P U T U S A N
Nomor PUT-003014.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00813/KEB/ PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003014.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MULIA TIRTA JAYA, NPWP: 66.606.821.8-071.000, beralamat di Gedung Multivision Tower Lantai 11, Jalan Kuningan Mulia Blok Lot 9B, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Vince Erlington Indigo jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Muhammad Andi Maulana,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1326/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/MTJ-TAX/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025,
2. Nama: Karla Okta Mianda,
Izin Kuasa Hukum : KEP-073/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/MTJ-TAX/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025,
3. Nama: Samuel Dwi Prasetya,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1174/PP/IKH/2025 tanggal 7 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/MTJ-TAX/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025,
4. Nama: Karla Okta Mianda,
Izin Kuasa Hukum : KEP-073/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024,