Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 49 halaman

PUT-002663.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Roche Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Fransiska Ivonila M.S.
  • Novidiah Suhandy

ld

PUTUSAN

Nomor PUT-002663.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00074/KEB/PJAWPJ.07/2024 tanggal 9 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00075/207/17/052/22 tanggal 12 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002663.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ROCHE INDONESIA, NPWP 01.000.092.5-052.000, beralamat Gedung AIA, Laniai 32, 35, 36, Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A, RT 003 RW 004 Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Oktira Kirana, jabatan: Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fransiska Ivonila M.S.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-508/PP/IKH/2023 tanggal 18 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FEVP-319-RX-7-2024 tanggal 18 Juli 2024:

2. Nama: Novidiah Suhandy,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1349/PP/IKH/2022 tanggal 28 November 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FEVP-320-RX-7-2024 tanggal 18 Juli 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP:/|

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Hemi Setyowati / 197706122000012001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4433/WPJ.07/2024 tanggal 30 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-738/PP/BR/2024 tanggal 21 Juni 2024 Jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-250/PP/Ucp/2026 tanggal 31 Agustus 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor FEVP-2359- RX-3-2024 tanggal 27 Maret 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor. S-876/SUBAWPJ.07/2024 tanggal 13 Mei 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: FEVP-207-EX-6-2024 tanggal 12 Juni 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00075/207/17/052/22 tanggal 12 Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

if

Uraiani|

Dasar Pengenaan Pajak :

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri451.880.823.324

Pajak Masukan| 28.010.246.813 070. 246, 813 |

5 | PPN Kurang Bayar

6 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan| 304.733.339 104. 733. 339 |

Za PPN yang kurang (lebih) dibayar20.282.568.867

Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor FEVP-1218-RX-3-2023 tanggal 9 Maret 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut SKPKB adalah sebesar Rp27.785.847.426,00;

b. Jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar

c. Jumlah PPN kurang bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar RpO(Nihil);

em——

| 1 (Dasar Pengenaan Pajak:

a.1. Ekspor

a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Sen p pemungut PPN

gp

a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNSA a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a3>a.4+ a5

pb. Atas Peryarahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pomanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabearn/Pemungutan Pajak cloh

Pemungut Pajak/Keglatan Mambangunatas Aktiva Tetap

ang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:

d.1. Impor BKP

4.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean

d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPNTA 9.5. Keglatan Membangun Sendiri

9.8. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Manurut Tujuan Semula Tidak

Untuk Diperjualbelikan

3.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut— 2.8. Tanggung Jawab secara rantang- 3.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.B atau d.7 atau 4.8)|-

2 (Penghitungan PPN Kurang Bayar:

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.8.2 atau 1.d.9)

24.905.519.474 b: Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama- b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan28.010.246.313 b.3. STP (pokok kurang bayar-

Dibayar dengan NPWP sendir!

b.5. Lain-lain- b.8. Jumlah (b.1 tb.24 b.3 + b.4 + 5.5)28.010.246.813

c. Dipertitungkan:

G.1. SKPPKP=

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 -c.1)

Jurnlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d)(3.404.733.339 9 (Kelebihan Pajak yang sudah:

| fe Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...........- karena pembetulan)“ C. Jumiah fa + b3.104.733.339

2 PPN yang kurang dibayar (2.6 + 3.6)

5 |Sankal adminlatrasi:Po

la. Bunga pasal 13 (2) KUP

Ib. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPPA

KoraikanKUP——

c. Bunga13 (5) KUP

6. Kenalkan Pasal 17C (5) KUP

fI. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPPo

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo, Pasai @ (AN PPN| eres PPN yang masih harus dibayar (4 +5.h-

Jumiah (a+b+co+d+orf+g)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00074/KEB/PJAWPJ.07/2024 tanggal

9 Januari 2024, menyatakan menolak jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/ (Dikurangi)

Menjadi Uraian

Rp

PPN yang Kurang/ (Lebih) Bayar

20.282.568.867

20.282.568.867 Sanksi Bunga

7.503.278.559

7.503.278.559 Sanksi Kenaikan

0

0 Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar

27,785.847.426

27.785.847.426 Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor FEVP-2359-RX-3-2024 tanggal 27 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 3 April 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FEVP- 2359-RX-3-2024 tanggal 27 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Undang-undang KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan:

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a) Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak,

b) Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00074/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 9 Januari 2024 diterima pada tanggal 9 Januari 2024:

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding:

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding: /

d. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen):

bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, jumlah pajak yang masih harus dibayar pada saat pengajuan permohonan banding, yaitu sebesar Rp27.785.847.426,00 belum merupakan pajak yang terutang dan tertangguh sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. Sehingga, pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur didalam Pasal 36 ayat (4) UU PP tidak perlu Pemohon Banding lakukan. Namun demikian, Pemohon Banding telah melunasi bagian pajak yang kurang dibayar yang tidak diajukan Banding sebesar Rp1.085.280.278 melalui Bank Citibank N.A. dengan NTPN: FAD13670GLGPB5P7 pada tanggal 25 Maret 2024;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Oktira Kirana, jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 5 tanggal 8 Juni 2023:

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00074/KEB/PJMVPJ.07/2024 tanggal 9 Januari 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-undang KUP dan Undang-undang Pengadilan Pajak:

Il. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00075/207/17/052/22 tanggal 12 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2017 oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

|“ma MENURUT

PAJAK|

(PEMBAHASAN

1 {Dasar Pengenaan Pajak:

si ang dan J

240.055 134.652202.825.689.672 eS 1. 839.981

{=f

26, Jumiah (aa4+a5)

ee | _

D Atas Penyerahan Barang Gan Jasa yang Tidak tentang PPN

Cc. Jurntah Sehxuh Penyerahan (a.6 + b)250.326.974.633 453,202.825.688.672

9. Alas Impor @KP/Pemantaatan BKP Tidak Berwuud dari Luar Daeran- Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanPemungwtan Pajak oleh

PemunguiMembangun Sendri/Penyerahan atas Aktiva Tetap5 yang Merurut Tujuan Semuta Tidak UntukDiperjualbelkan:Pal

<4, impor BKP:[3 .2. Pemanfaatan BKP tidak berwupd dari Luar Daerah Pabeanes 4.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean:

9.4. Pemungutan Pajak olen Pemungut PPNha

9.5. Kegiatan Membangun Sendisi-

Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semua Tidakha

Untuk Diperuarbelikan

9.7. Perolehan yang PPN.nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut

0.8. Tanggung Jawab secara rent

eng

| | d9. Juntah (d1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 ataud.5 atau 0.6 ataud.7 atau

2 |Penghtungan PPNBayar

a Keluaran harus di Widibayar sendri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)24.905.513.474 45.188.082.341 20.282.568. B57 Ib. Dikurangt

D.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama

D.2, Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

b.3. STP (pokok kurang bayar

b.4. Dibayar denganNPWP sendii

D5,-

D6, Jumah (6.4 + b.2+ b.4 + b5)

c. Dipertitungkan:

SKPPKP--

0. Jumiah pajak yang dapat(b.6 -c.128.010 26.81328.010.226.813 |

@. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - J’(3.194.733.339 17.177.635.528 |

| 3 (Kelebnan Pajak yang sudah:

a. Okompensasikan ke Masa Pajak besikuinya3.104.739.339

D. Dikompensasikan ke Masa Pajak ............ Ikarena pembelutan)-Ko) Cc. Jumlah (a +b)

PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)

Sarksi admerestrasi:

a. Bunga pasal 13 (2) KUP

lb. Kenaikan Pasal 19 (3) KUP

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

d. Kenaikan Pasal 13A KUP

8. Kenaikan Pasal 170 (5) KUP

L Kenakan Pasal 17D (5) KUP

9. Bunga Pasal 1342) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN

Io Jumlah-7.503.376 5597.503.278.559 | 6 IJumiah PPN yang masih harus dibayar (4 +5.h- 27.785 847.426 27.785.647.426

2. bahwa diketahui Terbanding melakukan kesalahan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), dimana atas selisih DPP PPN menurut Terbanding, disatukan ke dalam satu SKP pada Masa Pajak Desember 2017, yang mana seharusnya Terbanding menerbitkan SKP sesuai dengan Masa Pajak PPN terutang. Pasal 3 ayat (1), (3), dan (5) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 menyatakan sebagai berikut: (1)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan

untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak:

(3)Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai:

(5)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan

sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang”:

bahwa berdasarkan peraturan tersebut, atas penerbitan SKPKB PPN No. 00075/207/17/052/22 tanggal 12 Desember 2022 untuk Masa Pajak

Desember 2017 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan tersebut di atas,

3. bahwa selanjutnya, ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada KPP Penanaman Modal Asing Satu dengan Surat Nomor FEVP-1218-RX-3-2023 tanggal 09 Maret 2023 yang diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 10 Maret 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

URAIANJumlah 1 (Dasar Pengenaan Pajak:[FT

Ia. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor

a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

2.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN1.271.839.981 2.4. Penyerahan yang PPN-nyatidak dipungut

a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + ad + a5250.326.974.633

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

Cc. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)250.326.974.633

9. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan MembangunPenyerahan atasTetap

ang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:

d.1. Impor BKP

9.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean

Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

9.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

9.5. Keglatan Membangun Sendiri

9.6, Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak

Untuk Diperjualbelikan

0.7. Perolehan yang PPN-nyatidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut

0.8. Tanggung Jawab secara remtengPA 9.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)

Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)24.905.513.474

b. Dikwangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama- b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan|28.010.246.813 5.3. STP (pokok kurang bayar)- 9.4. Dibayar dengan NPWP sendiri- b.5. Lain-taln|- D.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4+b5|28.010.246.813

c. Diperhitungkan:

SKPPKP+

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)28.010.246.813

e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d)(3.104.733.339 3 IKelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

b. Dikompensasikan ke Masa Pajakkarena pembetulan)- ic. Jumlahta + dD)3.104.733,339 PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c

Sanksi administrasi:

ja. Bunga pasal 13 (2) KUP

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

d. Kenaikan Pasal 13A KUPPe &. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPPo

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

9g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4!) PPN

h. Jumlah (a+b+c+d+e+i+g

6PPN yang masih harus dibayar (4 #5.h)

4. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00074/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 9 Januari 2024 dengan perincian sebagai berikut:

Ditambah/Dikurangi)Menjadi |UraianRpRpRp

PPN yang Kurang (Lebih) Bayar20.282.568.867020.282.568.867 |

Sanksi Bunga

7.503.278.559

7.503.278.559 Sanksi Kenaikan

0 Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar

27.785.847.426 Ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Keberatan (Rp)(Rp)

(1. IDPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp196.624.087.084,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp196.624.087.084,00 dengan alasan bahwa:

a. Terdapat penyerahan yang belum dipungut PPN oleh Pemohon Banding:

b. Koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

c. Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak Keberatan Pemohon Banding:

Menurut Pemohon Banding

bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp196.624.087.084,00 berasal dari nilai peredaran usaha yang dilakukan koreksi oleh Terbanding berdasarkan gross up Total Cost dengan margin Retum on Total Cost (RoTC) dengan perhitungan sebagai berikut: Nilai Peredaran Usaha berdasarkan koreksi positif Peredaran Usaha

Urmlan

|SPT (Rp} ef Terbanding (Rp) | ___Morekal(Rp) ROTC (retum on total cost) Totat

ding (Rp

95,00%Yo Total Cost (HPP + Biaya Ussha)

1-220.358.745.518(412.517.759.408; Sales FY 2017

850.433.252.806 |(434.245.660.851) Harga Pokok Penjualan (Cost of sales)

456.111.138.814888.028.808.022(412.517.759.408) 351.769.847.496-

Biaya Usaha Lainnya (Cperating

perasi (Operating Profit)

42,552.266.69684.280.177.139

Operating profit margin

5,00%5.00%

bahwa berdasarkan perhitungan Terbanding di atas yang menggunakan gross up Total Cost dengan margin RoTC, menghasilkan nilai Peredaran Usaha sebesar Rp451.880.823.324 ,00. Dimana, selanjutnya Terbanding nets

perbandingan dengan DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri oleh Terbanding pada SPT Masa PPN sehingga menghasilkan nilai koreksi sebagai berikut:

Nilai Peredaran Usaha menurut Terbanding1.284.678.922.657

gut Sendiri cfm SPT Masa PPN1.088.054.835.573

196.624.087.084 bahwa berdasarkan perhitungan di atas, maka Pemohon Banding akan memberikan penjelasan mengenai nilai koreksi positif pada pos peredaran usaha sebesar Rp434.245.669.851,00 yang mengakibatkan munculnya koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar| Rp196.624.087.084,00:

bahwa sebelum Pemohon Banding menyampaikan penjelasan mengenai materi yang diajukan Banding atas koreksi positif Peredaran Usaha, dasar nilai koreksi positif sebesar Rp196.624.087.084,00 tersebut berasal dari pengujian terhadap Peredaran Usaha Pemohon Banding dengan menggunakan 2 (dua) metode pengujian yang dilakukan oleh Terbanding pada saat proses Pemeriksaan, yaitu Ekualisasi Peredaran Usaha dan gross up Total Cost ~ margin RoTC, dengan hasil pengujian sebagai berikut:

Menurut Terbanding Menurut Pemohon

Banding Koreksi berdasarkan metode Ekualisasi

Peredaran UsahaRp5.075.608.976 | Rp230.530.474 Koreksi berdasarkan metode gross up Total Cost Rp 434.245.669.851 | Rp12.198.141 dengan margin ROTC

bahwa berdasarkan hasil pengujian di atas, nilai koreksi dengan metode gross up Total Cost dengan margin RoTC lebih besar dibandingkan dengan koreksi dengan metode Ekualisasi Peredaran Usaha, sehingga Terbanding menggunakan hasil pengujian gross up Total Cost dengan margin RoTC sebesar Rp434.245.669.851,00 sebagai dasar koreksi Peredaran Usaha Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

ROTC (retum on total cost} Total Cost'Sales

95,00195.004

Total Cost (HPP + Biaya Usaha)

807.880.986.1101.220.398,745.518

412.517.759.408 Sales FY 2017

850.433.252.8061.284.678.922,657

(434.245.669.854) Harga Pokok(Cost of sales)

456.111.138.614868.628.893.022

(412.517.759.408) Biaya Usaha Lainnya (Operating expenses)

351.769.847.496351.769.847.496

= Laba Operasi (Operating Profil

42.552.256.69664.280.177.139

21.727.910.443 Operating profit margin

5.00%5,00%

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding setuju dengan selisih akhir atas Koreksi berdasarkan metode Ekualisasi Peredaran Usaha antara SPT PPh Badan dengan SPT Masa PPN sebesar Rp230.530.474,00, sehingga Terbanding memperhitungkan nilai tersebut sebagai bagian koreksi Peredaran Usaha yang disetujui Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir dan menggabungkan nilai koreksi menjadi sebagai berikut:

Koreksi berdasarkan metode gross up Total Cost Rp 434.245.669.851

dengan margin RoTC

Nilai yang Disetujui Pemohon Banding

Rp(230.530.474)

berdasarkan metode Ekualisasi Peredaran Usaha

Total Koreksi Positif Peredaran UsahaRp 434.015.139.377

bahwa diketahui koreksi pada pos peredaran usaha sebesar Rp196.624.087.084,00 berasal dari koreksi pada pos Harga Pokok Penjualan (ekualisasi pembelian). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 dan yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 huruf (c) poin (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 menyebutkan bahwa:

"Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa:

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta": bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan menyebutkan bahwa: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti kuat dan berkaitan ,serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan": |

bahwa sesuai aturan di atas, penentuan temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang valid sesuai fakta. Sedangkan dalam hal ini, Terbanding memutuskan bahwa terdapat penjualan yang belum Pemohon Banding laporkan hanya berdasarkan asumsi, yakni perhitungan ekualisasi pembelian menurut Pemeriksa dan mengabaikan ekualisasi pembelian yang telah kami susun berdasarkan fakta yang ada,

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding sampaikan juga bahwa nilai peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun 2017 telah sesuai dengan nilai penjualan yang disajikan dalam Laporan Keuangan Audit Tahun 2017 dimana pencatatan penjualan oleh Pemohon Banding telah mengikuti standar akuntansi umum yang sudah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Laporan keuangan Pemohon Banding telah diperiksa/diaudit oleh Kantor Akunntan Publik (KAP) yang independen dengan pendapat wajar sebagaimana tertuang pada laporan KAP No: L.17-3768- 18/X11.20.002 tanggal 20 Desember 2018 dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding sebagaimana berikut:

“In our opinion, the financial statements present fairly, in all material respects, the financial position of PT Roche Indonesia as of 31 December 2017, and its financial performance and its cash flows for the year then ended in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards":

Atau yang dalam Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:

“Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal material, posisi keuangan PT Roche Indonesia tanggal 31 Desember 2017, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”,

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, tidak mungkin terdapat penghasilan yang belum Pemohon Banding laporkan dan bukukan di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding dengan jumlah nilai yang sangat material. Dengan demikian, seharusnya nilai pembelian dan penjualan berdasarkan Laporan Audjtor Independen tidak diragukan kebenaran nilainya oleh Terbanding,

bahwa selanjutnya, pada proses Keberatan, Terbanding tidak menyampaikan hasil penelitiannya dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan terkait dengan alasan Keberatan Pemohon Banding yaitu bahwa Terbanding hanya menggunakan asumsi tanpa adanya pembuktian yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 dan yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 huruf (c) poin (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 serta Penjelasan Pasal 29 ayat

(2) Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dengan melakukan gross up berdasarkan hasil Ekualisasi Pembelian yang dibuat oleh Terbanding dengan mengasumsikan bahwa terdapat penjualan yang belum Pemohon Banding laporkan sehingga terdapat penyerahan yang belum Pemohon Banding pungut PPN-nya:

bahwa atas koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp412.517.759.408,00) yang menjadi dasar perhitungan gross up Total Cost dengan margin RoTC, berasal dari ekualisasi pembelian lokal pada SPT PPh Badan dengan DPP Perolehan BKP dalam negeri pada detil faktur sebesar (Rp372.005.561.267,00) dan ekualisasi pembelian impor pada SPT PPh Badan dengan DPP PPh Pasal 22 Impor sebesar (Rp40.500.000.000,00) di bawah ini:

Ekualisasi Pembelian Lokal pada SPT PPh Badan

Rp 372.005.561.267

dengan DPP Perolehan BKP Dalam Negeri

Ekualisasi Pembelian Impor pada SPT PPh Badan

Rp 40.500.000.000

dengan DPP PPh 22 Impor

Selisih Akhir menurut Pemohon BandingRp12.198.141

Total Koreksi Negatif Harga Pokok PenjualanRp 412.517.759.408

bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi Harga Pokok Penjualan dan Pembelian lokal serta impor, diketahui terdapat item-item rekonsiliasi yang belum diperhitungkan oleh Terbanding dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

1. Ekualisasi Pembelian Lokal pada SPT PPh Badan dengan DPP Perolehan BKP Dalam Negeri dengan sebesar (Rp372.005.561.267,00)

Nilai Menurut

Uraian

Terbanding

DPP Perolehan BKP dari PT BII cfm SPT Masa PPN

521.040.968.624

Penjelasan Sesh:“1 ee | 82110330|

82110920 OTHER PPV -197627636071) 497627636071) = | 82110930 OTHER PPV - FOC(195.569.279.33569.279,- 82231010 PERIOD COS7 AFF - CO- | (101.765.850.303)| 101.765.850.393 81111011 COGS 3RD RX DOMESTIC- : (270.239.710.874}| 270.239.710.874 Selisth Akhir“| 372.490.759.209185.197.942 | 372.005.564.267

bahwa Terbanding melakukan pengujian Ekualisasi Pembelian Lokal pada SPT PPh Badan dengan membandingkan DPP Perolehan Barang Dalam Negeri pada SPT Masa PPN dari PT Boehringer Ingelheim Indonesia. Dimana, dalam Pembelian Lokal yang tercantum dalam Laporan Keuangan maupun SPT PPh Badan sebesar Rp150.909.000.000,00, terdapat jumal pengurang nilai pembelian yang tidak ada kaitannya dengan nilai pembelian langsung dari PT Boehringer Ingelheim Indonesia. Berikut merupakan komponen akun Pembelian Lokal Pemohon Banding sesuai Laporan Keuangan:

Jumlah setelah Audit (RpRE ReconAJEAudit (Rp

94210101109.632.489--109.682.489 81111011514.090.996.836: 270.230,710.874)|

8211033087.603.56187.169.710-433851 82110920200.696.814.660 3.069.178.589- 197.627.636.071 82110930221.045.621.00625511324155) _(195.569.279.33 82113900109.682.489-.109.682.489 8223101095.135.174.211-6.620.676.182)| (101.765.850.393 44210550 [INVENTORY W/O-DOWNS FINSHED GOODS - MA 12.013.885.871-6.764.606.502 Total Harga Pokok Pembelian Lokat| 410.708.505.71113.191.330.78150.908.832.656 Mutasi Persediaan cfm Laporan Keyangan

bahwa selanjutnya, terkait hal ini Pemohon Banding sampaikan juga penjelasan selisih pada Ekualisasi tersebut dengan uraian dan penjelasan sebagai berikut:

i. 82231010 - PERIOD COST AFF — CO sebesar Rp101.765.850.393,00 Bahwa penyebab perbedaan sebesar Rp101.765.850.393 adalah karena adanya kompensasi dari principal atas Program Compassionate yang merupakan program penjualan tertentu atasprincipal. Kompensasi yang kami terima ini Pemohon Banding catat sebagai pengurang nilai Pembelian Pemohon Banding pada buku besar sehingga mempengaruhi nilai Pembelian yang tercantum dalam Laporan Keuangan maupun SPT PPh Badan. Jumal terkait kompensasi adalah sebagai berikut:

Pada saat mencatat jumal Program Compassionate:

GLintocal (Local

21310100 |APAY TRADE AFFILIATESIDR(Compassionate Dec 2016 - Feb 2017 82231010 [PERIOD COST AFF - CO1700000081 | (17.266.853.899}IDR [Compassionate Dec 2016 - Feb 2017 GILDocument— (Local

21310100 |A/PAY TRADE AFFILIATES12749069062 (IDR Compassionate Mar 2017

82231010 IPERIOD COST AFF - CO1700000084 | (12.749.063.062)Compassionate Mar 2017

Pada saat mencatat penerimaan dana sehubungan dengan Program Compassionate:

je t‘te currenCurren

(omah RUP INCOMING CLEARING | 00058. | 301891651 maa

Account Nama

Incoming 1201 May 2017 (Compass Dec 17) | 22105 21310100 |APPAY TRADE AFFILIATES| (90.015 916961)1DR

Incoming 1201 May 2017 (Compass Dec 16-Mar 17) | 22/02 bahwa berdasarkan jumal serta penjelasan Pemohon Banding di atas, terdapat pencatatan yang mengurangi nilai pembelian Pemohon Banding secara pembukuan komersial namun tidak terdapat efek yang mengurangi nilai pada DPP Perolehan Barang Dalam Negeri dari PT Boehringer Ingelheim Indonesia. Sehingga sehubungan dengan hal tersebut, tidak terdapat nilai pembelian yang kurang dicatat dan penjelasan selisih ekualisasi yang disebabkan dari kompensasi yang kami terima atas Program Compassionate sebesar Rp101.765.850.393,00 seharusnya diperhitungkan dalam melakukan Ekualisasi Pembelian.

ii. 81111011 COGS 3RD RX DOMESTIC - CAJE 35 sebesar

Rp270.239.710.874,00

bahwa penjelasan selisih atas nilai Ekualisasi Pembelian Lokal pada SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp270.239.710.874,00 merupakan subsidi dari Pihak Afiliasi di luar negeri sebagai bantuan bisnis atau Business Support terkait dengan kegiatan operasional Pemohon Banding di Indonesia. Adapun, Pihak Afiliasi menerbitkan Credit Note kepada kepada Pemohon Banding, dimana atas penghasilan tersebut Pemohon Banding catat pada Pendapatan Lain-lain yang selanjuinya Pemohon Banding reklasifikasi sebagai pengurang nilai Pembelian Lokal pada SPT Tahunan PPh Badan dengan contoh alur jumal sebagai berikut: !

Pada saat mencatat jumal Credit Note:

HaraDocument [Amount inlocal [Local Tat

AccountNumber (currenCurren

21310100||IDR [CWFORRESTRUCTURNG SUBSIDY

NONOPERING.AFE-OTHER ||SUBSIDY Pada saat mencatat penerimaan subsidi:

GILDocument |Amount in local

le

CLEARING|101 Aug 2017

21310100 |A/PAY TRADE AFFILIATES| (42.580. 970) [ncaing 1204 Aug 2017

Pada saat mencatat reklasifikasi Pendapatan Lain-lain dan Harga Pokok Penjualan pada Akhir Tahun dengan CAJE-35:

Description| or|

32121800NON OPER.INC,-AFF.-OTHER

81111011COGS 3RD RX DOMESTIC(270.239.710.8 (to net-off credit note into related expenses)

bahwa berdasarkan jumal serta penjelasan Pemohon Banding di atas, terdapat pencatatan yang mengurangi nilai pembelian Pemohon Banding secara pembukuan komersial namun tidak terdapat efek yang mengurangi nilai pada DPP Perolehan Barang Dalam Negeri dari PT Boehringer Ingelheim Indonesia. Sehingga sehubungan dengan hal tersebut, tidak terdapat nilai pembelian yang kurang dicatat dan selisih ekualisasi yang disebabkan dari subsidi yang Pemohon Banding terima dari Pihak Afiliasi sebesar Rp270.239.710.874,00 seharusnya diperhitungkan dalam melakukan Ekualisasi Pembelian,

2. Ekualisasi Pembelian Impor pada SPT PPh Badan dengan DPP PPh 22 Impor sebesar (Rp40.500.000.000,00)

Nilai Menurut

Uraian

Terbanding

DPP PPh Impor (2,594 dari PPh Impor cim SPT PPh Pasal 22)

Purchases - Diagnostics (Pembelian Impor cim SPT PPh Badan

ISefsih Pembeliantokal =

Selisih Pembelian Lokal

——

|| FA Acquistion

54.221.862.376

821101805 DIA Technical Service Transfer3.835.500.000

821101808 DIA Technical Service TT Wo Ce15.471.891.731

-| DIA COGS - Standard Cast(1.632.210.923

-| 821101809 DIA COGS Free of charge246.318.233

-| | 921101809 oth. period cost - ard-

Selisih Akhir40,327.000,199

bahwa Terbanding melakukan pengujian Ekualisasi Pembelian Impor pada SPT PPh Badan dengan membandingkan DPP PPh Impor pada SPT Masa PPh Pasal 22. Dimana, dalam Pembelian Impor yang tercantum dalam LaporanKeuanganmaupunSPTPPhBadansebesar Rp341.860.000.000,00, terdapat jumal pengurang nilai pembelian yang tidak ada kaitannya dengan nilai pembelian impor. Berikut merupakan komponen akun Pembelian Impor Pemohon Banding sesuai Laporan Keuangan:

Jumlab sebelumJumlah setelah Nama AkunAudit(Rp). { RERecon |[Aol Rp

Clarify Transfers To Cos (Period Costs14, 883,486,768- DIA COGS - Standard Cost259,344,217.427

DIA COGS Free of charge10.573.299.757.10.830.824.512 Cost Of Goods Sold- Affitates Rx115.129.263

821101805] DIA Technical Senice Transfer3.835.509.0003.835.500. on 821101808|Dia Technical Service TI wo CE|

periI (34 308.83, 764 821101827|DIA Stock revaluaton GSM6.046.819.580 [Cd6.046.319.580 821102801 [DIA Depreciation of leased instruments46515.022264| es-

432900802|Clarify meterialoistSC ||

Clarity materialcostoffset||

sted

Total Pokok Pemblian por

Mutasi Persediaan cfm Laporan Keuangan9. 516. 251. 349 Depresiasi cfm Laporan Keuangan'50.038.000.000' Total Pembelian Impor di Laporan Keuangan!SPT PPh Badan|

bahwa selanjutnya, terkait hal ini Pemohon Banding sampaikan juga penjelasan selisih pada Ekualisasi tersebut dengan uraian dan penjelasan sebagai berikut:

i. 821101809 oth. period cost - 3rd sebesar Rp40.500.000.000,00

bahwa penjelasan selisih atas nilai Pembelian Impor pada SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp40.500.000.000,00 merupakan marketing support dari principal terkait dengan kegiatan operasional pemasaran Pemohon Banding di Indonesia. Adapun, principal menerbitkan Credit Note kepada Pemohon Banding, dimana atas penghasilan tersebut kami catat pada Pendapatan Lain-lain yang selanjutnya kami reklasifikasi sebagai pengurang nilai Pembelian Impor pada SPT Tahunan PPh Badan dengan alur jumal sebagai berikut:

