadangan/Allowance yang seharusnya bukan merupakan obyek PPh Pasal 23. Namun karena biaya pencadangan/Allowance secara fiskal tidak dapat dijadikan sebagai unsur pengurang penghasilan bruto, maka Terbanding melakukan koreksi fiskal positif atas biaya pencadangan/Allowance terhadap selisih rebat di pembahasan Koreksi PPh Pasal 23. Nilai koreksi fiskal atas pencadangan menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp30.942.102.644,00 dengan perhitungan sbb:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi terkait Biaya Pencadangan/Allowance atas Rebate sebesar Rp30.942.102.644,00 dengan penjelasan sebagai berikut.

a. bahwa pada dasarnya, pendekatan koreksi yang dilakukan Pemeriksa adalah tidak tepat. Pemeriksa melakukan pengujian dengan pendekatan nilai objek PPh Pasal 23 atas hadiah penghargaan (terdiri dari 45 nama vendor) yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23, disandingkan dengan nilai diskon/potongan diluar faktur menurut perhitungan Pemeriksa;

b. Nilai diskon/potongan faktur dihitung Pemeriksa dari selisih nilai penjualan bersih berdasarkan sales listing dengan nilai DPP PPN yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN berdasarkan 45 nama vendor objek PPh Pasal 23 atas hadiah/penghargaan;

c. Pengujian tersebut menurut Pemohon Banding tidak tepat karena tidak mencerminkan nilai realisasi pembayaran rebate yang sebenarnya dilakukan oleh Pemohon Banding;

d. bahwa pendapat Pemeriksa yang menganggap nilai sebesar Rp30.942.102.644,00 adalah nilai rebate yang masih bersifat cadangan adalah tidak tepat. Nilai sebesar Rp30.942.102.644 adalah biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding sehubungan dengan pembayaran rebate kepada distributor dan/atau retailer;

e. Dapat Pemohon Banding sampaikan pula, atas pembayaran rebate kepada distributor dan/atau retailer tersebut, tidak hanya dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding. Namun terdapat pembayaran rebate kepada orang pribadi dan telah dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding;

f. Dengan demikian, didalam nilai koreksi tersebut masih terdapat pula unsur nilai atas pembayaran rebate yang merupakan objek PPh Pasal 21 dan alasan lainnya, dimana nilai tersebut belum diperhitungkan oleh Pemeriksa dalam pengujiannya;

g. Berdasarkan fakta dan penjelasan tersebut diatas, biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan bukan merupakan biaya Pencandangan/Allowance atas Rebate, sehingga seharusnya dapat menjadi pengurang biaya usaha sebagaimana sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa nilai sebesar Rp30.942.102.644,00 adalah biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding sehubungan dengan pembayaran rebate kepada distributor dan/atau retailer, tidak disertai bukti yang kompeten;

bahwa Terbanding sudah melakukan permintaan data dan informasi melalui surat Surat Permintaan Data nomor S-783/WPJ.04/2024 tanggal 1 Oktober 2024, dengan rincian pemenuhan permintaan data dan/atau dokumen yang diminta adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti terkait argumen yang disampaikan dalam permohonan keberatannya, sehingga Terbanding tidak dapat mempertimbangkan keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data, fakta-fakta serta ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti/data yang mendukung argumentasi Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan dalam surat keberatannya sehingga tidak terdapat dasar pertimbangan bagi Terbanding untuk menerima alasan keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian data, fakta dan ketentuan diatas, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa Pajak. Sehingga penghitungan menurut Pemohon Banding, SKP/Pemeriksa Pajak, Surat Keberatan Pemohon Banding, dan Terbanding adalah sebagai berikut:

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

1. Sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain, surat banding nomor 025/GBR/Tax Dept/BDI/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00693/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00693/KEB/PJ/WPJ.04/ 2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/206/20/069/24 tanggal 13 Februari 2024 Masa Pajak 2020 atas nama Pemohon Banding, NPWP 810272187011000/ 0810272187011000 NITKU : 0810272187011000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0149/GBR/TaxDept/BDI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Pokok Sengketa

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

2. Pendapat Terbanding dan Pemohon Banding

a. Pemenuhan Ketentuan Formal

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa pengajuan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Analisis Pokok Sengketa pada Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp32.932.188.506,00

