Putusan Pengadilan Pajak · 117 halaman
PUT-002329.15/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026
PT CJ Feed Jombang · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002329.15/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026 yang diucapkan 10 September 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT CJ Feed Jombang mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Maret 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Maret 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- UU PPhPasal 9 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3)
- PMK 02/PMK.03/2010Pasal 6
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002329.15/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT CJ Feed Jombang
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00081/406/17/057/19
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 21 Juli 2022
- Tanggal Pengucapan
- 10 September 2026