Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-002775.25/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

Cindra Elfie, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2014

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002775.25/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00684/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00003/240/14/433/19 tanggal 27 Desember 2019 Masa Pajak Desember 2014 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002775.25/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CINDRA ELFIE, NPWP 07.139.030.6-433.000, beralamat di Jl. Stasiun Dusun Mekarbaru No. 14 RT 004 RW 002 Cikampek Karawang, yang diwakili oleh Chindra Elfie;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Emanuel Ali, S.E.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-157/PP/IKH/2021 tanggal 6 Maret 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SKH-OP/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dwi Septi Nugroho/197509242002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Dody Doharman/198206032004121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Rd. Bagus J. Ganda/197811172000121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

4. Nama/NIP: Tumijan Kriswanto/197212191994021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6417/PJ.07/2022 tanggal 8 April 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 816/PP/BR/2021 tanggal 9 Agustus 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-035/PP/Ucp/2026 tanggal 18 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 02/CE/Banding/2021 tanggal terima 16 Maret 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 367/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 2 Juni 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2) Masa Pajak Desember 2014 Nomor 00003/240/14/433/19 tanggal 27 Desember 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Selatan, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/SK-PJK/I/2020 tanggal 14 Januari 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rp MenurutKoreksi yang diajukan keberatan
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak41.254.520,0010.959.574.650,0010.918.320.130,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00684/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 21 Desember 2020 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurangkan (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak10.959.574.650,000,0010.959.574.650,00
PPh Final Pasal 4 (2)109.595.746,000,00109.595.746,00
Kredit Pajak268.000,000,00268.000,00
PPh Kurang Bayar109.327.746,000,00109.327.746,00
Sanksi Administrasi52.477.318,000,0052.477.318,00
Jumlah Pajak YMHD161.805.064,000,00161.805.064,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 02/CE/Banding/2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 (cap harian pos tanggal 15 Maret 2021);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 02/CE/Banding/2021 tanggal terima 16 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak10.959.574.650,0041.254.520,0010.918.320.130,00
b.PPh Final Pasal 4 (2)109.595.746,00412.545,00109.183.201,00
c.Kredit Pajak268.000,00268.000,000,00,,0000
d.PPh Kurang Bayar109.327.746,00144.545,00109.183.2001,,0000
e.Sanksi Administrasi52.477.318,00198.022,0052.279.,20906,0,0000
f.Jumlah Pajak YMHD161.805.064,00342.567,00161.462.497,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

SengketaatasKoreksiDasarPengenaanPajaksejumlah Rp10.959.574.650,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp10.959.574.650,00 sebagaimana disebutkan dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor S-1556/WPJ.22/KP.16/2019 tanggal 26 Nopember 2019 dengan alasan:

• bahwa terdapat objek PPh Final yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding yang bersumber dari Mutasi Kredit rekening koran Bank BCA Pemohon Banding dengan Nomor rekening 3783101706 atas nama Cindra Elfie untuk periode 30 Nopember 2014 sampai dengan 31 Desember 2014. Dengan rincian:

KeteranganRp
Mutasi Kredit11.341.969.823,00
Dikurangi :
- Penghasilan Dari Bunga895.173,00
- Penghasilan Suami381.500.000,00
Total Penghasilan dari Penyerahan Emas10.959.574.650,00
Dasar Pengenaan Pajak10.959.574.650,00

• Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas total penyerahan emas perhiasan;

• Dasar Hukum :

a. Pasal 4 ayat (2) UU PPh;

b. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

c. PP 46 Tahun 2013;

Menurut Pemohon Banding

bahwa pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak harus dipungut sendiri sejumlah Rp10.959.574.650,00 dimana dasar temuan berasal dari rekening koran Bank BCA Pemohon Banding dengan nomor rekening 3783101706 periode 31 Nopember 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 untuk Masa Desember 2014 dengan alasan sebagai berikut :

a. bahwa Terbanding mengabaikan fakta bahwa Pemohon Banding terhadap penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah dalam hal ini Istri menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri;

bahwa pengaturan mengenai konsep penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan. Sehingga dalam hal ini antara Pemohon Banding dengan suami memiliki NPWP dan Jenis Usaha yang berbeda. Adapun NPWP dan jenis usaha adalah sebagai berikut :

i. Pemohon Banding (Istri)

