Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman

PUT-003190.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Hanuraba Sawit Kencana, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-003190.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00295/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00079/207/18/721/20 tanggal 13 November 2020 Masa Pajak Januari 2018, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003190.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HANURABA SAWIT KENCANA, NPWP 02.280.423.1-301.000, beralamat di Komp. Sudirman Office Park, Jl. Jend. Sudirman Blok A-5 No. 889, RT..38 Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur–76114 (alamat korespondensi: Sahid Sudirman Center, Lantai 39E, Jl. Jendral Sudirman Kav.13- 15 No. 86 Kel.Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Kota. Adm. Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta), (domisili elektronik harris.cheung@sta.co.id) dalam hal ini diwakili oleh FX Hari Witono, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Timothy W.F. Loing,

No. Izin Kuasa Hukum : KEP-019/PP/IKH/2021 tanggal 18 Januari 2021, No. Surat Kuasa: 013/HSK/TAX/III/22 tanggal 25 Maret 2022,

2. Nama: Dewi Sukowati,

No. Izin Kuasa Hukum : KEP-944/PP/IKH/2021 tanggal 27 September 2021 No. Surat Kuasa: 007/HSK/TAX/III/22 tanggal 25 Maret 2022

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Riyanto / 198001292001121003

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama / NIP: Eka Widy Hastuti / 198110072002122001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama / NIP: Didin Wahyudin / 198508292007011003

Jabatan: Penelaah Keberatan,

4. Nama / NIP: Melani / 197607061995022001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Terakhir dengan Surat Tugas Nomor ST-3558/PJ.07/2023 tanggal 5 Mei 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 1058/PP/BR/2022 tanggal 16 Agustus 2022 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-95/PP/Ucp/2026 tanggal 29 April 2026;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Nomor 014/HSK/TAX/III/2022 tanggal 25 Maret 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: SUB- 64/KBP/WPJ.14/2022 tanggal 21 Juni 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/HSK/TAX/VIII/22 tanggal 08 Agustus 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00079/207/18/721/20 tanggal 13 November 2020 Masa Pajak Januari 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)

1 Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor-- a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.981.375.306 16.096.331.893 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut-- PPN

a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut-- a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-- a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)4.981.375.306 16.096.331.893

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang-- PPN

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)4.981.375.306 16.096.331.893

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari

Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah

Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan

Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang

Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:

d.1. Impor BKP-- d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah-- Pabean

d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean-- d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN-- d.5. Kegiatan Membangun Sendiri-- d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan-- Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan

4 atau d.5 atau d.6)-- 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2498.137.531 1.609.633.190 atau 1.d.9)

b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang-- sama

b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan135.540.374135.540.374 b.3. STP (pokok kurang bayar)-- b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri362.597.157362.597.157 b.5. Lain-lain-- b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)498.137.531498.137.531

c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP--

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)498.137.531498.137.531

e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a – d)- 1.111.495.659 3 Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya--

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……… (karena-- pembetulan)

c. Jumlah (a + b)-- 4 PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)- 1.111.495.659 5 Sanksi administrasi:-533.517.916

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

No.UraianJumlah Menurut
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 170 (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)- - - - - - -- - - - - - 533.517.916
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)-1.645.013.575

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor dengan Surat Nomor 002/Tax/HSK/II/2021 tanggal 11 Februari 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Wajib Pajak No.Uraian(Rp.) 1 Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor- a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri11.661.650.672 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN- a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut- a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN- a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)11.661.650.672

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)11.661.650.672

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak

oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas

Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:

d.1. Impor BKP- d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean- d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean- d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN- d.5. Kegiatan Membangun Sendiri- d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak- Untuk Diperjualbelikan- d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak- dipungut- d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng

d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)

2 Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)1.166.165.068

b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama- b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan135.540.374 b.3. STP (pokok kurang bayar)- b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri1.030.624.694 b.5. Lain-lain- b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.166.165.068

c. Diperhitungkan:

No.UraianWajib Pajak (Rp.)
3 4 5c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a – d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……… (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.166.165.068 - - - -
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 170 (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)- - - - - - -
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00295/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 30 Desember 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp.)Ditambah (Rp.)Menjadi
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar1.111.495.659-1.111.495.659
b. Sanksi Bunga533.517.916-533.517.916
c. Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP---
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar1.645.013.575-1.645.013.575

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 014/HSK/TAX/III/2022 tanggal 25 Maret 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 014/HSK/TAX/III/2022 tanggal 25 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat

(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak (UU PP):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP– 00295/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 30 Desember 2021 diterima pada tanggal 31 Desember 2021;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU PP:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU PP:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh FX Hari Witono, dengan jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 22 tanggal 13 Januari 2021 (salinan dilampirkan sebagai bukti 3);

bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP–00295/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 30 Desember 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU PP;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00079/207/18/721/20 tanggal 13 November 2020 Masa Pajak Januari 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Balikpapan Timur, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp.)
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)

1 Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor--- a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.981.375.306 16.096.331.893 11.114.956.587 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut--- PPN

a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut--- a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN--- a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)4.981.375.306 16.096.331.893 11.114.956.587

