Putusan Pengadilan Pajak · 49 halaman
PUT-002663.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026
PT Roche Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2017
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002663.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026 yang diucapkan 3 September 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Roche Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13A · Pasal 26 · Pasal 27 ayat (5c) · Pasal 32 · Pasal 134
- UU PPNPasal 4 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002663.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Roche Indonesia
- Nama Wakil
- Oktira Kirana
- Kuasa Hukum
- Fransiska Ivonila M.S.
- Novidiah Suhandy
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00075/207/17/052/22
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA., Ali Mugiono, S.E., M.Si., Arief Sultony, Ak., M.H
- Panitera
- M. Farid Irfan M., S.Sos., M.M.
- Tanggal Putusan
- 24 Oktober 2024
- Tanggal Pengucapan
- 3 September 2026