Putusan Pengadilan Pajak, 18 halaman
PUT-002886.12/2026/PP/M.IXB Tahun 2026
PT Wana Jingga Timur, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002886.12/2026/PP/M.IXB Tahun 2026 yang diucapkan 13 Mei 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Wana Jingga Timur mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 32 ayat (1)
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 8 ayat (2); Pasal 8 ayat (4); Pasal 8 ayat (7); Pasal 22 ayat (8)
- UU PPhPasal 23 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002886.12/2026/PP/M.IXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Wana Jingga Timur
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00058/203/20/218/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 30 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- 13 Mei 2026