Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-002336.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Indonesia Nippon Steel Pipe, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-002336.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026 yang diucapkan 23 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Indonesia Nippon Steel Pipe mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2025.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2025
Pasal yang dirujuk
  • PMK 73/PMK.04/2021Pasal 3 ayat (1); Pasal 9
  • PMK 45/PMK.04/2020Pasal 3 ayat (2); Pasal 5
  • UU 30/2014Pasal 52
  • UU KepabeananPasal 13
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-002336.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Indonesia Nippon Steel Pipe
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-103/BC/KPU.1/2025
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2025
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
4 November 2025
Tanggal Pengucapan
23 Juni 2026