Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 18 halaman

PUT-002886.12/2026/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Wana Jingga Timur, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-002886.12/2026/PP/M.IXB Tahun 2026 yang diucapkan 13 Mei 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Wana Jingga Timur mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 32 ayat (1)
  • PMK 22/PMK.03/2020Pasal 8 ayat (2); Pasal 8 ayat (4); Pasal 8 ayat (7); Pasal 22 ayat (8)
  • UU PPhPasal 23 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-002886.12/2026/PP/M.IXB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Wana Jingga Timur
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00058/203/20/218/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
30 April 2026
Tanggal Pengucapan
13 Mei 2026