Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 26 halaman

PUT-002672.10/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Bumi Suksesindo · PPh Pasal 21 · Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-002672.10/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00374/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 Nomor 00040/201/19/651/23 tanggal 16 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002672.10/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Bumi Suksesindo, NPWP 31.585.200-4.011.000, beralamat di DusunPancer,Sumberagung,Pesanggaran,Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68488, alamat korespondensi di Treasury Tower Lantai 67, District 8 SCBD Lot 28, Jalan Jendral Sudirman Kavling 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh CahyonoSeto,jabatan:Direktur,(taxes- bsi@merdekacoppergold.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Bryen Sukenji Tumanggor,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-271/PP/IKH/2024 tanggal 13 Juni

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 076/BSI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Novi Ariyanto / 19831101 200312 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1235/WPJ.12/2025 tanggal 12 November 2025,

2. Nama / NIP: Dedy Kusuma Negara /

19840905 200901 1 007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

3. Nama / NIP: Lilik Andayani / 19851118 200901 2 007, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

4. Nama / NIP: Raden Bayu Agus Priyanto /

19890830 201210 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-143/WPJ.12/2026 tanggal 30 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
702/PP/BR/2025 tanggal 16 Juli 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor 084/BSI/III/2025 tanggal 20
Maret 2025;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-1531/WPJ.12/2025
tanggal 4 Juni 2025;

PT Bumi Suksesindo

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 187/BSI/VII/2025 tanggal 7
Juli 2025;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019
Nomor 00040/201/19/651/23 tanggal 16 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Madya Malang dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 292/BSI/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Bumi Suksesindo

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00374/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 23 Desember 2024 memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 084/BSI/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 084/BSI/III/2025 tanggal 20 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi Pihak Terbanding, namun Pemohon Banding mengajukan penambahan atas nominal tersebut dengan tujuan untuk melakukan koreksi PPh Pasal 21 sebesar Rp1.995.216.231 dengan rincian sebagai berikut:

1. Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa

dalam bentuk natura dan kenikmatanRp1.916.202.549

2. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbanganRp 79.013.682 Total KoreksiRp1.995.216.231

bahwa Pihak Pemohon Banding melakukan koreksi atas PPh 21 sebesar Rp1.995.216.231 dengan alasan sebagai berikut:

PT Bumi Suksesindo

bahwa tambahan koreksi Objek PPh Pasal 21 yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah karena biaya-biaya tersebut merupakan pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto yang dilakukan dalam bentuk uang, dan merupakan penghasilan bagi pihak yang menerima, yaitu karyawan Pemohon Banding;

bahwa hal tersebut di atas adalah sesuai dan berdasarkan pada Pasal 6 Ayat

(1) huruf a, Pasal 21 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

bahwa sesuai hal tersebut di atas, di bawah ini merupakan penjelasan dan alasan lebih detail atas tambahan koreksi Objek PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding, sebagai berikut:

1. Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp1.916.202.549 dengan rincian sebagai berikut:

i. Akun 6015 – Medical expense / insuranceRp1.698.533.454

ii. Akun 6308 – InsuranceRp 217.669.095

Total KoreksiRp1.916.202.549

bahwa adapun penjelasan koreksi di atas adalah:

i. Akun 6015 - Medical Expense / Insurance sebesar Rp1.698.533.454 bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa akun 6015 – Medical Expense/Insurance sebesar Rp1.698.533.454 merupakan pembayaran premi asuransi atau kesehatan yang diberikan kepada seluruh karyawan; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a), pembayaran premi asuransi yang dilakukan oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Namun, ketentuan tersebut juga menyatakan bahwa premi yang dibayarkan oleh

PT Bumi Suksesindo

perusahaan harus diperhitungkan sebagai penghasilan bagi pegawai yang bersangkutan;

bahwa selain itu, berdasarkan pada Pasal 9 ayat (1) huruf d), premi asuransi yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi tidak dapat dikurangkan sebagai biaya. Namun, terdapat pengecualian jika premi tersebut dibayarkan oleh pemberi kerja dan diperhitungkan sebagai penghasilan bagi pegawai. Dengan demikian, karena premi asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan seharusnya dianggap sebagai penghasilan pegawai, maka atas manfaat tersebut wajib dikenakan PPh Pasal 21;

