Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 23 halaman

PUT-003150.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Agro Kencana Food, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Membatalkan

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003150.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-267/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 307/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003150.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGRO KENCANA FOOD, NPWP 70.457.521.6-402.000, beralamat di Kawasan Pergudangan Jakarta Distribution Centre Blok B1-B2, Jalan Kamal Muara Raya Nomor 40, RT 001 RW 002, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta 14470, yang diwakili oleh Adi jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Arief Arbenta,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK-AKF/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

2. Nama: Agus Sulistyo,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

3. Nama: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

4. Nama: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

5. Nama: Zulfiqi Fauzi Wibowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

6. Nama: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

7. Nama: Fanny Avianuari,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

8. Nama: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

9. Nama: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

10. Nama: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1889/BC/KPU.1/2025 tanggal 22 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-778/PP/BR/2025 tanggal 5 Agustus 2025 jo. PEN-22/PP/Rev/2026 tanggal 8 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 067/BAW- AKF/III/2025 tanggal 26 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00559/KPU.01/SUB/2025 tanggal 2 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 066/BAW- BAND/AKF/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-267/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga62.168.000 0 0 0 6.838.000 0 1.554.000 0 0
Jumlah70.560.000

MenimbangbahwaatasSPKTNPNomorSPKTNP- 267/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 067/BAW-AKF/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 7 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 067/BAW-AKF/III/2025 tanggal 26 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP Nomor SPKTNP-267/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025, yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 13 Februari 2025;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-267/BC/KPU.1/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, yang menetapkan tarif atas seluruh barang impor dalam PIB Nomor 066787 tanggal 08 Februari 2023 dan PIB Nomor 066788 tanggal 08 Februari 2023 dengan bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) dengan tarif Bea Masuk 5% yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp70.560.000,00 (tujuh puluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);

bahwa sesuai dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai, Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada importir dan Kepala Kantor Pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan;

bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2502100188297, diketahui bahwa SPKTNP-267/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025 dikirimkan

pada tanggal 10 Februari 2025. Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa pengiriman SPKTNP-267/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025 tidak sesuai dengan PMK di atas;

bahwa sesuai dengan PIB Nomor 066787 tanggal 8 Februari 2023 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: ANJANI AGRO FOODS,

b. Penjual: ANJANI AGRO FOODS,

c. Importir: AGRO KENCANA FOOD,

d. Pemilik Barang: AGRO KENCANA FOOD,

e. Invoice: AAFEXP22231358 tanggal 23 Desember 2022,

f. BL: GOSUPAV6182928 tanggal 17 Januari 2023,

g. Kode CoO: 57,

h. Nomor CoO: EIC/2023/013/0036874A/00053229 tanggal 18 Januari 2023;

bahwa sesuai dengan PIB Nomor 066788 tanggal 8 Februari 2023 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: PRABHU MAHAVEER EXPORTS PRIVATE LIMITED,

b. Penjual: PRABHU MAHAVEER EXPORTS PRIVATE LIMITED,

c. Importir: AGRO KENCANA FOOD,

d. Pemilik Barang: AGRO KENCANA FOOD,

e. Invoice: PMP223/22-23 tanggal 06 Januari 2023,

f. BL: PIPCB23000012 tanggal 18 Januari 2023,

g. Kode CoO: 57, h. Nomor CoO: EIC/2023/013/0047333A/00055922 tanggal 19 Januari 2023; bahwa Form AIFTA yang Pemohon Banding miliki untuk PIB Nomor 066787 tanggal 08 Februari 2023 adalah benar diterbitkan oleh Export Inspection Council Govt of India dengan EIC/2023/013/0036874A/00053229 tanggal 18 Januari 2023, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: ANJANI AGRO FOODS sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT. AGRO KENCANA FOOD

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice Number “AAFEXP22231358 tanggal 23 Desember 2022” bahwa Form AIFTA yang Pemohon Banding miliki untuk PIB Nomor 066788 tanggal 08 Februari 2023 adalah benar diterbitkan oleh Export Inspection Council Govt of India dengan EIC/2023/013/0047333A/00055922 tanggal 19 Januari 2023, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: PRABHU MAHAVEER EXPORTS PRIVATE LIMITED sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT. AGRO KENCANA FOOD

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice Number “PMP223/22-23 tanggal 06 Januari 2023” bahwa sesuai dengan BL Pemohon Banding Nomor GOSUPAV6182928 tanggal 17 Januari 2023 telah tertulis bahwa shipper adalah Anjani Agro Foods;

bahwa sesuai dengan BL Pemohon Banding Nomor PIPCB23000012 tanggal 18 Januari 2023 telah tertulis bahwa shipper adalah Prabhu Mahaveer Exports Private Limited;

bahwa sesuai dengan Invoice Nomor AAFEXP22231358 tanggal 23 Desember 2022 penerbit invoice adalah Anjani Agro Foods;

bahwa sesuai dengan Invoice Nomor PMP223/22-23 tanggal 06 Januari 2023 penerbit invoice adalah Prabhu Mahaveer Exports Private Limited;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan peraturan sebagai berikut:

1. Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;

2. Article 13 dan Article 14 Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA);

3. Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai

Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India;

4. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor 066787 tanggal 08 Februari 2023 dan 066788 tanggal 08 Februari 2023 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form AI PIB Nomor 066787 tanggal 08 Februari 2023 diterbitkan pada tanggal 18 Januari 2023 dan Form AI PIB Nomor 066788 tanggal 08 Februari 2023 diterbitkan tanggal 19 Januari 2023;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy COO untuk PIB Nomor 066787 tanggal 08 Februari 2023 melalui layanan penerimaan NPD via SLIM Nomor Tiket QVTRJN231401 tanggal 09 Februari 2023 dan PIB Nopen 066788 tanggal 08 Februari 2023 melalui layanan penerimaan NPD via SLIM Nomor Tiket CTOR97231401 tanggal 09 Februari 2023 untuk PIB Nopen, dimana masih di dalam jangka waktu 30 hari kalender;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, menurut Pemohon Banding Form AI yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM AIFTA;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkanbahwaseharusnyaSPKTNPNomorSPKTNP- 267/BC/KPU.1/2025 tanggal 07 Februari 2025 untuk PIB Nopen 066787 tanggal 08 Februari 2023 dan PIB Nopen 066788 tanggal 08 Februari 2023 dapat dibatalkan dan dikenakan tarif BM AIFTA sebesar BM 3,11%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan tarif BM AIFTA untuk PIB Nomor 066787 tanggal 08 Februari 2023 dan 066788 tanggal 08 Februari 2023; dan

2. Membatalkan untuk seluruhnya koreksi/penetapan dan keputusan Terbanding dalam SPKTNP-267/BC/KPU.1/2025 tanggal 07 Februari 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00559/KPU.01/SUB/2025 tanggal 2 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP- 267/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025 melalui Surat Nomor 067/BAW- AKF/III/2025 tanggal 26 Maret 2025, dengan alasan sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa Penetapan a quo merupakan Penetapan yang didasarkan pada Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 307/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025, dimana dalam LHPU tersebut tertuang hasil penelitian atas pemberitahuan impor dengan rincian sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur kedapatan sebanyak 2 (dua) pos barang ditetapkan kembali terkait Klasifikasi dan Pembebanan Tarif - Tidak Menyerahkan SKA. Hasil Penelitian Ulang terperinci sebagaimana terlampir dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut pada aplikasi CEISA, diketahui:

1. Nomor dan tanggal PIB: 066787 tanggal 08/02/2023,

Jalur: Hijau (HM),

Invoice: AAFEXP22231358 tanggal 23-12-2022,

BL: GOSUPAV6182928 tanggal 17-01-2023,

Fasilitas: 57. Preferensi Tarif Importasi Asean – India,

Nomor dan tanggal SKA: EIC/2023/013/0036874A/00053229 / 18- 01-2023,

Pemasok: Anjani Agro Foods;

Seri BarangUraian BarangKode HSPembebananNegara Asal
BMPPNPPh
1GROUNDNUT KERNELS (TJ 80/90)1202. 42.003,1 1%11%2,5 %INDIA

2. Nomor dan tanggal PIB: 066788 tanggal 08/02/2023

Jalur: Hijau (HM)

Invoice: PMP223/22-23 tanggal 06-01-2023

BL: PIPCB23000012 tanggal 18-01-2023

Fasilitas: 57. Preferensi Tarif Importasi Asean - India

Nomor dan tanggal SKA: EIC/2023/013/0047333A/00055922 / 19- 01-2023

Pemasok: Prabhu Mahaveer Exports Private Limited

Seri BarangUraian BarangKode HSPembebananNegara Asal
BMPPNPPh
1GROUNDNUT KERNELS (50/60)1202. 42.003,1 1%11%2,5 %INDIA

bahwa terhadap kedua PIB di atas telah selesai dilakukan penelitian dan penetapan oleh PFPD dan tidak terdapat LPPT, LPPNP dan SPTNP; bahwa berdasarkan penelusuran pada aplikasi SLIM/SIAP NG diperoleh informasi bahwa perusahaan mengajukan permohonan layanan penerimaan Penerimaan dokumen COO Hijau dengan kode pelayanan QVTRJN231401 dan CTOR97231401 dengan data sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa diketahui informasi terkait barang in casu berdasarkan laman internet https://insw.go.id/e-coo;

bahwa struktur pos tarif 1202.42.00 BTKI 2022 sebagaimana tertera pada surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan penelusuran pada aplikasi SLIM/SIAP dapat disampaikan bahwa:

bahwa dalam rangka penelitian ulang, telah dikirim permintaan data dan dokumen kepada pihak importir melalui surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor S-/KPU.1/KPU.103/2025 tanggal dan pihak importir telah telah menyerahkan dokumen dimaksud; bahwa diperoleh informasi terkait barang in casu berdasarkan ketentuan dan peraturan sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;

2. Pasal 1 ayat (1) PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

3. Catatan 1 dan Catatan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

4. Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India;

5. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa Pemohon Banding menyerahkan lembar asli SKA ke Kantor Pabean melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang

Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan dan atas importasi ditetapkan kembali menjadi tarif BM MFN sebesar 5%;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan PenetapanDirekturJenderalBeadanCukaiNomor SPKTNP-267/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 267/BC/KPU.1/2025 tanggal 07 Februari 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 066/BAW-BAND/AKF/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor SPKTNP-267/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025; Bukti P-2. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank BCA NTPN

AA8D50I69NESQRK2 tanggal bayar 22 Maret 2025 sebesar Rp70.560.000,00;

Bukti P-3. Akta Notaris Nomor 19 tanggal 18 April 2017, yang dibuat oleh

Suherdiman, S.H., M.Kn., notaris yang berkedudukan di Kabupaten Bogor;

Bukti P-4. Akta Notaris Nomor 68 tanggal 16 Juni 2014, yang dibuat oleh

Notaris Sakti Lo, S.H., yang berkedudukan di Tangerang; Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 002/SK-AKF/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti P-6. Tanda Terima SLIM;

Bukti P-7. Resi Pengiriman SPKTNP-267/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025 Nomor P2502100188297 tanggal 10 Februari 2025; Bukti P-8. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

067133/KPU.1/2023 tanggal 8 Februari 2023;

Bukti P-9. PIB Nomor 066787 tanggal 8 Februari 2023;

Bukti P-10. Bill of Lading Nomor PIPCB23000012 tanggal 18 Januari 2023; Bukti P-11. CertificateofOrigin(COO)FormAINomor

EIC/2023/013/0036874A/00053229 tanggal 17 Januari 2023; Bukti P-12. Packing List Nomor AAFEXP22231358 tanggal 23 Desember 2022;

Bukti P-13. Invoice Nomor AAFEXP22231358 tanggal 23 Desember 2022; Bukti P-14. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

067132/KPU.1/2023 tanggal 8 Februari 2023;

Bukti P-15. PIB Nomor 066788 tanggal 8 Februari 2023;

