PUTUSAN
Nomor PUT-002494.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00617/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/21/095/24 tanggal 18 April 2024 Masa Pajak Agustus 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002494.16/2025/PP, antara:
PT Bumitama Gunajaya Abadi, NPWP 02.356.034.5-062.000, beralamat di Jl. Melawai Raya No. 10 RT. 003 RW. 001, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12160 (domisili elektronik tax.functional@bumitama.com), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Bagus Sulaiman Wahyuningrat, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Ivan Lazuardi Suwana, S.H., M.Kn. Nomor 11 tanggal 6 Januari 2025,
Nama: Agus Bambang Wijaya,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1082/PP/IKH/2025 tanggal 26 Juni 2025, Surat Kuasa Khusus : 1221/AT-TAX-BGB/VIII/2025 tanggal 5 Agustus
2025,
Nama: Ahmad Fajar,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1614/PP/IKH/2024 tanggal 23 Desember 2024,