Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 117 halaman

PUT-002329.15/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT CJ Feed Jombang · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-002329.15/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04832/KEBAWPJ.07/2020 tanggal 7 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00081/406/17/057/19 tanggal 4 November 2019 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002329.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CJ Feed Jombang, NPWP 02.192.966.6-057.000, beralamat di Gedung MenaraLantai 21 Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 38, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Park Jae Geol, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:“ Nama: Jeffri Martahan Leonard

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-837/PP/IKH/2020 tgl 4 November 2020, Surat Kuasa Khusus : 00047/TAX/CJFJ/X/2021 tgl 5 Oktober 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: 1.Nama/NIP : Sofyan Wahyudi / 19730624 199212 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

2.Nama/NIP : M. Syaichudin / 19860624 200710 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 11371 /PJ.07/2022 tanggal 19 Juli 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

831/PP/BR/2020 tanggal 9 Agustus 2021:

Telah membaca Surat Banding Nomor CJFEED/ACCT/TAX/01/11/2021

tanggal 20 Januari 2021:

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-1293.SUB/WPJ.

07/2021 tanggal 19 April 2021:

Telah membaca Surat Bantahan Nomor CJFJ/ACCT/V/2021/003

tanggal 27 Mei 2021:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00081/406/17/057/19 tanggal 4 November 2019 diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Empat, dengan penghitungan sebagai berikut:

Pembahasan Akh UraianPemohon Banding | Terbanding | on

| 1 (Peredaran Usaha982. as 485.Te “123 871 12.982. 031.504 |2|HargaPokokPenjulan2.749.559,366.848 2.762.062.308.074| [3 [Penghasilan Bruto236.919.763,023| 720.680.663.490 ja121214509 cas) 127 244500945

111.675.260.446.160, 16.5 | 6 | Penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya |

| la Penghasilandariluarusaha | (5685574672)|(5636574.672)|

c. Penghasilan sehubungan dgn——

b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas

peketjaanr

| Ia, Lain-lain

|(6.635.574672)|

| 7 |Fasiltas penanaman modal brp pengurang

| la Penyesuaian Fiskal"| 6.001.767.762| 40081593463| _ 5.077.928.978| | | b. Penyesuaian Fiskal Negatif3 284, 316. St

4 d. Jumlah1.517.441.37. 297. 276. i 7 593, 612. a | 9 (Penghasilan Neto Luar Negeri

| 10 |Penghasilan Netto89.194.480. 2 143.536.962. 258 89.403.198. i

Eri Penghasilan Kena Pajak89.194.480.499| 143.536.962258| 89,403.198.180

Tidak Kena Pajak

22.298.620.000! 35.884.240.564| 22.350.799.545

0

c. Dibayar sendin:

c.l. PPh Pasal 22

30.606.452.871

30.612.104.496 c.2. PPh Pasal 25

10.378.839.636

10.378.839.636

10.378,839.636 c.3. PPh Pasal 29

2

c.4. STP (pokok kurang bayar)

eee

ai

c.7 Jumlah

| | d. Diperhitungkan:

d.J. SKPLB

d.2. SKPPKP

q

4.3. Jumlah

00 e, Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan41.074,803.132

“sat|

tidak terutang18.776.183.132|5101.051.943|18.640.144.587

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut,

Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor CJFEED/ACC-TAX/1/003/2020 tanggal 27 Januari 2020, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi yang Uraian

PemeriksaWajib PajakKeberatan Peredaran Usaha2.988.479.129.871 | 2.982.752.031.5045.727.098.367 Harga Pokok Penjualan2.749.559.366.848 | 2.762.062.368.074 | 12.503.001.226 Laba Bruto (1-2238.919.763.023 220.689.663.430 |

127.244.502.945127.244.502.945

S5 | Penghasilan / (Rugi) neto111.675.260.07893.445.160.485

DN (4-5)

Penghasilan dari Luar

5.635.574.672

5.635.574.672 |

Usaha

Penyesuaian Fiskal:

||5.272.290.553 | 35.709.302.910

a. Penyesuaian Positif40.981.593.463

|__| b. Penyesuaian Negatif3.484.316.6113.484.316.611

Jumlah Penghasilan Neto143.536.962.25889.597.559.755

9-6+7.a-7.b

| 9 | Kompensasi RugiPpAi

ee 143.536.962.258

89.597.559.000

PPh Terutang (25% x 10

35.884.240.564

22.399,389.750

Kredit Pajak:

40.985.292.507

40.985.292.507

Jumlah PPh yang (Lebih) /

(5.101.051.943)

(18.585.902.757)

tidak terutang (11 — 12)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-04832/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 7 Desember 2020, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menjadi Uraian

(Rp)(Rp) Penghasilan Netto143.536.962 258O | 143.536.962.258

1A—-A

Kompensasi Kerugian000

| Penghasilan Kena Pajak | 143.536.962.258 |O | 143.536.962.258 PPh Terutang| 3535.884.240.564 Kredit Pajak40.985.292.507 |O| 40.985.292 507 | PPh Kurang (Lebih)(5.101.051.943)O| (5.101.051.943) Bayar||

Sanksi Administrasi0 |00 |

Jumlah PPh yang masih(5.101.051.943)O| (5.101.051.943) harus / (lebih) dibayar

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor CJFEED/ACCT/TAX/ 01/11/2021 tanggal 20 Januari 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 8 Maret 2021 (melalui Pos, cap harian pos tanggal 4 Maret 2021):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

CJFEED/ACCT/TAX/01/11/2021 tanggal 20 Januari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04832/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 7 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian dan penjelasan sebagai berikut :

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan:

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor 04832/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 7 Desember 2020 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasiftan yang diterima pada tanggal 8 Desember 2020:|

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

74, Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak :

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Park Jae Geol jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 24;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 04832/KEB/WPJ.07/2020 Tanggal 7 Desember 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

Il. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00081/406/17/057/19 tanggal 04 November 2019 Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Penanaman Modal Asing Empat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

— Feredaran Usaha2.988.479.129.871 | 2.982.752.031.504

Petes Pokok Penjualan2.749.559.366.848 | 2.762.062.368.074 | (12.503.001.226

3 |LabaBruto(1-2) tama|220.689.663.430 |

| 4 | Biaya Usaha127.244.502.945

Penghasilan / (Rugi) neto111.675.260.07893.445.160.48518.230.099.593

N(4-5

Penghasilan dari Luar5.635.574.6725.635.574.672

Usaha

,7 | Penyesuaian Fiskal:

a.Positif40.981.593.4635.077.928.97835.903.664.485 Penyesuaian3.484.316.6113.484.316.611

Jumlah Penghasilan Neto143.536.962.25889.403.198.17954.133.764.079 (5-6 + 7.a—7.b)

Kompensasi Rugi0

Penghasilan Kena Pajak (8143.536.962.25889.403.198.179 54.133.764.079

35.884.240.56422.350.799.54513.533.441.619 112 | | | Kredit Kredit Pajak: Pajak: ak:| | | 40.985.292.507 | |. |. 40.990.944.132 40.990.944.132 990. 132) | |(5.651.625) |

13 | Jumlah PPh yang (Lebih) /(5.101.051.943) (18.640.144.587)539.092.644) |

tidak terutang (11 — 12

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan

|Halaman 6 dari 117 halaman. Putusan Nomor PUT-002329.1 5/2021/PP/M.XVIB Ta 2026 :PT CV Feed Jombang

keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak u.b. Kepala Kantor KPP Penanaman Modal Asing Empat, dengan surat nomor CJFEED/ACC-

tanggal 27 Januari 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai

|berikut:

Koreksi yang No.UraianAsidiajukan

PemeriksaWajib PajakKeberatan

| 3 | LabaBruto(1-2) "| 238.919763023| 220689.663430|sd | 4 |BiayaUsaha| 127.244.502.945 |Sd

Penghasilan / (Rugi) neto DN | 111.675.260.07893.445.160.485

4-5

| 6 | PenghasilandariLuarUsaha — 56355746721

| 7 || Po” | | a. Penyesuaian Positif | 40.981593463| — 5.272.290.553 |_35,709.302.910 | |__|Negatif | 3484316611)

Jumlah Penghasilan Neto (5- | 143.536.962.25889.597.559.755

6 + 7.a—7.b)

Kompensasi Rugi0

0

Penghasilan Kena Pajak (8 —

143.536.962.258

89.597.559.000

9

PPh Terutang (25% x 10

35,884.240.564

22.399.389.750| sd 40.985.292.507

40.985.292.507|

13 | Jumlah PPh yang (Lebih) /

(5.101.051.943)

(18.585.902.757)

tidak terutang (11 — 12

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor 04832/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 7 Desember 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

.SemulaDitambah/(Dikurangi)Menjadi Uraian

(Rp)(Rp)(Rp) Penghasilan Netto143.536.962.258O | 143.636.962.258 Kompensasi Kerugian000 Penghasilan Kena Pajak143.536.962.2580 | 143.536.962.258

:PPh Terutang35.884.240.564

|Kredit Pajak40.985.292.50740.985.292.507 |PPh Kurang (Lebih) Bayar(5.101.051.943)(5.101.051.943)

Sanksi Administrasi00

J(5.101.051.943) umlah PPh yang masih harus

(5.101.051.943)

lebih) dibayar

lll. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

Uralan

Pemohon BandingTerbandingSengketa

(Rp)(Rp)(Rp) 1Peredaran Usaha

2.982 752.031.5045.727.098.367 2 | Harga Pokok2.762.062.368.074 | 2.749.559.366.848 |

Penjualan0707 |

3 | Penyesuaian Positif |5.272.290.55340.981.593.463 | 35.709.302.910 |

-

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 5.727.098.367

t

Menurut Terbanding :

bahwa Terbanding melakukan penyesuaian atas segmen distributor (Limited Risk Distributor) dengan perhitungan sebagai berikut:

Net Sales189.442.271.931

Cost of Sales186.585,952.026

Gross Profit2.856.319.905

Marketing and selling expense1.483.021.093

G & A Expense1.250.427.695

Operating Profit122.871.117

ROTC Limited Risk Distributor0,065%

Data pembanding - ROTC

Dl1,310%

Q23,090%

Q34,490%

Adjustment

22

ROTC Limited Risk Distributor0,065%

Selisih3,025%

Total Cost (COGS + OPEX)189.319.400.814

Adjusment (3,025% x Total Cost)5.727.098.367

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon banding tidak setuju dan mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa pada tahun pajak 2017, Pemohon Banding memiliki transaksi penjualan bahan baku (selaku distributor) kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai berikut :

| NamaLawan Transaksi — | NilaiTransaksi |

| PT CJ Cheiljedang Feed Semarang — | Rp 145.234.372.756 |

| PT Cheiliedang Feed KalimantanRp 32.624.780.692 |

(PT Cheiljedang Superfeed[Rp 2.804.527.080 |

R

PT CJ Cheiljedang Feed LampungRp 3.630.937.670

b. bahwa pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa tersebut merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;.

c. bahwa segmentasi laporan keuangan yang disajikan dalam Dokumen Lokal Kami dinyatakan memiliki PL! ROTC sebesar 0,06%, dengan reniang kuartil 8 perusahaan pembanding Q1 sebesar 1,31%, A2 sebesar 3,09% dan G3 sebesar 4,49%;

d. bahwa Terbanding menentukan kembali besarnya penghasilan atas segmentasi distributor dengan menaikan PL! Pemohon Banding ke lebel PLI Q2 sebesar 3,09%, sehingga menimbulkan koreksi sebesar Rp5.727.098.367;

e. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang Undang PPh memberikan amanat berupa kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa:

f. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PER-32, PER-32 hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak,

g. bahwa pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dalam transaksi penjualan bahan baku tersebut merupakan Wajib Pajak dalam negeri dan memiliki peredaran usaha diatas Rp. 50.000.000.000, sehingga memiliki tarif pajak sebesar 25% yang tidak memiliki perbedaan tarif pajak dengan Pemohon Banding:

h. bahwa skema transaksi afiliasi pada segmentasi distributor tersebut tidak terdapat motif bagi kami untuk melakukan tindakan penghindaran pajak:

i. bahwa berdasarkan hal tersebut maka Terbanding tidak memiliki kewenangan dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dalam segmentasi distributor dan PER-32 tidak dapat diterapkan sebagai dasar hukum:

bahwa sehingga, berdasarkan hal tersebut di atas Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp5.727.098.367;

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan Sebesar — Rp 12.503.001.226 Menurut Terbanding :

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Pemeriksa menghitung ulang kewajaran pembelian Pemohon Banding dengan memakai metode CUP eksternal dan mendapatkan angka selisih sebagai berikut:

atytots | { sm (uso) Harga High Data Selisih Total Harga (IOR)| Total Tagihan Total Tagihan

fUnit Pri

(uso)Cim WP Cir. PemeriksaCfrm PemeriksaCim WpCfm Pemeriksa IMaret |”43.88 | 308.00 |400, 48,464,273,443 | _47,520,990,927 PI4,931,580 37,50 | 363.0026,638,434,661

iver —] 4,931,580 37.50 } 363.0026,618,434,664

4,543,870 37.25 { 231.00.13.7528,333,639,850 27,416,269,453 4,543,870 37.25 | 110.00 313.6810.886,033.68 28,142,315,222 27,416,269,453

—— as 6,033.68 | — 277ege7n63a | 37.25 231.00 316.55302.8013755,344.98 14,031,149, 804 13,520,452,224

313.68

ps | “santo as 110.00 313.68310.8029;390,953,233 | 29:156,661,022

310.2029,156,661,022 Juni650,|31207.14,605,001,107 | — 14,263,876,991

14,417,993,85714,263,876,991 15,775,984,583

ag. 2615,$74,863,578 | 15,409,115,251 | 2250000) 35:50537963 | __45,889,357.079,

8,250,000 3550 | 256,00

45,889,357,079

25,442,191,189

14,753,542,249

14,579,387,074

14,283,717,378 526,656,452,293

514, 153,451,067

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dari Tim Pemeriksa dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

. bahwa pada tahun pajak 2017, Pemohon Banding memiliki transaksi

pembelian bahan baku berupa komoditi (selaku manufaktur) kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa:

. bahwa dalam Dokumen Lokal terhadap transaksi tersebut Pemohon

Banding memilih metode TNMM dan memiliki PLI yang berada diantara rentang PLI perusahaan yang dijadikan pembanding:

. bahwa pada umumnya transaksi perdagangan komoditas dilakukan

dengan cara perdagangan langsung dan perdagangan berjangka:

. bahwa dalam pelaksanaanya transaksi pembelian komoditi yang Pemohon

Banding lakukan didasari dengan harga “futures”, dimana:.