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding Telah Memberikan Dokumen Keberatan yang Diminta bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen permintaan yang diminta saat proses keberatan dengan bukti sebagai berikut:

bahwa adapun dengan bukti diatas terbanding telah memenuhi permintaan Terbanding dengan menyampaikan data dan dokumen dengan rincian sebagai berikut:

a) Surat Kuasa beserta lampiran;

b) SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020;

c) Surat Keberatan beserta lampirannya;

d) Gambar kegiatan usaha dan proses bisnis Wajib Pajak dalam bentuk skema transaksi untuk Tahun Pajak 2020;

e) Risalah Pembahasan;

f) Rincian transaksi terkait dengan koreksi atas akun 4795700 - Other Expenses;

g) Akte pendirian dan perubahan terakhir;

h) Struktur organisasi dan susunan pengurus;

i) Laporan keuangan audited tahun 2019, 2020, 2021;

j) General Ledger terkait sengketa atas akun 4795700 - Other Expenses;

k) Rekening Koran;

l) Dokumen pendukung koreksi akun Akun 4797500 - Other Expense. bahwa lebih lanjut, pada saat Pemohon Banding memberikan tanggapan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Pemohon Banding telah menambahkan dan melengkapi lampiran dengan rincian sebagai berikut:

a) Dokumen pendukung koreksi akun Akun 4797500 - Other Expense;

b) Dokumen pendukung koreksi biaya pencadangan/allowance atas Rebate.

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dan data yang diminta pada saat proses keberatan.

2) Penjelasan Sengketa

bahwa koreksi sebesar Rp32.932.188.506,00 merupakan koreksi yang terdiri sebagai berikut:

a) Koreksi terkait Akun 4795700 – Other Expenses sebesar Rp1.990.085.862,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait akun 4795700 – Other Expenses sebesar Rp1.990.085.862,00;

bahwa biaya pada akun 4795700 – Other Expenses sebesar Rp1.990.085.862,00 merupakan biaya pembebanan PPN atas transaksi pemberian cuma-cuma dan hadiah oleh Pemohon Banding yang seharusnya dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 berikut ini:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

9. Pajak kecuali Pajak Penghasilan.

bahwa dengan demikian, biaya pada akun 4795700 – Other Expenses sebesar Rp1.990.085.862,00 seharusnya dapat dijadikan biaya pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh;

b) Koreksi atas Biaya Rebate sebesar Rp30.942.102.644,00 yang Dianggap Sebagai Pembentukan Cadangan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Biaya Rebate sebesar Rp30.942.102.644,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa pada dasarnya, pendekatan koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat. Terbanding melakukan pengujian dengan membandingkan nilai objek PPh Pasal 23 atas hadiah/penghargaan (terdiri dari 45 nama vendor) dalam SPT Masa PPh Pasal 23 dengan nilai diskon/potongan di luar faktur menurut perhitungan Terbanding; bahwa Nilai diskon/potongan faktur dihitung Terbanding dari selisih nilai penjualan bersih berdasarkan sales listing dengan nilai DPP PPN yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN berdasarkan 45 nama vendor objek PPh Pasal 23 atas hadiah/penghargaan;

bahwa pendapat Terbanding yang menganggap rebate sebesar Rp30.942.102.644 masih bersifat cadangan adalah tidak tepat karena karena nilai tersebut nyata-nyata sudah dibayarkan kepada distributor dan/atau retailer;

bahwa pembayaran rebate kepada distributor dan/atau retailer tidak seluruhnya merupakan Objek PPh Pasal 23, melainkan terdapat pembayaran rebate kepada orang pribadi yang kami lakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan fakta dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa nilai sebesar Rp30.942.102.644,00 bukan merupakan Pencadangan/Allowance atas Rebate. Dengan kata lain, koreksi Terbanding nyata-nyata tidak didasarkan pada bukti yang cukup dan fakta yang ada;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding atas nilai rebate sebesar Rp30.942.102.644,00 adalah tidak tepat;

3. Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut.

a. bahwa permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding;

b. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas mengenai alasan-alasan pengajuan Bandi terkait koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp32.932.188.506,00;

Usul

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, kami mohon agar koreksi pada pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp32.932.188.506,00 dibatalkan seluruhnya. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-75 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00693/KEB/PJ/

WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024;

Bukti P-2. Bukti resi pos pengiriman keputusan Terbanding;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 035/GBR/Tax Dept/BDI/V/2024 tanggal 8 Mei

2024;

Bukti P-4. Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/

20/069/24 tanggal 13 Februari 2024 Tahun Pajak 2020;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebesar Rp7.633.000.484,00 tanggal

7 Mei 2024;

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-7. Surat Pengajuan Keberatan Nomor 035/GBR/TAX Dept/BDI/V/2024

tanggal 8 Mei 2024;

Bukti P-8. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor 00203A tanggal 27

Februari 2024;

Bukti P-9. Akta Notaris Nomor 1 tanggal 16 Januari 2023 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham PT BASF Distribution Indonesia, oleh Notaris Bagus Nugraha Kusuma Wardhana, S.H., M.Kn. di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-10. Surat Direktorat Jenderal Administratif Hukum Umum perihal

Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BASF Distribution Indonesia;

Bukti P-11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-100/PPN/KPP.0413/

2024 tanggal 26 Februari 2024;

Bukti P-12. Bukti resi pos pengiriman keputusan Terbanding;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor 0170/GBR/TaxDept/BDI/VII/2025 tanggal

22 Juli 2025 a.n. Rakhmah Sofia;

Bukti P-14. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 22 Juli 2024 a.n. Rakhmah

Sofia;

Bukti P-15. Kartu tanda pengenal kuasa hukum a.n. Rakhmah Sofia;

Bukti P-16. Izin Kuasa Hukum No. KEP-476/PP/IKH/2024 tanggal 16 Juli 2024 a.n.

