P U T U S A N
Nomor PUT-003146.12/2023/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00019/KEB/PJ/WPJ.32/2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/19/534/21 tanggal 21 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003146.12/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT POLY MEDITRA INDONESIA, NPWP 01.705.403.2-528.000,
beralamat di Jalan Solo - Tawangmangu Km. 9,9, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, yang diwakili oleh Sdr. Sukawati Wijaya jabatan: Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Agustinus
Izin Kuasa Hukum : KEP-124/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari
2022
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor073/PMI- SRTKUASA/SW/HW/VIII/2023 tanggal 03 Agustus 2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
L a w a n
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / N I P: Agus Susilo / 196708121993111001
Jabatan: Kepala Seksi
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jateng II, DJP
2. Nama / N I P: Tutun Rahmanto / 197606272002121002 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jateng II, DJP
3. Nama / N I P: Slamet Widodo / 198508202008121001 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jateng II, DJP