- bahwa pada awal transaksi disepakati banyaknya jumlah LOT/Kuantiti yang akan diperdagangkan, dan waktu pengiriman:

- bahwa penentuan harga ditentukan berdasarkan basis price ditambah dengan “future price” harian yang dikeluarkan oleh bursa berjangka Chicago Board of Trade (CBOT):

- bahwa penentuan harga dilakukan dalam kurun waktu sebelum tanggal pengiriman yang kemudian ditetapkan dalam dokumen Final Pricing Statement,

. bahwa pemeriksa dalam melakukan pengujian transaksi menggunakan

metodde CUP dengan membandingkan unit price (S/T) rata-rata per pengiriman dengan harga On Spot per tanggal shipment atau satu hari sebelum pengiriman yang dikeluarkan oleh markets.businessinsider.com: bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding, transaksi pembelian bahan/barang dagangan telah dilakukan pengujian dan menghasilkan kesimpulan yang wajar atau terletak diantara rentang PLI perusahaan pembanding, sehingga terhadap transaksi tersebut tidak memiliki isu pengalihan laba:

. bahwa berdasarkan SE-50 pemanfaatan metode CUP mengharuskan

tidak ada perbedaan terhadap barang dan harus memperhatikan perbedaaan ketentuan kontrak, strategi bisnis, serta keadaan ekonomi:

. bahwa terdapat beberapa perbedaan kondisi yang membuat metode CUP

tidak bisa digunakan dalam menentukan nilai kewajaran, yaitu:

1. Jenis Barang

Soya Bean Meal (SBM) terdapat dua kategori yaitu SBM 47% dan SBM 45%. Perbedaan tersebut terletak pada kadar protein yang terdapat pada SBM. Atas perbedaan tersebut menimbulkan perbedaan harga. Dalam menentukan harga transfer pemeriksa tidak membedakan jenis barang SBM tersebut:

2. Kontrak

Pada kontrak pembelian SBM Transaksi Pemohon Banding . menggunakan harga futures. Sedangkan pemeriksa menggunakan harga on spot:

3. Strategi bisnis

Transaksi Pemohon Banding memanfaatkan harga futures yang ditujukan dalam rangka memitigasi risiko harga pasar yang sangat fluktuatif, dengan melakukan penetapan harga dalam suatu periode tertentu. Sedangkan pemeriksa menggunakan transaksi pembelian langsung dengan harga on spot yang tidak memiliki fitur dalam memitigasi risiko harga dan penetapan harga dilakukan pada saat tertentu (on the spot);

4. Keadaan ekonomi

Transaksi yang kami lakukan ditetapkan pada basis harian dalam rentang waktu yang disepakati dalam kontrak berjangka dengan harga yang dikeluarkan oleh CBOT. Sedangkan pemeriksa merupakan transaksi dengan harga pasar pada satu hari yang dikeluarkan oleh markets.businessinsider.com:

i. bahwa berdasarkan hal tersebut penggunaan metode CUP penetapan harga transfer yang digunakan pemeriksa tidak memenuhi persyaratan kesebandingan yang diatur oleh SE-50:

3. Koreksi Atas Penyesuaian Fiskal Positif - Rp 35.709.302.910

Menurut Terbanding :

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya promosi sebesar Rp35.709.302.910. Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas daftar nominatif pada objek yang tidak memiliki NPWP atau NPWP yang tertulis dalam daftar

nominatif adalah 00.000.000.0-000.000:

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dari Tim Pemeriksa dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa dalam SPT tahunan 2017 Pemohon Banding melampirkan daftar nominatif Biaya Promosi dengan rincian sebagai berikut:

Kolom NPWP

NominalKeterangan

Memiliki26.956.704.178 | Tidak dilakukan koreksi oleh Tim NPWPPemeriksa

2Tidak memiliki | 35.709.302.910 | Dilakukan koreksi oleh Tim Pemeriksa

NPWP

b. bahwa terhadap pihak-pihak yang menerima biaya promosi tanpa NPWP (NPWP tertulis 00.000.000.0-000.000) telah Pemohon Banding lakukan pemotongan pajak penghasilan dengan tambahan sanksi kenaikan:

c. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan pada pasal 6 PMK- 02/2010, sehingga biaya promosi yang Pemohon Banding lampirkan dalam SPT Tahunan Badan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto:

d. bahwa tidak terdapat kewajiban yang diatur bagi Wajib Pajak untuk hanya dapat mengeluarkan biaya promosi kepada lawan transaksi yang memiliki NPWP:

e. bahwa lawan transaksi yang tidak memiliki NPWP telah dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2. Dengan terpenuhinya ketentuan formal pengajuan banding maka sudah

selayaknya permohonan banding ini diperiksa secara materi:

3. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mempunyai dasar hukum dan tidak terpenuhinya Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding:

3. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-04832/KEB/WP4J. 07/2020 Tanggal 07 Desember 2020 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017:

4. Bilamana Majelis Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Majelis dapat memutuskan yang seadil- adilnya (Ex Aeguo Et Bono):

V. Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah Lebih Bayar sebesar Rp18.585.902.757,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Kareksi yang No.Uralan

diajukan PemeriksaWajib Pajak

Keberatan Peredaran Usaha2.988.479.129.871

Harga Pokok Penjualan2.749.559.366.848

2.762.062.368.074

Laba Bruto (1-2238.919.763.023

220.689.663.430

4 | Biaya Usaha127.244.502.945

127.244.502.945

5 | Penghasilan / (Rugi) neto111.675.260.078

93.445.160.485

DN (4-5

Penghasitan

dari Luar5.635.574.6725.635.574.672

Penyesuaian Fiskal:

a. Penyesuaian Positif

40.981.593.463

5.272.290.553

35.709.302.910

b. Penyesuaian Negatif

3.484.316.611

3.484.316.611

Jumlah Penghasilan Neto

143.536.962.258

89.597.559.755

{(5-6+7.a—7.b

Kompensasi Rugi

0

0

Penghasilan Kena Pajak (8

143.536.962.258

— 9}

PPh Terutang (25% x 10)

35.884.240.564

22.399.389.750

Kredit Pajak:

40.985.292.507

40.985,292.507

Jumlah PPh yang (Lebih) /

(5.101.051.943)

{18.585.902.757)

tidak terutang (11 — 12

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

1293.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 19 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera Nomor U- 002329.15.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 1 Maret 2021 berkenaan dengan surat banding dari PT CJ Feed Jombang Nomor CJFEED/ACCT/TAX/01/11/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

|. KETENTUAN FORMAL

1. Persayaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor CJFEED/ACCT/TAX/01/11/2021 tanggal 20 Januari 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 Februari 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. bahwa Banding diajukan dengan surat banding dalam

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding,

c. bahwa Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding:

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

banding:

e. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan

yang jelas:

f. bahwa Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

04832/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 7 Desember 2020 yang

diterima tanggal 8 Desember 2020:

g. bahwa surat banding dilampiri salinan keputusan yang

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

04832/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 7 Desember 2020:

h. Bukti Pembayaran")

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

i. bahwa surat banding ditandatangani oleh Park Jae Geol

selaku:

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

j. Penanda tangan surat banding:

- berkedudukan di Indonesia;

- melampirkan bukti keberadaan pada saar

penandatanganan surat banding:

k. bahwa surat keputusan yang diajukan banding bukan

merupakan objek yang dapat diajukan banding,

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal:

bahwa surat banding ditandatangani oleh Park Jae Geol adalah berbeda dengan penadatangan pada surat keberatan sehingga perlu penelitian lebih lanjut tentang wewenang penandatangan surat banding:| bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2)

dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Il. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

A. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00081/406/17/057/194 November 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Empat Nomor LAP-00661/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2019 tanggal 30 Oktober 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

MenurutPembahasan Akhir Uraian

Pemohon BandingTerbandingdisetujui

RpRp 1 |Peredaran Usaha

2 | Harga Pokok Penjualan

.162.062.368.074 Penghasilan Bruto Usaha

220.557.116.965} 238.919.763.023] 220.689.663.430 Biaya Usaha

127.244.502.945|

Penghasilan Neto Dalam Negeri

93.312.614.0201 111.675.260.078

93.445.160.485 | Penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya

| a. Penghasilan dari luar usaha

(5.635574672)| (5.635.574.672)| (5.635.574.672)

(5.635.574.672)

(5.635.574.672)| (5.635.574.672)

5.001.757.762| 40.981.593.4635.077.928.978 3.484.316.611 3.484.316.611

1517441451| 37.497.276.8521.593.612.367 89.194.480.499| 143.536.962.258| 89.403.198.180

89.194.480.499

143.536.962.258

89.403.198.180 22.298.620.000

35.884.240.564

22.350.799,545 diperhitungkan tahun lalu

Jumlah PPh Terutang

22.298.620.000| 35.884.240.584|

|_|

|_| 62.PPh Pasal 22

30.695.963.496| 30.606.452. ert 30.612.104, 496

c.4. STP (pokok kurang bayar)

| | Jumlah41.074.803.132| 40.985.292.507| 40.990.944.132 || d. Diperhitungkan:

MN |e. Jamia Peek yang dapat| 10745037321 405252525071 405607152) 20 | Jumlah PPh yang lebih dibayar/ seharusnya tidak

terutang18.776.183.132 5.101.051.943 18.640.144.587

B. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan

dengan surat nomor CJFEED/ACC-TAX/1/003/2020 tanggal 27 Januari 2020 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM: 05000458/WPJ.07/KP.0503/2020 tanggal 28 Januari 2020:

C. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat

Keputusan Terbanding Nomor KEP-04832/KEBAWPJ.07/2020 tanggal 7 Desember 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

UraianSemula(Dikurangi)Menjadi

(USD)(USD)

Penghasilan Netto143.536.962.258

Kompensasi Kerugian

Penghasilan Kena Pajak143.536.962.258

Pajak Penghasilan (PPh)35.884.240.56

Kredit Pajak40.985.292.50

PPh kurangi (lebih) bayar!(5.101.051.943

(5.101.051.943 i Sanksi Administrasi

umlah PPh yang masih harus/(lebih)

(5.101.051.943 dibayar

Ill. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Pemeriksaan Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Ketentuan Formal

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang- Undang KUP), yang antara lain mengatur:

Pasal 25

ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

1) Huruf a, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar:

(2) Huruf b, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Tambahan:

(3) Huruf c, Surat Ketetapan Pajak Nihil:

(4) Huruf d, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar: atau

(5) Huruf e, Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan: Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya:

Pasal 25 ayat (3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan:

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan:

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur bahwa:

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untukmeminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

Pasal 13 ayat (3):

Wajib Pajak harus memenuhi peminiaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat perminiaan

keterangan dikirim.

Pasal 13 ayat (8):

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau

permintaan peminiaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dad Peraturan Menteri ini:

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan:

Ketentuan Material

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

Pasai 3 (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak:

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang:

Pasal 13 ayat 1 huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat 1

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dad luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan pengahasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pengahasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan

kegiatan usaha, antara lain:

1) biaya pembelian bahan:

2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

3) bunga, sewa, dan royalti:

4) biaya perjalanan:

5) biaya pengolahan limbah:

6) premi asuransi:

7) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8) biaya administrasi: dan

9) pajak kecuali Pajak Penghasilan:

- penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A:

. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh

Menteri Keuangan:

. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan

digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

. kerugian selisih kurs mata uang asing:

biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia:

. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan:

. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial:

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak: dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara: atau

adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu:

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

I. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan

Peraturan Pemerintah: dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota:

Cc. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak

piutang:

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial:

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan:

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan:

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan: dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan:

@. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa

yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang

ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah:

h. Pajak Penghasilan:

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya:

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham:

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

(3a) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan

Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir: atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih

Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung: atau

C. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam

garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat:

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method),

Penjelasan Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan karena:

a. kepemilikan atau penyertaan modal:

b. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto mengatur sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib

Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan:

Pasal 2

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya perikianan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya:

b. biaya pameran produk:

c. biaya pengenalan produk baru: dan/ atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Pasal 5

Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

Pasal 6

1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain;

2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong:

3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini:

4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan:

5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan

dari penghasilan bruto:

* Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang

Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur sebagai berikut:

Pasal 1

Menetapkan Pedoman Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini sebagai pedoman pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Pemeriksaan transfer pricing:

Pasal 2

Jenis dan bentuk surat dan/atau dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini:

“ Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2011 tanggal 11

November 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut:

1. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding:

2. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat:

3. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa: dan

4. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

perpajakan yang berlaku:

Pasal 11 ayat (1)

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method):

Pasal 11 ayat (2)

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP):

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM): Cc. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method):

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM): atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).

Pasal 11 ayat (3)

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding:

Pasal 11 ayat (7)

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding | dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding

yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya:

Pasal 11 ayat (9)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding: atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul:

Pasal 11 ayat (13)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus: atau

b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain:

Pasal 11 ayat (14)

Wajib Pajak wajib mendokumentasikan kajian yang dilakukan dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

Pasal 20 ayat (4)

"Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat

Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP:

Surat Edaran Jenderal Pajak No. SE-50/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur sebagai berikut :

Lampiran | Bab II Tahapan Pemeriksaan Tranfer Pricing

B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing

1. Menentukan Karakteristik Usaha Waiib Paiak

Kesimpulan atas karakteristik usaha Wajib Pajak dapat berupa toll manufacturing, contract manufacturing, fully fledge manufacturing, fully fledge distributor, limited risk distributor, commissionaire, commission agent, service provider atau lainnya;

2. Memilih Metode Transfer Pricing.

a. Mengidentifikasi Ketersediaan Pembanding

b. Memilih Metode Transfer Pricing yang Paling Sesuai dengan Fakta dan Kondisi

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

a. Transaksi Penjualan atau Pembelian Barang/Jasa

Metode Perbandingan Harga Antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price Method /CUP)

Metode CUP diterapkan dengan cara membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen. Penerapan metode CUP pada transaksi penjualan atau pembelian barang/jasa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a) Melakukan Analisis Kesebandingan

bahwa sebelum pembandingan harga dilakukan, Pemeriksa Pajak harus terlebih dahulu memastikan kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen. Berikut penjelasan faktor-faktor kesebandingan yang harus diperhatikan dalam pengujian transaksi afiliasi menggunakan metode CUP:

1) Karakteristik Barang dan Jasa

bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan, perlu dipahami bahwa perbedaan minor pada karakteristik barang dan jasa dapat memiliki pengaruh material terhadap harga barang dan jasa. Oleh karena itu,kesebandingan barang atau jasa menjadi faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam metode CUP dibandingkan dalam penerapan metode transier pricing lainnya:

2) Analisis Fungsi:

bahwa selain karakteristik barang dan jasa, kesebandingan fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dan transaksi independen juga memiliki pengaruh material terhadap harga barang dan jasa. Pada umumnya perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang signifikan mencerminkan perbedaan remunerasi yang diharapkan (expected return):

3) bahwa selain karakteristik produk dan analisis fungsi, perbedaan ketentuan kontrak, strategi bisnis, serta keadaan ekonomi juga merupakan faktor-faktor kesebandingan yang penting untuk diperhatikan dalam penerapan metode CUP:

bahwa setelah dilakukan analisis kesebandingan, maka pembandingan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen dapat dilakukan. Ada dua cara pembandingan harga barang atau jasa, yaitu:

1) Pembandingan langsung (direct comparison) dilakukan apabila tidak ada perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang secara material berpengaruh terhadap harga barang dan jasa, sehingga atas perbedaan harga barang dan jasa tersebut dapat langsung dilakukan koreksi:

2) Pembandingan tidak langsung (indirect comparison) dilakukan apabila terdapat perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang secara material berpengaruh terhadap harga barang dan jasa, serta penyesuaian yang akurat (reasonably accurate adjusment) dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut,

b) Meningkatkan Kesebandingan

bahwa peningkatan kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang berpengaruh secara material terhadap harga barang dan jasa. Tujuan peningkatan kesebandingan adalah untuk menghilangkan pengaruh material tersebut:

bahwa peningkatan kesebandingan pada metode CUP, dilakukan dengan cara membuat penyesuaian yang akurat (reasonably accurate adjusment) atas perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen:

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method -TNMM)

bahwa penerapan Metode Laba Bersih Transaksional pada transaksi pembelian/penjualan barang berwujud, dilakukan dengan langkah-langkah antara lain:

a) Melakukan Pemilihan Profit Level Indicator (PLI) yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi

PLI ditunjukkan dalam bentuk perbandingan antara laba bersih usaha dengan penjualan, total biaya, asset, dll.

Penentuan penyebut (denominator) yang digunakan dalam metode TNMM dilakukan dengan mempertimbangkan profit driver perusahaan dan independensi dari denominator yang digunakan. Faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan PLI adalah jenis usaha dan ketersediaan data. Perusahaan penyedia jasa, pabrikan (manufaktur) dan

sejenisnya pada umumnya menggunakan laba bersih usaha dibandingkan dengan total biaya sebagai PLi. Sementara kegiatan distribusi pada umumnya menggunakan laba bersih usaha yang dibandingkan dengan penjualan:

Rasio yang umum digunakan sebagai PLI adalah ret margin, nat mark-

up, Can retum on essets (ROA)

(1)Tingkat Pengembalan Penjualan (Nei Margin)"

Net Margin dihitung dengan formula sebagai berikut

Laba Bersih Urzha x 100%

Net Margin =

Penjuatan

(2) Rasio Tingkat Pengembalian Total Biaya (Net Mark-up)

Net Mark-up dihitung dengan formuta sebagai berikut:

Labo Bersih Usaha

Net Mark — up =

x 109%

HPP + Biaya Operasi

(3) Rasio Tingkat Pengembatan Aset (ROA)

ROA dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut

Laba Bersih Uzaha

ROA ™ Total Operating Asset * 100%

Laba Bersih Usaha

— Total Asct — Asct Non Operasi Termasuk Kas

x 100%

Tote! operating assetsaset tetap aperasi (tormasuk tanah,

bangunan, pabrik, dan peralatan). aset tak berwujud yang digunakan

dalam usaha (seperi paten ataudan working capdal assots

(seperti persediaan dan putang dagang dikurangi utang dagang)

Investasi dan kas tidak termasuk dalam operating assets kecuali

perusahaan yartg bergerak dalam industri keuangan.

b) Meningkatkan Kesebandingan

Merungkatkan kesebandingan dalam motodo TNMM, antara tain.

(1) Kriteria Pencarian dan Seteks: Manual

Dalam hal perusshaan pembanding yang digunakan adalah pembanding ekstemal. pencarian pembanding dapat dilakLkan Gengan menggunakan dala yang tersedia secara pubiik, misalnyp dotabase komarsial. Pencarian dengan menggunakan catabase komersial dapat Giakukan melalui pencsrtan dengan menggunakan beberape kriterip tertentu (searching strategy} misalnya kode Industri yang sesuai dengan Waid Pajak yang diperiksa. wilayahkotersadiaan data. dan dikator laporan keuangan

Setelah malakukan pencanan data melalui Searching strategy tertontu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding Akan tetapi, data yang diperoten doridafaharo tersebut Kanya merupakan

pembarnding. Atas kandidat pembanding yang torpilih. wajib dilakukan Prosas seleksi manual (manual reviewimanual scrooning) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding torsobut digunakan tandal) atau citotak

Seloksi manus) dapat dilakukan Gengen mempelajari profi masirg- masing perusahaan yang Menjadi kandxtat pembanding. melihat pada website-nya, mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersabut pada medis cetak atau onfire, atau cara tainnya. Seleksi manual dapatsecaradan

(2) Penggunaan Dato Boderapa Tamm

Data baberapa tahunyoar data) digunakan dalam hal dapat

meningksthan hasil anaksis kesshandingan Analisis dota baberana| tahun dapat merungkatkan proses pemikhan kandidat pembanding| misainya dangan meangidontitkas! pembanding yang mempunyai|

signifikan dari pihak yangDalam beborapa kasus, hal ini

akan mengarah pada penciakan kamddat pembanding atau

pendeteksian snomal dari kandidat pembanding Penggunaan data

beberapa tahun dalam anaisis kesebsndingan, tidak berart bawa

dalam penentuan harga atou laba wajamya menggunakan rata-rata

kinerja data beborapa tahun.

(3) Pendekatan Transaksi Per Transaksi setau Gabungan Tranaaksi

transaksi efikas! depat ditakukan baik secara transaksi per

Maupun secara gabungan dengan memperimbangkan fakta

danPengujian tanegia @filasi socara gabungan lebih tepat

dilakukan dalammisalnya terdapat transaksi yang terkal erat

fink transaction) atau berkelanjutan (comtinous} Contoh

penerepan pengujian secara gabungan.

(a) Transeksi yang Umbul dari kontrak jangka panjang untuk suplai

komoditas atau jasa,

(0) Penggunaan intangibio property yang melekat pada produk.

(c) Penentuan harga produk-produk yang terkait orat,

(d) Perusahaan menerapkan strategi penentuan harga yang berfokus

pada pendekaan portofolio dengan cara meminimaikan prof? untuk

produk tertentu dangan tuan memaksimalkanpada produk

lain yang terkait, misalnya panentuan harga printer dan harga

cartridge

Lampiran II huruf A:

Format KKP Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi terdiri dari :

a. Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

a. Pemegang saham dan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan wajib pajak:

b. Analisis Industri Wajib pajak :

c. Ringkasan Transaksi Afiliasi:

d. Analisis Rantai Suplai :

e. Analisis Fungsi :

f. Karakteristik Usaha Wajib Pajak :

b. Memilih Metode Transfer Pricing

a. Identifikasi Ketersediaan Pembanding:

b. Pemilihan Pihak yang Diuji dan Metode :

C. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

a. Analisis Kesebandingan :-

b. Penentuan Harga/Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh terhadap Pos-pos yang Diperiksa'

Surat Edaran Jenderal Pajak No. SE-9/PJ/2010 tanggal 1 Februari 2020 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan — Nomor 2/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto mengatur sebagai berikut:

Angka 2

a. Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan:

2) dikeluarkan secara wajar: dan

3) menurut adat kebiasaan pedagang yang baik,

b. Mekanisme pemotongan PPh kepada pihak-pihak yang menerima penghasilan atas pengeluaran biaya promosi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku:

c. Pada saat pengisian Lampiran Peraturan Menteri mengenai Daftar Nominatif perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) Dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya:

2) Dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak,

3) Dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak,

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 5.727.098.367,00

Data dan Fakta

a. Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding melakukan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.727.098.367,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan pemeriksaan, terdapat koreksi berdasarkan pengujian arus piutang dan transaksi afiliasi atas segmen distributor. Bahwa atas koreksi peredaran usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp 132.546.465,00 dalam pembahasan akhir Pemohon Banding setuju. Koreksi yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir adalah koreksi Peredaran Usaha yang berasal dari Adjusment atas segmen distributor sebesar Rp5.727.098.367,00:

bahwa perhitungan adjusiment Limited Risk Distributor adalah sebagai berikut:

Not Sales189,442271,931

Cost of Sales188,585,852,026

Gross Profit.2 056,

Marketing and soling expense :.1,483,021 023

General and administrative“1,250,427,685

Operating Profit122,871,418

ROTC Limited Risk Distributor0.065%

Dota Pembanding

ROTC

Qi4.310%

az3.080%

as.4.490%

Adjsutment

a23.090%

ROTC Limited Risk Distributor0.066%

Selisth3.025%

Total costs|189,318,400,813

Adjustment5,727,098,367

b. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya antara lain adalah:

- bahwa Pemohon Banding memilik transaksi penjualan bahan baku (selaku distributor) kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri:

- Segmentasi laporan keuangan yang disajikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding dinyatakan memiliki PLI ROTC sebesar 0,06%, dengan rentang kuartil 8 perusahaan pembanding QI sebesar 1,31%, Q2 sebesar 3,09% dan Q3 sebesar 4,494. Bahwa Pemeriksa menentukan kembali besarnya penghasilan atas segmentasi distributor dengan menaikan PL! kami ke lebel PL! 02 sebesar 3,09%, sehingga menimbulkan koreksi sebesar Rp 5.727.098.367:

- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PER-32, PER-32 hanya berlaku

untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Bahwa pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dalam transaksi penjualan bahan baku tersebut merupakan Wajib Pajak dalam negeri dan memiliki peredaran usaha diatas Rp. 50.000.000.000, sehingga memiliki tarif pajak sebesar 25% yang tidak memiliki perbedaan tarif pajak dengan Wajib Pajak:

- bahwa berdasarkan hal tersebut maka Terbanding tidak memiliki kewenangan dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dalam segmentasi distributor dan PER-32 tidak dapat diterapkan sebagai dasar hukum,

c. bahwa terkait koreksi peredaran usaha, Terbanding telah mengirimkan Surat permintaan/peminjaman dokumen kepada wajib pajak dengan permintaan dokumen sebagai berikut:

1. SPT Tahunan PPh Badan tahun 2017:

2. Audit report/Laporan Keuangan tahun 2017:

3. TP Documentation tahun 2017,

4. Rekapitulasi perhitungan yang ditandatangani Pengurus atas koreksi positif Peredaran Usaha yang disengketakan beserta dokumen yang dapat mendukung keberatan Saudara, antara lain: Invoice, PO, DO, Faktur Pajak kontrak/agreement, bukti pembayaran, rekening Koran, GL terkait koreksi dan bukti lain yang mendukung keberatan Pemohon Banding;

d. bahwa dokumen ierkait koreksi peredaran usaha yang disampaikan Pemohon Banding pada proses keberatan adalah sebagai berikut:

1. SPT Tahunan PPh Badan beserta lampirannya tahun 2017:

2. Audit report/Laporan Keuangan tahun 2017:

3. TP Documentation tahun 2017;

Tanggapan Terbanding

a. bahwa berdasarkan TP Documentation Pemohon Banding, diketahui hal- hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fungsi yang dijalankan, risiko yang ditanggung dan

asset yang digunakan dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dapat dikarakterisasi sebagai berikut:

|Raw Material |

hs>s

4 Pembelian Fis GoodsLicensed Mmufacturer

_ Pn

| Contract

bahwa pihak yang berafiliasi dengan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Aldivitas

das

bahwa pada tahun 2017 Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan raw material dengan afiliasi sebagai berikut:

b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan data/informasi yang ada dapat disampaikan pendapat Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

- bahwa pemeriksaan transfer pricing terhadap transaksi afiliasi pada hakikatnya adalah suatu penguiian atas penerapan prinsip transaksi

penjualan, pembelian, pengalihan, serta pemanfaatan harta berwujud, transaksi pemberian jasa intra-grup (intra-grip service), transaksi pengalihan, dan pemanfaatan harta tak berwujud, transaksi pembayaran bunga, dan transaksi penjualan atau pembelian saham:

- bahwa dalam pemeriksaan transfer pricing, perlu dilakukan penelitian awal atas kinerja finansial Pemohon Banding untuk mengindentifikasi risiko penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa;

- bahwa Terbanding meyakini bahwa transaksi atas penjualan

(dipengaruhi oleh adanya transaksi afiliasi, sehingga Terbanding

melakukan pendalaman atas transaksi tersebut:

- bahwa Lampiran Bab | : Pendahuluan huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-22/PJ/2013 menegaskan bahwa Transaksi antara pihak-pihak yang independen adalah transaksi yang mencerminkan kekuatan pasar (market force) dan mencerminkan prinsip kewaiaran dan kelaziman usaha (arm's length principle). Mengingat bahwa transaksi afiliasi yang melibatkan Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya dapat digunakan sebagai alat untuk menghindarkan pajak, maka Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk menguli penerapan prinsip kewaiaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) pada transaksi afiliasi tersebut:

- bahwa sesuai Pasal 18 ayat (3),Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan seria menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa:

- bahwa Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk menguji penerapan prinsip kewaiaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) pada transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak, dan koreksi Terbanding terkait peredaran usaha karena atas peredaran

usaha tersebut belum mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle),

bahwa penentuan harga wajar atau laba wajar sebagaimana diatur dalam Pasal 13 PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 adalah:

1. bahwa harga wajar atau laba wajar berdasarkan metode-metode penentuan harga transfer dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR):

2. bahwa Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan:

3. bahwa dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, maka Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar tidak dapat dipergunakan:

4. bahwa yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama:

bahwa Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

- bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013, Langkah-langkah Pengujian Transaksi Afiliasi serta penentuan harga/laba wajar transaksi afiliasi didasarkan pada pedoman pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa adalah dengan tahapan sebagai berikut:

1. Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

a. Mengidentifikasi Karakteristik Transaksi Afiliasi Wajib Pajak

1) Melakukan Analisis Industri Wajib Pajak

2) Membuat Skema Transaksi Afiliasi

3) Melakukan Analisis Rantai Suplai (Supply Chain Analysis)

b. Melakukan Analisis Fungsi

2. Memilih Metode Transfer Pricing

a. Mengidentifikasi Ketersediaan Pembanding

b. Memilih Metode Transfer Pricing Yang Paling Sesuai dengan Fakta dan Kondisi

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

a. Transaksi Penjualan atau Pembelian Barang/Jasa Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method-TNMM)

a) Melakukan Pemilihan Profit Level Indicator (PLI ) yang paing sesuai dengan fakta dan kondisi

b) Mengingkatkan kesebandingan

1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

2) Penggunaan Data Beberapa Tahun

3) Pendekatan Transaksi Per Transaksi atau Gabungan Transaksi

c) Penentuan Harga atau Laba Wajar dalam pemeriksaan Transfer Pricing

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, dapat disampaikan hal- hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Terbanding telah melakukan Pengujian Transaksi Afiliasi serta penentuan harga/laba

wajar transaksi afiliasi didasarkan pada pedoman pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan kesimpulan sebagai berikut:

» bahwa berdasarkan analisa fungsi, asset dan resiko

- bahwa Pemohon Banding dalam melakukan penjualan atas pakan ternak kepada pihak independen bertindak sebagai “Licensed Manufacturer"

- bahwa Pemohon Banding dalam melakukan penjualan kepada pihak afiliasi bertindak sebagai "Contract Manufacturer"

- bahwa Pemohon Banding dalam melakukan penjualan atas bahan baku pembuatan pakan ternak bertindak sebagai "Limited Risk Distributor"

bahwa Laporan Keuangan Segmentasi Pemohon Banding untuk tahun Pajak 2017 adalah sebagai berikut:

si ieee |acts 236 011

send9.314 000.000)== J|

Teareputtat om2234000 fer16 937.417 369de763.3492

a

5

ee, tp. 960.000

Office travel 20ari 600606tyLG Toni(20.832 Saat

:

|__| Patol esi336LITTaan

Curarmbk155m

| Sta 000 009

bahwa berdasarkan TP Documentation Pemohon Banding diketahui rentang kuartil dari 12 perusahaan pembanding untuk Segmentasi Licensed Manufacturer adalah sebagai berikut:

bahwa untuk Segmentasi Licensed Manufacturer, PLI yang digunakan adalah ROS (Return On Sales). Bahwa nilai ROS Pemohon Banding untuk Segmentasi Licensed Manufacturer adalah sebesar Rp 2,73% dan masih berada dalam rentang kuartil pertama dan ketiga perusahan pembanding. Dengan demikian, untuk penjualan Segmentasi Licensed Manufacturer Pemohon Banding, penentuan harga transfer telah menerapkan dan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, bahwa berdasarkan TP Documentation Pemohon Banding diketahui rentang kuartil dari 12 perusahaan pembanding untuk Segmentasi Contract Manufacturer adalah sebagai berikut:

bahwa untuk Segmentasi Contract Manufacturer, PLI yang digunakan adalah ROTC (Return On Total Cost). Bahwa nilai ROTC Pemohon Banding untuk Segmentasi Contract Manufacturer adalah sebesar Rp 6,044 dan masih berada dalam rentang kuartil pertama dan ketiga perusahan pembanding. Dengan demikian, untuk penjualan Segmentasi Contract Manufacturer Pemohon Banding, penentuan harga transfer telah menerapkan dan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

- bahwa berdasarkan TP Documentation Pemohon Banding diketahui rentang kuartil dari 8 perusahaan pembanding untuk Segmentasi Limited Risk Distributor adalah sebagai berikut:

“Minimal. 0.385%

Ql.1,31%

Q2 |3,09%

Q3 |449%

bahwa untuk Segmentasi Limited Risk Distributor, PLI yang digunakan adalah ROTC (Return On Total Cost). Bahwa nilai ROTC Pemohon Banding untuk Limited Risk Distributor adalah sebesar Rp 0,06% dan berada di luar rentang kuartil pertama dan ketiga perusahan pembanding; bahwa dengan demikian, Terbanding melakukan perhitungan

untuk Segmentasi Limited Risk Distributor sebagai berikut:

Perhitungan adjustmon Limitad Risk Distributor

| ..Net Soles..

7ta S85 O52 028

2, ‘Grose Profitlo

. Marketing end seling”:: 1,483,021 093

_andexpense

Oparatng Pm .ko. 122871,118

‘Rote Limited Risk Distributor0.085%

‘Data Pembanding

Qe wee ee ee nan,1.310%

om--os « 4

~~3

>480%

Rote Limited Risk Distributor 70.085K

3.090%

“« wise

“

costs,Lo.189,918,400,813

> Adjustment,

bahwa tidak ada sengketa metode transfer pricing yang dipilih oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam melakukan analisa kewajaran harga penjualan terhadap Segmentasi Limited Risk Distributor, yaitu dengan menggunakan Metode TNMM (Transactional Net Margin Method) dengan PLI ROTC (Return On Total Cost). Bahwa Terbanding memilih metode TNMM untuk menentukan nilai kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan Pasal 11 Per-32/PJ./2011 dan memilih PLI ROTC karena Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur yang mana nilai tambah yang terjadi pada proses manufaktur sangat dipengaruhi oleh Total Cost (Harga Pokok Penjaulan dan Biaya Operasi) dan transaksi yang diuji adalah penjualan sehingga PLI yang tepat digunakan adalah ROTC (laba bersih usaha dibandingkan dengan HPP + Operating Expense);

- bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 13 Agustus 2020 diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 5.727.098.367,00 karena terdapat transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak:

bahwa sampai dengan pembahasan akhir Terbanding tidak mendapatkan data dan bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa pihak pembeli tersebut juga berhak melakukan impor barang , salah satunya mempunyai Angka Pengenal Impor (API), yang membedakan tarif impor,

bahwa Terbanding tidak mendapatkan data dan bukti yang cukup bahwa pihak afiliasi berhak untuk melakukan impor barang berupa bahan baku pakan ternak, dalam hal ini Pemohon Banding melakukan impor bahan baku kemudian dijual kepada pihak afiliasi dimana terapat kemungkinan pemanfaatan selisih tarif impor yang berpengaruh terhadap PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor:

bahwa pihak afiliasi tidak memiliki kemampuan untuk melakukan impor

sehingga yang seharusnya pihak afiliasi menggunakan tarif 7,54 untuk Non API tetapi memanfaatkan tarif 2,546 apabila impor melalui pihak Pemohon Banding, hal ini berpengaruh terhadap harga jual kepada pihak afiliasi sehingga tetap ada pergeseran laba antar perusahaan afiliasi:

c. bahwa dalam TP Doc-nya, Pemohon Banding menyatakan "Kinerja keuangan aktual Wajib Pajak untuk segmentasi Limited Risk Distributor tahun 2017 menunjukkan nilai ROTC sebesar 0,064. Dengan demikian, kinerja keuangan aktual Pemohon Banding pada segmentasi karakter usaha Limited Risk Distributor berada dibawah rentang rasio perusahaan pembanding. Namun dengan mempertimbangkan harga jual Raw Material yang di tetapkan telah sesuai dengan harga pasar dan pihak lawan transaksi afiliasi berada dalam juridiksi yang sama maka tidak terdapat motif penghindaran pajak."

