Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman
PUT-002195.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026
PT Sita Information Networking Computing Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002195.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026 yang diucapkan 22 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Sita Information Networking Computing Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2017
- Pos yang disengketakan
- DPP atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 25 ayat (3a); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- UU PPNPasal 4 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002195.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Sita Information Networking Computing Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00093/207/17/073/22
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 6 Maret 2025
- Tanggal Pengucapan
- 22 Januari 2026