P U T U S A N
Nomor PUT-002913.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00121/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 30 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Indowire Prima Industrindo Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 607975/ WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002913.19/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDOWIRE PRIMA INDUSTRINDO, NPWP 01.693.138.8-631.000
beralamat di Jl. Margomulyo Indah, C-1, Manukan Wetan, Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60184 yang diwakili oleh Ling Dading Setiawan Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Didin Prabandini,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1420/INDOWIRE/PUR/2025 tanggal 11 Agustus 2025;
2. Nama: Sugiarto Utomo,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1462/Indowire/Pur/25 tanggal 26 September 2025,,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo,