D Atas Penyerahan Barang Gan Jasa yang Tidak tentang PPN
Cc. Jurntah Sehxuh Penyerahan (a.6 + b)250.326.974.633 453,202.825.688.672
9. Alas Impor @KP/Pemantaatan BKP Tidak Berwuud dari Luar Daeran- Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanPemungwtan Pajak oleh
PemunguiMembangun Sendri/Penyerahan atas Aktiva Tetap5 yang Merurut Tujuan Semuta Tidak UntukDiperjualbelkan:Pal
<4, impor BKP:[3 .2. Pemanfaatan BKP tidak berwupd dari Luar Daerah Pabeanes 4.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean:
9.4. Pemungutan Pajak olen Pemungut PPNha
9.5. Kegiatan Membangun Sendisi-
Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semua Tidakha
Untuk Diperuarbelikan
9.7. Perolehan yang PPN.nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut
0.8. Tanggung Jawab secara rent
eng
| | d9. Juntah (d1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 ataud.5 atau 0.6 ataud.7 atau
2 |Penghtungan PPNBayar
a Keluaran harus di Widibayar sendri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)24.905.513.474 45.188.082.341 20.282.568. B57 Ib. Dikurangt
D.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
D.2, Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
b.3. STP (pokok kurang bayar
b.4. Dibayar denganNPWP sendii
D5,-
D6, Jumah (6.4 + b.2+ b.4 + b5)
c. Dipertitungkan:
SKPPKP--
0. Jumiah pajak yang dapat(b.6 -c.128.010 26.81328.010.226.813 |
@. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - J’(3.194.733.339 17.177.635.528 |
| 3 (Kelebnan Pajak yang sudah:
a. Okompensasikan ke Masa Pajak besikuinya3.104.739.339
D. Dikompensasikan ke Masa Pajak ............ Ikarena pembelutan)-Ko) Cc. Jumlah (a +b)
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)
Sarksi admerestrasi:
a. Bunga pasal 13 (2) KUP
lb. Kenaikan Pasal 19 (3) KUP
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
d. Kenaikan Pasal 13A KUP
8. Kenaikan Pasal 170 (5) KUP
L Kenakan Pasal 17D (5) KUP
9. Bunga Pasal 1342) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN
Io Jumlah-7.503.376 5597.503.278.559 | 6 IJumiah PPN yang masih harus dibayar (4 +5.h- 27.785 847.426 27.785.647.426
2. bahwa diketahui Terbanding melakukan kesalahan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), dimana atas selisih DPP PPN menurut Terbanding, disatukan ke dalam satu SKP pada Masa Pajak Desember 2017, yang mana seharusnya Terbanding menerbitkan SKP sesuai dengan Masa Pajak PPN terutang. Pasal 3 ayat (1), (3), dan (5) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 menyatakan sebagai berikut: (1)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan
untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak:
(3)Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai:
(5)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang”:
bahwa berdasarkan peraturan tersebut, atas penerbitan SKPKB PPN No. 00075/207/17/052/22 tanggal 12 Desember 2022 untuk Masa Pajak