Nama: Cindra Elfie,

NPWP: 07.139.030.6-433.000,

Klasifikasi Lapangan Usaha: Perdagangan Emas Perhiasan, ii. Suami

Nama: Sumarno,

NPWP: 24.618.050.9-433.000,

Klasifikasi Lapangan Usaha: Perdagangan Kelontong (Rokok dan

minuman);

b. bahwa Terbanding mengabaikan fakta bahwa atas rekening koran Bank BCA

Pemohon Banding dengan nomor rekening 3783101706 masih digunakan sebagai rekening bersama. Dan atas transaksi senilai sejumlah Rp10.959.574.650,00 pada rekening tersebut adalah transaksi atas barang kelontong seperti rokok dan minuman milik usaha suami bukan dari usaha perdagangan emas perhiasan Pemohon Banding;

c. bahwa koreksi terbanding nyata-nyata tidak sesuai fakta dan keadaan yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan Daftar Temuan Pemeriksaan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor S-1556/WPJ.22/KP.16/2019 tanggal 26 Nopember 2019, terbanding mendasarkan koreksi atas penyerahan barang kena pajak berdasarkan rekening koran namun mengabaikan bahwa rekapitulasi atas rekening koran adalah atas penyerahan rokok, minuman dan bukan hasil perdagangan emas perhiasan sebagaimana usaha Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi seakan-akan dikejar oleh waktu karena atas masa Desember 2014 sudah mendekati masa daluwarsa sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 8 ayat (1a) UU KUP sehingga mengabaikan fakta /bukti atas transaksi dalam rekening koran tersebut;

d. bahwa pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Masa Desember 2014 Pemohon Banding tidak sesuai dengan Standar Pelaksanaan Pemeriksaan yang telah ditetapkanoleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa pengaturan mengenai keharusan melakukan pembuktian oleh Terbanding diatur dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang mengatur: "Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan Perundang-undangan”;

bahwa dan salah satu standar pemeriksaan yang harus dilakukan oleh Terbanding dalam melaksanalcan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah penggunaan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan sebagai dasar temuan hasil pemeriksaan pajak. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

bahwa adapun pengertian Bukti Kompeten dan Bukti Yang Cukup dijabarkan dalam pasal 4 huruf c angka 1 dan 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan yang berbunyi:

• Bukti Kompeten adalah bukti yang valid dan relevan

i. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta, ii. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang

akan diperiksa;

• Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan professional Pemeriksa Pajak;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, sangat jelas bahwa temuan pemeriksaan harus didasari oleh Bukti Kompeten yang cukup. Temuan hasil pemeriksaan yang tidak didasari dengan bukti-bukti kompeten yang cukup akan berimplikasi pada kevalidan dari temuan hasil pemeriksaan sehingga berpengaruh pada koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding. Akan tetapi, pada faktanya dalam kasus ini, pos yang dikoreksi oleh Terbanding yaitu penyerahan yang PPh-nya harus dipungut sendiri bukan usaha dari Pemohon Banding melainkan usaha dari Suami dari Pemohon banding;

bahwa dengan kata lain, dalam upaya mendapatkan temuan hasil pemeriksaan yang berujung pada dilakukan koreksi terhadap pos koreksi tersebut, Terbanding tidak berdasarkan Bukti Kompeten dan Bukti yang Cukup;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalarn pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak yang PPh-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp10.959.574.650,00 telah terbukti bukan rnerupakan

penjualan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2014 adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak41.254.520,00
b.PPh Final Pasal 4(2)412.545,00
c.Kredit Pajak268.000,00
d.PPh Kurang Bayar144.545,00
e.Sanksi Administrasi198.022,00
f.Jumlah Pajak YMHD342.567,00

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan Formal;

2. Mengabulkan sebagian banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 367/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 2 Juni 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Selatan pada tanggal 19 Oktober 2000 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 21 Maret 2012 dengan KLU 47735- Perdagangan eceran barang perhiasan;

2. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pemisahan harta antara Pemohon Banding dengan suami;

3. bahwa sesuai dengan hasil penelitian pada Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa untuk menghitung penghasilan suami Pemohon Banding, Tim Pemeriksa melakukan gross up berdasarkan PPh Final PP 46 Tahun 2013

yang disetor oleh suami Pemohon Banding tersebut. Sehingga perhitungan penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Jumlah Penghasilan Non FinalRp 11.341.074.650,00

PPh Final PP 46 SuamiRp3.815.000,00

DPP PP 46 Penghasilan SuamiRp 381.500.000,00

Penghasilan Pemohon BandingRp 10.959.574.650,00

4. bahwa sesuai dengan perhitungan di atas, diketahui bahwa terdapat penjualan lokal yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Tim Pemeriksa melakukan pengujian berdasarkan arus uang masuk pada rekening koran Pemohon Banding dikurangi penghasilan yang merupakan objek PPh Final yaitu berupa bunga bank dengan rincian sebagai berikut:

5. bahwa koreksi Penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sejumlah Rp10.959.574.650,00

bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2016 dengan Nomor LAP-00350/WPJ.22/KP.1605/RIKSIS/2019 tanggal 19 Desember 2019, diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemeriksa menyimpulkan bahwa terdapat Penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

6. bahwa sesuai dengan Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang- Undang PPh) menyebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk laba usaha;

7. bahwa sesuai dengan Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang¬Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang- Undang PPh) menyebutkan bahwa Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

8. bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu bahwa Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 1% (satu persen);

9. bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu bahwa Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan;

10. bahwa sesuai dengan perhitungan tersebut di atas, maka jumlah peredaran bruto yang dikenakan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak Desember 2014 adalah sejumlah Rp10.959.574.650,00 dengan jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) terutang adalah sejumlah Rp109.327.746,00;

11. bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang diajukan dalam surat permohonannya, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pemisahan harta antara Pemohon Banding dengan suami;

b. tidak terdapat buki yang menunjukan pembelian barang dagangan dilakukan oleh suami Pemohon Banding;

c. berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Suami Pemohon Banding (Sumarno) diketahui bahwa pada tahun 2014, Suami Pemohon Banding melaporkan omzet sejumlah Rp2.024.500.000, ini membuktikan bahwa transaksi sejumlah Rp10.959.574.650 seperti yang Pemohon Banding sampaikan menjadi tidak terbukti;

d. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pemohon Banding, Tim Pemeriksa tidak mendapatkan rincian penghasilan berdasarkan kwitansi/dokumen

penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat memberikan data tersebut;

e. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas Peredaran Usaha, pemeriksa telah menghitung jumlah peredaran sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sendiri berdasarkan data, dan dokumen yang diserahkan pada saat pemeriksaan;

f. berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat

(2) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa dengan melihat uraian tersebut di atas, serta dengan mengingat data dan fakta diatas dan memperhatikan ketentuan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap dipertahankan, sehingga tidak terdapat alasan untuk mengabulkan keberatan/banding Pemohon Banding;

bahwa mengingat hal-hal tersebut maka tidak terdapat cukup alasan untuk menerima banding Pemohon Banding dan diusulkan kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan keputusan Keberatan karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa :

a. Surat Banding berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang tidak ditemukan keterangan data dan atau dokumen lain yang dapat mengubah hasil penelitian formal permohonan banding;

b. Keputusan Terbanding yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dari Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00684/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 21 Desember 2020;

Bukti P-2. Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 14 Januari 2020;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4

(2) Barang dan Jasa Nomor 00003/240/14/433/19 tanggal 27 Desember 2019 Masa Pajak Desember 2014;

Bukti P-4. Surat Setoran Pajak sejumlah Rp342.567,00;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, kartu identitas, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Emanuel Ali, S.E.;

Bukti P-6. Kartu identitas a.n. Cindra Elfie;

Bukti P-7. Matriks Sengketa beserta alasan ketidaksetujuan koreksi;

Bukti P-8. Rekening koran dan rekapitulasi pengeluaran suami Pemohon

Banding;

Bukti P-9. Bukti terkait transaksi pembelian dan penjualan suami Pemohon

Banding (Sumarno);

Bukti P-10. Bukti terkait keikutsertaan tax amnesty suami Pemohon Banding

(Sumarno);

Bukti P-11. Penjelasan tertulis tertanggal 25 Oktober 2021;

Bukti P-12. Penjelasan tertulis tertanggal 25 Nopember 2021;

Bukti P-13. Penjelasan tertulis tertanggal 10 Maret 2022;

Bukti P-14. Kesimpulan akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP, KKP, LPK;

Bukti T-2. Alasan Koreksi;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tertanggal November 2021;

Bukti T-4. SPT atas nama Cindra Elfie;

Bukti T-5. Kesimpulan akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00684/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2) Nomor 00003/240/14/433/19 tanggal 27 Desember 2019 Masa Pajak Desember 2014 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 02/CE/Banding/2021 tanpa tanggal dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak41.254.520,0010.959.574.650,0010.918.320.130,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp10.918.320.130,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp10.918.320.130,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa dasar koreksi Terbanding dalam koreksi positif Penghasilan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp10.959.574.650,00 adalah terdapat Penghasilan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan dokumen Pemohon Banding berupa rekening koran Bank BCA;

bahwa berdasarkan rekening koran Pemohon Banding Bank BCA Nomor Rekening 3783101706, diketahui terdapat uang masuk ke Pemohon Banding (Mutasi Kredit) di bulan Desember 2014 sejumlah Rp11.341.074.650,00. Pada saat pemeriksaan

tersebut, Terbanding telah memperhitungkan jumlah penghasilan suami Pemohon Banding (Pak Sumarno) dengan cara menghitung DPP PPh Final PP 46 Masa Desember 2014 dah jumlah PPh Final PP 46 yang terutang Masa Desember 2014. Setelah memperhitungkan (mengurangkan) jumlah penghasilan suami, maka diperoleh Penghasilan Pemohon Banding sejumlah Rp10.959.574.650,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Penghasilan Non-FinalRp11.341.074.650,00

PPh Final PP 46 SuamiRp3.815.000,00

DPP PP 46 Penghasilan Suami (x100)Rp 381.500.000,00

Penghasilan Pemohon BandingRp10.959.574.650,00

bahwa berdasarkan bukti rekening koran Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan tersebut diperoleh informasi:

Saldo Awal (01-12-2014)Rp 608.218.202,00

Mutasi CreditRp11.341.969.823,00

Mutasi DebetRp12.567.199.812,00

Saldo Akhir (31-12-2014)Rp 617.011.786,00

bahwa Penghasilan lain yang dikenakan Pajak Final dan atau bersifat final yang dilaporkan oleh Sumarno (suami Pemohon Banding) untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2014 adalah sejumlah Rp2.024.500.000,00;

bahwa penghasilan lain yang dikenakan Pajak Final dan atau bersifat final yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sendiri untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2014 adalah sejumlah Rp329.100.000,00;

bahwa oleh karena itu, jumlah Penghasilan lain yang dikenakan Pajak Final dan atau bersifat final yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dan suami Pemohon Banding adalah sejumlah Rp2.353.600.000,00;

bahwa Mutasi Kredit yang tertera di dalam Rekening Koran Pemohon Banding hanya untuk bulan Desember 2014 saja sejumlah Rp11.341.969.823,00. Jumlah uang masuk tersebut sangat jauh berbeda dengan jumlah Penghasilan lain yang dikenakan Pajak Final dan atau bersifat final yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dan suami Pemohon Banding, selama setahun Januari sampai dengan Desember 2014, sejumlah Rp2.353.600.000,00;

bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan, sebagaimana telah diuraikan di atas, dari jumlah uang masuk sejumlah Rp11.341.969.823,00 yang merupakan bagian penghasilan Pemohon Banding adalah sejumlah Rp10.959.574.650,00;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan juga, di mana data yang diperoleh adalah dari Rekening Koran BCA Pemohon Banding, Jumlah Penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding selama Tahun 2014 adalah sejumlah Rp95.790.995.966,00. Jumlah ini jauh lebih besar dari jumlah Penghasilan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dan suami Pemohon Banding di dalam Surat pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sejumlah Rp2.353.600.000,00;

bahwa oleh karena itu, alasan Pemohon Banding di dalam persidangan yarig menyatakan bahwa jumlah uang masuk dalam Rekening Koran Pemohon Banding merupakan hasil dari gabungan dengan kegiatan usaha Sumarno (suami Pemohon Banding), jelas-jelas dan nyata-nyata sangat tidak benar dan sangat bertentangan dengan bukti yang ada, karena jumlah peredaran usaha dari Pemohon Banding dan suami Pemohon Banding (Sumarno), yang dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2) selama Masa Januari sampai dengan Desember 2014 (setahun) adalah sejumlah Rp2.353.600.000,00, sedangkan jumlah uang masuk berdasarkan rekening koran Pemohon Banding, untuk Masa Desember 2014 saja, sudah sejumlah Rp11.341.969.823,00;

bahwa dalil Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan "bahwa Terbanding mengabaikan fakta bahwa Pemohon Banding terhadap penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah dalam hal ini istri menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri", sangat bertentangan dengan Posita Pemohon Banding berikutnya yang menyatakan:

"bahwa Terbanding mengabaikan fakta atas rekening Koran Bank BCA Pemohon Banding dengan nomor rekening 3783101706 masih digunakan sebagai rekening bersama. Dan atas transaksi sejumlah Rp10.595.574.650,00 pada rekening tersebut adalah transaksi atas barang kelontong seperti rokok dan minuman milik usaha suami bukan dari usaha perdagangan emas perhiasan Pemohon Banding"; bahwa frasa "memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri" yang digunakan oleh Pemohon Banding memiliki konsekuensi hukum yang kuat di

mana Pemohon Banding mengetahui dengan pasti hak dan kewajiban perpajakan masing-masing sehingga Pemohon Banding maupun suami Pemohon Banding bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan masing- masing;

bahwa oleh karena itu, "memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri" seharusnya diikuti dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan masing-masing dengan baik, dimulai dari melakukan pembukuan atau pencatatan (untuk Wajib Pajak dengan Peredaran Usaha di bawah Rp4.800.000.000,00 setahun). Melakukan pembukuan atau pencatatan masing- masing berarti memisahkan secara tegas sumber penghasilan masing-masing dan biaya yang dikeluarkan oleh masing-masing;

bahwa dengan demikian posita Pemohon Banding yang menyatakan: "bahwa Terbanding mengabaikan fakta atas rekening Koran Bank BCA Pemohon Banding dengan nomor rekening 3783101706 masih digunakan sebagai rekening bersama. Dan atas transaksi sejumlah Rp10.595.574.650,00 pada rekening tersebut adalah transaksi atas barang kelontong seperti rokok dan minuman milik usaha suami bukan dari usaha perdagangan emas perhiasan Pemohon Banding" secara jelas dan nyata-nyata tidak mentaati peraturan perundang-undangan Perpajakan dan wajib menanggung konsekuensi hukum atas tidak ditaatinya peraturan perundang- undangan perpajakan tersebut;

bahwa posita Pemohon Banding yang menyatakan: "bahwa Terbanding mengabaikan fakta atas rekening Koran Bank BCA Pemohon Banding dengan nomor rekening 3783101706 masih digunakan sebagai rekening bersama. Dan atas transaksi sejumlah Rp10.595.574.650,00 pada rekening tersebut adalah transaksi atas barang kelontong seperti rokok dan minuman milik usaha suami bukan dari usaha perdagangan emas perhiasan Pemohon Banding" juga tidak dapat mengabaikan dan/atau membantah bukti' dan fakta bahwa jumlah Penghasilan yang telah dilaporkan Pemohon Banding dan suami Pemohon Banding selama tahun 2014 masih jauh Iebih kecil dari penerimaan uang masuk di bulan Desember 2014 saja sejumlah Rp10.595.574.650,00;

bahwa Posita Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan koreksi Terbanding nyata-nyata tidak sesuai dengan fakta dan keadaan yang sebenarnya

serta temuan pemeriksaan harus didasari oleh Bukti Kompeten yang cukup, jelas dan nyata merupakan Posita yang sangat tidak berdasar, tidak relevan, dan tanpa didukung dengan bukti-bukti;

bahwa yang menjadi dasar koreksi adalah arus uang masuk yang dihitung dari Rekening Koran BCA Pemohon Banding bulan Desember 2014 dimana:

a. Rekening Koran BCA Pemohon Banding diserahkan sendiri secara langsung oleh Pemohon Banding kepada Terbanding,

b. Rekening Koran BCA tersebut diakui, baik di pemeriksaan maupun di persidangan, merupakan rekening koran (milik) Pemohon Banding, dan

c. Rekening Koran BCA Pemohon Banding tersebut, jelas dan nyata-nyata merupakan Bukti Kompeten, yang valid dan relevan;

bahwa Pemohon Banding telah mengikuti Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dimana program tersebut pada intinya mengungkapkan seluruh kekayaan Wajib Pajak yang sebelumnya belum diungkap dengan cara menyetorkan uang tebusan ke Negara, sehingga kemudian Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tenang;

bahwa namun pada faktanya, baik yang termuat dari hasil pemeriksaan maupun di persidangan, Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik setelah mengikuti Program Pengampunan Pajak;

bahwa terkait koreksi yang dilakukan hanya untuk Masa Desember 2014, dapat Terbanding jelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) UU KUP maka hanya tersisa Masa Pajak Desember 2014 untuk diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sedangkan untuk Masa Januari s.d. November 2014 sudah daluwarsa penetapannya;

bahwa Peredaran Bruto Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2013 adalah sejumlah Rp196.527.000,00 (sesuai SPT Tahunan 2013) sehingga berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PP 46 Tahun 2013, koreksi Terbanding dengan mengenakan PPh Final PP 46 Tahun 2013 untuk Masa Pajak Desember 2013 adalah sudah tepat dan benar;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa mutasi pada rekening Bank BCA milik Pemohon Banding sepanjang tahun 2014 dapat diuraikan sebagai berikut:

Saldo Awal (01-12-2014)Rp.608.218.202,00

Mutasi Credit (Penerimaan)Rp. 11.341.969.823,00

Mutasi Debet (Pengeluaran)Rp. 12.567.199.812,00

Saldo Akhir (31-12-2014)Rp.(617.011.786,00)

bahwa berdasarkan bukti-bukti pendukung yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding, besarnya penerimaan yang merupakan hasil kegiatan usaha Pemohon Banding adalah sejumlah Rp329.100.000,00 dan yang khusus penerimaan bulan Desember 2014 adalah sejumlah Rp41.254.520,00;

bahwa penerimaan selain sejumlah diatas adalah penerimaan dari kegiatan usaha suami Pemohon Banding sehingga kewajiban pelaporan penghasilan suami Pemohon Banding haruslah melekat pada suami Pemohon Banding dan bukan pada Pemohon Banding, mengingat suami Pemohon Banding memiliki NPWP tersendiri;

bahwa hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU PPh yang mana mengatur penghasilan suami-istri yang memiliki NPWP terpisah akan dikenai pajak yang terpisah juga;

bahwa perhitungan PPh Final Pasal 4 (2) menurut Pemohon Banding yang benar adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak41.254.520
b.PPh Final Pasal 4(2)412.545
c.Kredit Pajak268.000
d.PPh Kurang Bayar144.545
e.Sanksi Administrasi198.022
f.Jumlah Pajak YMHD342.567

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah seluruh arus uang masuk pada rekening Pemohon Banding merupakan penghasilan dari

kegiatan usaha Pemohon Banding atau terdapat penghasilan dari suami Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa Majelis telah memeriksa Penjelasan dan dokumen- dokumen pendukung yang disampaikan oleh Para Pihak;

bahwa dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai bukti pendukung dalam persidangan adalah sebagai berikut;

- Fotocopy Rekening Koran Bank BCA Nomer: 3783101707 Bulan Desember 2014 ;

- Rekapitulasi Penerimaan dan Pengeluaran Kegiatan Usaha Penjualan Kelontong tanggal 01 Desember s/d 31 Desember 2014, dimana atas pengeluaran tersebut bukan untuk pembelian emas perhiasan melainkan kepada distributor toko kelontong ;

- Fotocopy Dokumen Penjualan kegiatan usaha toko kelontong periode tanggal 01 Desember s/d 31 Desember 2014;

- Fotocopy Dokumen Pembelian kegiatan usaha toko kelontong tanggal 01 Desember s/d 31 Desember 2014;

- Foto tempat kegiatan Usaha Pemohon Banding (Toko Emas);

Menimbbang bahwa pendapat dan Penjelasan Terbanding dari dokumen- dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada kesimpulan akhir mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding bersumber dari transaksi Bank BCA Nomer Rekening 3783101706 atas nama Cindra Elfie sejumlah Rp11.341.969.823,00 yang mana menurut Terbanding atas Penghasilan tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sejumlah Rp329.100.000,00 sehingga berdasarkan uang masuk ke

Pemohon Banding sepanjang masa Desember tahun 2014 adalah sejumlah Rp10.959.574.650,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa transaksi Bank Masa Desember 2014 adalah sebagai berikut:

Saldo Awal 01/12/2014Rp 608.218.202,00

Mutasi Credit (Penerimaan):Rp11.341.969.823,00

Mutasi Debet (Pengeluaran)Rp12.567.199.812,00

Saldo Akhir 31/12/2014Rp (617.011.786,00)

bahwa kegiatan Usaha Pemohon Banding merupakan perdagangan toko perhiasan Toko Sinar Baru Jl. Stasiun No.14 Desa Mekar Baru Rt.04/02 Cikampek Kota; bahwa perhitungan PPh Final Ps.4(2) Terutang menurut Terbanding adalah sebagai berikut;

a. DPP PPhRp.10.959.574.650,00

b. PPh Final Ps.4(2) Tarif 1%Rp. 109.595.746,00

c. Kredit PajakRp.268.000,00

d. PPh Kurang BayarRp. 109.327.746,00

e. Sanksi PajakRp.52.477.318,00

f. Pajak YMHDRp. 161.805.064,00

bahwa Pendapat dan Penjelasan Pemohon Banding dari dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada kesimpulan akhir mengemukakan hal-hal sebagai berikut;

bahwa menurut Pemohon Banding transaksi Kredit di rekening BCA Nomor: 3783191706 atas nama Cindra Elfie merupakan mutasi credit pada rekening BCA atas nama pemohon banding bukanlah transaksi penjualan dari Toko Emas Perhiasan Pemohon Banding, melainkan transaksi atas penjualan toko kelontong milik Sumarno selaku suami Pemohon banding yang mana telah memiliki NPWP sendiri walaupun menurut Terbanding jumlah Penghasilan tahun 2014 yang dilaporkan oleh Sumarno tidak sesuai dengan transaksi yang ada di BCA tersebut, dalam hal ini menurut Pemohon Banding merupakan kewajiban dari Sumarno bukan kewajiban Pemohon Banding menanggung kewajiban perpajakan tersebut; bahwa berdasarkan UU PPh Pasal 8 ayat (2) terkait penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah apabila suami istri memiliki NPWP masing-masing. Sementara itu peredaran usaha yang bersumber dari usaha Pemohon banding dari Penjualan

Emas Perhiasan sepanjang tahun 2014 sejumlah Rp329.100.000,00 dan khusus di bulan Desember 2014 sejumlah Rp41.254.520,00;

bahwa adapun dalam sidang Pemohon Banding telah memperlihat dokumen pendukung bahwa penerimaan tersebut bersumber dari Penjualan Toko Kelontong bukan merupakan transaksi penjualan dari Toko Perhiasan milik Pemohon Banding sebagaimana dokumen yang telah disampaikan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan data dan fakta-fakta diatas yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam sidang-sidang sebelumnya, maka perhitungan PPh Final Ps.4(2) atas Peredaran Usaha Perdagangan Perhiasan Emas untuk masa Desember 2014 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa perhitungan PPh Final Ps.4(2) Terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

a. DPP PPhRp41.254.520,00

b. PPh Final Ps.4(2) Tarif 1%Rp 412.545,00

c. Kredit PajakRp 268.000,00

d. PPh Kurang BayarRp 144.545,00

e. Sanksi PajakRp 198.022,00

f. Pajak YMHDRp 342.567,00

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dan Uji Bukti Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi dasar koreksi Terbanding atas dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan rekening koran BCA Nomor Rekening 3783101706 period 31 November 2014 sampai dengan Desember 2014 sejumlah Rp11.341.969.823,00 dan telah dilaporkan Pemohon Banding (Cindra Elfie) sejumlah R 329.100.000,00 sehingga jumlah uang masuk selama bulan Desember 2014 adalah sejumlah Rp 10.959.574,650,00;

bahwa berdasarkan temuan Terbanding diketahui Pemohon Banding (Cindra Elfie) adalah merupakan pengusaha emas yang menurut ketentuan Pasal 4 ayat (2) UUPPh penjualan emas dikenakan tarif 1% dari harga jual emas perhiasan atas nilai penggantian menjadi sejumlah Rp109.595.746,00 dan kredit pajak sejumlah

Rp268.000,00 dan dikenakan sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP sejumlah Rp52.477.318,00 dengan total tagihan pajak sejumlah Rp161.805.064,00;

bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon Banding dengan suami (Sumarno) memiliki NPWP masing-masing dan Jenis usaha yang berbeda sehingga dalam hal ini Pemohon Banding (Cindra Elfie) menghendaki memilih untuk menjalakan hak dan kewajibannya perpajakan sendiri sesuai Pasal 8 ayat (2) UU PPh penghasilan suami istri dikenai pajak secara terpisah. Adapun NPWP dan jenis usaha adalah sebagai berikut :

i. Pemohon Banding (Istri)

Nama: Cindra Elfie

NPWP: 07.139.030.6-433.000

Klasifikasi Lapangan Usaha: Perdagangan Emas Perhiasan ii. Suami

Nama: Sumarno

NPWP: 24.618.050.9-433.000

Klasifikasi Lapangan Usaha: Perdagangan Kelontong

(Rokok dan minuman);

bahwa berdasarkan fakta persidangan atas rekening koran Bank BCA Pemohon Banding dengan nomor rekening 3783101706 masih digunakan sebagai rekening bersama. Dan atas transaksi senilai sejumlah Rp10.959.574.650,00 pada rekening tersebut adalah transaksi atas barang kelontong seperti rokok dan minuman milik usaha suami bukan dari usaha perdagangan emas perhiasan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Daftar Temuan Pemeriksaan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor S-1556/WPJ .22/KP.16/2019 tanggal 26 Nopember 2019, hasil pemeriksaan Terbanding faktanya dari rekapitulasi atas rekening koran Bank BCA tersebut adalah penyerahan rokok, minuman dan terbukti bukan penjualan perhiasan emas sebagaimana jenis usaha Pemohon Banding melainkan adalah penyerahan barang terkait kegiatan suami sebagai pedagang kelontong;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa foto toko mas Pemohon Banding dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa toko mas yang beralamat di JL. Stasiun, No. 14-A RT. 16 RW. 02, Cikampek, Cikampek Kota, Kec. Cikampek, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41373, dengan

bangunan yang tidak luas, oleh karenanya dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan transakasi penjualan emas pada bulan Desember 2014 sejumlah Rp10.959.574.650,00 tidak dapat dinyakini kebenarannya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa rekening korang BCA 3783101706, Penjabaran Rekening Koran, Invoice Pembelian Toko Kelontong, dan Keterangan Pemohon Banding dalam persidangan terbukti bahwa terdapat pembayaran kepada supplier yang bergerak dibidang usaha produksi/distribusi produk makanan, minuman, rokok, dan kebutuhan rumah tangga lainnya dengan jumlah pembayaran sejumlah Rp12.474.766.000,00;

bahwa faktanya penghasilan lain yang dikenakan Pajak Final dan atau bersifat final yang dilaporkan oleh Sumarno (suami Pemohon Banding) untuk Tahun Pajak 2014 adalah sejumlah Rp2.024.500.000,00 sedangkan Penghasilan lain yang dikenakan Pajak Final dan atau bersifat final yang dilaporkan oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2014 adalah sejumlah Rp329.100.000,00 sehingga total Penghasilan lain yang dikenakan Pajak Final dan atau bersifat final yang dilaporkan oleh kedua Wajib Pajak tersebut adalah sejumlah Rp2.353.600.000,00;

bahwa berdasarkan data dan dokumen temuan hasil pemeriksaan Terbanding jumlah peredaran usaha dari laporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) selama masa Januari sampai dengan Desember 2014 (setahun) yang dilaporkan Pemohon Banding dan suaminya (Sumarno) adalah sejumlah Rp 2.353.600.000,00 sedangkan jumlah uang masuk berdasarkan Rekening Koran Pemohon Banding untuk Masa Desember 2014 saja sudah sejumlah Rp11.341.969.823,00;

bahwa faktanya berdasarkan hasil pemeriksaan juga ditemukan data lain yang diperoleh dari Rekening Koran BCA Pemohon Banding, Jumlah Penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding selama Tahun 2014 adalah sejumlah Rp95.790.995.966,00. Jumlah ini jauh lebih besar dari jumlah Penghasilan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding (Cindra Elfie) dan suami Pemohon Banding (Sumarno) di dalam Surat pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2) hanya sejumlah Rp2.353.600.000,00;

bahwa dengan demikian pernyataan Pemohon Banding tidak sesuai sebagaimana data dan dokumen yang yang menjadi menjadi bukti pendukung yang disampaikan

Pemohon Banding sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah tepat berdasarkan bukti yang valid dan kompoten sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.03/2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 tentang tata cara pemeriksaan;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat berdasarkan fakta persidangan sebagai berikut:

bahwa sekalipun Pemohon Banding (Cindra Elfie) dengan suami (Sumarno) mempunyai NPWP masing-masing sendiri dan usaha terpisah dan berbeda kegiatan usahanya namun demikian Pemohon Banding mengakui bahwa rekening koran Bank BCA nomor 3783101706 sejumlah Rp 11.341.074.650,00 adalah rekening bersama;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sejumlah Rp10.918.320.130,00 yang menjadi koreksi Terbanding merupakan penghasilan atau pendapatan dari Sumarno NPWP 24.618.050.9-433.000 yang berasal dari penjulan toko kelontong bukan berasal dari penjulan emas yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa faktanya pos koreksi yang dilakukan Terbanding yaitu penghasilan final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan Pemohon Banding (Cindra Elfie) dan digabung dengan yang dilaporkan suami Pemohon Banding (Sumarno) setelah digabung dengan penghasilan yang dilaporkan tidak sesuai dengan hasil koreksi Terbanding yang jauh lebih besar dengan demikian pajak terutang menjadi tanggung jawab Pemohon Banding dan alasan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai NPWP secara terpisah dan keduanya tidak melakukan pemisahan harta tidaklah menjadi alasan bagi Pemohon Banding untuk tidak membayar pajak terutang;

Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan data, dokumen dan fakta persidangan serta peraturan perundang undangan yang berlaku Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp10.918.320.130,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp10.918.320.130,00;

bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1e) Undang Undang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa alat bukti dapat berupa: pengetahuan Hakim, yang mana dalam Pasal 75 disebutkan bahwa pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

bahwa berdasarkan Pasal 76 Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), Pasal 77 ayat (1) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap;

bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa Putusan Pengadilan diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa berdasarkan memori Penjelasan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak disebutkan bahwa Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak10.918.320.130,0010.918.320.130,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp10.959.574.650,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 -

Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp10.959.574.650,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00684/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor Nomor 00003/240/14/433/19 tanggal 27 Desember 2019 Masa Pajak Desember 2014 atas nama CINDRA ELFIE, NPWP 07.139.030.6-433.000, beralamat di Jl. Stasiun Dusun Mekarbaru No. 14 RT 004 RW 002 Cikampek Karawang, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak10.959.574.650,00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang109.595.746,00
Kredit Pajak268.000,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar109.327.746,00
Sanksi Administrasi52.477.318,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar161.805.064,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H. dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai

Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

ttd

Benny Fernando Tampubolon, S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.

Panitera Pengganti

ttd

Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.