Putusan Pengadilan Pajak, 19 halaman
PUT-002335.26/2025/PP/M.XVA Tahun 2026
PT Singaland Asetama, PBB-P2 (Pedesaan dan Perkotaan), Tahun pajak 2023
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002335.26/2025/PP/M.XVA Tahun 2026 yang diucapkan 24 April 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Singaland Asetama mengenai PBB-P2 (Pedesaan dan Perkotaan) tahun pajak 2023.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- PBB-P2 (Pedesaan dan Perkotaan)Tahun pajak 2023
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002335.26/2025/PP/M.XVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Singaland Asetama
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PBB
- Tahun Pajak
- 2023
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 23 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 24 April 2026