Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman

PUT-003190.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Hanuraba Sawit Kencana, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003190.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Hanuraba Sawit Kencana mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2018
Pos yang disengketakan
  • DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1; Pasal 16D
  • UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 11 ayat (7); Pasal 11A ayat (1a); Pasal 11A ayat (1)
  • UU KUPPasal 13 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 14 ayat (4)
  • PMK 248/PMK.03/2008Pasal 1 ayat (1); Pasal 2
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003190.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Hanuraba Sawit Kencana
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00079/207/18/721/20
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
9 Mei 2023
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum