Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-002195.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Sita Information Networking Computing Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002195.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00826/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 21 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00093/207/17/073/22 tanggal 29 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002195.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SITA INFORMATION NETWORKING COMPUTING INDONESIA,

NPWP 02.419.860.8-074.000, beralamat di Gedung JB Tower Lantai 10 Unit 1004 & 1008, Jalan Kebon Sirih No. 48-50, RT.011 / RW.002, Gambir, Jakarta Pusat (10110), yang diwakili oleh Sdr. Quandrianto Prasetiyoaedi, jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Novita Fitriawatie

Izin Kuasa Hukum : KEP-495/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor INC-53/Tax-TC/Dir-EY/14- 08-2024 tanggal 14 Agustus 2024;

2. Nama: Dicky Hertanto

Izin Kuasa Hukum : KEP-765/PP/IKH/2023 tanggal 05 Juni 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor INC-55/Tax-TC/Dir-EY/14- 08-2024 tanggal 14 Agustus 2024;

3. Nama: Iman Santoso

Izin Kuasa Hukum : KEP-138/PP/IKH/2023 tanggal 07 Februari

2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor INC-57/Tax-TC/Dir-EY/14- 08-2024 tanggal 14 Agustus 2024;

4. Nama: Markus Hidayat

Izin Kuasa Hukum : KEP-989/PP/IKH/2022 tanggal 27 September

2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor INC-59/Tax-TC/Dir-EY/14- 08-2024 tanggal 14 Agustus 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

L a w a n

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Ian Permadi / 197404261995111001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, DJP

2. Nama / N I P: Riza Nur Akbar / 197906052000121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, DJP

3. Nama / N I P: Prihantoro / 198410142006021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, DJP

4. Nama / N I P: Doni Firmansyah / 198210302009011008 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, DJP

5. Nama / N I P: Taufiq M. Abduh / 198410232006021002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, DJP

6. Nama / N I P: Daulat A. Al-Fahd / 198309092009011009 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, DJP

7. Nama / N I P: Amin Faozan / 198310142006021002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-338/WPJ.06/2025 tanggal 05 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 893/PP/BR/2024 tanggal 25 Juli 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-013/PP/Ucp/2026 tanggal 19 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor INC-36/Tax- TC/Dir-EY/20-03-2024 tanggal 20 Maret 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 230/WPJ.06/2024 tanggal 29 Mei 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor INC-47/Tax- TC/Dir-EY/26-07-2024 tanggal 26 Juli 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00093/207/17/073/22 tanggal 29 Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
PemohonTerbanding
Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1Ekspor00
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri9,440,550,62145,646,395,920
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN448,902,625448,902,625
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)9,889,453,24646,095,298,545
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)9,889,453,24646,095,298,545
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1Impor BKP00
d.2Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
00
d.7Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak
d.8Tanggung Jawab Secara Renteng
d.9Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)944,055,0584,564,639,588
b.Dikurangi :
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama2,122,262,0992,122,262,099
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan191,865,393191,865,393
b.3STP (pokok kurang bayar)00
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5Lain-lain16,924,219,94316,924,219,943
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)19,238,347,43519,238,347,435
c.Diperhitungkan
c.1SKPPKP00
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)19,238,347,43519,238,347,435
e.Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(18,294,292,377)(14,673,707,847)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya18,294,292,37718,294,292,377
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)00
c.Jumlah (a + b)18,294,292,37718,294,292,377
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)03,620,584,530
5Sanksi Administrasi
a.Bunga Pasal 13(2) KUP0
b.Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c.Kenaikan Pasal 13(3) huruf c KUP2,715,438,397
dKenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN0
gJumlah (a+b+c+d+e+f)2,715,438,397
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)06,336,022,927
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor INC-10/Tax-KPP/Dir-EY/28- 03-2023 tanggal 28 Maret 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp6.336.022.977,00;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar nihil;

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah Lebih Bayar sebesar Rp18.294.292.377,00;

d. Jumlah pajak yang dilunasi sebesar Rp6.336.022.927,00 tanggal 24 Maret 2023 pada bank JP Morgan Chase, N.A. dengan NTPN DE3C73IEVCDO97JJ;

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00826/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 21 Desember 2023, memutuskan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar3.620.584.530,00(612.765.000,00)3.007.819.530,00
b. Sanksi Bunga0,000,000,00
c. Sanksi Kenaikan2.715.438.397,00(459.753.750,00)2.255.864.647,00
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar6.336.022.927,00(1.072.338.750,00)5.263.684.177,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor INC-36/Tax-TC/Dir-EY/20-03-2024 tanggal 20 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 Maret 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor INC- 36/Tax-TC/Dir-EY/20-03-2024 tanggal 20 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yaitu mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding. Adapun Keputusan Terbanding Nomor KEP-00826/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang dikirim kepada Pemohon Banding melalui pos telah diterima pada tanggal 22 Desember 2023;

3. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak, maka:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang akan dibanding. Dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

bahwa dalam hal ini, jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (“SKPKB PPN”) Masa Pajak Desember 2017 adalah kurang bayar sebesar Rp6.336.022.927,00 dan jumlah yang Pemohon Banding setujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang tercantum dalam SKPKB adalah Nihil. Berdasarkan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, tidak terdapat jumlah kurang bayar yang wajib dilunasi oleh Pemohon Banding. Adapun Pemohon Banding telah melakukan penyetoran pajak melalui Surat Setoran Pajak sebesar Rp6.336.022.927,00 pada tanggal 24 Maret 2023 dengan NTPN DE3C73IEVCDO97JJ;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Quandriarto Prasetiyoaedi selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 78 tanggal 28 Maret 2023;

bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka surat permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00826/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 21 Desember 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP, dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00093/207/17/073/22 tanggal 29 Desember 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) Madya Jakarta Pusat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah MenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor--
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri9 ,440,550,6214 5,646,395,9203 6,205,845,300
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN4 48,902,6254 48,902,625
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut--
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN--
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)9 ,889,453,2464 6,095,298,545
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN--
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6 + b)9 ,889,453,2464 6,095,298,545
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP--
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean--
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean--
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN--
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri--
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir--
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut--
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng--
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.10. Jumlah (d.1/ d.2/ d.3/ d.4/ d.5/ d.6/ d.7/ d.8/ d.9)--
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)9 44,055,0584 ,564,639,588
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama2 ,122,262,0992 ,122,262,099
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1 91,865,3931 91,865,393
b.3. STP (pokok kurang bayar)--
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri--
b.5. Lain-Lain1 6,924,219,9431 6,924,219,943
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1 9,238,347,4351 9,238,347,435
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP--
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)1 9,238,347,4351 9,238,347,435
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)( 18,294,292,377)( 14,673,707,847)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1 8,294,292,3771 8,294,292,377
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …………… (karena pembetulan)--
c. Jumlah (a + b)1 8,294,292,3771 8,294,292,377
4PPN yang kurang dibayar (2.3 + 3.c)-3 ,620,584,530
5Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP-
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP2 ,715,438,397
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP-
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN-
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)2 ,715,438,397
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e+3.c)-6 ,336,022,927

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor INC-10/Tax-KPP/Dir- EY/28-03-2023 tanggal 28 Maret 2023 yang Pemohon Banding sampaikan ke KPP Madya Jakarta Pusat pada tanggal 28 Maret 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan

menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagaimana yang tersaji di bagian kolom “Menurut Wajib Pajak” berikut ini:

Jumlah MenurutKoreksi yang No.UraianWajib PajakFiskusdiajukan

keberatan (Rp)(Rp)(Rp)

1 Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor--

a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri9,440,550,62145,646,395,92036,205,845,300 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN448,902,625448,902,625

a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut--

a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN--

a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)9,889,453,24646,095,298,545

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN--

c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6 + b)9,889,453,24646,095,298,545

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah

Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun

Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan

penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya

tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara

renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas

d.1. Impor BKP--

d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam

Daerah Pabean--

d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean--

d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN--

d.5. Kegiatan Membangun Sendiri--

d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan

penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir--

d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut--

d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng--

d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas

d.10. Jumlah (d.1/ d.2/ d.3/ d.4/ d.5/ d.6/ d.7/ d.8/ d.9)--

2 Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)944,055,0584,564,639,588

b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama2,122,262,0992,122,262,099

b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan191,865,393191,865,393

b.3. STP (pokok kurang bayar)--

b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri--

b.5. Lain-Lain16,924,219,94316,924,219,943

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)19,238,347,43519,238,347,435

c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP--

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)19,238,347,43519,238,347,435

e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)(18,294,292,377)(14,673,707,847)

3 Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya18,294,292,37718,294,292,377

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …………… (karena pembetulan)--

c. Jumlah (a + b)18,294,292,37718,294,292,377

4 PPN yang kurang dibayar (2.3 + 3.c)-3,620,584,530

5 Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-

b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP-

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP2,715,438,397

d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP-

e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-

f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN-

g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)2,715,438,397

6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5)-6,336,022,927

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00826/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang isinya Mengabulkan Sebagian permohonan Keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan pajak yang masih kurang dibayar sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN yang Kurang / (Lebih) Bayar3,620,584,530(612,765,000)3,007,819,530
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan2,715,438,397(459,573,750)2,255,864,647
d. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar6,336,022,927(1,072,338,750)5,263,684,177

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

UraianPemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri9.440.550.621,0039.518.745.920,0030.078.195.299,00

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp30.078.195.299,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Alasan Koreksi:

1) bahwa Pemohon Banding memberikan bukti pendukung berupa:

a) Invoice, credit note, dan Faktur Pajak yang diterbitkan terkait sengketa;

b) Daftar Invoice dan credit note terkait sengketa;

c) SPT PPN Masa Pajak Desember 2017 – Pembetulan 1;

d) Dokumen perjanjian dengan pihak afiliasi dan pelanggan lokal terkait sengketa;

e) Laporan Keuangan yang diaudit Tahun 2017;

2) bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Invoice dan credit note adalah dokumen yang dibuat sepihak oleh Pemohon Banding sendiri, sehingga perlu didukung dengan bukti dari pihak lawan transaksi terkait pembatalan atau pembetulan transaksi;

3) bahwa atas Reversal atas provisi/cadangan, Credit Note Provision dan Adjustment yang menjadi argumentasi Pemohon Banding belum didukung dengan dokumen atau bukti pendukung;

4) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa karena data, informasi, dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding belum cukup untuk mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp30.078.195.299,00 dengan alasan sebagai berikut:

Rekapitulasi penyerahan cfm General Ledger Masa Pajak Desember 2017 menurut Terbanding:

751150 – Intercompany Revenues Rp15.518.557.077

711160 – Flat Fee contract

Rp7.353.892.254

Revenue

711170 – Volume based contract

Rp725.142.554

Revenue

TotalRp23.597.591.885 Ditambah:

239001 – Credit note provisionRp18.536.580.292

Adj-17Rp(2.166.523.633)

TotalRp16.370.056.659 Total DPP PPN cfm GLRp39.967.648.544 Total Penyerahan cfm SPTRp9.889.453.246 Koreksi DPP Penyerahan PPNRp30.078.195.299 bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap ekualisasi di atas dijabarkan sebagai berikut:

No. AkunNama AkunPer TB Desember 2017Per SPT PPN Masa Pajak Desember 2017Selisih TB dan SPT PPN MasaIndex
751150Intercompany Revenues15.518.557.0778.979.165.0356.539.392.039A
711160Flat Fee contract Revenue7.353.892.254185.145.6577.168.746.597B
239001Credit Note Provision dan ADJ-1716.370.056.659016.370.056.659C
Jumlah39.242.505.9909.164.310.69230.078.195.299

bahwa berdasarkan rincian di atas, selisih sebesar Rp6.539.392.039,00 terjadi karena Pemohon Banding telah menerbitkan credit note untuk menyesuaikan tagihan yang sebelumnya telah diterbitkan kepada pihak berelasi tersebut di atas;

• credit note kepada SITA Information Networking Computing USA Inc. (“SITA INC USA”) dan SITA Advanced Travel Solutions Limited (“SITA ATS”)

bahwa skema kontrak yang berlaku bagi Pemohon Banding adalah Kontrak “Pengecualian” dimana Pemohon Banding membuat kontrak langsung dengan pelanggan lokal di Indonesia dan Pemohon Banding menerbitkan tagihan kepada pelanggan lokal. Margin wajar yang diperoleh oleh Pemohon Banding adalah sebesar biaya ditambah 5% sesuai dengan Kebijakan Penetapan Harga Transfer Grup;

bahwa kelebihan penagihan kepada SITA INC USA terjadi karena terdapat kesalahan pada sistem penagihan Pemohon Banding yang baru diperbaharui dimana alokasi biaya operasional terkonfigurasi secara tidak tepat ke pusat (SITA INC USA/SITA ATS sebagai Pemilik Produk Layanan);

bahwa dalam kasus ini, dikarenakan Pemohon Banding telah menandatangani kontrak pelanggan-akhir langsung dengan otoritas bandara Indonesia sebagaimana tertuang dalam Service Agreement beserta amandemennya antara Pemohon Banding dengan PT Angkasa Pura Support, maka Pemohon Banding sebagai distributor lokal atas produk layanan yang dimiliki oleh SITA INC USA dan SITA ATS seharusnya dapat menagihkan langsung seluruh biaya Airport Solution Line dan biaya layanan terkait oleh Pemohon Banding kepada otoritas bandara Indonesia sebagaimana tergambar pada skema kontrak “pengecualian” yang didokumentasikan pada Dokumentasi Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2017 Pemohon Banding. Dengan demikian, biaya atas layanan tersebut telah ditanggung oleh pendapatan yang berasal dari tagihan kepada pelanggan lokal selama Tahun Pajak 2017 terkait layanan tersebut, namun kemudian dibebankan secara keliru kepada SITA INC USA dan SITA ATS yang tidak bertanggung jawab untuk menagih kembali biaya layanan tersebut kepada pelanggan lokal. Sehingga, tidak tepat apabila Pemohon Banding membebankan biaya Airport Solution Line dan biaya layanan terkait yang sama kepada SITA INC USA dan SITA ATS karena seharusnya Pemohon Banding sudah memulihkan seluruh biaya layanan terkait langsung dari pelanggan-akhir, dalam hal ini PT Angkasa Pura Support;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan verifikasi ulang untuk pengecekan lebih lanjut saat proses penyusunan Laporan keuangan yang diaudit di akhir tahun dan menyadari kekeliruan penerbitan tagihan yang tidak seharusnya dibebankan kepada SITA INC USA dan SITA ATS. Untuk memperbaiki hal ini, Pemohon Banding perlu menerbitkan credit note untuk membatalkan kesalahan penagihan kepada SITA INC USA dan SITA ATS karena Pemohon Banding telah menerbitkan tagihan dengan tepat kepada pelanggan di Indonesia sesuai dengan kontrak antara Pemohon Banding dan pelanggan di Indonesia. Dengan demikian, Pemohon Banding melakukan penyesuaian dengan menerbitkan credit note kepada SITA INC USA dan SITA ATS untuk membatalkan tagihan tersebut sebagaimana terlihat pada tabel di atas; bahwa adapun SITA INC USA tidak mencatatkan tagihan sehubungan dengan kesalahan penagihan sebagaimana dijelaskan pada poin di atas pada pembukuannya. Dalam rangka pembuktian dari pihak berelasi sebagai lawan transaksi, Pemohon Banding dalam proses keberatan telah menyampaikan surat konfirmasi (declaration letter) yang diterbitkan oleh SITA INC USA dimana menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan invoice kepada SITA INC USA, namun kemudian telah melakukan penyesuaian melalui penerbitan credit note untuk membatalkan invoice terkait yang menjadi sengketa;

bahwa credit Note tersebut telah dilaporkan pada SPT PPN Masa Pajak Desember 2017 – Pembetulan 1 tanggal 29 November 2020 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelaporan Faktur Pajak pengganti/batal atas tagihan yang sebelumnya diterbitkan oleh Pemohon Banding. Sehingga, tidak terdapat perbedaan antara pencatatan dalam Buku Besar dengan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagaimana telah dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT PPN;

• credit note kepada pihak berelasi lainnya

bahwa penggantian/pembatalan atas Faktur Pajak yang diterbitkan kepada pihak berelasi lainnya terjadi karena terdapat ketidaksepakatan

atas jumlah biaya yang dikalkulasi dengan mengacu pada jumlah penumpang yang check-in dan diproses hingga boarding. Jumlah penumpang yang awalnya diestimasikan oleh Pemohon Banding disengketakan oleh pelanggan dan para pihak menghabiskan banyak waktu untuk memperoleh konfirmasi independen dari semua maskapai penerbangan yang terlibat untuk mencoba menyelesaikan perselisihan ini;

bahwa ketentuan rekonsiliasi pendapatan ini juga telah diungkapkan pada Catatan 3 pada Laporan Keuangan yang diaudit Tahun 2017 yang telah diaudit oleh Auditor Independen yaitu Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis, dan Rekan (PWC Indonesia) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian sebagai berikut:

bahwa credit note tersebut telah dilaporkan pada SPT PPN Masa Pajak Desember 2017 – Pembetulan 1 tanggal 29 November 2020 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelaporan Faktur Pajak pengganti/batal atas tagihan yang sebelumnya diterbitkan oleh Pemohon Banding. Sehingga, tidak terdapat perbedaan antara pencatatan dalam Buku Besar dengan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagaimana telah dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT PPN;

bahwa selama proses pemeriksaan hingga keberatan pajak, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung sebagai alat bukti sebagai berikut:

• Invoice dan credit note yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada pihak berelasi;

• SPT PPN Masa Pajak Desember 2017 – Pembetulan 1 yang dilaporkan pada tanggal 29 November 2020;

• Dokumentasi Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2017;

• Perjanjian Airport Solution Line berupa IT, Technical & Operational Support Service Agreement antara Pemohon Banding dengan SITA Information Networking Computing USA Inc;

• Perjanjian Government Solution Line berupa IT, Technical & Operational Support Service Agreement antara Pemohon Banding dengan SITA Advanced Travel Solutions Limited;

• Perjanjian IT, Technical & Operational Support Service Agreement antara Pemohon Banding dengan SITA Information Networking Computing B.V.;

• Perjanjian IT, Technical & Operational Support Service Agreement antara Pemohon Banding dengan OnAir Switzerland Sarl;

• Surat konfirmasi (declaration letter) dari SITA Information Networking Computing USA Inc. yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan credit note untuk membatalkan invoice terkait yang menjadi sengketa;

• Laporan Keuangan yang telah diaudit Tahun 2017 atas nama PT SITA Information Networking Computing Indonesia;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan dan dokumen pendukung yang disampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa atas tagihan-tagihan terkait telah dilakukan penyesuaian untuk merevisi tagihan awal, kemudian oleh Pemohon Banding telah dilaporkan pada SPT PPN Masa Pajak terkait sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga tidak terdapat penyerahan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT PPN;

A. Akun 711160 – Flat Fee contract Revenue terkait Pembalikan/Reversal atas

pencadangan Credit Note Provision sebesar Rp7.168.746.596,00

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa nilai sebesar Rp7.168.746.596,00 merupakan hasil dari perhitungan kembali atas cadangan/provision selama tahun 2017. Nilai tersebut semata-mata merupakan penyesuaian akuntansi internal atas pencadangan Credit Note

Provision yang hanya dilakukan dan dicatat pada proses akuntansi akhir tahun, sehingga bukan merupakan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN dan peraturan pelaksanaan terkait yang berlaku di Indonesia;

bahwa rincian dan penjelasan atas jurnal pembalikan/reversal atas pencadangan Credit Note Provision sebesar Rp7.168.746.596,00 dapat disampaikan sebagai berikut:

No.No. JurnalJurnal AkuntansiNominalKeterangan
1)9028705Dr. 239001 – Credit Note Provision Cr. 711160 – Flat Fee contract Revenue(9.404.712.600)Reversal CNP atas invoice No. ID00000305 (Pelunasan Ke-1)
9028641Dr. 239001 – Credit Note Provision Cr. 711160 – Flat Fee contract Revenue(3.869.702.520)Reversal CNP atas invoice No. ID00000305 (Pelunasan Ke-2)
2)9028729Dr. 711160 – Flat Fee contract Revenue Cr. 239001 – Credit Note Provision6.105.668.524Pencatatan CNP atas invoice No. ID00000312 nominal USD 451.539
Reversal Credit Note Provision(7.168.746.596)

bahwa Pemohon Banding melakukan pembalikan/reversal Credit Note Provision atas invoice No. ID00000305 tanggal 13 November 2017 untuk menghapus pencadangan klaim credit note oleh PT Angkasa Pura Support. Dimana PPN atas invoice tersebut sebelumnya telah dipungut oleh Pemohon Banding melalui penerbitan Faktur Pajak No. 010.020-17.27747057 yang dilaporkan pada SPT PPN Masa Pajak November 2017;

bahwa pembalikan/reversal Credit Note Provision dilakukan karena diketahui bahwa pelanggan telah melunasi sebagian tagihan atas invoice tersebut pada tanggal 18 Desember 2017 dan 29 Desember 2017 melalui rekening bank Pemohon Banding masing-masing sejumlah Rp10.345.183.860,00 (Rp9.404.712.600 + PPN 10% Rp940.471.260) dan Rp4.256.672.772 (Rp3.869.702.520 + PPN 10% Rp386.970.252) sebagaimana dibuktikan dengan mutasi bank berikut:

Pelunasan pertama atas invoice No. ID00000305:

Pelunasan kedua atas invoice No. ID00000305:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding telah dilakukan penagihan dan dilaporkan pada SPT PPN Masa Pajak terkait yaitu pada saat invoice diterbitkan oleh Pemohon Banding. Namun, Pemohon Banding melakukan penyesuaian akuntansi internal dalam penyusunan laporan keuangan untuk mengantisipasi potensi klaim pelanggan yang mungkin timbul di masa depan. Untungnya, tingkat klaim pelanggan di tahun 2017 lebih rendah dari jumlah yang dicadangkan oleh Pemohon Banding, sehingga sebagian nilai Credit Note Provision dilakukan pembalikan/reversal. Dikarenakan pendapatan terkait telah ditagihkan dan dilaporkan pada SPT PPN saat invoice diterbitkan oleh Pemohon Banding sebelumnya, maka atas penyesuaian kelebihan pencadangan tersebut bukan merupakan Objek PPN dan seharusnya dikeluarkan dari ekualisasi Objek PPN Masa Pajak Desember 2017 yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa dalam perjanjian jasa kontraktual, klaim pelanggan timbul apabila terjadi keterlambatan, gangguan, atau hambatan lain terhadap jasa dari waktu ke waktu. Oleh karenanya, auditor Laporan Keuangan Pemohon Banding mengharuskan Pemohon Banding untuk menyiapkan perhitungan estimasi Credit Note Provision atas potensi credit note yang mungkin perlu diterbitkan kepada pelanggan dalam rangka penyelesaian tagihan. Jika pada akhir tahun diketahui bahwa credit note yang diterbitkan lebih rendah dari yang diantisipasi, kelebihan pencadangan tersebut perlu dibatalkan dengan dibuatkan jurnal pembalik/reversal. Jurnal pembalik/reversal akan dicatat untuk menghapus dan membalik Credit Note Provision tersebut setelah seluruh klaim pelanggan telah diselesaikan. Namun, kedua hal tersebut

(pencatatan Credit Note Provision awal dan pembalikan/reversal atas Credit Note Provision selanjutnya) merupakan penyesuaian akuntansi internal semata untuk tujuan penyusunan Laporan Keuangan yang diaudit dan tidak mempunyai konsekuensi pada sisi PPN secara langsung;

bahwa sehingga dalam hal ini, pencatatan pencadangan awal Credit Note Provision diabaikan dalam keperluan pelaporan PPN dan tidak ada pengurangan PPN yang diklaim saat pencadangan credit note karena tidak terdapat credit note yang diterbitkan kepada pelanggan pada tahap pencatatan pencadangan, melainkan hanya berupa pencadangan untuk mengantisipasi risiko keharusan menerbitkan credit note tersebut di masa depan. Oleh karena itu, pembalikan/reversal atas pencatatan pencadangan tersebut, yaitu ketika klaim credit note yang dilakukan oleh pelanggan lebih rendah dari yang dicadangkan juga harus diabaikan dalam keperluan pelaporan PPN;

bahwa berdasarkan pengalaman bisnis yang dialami Pemohon Banding, jumlah statistik penumpang dapat bervariasi karena dimungkinkan adanya perbedaan jumlah yang harus disepakati antara Pemohon Banding dan pelanggan. Oleh karena itu, Pemohon Banding mempersiapkan perhitungan Credit Note Provision atas kemungkinan perbedaan jumlah penumpang sebelum rekonsiliasi diselesaikan. Jurnal pembalik/reversal akan dicatat atas Credit Note Provision ini setelah rekonsiliasi disepakati antara kedua belah pihak. Pengakuan pendapatan ini telah diungkapkan Pemohon Banding dalam Catatan 3 pada Laporan Keuangan yang telah diaudit Tahun 2017 sebagai berikut:

bahwa selama proses pemeriksaan hingga keberatan pajak, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung sebagai alat bukti sebagai berikut:

• Jurnal saat pencatatan dan pembalikan pencadangan Credit Note Provision dan email korespondensi terkait perekaman jurnal tersebut;

• Invoice dan Faktur Pajak terkait pencatatan dan pembalikan Credit Note Provision;

• credit note No. ID00000347, ID00000380, dan ID00000424;

• Surat Pengembalian Invoice Layanan CUCS No. SKU/031/I/2018/DKT-B tanggal 4 Januari 2018 dari PT Angkasa Pura Support;

• Bukti pelunasan piutang pelanggan pada tanggal 18 Desember 2017 dan 29 Desember 2017 berupa mutasi bank;

• Laporan Keuangan yang telah diaudit Tahun 2017;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan dan dokumen pendukung yang disampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa jurnal pembalikan/reversal akun 711160 – Flat Fee contract Revenue atas penyesuaian Credit Note Provision semata-mata merupakan penyesuaian akuntansi internal atas cadangan/provision, sehingga bukan merupakan Objek PPN dan seharusnya dikeluarkan dari ekualisasi Objek PPN Masa Pajak Desember 2017 yang dilakukan oleh Terbanding. Pembalikan/reversal akun 711160 – Flat Fee contract Revenue atas penyesuaian Credit Note Provision dibuat agar Laporan Keuangan yang diaudit Tahun 2017 menyajikan posisi keuangan Pemohon Banding yang sebenarnya;

B. Akun 239001 – Credit Note Provision dan ADJ-17 terkait penyesuaian

cadangan piutang pihak ketiga sebesar Rp16.370.056.659,00

bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada poin B. Akun 711160 – Flat Fee contract Revenue di atas, akun Credit Note Provision substansinya merupakan provisi/cadangan, dimana pembalikan/reversal atas pencatatan pencadangan Credit Note Provision untuk tagihan terkait semata-mata merupakan penyesuaian akuntansi internal, sehingga bukan merupakan Objek PPN dan seharusnya dikeluarkan dari ekualisasi Objek PPN Masa Pajak Desember 2017 yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa dalam perjanjian jasa kontraktual, klaim pelanggan timbul apabila terjadi keterlambatan, gangguan, atau hambatan lain terhadap jasa dari waktu ke waktu. Oleh karenanya, auditor Laporan Keuangan Pemohon Banding mengharuskan Pemohon Banding untuk menyiapkan perhitungan estimasi Credit Note Provision atas potensi credit note yang mungkin perlu diterbitkan kepada pelanggan dalam rangka penyelesaian tagihan. Jika pada akhir tahun diketahui bahwa credit note yang diterbitkan lebih rendah dari yang diantisipasi, kelebihan pencadangan tersebut perlu dibatalkan dengan dibuatkan jurnal pembalik/reversal. Jurnal pembalik/reversal akan dicatat untuk menghapus dan membalik Credit Note Provision tersebut setelah seluruh klaim pelanggan telah diselesaikan. Namun, kedua hal tersebut (pencatatan Credit Note Provision awal dan pembalikan/reversal atas Credit Note Provision selanjutnya) merupakan penyesuaian akuntansi internal semata untuk tujuan penyusunan Laporan Keuangan yang diaudit dan tidak mempunyai konsekuensi pada sisi PPN secara langsung;

bahwa nilai Credit Note Provision sebesar Rp16.370.056.659,00 didapatkan dari perhitungan auditor independen sebagai berikut:

Customer Accounts Receivable from FY 2016Rp78.328.064.891 Estimated Credit Note Provision brought forward Rp (82.841.515.779) Excess ProvisionRp(4.513.450.888) Further Payment received in 2018Rp (14.023.129.404) Total Excess Credit Note ProvisionRp (18.536.580.292) ADJ-17 (i.e. 2017 adjustment)Rp2.166.523.633

TotalRp (16.370.056.659)

bahwa penyesuaian Credit Note Provision dan ADJ-17 merupakan pencadangan yang dicatat berdasarkan saldo Piutang Tak Tertagih (Bad Debt Expense) Pemohon Banding pada akhir tahun. bahwa perhitungan atas penyesuaian atas Credit Note Provision dan ADJ-17 tersebut dapat dirincikan sebagai berikut:

- bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat Credit Note Provision sebesar Rp78.328.064.891,00 yang berasal dari piutang pelanggan

Pemohon Banding, dalam hal ini PT Angkasa Pura Support selama tahun 2016-2017;

- bahwa namun, auditor independen yang menyusun Laporan Keuangan Pemohon Banding melakukan perhitungan estimasi Credit Note Provision atas piutang tak tertagih dari pelanggan tersebut selama tahun 2015-2017 sebesar Rp82.841.515.779,00. Atas perbandingan tersebut, menghasilkan selisih lebih estimasi Credit Note Provision oleh auditor sebesar Rp4.513.450.888,00;

- bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa audit atas Laporan Keuangan Tahun 2017 baru diselesaikan pada akhir tahun 2018, sehingga auditor juga mempertimbangkan pelunasan yang diterima dari pelanggan Pemohon Banding pada tahun 2018 dalam memperhitungkan penyesuaian estimasi Credit Note Provision atas Piutang Tak Tertagih. Dimana pada Tahun Pajak 2018, terdapat pelunasan dari pelanggan Pemohon Banding sejumlah Rp14.023.129.404,00 terkait dengan invoice- invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2017-2018 sebelum auditor melakukan finalisasi audit Laporan Keuangan;

bahwa diketahui pelunasan tersebut diterima dari PT Angkasa Pura Support pada tanggal 16 Januari 2018 atas tagihan invoice No. ID00000318 dan pada tanggal 10 April 2018 atas tagihan invoice No. ID00000305 sebagaimana dibuktikan dengan rekening koran bank Pemohon Banding berikut:

Pelunasan atas invoice No. ID00000318:

Pelunasan invoice No. ID00000305:

- bahwa selain itu, terdapat penyesuaian akrual pendapatan (ADJ-17) yang ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan pada Tahun Pajak 2018 sebesar 2.166.523.633. Sehingga, posisi estimasi Credit Note Provision Tahun Pajak 2017 menjadi sebesar (Rp16.370.056.659,00);

bahwa penjelasan di atas sendiri merupakan bukti, karena jelas bahwa jurnal pencatatan penyesuaian akuntansi akhir tahun di Laporan Keuangan terkait dengan estimasi akrual dan provisi bukan merupakan Objek PPN, melainkan murni pencatatan penyesuaian dalam penyusunan Laporan Keuangan yang diaudit untuk memastikan bahwa hasil yang dilaporkan tidak dilebih-lebihkan atau dikurang-kurangkan;

bahwa selama proses pemeriksaan hingga keberatan pajak, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung sebagai alat bukti sebagai berikut:

• Rincian dan Kertas Kerja Perhitungan Credit Note Provision dan ADJ-17, serta rincian piutang usaha Pemohon Banding;

• Invoice dan Faktur Pajak terkait perhitungan Credit Note Provision;

• credit note No. ID00000347, ID00000380, dan ID00000424;

• Contoh surat pernyataan pembatalan invoice dari PT Angkasa Pura Support selaku lawan transaksi atas tagihan yang termasuk dalam perhitungan Credit Note Provision dan ADJ-17 yaitu:

o SuratPengembalianInvoiceLayananCUCSNo.

SKU/031/I/2018/DKT-B tanggal 04 Januari 2018;

o SuratPengembalianInvoiceLayananCUCSNo.

SKU/2742/XI/2017/DKT-B tanggal 24 November 2017;

• Bukti pelunasan piutang pelanggan pada tanggal 16 Januari 2018 dan 10 April 2018 berupa rekening koran bank dan jurnal penerimaan kas;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan dan dokumen pendukung yang disampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa jurnal penyesuaian Credit Note Provision dan ADJ-17 semata-mata merupakan penyesuaian akuntansi internal atas cadangan/provision, sehingga bukan merupakan Objek PPN dan seharusnya dikeluarkan dari ekualisasi Objek PPN Masa Pajak Desember 2017 yang dilakukan oleh Terbanding. Penyesuaian akuntansi internal atas Credit Note Provision dan ADJ-17 dicatat agar Laporan Keuangan yang diaudit Tahun 2017 menyajikan posisi keuangan Pemohon Banding yang sebenarnya;

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian penjelasan pada poin A, B, C, dan dokumen pendukung tersebut di atas, maka terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp30.078.195.299,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya;

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP, serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp30.078.195.299,00 tidaklah berdasar dan sudah seharusnya dibatalkan;

3. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menerima penjelasan dalam Surat Banding ini dan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan perhitungan

Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang seharusnya terutang sebagai berikut:

Jumlah Menurut

Pemohon No

.Uraian

Banding

(Rp) 1

Dasar Pe nge naan Pajak:

a. Atas Pe nye rahan Barang dan Jasa yang te rutang PPN:

a.1. Ekspor

- a.2. Pe nye rahan yang PPN-nya harus dipungut se ndiri

9,440,550,621 a.3. Pe nye rahan yang PPN-nya dipungut ole h Pe mungut PPN

448,902,625 a.4. Pe nye rahan yang PPN-nya tidak dipungut

- a.5. Pe nye rahan yang dibe baskan dari pe nge naan PPN

- a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)

9,889,453,246

b. Atas Pe nye rahan Barang dan Jasa yang tidak te rutang PPN

-

c. Jumlah se luruh pe nye rahan (a.6 + b)

9,889,453,246

d. Atas Impor BKP/Pe manfaatan BKP Tidak Be rwujud dari Luar

Dae rah Pabe an/Pe manfaatan JKP dari Luar Dae rah Pabe an di

dalam Dae rah Pabe an/Pe mungutan Pajak ole h Pe mungut

PPN/Ke giatan Me mbangun Se ndiri/Pe mbayaran ke mbali Pajak

Masukan bagi PKP yang be lum me lakukan pe nye rahan se te lah

jangka waktu te rte ntu be rakhir/Pe role han yang PPN-nya tidak

se harusnya dibe baskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab

se cara re nte ng/Pe mbayaran PPN yang se mula me ndapatkan

fasilitas

d.1. Impor BKP

- d.2. Pe manfaatan BKP Tidak Be rwujud dari Luar Dae rah Pabe an d

i

- dalam Dae rah Pabe an

d.3. Pe manfaatan JKP dari Luar Dae rah Pabe an di dalam Dae rah

- Pabe an

d.4. Pe mungutan Pajak ole h Pe mungut PPN

- d.5. Ke giatan Me mbangun Se ndiri

- d.6. Pe mbayaran ke mbali Pajak Masukan bagi PKP yang be lum

- me lakukan pe nye rahan se te lah jangka waktu te rte ntu be rakhir

d.7. Pe role han yang PPN-nya tidak se harusnya dibe baskan atau

- tidak dipungut

d.8. Tanggung Jawab Se cara Re nte ng

- d.9. Pe mbayaran PPN yang se mula me ndapatkan fasilitas

- d.10. Jumlah (d.1/ d.2/ d.3/ d.4/ d.5/ d.6/ d.7/ d.8/ d.9)

- 2

Pe nghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Ke luaran yang harus dipungut/dibayar se ndiri (tarif x

944,055,058 1.a.2 atau 1.d.9)

b. Dikurangi:

b.1. PPN yang dise tor di muka dalam Masa Pajak yang sama

2,122,262,099 b.2. Pajak Masukan yang dapat dipe rhitungkan

191,865,393 b.3. STP (pokok kurang bayar)

- b.4. Dibayar de ngan NPWP se ndiri

- b.5. Lain-Lain

16,924,219,943 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)

19,238,347,435

c. Dipe rhitungkan:

c.1. SKPPKP

-

d. Jumlah pajak yang dapat dipe rhitungkan (b.6 - c.1)

19,238,347,435 e . Jumlah pe nghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)

(18,294,292,377) 3

Ke le bihan Pajak yang sudah:

a. Dikompe nsasikan ke Masa Pajak be rikutnya

18,294,292,377

-

b. Dikompe nsasikan ke Masa Pajak …………… (kare na pe mbe tulan

)

c. Jumlah (a + b)

18,294,292,377 45

PPN yang kurang dibayar (2.3 + 3.c)

- Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

b. Ke naikan Pasal 13 (2a) KUP

c. Ke naikan Pasal 13 (3) huruf c KUP

d. Ke naikan Pasal 17C (5) KUP

e . Ke naikan Pasal 17D (5) KUP

f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN

g. Jumlah (a+b+c+d+e +f)

6

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5)

- bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00826/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 21 Desember 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00093/207/17/073/22 tanggal 29 Desember 2022;

Bukti P-3. Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT SITA Information Networking Computing Indonesia Nomor 78 tanggal 28 Maret 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Setoran Pajak sebesar Rp6.336.022.927,00 yang

dibayarkan pada tanggal 24 Maret 2023 dengan NTPN DE3C73IEVCDO97JJ;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Keberatan Nomor INC-10/Tax-KPP/Dir-EY/28-03-2023

tanggal 28 Maret 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB- 230/WPJ.06/2024 tanggal 29 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Permohonan Banding Pemohon Banding Nomor INC-36/Tax-TC/Dir-EY/20-03-2024 tanggal 20 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Maret 2024, diketahui hal- hal sebagai berikut:

UraianYaTidak
A.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;✓-
B.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;✓-
C.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;--
D.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;✓-
E.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;✓-
F.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan;✓-
G.Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding;✓-
H.Bukti Pembayaran:
Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;--
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;--
Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;--
- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;--
I.Surat Banding ditandatangani oleh:
- Wajib Pajak;✓-
- Ahli Warisnya;--
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;--
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;--
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;--
J.Penandatanganan Surat Banding:
- Berkedudukan di Indonesia;✓-
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat Banding;--
K.Surat / SKP / Keputusan*) yang diajukan Banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan Banding;-✓

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas:

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00093/207/17/073/22 tanggal 29 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 00093/207/17/073/22 tanggal 29 Desember 2022;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor INC-10/TAX-KPP/DIR-EY/28-03-2023 yang diterima KPP Madya Jakarta Pusat tanggal 29 Maret 2023 berdasarkan LPAD Nomor: FORM-05002608/BPS/KPP.061203/2023 tanggal 29 Maret 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00826/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 21 Desember 2023;

III. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

NoUraianMenurut:Jumlah Koreksi (Rp)
Wajib Pajak (RpSKPKB (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri9.889.453.246,0046.095.298.545,0036.205.845.299,00

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding

1) Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp36.205.845.300,00

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya di sebut UU KUP);

Pasal 3

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPh), mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak;

Pasal 11 ayat (4)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan;

Pasal 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h;

Pasal 13 ayat (1a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d). Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau

e). pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

2) Hasil Penelitian Pokok Sengketa

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp36.205.845.300,00 yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2017;

bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp36.205.845.300,00 dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi sebesar Rp19.835.788.641,00 dapat Wajib Pajak jelaskan sebagai berikut:

1. Reversal atas provisi/cadangan sebesar Rp7.168.746.596,00 bahwa nilai sebesar Rp7.168.746.596,00 merupakan hasil dari perhitungan kembali atas provisi selama tahun 2017 dimana pehitungan kembali ini hanya dilakukan dan dicatat pada bulan Desember 2017. Nilai sebesar Rp7.168.746.596,00 substansinya merupakan reversal atas provisi/cadangan. Reversal atas provisi/cadangan bukan merupakan penghasilan yang berdasarkan UU PPN dan peraturan pelaksanaan terkait. Reveral atas provisi/cadangan tersebut bukan merupakan objek PPN sehingga harus dikeluarkan dari ekualisasi obyek PPN Masa Pajak Desember 2017 yang dilakukan oleh Pemeriksa;

2. PembatalanInvoicedengancreditnotesebesar Rp12.667.042.045,00

bahwa pembatalan perbedaan pencatatan antara General Ledger (GL) akuntansi dengan pelaporan dalam SPT PPN Masa Desember 2017. bahwa selisih sebesar Rp12.667.042.045,00 terjadi karena adanya credit note yang diterbitkan oleh Wajib Pajak untuk membatalkan dan/atau merevisi invoice yang sudah diterbitkan sebelumnya. credit note yang diterbitkan tersebut telah dilaporkan di dalam Pembetulan SPT Masa PPN terkait sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelaporan Faktur Pajak yang sebelumnya telah diterbitkan;

bahwa dengan demikian, tidak terdapat perbedaan antara penghasilan yang dilaporkan di General Ledger dan penghasilan yang dilaporkan di SPT Masa PPN;

bahwa berikut ringkasan pendapat Terbanding:

No. AkunNama AkunPer TB Desember 2017Per SPT PPN Masa Pajak Desember 2017Selisih TB dan SPT PPN MasaRef
711160Flat Fee contract Revenue7.353.892.254185.145.6577.168.746.596A
711170Volume based contract Revenue6.852.792.557725.142.5546.127.650.002B
751150Intercompany Revenues15.518.557.0778.979.165.0356.539.392.041
239001Credit Note Provision dan ADJ-1716.370.056.659016.370.056.659C
Jumlah46.095.298.5479.889.453.24636.205.845.300

A. Reversal atas provisi/cadangan sebesar Rp7.168.746.596,00

bahwa nilai sebesar Rp7.168.746.596,00 merupakan hasil dari perhitungan kembali atas provisi selama tahun 2017 dimana pehitungan kembali ini hanya dilakukan dan dicatat pada bulan Desember 2017. Nilai sebesar Rp7.168.746.596,00 substansinya merupakan reversal atas provisi/cadangan, di mana reversal atas provisi/cadangan bukan merupakan penghasilan yang berdasarkan UU PPN dan peraturan pelaksanaan terkait, reveral atas provisi/cadangan tersebut bukan merupakan objek PPN sehingga harus dikeluarkan dari ekualisasi obyek PPN Masa Pajak Desember 2017 yang dilakukan oleh Pemeriksa;

B. Pembatalan Invoice dengan credit note sebesar

Rp12.667.042.045,00

bahwa terdapat perbedaan pencatatan antara General Ledger (GL) akuntansi dengan pelaporan dalam SPT PPN Masa Desember 2017 dengan rincian sebagai berikut:

No InvoiceNama CustomerDasar Pengenaan Pajak Per GL AkuntansiTotal credit note untuk merevisi / membatalkan InvoiceDasar Pengenaan Pajak Per SPT PPN Masa Desember 2017Keterangan
ID00000312PT. ANGKASA PURA SUPPORT6.127.650.0006.127.650.0000Dibatalkan dengan CN ID347, CN ID 380, dan CN ID 424
10307SITA INFORMATION NETWORKING COMPUTING B.V19.892.24787.11719.805.130Direvisi dengan CN 10319
10311SITA ADVANCED TRAVEL SOLUTIONS LIMITED362.483.643360.327.1572.156.486Direvisi dengan CN 10321
10312SITA INFORMATION NETWORKING COMPUTING USA INC6.259.126.2526.179.157.00879.969.244Direvisi dengan CN 10312
10310SITA ONAIR SWITZERLAND SARL179.243(179.243)0
Pembulatan6
Total12.769.331.38512.667.042.045

bahwa berdasarkan tabel di atas, selisih sebesar Rp12.667.042.045,00 terjadi karena adanya credit note yang diterbitkan oleh Wajib Pajak untuk membatalkan dan/atau merevisi invoice yang sudah diterbitkan sebelumnya. credit note yang diterbitkan tersebut telah dilaporkan di dalam Pembetulan SPT Masa PPN terkait sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelaporan Faktur Pajak yang sebelumnya telah diterbitkan. Dengan demikian, tidak terdapat perbedaan antara penghasilan yang dilaporkan di General Ledger dan penghasilan yang dilaporkan di SPT Masa PPN;

C. Akun 239001 – Credit Note Provision dan ADJ-17 sebesar

Rp16.370.056.659,00

Penjelasan sebagaimana rincian sengketa nomor 3 dibawah;

3. Akun 239001– Credit Note Provision dan ADJ-17 sebesar Rp16.370.056.659,00

Total Credit Note Provision sebesar Rp16.370.056.659,00 didapat dari perhitungan auditor sebagaimana berikut ini (dalam Rupiah):

Piutang dari FY201678,328,064,891

Estimasi Credit Note Provision(82,841,515,779)

Total Kelebihan Provisi(4,513,450,888)

Pembayaran diterima di 2018(14,023,129,404)

Total Credit Note Provision(18,536,580,292)

ADJ-17(2,166,523,633)

Total(16,370,056,659)

bahwa Credit Note Provision sebesar Rp18.536.580.292,00 merupakan provisi/cadangan credit note yang dibuat berdasarkan Piutang Tak Tertagih (Bad Debt Expense) sebesar Rp78.328.064.891,00 dari salah satu customer Wajib Pajak yang dicatat pada Tahun Pajak 2016. Pihak auditor telah membuat estimasi provisi/cadangan credit note sebesar Rp82.841.515.779,00 sehingga menghasilkan kelebihan provisi/cadangan sebesar Rp4.513.450.888,00;

bahwa sebagai tambahan bahwa Laporan Keuangan Tahun Pajak 2017 baru selesai diaudit oleh auditor pada tanggal 26 November 2018, sehingga Credit Note Provision atas Bad Debt Expense mencakup transaksi yang pembayarannya dilakukan di Tahun Pajak 2018. Di Tahun Pajak 2018, terdapat pembayaran yang diterima oleh Wajib Pajak dari customer sebesar Rp14.023.129.404,00 (atas Piutang Tak Tertagih di Tahun Pajak 2016) sehingga Wajib Pajak mencatat Credit Note Provision pada Tahun Pajak 2017 sebesar Rp14.023.129.404,00;

bahwa berdasarkan hal di atas, total Credit Note Provision pada tahun Pajak2017adalahsebesarRp18.536.580.292,00 (Rp4.513.450.888,00 dan Rp14.023.129.404,00);

4. bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur:

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

5. bahwa Wajib Pajak memberikan bukti pendukung berupa:

a) Invoice credit note, dan Faktur Pajak yang diterbitkan terkait sengketa;

b) Daftar invoice dan credit note terkait sengketa;

c) SPT PPN Masa Pajak Desember 2017 – Pembetulan 1;

d) Dokumen perjanjian dengan pihak afiliasi dan pelanggan lokal terkait sengketa;

e) Laporan Keuangan yang diaudit Tahun 2017;

6. bahwa dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak berupa Invoice dan credit note adalah dokumen yang dibuat sepihak oleh Wajib Pajak sendiri, sehingga perlu didukung dengan bukti dari pihak lawan transaksi terkait pembatalan atau pembetulan transaksi;

NumberDateAmount (Rp)VAT @ 10%Total (Rp)Item Description
1Tax Invoice1031231 Desember 20176.259.126.252,06625.912.625,216.885.038.877,27Supply of IT support services for Period October to November 2017
2Credit InvoiceCN 10297NOV17 & 1031229 November 201819.749.480.161,001 .974.948.016,1021.724.428.177,10Supply of ASL-related local (IT) support services for for Period December 2017 - adjustment
1Tax Invoice1030731 Desember 201719.892.247,981.989.224,8021.881.472,78Supply of ASL-related local (IT) support services for Period October to November 2017
2Credit Invoice1031910 April 20181 .453.359,511 45.335,961 .598.695,47Supply of ASL-related local (IT) support services for Period December 2017
1Tax Invoice1031131 Desember 2017362.483.643,913 6.248.364,40398.732.008,31Supply of GSL-related (IT) support services for Period October to November 2017
2Credit Invoice1032110 April 2018360.327.157,543 6.032.715,76396.359.873,30Supply of GSL-related (IT) support services for Period December 2017
1
2Credit Note1031031 Desember 2017179.242,9817.924,30197.167,28Supply of On Air-related (IT) support services for Period October to November 2017

7. bahwa tidak terdapat dokumentasi yang dapat mengaitkan antara penerbitan invoice dengan pembatalan melalui credit note maupun credit invoice, karena:

a) Tidak terdapat nomor referensi atau keterangan yang menghubungkan antara dokumen credit note atau credit invoice dengan dokumen invoice atau tax invoice;

b) Nominal dalam Invoice dan credit note tidak sama;

c) perbedaan keterangan antara Invoice dengan credit note, sebagaimana tertera dalam rekapitulasi dokumen di atas. Periode penagihan dalam tax invoice dari Oktober sampai November 2017. Sedangkan keterangan dalam credit invoice tertera periode Desember 2017;

8. bahwa atas Reversal atas provisi/cadangan, Credit Note Provision dan Adjustment yang menjadi argumentasi Wajib Pajak belum didukung dengan dokumen atau bukti pendukung yang memadai;

9. bahwa Wajib Pajak hanya memberikan argumentasi tanpa didukung dengan bukti. Wajib Pajak belum dapat memberikan penjelasan jurnal awal sampai dengan terbentuknya jurnal pembalik atau pembentukan provisi cadangan credit note. Wajib Pajak juga tidak dapat memberikan invoice dan faktur pajak atas penghasilan yang sudah dilaporkan pada tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018, serta pelaporan pada SPT Masa PPN;

10. bahwa Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa karena data, informasi, dan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak belum cukup untuk mengabulkan permohonan keberatan Wajib Pajak;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Pemohon Banding Nomor INC-36/Tax-TC/Dir-EY/20-03- 2024 tanggal 20 Maret 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00826/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00826/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 21 Desember 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00093/207/17/073/22 tanggal 29 Desember 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor INC- 47/Tax-TC/Dir-EY/26-07-2024 tanggal 26 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-6. SPT PPN Masa Pajak Desember 2017 Pembetulan ke-1;

Bukti P-7. Matriks Sengketa;

Bukti P-8. Struktur Organisasi dan Transaksi dengan Pihak Berelasi Tahun 2017; Bukti P-9. Laporan Keuangan yang diaudit;

Bukti P-10. TP Documentation;

Bukti P-11. Profil Perusahaan, Struktur Organisasi, dan Rincian Transaksi Pihak

Berelasi;

Bukti P-12. update profil perusahaan;

Bukti P-13. ; Rekapitulasi Invoice dan Credit Note terkait Koreksi pada Akun 751150

– Intercompany Revenues;

Bukti P-14. Salinan Invoice, Faktur Pajak, dan Credit Note yang diterbitkan oleh

Pemohon Banding kepada lawan transaksi terkait Koreksi pada Akun 751150 – Intercompany Revenues;

Bukti P-15. Perjanjian Service Agreement dan amandemennya antara Pemohon

Banding dengan PT Angkasa Pura Support beserta terjemahan tersumpah;

Bukti P-16. Surat konfirmasi (declaration letter) dari SITA Information Networking

Computing USA Inc. dan SITA Advanced Travel Solutions Limited yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan credit note untuk membatalkan invoice terkait yang menjadi sengketa;

Bukti P-17. SPT PPN Masa Pajak Desember 2017 – Pembetulan 1 yang dilaporkan

pada tanggal 29 November 2020;

Bukti P-18. Laporan Keuangan yang telah diaudit Tahun 2017 atas nama PT SITA

Information Networking Computing Indonesia:

Bukti P-19. RekapitulasiJurnalPembentukandanPembalikatas

Pencadangan/Provisi terkait Koreksi pada akun 711160 – Flat Fee contract Revenue;

Bukti P-20. Salinan Invoice dan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon

Banding kepada lawan transaksi terkait Koreksi pada Akun 711160 – Flat Fee contract Revenue;

Bukti P-21. SPT PPN Normal Masa Pajak November 2017 dan Desember 2017; Bukti P-22. Tangkapan layar mutasi bank atas pelunasan piutang pelanggan pada

tanggal 18 Desember 2017 dan 29 Desember 2017;

Bukti P-23. Rincian Perhitungan Penyesuaian Pencadangan Credit Note Provision

dan ADJ-17 terkait Koreksi pada Akun 239001 – Credit Note Provision and ADJ-17;

Bukti P-24. Rincian Saldo Piutang (Accounts Receivable Aging) PT Angkasa Pura

Suport;

Bukti P-25. Salinan Tagihan/Faktur Pajak dan Bukti pelunasan piutang PT Angkasa

Pura Suport pada tanggal 16 Januari 2018 dan 10 April 2018;

Bukti P-26. Rincian Adj-17 berupa penyesuaian atas akrual penyerahan tahun 2017; Bukti P-27. Bukti-Bukti yang disampaikan dalam Uji Bukti;

Bukti P-28. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding tanggal 05 Maret 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Berita Acara uji Bukti;

Bukti T-6. Pendapat Akhir Terbanding tanggal 25 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa Objek Sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00826/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 21 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00093/207/17/073/22 tanggal 29 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2017 termasuk Sengketa Pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor INC-36/Tax-TC/Dir-EY/20-03-2024 tanggal 20 Maret 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan

yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
DPP atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri9.440.550.621,0039.518.745.920,0030.078.195.299,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp30.078.195.299,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp30.078.195.299,00 dengan alasan merupakan penyerahan yang yang PPN nya harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan Koreksi yang dilakukan Terbanding bukan merupakan penyerahan BKP/JKP obyek PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai kebenaran adanya penyerahan BKP/JKP berdasarkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang PPN-nya belum dipungut;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a quo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya di sebut UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 3

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

h. ekspor Jasa Kena Pajak;

Pasal 11 ayat (4)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan;

Pasal 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h; Pasal 13 ayat (1a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

e) pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN berdasarkan pemeriksaan langsung dan equalisasi terhadap laporan keuangan dan bukti pendukung berupa GL, terdapat penyerahan yang yang PPN nya harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp30.078.195.299,00

bahwa Pemohon Banding menjelaskan ketidaksetujuan koreksi tersebut dengan menjabarkan penjelasan sebagai berikut:

No. AkunNama AkunPer TB Desember 2017Per SPT PPN Masa Pajak Desember 2017Selisih TB dan SPT PPN MasaIndex
751150Intercompany Revenues15.518.557.0778.979.165.0356.539.392.039A
711160Flat Fee contract Revenue7.353.892.254185.145.6577.168.746.597B
239001Credit Note Provision dan ADJ-1716.370.056.659016.370.056.659C
Jumlah39.242.505.9909.164.310.69230.078.195.299

A. Akun 751150 – Intercompany Revenues adalah terkait Pembatalan Invoice

dengan Credit Note sejumlah Rp6.539.392.039,00

bahwa menurut Majelis Hakim terkait Akun 751150 – Intercompany Revenues adalah terkait Pembatalan Invoice dengan Credit Note sejumlah Rp6.539.392.039,00, selisih sebesar Rp6.539.392.039,00 terjadi karena Pemohon Banding telah menerbitkan Credit Note untuk menyesuaikan tagihan yang sebelumnya telah diterbitkan kepada lawan transaksi sebagai berikut:

bahwa selisih sehubungan dengan Credit Note kepada SITA Information Networking Computing USA Inc. (“SITA INC USA”) dan SITA Advanced Travel Solutions Limited (“SITA ATS”) terjadi karena adanya dua jenis skema kontrak yang berlaku di dalam Grup SITA tergantung pada negara tempat layanan dikomersialkan, yaitu skema kontrak “standar” dan kontrak “pengecualian” yang digambarkan sebagai berikut:

• Kontrak “Standar”: Pemilik Produk adalah kontraktor utama, dalam hal ini adalah SITA INC USA, yang mengkomersialkan dan menyediakan solusi dan layanan kepada pelanggan lokal. Pemilik Produk menandatangani kontrak dengan pelanggan lokal dan mengurus proses tagihan. Pemilik Produk mensubkontrakkan pekerjaan layanan dukungan teknis/operasional Teknologi Informasi lokal sehari-hari di tempat ke afiliasi dan cabang SITA lokal. Sebagai imbalan atas layanan ini, entitas SITA lokal membebankan dan menagih Pemilik Produk biaya layanan (berdasarkan operasional "cost plus” sesuai dengan Kebijakan Penetapan Harga Transfer Grup);

• Kontrak “Pengecualian”: dalam beberapa keadaan dan tergantung pada jenis permintaan pelanggan dan peraturan negara, Pemilik Produk harus menggunakan afiliasi SITA lokal untuk membuat kontrak langsung dengan pelanggan lokal untuk penyediaan layanan solusi Bandara. Untuk kontrak "pengecualian" ini, entitas SITA lokal menandatangani kontrak pelanggan, bertindak sebagai "distributor" lokal dari layanan solusi Teknologi Informasi Pemilik Produk (tetapi tanpa aktivitas penjualan nyata). Dalam hal ini, entitas SITA lokal menagih pelanggan dengan harga penuh dari layanan solusi Airport Solution Line;

bahwa terbukti skema kontrak yang berlaku bagi Pemohon Banding adalah Kontrak “Pengecualian” dimana Pemohon Banding membuat kontrak langsung dengan pelanggan lokal di Indonesia dan Pemohon Banding menerbitkan tagihan kepada pelanggan lokal;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa kelebihan penagihan kepada SITA INC USA terjadi karena terdapat kesalahan pada sistem penagihan Pemohon Banding yang baru diperbaharui dimana alokasi biaya operasional terkonfigurasi secara tidak tepat ke pusat (SITA INC USA/SITA ATS sebagai Pemilik Produk Layanan);

bahwa dalam kasus ini, terbukti dikarenakan Pemohon Banding telah menandatangani kontrak pelanggan-akhir langsung dengan otoritas bandara Indonesia sebagaimana tertuang dalam Service Agreement beserta amandemennya antara Pemohon Banding dengan PT Angkasa Pura Support maka Pemohon Banding sebagai distributor lokal atas produk layanan yang dimiliki oleh SITA INC USA dan SITA ATS seharusnya menagihkan langsung seluruh biaya Airport Solution Line dan biaya layanan terkait oleh Pemohon Banding kepada otoritas bandara Indonesia sebagaimana tergambar pada skema kontrak “Pengecualian” di atas;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dengan demikian, biaya atas layanan tersebut telah ditanggung oleh pendapatan yang berasal dari tagihan kepada pelanggan lokal selama Tahun Pajak 2017 terkait layanan tersebut, namun kemudian dibebankan secara keliru kepada SITA INC USA dan SITA ATS yang tidak bertanggung jawab untuk menagih kembali biaya layanan tersebut kepada pelanggan lokal. Sehingga, tidak tepat apabila Pemohon Banding membebankan biaya Airport Solution Line dan biaya layanan terkait yang sama kepada SITA INC USA dan SITA ATS karena seharusnya Pemohon Banding sudah memulihkan seluruh biaya layanan terkait langsung dari pelanggan-akhir, dalam hal ini PT Angkasa Pura Support;

bahwa terbukti Pemohon Banding telah melakukan verifikasi ulang untuk pengecekan lebih lanjut saat proses penyusunan Laporan keuangan yang diaudit di akhir tahun dan menyadari kekeliruan penerbitan tagihan yang tidak seharusnya dibebankan kepada SITA INC USA dan SITA ATS. bahwa untuk memperbaiki hal ini, Pemohon Banding terbukti telah menerbitkan Credit Note untuk membatalkan kesalahan penagihan kepada SITA INC USA dan SITA ATS karena Pemohon Banding telah menerbitkan tagihan dengan tepat kepada pelanggan di Indonesia sesuai dengan kontrak antara Pemohon Banding dan

pelanggan di Indonesia. Dengan demikian, Pemohon Banding melakukan penyesuaian dengan menerbitkan Credit Note kepada SITA INC USA dan SITA ATS untuk membatalkan tagihan tersebut;

bahwa Pemohon Banding juga telah membuktikan kekeliruan penerbitan invoice kepada SITA INC USA, namun kemudian telah melakukan penerbitan credit note untuk membatalkan invoice terkait yang menjadi sengketa yang didukung oleh surat konfirmasi (declaration letter) yang diterbitkan masing-masing oleh SITA INC USA dan SITA ATS;

bahwa Credit Note tersebut telah dilaporkan pada SPT PPN Masa Pajak Desember 2017 – Pembetulan 1 tanggal 29 November 2020 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelaporan Faktur Pajak pengganti/batal atas tagihan yang sebelumnya diterbitkan oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim tidak terdapat perbedaan antara pencatatan dalam Buku Besar dengan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagaimana telah dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT PPN;

bahwa terkait dengan Credit Note kepada Pihak Berelasi Lainnya, Penggantian/pembatalan atas Faktur Pajak yang diterbitkan kepada pihak berelasi lainnya terjadi karena terdapat ketidaksepakatan atas jumlah biaya yang dikalkulasi dengan mengacu pada jumlah penumpang yang check-in dan diproses hingga boarding. Jumlah penumpang yang awalnya diestimasikan oleh Pemohon Banding disengketakan oleh pelanggan dan para pihak menghabiskan banyak waktu untuk memperoleh konfirmasi independen dari semua maskapai penerbangan yang terlibat untuk mencoba menyelesaikan perselisihan ini; bahwa menurut Majelis Hakim, Pemohon Banding telah membuktikan rekonsiliasi pendapatan ini juga telah diungkapkan pada Catatan 3 pada Laporan Keuangan yang diaudit Tahun 2017 yang telah diaudit oleh Auditor Independen yaitu Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis, dan Rekan (PWC Indonesia) sebagai berikut:

bahwa terbukti Credit Note tersebut telah dilaporkan pada SPT PPN Masa Pajak Desember 2017 – Pembetulan 1 tanggal 29 November 2020 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelaporan Faktur Pajak pengganti/batal atas tagihan yang sebelumnya diterbitkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat perbedaan antara pencatatan dalam Buku Besar dengan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagaimana telah dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT PPN;

bahwa dalam proses Uji Bukti pada tahap banding pajak, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung sebagai alat bukti sebagai berikut:

• Invoice dan Credit Note yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada pihak berelasi;

• Surat konfirmasi (declaration letter) dari SITA Information Networking Computing USA Inc. dan SITA Advanced Travel Solutions Limited yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan credit note untuk membatalkan invoice terkait yang menjadi sengketa;

• SPT PPN Masa Pajak Desember 2017 – Pembetulan 1 yang dilaporkan pada tanggal 29 November 2020;

• Laporan Keuangan yang telah diaudit Tahun 2017 atas nama PT SITA Information Networking Computing Indonesia;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas tagihan-tagihan terkait telah dilakukan penyesuaian untuk merevisi tagihan awal, kemudian oleh Pemohon Banding penyesuaian tersebut telah dilaporkan pada SPT PPN Masa Pajak Desember 2017 sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga tidak

terdapat penyerahan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT PPN;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Akun 751150 – Intercompany Revenues terkait Pembatalan Invoice dengan Credit Note sejumlah Rp6.539.392.039,00 adalah tidak tepat sehingga tidak dapat dipertahankan;

B. Akun 711160 – Flat Fee Contract Revenue terkait Pembalikan/Reversal atas

pencadangan Credit Note Provision sebesar Rp7.168.746.596,00

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Akun 711160 – Flat Fee contract Revenue terjadi karena Terbanding menganggap bahwa pembalikan/reversal atas biaya cadangan, yaitu pencadangan Credit Note Provision yang dilakukan Pemohon Banding atas tagihan kepada pelanggan senilai Rp7.168.746.596,00 sebagai objek PPN; bahwa Majelis Hakim berpendapat nilai pada akun 751150 – Intercompany Revenues sebesar Rp7.168.746.596,00 merupakan pembalikan/reversal atas biaya cadangan berupa pencadangan Credit Note Provision sebagai hasil dari perhitungan kembali atas pencadangan/ provisi selama tahun 2017. Nilai tersebut semata-mata merupakan penyesuaian akuntansi internal atas pencadangan Credit Note Provision yang hanya dilakukan dan dicatat pada proses akuntansi akhir tahun, sehingga bukan merupakan penghasilan atau penyerahan yang terutang PPN (bukan objek PPN) sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang PPN dan peraturan pelaksanaan terkait yang berlaku di Indonesia; bahwa Majelis Hakim berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa jurnal pembalikan/reversal akun 711160 – Flat Fee contract Revenue atas penyesuaian Credit Note Provision semata-mata merupakan penyesuaian akuntansi internal atas cadangan/provision, sehingga bukan merupakan Objek PPN dan seharusnya dikeluarkan dari ekualisasi Objek PPN Masa Pajak Desember 2017 yang dilakukan oleh Terbanding. Pembalikan/reversal akun 711160 – Flat Fee contract Revenue atas penyesuaian Credit Note Provision dibuat agar Laporan Keuangan yang diaudit Tahun 2017 menyajikan posisi keuangan Pemohon Banding yang sebenarnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Akun 711160 – Flat Fee contract Revenue terkait Pembalikan/Reversal atas pencadangan Credit Note Provision sebesar Rp7.168.746.596,00 adalah tidak tepat sehingga tidak dapat dipertahankan;

C. Akun 239001 – Credit Note Provision dan ADJ-17 terkait penyesuaian cadangan

piutang pihak ketiga sebesar Rp16.370.056.659,00

bahwa akun Credit Note Provision substansinya merupakan provisi/cadangan, dimana pembalikan/reversal atas pencatatan pencadangan Credit Note Provision untuk tagihan terkait semata-mata merupakan penyesuaian akuntansi internal, sehingga bukan merupakan Objek PPN dan seharusnya dikeluarkan dari ekualisasi Objek PPN Masa Pajak Desember 2017 yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa terbukti Pemohon Banding menyiapkan perhitungan estimasi Credit Note Provision atas potensi credit note yang mungkin perlu diterbitkan kepada pelanggan dalam rangka penyelesaian tagihan dimana jumlah credit note yang diterbitkan lebih rendah dari yang diantisipasi, kelebihan pencadangan tersebut perlu dibatalkan dengan dibuatkan jurnal pembalik/reversal. Jurnal pembalik/reversal akan dicatat untuk menghapus dan membalik Credit Note Provision tersebut setelah seluruh klaim pelanggan telah diselesaikan. Namun, kedua hal tersebut (pencatatan Credit Note Provision awal dan pembalikan/reversal atas Credit Note Provision selanjutnya) merupakan penyesuaian akuntansi internal semata untuk tujuan penyusunan Laporan Keuangan yang diaudit dan tidak mempunyai konsekuensi pada sisi PPN secara langsung;

bahwa terbukti nilai Credit Note Provision sebesar Rp16.370.056.659,00 didapatkan dari Auditor Independen berdasarkan perhitungan Penyesuaian Cadangan Piutang Tak Tertagih (Credit Note Provision) terkait koreksi Terbanding atas Akun 239001 – Credit Note Provision and ADJ-17 sebagai berikut:

DeskripsiJumlah (Rp)Indeks
Piutang PT Angkasa Pura Suport Tahun 2016-2017Rp 78.328.064.8911
DeskripsiJumlah (Rp)Indeks
Pencadangan Credit Note Provision Tahun 2015-2017Rp (82.841.515.779)2
Selisih lebih pencadangan Credit Note ProvisionRp (4.513.450.888)
Pelunasan piutang diterima di Tahun 2018Rp (14.023.129.404)3
Jumlah selisih pencadangan Credit Note ProvisionRp (18.536.580.292)
Penyesuaian akrual penyerahan tahun 2017 (ADJ-17)Rp 2.166.523.6334
Penyesuaian pencadangan Credit Note Provision Tahun 2017Rp (16.370.056.659)

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding telah memnuktikan bahwa jurnal pencatatan penyesuaian akuntansi akhir tahun di Laporan Keuangan terkait dengan estimasi akrual dan provisi bukan merupakan Objek PPN, melainkan murni pencatatan penyesuaian dalam penyusunan Laporan Keuangan yang diaudit untuk memastikan bahwa komponen yang dilaporkan mencerminkan nilai yang sebenarnya;

bahwa jurnal penyesuaian Credit Note Provision dan ADJ-17 semata-mata merupakan penyesuaian akuntansi internal atas cadangan/provision, sehingga bukan merupakan Objek PPN dan seharusnya dikeluarkan dari ekualisasi Objek PPN Masa Pajak Desember 2017 yang dilakukan oleh Terbanding. Penyesuaian akuntansi internal atas Credit Note Provision dan ADJ-17 dicatat agar Laporan Keuangan yang diaudit Tahun 2017 menyajikan posisi keuangan Pemohon Banding yang sebenarnya;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Akun 239001 – Credit Note Provision dan ADJ-17 terkait penyesuaian cadangan piutang pihak ketiga sebesar Rp16.370.056.659,00 adalah tidak tepat sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa Majelis Hakim juga perlu menggarisbawahi koreksi Terbanding yang tidak memberikan kejelasan perlakuan pajak di bidang PPN yang seharusnya dilakukan dengan menghitung koreksi DPP pada setiap bulan terjadinya Penyerahan yang diimplementasikan dengan penerbitan ketetapan pajak sesuai masa pajaknya; bahwa hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Sufrat Ketetapan Pajak mengatur antara lain:

Pasal 3

(1)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk

suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

(2)Surat ketetapan pajak untuk suatu Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Majelis Hakim berpendapat dengan demikian penerbitan Surat Ketetapan Pajak oleh Terbanding harus dilakukan sesuai dengan Masa Pajak yang terkait, dan tidak bisa dilakukan dengan dasar jumlah ekualisasi Peredaran Usaha dalam satu tahun. bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Desember 2017 oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran koreksinya, sedangkan Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil-dalilnya sehingga Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp30.078.195.299,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp30.078.195.299,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp30.078.195.299,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri30.078.195.299,000,0030.078.195.299,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus

Rp39.518.745.920,00 dipungut sendiri menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp30.078.195.299,00 DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus

Rp9.440.550.621,00 dipungut sendiri menurut Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan PPN menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri9.440.550.621,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN448.902.625,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
a.6. Jumlah9.889.453.246,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan9.889.453.246,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut / dibayar sendiri944.055.058,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama2.122.262.099,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan191.865.393,00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,00
b.5. Lain-lain16.924.219.943,00
b.6. Jumlah19.238.347.435,00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan19.238.347.435,00
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar(18.294.292.377,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya18.294.292.377,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)0,00
c. Jumlah18.294.292.377,00
4PPN yang kurang dibayar0,00
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
d. Kenaikan Pasal 13A KUP
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN
h. Jumlah
6Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00826/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 21 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor PT SITA INFORMATION NETWORKING COMPUTING INDONESIA, NPWP 02.419.860.8-074.000, beralamat di Gedung JB Tower Lantai 10 Unit 1004 & 1008, Jalan Kebon Sirih No. 48-50, RT.011 / RW.002, Gambir, Jakarta Pusat (10110), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar0,00
b. Sanksi Bunga0,00
c. Sanksi Kenaikan0,00
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya;

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A;

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.