Rakhmah Sofia;

Bukti P-17. KTP a.n. Rakhmah Sofia;

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus Nomor 0168/GBR/TaxDept/BDI/VII/2025 tanggal

22 Juli 2025 a.n. Shinta Marvianti;

Bukti P-19. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 22 Juli 2024 a.n. Shinta

Marvianti;

Bukti P-20. Kartu tanda pengenal kuasa hukum a.n. Shinta Marvianti;

Bukti P-21. Izin Kuasa Hukum No. KEP-1003/PP/IKH/2025 tanggal 18 Juni 2025

a.n. Shinta Marvianti;

Bukti P-22. KTP a.n. Shinta Marvianti;

Bukti P-23. Bukti Penyampaian SPT Elektronik a.n. BASF Distribution Indonesia; Bukti P-24. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;

Bukti P-25. Financial Statement a.n. PT BASF Distribution Indonesia;

Bukti P-26. Surat Kuasa Khusus Nomor 0171/GBR/TaxDept/BDI/VII/2025 tanggal

22 Juli 2025 a.n. Amalia Imana;

Bukti P-27. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 22 Juli 2024 a.n. Amalia Imana; Bukti P-28. Kartu tanda pengenal kuasa hukum a.n. Amalia Imana;

Bukti P-29. Izin Kuasa Hukum No. KEP-776/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025 a.n.

Amalia Imana;

Bukti P-30. KTP a.n. Amalia Imana;

Bukti P-31. KTP a.n. Herlin;

Bukti P-32. Matriks sengketa banding;

Bukti P-33. Faktur pajak;

Bukti P-34. Debit Note;

Bukti P-35. Faktur Penjualan;

Bukti P-36. Delivery Order;

Bukti P-37. Invoice;

Bukti P-38. Purchase Order;

Bukti P-39. Surat Jalan;

Bukti P-40. Surat Keterangan No. 07/DCSP/BAPP/VI/2020 tanggal 8 Juni 2020; Bukti P-41. Surat Keterangan No. 09/DCSP/BAPP/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020; Bukti P-42. Internal Memo;

Bukti P-43. Surat Keterangan No. 10/DCSP/BAPP/VI/2020 tanggal 28 Juli 2020; Bukti P-44. Berita Acara;

Bukti P-45. Itinerary;

Bukti P-46. Retailers incentive tour-Korea;

Bukti P-47. Tiket safari Fiesta;

Bukti P-48. Faktur;

Bukti P-49. Berita Acara Penitipan Barang;

Bukti P-50. Surat Keterangan No. 04/DCSP/BAPP/III/2020 tanggal 18 Maret 2020; Bukti P-51. Surat Keterangan No. 01/DCSP/BAPP/III/2020 tanggal 18 Maret 2020; Bukti P-52. Surat Keterangan No. 02/DCSP/BAPP/III/2020 tanggal 18 Maret 2020; Bukti P-53. Bukti penerimaan elektronik, PT Mitra Pajakku

Bukti P-54. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (tidak final) atau Pasal

26;

Bukti P-55. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23;

Bukti P-56. Surat No. 5994/MUC/PT/TDU/IX/2025 tanggal 17 September 2025 hal

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-57. Surat No. 6253/MUC/PT/TDU/IX/2025 tanggal 8 Oktober 2025 hal

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-58. Surat No. 6471/MUC/PT/TDA/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025 hal

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-59. Surat Kuasa Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta

Selatan I No. 3222/MUC/RE/TDO/XIl/2024 tanggal 9 Desember 2024 hal Tanggapan atas Surat Pemberitahuan untuk Hadir dalam Rangka Pembahasan Akhir HasilPenelitian Keberatan No. S-678/SPUH/PJ/ WPJ.04/2023;

Bukti P-60. Surat No. 6793/MUC/PT/TDA/X/2025 tanggal 19 November 2025 hal

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-61. Internal Meмо No. 01A/MI/DNG/I/2020 tanggal 14 Januari 2020; Bukti P-62. Invoice;

Bukti P-63. Kwitansi;

Bukti P-64. Berita Acara Serah Terimá Pengadaan dan Pengiriman Emas Program

Gebyar Poin Awal Tahun For Retailers;

Bukti P-65. Internal Meмо No. 027/MI/ADH/IX/2019 tanggal 23 September 2019; Bukti P-66. Puchase Order;

Bukti P-67. Matriks Sengketa;

Bukti P-68. Financial Statements year ended 31 December 2020;

Bukti P-69. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110613.15/2010/PP/M.XIIIA

Tahun 2018 tahun pajak 2010;

Bukti P-70. Slide Penjelasan Rebate PT BASF Distribution Indonesia

Bukti P-71. Matriks Sengketa Banding;

Bukti P-72. Hasil tangkapan layer komunikasi melalui email;

Bukti P-73. Kertas Kerja Penghitungan Rabat;

Bukti P-74. Alur Penjelasan VAT Out atas Transaksi dengan Pihak Luar Negeri; Bukti P-75. Penjelasan tertulis Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-23 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Matriks Sengketa;

Bukti T-4. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal 27 Agustus 2025;

Bukti T-6. Rincian GL other expense;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tertanggal 8 Oktober

2025;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tertanggal 29 Oktober

2025;

Bukti T-9. Surat No. S-783/WPJ.04/2024 tanggal 1 Oktober 2024 hal Permintaan

Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi;

Bukti T-10. Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman

dan/atau Permintaan Keterangan;

Bukti T-11. Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas hadiah menurut pemeriksa adalah

tidak tepat karena selisih nilai net sales dengan DPP PPN sebesar Rp106.310.842.180,- bukan merupakan objek PPh Pasal 23 atas hadiah;

Bukti T-12. Surat Pemohon Banding No. 020/GBR/Tax Dept/BDI/I/2024 tanggal 26

Januari 2024 hal Tanggapan atas SPHP;

Bukti T-13. Internal Meмо Pemohon Banding No. 01A/MI/DNG/I/2020 tanggal 14

Januari 2020;

Bukti T-14. Invoice;

Bukti T-15. Surat Kuasa Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta

Selatan I No. 3222/MUC/RE/TDO/XIl/2024 tanggal 9 Desember 2024 hal Tanggapan atas Surat Pemberitahuan untuk Hadir dalam Rangka Pembahasan Akhir HasilPenelitian Keberatan No. S-678/SPUH/PJ/ WPJ.04/2023;

Bukti T-16. Hasil cetak layar komunikasi melalui email dengan judul Re: Objection

2020;

Bukti T-17. Rincian GL Other Expense yang diperoleh Terbanding dari Pemohon

Banding pada saat proses pemeriksaan;

Bukti T-18. Invoice;

Bukti T-19. Kwitansi;

Bukti T-20. Berita Acara Serah Terimá Pengadaan Dan Pengiriman Emas

Program Gebyar Poin Awal Tahun For Retailers;

Bukti T-21. Internal Meмо Pemohon Banding No. 027/MI/ADH/IX/2019 tanggal 23

September 2019;

Bukti T-22. Purchase Order;

Bukti T-23. Penjelasan tertulis Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00693/KEB/ PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/20/ 069/24 tanggal 13 Februari 2024 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 025/GBR/Tax Dept/BDI/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif80.027.350.899112.959.539.40532.932.188.506

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp32.932.188.506 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp32.932.188.506 terdiri dari:

1. Koreksi terkait Akun 4795700 – Other Expenses sebesar Rp1.990.085.862, yang terdiri dari:

a. Koreksi PPN atas pemberian cuma-cuma dan hadiah sebesar Rp522.827.639;

b. Koreksi PPN atas transaksi kepada pihak customer/supplier di luar negeri sebesar Rp1.467.258.223;

2. Koreksi terkait Biaya atas Rabat yang dianggap sebagai Pembentukan Cadangan sebesar 30.942.102.644;

1. Koreksi terkait Akun 4795700 – Other Expenses sebesar Rp1.990.085.862

a. Koreksi PPN atas pemberian cuma-cuma dan hadiah sebesar Rp522.827.639

bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN atas pemberian cuma-cuma dan hadiah sebesar Rp522.827.639, dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

- bahwa Terbanding pada pokoknya berpendapat bahwa pembebanan PPN Keluaran yang ditanggung oleh Pemohon Banding atas transaksi pemberian cuma-cuma dan hadiah merupakan pengeluaran yang tidak dapat

dibiayakan karena dianggap sebagai sumbangan. Menurut Terbanding, PPN Keluaran adalah pajak yang pada prinsipnya menjadi beban konsumen akhir sebagai penerima Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Oleh karena itu, ketika Pemohon Banding selaku penjual menanggung PPN yang seharusnya dibayar oleh lawan transaksi, maka penanggungan tersebut dipandang sebagai pemberian manfaat tanpa imbalan yang bersifat sumbangan;

- bahwa Terbanding menilai bahwa biaya tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pengurang penghasilan bruto karena termasuk dalam kategori sumbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang- Undang PPh. Terbanding juga menilai bahwa penyerahan cuma-cuma BKP kepada entitas afiliasi tidak mencerminkan adanya hubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, terlebih entitas yang menerima penyerahan tersebut bergerak dalam bidang usaha yang sama. Di samping itu, Terbanding menemukan bahwa Faktur Pajak atas penyerahan cuma- cuma tersebut tidak menggunakan kode transaksi yang sesuai, karena diterbitkan dengan Kode “01” dan bukan Kode “04” sebagaimana dipersyaratkan dalam PER-17/PJ/2014;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

- Pemohon Banding pada intinya menolak koreksi Terbanding dengan alasan bahwa PPN Keluaran yang ditanggung merupakan konsekuensi dari transaksi pemberian cuma-cuma dan hadiah dalam rangka kegiatan promosi yang dilakukan tanpa pembayaran. Menurut Pemohon Banding, penerima pemberian cuma-cuma merupakan pihak non-PKP seperti konsumen akhir atau retailer yang tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan, sehingga wajar apabila PPN Keluaran tersebut ditanggung oleh Pemohon Banding;

- bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya tersebut bukanlah sumbangan, melainkan biaya yang langsung berkaitan dengan kegiatan usaha untuk menunjang promosi dan penjualan. Oleh karena itu, biaya tersebut memenuhi fungsi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Pemohon Banding juga mendasarkan pendapatnya pada

ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 Undang-Undang PPh yang mengatur bahwa pajak selain Pajak Penghasilan dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sehingga PPN Keluaran yang ditanggung seharusnya dapat dibiayakan;

- bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa PPN Keluaran tersebut telah disetorkan ke kas negara sehingga apabila biaya tersebut tidak diakui sebagai pengurang penghasilan bruto, akan timbul pengenaan pajak berganda;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini apakah PPN atas pemberian cuma-cuma dan hadiah sebesar Rp522.827.639 dapat dikurangkan secara fiskal;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini menyangkut pembuktian atas substansi dari pengeluaran tersebut dan penerapannya berdasarkan ketentuan perpajakan;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain pajak kecuali Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan, PPN pada prinsipnya dapat menjadi unsur biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal sepanjang memenuhi dua kriteria, yaitu (i) terdapat keterkaitan dengan kegiatan usaha, dan (ii) merupakan beban Wajib Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PPN yang dibebankan Pemohon Banding merupakan PPN Keluaran atas penyerahan cuma-cuma dan pemberian hadiah yang bertujuan untuk menarik pelanggan;

bahwa mengenai keterkaitan dengan kegiatan usaha, Pengadilan Pajak menilai bahwa penyerahan cuma-cuma dan pemberian hadiah tersebut merupakan strategi pemasaran untuk meningkatkan penjualan, sehingga PPN yang timbul karenanya berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dari fakta persidangan diketahui bahwa PPN tersebut tidak dibebankan kepada pelanggan, melainkan sepenuhnya ditanggung oleh Pemohon Banding sebagai pihak yang melakukan penyerahan cuma-cuma;

bahwa dengan demikian unsur bahwa PPN tersebut merupakan beban Pemohon Banding telah terbukti terpenuhi;

bahwa oleh karena kedua unsur tersebut terpenuhi, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PPN Keluaran atas penyerahan cuma-cuma dan hadiah yang ditanggung Pemohon Banding merupakan biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa pengeluaran tersebut merupakan sumbangan, karena pengeluaran sumbangan pada hakikatnya tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, sedangkan pengeluaran dalam rangka menarik pelanggan jelas memiliki hubungan sebab-akibat dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa selain itu, Majelis mempertimbangkan bahwa apabila benar PPN dimaksud berkaitan dengan pengeluaran yang bersifat sumbangan, maka secara konsisten Terbanding seharusnya juga melakukan koreksi atas biaya sumbangan berupa penyerahan cuma-cuma tersebut;

bahwa secara logis, apabila PPN atas suatu transaksi dinilai tidak dapat dibebankan karena dianggap timbul dari pengeluaran yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha, maka biaya pokok atau biaya lain yang menimbulkan terutangnya PPN tersebut semestinya turut dilakukan koreksi oleh Terbanding; bahwa namun demikian, selama proses persidangan Terbanding tidak dapat menunjukkan adanya koreksi terhadap biaya yang menjadi dasar terutangnya PPN tersebut;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak menilai bahwa koreksi Terbanding tidak didukung pembuktian yang memadai dan tidak konsisten dengan argumentasi yang dibangun oleh Terbanding sendiri.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak beralasan hukum;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi PPN atas pemberian cuma-cuma dan hadiah sebesar Rp522.827.639 tidak dapat dipertahankan;

b. Koreksi PPN atas transaksi kepada pihak customer/supplier di luar negeri sebesar Rp1.467.258.223

bahwa Terbanding melakukan Koreksi PPN atas transaksi kepada pihak customer/supplier di luar negeri sebesar Rp1.467.258.223 dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

- bahwa Terbanding pada pokoknya berpendapat bahwa pembebanan PPN Keluaran oleh Pemohon Banding atas transaksi kepada customer/supplier di luar negeri merupakan pengeluaran yang tidak dapat dibiayakan karena pada hakikatnya bersifat sebagai sumbangan. Menurut Terbanding, PPN Keluaran adalah pajak yang secara prinsip menjadi beban konsumen akhir sebagai penerima Barang Kena Pajak. Oleh sebab itu, ketika Pemohon Banding menanggung PPN yang seharusnya dibebankan kepada lawan transaksi, maka penanggungan tersebut dipandang sebagai pemberian manfaat tanpa imbalan yang termasuk kategori sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh;

- Terbanding menyatakan bahwa pembebanan PPN tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Hal ini dikarenakan transaksi yang berkaitan dengan PPN tersebut merupakan transaksi dengan entitas afiliasi di luar negeri, seperti BASF Hong Kong Ltd. dan BASF South East Asia Pte. Ltd., yang pada dasarnya menjalankan kegiatan usaha yang sama dengan Pemohon Banding. Dengan demikian, menurut Terbanding, penanggungan PPN tersebut tidak dilakukan dalam rangka usaha dan tidak relevan untuk dibebankan sebagai biaya;

- bahwa Terbanding menilai bahwa pembebanan PPN Keluaran tersebut tidak sesuai dengan prinsip penandingan (matching principle), karena tidak merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Terbanding menyatakan bahwa PPN yang dapat dibiayakan secara fiskal diatur secara khusus, antara lain Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PP 94 Tahun

2010. Karena PPN yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah PPN atas penyerahan BKP atau PPN Keluaran dan bukan Pajak Masukan, maka menurut Terbanding biaya tersebut tidak dapat dibiayakan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi Terbanding karena menilai bahwa biaya PPN yang dibebankan tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dan tidak termasuk kategori sumbangan;

- bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa transaksi dengan pihak customer/supplier di luar negeri merupakan bagian dari kegiatan usaha yang berhubungan dengan jasa marketing secara grup. Hal ini dibuktikan dengan adanya penerbitan Debit Note untuk menagihkan alokasi biaya pusat (cost center) yang berkaitan dengan aktivitas pemasaran grup;

- bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa PPN Keluaran yang dibayarkan tersebut kemudian ditagihkan kembali kepada lawan transaksi melalui penagihan pada bulan berikutnya sehingga pada akhirnya pembebanan PPN tersebut tidak memberikan efek terhadap laporan laba rugi atau tidak berpengaruh terhadap laba perusahaan. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, pembebanan biaya PPN tersebut tidak mengandung unsur pemberian cuma-Cuma;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya tersebut bukan merupakan sumbangan karena langsung terkait dengan kegiatan usaha. Pemohon Banding juga mengacu pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 Undang-Undang PPh yang menyatakan bahwa pajak selain Pajak Penghasilan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Karena PPN tidak termasuk dalam jenis pajak yang dikecualikan, Pemohon Banding berpendapat bahwa PPN Keluaran yang dibebankan tersebut seharusnya dapat dibiayakan;

- bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa PPN Keluaran tersebut telah disetorkan ke kas negara sehingga apabila biaya terkait PPN tersebut tidak diakui secara fiskal, akan timbul pengenaan pajak berganda;

bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah mengenai apakah atas PPN atas transaksi kepada pihak customer/supplier di luar negeri sebesar Rp1.467.258.223 dapat dikurangkan secara fiskal;

bahwa sengketa ini menyangkut pembuktian terkait dengan substansi PPN tersebut dan penerapan ketentuan perpajakannya;

bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa Pemohon Banding mencatat terlebih dahulu PPN Keluaran sebagai biaya karena lawan transaksi berada di luar negeri dan bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, sehingga PPN tersebut pada saat penyerahan wajib disetor oleh Pemohon Banding ke kas negara. Pencatatan sementara tersebut merupakan konsekuensi administratif dari kewajiban penyetoran PPN Keluaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN;

bahwa pencatatan sementara tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Pemohon Banding menanggung beban PPN secara definitif, karena PPN yang telah disetor tersebut pada periode berikutnya ditagihkan kembali kepada lawan transaksi, sehingga secara ekonomi beban PPN berpindah dan menjadi tanggungan pihak pembeli;

bahwa karena PPN tersebut telah ditagihkan kembali, maka pencatatan awal sebagai biaya dapat dinilai merupakan langkah teknis administratif yang bersifat sementara dan tidak menimbulkan dampak terhadap laba rugi Pemohon Banding. Setelah nilai PPN sepenuhnya ditagihkan kembali, secara ekonomis biaya tersebut bernilai nol, sehingga Pemohon Banding secara substansi tidak pernah menanggung beban PPN tersebut;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak tepat, mengingat secara substansi Pemohon Banding tidak melakukan pembebanan biaya PPN sebagaimana didalilkan Terbanding;