bahwa kemudian dalam surat keberatannya Pemohon Banding juga menyatakan bahwa pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dalam transaksi penjualan bahan baku merupakan Wajib Pajak dalam negeri dan memiliki peredaran usaha di atas Rp 50.000.000.000,00 sehingga tidak memiliki tarif pajak sebesar 25% yang tidak memiliki perbedaan tariff pajak dengan Pemohon Banding. Bahwa skema transaksi afiliasi pada segmentasi distributor tersebut tidak ada motif bagi Pemohon Banding untuk melakukan tindakan penghindaran pajak:|

bahwa atas alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan sebagai berikut:

bahwa nilai ROTC Pemohon Banding untuk Limited Risk Distributor adalah sebesar Rp 0,06% dan berada di luar rentang kuartil pertama dan ketiga perusahan pembanding sehingga dilakukan adjustment untuk Segmentasi Limited Risak Distributor dengan nilai koreksi sebesar Rp 5.727.098.367:

bahwa Terbanding telah melakukan tahapan pemeriksaan transfer pricing atas koreksi peredaran usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderat Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang

Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pihak afiliasi (pihak pembeli) berhak melakukan impor barang , salah satunya mempunyai Angka Pengenal Impor (API), yang membedakan tarif impor,

bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang berupa bahan baku pakan ternak kemudian dijual kepada pihak afiliasi yang tidak mempunyai Angka Pengenal Impor (API) sehingga terdapat kemungkinan pemanfaatan selisih tarif impor yang berpengaruh terhadap PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor:

bahwa pihak afiliasi tidak memiliki kemampuan untuk melakukan impor sehingga yang seharusnya pihak afiliasi menggunakan tarif 7,5% untuk Non API tetapi memanfaatkan tarif 2,5” apabila impor melalui pihak Pemohon Banding, hal ini berpengaruh terhadap harga jual kepada pihak afiliasi sehingga tetap ada pergeseran laba antar perusahaan afiliasi:

d. bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya, menyampaikan argumentasi yang pada intinya sama dengan apa yang telah disampaikan pada surat keberatan atas koreksi Penjualan:

e. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding telah melakukan tahapan pemeriksaan transfer pricing atas koreksi peredaran usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

i. bahwa koreksi peredaran usaha telah berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup serta aturan yang berlaku. Dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas peredaran usaha dan menolak banding

Pemohon Banding:

Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 12.503.001.226,00

Data dan Fakta

a. bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding melakukan Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 1 2.503.001.226,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan dengan perincian sebagai berikut:

Pembelian Bahan/Barang Dagangan Rp 12.503.001.226

Biaya LainnyaRp 279.613.400

Total KoreksiRp 12.782.614.626

- bahwa pada saat pembahasan akhir, Terbanding mempertahankan koreksi pembelian bahan/ barang dagangan karena menurut Terbanding metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi atas barang komoditas Pemohon Banding adalah CUP ekternal karena adanya pembanding eksternal yang handal, bukan metode TNMM yang dipakai oleh Pemohon Banding berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan dan TP Docs Pemohon Banding. Karena Pemohon Banding tidak menerapkan aturan terkait metode yang paling tepat dalam menguji transaksi afiliasi maka Terbanding melakukan pengujian sendiri dan memakai data on the spot karena data yang paling tepat menurut Terbanding:

- bahwa pada saat pembahasan akhir, berdasarkan data dan bukti yang ada, Terbanding membatalkan koreksi atas Biaya Lainnya sebesar Rp279.613.400,00:

b. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya antara lain adalah:

- bahwa dalam Dokumen Lokal terhadap transaksi pembelian, Pemohon Banding memilih metode TNMM dan memiliki PLI yang berada diantara rentang PLI perusahaan yang dijadikan pembanding:

- bahwa pemilihan metode TNMM atas transaksi tersebut didasari waktu yang terbatas dalam mengumpulkan dokumen-dokumen terkait

transaksi tersebut:

- bahwa pada umumnya transaksi perdagangan komoditas dilakukan dengan cara perdagangan langsung dan perdagangan berjangka. Dalam pelaksanaanya transaksi pembelian komoditi yang Pemohon Banding lakukan didasari dengan harga "futures", dimana:

Pada awal transaksi disepakati banyaknya jumlah LOT/Kuantiti yang akan diperdagangkan, dan waktu pengiriman:

Penentuan harga ditentukan berdasarkan basis price ditambah dengan "future price" harian yang dikeluarkan oleh bursa berjangka Chicago Board of Trade (CBOT),

Penentuan harga dilakukan dalam kurun waktu sebelum tanggal pengiriman yang kemudian ditetapkan dalam dokumen Final Pricing Statement.

- bahwa Terbanding dalam melakukan pengujian transaksi menggunakan metode CUP dengan membandingkan unit proice (SfT) rata — rata per pengiriman dengan harga On Spot per tanggal shipment atau satu had sebelum pengiriman yang dikeluarkan oleh markets.businessinsider.com:

- bahwa transaksi pembanding yang digunakan Terbanding tidak memenuhi persyaratan kesebandingan yang diatur oleh SE-50 karena terdapatnya perbedaan dalam ketentuan kontrak, terdapat perbedaan dalam strategi bisnis dan terdapat perbedaan terhadap keadaan ekonomi, dan lebih lanjut dengan penggunaan metode CUP penetapan harga transfer Pemohon Banding telah sesuai dengan harga (unit price) CBOT;

- bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan penetapaan harga yang Wajib Pajak lakukan telah sesuai dan masuk diantara rentang harga (unit price) yang dikeluarkan oleh CBOT:

c. bahwa terkait koreksi harga pokok penjualan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan/peminjaman dokumen kepada wajib pajak dengan permintaan dokumen sebagai berikut:

1. SPT Tahunan PPh Badan tahun 2017:

2. Audit report/Laporan Keuangan tahun 2017:

3. TP Documentation tahun 2017:

4. Rekapitulasi perhitungan yang ditandatangani Pengurus atas koreksi positif Harga Pokok Penjualan berupa Biaya Royalti yang disengketakan beserta dokumen yang dapat mendukung keberatan Saudara, antara lain: Invoice, PO, DO, Faktur Pajak kontrak/agreement, bukti pembayaran, rekening Koran, GL terkait koreksi dan bukti lain yang mendukung keberatan Pemohon Banding:

5. Penjelasan tertulis mekanisme pembelian bahan baku berupa komoditi (selaku manufaktur) kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa yang dijadikan koreksi oleh Terbanding:

6. Penjelasan tertulis mengenai perbedaan harga future price dan harga on the spot atas pembelian komoditi yang dilakukan oleh Pemohon Banding beserta mekanisme pelaksanaan transaksi pembelian komoditi yang dilakukan yang didasari dengan harga futures:

d. bahwa dokumen terkait koreksi harga pokok penjualan yang disampaikan Pemohon Banding pada proses keberatan adalah sebagai berikut:

1. SPT Tahunan PPh Badan beserta lampirannya tahun 2017,

2. Audit report/Laporan Keuangan tahun 2017:

3. TP Documentation tahun 2017:

Tanggapan Terbanding

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan data/informasi yang ada dapat disampaikan pendapat Terbanding sebagai berikut:

- bahwa pemeriksaan transfer pricing terhadap transaksi afiliasi pada hakikatnya adalah suatu penguiian atas penerapan prinsip transaksi penjualan, pembelian, pengalihan, serta pemanfaatan harta berwujud, transaksi pemberian jasa intra-grup (intra-grip service), transaksi pengalihan, dan pemanfaatan harta tak berwujud, iransaksi pembayaran bunga, dan transaksi penjualan atau pembelian saham.

- bahwa dalam pemeriksaan transfer pricing, perlu dilakukan penelitian awal atas kinerja finansial Pemohon Banding untuk mengindentifikasi risiko penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan

istimewa:

- bahwa Lampiran Bab I : Pendahuluan huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-22/PJ/2013 menegaskan bahwa Transaksi antara pihak-pihak yang independen adalah transaksi yang mencerminkan kekuatan pasar (market force) dan mencerminkan prinsip kewaiaran dan kelaziman usaha (arm's length principle). Mengingat bahwa transaksi afiliasi yang melibatkan Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya dapat digunakan sebagai alat untuk menghindarkan pajak, maka Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) pada transaksi afiliasi tersebut:

- bahwa sesuai Pasal 18 ayat (3),Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesual dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa:

- bahwa Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk menguli penerapan prinsip kewaiaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) pada transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Waiib Paiak, dan koreksi pemeriksa terkait peredaran usaha karena atas peredaran usaha tersebut belum mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle):

,- bahwa Pasal 11 ayat 9 PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah

terakhir dengan PER-32/PJ/2011 mengatur:

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding: atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang

mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul:

- bahwa penentuan harga wajar atau laba wajar sebagaimana diatur dalam Pasal 13 PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 adalah:

1. Harga wajar atau laba wajar berdasarkan metode-metode penentuan harga transfer dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).

- bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013, Langkah-langkah Pengujian Transaksi Afiliasi serta penentuan harga/laba wajar transaksi afiliasi didasarkan pada pedoman pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa adalah dengan tahapan sebagai berikut:

1. Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

a. Mengidentifikasi Karakteristik Transaksi Afiliasi Wajib Pajak

1) Melakukan Analisis Industri Wajib Pajak

2) Membuat Skema Transaksi Afiliasi

3) Melakukan Analisis Rantai Suplai (Supply Chain Analysis)

b. Melakukan Analisis Fungsi

2. Memilih Metode Transfer Pricing

a. Mengidentifikasi Ketersediaan Pembanding

b. Memilih Metode Transfer Pricing Yang Paling Sesuai dengan Fakta dan Kondisi

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

a. Transaksi Penjualan atau Pembelian Barang/Jasa Metode Perbandingan Harga Antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price Method! CUP)

t

a) Melakukan Analisis Kesebandingan

b) Mengingkatkan kesebandingan

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan dan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Terbanding telah melakukan Pengujian Transaksi Afiliasi serta penentuan harga/laba wajar transaksi afiliasi didasarkan pada pedoman pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan kesimpulan sebagai berikut:

bahwa Terbanding menghitung ulang kewajaran pembelian Pemohon Banding dengan memakai metode CUP eksternal dan mendapatkan angka selisih sebagai berikut:

Total(IDA) Total TadhanTotal Tagihan Cim PemecikanTm WpCi Pemeriksa

PT CJ Feed Jombang

bahwa terdapat sengketa metode transfer pricing yang dipilih oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam melakukan analisa kewajaran harga pembelian, dimana Pemohon Banding menggunakan metode TNMM, sementara Terbanding menggunakan metode CUP eksternal:

- bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 13 Agustus 2020 diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 12.503.001.226,00 karena menurut Terbanding metode yang paling sesuai/handal untuk menguji transaksi afillasi atas barang komoditas Pemohon Banding adalah dengan metode CUP eksternal karena terdapat data pembanding eksternal yang handal:

bahwa koreksi dilakukan atas pembelian komoditas berupa soybean meal. Bahwa Terbanding dalam melakukan pengujian transaksi menggunakan metode CUP dengan membandingkan unit price (S/T) rata-rata per pengiriman dengan harga On Spot per tanggal shipment atau satu hari sebelum pengiriman yang dikeluarkan oleh markets.businessinsider.com:

b. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi pembanding yang digunakan Terbanding tidak memenuhi persyaratan kesebandingan yang diatur oleh SE-50 karena terdapatnya perbedaan dalam ketentuan kontrak, terdapat perbedaan dalam strategi bisnis dan terdapat perbedaan terhadap keadaan ekonomi, dan lebih lanjut dengan penggunaan metode CUP penetapan harga transfer Pemohon Banding telah sesuai dengan harga (unit price) CBOT (Chicago Board of Trade);

bahwa atas alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding telah melakukan tahapan pemeriksaan transfer pricing atas koreksi peredaran usaha sebagaimana diatur dalam

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

bahwa apabila Pemohon Banding beralasan perbedaan keadaan ekonomi sehingga sehingga seharusnya metode CUP tidak dapat dipakai dalam menentukan kewajaran Harga Pokok Penjualan maka akan tidak tepat jika data yang digunakan oleh Pemohon Banding merujuk pada bursa berjangka Chicago Board of Trade (CBOT), bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 mengatur "Metode CUP diterapkan dengan cara membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen.";

bahwa OECD TP Guidelines 2017 menyatakan :

Paragraph 2.1

Parts Il and Ill of this chapter respectively describe "traditional transaction methods" and "transactional profit methods" that can be used to establish whether the conditions imposed in the commercial or financial relations between associated enterprises are consistent with the arm's length principle. Traditional transaction methods are the comparable uncontrolled price method or CUP method, the resale price method, and the cost plus method. Transactional profit methods are the transactional net margin method and the transactional profit spiit method;

Paragraph 2.3

"Traditional transaction methods are regarded as the most direct means of establishing whether conditions in the commercial and financial relations between associated enterprises are arm's length. This is because any difference in the price of a controlled transaction from the price in a comparable uncontrolled transaction can normally be traced directly to the commercial and financial relations made or imposed between the enterprises, and the arm's length conditions can be established by directly substituting the price in the comparable uncontrolled transaction for the price of the controlled transaction. As a result, where, taking account of the criteria described at paragraph 2.2, a traditional transaction method and a transactional profit method can be applied in an equally reliable manner, the traditional transaction method is preferable to the transactional profit method. Moreover, where, taking account of the criteria described at paragraph 2.2, the comparable uncontrolled price method (CUP) and another transfer pricing method can be applied in an equally reliable manner, the CUP method is to be preferred. See paragraphs 2.13-2.20 for a discussion of the CUP method.":

bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines 2017, traditional transaction method (CUP, RPM (Resale Price Method), Cost Plus Method) tetap diprioritaskan dbandingkan penggunaan metode transactional profit method (TNMM, Profit Split Method):

bahwa kewajaran transaksi afiliasi yang diuji adalah atas barang komoditas (soybean meal) yang tersedia data harga pembandingnya di markets.businessinsider.com sehingga metode yang paling sesuai untuk dipakai adalah Metode CUP:

c. bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya, menyampaikan argumentasi yang pada intinya sama dengan apa yang telah disampaikan pada surat keberatan atas koreksi Harga Pokok Penjualan:

d. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding telah melakukan tahapan pemeriksaan transfer pricing atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-

22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

e. bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan telah berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup serta aturan yang berlaku. Dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Harga Pokok Penjualan dan menolak banding Wajib Pajak:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 35.709.302.910,00

a. bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp35.709.302.910,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa daftar nominatif biaya promosi sebesar Rp 35.709.302.910,00 karena tidak mencantumkan NPWP dalam daftar nominatif yang dilampirkan dalam SPT Tahunan:

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa terhadap pihak-pihak yang menerima biaya promosi tanpa NPWP (NPWP tertulis 00.000.000.0-000.000) telah Pemohon Banding lakukan pemotongan pajak penghasilan dengan tambahan sanksi kenaikan,

- bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan pada pasal 6 PMK 02/2010, sehingga biaya promosi yang kami lampirkan dalam SPT Tahunan Badan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto:

- bahwa tidak terdapat kewajiban yang diatur bagi Pemohon Banding untuk hanya dapat mengeluarkan biaya promosi kepada lawan transaksi yang memiliki NPWP:

c. bahwa terkait koreksi penyesuaian fiskal positif, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan/peminjaman dokumen kepada Pemohon Banding dengan permintaan dokumen sebagai berikut:

1. Rekapitulasi/daftar penghitungan penyesuaian fiskal positif yang

dikoreksi Terbanding dilampiri dengan bukti kontrak/ perjanjian terkait biaya promosi yang dijadikan koreksi oleh Terbanding beserta pembayaran/transfer, rekening koran dan dokumen lainnya yang terkait:

d. bahwa dokumen terkait koreksi penyesuaian fiskal positif yang disampaikan Pemohon Banding pada proses keberatan adalah sebagai berikut:

1. Rekap Daftar Nominatif dan Rincian Daftar Nominatif Biaya Promosi

Tanggapan Terbanding

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan data/informasi yang ada dapat disampaikan pendapat Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya promosi sebesar Rp 35.709.302.910,00 dengan alasan atas biaya tersebut dalam daftar nominatif SPT Tahunan tidak mencantumkan NPWP:

bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding tidak menyanggah bahwa atas biaya promosi sejumlah Rp 35.709.302.910,00 tidak mencantumkan NPWP dalam daftar nominatif di SPT Tahunan:

bahwa untuk menguji alasan keberatan Pemohon Banding, Terbanding keberatan telah melakukan peminjaman dokumen kepada Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding hanya meminjamkan sebagian dokumen/data yang diminta oleh Pemohon Banding yaitu rekapitulasi biaya promosi yang menjadi koreksi. Pemohon Banding tidak meminjamkan dokuman berupa bukti kontrak/ perjanjian terkait biaya promosi yang dijadikan koreksi oleh Terbanding, bukti pembayaran biaya promosi, rekening koran dan dokumen lain yang terkait sehingga Terbanding melakukan penelitian berdasarkan data yang ada:

bahwa berdasarkan rekapitulasi biaya promosi yang diberikan Pemohon Banding, diketahui biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terbagi menjadi dua yaitu berupa insentif dan gift.

Bahwa Pemohon Banding hanya memberikan rekapitulasi biaya promosi yang dikoreksi oleh Terbanding dan tidak memberikan bukti- bukti pendukung lainnya sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian dan tidak dapat meyakini bahwa biaya promosi tersebut benar-benar dikeluarkan untuk mempertahankan dan/ meningkatkan penjualan.

bahwa angka 2 huruf c SE-9/PJ/2010 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto mengatur:

Pada saat pengisian Lampiran Peraturan Menteri mengenai Daftar Nominatif perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya:

2) dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak:

3) bahwa dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam bentuk selain Sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan Suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak:

bahwa Pemohon Banding juga tidak mengisi kolom keterangan dalam daftar nominatifnya terkait biaya promosi berupa gift, sehingga tidak dapat diketahui biaya promosi tersebut dilakukan dalam kegiatan apa dan lokasinya dimana:

b. bahwa Pasal 6 ayat 1 huruf a angka 7 UU Pajak Penghasilan mengatur besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan pengahasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pengahasilan, termasuk yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan

kegiatan usaha termasuk biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

. bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010

tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto mengatur:

1) bahwa Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

2) bahwa daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong:

3) bahwa daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini:

4) bahwa daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan:

5) bahwa dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto:

. bahwa secara formal, daftar nominatif yang dibuat dan dilampirkan

Pemohon Banding dalam SPT Tahunan tidak memenuhi ketentuan Pasai 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 sehingga atas biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto:

. bahwa secara material, berdasarkan data-data yang diberikan Pemohon

Banding, tidak dapat dibuktikan bahwa biaya promosi tersebut dilakukan untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan:

bahwa dengan demikian, alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan pada pasal 6 PMK 02/2010, sehingga biaya promosi yang dilampirkan

dalam SPT Tahunan Badan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto tidak dapat dibuktikan:

g bahwa berdasarkan dasar hukum, data, fakta, dan uraian-uraian di atas

serta berdasarkan dokumen-dokumen pendukung yang ada, Terbanding menyatakan bahwa tetap mempertahankan koreksi atas Biaya Promosi dan menolak banding Pemohon Banding:

IV. KESIMPULAN DAN USUL

a

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa surat banding nomor CJFEED/ACCT/TAX/01/11/2021 tanggal 20 Januari 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-04832/KEB/WP4J. 07/2020 tanggal 7 Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

C. bahwa Koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan

perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04832/KEBAWPJ.07/2020 tanggal 7 Desember 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00081/406/17/057/19 tanggal 04 Nopember 2019 atas nama PT CJ Feed Jombang NPWP 02.192.966.6-057.000 Tahun Pajak 2017:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang — Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan mengirimkan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding,

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan uraian banding dari Terbanding yang ingin Pemohon Banding sampaikan bantahannya (Pemohon Banding tidak mencantumkan uraian banding dari Terbanding yang tidak perlu dibantah),

i. URAIAN BANDING DARI TERBANDING

bahwa dalam SUB bagian ANALISIS, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 5.727.098.367

Tanggapan Terbanding

a. bahwa berdasarkan TP Documentation Pemohon Banding, diketahui hal- hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fungsi yang dijalankan, risiko yang ditanggung dan asset yang digunakan dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dapat dikarakterisasi sebagai berikut:

2 Poaeae|Royalty. - ‘

bahwa pihak yang berafiliasi dengan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NI|

‘LAN |

i“rT tienen

&.Pedan ya + Kant

: OF VineGo,|

| >. | er er

tcorners.

: yen, I!Carn

,

IR. ct- 1Kara:. Pr ‘

:ads;.am bahwa pada tahun 2017 Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan raw material dengan afiliasi sebagai berikut:

b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan data/informasi yang ada dapat disampaikan pendapat Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

- bahwa pemeriksaan transfer pricing terhadap transaksi afiliasi pada hakikatnya adalah suatu penguiian atas penerapan prinsip transaksi penjualan, pembelian, pengalihan, serta pemanfaatan harta berwujud, transaksi pemberian jasa intra-grup (intra-grip service), transaksi pengalihan, dan pemanfaatan harta tak berwujud, transaksi

pembayaran bunga, dan transaksi penjualan atau pembelian saham:

- bahwa dalam pemeriksaan transfer pricing, perlu dilakukan penelitian awal atas kinerja finansial Pemohon Banding untuk mengindentifikasi risiko penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa,

- bahwa Terbanding meyakini bahwa transaksi atas penjualan dipengaruhi oleh adanya transaksi afiliasi, sehingga Terbanding melakukan pendalaman atas transaksi tersebut:

- bahwa Lampiran Bab | : Pendahuluan huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-22/PJ/2013 menegaskan bahwa Transaksi antara pihak-pihak yang independen adalah transaksi yang mencerminkan kekuatan pasar (market force) dan mencerminkan prinsip kewaiaran dan kelaziman usaha (arm's length principle). Mengingat bahwa transaksi afiliasi yang melibatkan Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya dapat digunakan sebagai alat untuk menghindarkan pajak, maka Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk menguli penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) pada transaksi afiliasi tersebut,

- bahwa sesuai Pasal 18 ayat (3),Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa:

- bahwa Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk menguji penerapan prinsip kewaiaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) pada transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak, dan koreksi Terbanding terkait peredaran usaha karena atas peredaran usaha tersebut belum mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle):

- bahwa penentuan harga wajar atau laba wajar sebagaimana diatur

dalam Pasal 13 PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 adalah:

1. bahwa harga wajar atau laba wajar berdasarkan metode-metode penentuan harga transfer dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR):

2. bahwa Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan:

3. bahwa dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, maka Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar tidak dapat dipergunakan:

4. bahwa yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama:

- bahwa Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

- bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013, Langkah-langkah Pengujian Transaksi Afiliasi serta

penentuan harga/laba wajar transaksi afiliasi didasarkan pada pedoman pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa adalah dengan tahapan sebagai berikut:

1. Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

a. Mengidentifikasi Karakteristik Transaksi Afiliasi Wajib Pajak

1) Melakukan Analisis Industri Wajib Pajak

2) Membuat Skema Transaksi Afiliasi

3) Melakukan Analisis Rantai Suplai (Supply Chain Analysis)

b. Melakukan Analisis Fungsi

2. Memilih Metode Transfer Pricing

a. Mengidentifikasi Ketersediaan Pembanding

b. Memilih Metode Transfer Pricing Yang Paling Sesuai dengan Fakta dan Kondisi

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

a. Transaksi Penjualan atau Pembelian Barang/Jasa Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method-TNMM)

a) Melakukan Pemilihan Profit Level Indicator (PLI ) yang paing sesuai dengan fakta dan kondisi

b) Mengingkatkan kesebandingan

1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

2) Penggunaan Data Beberapa Tahun

3) Pendekatan Transaksi Per Transaksi atau Gabungan Transaksi

c) Penentuan Harga atau Laba Wajar dalam pemeriksaan Transier Pricing

- bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, dapat disampaikan hal- hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Terbanding telah melakukan Pengujian Transaksi Afiliasi serta penentuan harga/laba wajar transaksi afiliasi didasarkan pada pedoman pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang

.Halaman 69 dari 177 halaman. Putusan Nomor PUT-002329, 15/2021/PB/M.XVIB Tahun2026

PT CJ Feed Jdmbang

Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan kesimpulan sebagai berikut:

* bahwa berdasarkan analisa fungsi, asset dan resiko

- bahwa Pemohon Banding dalam melakukan penjualan atas pakan ternak kepada pihak independen bertindak sebagai "Licensed Manufacturer"

- bahwa Pemohon Banding dalam melakukan penjualan kepada pihak afiliasi bertindak sebagai "Contract Manufacturer"

- bahwa Pemohon Banding dalam melakukan penjualan atas bahan baku pembuatan pakan ternak bertindak sebagai "Limited Risk Distributor"

bahwa Laporan Keuangan Segmentasi Pemohon Banding untuk tahun n Pajak 2017 adalah sebagai berikut:

See ee

Shee

2987419405005) YA

mm

|Tit Tangan isian

20[rida

vaste844 000fepan

|ind penaCO a— |=e

3=

$1

2

Pn ATU

0 KeDyEra, mraeonfew|

bahwa berdasarkan TP Documentation Pemohon Banding diketahui rentang kuartil dari 12 perusahaan pembanding untuk Segmentasi Licensed Manufacturer adalah sebagai berikut:

- bahwa untuk Segmentasi Licensed Manufacturer, PLI yang digunakan adalah ROS (Return On Sales). Bahwa nilai ROS Pemohon Banding untuk Segmentasi Licensed Manufacturer adalah sebesar Rp 2,73% dan masih berada dalam rentang kuartil pertama dan ketiga perusahan pembanding. Dengan demikian, untuk penjualan Segmentasi Licensed Manufacturer Pemohon Banding, penentuan harga transfer telah menerapkan dan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha: bahwa berdasarkan TP Documentation Pemohon Banding diketahui rentang kuartil dari 12 perusahaan pembanding untuk Segmentasi Contract Manufacturer adalah sebagai berikut:

bahwa untuk Segmentasi Contract Manufacturer, PLI yang digunakan adalah ROTC (Return On Total Cost). Bahwa nilai ROTC Pemohon Banding untuk Segmentasi Contract Manufacturer adalah sebesar Rp 6,04% dan masih berada dalam rentang kuartil pertama dan ketiga perusahan pembanding. Dengan demikian, untuk penjualan Segmentasi Contract Manufacturer Pemohon Banding, penentuan harga transfer telah menerapkan dan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

- bahwa berdasarkan TP Documentation Pemohon Banding diketahui rentang kuartil dari 8 perusahaan pembanding untuk Segmentasi Limited Risk Distributor adalah sebagai berikut:

PT CJ Feed g6mbang

bahwa untuk Segmentasi Limited Risk Distributor, PLI yang digunakan adalah ROTC (Retum On Total Cost). Bahwa nilai ROTC Pemohon Banding untuk Limited Risk Distributor adalah sebesar Rp 0,065 dan berada di luar rentang kuartil pertama dan ketiga perusahan pembanding: bahwa dengan demikian, Terbanding melakukan perhitungan adjustment untuk Segmentasi Limited Risk Distributor sebagai berikut:

Perhitungan adjustmen Limited Risk Distributor

|, Net Sales..

... (CostofSaks "| |

i, ‘Gross, .a,

Maketingend seling oxpense: ”

' | ‘General andexpense1,250,427,695

Operating Prof, ,a. 122,873,138

‘ROTC Limited Risk|= 0.085%

_~~

.Distributor |

..

Jati 3.090%

Haa4.80%

Adjsutment

A2,209cm

ROTC Limited Risk Distributor0.088%

‘Seksih...|

189,318,400,813

Adjustment5.727.083.367

bahwa tidak ada sengketa metode transfer pricing yang dipilih oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam melakukan analisa kewajaran harga penjualan terhadap Segmentasi Limited Risk Distributor, yaitu dengan menggunakan Metode TNMM (Transactional Net Margin Method) dengan PLI ROTC (Retum On Total Cost). Bahwa Terbanding memilih metode TNMM untuk menentukan nilai kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan Pasal 11 Per-32/PJ./2011 dan memilih PLI ROTC karena Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur yang mana nilai tambah yang terjadi pada proses manufaktur sangat dipengaruhi oleh Total Cost (Harga Pokok Penjaulan dan Biaya Operasi) dan transaksi yang diuji adalah penjualan sehingga PLI yang tepat digunakan adalah ROTC (laba bersih usaha dibandingkan dengan HPP + Operating Expense)

. I

- bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-AWPJ.07/BD.05/2020 tanggal 13 Agustus 2020 diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 5.727.098.367,00 karena terdapat transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak:

bahwa sampai dengan pembahasan akhir Terbanding tidak mendapatkan data dan bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa pihak pembeli tersebut juga berhak melakukan impor barang , salah satunya mempunyai Angka Pengenal Impor (API), yang membedakan tarif impor,

bahwa Terbanding tidak mendapatkan data dan bukti yang cukup bahwa pihak afiliasi berhak untuk melakukan impor barang berupa bahan baku pakan ternak, dalam hal ini Pemohon Banding melakukan impor bahan baku kemudian dijual kepada pihak afiliasi dimana terapat kemungkinan pemanfaatan selisih tarif impor yang berpengaruh terhadap PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor:

bahwa pihak afiliasi tidak memiliki kemampuan untuk melakukan impor sehingga yang seharusnya pihak afiliasi menggunakan tarif 7,5% untuk Non API tetapi memanfaatkan tarif 2,5% apabila impor melalui pihak Pemohon Banding, hai ini berpengaruh terhadap harga jual kepada pihak afiliasi sehingga tetap ada pergeseran laba antar perusahaan afiliasi,

c. bahwa dalam TP Doc-nya, Pemohon Banding menyatakan "Kinerja keuangan aktual Wajib Pajak untuk segmentasi Limited Risk Distributor tahun 2017 menunjukkan nilai ROTC sebesar 0,06%. Dengan demikian, kinerja keuangan aktual Pemohon Banding pada segmentasi karakter usaha Limited Risk Distributor berada dibawah rentang rasio perusahaan pembanding. Namun dengan mempertimbangkan harga jual Raw Material yang di tetapkan telah sesuai dengan harga pasar dan pihak lawan transaksi afiliasi berada dalam juridiksi yang sama maka tidak terdapat

motif penghindaran pajak."

bahwa kemudian dalam surat keberatannya Pemohon Banding juga menyatakan bahwa pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dalam transaksi penjualan bahan baku merupakan Wajib Pajak dalam negeri dan memiliki peredaran usaha di atas Rp 50.000.000.000,00 sehingga tidak memiliki tarif pajak sebesar 25% yang tidak memiliki perbedaan tariff pajak dengan Pemohon Banding. Bahwa skema transaksi afiliasi pada segmentasi distributor tersebut tidak ada motif bagi Pemohon Banding untuk melakukan tindakan penghindaran pajak:

bahwa atas alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan sebagai berikut:

bahwa nilai ROTC Pemohon Banding untuk Limited Risk Distributor adalah sebesar Rp 0,06% dan berada di luar rentang kuartil pertama dan ketiga perusahan pembanding sehingga dilakukan adjustment untuk Segmentasi Limited Risak Distributor dengan nilai koreksi sebesar Rp 5.727.098.367:

bahwa Terbanding telah melakukan tahapan pemeriksaan transfer pricing atas koreksi peredaran usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pihak afiliasi (pihak pembeli) berhak melakukan impor barang , salah satunya mempunyai Angka Pengenal Impor (API), yang membedakan tarif impor,

bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang berupa bahan baku pakan ternak kemudian dijual kepada pihak afiliasi yang tidak mempunyai Angka Pengenal Impor (API) sehingga terdapat kemungkinan pemanfaatan selisih tarif impor yang berpengaruh terhadap PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor:

bahwa pihak afiliasi tidak memiliki kemampuan untuk melakukan impor sehingga yang seharusnya pihak afiliasi menggunakan tarif 7,5% untuk Non API tetapi memanfaatkan tarif 254, apabila impor melalui pihak Pemohon Banding, hal ini berpengaruh terhadap harga jual kepada pihak afiliasi sehingga tetap ada pergeseran laba antar perusahaan afiliasi,

d. bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya, menyampaikan argumentasi yang pada intinya sama dengan apa yang telah disampaikan pada surat keberatan atas koreksi Penjualan:

e. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding telah melakukan tahapan pemeriksaan transfer pricing atas koreksi peredaran usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

f. bahwa koreksi peredaran usaha telah berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup serta aturan yang berlaku. Dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas peredaran usaha dan menolak banding Pemohon Banding:

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 12.503.001.226

Tanggapan Terbanding

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan data/informasi yang ada dapat disampaikan pendapat Terbanding sebagai berikut:

- bahwa pemeriksaan transfer pricing terhadap transaksi afiliasi pada hakikatnya adalah suatu penguiian atas penerapan prinsip transaksi penjualan, pembelian, pengalihan, serta pemanfaatan harta berwujud, transaksi pemberian jasa intra-grup (intra-grip service), transaksi pengalihan, dan pemanfaatan harta tak berwujud, transaksi pembayaran bunga, dan transaksi penjualan atau pembelian saham.

- bahwa dalam pemeriksaan transfer pricing, perlu dilakukan penelitian

awal atas kinerja finansial Pemohon Banding untuk mengindeniifikasi risiko penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan Istimewa,

bahwa Lampiran Bab | : Pendahuluan huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-22/PJ/2013 menegaskan bahwa Transaksi antara pihak-pihak yang independen adalah transaksi yang mencerminkan kekuatan pasar (market force) dan mencerminkan prinsip kewaiaran dan kelaziman usaha (arm's length principle). Mengingat bahwa transaksi afiliasi yang melibatkan Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya dapat digunakan sebagai alat untuk menghindarkan pajak, maka Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) pada transaksi afiliasi tersebut:

bahwa sesuai Pasal 18 ayat (3),Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesual dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa: bahwa Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk menguli penerapan prinsipdan kelaziman usaha (arm's length principle) pada transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Waiib Paiak, dan koreksi pemeriksa terkait peredaran usaha karena atas peredaran usaha tersebut belum mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle):

bahwa Pasal 11 ayat 9 PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 mengatur:

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang

identik dalam kondisi yang sebanding: atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul:

- bahwa penentuan harga wajar atau laba wajar sebagaimana diatur dalam Pasal 13 PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 adalah:

1. Harga wajar atau laba wajar berdasarkan metode-metode penentuan harga transfer dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).

- bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013, Langkah-langkah Pengujian Transaksi Afiliasi serta penentuan harga/laba wajar transaksi afiliasi didasarkan pada pedoman pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa adalah dengan tahapan sebagai berikut:

1. Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

a. Mengidentifikasi Karakteristik Transaksi Afiliasi Wajib Pajak

1) Melakukan Analisis Industri Wajib Pajak

2) Membuat Skema Transaksi Afiliasi

3) Melakukan Analisis Rantai Suplai (Supply Chain Analysis)

b. Melakukan Analisis Fungsi

2. Memilih Metode Transfer Pricing

a. Mengidentifikasi Ketersediaan Pembanding

b. Memilih Metode Transfer Pricing Yang Paling Sesuai dengan Fakta dan Kondisi

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

a. Transaksi Penjualan atau Pembelian Barang/Jasa Metode

Perbandingan Harga Antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price Method/ CUP)

a) Melakukan Analisis Kesebandingan

b) Mengingkatkan kesebandingan

- bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan dan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Terbanding telah melakukan Pengujian Transaksi Afiliasi serta penentuan harga/laba wajar transaksi afiliasi didasarkan pada pedoman pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan kesimpulan sebagai berikut:

bahwa Terbanding menghitung ulang kewajaran pembelian Pemohon Banding dengan memakai metode CUP eksternal dan mendapatkan angka selisih sebagai berikut:

Unit Price

Is (80 Harga High OrtaTotal Tagihan Tota Tagihan tee)Cf. PornsrikaaPerneriksa Cim Wp Ctrn Pemeriksa

See Sal | ie— molED fet | eel— ea eetsan a Sts Abs 25709 79

|

|37.25 | 231.001| zam xeno[ as |1741817489

mal

et |120 — —

an as

es tee aTA13,.974,039,007

ty sayy, 74 37.35] 2200] vod302.80

=| 75]

3, 081,014

{| (sono) es |

AT

20

om te eb eeemn

ng

bahwa terdapat sengketa metode transfer pricing yang dipilih oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam melakukan analisa kewajaran harga pembelian, dimana Pemohon Banding menggunakan metode TNMM, sementara Terbanding menggunakan metode CUP eksternal:

- bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 13 Agustus 2020 diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 12.503.001.226,00 karena menurut Terbanding metode yang paling sesuai/handal untuk menguji transaksi afillasi atas barang komoditas Pemohon Banding adalah dengan metode CUP eksternal karena terdapat data pembanding eksternal yang handal:

bahwa koreksi dilakukan atas pembelian komoditas berupa soybean meal. Bahwa Terbanding dalam melakukan pengujian transaksi menggunakan metode CUP dengan membandingkan unit price (S/T) rata-rata per pengiriman dengan harga On Spot per tanggal shipment atau satu hari sebelum pengiriman yang dikeluarkan oleh markets.businessinsider.com:

b. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi pembanding yang digunakan Terbanding tidak memenuhi

persyaratan kesebandingan yang diatur oleh SE-50 karena terdapatnya perbedaan dalam ketentuan kontrak, terdapat perbedaan dalam strategi bisnis dan terdapat perbedaan terhadap keadaan ekonomi, dan lebih lanjut dengan penggunaan metode CUP penetapan harga transfer Pemohon Banding telah sesuai dengan harga (unit price) CBOT (Chicago Board of Trade),

bahwa atas alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding telah melakukan tahapan pemeriksaan transfer pricing atas koreksi peredaran usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan

dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

bahwa apabila Pemohon Banding beralasan perbedaan keadaan ekonomi sehingga sehingga seharusnya metode CUP tidak dapat dipakai dalam menentukan kewajaran Harga Pokok Penjualan maka akan tidak tepat jika data yang digunakan oleh Pemohon Banding merujuk pada bursa berjangka Chicago Board of Trade (CBOT): bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 mengatur "Metode CUP diterapkan dengan cara membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen."

bahwa OECD TP Guidelines 2017 menyatakan :

Paragraph 2.1

Parts Il and Ill of this chapter respectively describe "traditional transaction methods" and "transactional profit methods" that can be used to establish whether the conditions imposed in the commercial or financial relations between associated enterprises are consistent with the arm's length principle. Traditional transaction methods are the comparable uncontrolled price method or CUP method, the resale price method, and the cost plus method. Transactional profit methods are the transactional net margin method and the transactional profit split method;

Paragraph 2.3

"Traditional transaction methods are regarded as the most direct means of establishing whether conditions in the commercial and financial relations between associated enterprises are arm's length. This is because any difference in the price of a controlled transaction from the price in a comparable uncontrolled transaction can normally be traced directly to the commercial and financial relations made or imposed between the enterprises, and the arm's length conditions can be established by directly substituting the price in the

unconirolied transaction for the price of the controlled transaction. As a result, where, taking account of the criteria described at paragraph 2.2, a traditional transaction method and a transactional profit method can be applied in an equally reliable manner, the traditional transaction method is preferable to the transactional profit method. Moreover, where, taking account of the criteria described at paragraph 2.2, the comparable unconirolled price method (CUP) and another transfer pricing method can be applied in an equally reliable manner, the CUP method is to be preferred. See paragraphs 2.13-2.20 for a discussion of the CUP method.":

bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines 2017, traditional transaction method (CUP, RPM (Resale Price Method), Cost Plus Method) tetap

diprioritaskan dbandingkan penggunaan metode transactional profit method (TNMM, Profit Split Method):

bahwa kewajaran transaksi afiliasi yang diuji adalah atas barang komoditas (soybean meal) yang tersedia data harga pembandingnya di markets.businessinsider.com sehingga metode yang paling sesuai untuk dipakai adalah Metode CUP:

c. bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya, menyampaikan argumentasi yang pada intinya sama dengan apa yang telah disampaikan pada surat keberatan atas koreksi Harga Pokok Penjualan:

d. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding telah melakukan tahapan pemeriksaan transfer pricing atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

e. bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan telah berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup serta aturan yang berlaku. Dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Harga Pokok Penjualan dan menolak banding Wajib Pajak:

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 35.709.302.910,00

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan data/informasi yang ada dapat disampaikan pendapat Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya promosi sebesar Rp 35.709.302.910,00 dengan alasan atas biaya tersebut dalam daftar nominatif SPT Tahunan tidak mencantumkan NPWP:

bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding tidak menyanggahbahwaatasbiayapromosisejumlah Rp35.709.302.910,00 tidak mencantumkan NPWP dalam daftar

nominatif di SPT Tahunan:

bahwa untuk menguji alasan keberatan Pemohon Banding, Terbanding keberatan telah melakukan peminjaman dokumen kepada Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding hanya meminjamkan sebagian dokumen/daia yang diminta oleh Pemohon Banding yaitu rekapitulasi biaya promosi yang menjadi koreksi. Pemohon Banding tidak meminjamkan dokuman berupa bukti kontrak/ perjanjian terkait biaya promosi yang dijadikan koreksi oleh Terbanding, bukti pembayaran biaya promosi, rekening koran dan dokumen lain yang terkait sehingga Terbanding melakukan penelitian berdasarkan data yang ada:

bahwa berdasarkan rekapitulasi biaya promosi yang diberikan Pemohon Banding, diketahui biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terbagi menjadi dua yaitu berupa insentif dan gift. Bahwa Pemohon Banding hanya memberikan rekapitulasi biaya promosi yang dikoreksi oleh Terbanding dan tidak memberikan bukti- bukti pendukung lainnya sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian dan tidak dapat meyakini bahwa biaya promosi tersebut - benar-benar dikeluarkan untuk mempertahankan dan/ meningkatkan penjualan.

bahwa angka 2 huruf c SE-9/PJ/2010 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto mengatur:

Pada saat pengisian Lampiran Peraturan Menteri mengenai Daftar Nominatif perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya:

2) dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak:

3) bahwa dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam bentuk selain Sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan

suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak,

bahwa Pemohon Banding juga tidak mengisi kolom keterangan dalam daftar nominatifnya terkait biaya promosi berupa gift, sehingga tidak dapat diketahui biaya promosi tersebut dilakukan dalam kegiatan apa dan lokasinya dimana:

b. bahwa Pasal 6 ayat 1 huruf a angka 7 UU Pajak Penghasilan mengatur besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan pengahasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pengahasilan, termasuk yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

c. bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto mengatur:,

1) bahwa Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

2) bahwa daitar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong:

3) bahwa daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini:

4) bahwa daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan:

5) bahwa dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto:

d. bahwa secara formal, daftar nominatif yang dibuat dan dilampirkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 sehingga atas biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto:

e. bahwa secara material, berdasarkan data-data yang diberikan Pemohon Banding, tidak dapat dibuktikan bahwa biaya promosi tersebut dilakukan untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan:

f. bahwa dengan demikian, alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan pada pasal 6 PMK 02/2010, sehingga biaya promosi yang dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto tidak dapat dibuktikan:

9g bahwa berdasarkan dasar hukum, data, fakta, dan uraian-uraian di atas

serta berdasarkan dokumen-dokumen pendukung yang ada, Terbanding menyatakan bahwa tetap mempertahankan koreksi atas Biaya Promosi dan menolak banding Pemohon Banding:

ll. BANTAHAN PEMOHON BANDING ATAS SURAT URAIAN BANDING bahwa menanggapi SUB dari Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan Bantahan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha Sebesar — Rp 5.727.098.367

a) bahwa Pada tahun pajak 2017, Pemohon Banding memiliki transaksi penjualan bahan baku (selaku distributor) kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai berikut :

Nama Lawan Transaksi

Nilai Transaksi

PT CJ Cheiljedang Feed Semaran

Rp 145.234.372.756

PT Cheiljedang Feed Kalimantan

Rp 32.624.780.692

PT Cheiljedang Superfeed

Rp 2.804.527.980

PT CJ Cheiljedang Feed Lampung

Rp 3.630.937.670

b) bahwa Pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa tersebut merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri:

c) bahwa segmentasi laporan keuangan yang disajikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding dinyatakan memiliki PLI ROTC sebesar 0,06%, dengan rentang kuartil 8 perusahaan pembanding Qi sebesar 1,31%, A2 sebesar 3,09% dan Q3 sebesar 4,49%:

d) bahwa Terbanding menentukan kembali besarnya penghasilan atas segmentasi distributor dengan menaikan PLI kami ke lebel PLI Q2 sebesar 3,09%, sehingga menimbulkan koreksi sebesar Rp5.727.098.367;

e) bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang Undang PPh memberikan amanat berupa kewenangan untuk menentukan kembaii besarnya penghasilan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa:

f) bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PER-32, PER-32 hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak:

9) bahwa pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dalam transaksi penjualan bahan baku tersebut merupakan Wajib Pajak dalam negeri dan memiliki peredaran usaha diatas Rp50.000.000.000, sehingga memiliki tarif pajak sebesar 2596 yang tidak memiliki perbedaan tarif pajak dengan Pemohon Banding:

h) bahwa skema transaksi afiliasi pada segmentasi distributor tersebut tidak terdapat motif bagi Pemohon Banding untuk melakukan tindakan penghindaran pajak:

i) berdasarkan hal tersebut maka terbanding tidak memiliki kewenangan dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dalam segmentasi distributor dan PER-32 tidak dapat diterapkan sebagai dasar hukum:

bawha sehingga, berdasarkan hal tersebut di atas kami tidak setuju dengan Terbanding yang melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 5.727.098.367:

. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan Sebesar — Rp 12.503.001.226

a) bahwa pada tahun pajak 2017, Pemohon Banding memiliki transaksi pembelian bahan baku berupa komoditi (selaku manufaktur) kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa:

b) bahwa dalam Dokumen Lokal terhadap transaksi tersebut kami memilih metode TNMM dan memiliki PLI yang berada diantara rentang PLI perusahaan yang dijadikan pembanding:

c) bahwa pada umumnya transaksi perdagangan komoditas dilakukan dengan cara perdagangan langsung dan perdagangan berjangka:

d) bahwa dalam pelaksanaanya transaksi pembelian komoditi yang kami lakukan didasari dengan harga “futures”, dimana:

* Pada awal transaksi disepakati banyaknya jumlah LOT/Kuantiti

yang akan diperdagangkan, dan waktu pengiriman:

* Penentuan harga ditentukan berdasarkan basis price ditambah

dengan “future price” harian yang dikeluarkan oleh bursa berjangka Chicago Board of Trade (CBOT):

* Penentuan harga dilakukan dalam kurun waktu sebelum tanggal

pengiriman yang kemudian ditetapkan dalam dokumen Final Pricing Statement.

e) bahwa Pemeriksa dalam melakukan pengujian transaksi menggunakan metode CUP dengan membandingkan unit proice (S/T) rata-rata per pengiriman dengan harga On Spot per tanggal shipment atau satu hari sebelumpengirimanyangdikeluarkanoleh www.markets.businessinsider.com:

f) bahwa berdasarkan Dokumen Lokal kami, transaksi pembelian bahan/barang dagangan telah dilakukan pengujian dan menghasilkan kesimpulan yang wajar atau terletak diantara rentang PLI perusahaan

pembanding, sehingga terhadap transaksi tersebut tidak memiliki isu pengalihan laba:

9)

bahwa berdasarkan SE-50 pemanfaatan metode CUP mengharuskan tidak ada perbedaan terhadap barang dan harus memperhatikan perbedaaan ketentuan kontrak, strategi bisnis, serta keadaan ekonomi:

h)

bahwa terdapat beberapa perbedaan kondisi yang membuat metode CUP tidak bisa digunakan dalam menentukan nilai kewajaran, yaitu:

1. Jenis Barang

Soya Bean Meal (SBM) terdapat dua kategori yaitu SBM 47% dan SBM 45%. Perbedaan tersebut terletak pada kadar protein yang terdapat pada SBM. Atas perbedaan tersebut menimbulkan perbedaan harga. Dalam menentukan harga transfer pemeriksa tidak membedakan jenis barang SBM tersebut:

2. Kontrak

Pada kontrak transaksi pembelian SBM, Pemohon Banding menggunakan harga futures. Sedangkan pemeriksa menggunakan harga on spot:

3. Strategi bisnis

Transaksi kami memanfaatkan harga futures yang ditujukan dalam rangka memitigasi risiko harga pasar yang sangat fluktuatif, dengan melakukan penetapan harga dalam suatu periode tertentu. Sedangkan pemeriksa menggunakan transaksi pembelian langsung dengan harga on spot yang tidak memiliki fitur dalam memitigasi risiko harga dan penetapan harga dilakukan pada saat tertentu (on the spot):

4. Keadaan ekonomi

Transaksi yang kami lakukan ditetapkan pada basis harian dalam rentang waktu yang disepakati dalam kontrak berjangka dengan harga yang dikeluarkan oleh CBOT. Sedangkan pemeriksa merupakan transaksi dengan harga pasar pada satu hari yang dikeluarkan oleh www.markets.businessinsider.com:

bahwa berdasarkan hal tersebut penggunaan metode CUP penetapan harga transfer yang digunakan pemeriksa tidak memenuhi persyaratan kesebandingan yang diatur oleh SE-50:

3. Koreksi Atas Penyesuaian Fiskal Positif - Rp 35.709.302.910

a) bahwa dalam SPT tahunan 2017 Pemohon Banding melampirkan daftar nominatif Biaya Promosi dengan rincian sebagai berikut:

Kolom NPWP Nominal~ Keterangan

Memiliki NPWP | 26.956.704.178 Tidak dilakukan koreksi

oleh Tim Pemeriksa

Tidak memiliki | 35.709.302.910

Dilakukan koreksi

NPWP

Tim Pemeriksa

62.666.007 087

b) bahwa terhadap pihak-pihak yang menerima biaya promosi tanpa NPWP (NPWP tertulis 00.000.000.0-000.000) telah kami lakukan pemotongan pajak penghasilan dengan tambahan sanksi kenaikan:

c) bahwa kami telah memenuhi persyaratan pada pasal 6 PMK- 02/2010, sehingga biaya promosi yang kami lampirkan dalam SPT Tahunan Badan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto:

d) bahwa tidak terdapat kewajiban yang diatur bagi Wajib Pajak untuk hanya dapat mengeluarkan biaya promosi kepada lawan transaksi yang memiliki NPWP:

e) bahwa lawan transaksi yang tidak memiliki NPWP telah dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

Ill. PERMOHONAN/ SARAN

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah Lebih Bayar sebesar Rp18.585.902.757,- dengan perhitungan sebagai berikut:

