Putusan Pengadilan Pajak · 55 halaman
PUT-002494.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
Putusan Nomor PUT-002494.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002494.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 yang diucapkan 9 April 2026, Pengadilan Pajak menolak banding Putusan Nomor PUT-002494.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2021
- Pos yang disengketakan
- DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1 · Pasal 1A ayat (1) · Pasal 1A ayat (2) · Pasal 4 ayat (1) · Pasal 13 ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002494.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor PUT-002494.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/21/095/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Menolak
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 22 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 9 April 2026