Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman
PUT-002336.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
PT Indonesia Nippon Steel Pipe, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002336.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026 yang diucapkan 23 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Indonesia Nippon Steel Pipe mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- PMK 73/PMK.04/2021Pasal 3 ayat (1); Pasal 9
- PMK 45/PMK.04/2020Pasal 3 ayat (2); Pasal 5
- UU 30/2014Pasal 52
- UU KepabeananPasal 13
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002336.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Indonesia Nippon Steel Pipe
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-103/BC/KPU.1/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 4 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 23 Juni 2026