Pada saat mencatat aa Credit Note:

fete|

unt in local

mono a Trade DiagnosticsEa

Date

Pada saat mencatat reklasifikasi Pendapatan Lain-lain dan Harga Pokok Penjualan pada Akhir Tahun dengan CAJE-34:

321219001 Financial income affiliates - other

821101809oth. period cost - 3rd

bahwa berdasarkan jumal tersebut serta penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat dilihat bahwa terdapat pencatatan yang mengurangi nilai pembelian Pemohon Banding namun tidak terdapat efek yang mengurangi nilai pada DPP Pembelian Impor. Sehingga sehubungan dengan hal tersebut, tidak terdapat nilai pembelian yang kurang dicatat dan subsidi yang Pemohon Banding terima dari Pihak Afiliasi kami senilai Rp40.500.000.000,00 seharusnya diperhitungkan dalam melakukan Ekualisasi Pembelian:

bahwa selanjutnya Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 4A ayat (2) huruf d. dalam Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan bahwa:

Pasal 4

“(1)Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

b. impor Barang Kena Pajak,

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

£ ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak:

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan /

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak",

Pasal 4A

“(2)Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang

tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

d. uang, emas batangan, dan surat berharga”,

bahwa berdasarkan penjelasan serta peraturan tersebut di atas, pada dasamya Kompensasi dan Subsidi yang diterima Pemohon Banding merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding, yang mana atas penghasilan yang Pemohon Banding terima berupa kompensasi serta subsidi tersebut, telah Pemohon Banding akui sebagai pendapatan, kemudian dilakukan reklasifikasi ke akun biaya yang berkaitan (pengurang pada biaya Harga Pokok Penjualan) yang Pemohon Banding lakukan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum dengan dasar PSAK 14 paragraf 11 dan PSAK 1 paragraf 99. Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut, tidak terdapat pembelian dan pendapatan yang belum Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dan pembukuan Pemohon Banding. Lebih lanjut, pendapatan yang diterima tersebut bukan merupakan objek PPN karena merupakan penerimaan uang dari kompensasi dan subsidi yang bukan termasuk dalam penyerahan barang dan/jasa kena pajak yang terutang PPN sebagaimana diatur di dalam Pasal 4UUPPN:

bahwa selanjutnya dalam proses Keberatan, Terbanding yang menyatakan juga bahwa tidak terdapat bukti pendukung yang memadai atas klaim kompensasi dan subsidi yang diterima Pemohon Banding. Adapun dapat Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen terkait dengan alasan Keberatan Pemohon Banding pada proses Keberatan, sebagai berikut:

1. Ekualisasi Pembelian beserta dengan Rincian Pembelian, Kertas Kerja Audit, serta Arus Uang atas Sengketa Keberatan,

2. Credit Note yang dicatat sebagai pengurang komponen pembelian,

3. Bukti Penerimaan atas Credit Note yang dicatat an) pengurang komponen pembelian berupa mutasi pada Rekening Koran,

4. General Ledger dan Trial Balance untuk divisi pharmaceutical (RX) dan divisi diagnostic (DX),

5. Prosedur P-320;

6. Perjanjian Penyediaan dan Distribusi antara F. Hoffmann-La Roche Lid. dengan PT Roche Indonesia dan PT Boehringer Ingelheim Indonesia yang efektif pada tanggal 1 Oktober 2019;

7. Skema Compassionate Program beserta penjelasan dan jumal-nya:

8. Fotokopi Perjanjian Distribusi antara Roche Diagnostics Intemational Ltd. dengan PT Roche Indonesia tanggal 19 Februari 2006;

9. Fotokopi Perjanjian Distribusi antara PT Roche Indonesia dengan PT Dagang Tempo tangal 30 Juli 2010:

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen tersebut di atas yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses Keberatan, maka sangat tidak tepat apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding yang melakukan koreksi gross up Peredaran Usaha atas Ekualisasi Pembelian dengan berasumsi bahwa terdapat pembelian yang belum dilaporkan sehingga menimbulkan adanya penjualan yang belum dilaporkan serta penyerahan yang belum dipungut PPN-nya, yang mana dengan jelas terbukti serta telah diakui oleh Terbanding, bahwa atas kompensasi dan subsidi merupakan penghasilan Pemohon Banding yang bukan merupakan objek PPN, sehingga seharusnya tidak terdapat Pembelian yang belum dilaporkan oleh Permohon Banding serta tidak terdapat PPN yang belum dipungut oleh Pemohon Banding,

bahwa dengan demikian, berdasarkan rincian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka seharusnya tidak terdapat selisih pada Harga Pokok Penjualan dan Peredaran Usaha, sehingga koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp196.624.087.084,00 dibatalkan,

IV.Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa: /

(

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2) bahwa berdasarkan penjelasan atas dalil-dalil Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa:

a. bahwa terkait dengan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp196.624.087.084,00 menurut Pemohon Banding tidak tepat karena karena koreksi tersebut tidak dibuat berdasarkan bukti yang kompeten melainkan hanya berdasarkan asumsi, dan nilai penjualan dan HPP yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan telah sesuai dengan nilai penjualan yang disajikan dalam Laporan Keuangan Audit 2017, sehingga seharusnya tidak terdapat penghasilan yang belum Pemohon Banding laporkan. Adapun, seluruh komponen pada Ekualisasi Pembelian pada dasarnya telah Pemohon Banding jelaskan nature serta dokumen pendukung, yang mana dapat diketahui selisih tersebut merupakan pendapatan dari subsidi maupun kompensasi yang juga telah diakui Terbanding yang bukan merupakan Objek PPN sebagaimana yang diatur di dalam UU PPN yang Pemohon Banding catat dengan mengurangi Harga Pokok Penjualan. Sehingga, dengan demikian dapat disimpulkan tidak terdapat pembelian serta penjualan yang belum Pemohon Banding laporkan,

bahwa Terbanding melakukan kesalahan penerbitan SKP yang mana tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangagar.

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2) Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding:

3) Membatalkan seluruh koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak / mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang

berlaku dan karena itu maka seharusnya perhitungan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Desember 2017 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

Jumlah

a.1. Ekspor

a.2. Penyerahan yangIri

a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN1.271.839.981 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut- 2.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-

26. Jumlahfa1 ta2ta3ta4ta5)256.528.576.221

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN- C. Jumlah Seturuh Penyerahan (a.6 + b)

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemarnfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap

ang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:

d.1. Impor BKP

0.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean

0.3, Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean— 9.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

“a8 TemgingBER

| _0.9, Jumiah (0.1 alaud.2 alaud.3 ataud.4 alaud.s ataud.6alaud7ataud.8) |

.

Jb. Dikurangi:

| b.1. PPN yang disetordi muka dalam Masa Pajakyangsama

|(pokekkuangbayar)

| b.4. Dibayar dengan NPWPsandii

b.5. Lain-lainpoe b.6. Jumlahtb1 + b.2 + b.3 + b.4 #b.5

Diperhitungkan:

C.1. SKPPKP-

d. Jumlahk yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1

e. Jumlah perhitungan PPN Kwang Bayar (a - d)2.484.573.180 | 3 Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya3.104.733.339

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ............ (Karena pembetutan)- Cc. Jumlah(a + b3.104.733.339

4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)620.160.159 5Sanksi admiristrasi:

a, Bunga pasal 13 (2) KUP

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP465.120.119

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

d. Kenaikan Pasal 134 KUP

8. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

f. Kenaikan Pasal 170 (5) KUP

. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasa! 9 (4f) PPN

h. Jumlah (atb+c+dtetf+g)465.120.119 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 45.h)1.085.280.278

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adiinya,

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

BuktiP.1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-

00074/KEB/PJAWPJ.07/2024 tanggal 09 Januari 2024:

Bukti P.2. Fotokopi SKPKB PPN No. 00075/207/17/052/22 tanggal 12 Desember

2022 untuk Masa Pajak Desember 2017;

Bukti P.3. Fotokopi Akta Notaris Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

No. 5 tanggal 08 Juni 2023 yang telah dimeterai kemudian:

Bukti P.4. Fotokopi Akta Pendirian Pereseroan Terbatas No. 12 tanggal 5

Agusutus 1971 yang telah dimeterai kemudian:

Bukti P.5. Fotokopi Surat Keberatan No. FEVP-1218-RX-3-2023 tanggal 09 Maret

2023 beserta tanda terima,

Bukti P.6. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas Pembayaran SKPKB PPN No.

