PUTUSAN
Nomor PUT-002336.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-103/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Januari 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 88/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 15 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002336.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDONESIA NIPPON STEEL PIPE, NPWP 02.519.823.5-
055.000, yang beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor I A Blok C-1, Kota Bukit Indah, Kalihurip, Cikampek, Kab. Karawang, Jawa Barat 41373, yang diwakili oleh Toyomitsu Akamune jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Enna Budiman,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-998/PP/IKH/2024tanggal26
September 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0158/INSP- PWC/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025,
2. Nama: Drs. Surendro Supriyadi, M.M.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP1267/IKH/2023 tanggal 22 September
2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0158/INSP- PWC/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;