bahwa karena pada akhirnya tidak terdapat beban PPN yang benar-benar mengurangi penghasilan bruto Pemohon Banding, maka tidak terdapat dasar untuk melakukan koreksi fiskal positif;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi PPN atas transaksi kepada pihak customer/supplier di luar negeri sebesar Rp1.467.258.223 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian Koreksi terkait Akun 4795700 – Other Expenses sebesar Rp1.990.085.862 seluruhnya tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi terkait Biaya atas Rabat yang dianggap sebagai Pembentukan Cadangan sebesar 30.942.102.644

bahwa Terbanding melakukan Koreksi terkait Biaya atas Rabat yang dianggap sebagai Pembentukan Cadangan sebesar 30.942.102.644 dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan pembentukan cadangan (allowance) yang secara fiskal tidak dapat diakui sebagai biaya. bahwa walaupun Terbanding sepakat pada tahap pembahasan akhir keberatan bahwa selisih hasil perhitungan pemeriksa bukan merupakan objek PPh Pasal 23, Terbanding tetap mempertahankan koreksi fiskal dengan mendasarkan pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang melarang pengurangan atas pembentukan atau pemupukan cadangan kecuali untuk jenis cadangan tertentu yang tidak relevan dalam perkara ini. Terbanding juga menilai Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang memadai untuk mendukung pengakuan biaya rebate tersebut karena sebagian permintaan dokumen, seperti perjanjian dan rincian transaksi, tidak dipenuhi;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun Other Expenses dan menyatakan bahwa pembebanan PPN atas transaksi pemberian cuma-cuma merupakan biaya yang dapat dikurangkan. Pemohon Banding mendasarkan pendapatnya pada Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang memperkenankan pengurangan atas pajak selain Pajak Penghasilan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu, Pemohon Banding beranggapan bahwa pembebanan PPN tersebut merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan semestinya diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto; bahwa terhadap koreksi atas biaya rebate, Pemohon Banding tidak setuju karena nilai yang dikoreksi oleh Terbanding dianggap tidak mencerminkan realisasi pembayaran rebate yang sesungguhnya. Pemohon Banding menyatakan Terbanding melakukan pembandingan nilai diskon dan potongan berdasarkan selisih penjualan bersih dengan nilai DPP PPN dari sejumlah vendor, yang menurut Pemohon Banding tidak menggambarkan transaksi riil yang terjadi. Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai Rp30.942.102.644,00 bukan merupakan

cadangan, melainkan biaya aktual yang telah dibayarkan kepada distributor atau retailer. bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa sebagian pembayaran rebate kepada pihak orang pribadi telah dikenai pemotongan PPh Pasal 21, sehingga tidak seluruh nilai tersebut merupakan objek PPh Pasal 23. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak didukung oleh fakta dan bukti yang memadai;

bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah pakah terdapat pencadangan biaya rebate sebesar Rp30.942.102.644,00, yang belum dilakukan penyesuaian fiskal positif oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh mengatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri;

untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa jumlah sebesar Rp30.942.102.644,00 yang berkaitan dengan biaya rebate, merupakan pembentukan cadangan (allowance) yang secara fiskal tidak dapat diakui sebagai biaya;

bahwa pendapat Terbanding didasarkan pada pengujian dengan pendekatan sebagai berikut:

bahwa dari pengujian dimaksud terungkap hal-hal sebagai berikut:

- bahwa Terbanding melakukan komparasi terhadap 45 pelanggan Pemohon Banding berdasarkan rincian penjualan, kemudian mencocokkannya dengan Penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN, dan atas selisih yang timbul Terbanding menafsirkan sebagai realisasi rabat dengan jumlah sebesar Rp100.874.418.035;

- bahwa nilai yang dianggap sebagai realisasi rabat tersebut selanjutnya diperbandingkan dengan Objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan atas 45 pelanggan dimaksud sebesar Rp40.606.174.869 sehingga masih terdapat selisih sebesar Rp60.268.243.166;

- bahwa terhadap selisih tersebut, Terbanding kemudian melakukan persandingan dengan koreksi fiskal positif atas akun-akun penjualan Pemohon Banding sebesar Rp29.326.140.522, yang mengakibatkan masih tersisa selisih sebesar Rp30.942.102.644;

- bahwa sisa selisih sebesar Rp30.942.102.644 tersebut oleh Terbanding dipandang sebagai biaya pembentukan cadangan rabat yang belum dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding dalam Tahun Pajak 2020.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pendekatan Terbanding dalam melakukan koreksi pada dasarnya merupakan pendekatan secara tidak langsung, yang sifatnya analitis;

bahwa dalam persidangan Terbanding tidak dapat memberikan penjelasan dan bukti-bukti yang memadai mengenai dasar penentuan nilai rabat;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan perhitungan transaksi rabat sebagai berikut:

KeteranganNominal (Rp)
Nilai Rabat Menurut Pemohon Banding102.201.041.369
9140000MERCHANDISE - REBATES&BONUS84.779.773.729
9140010MERCHANDISE-REBATES&BONUS/MANUAL POST./15.265.603.230
9040000OWN PRODUCTS - REBATES&BONUS2.155.664.410
Total Objek PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 21 atas rabat85.089.448.241
Objek PPh 2364.334.906.191
Objek PPh 2120.754.542.050
Koreksi fiskal di SPT Badan (self correction)15.029.938.206
Selisih yang Belum Terjelaskan2.081.654.922