00075/207/171052/22 tanggal 12 Desember 2022 untuk Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp1.085.280.278,00 dengan NTPN: FAD13670GLGPB5P7;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 876/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 13 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

A. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor FEVP-2359-RX-3-2024 tanggal 027 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 3 April 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

1. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada[ J | Pengadilan Pajak:

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat| | Ll keputusan yang dibanding:

3. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar(”— | kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan

di luar kekuasaan Pemohon Banding:

4. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:|

5. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas,Bin

6. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan[ | Terbanding Nomor KEP-00074/KEB/PJAVPJ.07/2024 tanggal 09 Januari 2024,

7. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat V1 (| Keputusan Terbanding Nomor KEP-000/74/KEB/PJWPJ.07/2024 tanggal 09

Januari 2024;

8. Bukti Pembayaran")

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

e Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang[| L |)

1

« Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada| | |

yang terutang:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

s Surat bandingbukti pembayaran atas pajak yang masih harusVJ | Ll

sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,

e Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak( |] (

yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasi

pemeriksaan

9. Surat Banding ditandatangani oleh PT Roche Indonesia bertindak

e Pemohon Banding

e Ahli Warisnya

« Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

« Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

« Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

10. Penandatanganan surat banding

a. Berkedudukan di Indonesia

b. Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding | |

11. Surat/SKP/Keputusan? yang diajukan banding bukan merupakan objek yang] | dapat diajukan banding”

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraian di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya:

Il. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00075/207/17/052/22 tanggal 012 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor LAP-00579/RIKSIS/KP.0702/2022 tanggal 08 Desember 2022:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor FEVP-1218-RX-3-2023 tanggal 9 Maret 2023, yang / diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada

tanggal 10 Maret 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05001356/BPS/KPP.070203/2023 tanggal 10 Maret 2023,

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00074/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 9 Januari 2024,

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan

|analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai |berikut:

Pokok Sengketa

Koreksi yang diajukan NoUraianKeputusan Keberatan Pemohon BandingBanding

(Rp)(Rp)(Rp)

4. | DPP atas Penyerahan yang PPN-nya451.880.823.324 255.256.736.240 196.624.087.084 dipungut sendiri

A. Menurut Pemohon Banding

1. bahwa terdapat selisih atas nilai ekualisasi pembelian lokal pada SPT Tahunan PPh Badan berupa kompensasi dari penjual atas Program Compansionate sebesar Rp101.765.850.393,00 yang merupakan program penjualan tertentu atas perintah penjual, dimana atas kompensasi yang Pemohon Banding terima dari penjual tersebut, dicatat sebagai pengurang pembelian Pemohon Banding:

2. bahwa terdapat selisih atas nilai ekualisasi pembelian lokal pada SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp270.239.710.874,00 dan pembelian impor sebesar Rp40.500.000.000,00 yang merupakan business/marketing support dari pihak afiliasi di luar negeri. Atas penghasilan tersebut dicatat sebagai Pendapatan Lain-lain yang selanjutnya Wajib Pajak reklasifikasi sebagai pengurang nilai pembelian pada SPT Tahunan PPh Badan,

B. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas / Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang

Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,

2. Tanggapan Terbanding

a. bahwa koreksi DPP PPN terkait dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badan sebesar Rp196.624.087.084,00. yang berasal dari gress up dengan menggunakan margin Retum on Total Cosf atas pembelian yang tidak dilaporkan Pemohon Banding:

b. bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan yang telah dituangkan dalam Berita Acara BA-6904/WPJ.075/2023 tanggal 06 November 2023 antara lain dinyatakan:

1) Program Compassionate merupakan patient support program atau program yang dibuat dengan tujuan agar pasien/pihak yang membutuhkan pertolongan medis dapat menerima diagnosis dan obat-obatan yang tepat. Obat-obatan tersebut dibagikan melalui distributor untuk uji klinis, kegiatan komersial ataupun kegiatan amal sesuai dengan petunjuk dari F. Hoffman-La Roche Ltd. Pemohon Banding sebagai perusahaan afiliasi melakukan klaim kompensasi sebesar 85% dari harga transaksi pembelian,

2) Business Support merupakan subsidi yang diberikan oleh pihak afiliasi di Luar Negeri untuk bantuan bisnis terkait dengan kegiatan operasional di Indonesia:

3) Pihak afiliasi menerbitkan credit note atas kompensasi dan subsidi yang diberikan kepada Pemohon Banding;

c. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan:

1) bukti penyerahan atas kegiatan sehubungan dengan klaim kompensasi yang dilakukan Pemohon Banding, dan

2) bukti pengeluaran atas kegiatan operasignal sehubungan dengan subsidi yang diterima Pemohon Banding: |

IV.Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor FEVP-2359-RX-3-2024 tanggal 27 Maret 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya,

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00074/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 09 Januan 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku,

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00074/KEB/PJAWPJ.07/2024 tanggal 09 Januari 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00075/207/17/052/22 tanggal 12 /

Desember 2022 Masa Pajak Desember 2017 atas nama PT. Roche Indonesia NPWP 01.000.092.5-052.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor FEVP-207-RX-6-2024 tanggal 12 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal

Menurut Terbanding

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat banding pemohon banding nomor FEVP-2359-RX-3-2024 tanggal 27 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 3 April 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak,

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding,

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas:

e. Banding diajukan dengan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00074/KEB/PJAWPJ.07/2024 tanggal 09 Januari 2024,

f. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00074/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 9 Januari 2024;

g. Surat Banding ditandatangani oleh Oktira Kirana bertindak selaku pengurus yang berkedudukan di Indonesia,

h. Penandatangan surat banding berkedudukan di Indonesia:

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan /

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya,

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan formal permohonan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal! 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (2), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak:

|.

Analisis Pokok Sengketa

bahwa sengketa atas Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp196.624.087.084,00

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana diuraikan dalam Surat Uraian Banding a quo;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-Nya harus dipungut sendiri sebesar Rp196.624.087.084,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa pada Surat Uraian Banding yang disampaikan oleh Terbanding, dapat dilihat bahwa tidak terdapat tanggapan terkait dengan sengketa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp196.624.087.084,00 sesuai dengan yang telah Pemohon Banding jabarkan pada Surat Permohonan Banding, dimana Terbanding hanya menjelaskan kembali apa yang tertera pada Surat Hasil Penelitian Keberatan. Oleh sebab berikut Pemohon Banding sampaikan kembali penjelasan sehubungan dengan

koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding a guo:

bahwa dengan demikian, berdasarkan rincian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka seharusnya tidak terdapat selisih pada Harga Pokok Penjualan dan Peredaran Usaha, sehingga koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendin sebesar Rp196.624.087.084,00 dibatalkan:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-7. Fotokopi Akta Pendiran Pereseroan Terbatas No. 12 tanggal 5

Agusutus 1971 yang telah dimeterai kemudian

Bukti P-8. Fotokopi Akta Notaris PT Roche Indonesia No. 01 tanggal 06

September 2022 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan yang telah dimeterai kemudian,

Bukti P-9. Matriks Sengketa dan Penjelasan atas Banding SKPKB PPh Badan

Tahun 2017,

Bukti P-10.Fotokopi Akta Pendirian Pereseroan Terbatas No. 12 tanggal 5

Agusutus 1971 yang telah dimeterai kemudian,

Bukti P-11. Fotokopi Akta Notaris PT Roche Indonesia No. 01 tanggal 06

September 2022 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan yang telah dimeterai kemudian,

Bukti P-12. Surat Nomor TFM-2408092 tanggal 22 Agustus 2024 perihal

Penjelasan Tertulis:

Bukti P-13. Ekualisasi Pembelian beserta dengan Rincian Pembelian, Kertas Kerja

Audit, serta Arus Uang atas Sengketa Keberatan:

Bukti P-14. Credit Note yang dicatat sebagai pengurang komponen pembelian, Bukti P-15. Bukti Penerimaan atas Credit Note yang dicatat sebagai pengurang

komponen pembelian berupa mutasi pada Rekening Koran,

Bukti P-16. General Ledger dan Triél Balance untuk divisi pharmaceutical (RX) dan

divisi diagnostic (DX), |

Bukti P-17. Prosedur P-320;

Bukti P-18. Skema Compassionate Program beserta penjelasan dan jumal-nya; Bukti P-19. Fotokopi terjemahan Prosedur P-320 oleh Penerjemah Tersumpah

yang telah dimaterai kemudian:

Bukti P-20. Fotokopi terjemahan Perjanjian Distributor antara Roche Diagnostic

Intemational Ltd. dengan PT Roche Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah yang telah dimaterai kemudian,

Bukti P-21. Surat Nomor TFM-2410032 tanggal 3 Oktober 2024 perihal Penjelasan

Tertulis Sehubungan dengan Banding Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bukti P-22. Formulir P-321 Request sebagai dasar penerbitan Credit Note Masa

Mei 2017 Nomor: 190000426;

Bukti P-23. E-mail terkait konfirmasi antara Pemohon Banding dengan F. Hoffman-

La Roche Ltd. terkait dengan penerbitan Credit Note Nomor 190000426;

Bukti P-24. Perhitungan klaim atas Compassionate Program untuk Credit Note

Nomor: 190000426;

Bukti P-25.SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 beseria dengan Bukti

Penerimaan Elektronik-nya dan lampiran-lampirannya,

Bukti P-26. Perhitungan atas klaim Business Suport untuk Credit Note No.

190000730,

Bukti P-27. Credit Note Nomor: 190000730 beserta konfirmasi surel antara

Pemohon Banding dan F. Hoffman-La Roche Lid.;

Bukti P-28. Perhitungan atas klaim Restructuring Subsidy untuk Credit Note No.

