Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 18 halaman

PUT-002886.12/2026/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Wana Jingga Timur, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-002886.12/2026/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara cepat secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00354/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00058/203/20/218/24 tanggal 15 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002886.12/2026/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WANA JINGGA TIMUR, NPWP 01.348.067.8-218.000, beralamat di Jl. OK. M. Jamil No. 01, RT005/RW001, Simpang Tiga, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau dan alamat korespondensi di Palma Tower Lt.22 Jl. R.A. Kartini II-S Kav.6 Sektor 2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Kurnia Jantoni, jabatan Komisaris;

Selanjutnya tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi / 19810721 200112 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor

Pusat DJP,

2. Nama/NIP: Kusumastuti / 19850315 200701 2 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor

Pusat DJP,

3. Nama/NIP: Badhowi / 19770523 199903 1 005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor

Pusat DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1734/PJ.07/2026 tanggal 27 April 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-340/PP/BR/2026 tanggal 07 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0051/BDG- PPh23Desember2020/WJT/III/2026 tanggal 10 Maret 2026,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00058/203/20/218/24 tanggal 15 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

PEMBAMASAN

WAJIB PAJAK FISKUS AKHIR

BI SETUJUI

1 (Penghasilan Kena Pajak! Dasar Pengenaan Panak 812.208.321 5.843 394.472 412.208.321

2 PPh Pasal 23 yang terutang 16.429.879 769.757.802 16.479.479

3 | Kredit Pajak:

2. PPh Ditanggung Pemenntah a 0 a b Setoran masa 16.429.875 16.429.879 16.429 879

STP tpokok kurang bayar) ie} i) o d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ............. D Oo 9 e, Wang Tebusan yang telah dibayar 5 9 9

. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar q 4 o

Ig Lain-lain g ie) 0

Ih. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ........... li) Is) a

, Jumlah pajak yang dapat dkredikan{a+b+e+d+a tfsg-hj 18.429 879 15.429,379 #6 429.879

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar 2 - 3i) 0 753.327 923 ia)

5 | Sanksi admmistratif.

a Bunga Pagal 13 (2) KUP bee 3 Aa a 318 205.714 9

Rh Kenaikan Pasal 1 (3) huruf b KUP Na je | a O aj

. Kenaikan Pasal 13 (3) hurud d KUP 2 9 i) d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UL PP hy ees ee 4 o

2. Jurnlah sanksi administratif (a 4 ba cad Penta 318.205.715 9

LG HumlahPPhyangmashharusamayarka"52) ESS RB]

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001669/KEB-PPH23- Des/2020/WJT/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah Pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak/ pemotongan mia Pemungutan) sebesar Rp 017.553.038.

bh. Jumlah Pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar RpO,-.

dl. tumlah yang telah dilunasi sebesar RpO,- pada tengeal - pada Bank - persepsi dengan NTPN.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00354/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 13 Agustus 2025, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ta Semula Ditambah/ Menjadi

Uraian (Rp) (Dikurangi) (Rp) a. Dasar Pengenaan Pajak 5.843.304.472 0 5.843.394.472 '

b. PPh yang Terutang 769.757.802 | 0) 769.757 .802

>_— - —- . ooo 7 ; | — — PN —-- .

/c. Kredit Pajak 16.429.879 ! O 16.429.879 d. Kompensasi Masa Pajak QO. 0 v

PL sebelumnya oo _ i

‘eo pp Crane abih) : Lan — ee ‘ c. PPh Kurang/ (Lebih) 753.327.9223 ° 0 753.327.9223 f. Sanksi Administrasi 318.205.715 | 0 318.205.715 o « Ap an eo Masi | — — 0 Kn .. i

