Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman
PUT-002775.25/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026
Cindra Elfie, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2014
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002775.25/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 25 Februari 2026, Pengadilan Pajak menolak banding Cindra Elfie mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Desember 2014, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak Desember 2014
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (2); Pasal 8 ayat (2)
- UU KUPPasal 8 ayat (1a); Pasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- PMK 184/PMK.03/2015Pasal 8
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002775.25/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Cindra Elfie
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00003/240/14/433/19
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2014
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 13 April 2022
- Tanggal Pengucapan
- 25 Februari 2026