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikan penjelasan mengenai penentuan nilai rabat yang menurut Pemohon Banding seharusnya berjumlah Rp102.201.041.369,00. Nilai tersebut didasarkan pada pembukuan Pemohon Banding, dari akun 9140000, 9140010, dan 9040000;

bahwa Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan yang memadai serta menunjukkan bukti-bukti terkait bagian rabat yang telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23, dengan total sebesar Rp85.089.448.241,00. Selain itu, Pemohon Banding juga dapat memperlihatkan di muka persidangan bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal sendiri (self-correction) dalam SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp15.029.938.206,00. Namun demikian, Pemohon

Banding menyatakan tidak dapat menjelaskan selisih sebesar Rp2.081.654.922,00, dan menyetujui apabila atas jumlah tersebut dilakukan koreksi fiskal positif; bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa metode pengujian yang digunakan Pemohon Banding didasarkan pada akun-akun pembukuan serta data pelaporan PPh Pasal 21, Pasal 23, dan PPh Badan. Menurut Pengadilan Pajak, pendekatan tersebut lebih dapat diyakini kebenaran dan akurasinya karena bersumber langsung dari data pembukuan Pemohon Banding, sehingga lebih relevan dalam menentukan nilai rabat yang sebenarnya;

bahwa meskipun Pemohon Banding telah menunjukkan pendekatan pengujian yang dianggap lebih dapat diandalkan, Pemohon Banding tetap tidak dapat membuktikan selisih sebesar Rp2.081.654.922,00. Oleh karena itu Pengadilan Pajak meyakini masih terdapat pencadangan biaya rebate sebesar Rp2.081.654.922,00 yang belum dilakukan penyesuaian fiskal positif oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan jumlah sebesar Rp2.081.654.922,00 tersebut tidak dapat dikurangkan secara fiskal;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas biaya rebate sebesar Rp30.942.102.644,00 dipertahankan hanya sebesar Rp2.081.654.922,00, sedangkan sisanya sebesar Rp28.860.447.722,00 tidak dipertahankan.

bahwa dengan memperhatikan keseluruhan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp32.932.188.506,00, maka jumlah yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp2.081.654.922,00 dan jumlah yang tidak dipertahankan adalah sebesar Rp30.850.533.584,00.

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan(Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif32.932.188.5062.081.654.92230.850.533.584

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif

menurut TerbandingRp112.959.539.405,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp30.850.533.584,00 menurut Pengadilan PajakRp82.109.005.821,00 bahwa dengan demikian, perhitungan (Penghasilan Neto) menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianPengadilan pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto6.462.174.454.885,00
2Harga Pokok Penjualan5.798.016.648.231,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto664.157.806.654,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha446.884.475.416,00
5Penghasilan neto dalam negeri217.273.331.238,00
6Penghasilan dari luar usaha44.410.217.581,00
7Penyesuaian Fiskal
Penyesuaian Fiskal positif82.109.005.821,00
Penyesuaian Fiskal negatif15.374.053,00
Jumlah82.093.631.768,00
8Jumlah Penghasilan Neto343.777.180.587,00
9Kompensasi Kerugian0,00
10Penghasilan Kena Pajak343.777.180.587,00
11PPh terutang75.630.979.600,00
12Kredit Pajak:74.250.165.220,00
13PPh yang kurang/(lebih) dibayar1.380.814.380,00
14Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP583.255.994,00
15Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar1.964.070.374,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00693/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/20/069/24 tanggal 13 Februari 2024 Tahun Pajak 2020 atas nama PT BASF DISTRIBUTION INDONESIA, NPWP 810272187011000, beralamat di Gedung DBS Bank Lantai 26-27, Tower Ciputra World 1, Jalan Prof. DR. Satrio Kav 3-5 Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianPengadilan pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto6.462.174.454.885,00
2Harga Pokok Penjualan5.798.016.648.231,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto664.157.806.654,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha446.884.475.416,00
5Penghasilan neto dalam negeri217.273.331.238,00
6Penghasilan dari luar usaha44.410.217.581,00
7Penyesuaian Fiskal
Penyesuaian Fiskal positif82.109.005.821,00
Penyesuaian Fiskal negatif15.374.053,00
Jumlah82.093.631.768,00
8Jumlah Penghasilan Neto343.777.180.587,00
9Kompensasi Kerugian0,00
10Penghasilan Kena Pajak343.777.180.587,00
11PPh terutang75.630.979.600,00
12Kredit Pajak:74.250.165.220,00
13PPh yang kurang/(lebih) dibayar1.380.814.380,00
14Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP583.255.994,00
15Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar1.964.070.374,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.