Kereksi yang Uraian,Pemohendiajukan

Peredaran Usaha| 2.988.479.129.871 | 2.982.752.031 504 5.727.098.367

2 | HargaPokok | 2749559 366.848 | 2.762 062.366.074 | 12503001226

Penjualan|

3 | Laba Bruto (1-2)238.919.763.023 | 220.689.663.430

Biaya Usaha127.244.502.945 | 127.244.502.945

5 | Penghasilan / (Rugi) 111.675.260.07893.445.160.485

neto DN (4 - 5)

6 | Penghasilan dari Luar5.635.574.6725.635.574.672

Usaha

Penyesuaian Fiskal:

|__| aPenyesuaian Positif | 40.981.593.4635.272.290.553 | 35.709.302.910

b.Penyesuaian Negatif

3.484.316.611

3.484.316.611

8 | Jumlah Penghasilan

143.536.962.258

89.597.559.755

Neto (5-6 #7.a—7.b)

9 | Kompensasi Rugi

0

0

10 | PenghasilanKena

143.536.962.258

89.597.559.000

Pajak (8 — 9)

11 | PPh Terutang (25% x35.884.240.564

0eet

22.399.389.750

12 | Kredit Pajak:|. 40.985.292.507 40. 292.507 |

13 | Jumlah PPh yang 088 101.051.943) 280

(18.585.902.757)

(Lebih) / tidak terutang

(11-12)

IV. PENUTUP

bawha demikianlah Surat Bantahan yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Bantahan yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya:|

bahwa Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau dokumen lainnya yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

04832/KEBAWPJ.O7/2020 tanggal 7 Desember 2020:

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00081/406/17/057/19 tanggal 4 November 2019 Masa Pajak Maret 2018:

Bukti P-3. Salinan Surat Keberatan Nomor 234/PSU-KIC-3/X1/19 tanggal 27

Januari 2020 beserta Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-4. Salinan Akta nomor 24 tanggal 11 Juni 2020 yang mencantumkan

penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus: Bukti P-5. Salinan Akta Pendirian Perusahaan nomor 8 tanggal 12 Agustus

2004;

Bukti P-6. Salinan Surat Setoran Pajak:

Bukti P-7. Matriks Sengketa:

Bukti P-8. | Fotokopi SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017: Bukti P-9. Fotokopi Transfer Pricing Documentation 2017;

Bukti P-10. Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Juni

2017, bulan Agustus 2017, bulan September 2017, bulan Oktober, Bukti P-11. Proposal bulan Juni 2017, Agustus 2017, September 2017,

Oktober 2017,

Bukti P-12. Softcopy Lampiran Daftar Nominatif 2017:

Bukti P-13. Tanggapan Pemohon Banding atas penjelasan tertulis Terbanding

tanpa nomor dan tanggal:

Bukti P-14. Softcopy Angka Pengenal Importir — Produsen (API-P) Nomor

090511223-B:

Bukti P-15. Softcopy Angka Pengenal Importir — Produsen (API-P) Nomor

090502535-B:

Bukti P-16. Softcopy Fotokopi Angka Pengenal Importir — Produsen (API-P)

Nomor 090512398-B:

Bukti P-17. Softcopy Identitas Pengurus Perusahaan:

Bukti P-18. Kesimpulan Akhir (Closing Statement) :

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa:

Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-

00661/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2019

Bukti T-4. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-09832/KEB/

WPJ.07/2020 tanggal 7 Desember 2020:

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 Maret 2022: Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 21 April 2022:

Bukti T-7. Pendapat Akhir nomor 7962/PJ/PJ.07/2022 tanggal 27 Juli

2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 04832/KEBAWPJ.07/2020 tanggal 7 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00081/406/17/057/19 tanggal 4 November 2019 Tahun Pajak 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor CJFEED/ACCT/TAX/01/11/2021 tanggal 20 Januari 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA|

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

UraianPemohon BandingTerbanding(Rp),

Nilai Sengketa (Rp)ARp)

Koreksi Peredaran2.982.752.031.504 | 2.988.479.129.871 5.727.098.367 Usaha

Koreksi Harga Pokok

2.762.062.368.074 | 2.749.559.366.848 | 12.503.001.226 Penjualan

Koreksi Penyesuaian

5.272.290.55340.981.593.463 | 35.709.302.910 Fiskal Positif

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa koreksi positip Peredaran Usaha sebesar Rp5.727.098.367,00 bahwa koreksi tersebut di atas merupakan koreksi positip penjualan raw material kepada afiliasi pada segmen usaha /imited risk distributor: Menimbang alat bukti TP Documentation Tahun Fiskal 2017 (untuk selanjutnya disebut TP Docs) terbukti bahwa Pemohon Banding mempunyai 3 (tiga) karakteristik usaha yaitu: Licensed Manufacturer, Contract Manufacturer, dan limited risk distributor:

Menimbang alat bukti TP Docs halaman 1 terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi berupa:

“ Penjualan raw material:

" Penjualan finished goods:

“ Pembelian raw material:

« Pembelian finished goods;

" Pembayaran biaya bunga:

« Pembayaran jasa manajemen: dan

= Pembayaran Royalti;

bahwa untuk transaksi afiliasi penjualan finished goods dan pembelian raw material terdapat dalam semua segmen usaha baik contract manufacturer, licensed manufacturer, maupun limited risk distributor, namun untuk pembelian finished goods dan penjualan raw material hanya terdapat pada segmen limited risk distributor:

bahwa Pemohon Banding menguji harga transfer untuk transaksi penjualan dan pembelian raw material serta penjualan dan pembelian finished good tersebut dengan melakukan segmentasi karakteristik usaha Licensed Manufacturer, Contract Manufacturer, dan limited risk distributor, selanjutnya secara agregasi Pemohon Banding menguji transaksi penjualan dan pembelian tersebut dengan menggunakan metode TNMM:

Menimbang alat bukti TP Docs halaman 65, ringkasan hasil pengujian harga transfer untuk masing-masing segmen sebagai berikut:

= Segmen Licensed Manufacturer PLi ROS 2,375 berada dalam

rentang kewajaran Q1 dan Q3 sehingga kinerja keuangan dan harga transfer telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

= Segmen Contract Manufacturer PLI ROTC 6,04% berada dalam

rentang kewajaran @1 dan Q3 sehingga kinerja keuangan dan harga transfer telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,

= Segmen Licensed Manufacturer PLI ROTC 0,064 berada di bawah

rentang kewajaran @1 dan @3, namun dengan mempertimbangkan harga jual raw material yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar dan pihak lawan transaksi afiliasi berada dalam jurisdiksi yang sama maka tidak terdapat motif penghindaran pajak,

Menimbang TP Docs terbukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan segmentasi laporan keuangan berdasarkan karakter usaha, tanpa segmentasi lebih lanjut berbasis transaksi afiliasi-independen. Bahwa Laporan Keuangan segmen limited risk distributor sebagai berikut:

UraianJumlah

(Rp)

186.585.952.027,

—— SIROTC (08H

bahwa berdasarkan alat bukti TP Docs halaman 1 terbukti bahwa dalam pos penjualan tersebut terkandung di dalamnya penjualan raw material kepada perusahaan afiliasi sebesar Rp184.294.619.098,00 dengan perincian sebagai berikut:

Nama AfiliasiNilai "ansaksi

Proporsi | __1|PT. Cheiliedang Feed Semarang |Toh

PT. Cheiliedang Feed Lampung

|Jumlah|400%, bahwa 4 (empat) perusahaan tersebut merupakan wajib pajak dalam negeri,

bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisa kesebandingan sebagaimana tertuang dalam TP Docs dengan ringkasan hasil PKKU sebagai berikut:

KET

| AlTransaksi yang diyiRaw Material

| 2 2|Tested PaPemohon Banding

| 3!Karakteristik UsahaLimited Risk Distributor

Metode

3 Sequetiag Pen

“ie8 perusahaan-TP Catal

ISegmentasiImetode langsung dan tidak langsuno |Data Pembanding 20132018

| 9/PLI

| 10|Tested PLI0,06% |

3,09% 4,49%

(14 4| Kesimpulandi luar rentang kewajaran

bahwa nilai ROTC yang diuji (0,066) berada di bawah rentang kewajaran namun, sebagaimana diungkapkan dalam TP Docs halaman 65, Pemohon Banding tetap tidak melakukan penyesuaian harga transfer dengan pertimbangan pihak lawan transaksi afiliasi merupakan wajib pajak dalam negeri yang berada dalam yurisdiksi yang sama dengan Pemohon Banding sehingga tidak terdapat motif penghindaran pajak:

MenimbangalatbuktiLHPNomorLAP- 00661/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2019 tanggal 30 Oktober 2019 beserta KKP-nya (untuk selanjutnya disebut LHP) dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-04832/KEPAWPJ.07/2020 tanggal 7 Desember 2020 terbukti bahwa Terbanding melakukan penyesuaian harga transfer dengan mempergunakan dasar penyesuaian berupa hasil pengujian 7P Docs Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas:

bahwa berdasarkan alat bukti LHP terbukti bahwa Terbanding menghitung penyesuaian harga transfer dengan perincian sebagai berikut:

Jumlah

(Rp)

| 2IHPP|

|

0,065%

sis3,025%

[TOTAL COST189.442.271.931

|. IPenyesuaianhargatransfer —5.727.098.368

Tidak terdapat sanggahan dari Pemohon Banding terhadap nilai penghitungan penyesuaian harga transfer tersebut diatas:

Menimbang dalil-dalil para pihak sebagaimana tersebut di atas terbukti bahwa yang menjadi persengketaan adalah mengenai kewenangan menetapkan harga transfer wajar untuk transaksi afiliasi yang melibatkan entitas dalam negeri. Menurut Terbanding terdapat kewenangan untuk menetapkan harga transfer sedangkan menurut Pemohon Banding tidak terdapat kewenangan untuk menetapkan harga transfer:

Menimbang bahwa dalam persidangan para pihak menyampaikan bukti berupa SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017 dari Pemohon Banding dan 4(empat) perusahaan afiliasi a guo, dengan rincian Penghasilan kena pajak sebagai berikut:

| No |NamaAfiasi — |PKp — |

PT. Cheiliedang Feed Lampung63.272.976.000

5. Pemohon Banding89.194.480.499

Menimbang bahwa tarif PPh Badan sebesar 25%: selisih antara harga iransfer wajar dan harga transfer aktual sebesar Rp5.727.098.367,00, dan Penghasilan Kena Pajak 5(lima) wajib pajak tersebut di atas maka

Pengadilan Pajak melakukan alokasi selisih harga transfer untuk masing- masing perusahaan afiliasi berdasarkan proporsi transaksi, kemudian akan dilakukan simulasi agregat pajak yang harus dibayar oleh grup untuk kondisi berdasarkan harga transfer aktual dan harga transfer wajar sebagai berikut:

Alokasi selisih harga transfer:

Nilai TransaksiAlokasi selisih Nama AfiliasiRpProporsiHarga Transfer

Wajar | _3|PT. Cheiliedang Feed Superteea | — 2804527980127) — 87.152.884

|

184.294.619.0985.727.098.368 Penghitungan agregat pajak yang harus dibayar oleh grup berdasarkan harga transfer aktual:

| No |” NamaAfilsi — | —— PKP To PPh | __1|PT. Cheiliedang Feed Semarang |SS

PT. Cheiliedang Feed Kalimantan

PT. Cheiliedang Feed Lampung63.272.976.000

5 Pemohon Banding89.194.480.49922.298.620.125

Jumlah Pajak Terutang dalam Grup38.116.864.125 Penghitungan agregat pajak yang harus dibayar oleh grup berdasarkan harga transfer wajar:

Penyesualan

PKP setelah

Nama Afiliasi

Harga Transferpenyesuaian

1|PT. Cheiliedang Feed Semarang25.812.035.0414513.270.888)| (30.325.305.929))

| 2IPT. Chetliedang Feed Kalimantan 17.596.771.1151.013.840.389)] (18.610.611.504

4|PT. Cheiliedang Feed Lampung63.272.976.000112.834.207) 63.160.141.79315.790.035.448

Banding: 89.194.480.4995.727.098.367 | 94.921.578.86623.730.394.717

Jumlah Pajak Terutang dalam Grup

bahwa berdasarkan simulasi tersebut terbukti bahwa terdapat penghematan PPh terutang dalam grup sebesar Rp1.403.566.040,00 (Rp39.520.430.165,00-Rp38.116.864.125,00) yang disebabkan oleh harga transfer aktual lebih rendah dibandingkan dengan harga transfer wajar, oleh sebab itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat motif penghindaran pajak dalam transaksi hubungan Istimewa untuk segmen limited risk distributor;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (untuk selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain mengatur: Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (untuk selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain mengatur: Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

Menimbang ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan harga transfer baik untuk transaksi dalam negeri maupun transaksi luar negeri, bahwa dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak terdapat limitasi transaksi berdasarkan kesatuan yurisdiksi dan juga bahwa seandainya penetapan harga transfer hanya diperuntukkan untuk transaksi afiliasi selain transaksi dalam negeri maka tidak akan ada ketentuan sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU PPN, dan menimbang terbukti bahwa terdapat motif penghindaran pajak dalam transaksi hubungan Istimewa untuk segmen limited risk distributor, dan menimbang

bahwa terbukti harga transfer aktual nilainya lebih rendah Rp5.727.098.367,00 dibandingkan harga transfer wajar maka Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh koreksi positip peredaran usaha sebesar Rp5.727.098.367,00;

2. Sengketa koreksi positip harga pokok penjualan sebesar Rp12.503.001.226,00

bahwa koreksi tersebut di atas merupakan koreksi positip pembelian raw material dari afiliasi untuk keseluruhan segmen usaha baik Licensed Manufacturer, Contract Manufacturer, maupun limited risk distributor: Menimbang alat bukti TP Docs halaman 1 terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi berupa:

= Penjualan raw material.

Penjualan finished goods:

= Pembelian raw material:

= Pembelian finished goods:| « Pembayaran biaya bunga:

= Pembayaran jasa manajemen: dan

« Pembayaran Royalti.

bahwa untuk transaksi afiliasi penjualan finished goods dan pembelian raw material terdapat dalam semua segmen usaha baik contract manufacturer, licensed manufacturer, maupun limited risk distributor, namun untuk pembelian finished goods dan penjualan raw material hanya terdapat pada segmen limited risk distributor:

bahwa Pemohon Banding menguji harga transfer untuk transaksi penjualan dan pembelian raw material serta penjualan dan pembelian finished good tersebut dengan melakukan segmentasi karakteristik usaha Licensed Manufacturer, Contract Manufacturer, dan limited risk distributor, selanjutnya secara agregasi Pemohon Banding menguji

transaksi penjualan dan pembelian tersebut dengan menggunakan metode TNMM:

Menimbang alat bukti TP Docs halaman 65, ringkasan hasil pengujian harga transfer untuk masing-masing segmen sebagai berikut:

" Segmen Licensed Manufacturer PLI ROS 2,375 berada dalam

rentang kewajaran Q1 dan Q3 sehingga kinerja keuangan dan harga transfer telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

= Segmen Contract Manufacturer PLI ROTC 6,044, berada dalam

rentang kewajaran 01 dan Q3 sehingga kinerja keuangan dan harga transfer telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha: Segmen Limited Risk Distributor PLI ROTC 0,064 berada di bawah rentang kewajaran O1 dan A3, namun dengan mempertimbangkan harga jual raw material yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar dan pihak lawan transaksi afiliasi berada dalam jurisdiksi yang sama maka tidak terdapat motif penghindaran pajak,

bahwa dapat disimpulkan pengujian PKKU yang dilakukan, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa seluruh transaksi afiliasi berupa pembelian dan penjualan raw material serta pembelian dan penjualan finished goods dalam semua segmen usaha telah memenuhi prinsip kelaziman dan kewajaran usaha:

bahwa untuk seluruh segmen usaha khusus transaksi afiliasi pembelian raw material, Terbanding menganulir metode TNMM Pemohon Banding dan Terbanding mempergunakan metode CUP dalam pengujian PKKU dengan pertimbangan bahwa metode CUP lebih sesuai untuk dipergunakan dalam pengujian barang komoditas, mengingat bahwa raw material yang dibeli berupa soybean yang merupakan barang komoditas: |

Menimbang alat bukti LHP, KKP, dan LPK terbukti bahwa Terbanding menganulir metode TNMM Terbanding tanpa terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap materi PKKU TNMM Pemohon Banding. Bahwa Terbanding serta merta menyatakan bahwa metode CUP lebih tepat dipergunakan dalam PKKU dibandingkan dengan metode TNMM:

Menimbang alat bukti LHP, KKP, dan LPK beserta penjelasan Terbanding pada saat persidangan terbukti bahwa Terbanding dalam melakukan pengujian transaksi menggunakan metode CUP dengan membandingkan unit price (SfT) rata-rata per pengiriman dengan harga On Spot per tanggal shipment atau satu hari sebelum pengiriman, dengan sumber data berasaldariinformasiyangdikeluarkanoleh markets.businessinsider.com:

bahwa rincian pengujian Terbanding sebagai berikut:

unee

(usoCm WeParnertkse

(Meret ||" “mimi ea)

— st gees he ee an amami

eeLea men MR|

theeeee beeLd

bahwa kesimpulan hasil pengujian PKKU Terbanding adalah harga transfer pembelian raw material dari afiliasi melebihi harga wajar dengan nilai sebesar Rp12.503.001.226,00, oleh karenanya Terbanding melakukan koreksi HPP dengan nilai sebesar Rp12.503.001.226,00: Menimbang alat bukti surat banding dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan terbukti bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui pengujian PKKU Terbanding dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa penggunaan metode CUP penetapan harga transfer yang digunakan Terbanding tidak memenuhi persyaratan kesebandingan yang diatur oleh SE-50/PJ./2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. bahwa terdapat beberapa perbedaan kondisi yang membuat metode CUP tidak bisa digunakan dalam menentukan nilai kewajaran, yaitu:

1. Jenis Barang

Soya Bean Meal (SBM) terdapat dua kategori yaitu SBM 47% dan SBM 45%. Perbedaan tersebut terletak pada kadar protein yang terdapat pada SBM. Atas perbedaan tersebut menimbulkan perbedaan harga. Dalam menentukan harga transfer pemeriksa tidak membedakan jenis barang SBM tersebut:

2. Kontrak

Pada kontrak pembelian SBM Transaksi kami menggunakan harga futures. sedangkan pemeriksa menggunakan harga on spot:

3. Strategi bisnis

Transaksi kami memanfaatkan harga futures yang ditujukan dalam rangka memitigasi risiko harga pasar yang sangat fluktuatif, dengan melakukan penetapan harga dalam suatu periode tertentu. Sedangkan pemeriksa menggunakan transaksi pembelian langsung dengan harga on spot yang tidak memiliki fitur dalam memitigasi risiko harga dan penetapan harga dilakukan pada saat tertentu (on the spot):

4. Keadaan ekonomi

Transaksi yang kami lakukan ditetapkan pada basis harian dalam rentang waktu yang disepakati dalam kontrak berjangka dengan harga yang dikeluarkan oleh CBOT. Sedangkan pemeriksa merupakan transaksi dengan harga pasar pada satu hari yang dikeluarkan oleh markets.businessinsider.com:

bahwa bahwa dalam pelaksanaanya transaksi pembelian komoditi yang Pemohon Banding lakukan didasari dengan harga “futures” :

a) bahwa pada awal transaksi disepakati banyaknya jumlah LOT/Kuantiti yang akan diperdagangkan, dan waktu pengiriman:

b) bahwa penentuan harga ditentukan berdasarkan basis price ditambah dengan “future price” harian yang dikeluarkan oleh bursa berjangka Chicago Board of Trade (CBOT);

c) bahwa penentuan harga dilakukan dalam kurun waktu sebelum tanggal pengiriman yang kemudian ditetapkan dalam dokumen Final Pricing Statement,

Menimbang dalil-dalil para pihak dan menimbang fakta bahwa Terbanding menganulir metode TNMM Terbanding tanpa terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap materi PKKU TNMM Pemohon Banding dan Terbanding serta merta menyatakan bahwa metode CUP lebih tepat dipergunakan dalam PKKU dibandingkan dengan metode TNMM, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa yang menjadi persengketaan adalah pembuktian bahwa metode CUP lebih sesuai dibandingkan dengan metode TNMM atau pembuktian mengenai metode CUP tidak dapat dipergunakan. Bahwa terbukti metode TNMM tidak diakui oleh Terbanding bukan disebabkan oleh adanya kesalahan atau kekeliruan di dalam pengujian PKKU-nya melainkan lebih disebabkan oleh factor bahwa metode TNMM kurang sesuai dibandingkan dengan metode CUP; Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat 4(empat) perbedaan terkait dengan jenis barang, kontrak, strategi bisnis, dan keadaan ekonomi, Pengadilan Pajak berpendirian bahwa secara substansi hanya terdapat 2(dua) perbedaan yaitu perbedaan mengenai jenis barang dan perbedaan mengenai kontrak:

Menimbang alat bukti surat keberatan dan LPK terbukti bahwa Pemohon Banding tidak pernah mendalilkan mengenai bahwa terdapat dua kategori soy bean yang dibeli yaitu SBM 47% dan SBM 45% dan menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang cukup untuk membuktikan dalilnya tersebut maka Pengadilan Pajak menolak dalil Pemohon Banding terkait dengan perbedaan jenis barang: Menimbang dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi pembelian dilakukan berdasarkan harga futures dengan penentuan harga ditentukan berdasarkan basis price ditambah dengan “future price" harian yang dikeluarkan oleh bursa berjangka Chicago Board of Trade (CBOT) dan bahwa dalil tersebut juga disampaikan pada saat keberatan:

Menimbang alat bukti LPK terbukti bahwa dalil mengenai “future price” tidak diperiksa dan dinilai oleh Terbanding pada saat penerbitan Keputusan Keberatan dan menimbang bahwa pada saat persidangan

Terbanding tidak memberikan bantahan yang cukup mengenai dalil “future price” tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terbukti pembelian komoditas soybean dilakukan dengan mempergunakan harga “future price” dengan penentuan harga ditentukan berdasarkan basis price ditambah dengan “future price” harian yang dikeluarkan oleh bursa berjangka Chicago Board of Trade (CBOT):

Menimbang bahwa pembelian komoditi berdasarkan harga futures (kontrak berjangka) adalah mekanisme transaksi di mana pembeli dan penjual menetapkan kesepakatan harga hari ini untuk komoditas yang penyerahannya dilakukan di masa mendatang dengan tujuan untuk hedging ataupun untuk demi kepastian harga untuk mengunci biaya bahan baku, merupakan praktek yang lazim dilakukan dalam dunia perdagangan komoditas yang dalam praktek umumnya menentukan harga berdasarkan formula harga dasar ditambah dengan harga futures acuan dan menimbang bahwa formulasi penentuan harga futures Pemohon Banding identik dengan formulasi harga futures secara umum maka

Pajak berpendapat bahwa formulasi harga Pemohon Banding memenuhi prinsip kelaziman sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) UU PPh,

Menimbang bahwa komoditas yang dibeli adalah soybean yang termasuk dalam katagori biji-bijian dan bahwa berdasarkan pengetahuan hakim CBOT merupakan CBOT adalah acuan utama dunia untuk komoditas biji- bijian dan kacang-kacangan (grains & oilseeds) terutama untuk kedelai (soybean) dan turunannya maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa harga CBOT dapat dijadikan acuan penentuan future price harian: Menimbang bahwa pembelian komoditi berdasarkan harga futures (kontrak berjangka) adalah mekanisme transaksi di mana pembeli dan penjual menetapkan kesepakatan harga hari ini untuk komoditas yang penyerahannya dilakukan di masa mendatang, yang lazim dilakukan dalam dunia perdagangan komoditas yang dalam praktek umumnya

menentukan harga berdasarkan formula harga dasar ditambah dengan harga futures acuan:

Menimbang bahwa terbukti Pemohon Banding mempergunakan transaksi berjangka/kontrak future pada saat melakukan pembelian komoditi soybean dan bahwa terbukti Terbanding mempergunakan transaksi normal dan bahwa perbedaan tersebut juga menyebabkan perbedaan yang material mengenai formulasi harga yang dipergunakan: Pemohon Banding mempergunakan formulasi harga berupa harga dasar ditambah dengan harga future harian sedangkan Terbanding mempergunakan harga on spot pada saat tanggal shipment atau harga 1(satu) hari sebelum tanggal shipment. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat perbedaan material mengenai jenis kontrak dan penentuan harga antara transaksi yang diuji dengan transaksi pembanding yang dipergunakan oleh Terbanding,

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (untuk selanjutnya disebut PER-32/PJ/201 1) antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 5

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang

dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba:

Pasal 11 ayat (1)

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

Pasal 11 ayat (9)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding: atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh pengujian PKKU dapat dilakukan dengan mempergunakan metode perbandingan harga antara

pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya seperti metode tidak langsung TNMM dengan berpedoman pada kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan Istimewa:

bahwa metode yang dipergunakan dalam pengujian dipilih berdasarkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) PER- 32/PJ/2011, sedangkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam praktiknya pengujian harus memenuhi persyaratan adanya kondisi yang sebanding antara kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 PER-32/PJ/2011: bahwa dalam metode CUP dipersyaratkan adanya barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding dengan barang atau jasa yang dijadikan pembanding, seandainya terdapat perbedaan material mengenai kondisi transaksi yang diuji dibandingkan dengan transaksi pembanding maka metode CUP masih dapat dipergunakan sepanjang dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul,

Menimbang bahwa terbukti dalam pengujian PKKU Terbanding terdapat perbedaan material mengenai perbedaan material mengenai jenis kontrak . dan penentuan harga antara transaksi yang diuji dengan transaksi pembanding yang dipergunakan oleh Terbanding dan bahwa terbukti Terbanding tidak melakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan tersebut maka sesuai dengan Pasal 11 ayat (9) PER-32/PJ/2011 Pengadilan Pajak berpendapat bahwa metode CUP bukanlah metode yang tepat untuk dipergunakan dalam melakukan pengujian PKKU:

Menimbang fakta bahwa terbukti metode TNMM Pemohon Banding tidak diakui oleh Terbanding bukan disebabkan oleh adanya kesalahan atau kekeliruan di dalam pengujian PKKU-nya melainkan lebih disebabkan oleh factor bahwa metode TNMM kurang sesuai dibandingkan dengan metode CUP dan menimbang bahwa terbukti metode CUP Terbanding tidak dapat dipergunakan maka metode TNMM Pemohon Banding merupakan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) PER- 32/PJ/2011 dibandingkan pengujian PKKU Terbanding:

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi positip harga pokok penjualan sebesar Rp12.503.001.226,00:

3. Sengketa koreksi positip penyesuaian fiskal positip sebesar Rp35.709.302.910,00

Menimbang alat bukti LHP, KKP, dan LPK terbukti bahwa koreksi positip penyesuaian fiskal positip sebesar Rp35.709.302.910,00 tersebut merupakan koreksi positip biaya promosi yang telah dibebankan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan. Bahwa Pemohon Banding telah melampirkan daftar nominatip biaya promosi tersebut namun dalam daftar nominatip tersebut terdapat biaya promosi sebesar Rp35.709.302.910,00 yang dalam kolom NPWP diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000. Bahwa menurut Terbanding kolom NPWP yang diisi dengan 00.000.000.0-000.000 dijadikan sebagai dasar melakukan koreksi biaya promosi:

Menimbang alat bukti surat banding terbukti bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut dengan alasan bahwa:

bahwa terhadap pihak-pihak yang menerima biaya promosi tanpa

|NPWP (NPWP tertulis 00.000.000.0-000.000) telah Pemohon

Banding lakukan pemotongan pajak penghasilan dengan tambahan sanksi kenaikan:

" bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan pada pasal 6

PMK-02/2010, sehingga biaya promosi yang Pemohon Banding lampirkan dalam SPT Tahunan Badan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto:

» bahwa tidak terdapat kewajiban yang diatur bagi Wajib Pajak untuk

hanya dapat mengeluarkan biaya promosi kepada lawan transaksi yang memiliki NPWP:

" bahwa lawan transaksi yang tidak memiliki NPWP telah dipotong

pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

Menimbang Pasal 6 ayat (1) a angka 7 huruf UU PPh:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:...7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan....

Menimbang Pasal 9 ayat (1) UU PPh:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:...

Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi yang Dapat DIkurangkan dari Penghasilan Bruto (untuk selanjutnya disebut PMK-02/PMK.03/2010), Pasal 6 mengatur:

(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri

Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Menimbang Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh, Pasal 9 ayat (1) UU PPh, dan Pasal 6 PMK-02/PMK.03/2010, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya promosi dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang memenuhi syarat kumulatif sebagai berikut:

" Terdapat eksistensi pengeluaran biaya promosi: dan

" Biaya promosi secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan

kegiatan usaha dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan: dan

" Biaya promosi tersebut tidak termasuk sebagai pengeluaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU PPh.

bahwa fakta daftar nominatip yang dilampirkan dalam SPT Tahunan yang pada kolom NPWP diisi 00.000.000.0-000.000 tidak menggugurkan hak wajib pajak untuk membiayakan biaya promosi sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas:

bahwa terbukti alasan koreksi Terbanding hanyalah mengenai pengisian NPWP dalam daftar nominatip, Terbanding dalam LHP, KKP, maupun LPK tidak mempermasalahkan mengenai eksistensi biaya promosi dan tidak mempermasalahkan mengenai hubungan biaya promosi dengan kegiatan usaha dalam rangka rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta tidak mempermasalahkan mengenai Pasal 9 UU PPh, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya promosi yang dalam dafnomnya NPWP-nya diisi 00.000.000.0-000.000 tetap dapat dibebankan sebagai biaya:

bahwa mengingat dafnom biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) PMK-02/PMK.03/2010 fungsinya sebagai lampiran wajib dalam SPT, maka apabila wajib pajak tidak mengisi dafnom dengan lengkap maka sanksi yang tepat dikenakan berupa menyatakan SPT Tidak Lengkap karena dilampiri dengandafnom yang tidak lengkap pengisiannya:

Menimbang seandainya ketentuan Pasal 6 ayat (5) PMK-02/PMK.03/2010 dapat diterapkan, guod non, Pengadilan Pajak tetap menolak dalil Terbanding dengan pertimbangan sebagai berikut:

Menimbang LHP, KKP, LPK terbukti bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya promosi yang menjadi diberikan kepada pihak-pihak yang memang tidak memiliki NPWP oleh karenanya dalam dafnom Pemohon Banding mengisi NPWP 00.000.000.0-000.000. Faktanya bahwa dalam LHP, KKP, dan LPK tidak terdapat informasi yang menunjukkan bahwa Terbanding telah memeriksa dan menindaklanjuti dalil Pemohon Banding mengenai pihak-pihak yang tidak memiliki NPWP tersebut, Terbanding serta merta melakukan koreksi tanpa terlebih dahulu memeriksa adanya pihak-pihak yang tidak memiliki NPWP tersebut:

bahwa dengan tidak diperiksanya mengenai ada tidaknya NPWP tersebut maka dalam proses banding Terbanding mempunyai kewajiban untuk membuktikan bahwa pihak-pihak penerima biaya promosi tersebut memang memiliki NPWP. Namun dalam persidangan Terbanding tidak dapat memberikan alat bukti yang membuktikan bahwa penerima biaya promosi tersebut telah memilik NPWP. Oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pihak penerima biaya promosi memang nyata-nyata tidak memiliki NPWP:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pihak penerima biaya promosi memang nyata-nyata tidak memiliki NPWP maka pengisian kolom NPWP dalam daftar nominatip dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 telah memenuhi persyaratan pengisian sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat

(2) PMK-02/PMK.03/2010 sehingga biaya promosi yang terkait dengan dapat dibebankan sebagai biaya:

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi positip penyesuaian fiskal positip sebesar Rp35.709.302.910,00:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

DipertahankanDibatalkan SengketaPengadilanPengadilan

Pajak (RpPajak (Rp Koreksi positip peredaran

5.727.098.367 | 5.727.098.367

usaha

Koreksi positip harga

pokok penjualan

12.503.001.2260 | 12.503.001.226 3 i koreksipositip|

penyesuaian fiskal positip | 35.709.302.91035.709.302.910

|... Jumlah| 53,939.402.503 | 5.727.008.367 | 48.212.304.136

Menimbang alat bukti surat banding, terbukti bahwa dalam petitumnya, selain menuntut mengenai pos-pos koreksi pajak terutang dan jumlah rugi, Pemohon Banding juga menuntut hal-hal selain pajak terutang dan rugi berupa permohonan untuk membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04832/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 7 Desember 2020:

Menimbang Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) UU KUP jo Pasal 1 angka 6 dan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, keberatan dan banding hanya dapat diajukan untuk jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi. Bahwa petitum tersebut bukanlah petitum mengenai jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, ataupun jumlah rugi, maka Pengadilan Pajak menolak petitum untuk membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04832/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 7 Desember 2020:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya:

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal:

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim:

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, serta penjelasan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

ee

(Rp

komersastangan

(17.153.988.126)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04832/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 7 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00081/406/17/057/19 tanggal 4 November 2019 Tahun Pajak 2017 atas nama PT CJ Feed Jombang, NPWP 02.192.966.6-057.000, beralamat di Gedung Menara Jamsostek Lantai 21 Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 38, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: °

Cfm Pengadilan Pajak Uraian

(Rp)

Penghasilan Netto95.324.658.122 Kompensasi kerugian

Penghasilan kena pajak95.324.658.122 PPh terutang23.831.164.500 Kredit pajak40.985.152.626 PPh kurang/(lebih) bayar(17.153.988.126) Sanksi administrasi

Jumlah PPh lebih dibayar(17.153.988.126)

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 21 Juli 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M. Ak., M.Hum., CA., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

“

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.itd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFISBudi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

tid.

Benny Fernando Tampubolon,M. Ak, M.Hum., CA...

Panitera Pengganti,

ttd.

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.