Ig. Jumlah PPh yang Masih , | 071.583.638 | 0} 1.071.533.638

' Harus/(Lebih) Dibayar , oe

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0051/BDG-PPh23Desember2020/WJT/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0051/BDG-PPh23Desember2020/WJT/III/2026 tanggal 10 Maret 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP), yaitu mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding. Ayat (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding. Surat Keputusan Nomor KEP- 00354/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 13 Agustus 2025 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 15 Desember 2025 dikarenakan untuk Keputusan keberatan pajak sebelumnya dikirimkan kepada Alamat kebun (Alamat NPWP) Pemohon Banding, yang saat ini sudah tidak dalam penguasaan oleh Pemohon Banding akibat penyitaan dari kejaksaan agung dan dikelola oleh pihak Agrinas palma nusantara, sehingga menurut Pemohon Banding masih masuk ke dalam kategori luar kekuasaan Pemohon Banding, dan dapat mengajukan surat banding ini;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa Surat Banding melampirkan salinan Keputusan yang di banding sebagai Lampiran 1;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak, yaitu Surat Banding diajukan dan ditandatangani oleh Kurnia Jantoni jabatan selaku Komisaris berdasarkan Notaris Yulia S.H. Nomor 36 tanggal 04 Juni 2025;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00354/KEB/WPJ.02/2025

tanggal 13 Agustus 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2020 Nomor 00058/203/20/218/24 tanggal 15 Agustus 2024 Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1) UU KUP serta Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00058/203/20/218/24 tanggal 15 Agustus 2024 Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh KPP Madya Pekanbaru dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Jami | Wajib Pajak | Fiskus la. PPh Ditanggung Pemerintah Lo ol oo ..0 le. STP Pokok KurangBarari lo ol oo...

» di Kombensasi kelebihan dari masasajak of le. Uang Tebusan yangtelah dinayar | ol oo—.0

IE. PPh Final atas Pengungkasan Harta Bersih yangtelah divayar | =o] 0

IgLain-Lain ol ol oo.

Ih. Komsensasi kelebihan kemasanajak — | Ol 00

4 [Pajakvangtilak kurangdibayar 53.32 7,928

ISanksiadministrasi: www bo bo la Bunga Pasal 1312! KUP oo” lho 0 0

- lb. Kenaikan Pasal 18 ISihurutb KUP 828.205.7125 le. Kenaikan Pasal 13 I3Ihurufe KUP '””—————————— loo ol oo. 0 lt. Kenaikan Pasal 18 ayat ISL UUPP — Lo ol 0 le. Jumlah Sanksi Administrasi 818.205.7158

Le Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar 0 To lf 07 585.888

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 001669/KEB-PPH23- Des/2020/WJT/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak pada angka 1 di atas. Perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

. Jumlah Menurut

Uraian Pengusaha Kena Pajak

IKreditPajak oo Io 0

Ih. Kompensasi kelebihan ke masapajak

ISanksiadministrasi oo hh

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00354/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 13 Agustus 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:

~ . Dhan ena pe: Soda re 4 Menjadi

Dis iaada Hi TP Mliratagr ey:

ew. Dasan Pengenaan Petak SBI 3G OI SS SOAPS hb. PP yang Peril TOOTS? BO? i Fie Ve ROO tv, Kredit Fak | Ka Pena ee Aan a ti Leake

‘el. Kommensasi Masa Pajak 0 —

1 we u til u sebel na co. PPh Kurap ia bi PS Bp OS Gi aa apaan

Bayar | i fo Sanksi “Adniimistrasi Po GPS 2G PEG Go SLs 208,7 05:

8 jumlah PPA yang Masih | ey samaan G OTL ABS.ABS

Lo, HarusiILebia) Dihari | Ka

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi-koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Dasar Hukum a. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

b. Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh;

c. Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020;

d. Paragraph 4.68 OECD TP Guidelines.

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat keberatan Pemohon Banding, data, dokumen, dan/atau keterangan yang tersedia serta dasar hukum yang digunakan pada proses penelitian keberatan, diketahui hasil penelitian terkait koreksi yang dilakukan dalam pemeriksaan dan menjadi sengketa keberatan Pemohon Banding, sebagai berikut:

Koreksi Objek PPh Pasal 23 a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat koreksi Objek PPh Pasal 23 yang berasal dari primary adjustment atas peredaran usaha berupa pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) - Pengujian Harga Wajar (Transfer Pricing), yang kemudian dilakukan secondary adjustment dengan ditetapkan sebagai constructive dividend yang merupakan objek PPh Pasal 23;

b. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap TP Doc diketahui Pemohon Banding hanya menggunakan 1 (satu) data pembanding yakni harga tender KPBN untuk penjualan CPO dan harga Disbun Provinsi Riau untuk penjualan PK, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 harga transfer yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) adalah berupa titik kewajaran (arm's length point);

c. bahwa atas penggunaan analisis secara agregasi dalam rentang harga wajar (arm's length range/ALR) atau rentang interkuartil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 yang dilakukan Pemohon Banding, tidak terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, dimana nilai indikator harga transfer kepada pihak afiliasi yang digunakan Pemohon Banding tidak sama dengan nilai indikator

harga transaksi independen yang sebanding, sehingga tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

d. bahwa langkah-langkah pengujian atas penerapan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) dalam pemeriksaan Tranfer Pricing telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013, serta telah mencerminkan harga wajar atas transaksmei yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, sehingga Tim Peneliti berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah tepat dan Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa kepada pihak afiliasi sehubungan dengan penjualan CPO dan PK;

e. bahwa atas primary adjustment yang dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sehingga sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 maka atas primary adjustment tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

f. bahwa penetapan dividen sebagai secondary adjustment atas primary adjustment yang dilakukan dalam pemeriksaan sudah tepat, karena transaksi tersebut merupakan transaksi antar Wajib Pajak dengan pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi tersebut dianggap sebagai dividen (pembagian bagian laba) baik secara langsung maupun tidak langsung dengan nama dan dalam bentuk apapun

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan;

g. bahwa berdasarkan hasil penelitian maka Tim Peneliti Keberatan berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini alasan keberatan Pemohon Banding terhadap koreksi Objek PPh Pasal 23, dan Tim Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 dengan perincian sebagai berikut:

Koreksi

Uraian Menurut Menurut Menurut Pemeriksa

Wajib Pajak| Pemeriksa Tim Peneliti Yang

Dibata Ikan

Objek PPh Pasal23 ——— | 812.208.321 | 5.843.304.472 | 5.843.394.472 | -

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Tim Peneliti Keberatan yang mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020. bahwa koreksi merupakan adanya secondary adjustment berupa dividen yang berasal dari selisih harga transaksi penjualan CPO dan Palm Kernel kepada afiliasi dengan rincian sebagai berikut:

bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding mempunyai pandangan yang berbeda dengan Tim Peneliti Keberatan, antara lain:

1) Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran ke Pihak Afiliasi bahwa menurut pemeriksa terdapat secondary adjustment berupa dividen terkait koreksi transfer pricing. Koreksi secondary adjustment objek pajak PPh Pasal 23 atas dividen terkait penyesuaian harga penjualan lokal CPO kepada pihak afiliasi pada PPh Badan (primary adjustment);

bahwa dalil Pemeriksa dalam SPHP menyatakan bahwa koreksi objek PPh Pasal 23 berasal dari koreksi primer (Primary Adjustment) yaitu koreksi atas selisih harga wajar peredaran usaha pada PPh Badan yang mengakibatkan koreksi sekunder (Secondary Adjustment) pada objek PPh Pasal 23 atas Dividen;

bahwa sesuai dengan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Lampiran I, BAB II, SE-50/PJ/2013

Koreksi primer yang dilakukan Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (Secondary Adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat Koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku.

bahwa transaksi yang terjadi adalah penyerahan barang kena pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Atas transaksi tersebut, Pemeriksa melakukan koreksi atas selisih harga jual yang dianggap di bawah harga wajar sehingga tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle/ALP); bahwa dalam hal ini, tidak terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi karena Pemohon Banding yang menerima pembayaran atas penyerahan barang kena pajak. Berdasarkan SE-50/PJ/2013, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder hanya apabila terdapat koreksi primer yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi;

bahwa dengan demikian, dalil yang digunakan oleh Tim Peneliti Keberatan adalah keliru dan tidak tepat sehingga koreksi yang menjadi sengketa tidak memenuhi unsur-unsur pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 dari sisi objek pajak, dan saat terutangnya;

2) Dasar Hukum Yang Digunakan oleh Pemeriksa Tidak Tepat bahwa Pemeriksa menggunakan dasar hukum PMK-22/PMK.03/2020 yang mana Peraturan Menteri tersebut diperuntukan untuk Tata Cara Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

bahwa dalam Pasal 1 ayat (5) PMK-22/PMK.03/2020 Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) adalah:

Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara:

a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau b. Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.

bahwa PMK-22/PMK.03/2020 tidak sesuai dengan koreksi Pemeriksa dimana Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sedangkan PMK-22/PMK.03/2020 dibuat untuk Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

3) Yurisprudensi a) bahwa Pemohon Banding mengutip pada SPUH (lampiran sudah diberikan) pada saat proses Keberatan PPh Pasal 23 masa Januari s.d. Desember 2019 PT Johan Sentosa yang merupakan afiliasi dari Pemohon Banding, bahwa SPUH atas Keberatan ini dibuat oleh tim Peneliti Keberatan dari Kanwil DJP Riau.

Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa “Berdasarkan Uraian butir A dan B di atas diperoleh kesimpulan bahwa koreksi secondary adjustment DPP PPh Pasal 23 atas Dividen dibatalkan”.

b) bahwa Pemohon Banding mengutip pada SPUH (lampiran sudah diberikan) pada saat proses Keberatan PPh Pasal 23 masa Januari s.d. Desember 2019 PT Wana Jingga Timur yang merupakan afiliasi dari Pemohon Banding, bahwa SPUH atas Keberatan ini dibuat oleh tim Peneliti Keberatan dari Kanwil DJP Riau;

Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa “Berdasarkan Uraian butir A dan B di atas diperoleh kesimpulan bahwa koreksi secondary adjustment DPP PPh Pasal 23 atas Dividen dibatalkan”.

c) bahwa Pemohon Banding juga melampirkan atas Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 013785.12/2022/PP/M.VIA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 22 Maret 2024 atas PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3-213.002 (lampiran sudah diberikan) yang memenangkan atas sengketa serupa sebagai berikut: Halaman 52

“bahwa berdasarkan penjelasan dan peraturan di atas, terhadap koreksi sekunder (secondary adjustment) pada Objek PPh Pasal 23 berupa Dividen yang dilakukan Pemeriksa tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (3) Undang- Undang PPh;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi secondary adjustment atas koreksi harga penjualan tidak memenuhi unsur- unsur pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas Dividen dari sisi objek pajak dan saat terutangnya;

bahwa menurut Wajib Pajak berdasarkan penjelasan di atas maka koreksi Dividen atas secondary adjustment koreksi Penjualan seharusya dibatalkan”.

bahwa berdasarkan dasar hukum serta penjelasan di atas, maka koreksi Objek PPh Pasal 23 terkait secondary adjustment sebesar Rp5.022.186.151 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan Penjelasan dan Uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana di atur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka koreksi terbanding atas:

- Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp5.031.186.151 adalah tidak benar dan tidak dapat Pemohon Banding terima.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana perhitungan berikut ini :

mene pm

Uraian 1

Pengusaha Kena Pajak

IKreditPajak oo oo la. PPh Ditanggung Pemerintah 3”, oo.

lc. SIP|PokokKurangBayay, | 0

, Id.Kompensasi kelebihan dari masapajak | 0 “le UangTebusanyangtelahdinayar oo)”, oo.

Ir PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yanetelahdibayar | oo” Ol

JeLain-Lain 0 ho.

Ih Kompensasi kelebihan ke masapajak

4 (pajakyangtidakkurangdibayar oo)” oo 0

ISanksiadministrsi Io 0 la. Bunga Pasal 13 |2)KUP | 0.

5 |b. Kenaikan Pasal13|3ihurufbKUP loo Ol lc. Kenaikan Pasal 13 (3) hurufe KUP '”””o)oIoo 00 ld. Kenaikan Pasal 18 ayat UUPP | 0 le. Jumlah Sanksi Administrasi 3, oo 0.

6 Jumlah PPh yane masih harus dibayar 0 Po

3. Membatalkan Keputusan Terbanding KEP-00354/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat dapat memeriksa, mengadili dan memutus sengketa ini dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan digital surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:

Bukti P-1.SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00354/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

Bukti P-2.SalinanSuratKeberatanNomor001669/KEB-PPH23-

Des/2020/WJT/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti P-3.Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00058/203/20/218/24 tanggal 15 Agustus 2024;

Bukti P-4.Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Wana Jingga Timur Nomor 36 tanggal 4 Juni 2025, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-5.Amplop cap pos pengiriman keputusan keberatan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan tidak menyampaikan alat bukti apapun;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00354/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00058/203/20/218/24 tanggal 15 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

bahwaPemohonBandingdalamSuratNomor0051/BDG- PPh23Desember2020/WJT/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 mengajukan banding atas objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00354/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak

atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00058/203/20/218/24 tanggal 15 Agustus 2024;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa Surat Nomor 0051/BDG-PPh23Desember2020/WJT/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 diajukan oleh Kurnia Jantoni, jabatan Komisaris PT Wana Jingga Timur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Wana Jingga Timur Nomor 36 tanggal 4 Juni 2025, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

bahwa Pengadilan Pajak menemukan fakta Surat a quo tidak ditanda tangani oleh Pemohon Banding, yaitu Kurnia Jantoni, jabatan Komisaris;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

4. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) mengatur sebagai berikut:

“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;

5. Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) mengatur sebagai berikut:

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;

6. Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) mengatur sebagai berikut:

“Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus”;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tanda tangan sesuai KBBI adalah tanda sebagai lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai

penanda pribadi. Tanda tangan merupakan perwujudan dari suatu tindakan, niat, dan komitmen yang menunjukkan pihak penanda tangan tersebut setuju untuk terikat oleh ketentuan atas suatu dokumen yang ditanda tangani tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, salah satu syarat pengajuan permohonan banding adalah diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal ini adalah oleh pengurus, sehingga Surat a quo yang tidak ditanda tangani menurut Pengadilan Pajak bukan merupakan surat dan tidak sah sebagai Surat Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

bahwa kepada Pemohon Banding (Wajib Pajak) meskipun telah dipanggil secara patut untuk hadir di persidangan, tidak pernah hadir untuk memberikan penjelasan secara lisan atau tertulis terkait tidak ditanda tanganinya Surat Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat karena tidak terdapat tanda tangan pada Surat a quo maka menurut Pengadilan Pajak tidak dapat diketahui secara pasti siapa pembuat surat tersebut dan apakah berwenang mengajukan permohonan banding sebagaimana diatur pada Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak juncto Pasal 32 ayat (1) huruf a UU KUP;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Surat a quo tidak sah sebagai Surat Banding karena tidak memenuhi Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima dan materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00354/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00058/203/20/218/24 tanggal 15 Agustus 2024 atas nama PT WANA JINGGA TIMUR, NPWP 01.348.067.8-218.000, beralamat di Jl. OK. M. Jamil No. 01, RT005/RW001, Simpang Tiga, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau dan alamat korespondensi di Palma Tower Lt.22 Jl. R.A. Kartini II-S Kav.6 Sektor 2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Windasena Winarno, S.S.T., Ak., MPAc., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Windasena Winarno, S.S.T., Ak.,

MPAc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.