Bukti P-16. Bill of Lading Nomor GOSUPAV6182928 tanggal 17 Januari 2023;

Bukti P-17. CertificateofOrigin(COO)FormAINomor

EIC/2023/013/0047333A/00055922 tanggal 18 Januari 2023; Bukti P-18. Packing List Nomor PMP223/22-23 tanggal 6 Januari 2023; Bukti P-19. Invoice Nomor PMP223/22-23 tanggal 6 Januari 2023;

Bukti P-20. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor Nomor 002/SK-

AKF/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 atas nama Arief Arbenta; Bukti P-21. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama Arief Arbenta;

Bukti P-22. Akta Notaris Nomor 93 tanggal 27 Mei 2022, yang dibuat oleh

Sakti Lo, S.H., Notaris yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat;

Bukti P-23. Pengesahan Akta Notaris Nomor 93 tanggal 27 Mei 2022 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0020317 tanggal 9 Juni 2022;

Bukti P-24. Pakta Integritas Direktur tanpa nomor tanggal 20 Agustus 2025 atas nama Adi;

Bukti P-25. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 25 Agustus 2025 atas nama Arief Arbenta;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, yang diberi tanda T-1 dan T-7 sebagai berikut: Bukti T-1. LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)Nomor

307/LHPU/KPU.01/2025 tanggal 7 Februari 2025;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang Nomor KKPU-1/ST-353/AGRO

KENCANA FOOD/PENUL/2025 tanggal 7 Februari 2025; Bukti T-3. Kertas Kerja Penelitian Ulang Nomor KKPU-2/ST-353/AGRO

KENCANA FOOD/PENUL/2025 tanggal 7 Februari 2025; Bukti T-4. Kertas Kerja Penelitian Ulang Nomor KKPU-3/ST-353/AGRO

KENCANA FOOD/PENUL/2025 tanggal 7 Februari 2025; Bukti T-5. Kertas Kerja Penelitian Ulang Nomor KKPU-4/ST-353/AGRO

KENCANA FOOD/PENUL/2025 tanggal 7 Februari 2025; Bukti T-6. Surat Nomor S-426/KPU.1/M-VIIA/2025 tanggal 18 September 2025 hal Penjelasan Sengketa dan Tanggapan atas Bantahan; Bukti T-7. Tangkapan Layar Aplikasi PIB, Tangkapan layar penerimaan SKA melalui SLIM, dan Tangkapan layar penelusuran SKA pada INSW;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-267/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025berdasarkanLaporanHasilPenelitianUlangNomor 307/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 067/BAW-AKF/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Formal Penerbitan SPKTNPProses Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanganProses Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undanganNegara Asal India.
2Pembebanan Tarif Bea MasukTarif Preferensi dalam Rangka AIFTATarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN)

dengan rincian PIB sebagai berikut:

Tabel 1

NoPosJenis BarangPIB
11GROUNDNUT KERNELS (TJ 80/90)066787 tanggal 8 Februari 2023
22GROUNDNUT KERNELS (50/60)066788 tanggal 8 Februari 2023

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp70.560.000,00 (tujuh puluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 15, sebagai berikut:

NoJenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Formal Penerbitan SPKTNPProses Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanganProses Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukTarif Preferensi dalam Rangka AIFTATarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan kembali pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 15 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 066787 tanggal 8 Februari 2023 dan 066788 tanggal 8 Februari 2023, menjadi 1202.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-267/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025, dengan alasan bahwa barang impor yang diberitahukan dalam kedua PIB a quo tidak dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka Perjanjian AIFTA karena Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA/COO untuk barang impor in casu tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK 45/PMK.04/2020);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Keputusan Terbanding a quo tidak sah karena pengiriman SPKTNP a quo tidak sesuai dengan Pasal pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK Nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai (selanjutya disebut PMK 51/PMK.04/2008);

2. bahwa menurut Pemohon Banding barang yang diimpornya dari India yang diberitahukan dalam dua dokumen PIB a quo, berhak menggunakan tarif preferensi dalam rangka Perjanjian AIFTA karena Form AIFTA yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 15, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 066787 tanggal 8 Februari 2023 dan 066788 tanggal 8 Februari 2023 sebagai berikut:

NoJenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Formal Penerbitan SPKTNPProses Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanganProses Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukTarif Preferensi dalam Rangka AIFTATarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN)

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwaTerbandingmenerbitkanKeputusanNomorSPKTNP- 267/BC/KPU.1/2025 tanggal 07 Februari 2025 sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 307/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 07 Februari 2025, yang menyatakan terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp70.560.000,00 (tujuh puluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 066787 tanggal 08 Februari 2023 dan 066788 tanggal 08 Februari 2023;

bahwa menurut Terbanding, barang impor yang diberitahukan dalam kedua PIB a quo tidak dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka Perjanjian AIFTA karena Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA/COO untuk barang impor in casu tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam

Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK 45/PMK.04/2020); bahwa menurut Pemohon Banding, Keputusan Terbanding a quo tidak sah karena pengiriman SPKTNP a quo tidak sesuai dengan Pasal pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK Nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai (selanjutya disebut PMK 51/PMK.04/2008);

bahwa menurut Pemohon Banding barang yang diimpornya dari India yang diberitahukan dalam dua dokumen PIB a quo, berhak menggunakan tarif preferensi dalam rangka Perjanjian AIFTA karena Form AIFTA yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai;

bahwa penelitian ulang yang dilakukan oleh Terbanding merupakan pelaksanaan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa tata cara mengenai Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor61/PMK.04/2018(selanjutnyadisebutPMK 51/PMK.04/2008);

bahwa Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) PMK 51/PMK.04/2008 menyebutkan: Pasal 10 (1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.

(4) Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan

pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP).

bahwa Pasal 10B ayat (3) PMK 51/PMK.04/2008 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 10B (3) Terhadap hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk membuat Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).

bahwa Pasal 14 ayat (2) PMK 51/PMK.04/2008 menyebutkan sebagai berikut: Pasal 14 (2) Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan rumusan Pasal 14 ayat (2) PMK 51/PMK.04/2008 disimpulkan SPKTNP-267/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025 seharusnya dikirim kepada importir paling lambat pada tanggal 8 Februari 2025;

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan tidak dibantah oleh Terbanding, diketahui atas SPKTNP-267/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025 dikirim oleh Terbanding kepada Pemohon Banding (sebagai Importir) pada tanggal 10 Februari 2025;

bahwadisimpulkanPenerbitanSPKTNPNomorSPKTNP- 267/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK 51/PMK.04/2008;

bahwa bahwa SPKTNP a quo merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkret individual final dan mengikat kepada Pemohon Banding selaku subyek hukum;

bahwa syarat sahnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara diatur pada Pasal 52 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang

Administrasi Pemerintahan (Undang-Undang Administrasi Pemerintahan) yang menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

bahwa tata cara penerbitan SPKTNP a quo mendasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 sebagai salah satu peraturan perundang-undangan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-267/BC/KPU.1/2025 tanggal 07 Februari 2025 diterbitkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untukmembatalkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 267/BC/KPU.1/2025 tanggal 07 Februari 2025;

bahwa dikarenakan SPKTNP-267/BC/KPU.1/2025 tanggal 07 Februari 2025 batal demi hukum, diartikan tidak ada lagi sengketa materi, sehingga pemeriksaan materi sengketa tidak diperlukan lagi.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk

mengambil Putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Formal Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakuPenerbitan SPKTNP sesuai dengan ketentuan yang berlakuPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-267/BC/KPU.1/2025 tanggal 07 Februari 2025 karena SPKTNP Terbanding a quo diterbitkan tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 sebagai salah satu peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-267/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025 berdasarkanLaporanHasilPenelitianUlangNomor 307/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 7 Februari 2025, atas nama PT AGRO KENCANA FOOD, NPWP 70.457.521.6-402.000, beralamat di Kawasan Pergudangan Jakarta Distribution Centre Blok B1-B2, Jalan Kamal Muara Raya Nomor 40, RT 001 RW 002, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta 14470.

2. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.