bahwa oleh karena itu, perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 atas premi asuransi yang telah dibayarkan kepada pegawai. Dengan tidak memperhitungkan manfaat ini sebagai penghasilan pegawai, terjadi kekurangan pemotongan pajak, sehingga perlu dilakukan koreksi PPh Pasal 21 guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas terkait koreksi pada pos akun 6015 - Medical Expense / Insurance sebesar Rp1.698.533.454 berikut Pemohon Banding lampirkan sampel dokumen pendukung transaksi tersebut;

ii. Akun 6308 – Insurance sebesar Rp217.669.095

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa akun 6308 – Insurance sebesar Rp217.669.095 merupakan pembayaran premi asuransi atau kesehatan yang diberikan kepada seluruh karyawan;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a), pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawai dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan, namun premi tersebut harus dianggap sebagai penghasilan bagi pegawai yang bersangkutan. Selain itu, sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf d), premi asuransi yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi tidak dapat dikurangkan

PT Bumi Suksesindo

sebagai biaya, kecuali jika dibayarkan oleh pemberi kerja dan dihitung sebagai penghasilan pegawai;

bahwa dengan demikian, karena premi asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan memberikan manfaat ekonomis bagi pegawai, maka nilai manfaat tersebut harus dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21. Oleh karena itu, perusahaan wajib melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21, serta diperlukan koreksi PPh Pasal 21 untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas terkait koreksi pada pos akun 6308 – Insurance sebesar Rp217.669.095, berikut Pemohon Banding lampirkan sampel dokumen pendukung transaksi tersebut;

2. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan sebesar Rp79.013.682 dengan rincian sebagai berikut:

i. Akun 6025 – Allowance - OtherRp79.013.682

Total KoreksiRp79.013.682

bahwa adapun penjelasan koreksi tersebut adalah:

i. Akun 6025 – Allowance – Other sebesar Rp79.013.682

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa akun 6025 – Allowance Other sebesar Rp79.013.682 merupakan biaya yang digunakan untuk pemberian bantuan khusus terkait kelahiran dan kematian. Namun, atas biaya maternity dan condolence, perusahaan belum melaporkan biaya tersebut sebagai tunjangan dalam SPT Masa PPh 21 serta belum melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas manfaat yang diterima pegawai;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a), pengeluaran yang berhubungan dengan pekerjaan harus dilakukan dalam bentuk uang agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dalam hal ini, karena biaya maternity dan condolence diberikan dalam bentuk

PT Bumi Suksesindo

tunjangan, maka seharusnya manfaat tersebut dikategorikan sebagai penghasilan bagi pegawai yang dikenakan PPh Pasal 21. Selain itu, Pasal 21 ayat (1) huruf a) menegaskan bahwa pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai, termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan atas pekerjaan;

bahwa dengan demikian, karena biaya maternity dan condolence merupakan bentuk tunjangan yang memberikan manfaat ekonomis bagi pegawai, maka perusahaan wajib melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 atas tunjangan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan koreksi PPh Pasal 21 untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas terkait koreksi pada pos akun 6025 – Allowance – Other sebesar Rp79.013.682 berikut Pemohon Banding lampirkan sampel dokumen pendukung transaksi tersebut;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Koreksi atas objek pajak PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

2. Biaya-biaya tersebut merupakan objek pajak PPh Pasal 21 yang seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh Badan Terhutang, sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Banding No. 084/BSI/III/2025 tanggal 20 Maret 2025;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Pihak Terbanding;

PT Bumi Suksesindo

2. Menetapkan bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon Banding terhadap objek pajak PPh Pasal 21 adalah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1531/WPJ.12/2025 tanggal 4 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar hukum

1) Pasal 1 angka (29), Pasal 3 ayat (1) beserta Penjelasannya, Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2), serta Pasal 25 ayat (1) huruf a beserta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

2) Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), serta Pasal 26A Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPh);

3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan;

4) Pasal 2 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (8), dan ayat (11), serta Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat

(3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (selanjutnya disebut PMK 9);

PT Bumi Suksesindo

5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019;

Data dan Fakta

bahwa Sengketa yang diajukan banding dalam Surat Banding Nomor 084/BSI/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 bukan lah sengketa atas keputusan keberatan sebagaimana diputuskan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00374/KEB/PJ/WPJ.12/2024 Tanggal 23 Desember 2024;

bahwa Terbanding telah melakukan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi nomor S-1682/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 1 Agustus 2024;

bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan atas sengketa perpajakan dengan Wajib Pajak dan telah dibuat berita acara dengan nomor BA- 98/WPJ.126/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Tanggapan Terbanding

bahwa sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 084/BSI/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 bukan lah sengketa atas keputusan keberatan sebagaimana diputuskan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00374/KEB/PJ/WPJ.12/2024 Tanggal 23 Desember 2024;

bahwa Pasal 1 angka 6, Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 beserta Penjelasannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;

PT Bumi Suksesindo

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, disimpulkan bahwa Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak atas keputusan keberatan. Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan;

bahwa dengan demikian, sengketa yang diajukan Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 084/BSI/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 tidak memenuhi ketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;

bahwa atas sengketa yang diajukan, dapat Terbanding jelaskan sebagai berikut:

1) Atas alasan Pemohon Banding terkait akun 6015 - Medical Expense / Insurance sebesar Rp1.698.533.454

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa akun 6015 – Medical Expense/Insurance sebesar Rp1.698.533.454 merupakan pembayaran premi asuransi atau kesehatan yang diberikan kepada seluruh karyawan; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a), pembayaran premi asuransi yang dilakukan oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Namun, ketentuan tersebut juga menyatakan bahwa premi yang dibayarkan oleh perusahaan harus diperhitungkan sebagai penghasilan bagi pegawai yang bersangkutan;

bahwa selain itu, berdasarkan pada Pasal 9 ayat (1) huruf d), premi asuransi yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi tidak dapat dikurangkan sebagai biaya. Namun, terdapat pengecualian jika premi tersebut dibayarkan oleh pemberi kerja dan diperhitungkan sebagai penghasilan bagi pegawai. Dengan demikian, karena premi asuransi yang dibayarkan

PT Bumi Suksesindo

oleh perusahaan seharusnya dianggap sebagai penghasilan pegawai, maka atas manfaat tersebut wajib dikenakan PPh Pasal 21;

bahwa oleh karena itu, perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 atas premi asuransi yang telah dibayarkan kepada pegawai. Dengan tidak memperhitungkan manfaat ini sebagai penghasilan pegawai, terjadi kekurangan pemotongan pajak, sehingga perlu dilakukan koreksi PPh Pasal 21 guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa atas alasan sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) bahwa dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-98/WPJ.126/2024 tanggal 25 Juli 2024, Pemohon Banding menjelaskan bahwa Akun 6015 – Medical Expense/insurance sebesar USD119.872 adalah merupakan pembayaran asuransi atau kesehatan untuk seluruh karyawan dari Pemohon Banding;

b) bahwa Terbanding telah melakukan permintaan data dengan Surat Permintaan Peminjaman Buku, catatan, informasi dan/atau dokumen nomor S-1682/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 1 Agustus 2024, namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung seperti kuitansi, faktur pajak, bukti pembayaran, dan bukti pelaporan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas biaya yang menjadi sengketa;

c) bahwa dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-98/WPJ.126/2024 tanggal 25 Juli 2024, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa akan memberikan rincian atas pajak masukan yang dikoreksi beserta faktur pajak, namun sampai dengan Berita Acara Tidak dipenuhinya sebagian dokumen dibuat, Pemohon Banding belum memberikan dokumen tersebut;

d) bahwa dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-98/WPJ.126/2024 tanggal 25 Juli 2024, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa Pemohon Banding belum melaporkan

PT Bumi Suksesindo

biaya tersebut sebagai tunjangan, melaporkan pada SPT Masa PPh 21 dan belum melakukan pemotongan PPh Pasal 21;

e) bahwa berdasarkan penjelasan di atas tidak terbukti bahwa akun 6015- Medical Expense/insurance adalah merupakan tunjangan, serta tidak terbukti bahwa biaya asuransi tersebut memenuhi kriterian sebagaimana diatur pada pasal 6 ayat (1) huruf a angka 6;

f) bahwa oleh karena itu, Terbanding mempertahankan koreksi atas akun 6015-Medical Expense/insurance sebesar USD119.872;

2) Atas alasan Pemohon Banding terkait Akun 6308 – Insurance sebesar Rp217.669.095

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa akun 6308 – Insurance sebesar Rp217.669.095 merupakan pembayaran premi asuransi atau kesehatan yang diberikan kepada seluruh karyawan;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a), pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawai dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan, namun premi tersebut harus dianggap sebagai penghasilan bagi pegawai yang bersangkutan. Selain itu, sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf d), premi asuransi yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi tidak dapat dikurangkan sebagai biaya, kecuali jika dibayarkan oleh pemberi kerja dan dihitung sebagai penghasilan pegawai;

bahwa dengan demikian, karena premi asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan memberikan manfaat ekonomis bagi pegawai, maka nilai manfaat tersebut harus dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21. Oleh karena itu, perusahaan wajib melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21, serta diperlukan koreksi PPh Pasal 21 untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa atas alasan sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