190000760,

Bukti P-29. Credit Note No. 190000760 dan Credit Note No. 190001224, dan Bukti P-30. E-mail terkait persetujuan atas klaim Marketing Support sebesar

Rp40.500.000.000,- beserta dengan Credit Note nomor: 220083 dan Credit Note nomor: 220108,

Bukti P-31. Surat Pendapat Akhir Nomor TFM-2410092 tanggal 24 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks Sengketa:

Bukti T-2 Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan

Bukti T-3 Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-4 Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan:

Bukti T-5 Contoh Jumal Compassionate;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-380/PJAWPJ.07/2024 tanggal 23

Oktober 2024:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00074/KEB/PJAVPJ.07/2024 tanggal 9 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00075/207/17/052/22 tanggal 12 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor FEVP-2359-RX-3-2024 tangga! 27 Maret 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan

Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Pemohon BandingTerbandingNa Te

RpRp

Penyerahan yang PPN-nya

255.256.736.240451.880.823.324196.624.087.084 harus dipungut sendiri

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp196.624.087.084,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa atas sengketa Harga Pokok Penjualan, dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak menunjukkan bahwa selisih harga pokok penjualan sebesar Rp412.517.759.408 yang menjadi sengketa, merupakan program compassionaie dan business support serta marketing support yang mengurangi nilai harga pokok penjualan sebagaimana alasan banding, sehingga peredaran usaha yang belum dilaporkan terbukti merupakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)| yang terutang PPN yang belumpemungutan PPN:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi| Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding berasal dari nilai peredaran usaha yang dilakukan koreksi oleh Terbanding berdasarkan gross up total cost dengan margin Retum on Total Cost (RoTC), yang hanya merupakan asumsi yang tidak didukung oleh bukti yang kompeten. Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan nilai peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun 2017 telah sesuai dengan nilai penjualan yang disajikan dalam Laporan Keuangan Audit Tahun 2017 dimana pencatatan penjualan oleh Pemohon Banding telah mengikuti standaf akuntansi umum yang sudah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI); /

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Penyerahan — yang PPN-nya — harus dipungut sendiri — sejumlah Rp196.624.087.084,00 yaitu mengenai jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Baranhg Kena Pajak yang harus dilakukan Pemungutan Sendir, apakah telah dilaporkan oleh Pem ohon Banding sesuai dengan jumlah yang sebenarnya:

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengaditan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya.

Pasal 25 ayat (1)

Wajibmengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar:

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan:

Cc. Surat Ketetapan Pajak Nihil:

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengaiur antara lain: Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

b. impor Barang Kena Pajak:

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

£ ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak:

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak: dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

bahwa menimbang hasildalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp196.624.087.084,00 dengan /alasan terdapat penyerahan yang belum dipungut PPN oleh Pemohon Banding {

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp196.624.087.084,00 berasal dari nilai peredaran usaha yang dilakukan koreksi oleh Terbanding berdasarkan gross up Total Cost dengan margin Return on Total Cost (RoTC) dengan perhitungan sebagai berikut:

ppKoreksi (Rp) ROTCon total cost) TotalYa

207.880.989.1191.220.398,745.518412.517.759.408 Sales FY 2017850.433.252.808

Harga Pokok(Cost of sales)456.111.138.614868.628.898.022

Blaya Usaha Lainnya (Operating expenses}351.789.847.198-

Laba Operasi (Operating Profit)42.552,268 69864.280.177.13921.727.910.443 Operating profit margin

bahwa berdasarkan perhitungan Terbanding di atas yang menggunakan gross up Total Cost dengan margin RoTC, menghasilkan nilai Peredaran Usaha sebesar Rp1.284.678.922.657,00. Dimana, selanjutnya Terbanding melakukan perbandingan dengan DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri oleh Terbanding pada SPT Masa PPN sehingga menghasilkan nilai koreksi sebagai berikut:

rata Nita | Nilai Peredaran Usaha menurut Terbanding1.284,678.922.657 Nilai DPP Penyerahan yang PPN-nya Dipungutcfm SPT Masa PPN1.088.054.835,573 Nilai Koreksi196.624:087,084 bahwa menurut Pemohon Banding koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp412.517.759.408,00) yang menjadi dasar perhitungan gross up total cost dengan margin RoTC, berasal dari ekualisasi pembelian lokal pada PST PPh Badan dengan DPP Perolehan BKP dalam negeri pada detil faktur sebesar (Rp372.005.561.267,00) dan ekualisasi pembelian impor pada SPT PPh Badan dengan DPP PPh Pasal 22 Impor sebesar (Rp40.500.000.600,00). Bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan hasil rekonsiliasi harga pokok penjualan dan pembelian lokal serta impor, diketahiu terdapat item-item rekonsiliasi yang belum diperhitungkan oleh Terbanding dengan rincian penjelasan sebagai berikut:

1. Ekualisasi Pembelian Lokal pada SPT PPh Badan dengan DPP Perolehan BKP Dalam Negeri sebesar (Rp372.005.561.267,00)

Nilai Menurut

Uralan

Nilai Menurut

Selisih Terbanding

Pemohon

DPP Perolehan BKP dari PT Bil cim SPT Masa PPN

521.040,968.624

521.040,968.624

Purchases - Pharmaceuticals (Pembelian Lokal cfm SPT

150.909.000.000

160.909.000.060

Selisih PembeSan Lokal

370.131.968.624

370.131.968.624

Penielasan Selisih:

82110330 PURCH. PRICE & FX VARIANCE

433.851433.851

B2110920 OTHER PPV - INT/FG/ACTSUBS

197.627.636.071 | 197.627.636.071

82110930 OTHER PPV - FOC

195.569.279.337 | (195.569.279.337

Uralan

Nilai Menurut

Nitai Menurut

Terbanding

Pemohon

82231010 PERIOD COST AFF - CO

- | (101.765.850.393

101.765.850.393| 81111011 COGS 3RD RX DOMESTIC

270.239.710.874 Selisih Akhir

372.199.759.209185.197.942

372.005.561.267 | | bahwa Terbanding melakukan pengujian Ekualisasi Pembelian Lokal pada SPT PPh Badan dengan membandingkan DPP Perolehan Barang Dalam Negeri pada SPT Masa PPN dari PT Boehringer Ingelheim Indonesia. Dimana, dalam Pembelian Lokal yang tercantum dalam Laporan Keuangan maupun SPT PPh Badan sebesar Rp150.909.000.000,00, terdapat jumal pengurang nilai pembelian yang tidak ada kaitannya dengan nilai pembelian langsung dari PT Boehringer Ingelheim Indonesia,

. Ekualisasi Pembelian Impor pada SPT PPh Badan dengan DPP PPh 22 Impor

sebesar (Rp40.500.000.000,00)

Nitai Menurut

Nilai Menurut

DPP PPh Impor (2,585 dari PPh Impor cim SPT PPh Pasal

Purchases - Diagnostics (Pembellan Impor cfm SPT PPh 264,740.000.0001 264.740.000 oof4 | Badan

|SelisinPembeliantokal '—TC Po“ |PenlelasanhoTT

| (54.221.862.376)|LC | 821101805 DIA Technical Service Transfer3835500000)

| 821101808 DIA Technical Service Tl vulo Ce |1547180173| | 821101801 DIA COGS-Standard CostjO(1632210023)) (1632210023) — jo | 821101809 DIA COGS Free of charge246.318.233246.318.233

821101809 oth period cost - 3rd

(40.500.000.000) — 40.500.600.600 Selisih Akhir40,600.000.000)

40.327.000.199

(172.999.301

bahwa Terbanding melakukan pengujian Ekualisasi Pembelian Impor pada SPT PPh Badan dengan membandingkan DPP PPh Impor pada SPT Masa PPh Pasal 22. Dimana, dalam Pembelian Impor yang tercantum dalam Laporan Keuangan maupun SPT PPh Badan sebesar Rp341.860.000.000,00 terdapat jumal pengurang nilai pembelian yang tidak ada kaitannya dengan nilai pembelian impor,

bahwa penjelasan selisih atas nilai Pembelian Impor pada SPTTahunan PPh Badan sebesar Rp40.500.000.000,00 merupakan marketing support dari principal terkait dengan kegiatan operasional pemasaran Pemohon Banding di Indonesia. Adapun, principal menerbitkan Credit Note kepada Pemohon Banding, dimana atas penghasilan tersebut dicatat oleh Pemohon Banding Tahunan PPh Badan, /

melalui reklasifikasi sebagai pengurang nilai Pembelian Impor pada SPT

bahwa Pemohon Banding juga mendalilkan bahwa pada dasamya Kompensasi dan Subsidi yang diterima Pemohon Banding merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding, yang mana atas penghasilan yang Pemohon Banding terima berupa kompensasi serta subsidi tersebut, telah Pemohon Banding akui sebagai pendapatan, kemudian dilakukan reklasifikasi ke akun biaya yang berkaitan (pengurang pada biaya Harga Pokok Penjualan) sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum dengan dasar PSAK 14 paragraf 11 dan PSAK 1 paragraf 99. Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut, tidak terdapat pembelian dan pendapatan yang belum Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dan pembukuan Pemohon Banding:

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding mendalilkan pendapatan yang diterima tersebut bukan merupakan objek PPN karena merupakan penerimaan uang dari kompensasi dan subsidi yang bukan termasuk dalam penverahan barang dan/jasa kena pajak yang terutang PPN sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 UU PPN: bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat koreksi oleh Terbanding sebesar Rp196.624.087.084,00 merupakan perhitungan Terbanding berdasarkan gross up Total Cost dengan margin Retum on Total Cost (RoTC) dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Nilai Peredaran Usaha berdasarkan koreksi positif Peredaran Usaha

Uralancfm.SPT (Rp)stm Terbanding (Rp)

ROTC (retum on tolal cost) Total CosuSales95,00%95,00%

Total Cost (HPP + Biaya Usaha)807.880.986.1101.220,393.745.518(412.517.759.408 Sales FY 2017850.433.252.805(434.245.659.851), Harga Pokok Penjualan (Cost of sales}456.111.138.614868.628.898.022(412.517,759.408), Biaya Usaha Lainnya (Operating expenses)351,769.847.496351.769.847.496-

Laba Operasi (Operating Profit42.552.266,69664.280.177.13921.727.910.443| | Operating profit margin5,00%500%{| bahwa Terbanding menghitung koreksi dengan menggunakan gross up Total Cost yaitu dengan margin RoTC, yang menghasilkan nilai Peredaran Usaha sebesar Rp1.284.678.922.657,00. Bahwa selanjutnya Terbanding — melakukan perbandingan dengan DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri oleh Terbanding pada SPT Masa PPN sehingga menghasilkan nilai koreksi sebagai berikut:

| Niai | Nilai Peredaran Usaha menurut Terbandi1.284.678.922.657

gut Sendiri cfm SPT Masa PPN1.088.054.835.573 Nilai Koreksi.196.624.087.084

Naa,

bahwa terbukti koreksi positif Peredaran Usaha, dasar nilai koreksi positif sebesar Rp434.015.139.377,00 berasal dari pengujian terhadap Peredaran Usaha Pemohon Banding dengan menggunakan 2 (dua) metode pengujian yang dilakukan oleh Terbanding pada saat proses Pemeriksaan, yaitu Ekualisasi Peredaran Usaha dan gross up Total Cost dengan margin RoTC, dengan hasil pengujian sebagai berikut:

Menurut Terbanding Menurut Pemohon Uraian

Koreksi berdasarkan metode Ekualisasi

5.075.608.976 | Rp230.530.474 Peredaran Usaha

Koreksi berdasarkan metode gross up Total Cost

Rp 434.245.669.851 | Rp12.198.141 dengan margin RoTC

bahwa terbukti berdasarkan hasil pengujian oleh Terbanding di atas, nilai koreksi dengan metode gross up Total Cost dengan margin RoTC lebih besar dibandingkan dengan koreksi dengan metode Ekualisasi Peredaran Usaha, sehingga Terbanding menggunakan hasil pengujian gross up Total Cost dengan margin RoTC sebesar Rp434.245.669.851,00 sebagai dasar koreksi Peredaran Usaha Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

cim SPT (Rpcfm Terbanding (RpKoreksi (Rp ROTC (retum on total cost) Total Cost/Sales95,00%95,00%

Total Cost (HPP + Biaya Usaha’807.880.986.1101.220.398.745.518412.517.759.408 Sales Fy 2017850.433.252.8061,284.678.922.657(434.245.669.351) Harga Pokok Penjualan (Cost of sales)456.141.138.614868.628.898.022(412.517.759.408) Biaya Usaha Lainnya (Operating expenses)351.769.847.496351.769.847.496-

Laba 2 Operas (Operating Profit)64,280.177.139

Op

bahwa terbukti Pemohon Banding setuju dengan selisih akhir atas Koreksi berdasarkan metode Ekualisasi Peredaran Usaha antara SPT PPh Badan dengan SPT Masa PPN sebesar Rp230.530.474,00, sehingga Terbanding memperhitungkan nilai tersebut sebagai bagian koreksi Peredaran Usaha yang disetujui Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir dan menggabungkan nilai koreksi menjadi sebagai berikut:

Rp 434.245.669.851

Nilai yang Disetujui Pemohon Banding

Rp(230.530.474)

berdasarkan metode Ekualisasi Peredaran Usaha

bahwa Majelis Hakim berpendapat koreksi pada pos peredaran usaha sebesar Rp434.015.139.377,00 yang berasal dari koreksi pada pos Harga Pokok Penjualan (ekualisasi pembelian) tidak didukung oleh bukti yang valid dan kompeten

sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021. Bahwa ketentuan a quo diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 huruf (c) poin (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 yang menyebutkan bahwa:

"Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta.” bahwa ketentuan yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang- Undang KUP menyebutkan bahwa:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa Majelis Hakim berpendapat dalil Terbanding yang menyatakan terdapat penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak dapat diwujudkan sebagai koreksi bila hanya berdasarkan asumsi, sehingga perhitungan ekualisasi pembelian menurut Terbanding harus dibuktikan:

bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dalam Pasal 76 mengatur:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembyuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1),

bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan pembuktian oleh para pihak dan berkesimpulan sebagai berikut:

bahwa atas koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp412.517.759.408,00) yang menjadi dasar perhitungan gross up Total Cost dengan margin RoTC, berasal dari ekualisasi pembelian lokal pada SPT PPh /

Badan dengan DPP Perolehan BKP dalam negeri pada detil faktur sebesar (Rp372.005.561.267,00) dan ekualisasi pembelian impor pada SPT PPh Badan ma DPP PPh Pasal 22 Impor sebesar (Rp40.500.000.000,00) di bawah ini:

Ekualisasi Pembelian Lokal pada SPT PPh Badan *

dengan DPP Perolehan BKP Dalam NegeriRp 372.005.561.267

2 dengan DPP PPh 22 ImporRp 40.500.000.009

Ekualisasi Pembelian Impor pada SPT PPh Badan

|. Is elisih Akhir menurut Pemohon BandingRp12.198.141

Total Koreksi Negatif Harga Pokok PenjualanRp 412.517.759.408

bahwa Majelis Hakim berpendapat mengacu pada hasil rekonsiliasi Harga Pokok Penjualan dan Pembelian lokal serta impor, diketahui terdapat item-item rekonsiliasi yang belum diperhitungkan oleh Terbanding dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

1. Ekualisasi Pembelian Lokal pada SPT PPh Badan dengan DPP Perolehan BKP Dalam Negeri dengan sebesar (Rp372.005.561.267,00)

Nilai MenurutMenurut| Ret | TerbandingPemohon Banding

DPP Perolehan BKP dari PT BII cim SPT Masa PPN521.040.968.624 | 521.040.968.624{-| | [Purchases - Pharmaceuticals (Pembefan Lokal cfm SPT PPh Badan) | 150.909.000.000

tal —__|[1

|dT Cd 182110330 PURCH PRICE & FX VARIANCE INTIFG/ACTSUasses]

82110020 OTHER PPV - INYEGACTSURS197.627.636.071 | 197627.636.071

82110930 OTHER PPV - FOG195.569.279.337)| (195.569.279.397 —— 32231010 PERIOD COST AFF - CO101.765.850.393)) 101.765.850.393 | 1. |

Coss fo Daysey| 81111011 COGS 3RD RX DOMESTIC270.239.710.874)| 270.239.710.874 1 fi. |

bahwa terbukti Terbanding melakukanEkualisasi Pembelian Lokal pada SPT PPh Badan dengan membandingkan DPP Perolehan Barang Dalam Negeri pada SPT Masa PPN dari PT Boehringer Ingelheim Indonesia. Dimana, dalam Pembelian Lokal yang tercantum dalam Laporan Keuangan maupun SPT PPh Badan sebesar Rp150.909.000.000,00, terdapat jumal pengurang nilai pembelian yang tidak ada kaitannya dengan nilai pembelian langsung dari PT Boehringer Ingelheim Indonesia. Bahwa komponen akun Pembelian Lokal Pemohon Banding sesuai Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:

94210101(109.682,

TRANSFER YO COST OF SALES (PERROO COSTS

81111011514.090.996.836270.239.

82110330 | PURCH. PRICE & FX VARIANCE INT/FG/ACTSU

“433.951 82110920 [OTHER PPV - INT/FG&/ACTSUBS

197.627.636.071 82110930 [OTHER PPV - FOC511.324,

82113900 [OTHER STANDARD COST VAR:-

22231010 [PERIOD COST AFF - CO:

——— 191.330.785 256. ‘608. 342.270 [yen 150. 903. us 656 m0, 708: 505. 71

ssi Total Pembeilan Lokal di Laporan Keuangan/SPT PPh Badan

bahwa terbukti Pemohon Banding telah dapat membuktikan penjelasan selisih pada Ekualisasi tersebut dengan uraian dan penjelasan sebagai berikut:

i. 82231010 - PERIOD COST AFF — CO sebesar Rp101.765.850.393,00 bahwa perbedaan sebesar Rp101.765.850.393,00 disebabkan adanya kompensasi dari principal atas Program Compassionate yang merupakan program penjualan tertentu atas perintah principal. Kompensasi yang diterima dicatat Pemohon Banding sebagai pengurang nilai Pembelian Pemohon Banding pada buku besar sehingga mempengaruhi nilai Pembelian yang tercantum dalam Laporan Keuangan maupun SPT PPh Badan:

bahwa Majelis Hakim berpendapat terdapat pencatatan yang mengurangi nilai pembelian Pemohon Banding secara pembukuan komersial namun tidak terdapat efek yang mengurangi nilai pada DPP Perolehan Barang Dalam Negeri dari PT Boehringer Ingelheim Indonesia. Sehingga sehubungan dengan hal tersebut, tidak terdapat nilai pembelian yang kurang dicatat dan penjelasan selisih ekualisasi yang disebabkan dari kompensasi atas Program Compassionate sebesar Rp101.765.850.393,00 seharusnya diperhitungkan dalam melakukan Ekualisasi Pembelian:

ii. 81111011 COGS 3RD RX DOMESTIC - CAJE 35 sebesar

Rp270.239.710.874,00

bahwa terbukti selisih atas nilai Ekualisasi Pembelian Lokal pada SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp270.239.710.874,00 merupakan subsidi dari Pihak Afiliasi di luar negeri sebagai bantuan bisnis atau Business Support terkait dengan kegiatan operasional Pemohon Banding di Indonesia. Bahwa Pihak Afiliasi menerbitkan Credit Note kepada kepada Pemohon Banding, dimana atas penghasilan tersebut Pemohon Banding mencatatnya ada Pendapatan Lain-lain yang selanjutnya Pemohon Banding reklasifikasi sebagai pengurang nilai Pembelian Lokal pada SPT Tahunan PPh Badan: bahwa Majelis Hakim berpendapat terdapat pencatatan yang mengurangi nilai pembelian Pemohon Banding secara pembukuan komersial namun tidak terdapat efek yang mengurangi nilai pada DPP Perolehan Barang Dalam Negeri dari PT Boehringer Ingelheim Indonesia. Bahwa sehingga / tidak terdapat nilai pembelian yang kurang dicatat dan selisih ekualisasi yang

disebabkan dari subsidi yang Pemohon Banding terima dari Pihak Afiliasi sebesar Rp270.239.710.874,00 seharusnya diperhitungkan dalam melakukan Ekualisasi Pembelian:

2. Ekualisasi Pembelian impor pada SPT PPh Badan dengan DPP PPh 22 Impor sebesar (Rp40.500.000.000,00)

bahwa terbukti Terbanding melakukan pengujian Ekualisasi Pembelian Impor pada SPT PPh Badan dengan membandingkan DPP PPh Impor pada SPT Masa PPh Pasal 22. Bahwa dalam Pembelian Impor yang tercantum dalam Laporan Keuangan maupun SPT PPh Badan sebesar Rp341.860.000.000,00, terdapat jumal pengurang nilai pembelian yang tidak ada kaitannya dengan nilai pembelian impor,

bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan komponen akun Pembelian Impor Pemohon Banding sesuai Laporan Keuangan sebagai berikut:

| Sma

Jumlah sebelum |(Re) RpJumlah setelah 942101002) Transfer to COS period costsfjournal en(3.835. 500835.500. ooo| Si eC

Transfers Ta Cos (Period Costs14 883.486. 763

256. 760.983.a72 811101801/DIA COGS - Standard Cost

259.344.217.427

1.632.210.923931.053.131

DIA COGS Free of charge

10,573.299.757

(246.318.233503.842 983

812301802|Cost Of Goods Sold-Rx

-3. 500. 000 821101805/ DIA Technica} Service Transfer

[_15.471,891.731 471,831,731 | 821101808| bia Technical Service TF wo CE

415.471.891.731

821101809]ath. period cost - 3rd

6.106.165.236

6. 046. 319 580 Stock revaluation GSM

Depreciation of leased Instruments

46.515.022.264

46.515.022.264 432990802} Clarify material offset

432990805] Clarity materia) cost offset3.035.500.006

DIA Write-offs finished qoods - reagent5.129.555.859

Total Harga Pokok Pembellan Impor1.873.529. 156 Tar. 337. 779. 235 305.202.305.958 Mutas! Persediaan cfm Laporan Keuangan9.576.257.349 Ceprestas! cfm Laporan Keuangan(50.038.000.000 Pembulatan untuk penyajian ke jutaan Rupiah563,30 Total Pembellan Impor dilLaporan Keuangan/SPT PPh Badan264.740.000.000 bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan penjelasan selisih atas nilai Pembelian Impor pada SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp40.500.000.000,00 merupakan marketing support dari principal terkait dengan kegiatan operasional pemasaran Pemohon Banding di Indonesia. Bahwa Principal menerbitkan Credit Note kepada Pemohon Banding, dimana atas penghasilan tersebut kami catat pada Pendapatan Lain-lain yang selanjutnya direkalsifikasi sebagai pengurang nilai Pembelian Impor pada SPT Tahunan PPh Badan,

bahwa Majelis Hakim berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan dengan Jumal Akuntansi yang relevan bahwa terdapat pencatatan yang mengurangi nilai pembelian Pemohon Banding namun tidak terdapat efek yang mengurangi nilai pada DPP Pembelian Impor. Sehingga sehubungan com),

|hal tersebut, tidak terdapat nilai pembelian yang kurang dicatat dan subsidi yang

Pemohon Banding terima dari Pihak Afiliasi senilai Rp40.500.000.000,00 seharusnya diperhitungkan dalam melakukan Ekualisasi Pembelian:

bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 4A ayat (2) hunuf d. dalam Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan bahwa:

Pasal 4

Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

b. impor Barang Kena Pajak:

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

£ ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak:

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak: dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 4A

(2)Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu

dalam kelompok barang sebagai berikut:

d. uang, emas batangan, dan surat berharga.”

bahwa Majelis Hakim berpendapat pada dasamya Kompensasi dan Subsidi yang diterima Pemohon Banding merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding, yang

|mana atas penghasilan yang Pemohon Banding terima berupa kompensasi serta

subsidi tersebut, telah diakui oleh Pemohon Banding sebagai pendapatan, kemudian dilakukan reklasifikasi ke akun biaya yang berkaitan (pengurang pada biaya Harga Pokok Penjualan), Bahwa Majelis Hakim berpendapat praktik akuntansi ini tidak bertentangan dengan PSAK 14 paragraf 11 dan PSAK 1 paragraf 99. Sehingga dengan demikian tidak terdapat pembelian dan pendapatan /

yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan dan pembukuan Pemohon Banding:

bahwa Majelis Hakim berpendapat atas pendapatan yang diterima tersebut bukan merupakan objek PPN karena merupakan penerimaan uang dari kompensasi dan subsidi yang bukan termasuk dalam penyerahan barang dan/jasa kena pajak yang terutang PPN sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 UU PPN:

bahwa Majelis Hakim telah menerima bukti-bukti dari penyerahan atas kegiatan sehubungan dengan klaim kompensasi yang dilakukan Pemohon Banding dan bukti pengeluaran atas kegiatan operasional sehubungan dengan subsidi yang diterima Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan nature dan subsidi tersebut dan menyampaikan seluruh dokumen sebagai berikut:

1. Ekualisasi Pembelian beserta dengan Rincian Pembelian, Kertas Kerja Audit, serta Arus Uang atas Sengketa Keberatan:

2. Credit Note yang dicatat sebagai pengurang komponen pembelian:

3. Bukti Penerimaan atas Credit Note yang dicatat sebagai pengurang komponen pembelian berupa mutasi pada Rekening Koran:

4. General Ledger dan Trial Balance untuk divisi pharmaceutical (RX) dan divisi diagnostic (DX),

5. Prosedur P-320;

6. Perjanjian Penyediaan dan Distribusi antara F. Hoffmann-La Roche Ltd. dengan PT Roche Indonesia dan PT Boehringer Ingelheim Indonesia yang efektif pada tanggal 1 Oktober 2019,

7. Skema Compassionate Program beserta penjelasan dan jumal-nya:

8. Fotokopi Perjanjian Distribusi antara Roche Diagnostics Intemational Ltd. dengan PT Roche Indonesia tanggal 19 Februari 2006:

9. Fotokopi Perjanjian Distribusi antara PT Roche Indonesia dengan PT Dagang Tempo tangai 30 Juli 2010;

bahwa terbukti Pemohon Banding juga telah memberikan contoh data klaim ke F. Hoffmann-La Roche Ltd. atas penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding sehubungan dengan Compassionate Program pada dokumen “Skema Compassionate Program beserta penjelasan dan jurnal-nya”.

bahwa Majelis Hakim berpendapat nature dari business support yang Pemohon Banding terima adalah subsidi dari principal terkait dengan kegiatan operasional Pemohon Banding di Indonesia, dimana tidak ada ketentuan khusus atas subsidi yang Pemohon Banding terima tersebut harus digunakan untuk kegiatan operasional yang mana saja:

bahwa Majelis Hakim berpendapat koreksi Pemeriksa lebih merupakan koreksi gross up Peredaran Usaha atas Ekualisasi Pembelian dengan asumsi adanya pembelian yang belum dilaporkan sehingga menimbulkan adanya penjualan yang belum dilaporkan serta penyerahan yang belum dipungut PPN-nya;

bahwa terbukti Terbanding telah mengakui atas kompensasi dan subsidi merupakan penghasilan Pemohon Banding yang bukan merupakan objek PPN. Bahwa karenanya Majelis Hakim berpendapat tidak ada Pembelian yang belum dilaporkan oleh Permohon Banding serta tidak terdapat PPN yang belum dipungut oleh Pemohon Banding:

bahwa Majelis Hakim berpendapat koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp196.624.087.084,00 tidak didukung oleh bukti yang valid dan kompeten sehingga koreksi a guo tidak dapat dipertahankan:

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a guo:

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini

Pasal 74:

yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal: 7

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berblasarkan alasan

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim",

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”:

|Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi |pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa

Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus

196.624.087.084196.624.087.084 Dipungut Sendin

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk

|mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka

pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

1. Penyerahan yg PPN-nya Harus Dipungut Sendiri menurut Terbanding Rp 451.880.823.324 ,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp 196.624.087.084,00 Penyerahan yg PPN-nya Harus Dipungut Sendiri menurut MajelisRp 255.256.736.240,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pendapat Pengadilan Pajak

R »

py a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:

Dasar Pengenaan Pajak:

| | al. Ekspor

a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri255.256.736.240

ahan yang PPN-n a dip1.271.839.981

b. Pajak yang Dapat Diperhitungkan.

c. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-b)

0 3.104.733.339

4 Sanksi “Administrasi

620.160.159

Pendapat Pengadilan Pajak

(R

Memperhatikan Undang: -Undang Nomor 14 Tahun 2002} tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00074/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 9 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00075/207/17/052/22 tanggal 12 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2017, atas nama PT ROCHE INDONESIA, NPWP 01.000.092.5-052.000, beralamat Gedung AIA, Lantai 32, 35, 36, Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A, RT 003 RW 004 Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak sebagai berikut:

Pendapat Pengadilan

Pajak

Rp

PPN yang Kurang/ (Lebih) Bayar

|SanksiBunga “1

Sanksi Kenaikan465.120.119 Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota:

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 3 September 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh M. Farid Irfan M., S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

tidtid

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

tid

M. Farid Irian M., S.Sos., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

put Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.