Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman
PUT-003146.12/2023/PP/M.IVB Tahun 2026
PT Poly Meditra Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003146.12/2023/PP/M.IVB Tahun 2026 yang diucapkan 21 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Poly Meditra Indonesia mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2019
- Pos yang disengketakan
- Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- UU PPhPasal 23
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003146.12/2023/PP/M.IVB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Poly Meditra Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/19/534/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 11 Januari 2024
- Tanggal Pengucapan
- 21 Mei 2026