P U T U S A N
Nomor PUT-002335.26/2025/PP/M.XVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor B/900.1.13.1/91/BAPENDA-PPP.2/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Pengajuan Permohonan Keberatan Terhadap Nilai Jual Objek Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002335.26/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SINGALAND ASETAMA, NPWP 01.585.382.3-734.000, beralamat di Gedung Rajawali Place Lt. 28 JL HR Rasuna Said Kav B/4 RT.003 RW.007, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910 dalam hal ini diwakili oleh H Arfan Sani jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Bunga Wiladatika Savitri,
Izin Kuasa Hukum: KEP-93/PP/IKH/2025 tanggal 20 Januari 2025, Surat Kuasa Khusus: S-044/FD/SGA/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN TANAH
BUMBU, berkedudukan di Jl. Dharma Praja Nomor 02 Gunung Tinggi, Kec. Tanah Bumbu, Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam hal ini diwakili oleh:
Nama: Nani Arianti, S.H, M.Kn., M.H.,
Jabatan: Kepala Bagian Hukum,
Unit Organisasi: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Nama: Briyan Ajisoko, ST., M.Sos,
Jabatan: Sekretaris Badan Pendapatan Daerah,
Unit Organisasi: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu,