Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 36 halaman

PUT-003014.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Mulia Tirta Jaya · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003014.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026 yang diucapkan 11 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Mulia Tirta Jaya mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2019
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak (Objek PPh Pasal 26)
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 18 ayat (3) · Pasal 18 ayat (4) · Pasal 26 ayat (1)
  • UU KUPPasal 18 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 27 · Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003014.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Mulia Tirta Jaya
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/018/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
10 Desember 2025
Tanggal Pengucapan
11 Februari 2026