PT Bumi Suksesindo

a) bahwa dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-98/WPJ.126/2024 tanggal 25 Juli 2024, Pemohon Banding menjelaskan bahwa Akun 6308 – Insurance sebesar USD15.450 adalah merupakan pembayaran asuransi atau kesehatan untuk seluruh karyawan dari Pemohon Banding;

b) bahwa Terbanding telah melakukan permintaan data dengan Surat Permintaan Peminjaman Buku, catatan, informasi dan/atau dokumen nomor S-1682/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 1 Agustus 2024, namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung seperti kuitansi, faktur pajak, bukti pembayaran, dan bukti pelaporan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas biaya yang menjadi sengketa;

c) bahwa dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-98/WPJ.126/2024 tanggal 25 Juli 2024, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa akan memberikan rincian atas pajak masukan yang dikoreksi beserta faktur pajak, namun sampai dengan Berita Acara Tidak dipenuhinya sebagian dokumen dibuat, Pemohon Banding belum memberikan dokumen tersebut;

d) bahwa dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-98/WPJ.126/2024 tanggal 25 Juli 2024, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa Pemohon Banding belum melaporkan biaya tersebut sebagai tunjangan, melaporkan pada SPT Masa PPh 21 dan belum melakukan pemotongan PPh Pasal 21;

e) bahwa berdasarkan penjelasan di atas tidak terbukti bahwa akun 6308- insurance adalah merupakan tunjangan, serta tidak terbukti bahwa biaya asuransi tersebut memenuhi kriterian sebagaimana diatur pada pasal 6 ayat (1) huruf a angka 6;

f) bahwa oleh karena itu, Terbanding mempertahankan koreksi atas akun 6308-insurance sebesar USD15.450;

PT Bumi Suksesindo

3) Atas alasan Pemohon Banding terkait Sengketa atas Biaya maternity dan condolence allowance atas akun 6025 – Allowance Other sebesar USD5.599

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa akun 6025 – Allowance Other sebesar Rp79.013.682 merupakan biaya yang digunakan untuk pemberian bantuan khusus terkait kelahiran dan kematian. Namun, atas biaya maternity dan condolence, perusahaan belum melaporkan biaya tersebut sebagai tunjangan dalam SPT Masa PPh 21 serta belum melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas manfaat yang diterima pegawai; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a), pengeluaran yang berhubungan dengan pekerjaan harus dilakukan dalam bentuk uang agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dalam hal ini, karena biaya maternity dan condolence diberikan dalam bentuk tunjangan, maka seharusnya manfaat tersebut dikategorikan sebagai penghasilan bagi pegawai yang dikenakan PPh Pasal 21. Selain itu, Pasal 21 ayat (1) huruf

a) menegaskan bahwa pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai, termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan atas pekerjaan;

bahwa dengan demikian, karena biaya maternity dan condolence merupakan bentuk tunjangan yang memberikan manfaat ekonomis bagi pegawai, maka perusahaan wajib melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 atas tunjangan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan koreksi PPh Pasal 21 untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen general ledger, akun 6025-Allowance other sebesar USD5.599 adalah terkait pemberian bantuan khusus untuk kelahiran dan kematian;

b) bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Special Purpose Assistance dan kuitansi, biaya tersebut adalah terkait bantuan khusus atas kelahiran dan kematian anggota keluarga pegawai;

PT Bumi Suksesindo

c) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-98/WPJ.126/2024 tanggal 25 Juli 2024, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas biaya maternity dan condolence, Pemohon Banding belum melaporkan biaya tersebut sebagai tunjangan, melaporkan pada SPT masa PPh 21 dan melakukan pemotongan PPh Pasal 21;

d) bahwa oleh karena itu tidak terbukti bahwa biaya maternity dan condolence adalah pemberian tunjangan melainkan merupakan bantuan khusus sesuai dokumen pendukung yang diberikan Pemohon Banding sehingga tidak terkait dengan kegiatan 3M;

e) bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan : harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

f) bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding sependapat bahwa biaya allowance other tidak dapat dibebankan dan harus dilakukan koreksi fiskal sebesar USD5.599;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas pengajuan penambahan nominal (menambah Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak) oleh Pemohon Banding dengan tujuan untuk melakukan koreksi PPh Pasal 21 sebesar Rp1.995.216.231 Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

PT Bumi Suksesindo

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

187/BSI/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025, pada pokoknya menyampaikan hal-hal yang sama dengan Surat Banding-nya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SofkopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00374/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 23 Desember 2024; Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 21 Nomor 00040/201/19/651/23 tanggal 16 Oktober 2023; Bukti P-3. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 292/BSI/XII/2023 tanggal 13

Desember 2023;

Bukti P-4. Sofkopi Pakta Integritas;

Bukti P-5. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-6. Sofkopi Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-7. Sofkopi Bukti Identitas Direktur;

Bukti P-8. Sofkopi Akta Notaris Nomor 39 tanggal 13 Oktober 2023; Bukti P-9. Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti P-10. Sofkopi Mapping Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 21; Bukti P-11. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor RC/L/008/XI/2025 tanggal 17

November 2025;

Bukti P-12. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor 288/BSI/XII/2025 tanggal 24

Desember 2025;

Bukti P-13. Sofkopi Bukti pendukung;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

PT Bumi Suksesindo

Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-2. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-3. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-4. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti T-5. Sofkopi Mapping Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21;
Bukti T-6. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-2127/WPJ.12/2025
tanggal 12 Agustus 2025;
Bukti T-7. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-2496/WPJ.12/2025
tanggal 2 Oktober 2025;
Bukti T-8. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-2687/WPJ.12/2025 tanggal 28
November 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00374/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019
Nomor 00040/201/19/651/23 tanggal 16 Oktober 2023 termasuk sengketa
pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan
Pengadilan Pajak;
Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

PT Bumi Suksesindo

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 084/BSI/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 dibuat
dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap
Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-
alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan
Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah
terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani
oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi
ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3),
dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak176.591.742.392174.596.526.1611.995.216.231
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp1.973.202.933 bermula dari langkah Pemohon Banding yang secara sukarela memohon penambahan nilai objek pajak baru pada tahap persidangan banding. Pemohon Banding mendalilkan bahwa pengeluaran perusahaan pada akun asuransi kesehatan, asuransi umum, dan tunjangan lainnya berupa bantuan kelahiran serta kedukaan sejatinya merupakan

PT Bumi Suksesindo

tambahan manfaat ekonomis yang diberikan dalam bentuk uang untuk pegawai. Berdasarkan penalaran tersebut, Pemohon Banding meyakini biaya- biaya itu mutlak merupakan objek PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong oleh pemberi kerja;

Menimbang bahwa Pemohon Banding sengaja menyengketakan dan meminta koreksi penambahan ini dengan tujuan agar biaya-biaya tersebut diakui secara fiskal sebagai penghasilan pegawai, sehingga pada akhirnya sah untuk dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam sengketa PPh Badan (Nomor Sengketa 002671.15/2025/PP);

Menimbang bahwa Terbanding secara tegas menolak permohonan penambahan objek tersebut baik dari aspek formal maupun material. Secara formal, Terbanding menilai sengketa ini tidak memenuhi syarat untuk diperiksa karena Pemohon Banding secara nyata tidak pernah menyengketakan penambahan DPP tersebut pada saat proses keberatan. Terbanding menganggap pengajuan materi baru di tingkat banding melanggar Undang- Undang (UU) Pengadilan Pajak dan akan membuat putusan hakim bersifat melampaui tuntutan atau ultra petita. Secara material, Terbanding menilai Pemohon Banding gagal membuktikan bahwa pembayaran premi asuransi dan bantuan khusus tersebut nyata-nyata murni diberikan untuk kepentingan pegawai; Dari hasil pengujian sampel bukti, Terbanding menemukan bahwa asuransi justru diberikan kepada pihak bukan pegawai seperti anak dan pasangan, serta bantuan kedukaan hanya menyasar orang-orang tertentu dan bukan tunjangan umum, sehingga seluruh nilai tersebut tetap tidak dapat dibiayakan secara fiskal maupun diakui otomatis sebagai objek PPh Pasal 21;

Menimbang bahwa sengketa atas objek ini merupakan sengketa pembuktian sekaligus sengketa yuridis. Secara yuridis, terdapat perdebatan formal dimana Terbanding berpendapat bahwa pengajuan materi sengketa yang tidak pernah dibahas pada tingkat keberatan adalah cacat hukum dan bersifat ultra petita, sementara Pemohon Banding meyakini bahwa Majelis

PT Bumi Suksesindo

Hakim memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa keseluruhan fakta secara mandiri terlepas dari keputusan keberatan sebelumnya. Secara pembuktian, Terbanding menilai Pemohon Banding baru menyerahkan bukti dokumen pada saat persidangan dan menyoroti kelemahan bukti sampel yang menunjukkan penerima manfaat asuransi bukanlah pegawai perusahaan sementara Pemohon Banding bersikeras bahwa dokumen tagihan, bukti bantuan khusus, dan kuitansi yang telah diunggah ke ruang penyimpanan digital persidangan sudah sangat cukup untuk memvalidasi bahwa seluruh pengeluaran tersebut ditujukan untuk membiayai kesejahteraan dan tunjangan para karyawannya;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat materi sengketa dalam tingkat banding pada hakikatnya adalah keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap suatu keputusan yang diterbitkan oleh Terbanding, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UU Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Berdasarkan ketentuan tersebut, objek banding adalah Keputusan Keberatan, sehingga lingkup pemeriksaan di Pengadilan Pajak secara limitatif hanya terbatas pada materi atau pos-pos perpajakan yang telah diajukan permohonan keberatannya oleh Pemohon Banding dan telah diputus melalui Keputusan Keberatan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak mencermati fakta hukum dalam persidangan bahwa pos penambahan DPP PPh Pasal 21 yang dimohonkan oleh Pemohon Banding merupakan materi baru yang tidak pernah dikoreksi oleh Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan tidak pernah diajukan keberatannya oleh Pemohon Banding. Pengadilan Pajak menilai bahwa tindakan Pemohon Banding yang secara sukarela meminta penambahan objek pajak baru di tingkat banding merupakan langkah yang tidak memiliki landasan hukum acara, mengingat fungsi Pengadilan Pajak adalah untuk menguji sengketa atas keputusan tata usaha negara, bukan untuk melayani permohonan pembetulan pajak yang bersifat sukarela yang melampaui sengketa administratif di tingkat sebelumnya;

PT Bumi Suksesindo

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menegaskan konstruksi hukum

penyelesaian sengketa pajak di Indonesia bersifat bertingkat, dimana pengajuan keberatan kepada Terbanding merupakan langkah wajib sebelum menempuh jalur banding. Berdasarkan mandat Pasal 31 Ayat (1) UU Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara limitatif, ruang lingkup materi banding seharusnya hanya mencakup pos-pos yang telah melalui proses pengujian di tingkat keberatan, karena jika suatu akun tidak pernah dikoreksi saat pemeriksaan dan tidak diajukan keberatannya, maka pos tersebut secara administratif dianggap telah benar dan final;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menilai langkah Pemohon Banding yang mengajukan penambahan objek pajak secara sukarela di tingkat banding sebagai tindakan yang melompati tahapan administratif (formalitas prosedur) yang diamanatkan undang-undang. Meskipun Pengadilan Pajak memiliki prinsip full jurisdiction dalam mencari kebenaran materiil, pengajuan pos baru oleh Pemohon Banding yang tidak pernah menjadi materi sengketa di tingkat keberatan tidak sesuai dengan asas kepastian hukum dan efisiensi administratif. Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa sengketa baru tidak dapat lahir secara tiba-tiba di persidangan tanpa adanya keputusan tata usaha negara yang menjadi dasar perselisihan sebelumnya antara Pemohon Banding dan Terbanding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa apabila suatu pos perpajakan tidak pernah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, maka secara yuridis Pemohon Banding dianggap telah menyetujui atau menerima perlakuan perpajakan atas pos tersebut pada saat proses administratif di tingkat Terbanding selesai. Diterimanya materi sengketa baru yang tidak melalui tahapan keberatan tidak sesuai dengan asas kepastian hukum dan hirarki penyelesaian sengketa perpajakan yang bersifat

PT Bumi Suksesindo

mandatory. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permohonan Pemohon Banding untuk menambah nilai sengketa secara sepihak tidak dapat dibenarkan secara hukum;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

PT Bumi Suksesindo

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak Banding Pemohon Banding;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Bumi Suksesindo

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00374/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 Nomor 00040/201/19/651/23 tanggal 16 Oktober 2023, atas nama PT Bumi Suksesindo, NPWP 31.585.200-4.011.000, beralamat di Dusun Pancer, Sumberagung, Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68488, (taxes-bsi@merdekacoppergold.com).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

PT Bumi Suksesindo

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

PT Bumi Suksesindo

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.