No.UraianMenurutKoreksi (Rp.)
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
2 3 4 5b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan: d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) Penghitungan PPN Kurang Bayar a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a – d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……… (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 170 (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)- 4.981.375.306 - - - - - - - - - 498.137.531 - 135.540.374 - 362.597.157 - 498.137.531 - 498.137.531 - - - - - - - - - - - - -- 16.096.331.893 - - - - - - - - - 1.609.633.190 - 135.540.374 - 362.597.157 - 498.137.531 - 498.137.531 1.111.495.659 - - - 1.111.495.659 533.517.916 - - - - - - 533.517.916- 11.114.956.587 - - - - - - - - - 1.111.495.659 - - - - - - - - 1.111.495.659 - - - 1.111.495.659 533.517.916 - - - - - - 533.517.916
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)-1.645.013.5751.645.013.575

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor: 002/Tax/HSK/II/2021 tanggal 11 Februari 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp.)
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)

1 Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang

PPN:

a.1. Ekspor--- a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.981.375.30616.096.331.893 11.114.956.587 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh--- Pemungut PPN

a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut--- a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan--- PPN

a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)4.981.375.30616.096.331.893 11.114.956.587

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak--- terutang PPN

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)4.981.375.30616.096.331.893 11.114.956.587

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud

dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut

Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas

Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan:

d.1. Impor BKP--- d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar--- Daerah Pabean

d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean--- d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN--- d.5. Kegiatan Membangun Sendiri--- d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut--- Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan--- d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya--- dibebaskan atau tidak dipungut--- d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng

d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau

d.6)

2 Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2498.137.5311.609.633.190 1.111.495.659 atau 1.d.9)

b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang--- sama

b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan135.540.374135.540.374- b.3. STP (pokok kurang bayar)--- b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri362.597.157362.597.157- b.5. Lain-lain---

No.UraianMenurutKoreksi (Rp.)
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
3 4 5b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a – d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……… (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP498.137.531 - 498.137.531 - - - - - -498.137.531 - 498.137.531 1.111.495.659 - - - 1.111.495.659 533.517.916- - - 1.111.495.659 - - - 1.111.495.659 533.517.916
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 170 (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)- - - - - - -- - - - - - 533.517.916- - - - - - 533.517.916
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)-1.645.013.5751.645.013.575

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP – 00295/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 30 Desember 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp.)Ditambah (Rp.)Menjadi
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar1.111.495.659-1.111.495.659
b. Sanksi Bunga533.517.916-533.517.916
c. Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP---
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar1.645.013.575-1.645.013.575

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp.)Ditambah (Rp.)Menjadi
1PPN Kurang/(Lebih) Bayar1.111.495.659-1.111.495.659
2Sanksi Bunga533.517.916-533.517.916
3Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP---
4Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar1.645.013.575-1.645.013.575

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing–masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan sebesar Rp11.114.956.587 yang berimplikasi terhadap koreksi PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp1.645.013.575

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN atas penyerahan aktiva tetap yang menurut tujuan semua tidak untuk diperjualbelikan dengan alasan sebagai berikut: Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No. SPHP- 00136/WPJ.14/KP.0105/RIKSIS/2020 tanggal 12 Oktober 2020:

”Berdasarkan pengujian yang dilakukan, Wajib Pajak belum melakukan pemungutan PPN atas Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan;

Koreksi fiskal positif DPP PPN atas Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan adalah sesuai dengan Schedule 5/11 Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2018 angka 5 pos Fixed Assets, Net menginformasikan bahwa terdapat penyerahan tanaman menghasilkan yang belum dipungut dan dilaporkan oleh Wajib Pajak.”

Berdasarkan Surat Perintah Untuk Hadir (SPUH) No. Pemb- 422/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 8 Desember 2021:

a. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan PT Hanuraba Sawit Kencana Tahun Pajak 2018, terdapat koreksi fiskal positif DPP PPN atas Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan sebesar Rp11.114.956.587. Berdasarkan data portal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa Wajib Pajak telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran namun tidak dilaporkan Wajib Pajak pada SPT Masa PPN (Januari s.d. Desember 2018) yaitu Faktur Pajak nomor: 010.002-18.60039704 tanggal 31 Januari 2018 penyerahan kepada PT Sawit Agro Lestari NPWP: 02.671.463.4-301.000 dengan DPP sebesar Rp6.680.275.366;

b. Kemudian atas hal tersebut pemeriksa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN yang mencantumkan pajak kurang bayar beserta sanksi

sebesar Rp1.645.013.575, dapat disampaikan juga bahwa pemeriksa menerbitkan surat tagihan pajak PPN Barang dan Jasa yang mencantumkan sanksi atas denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp222.299.132;

c. Koreksi PPN atas Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan

Tahap Pemerikgaun

keenurat SPT #Wajila Peak Re 1

Menunda Parrett icad Rp OO 956.58

Koreks: Tp 11.114.956 587

d. Berdasarkan pengujian yang dilakukan, Wajib Pajak belum melakukan pemungutan PPN Atas Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan. Koreksi fiskal positif DPP PPN atas Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan adalah sesuai dengan Schedule 5/11 Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2018 angka 5 pos Fixed Assets, Net menginformasikan bahwa terdapat penyerahan tanaman menghasilkan yang belum dipungut dan dilaporkan oleh Wajib Pajak;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Kronologis koreksi DPP PPN atas Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semua Tidak Untuk Diperjualbelikan sebesar Rp11.114.956.587

a. Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan SKPKB PPN Barang dan Jasa terkait penyerahan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan (Pasal 16D UU PPN) sebesar Rp11.114.956.587 yang dikoreksi oleh Terbanding;

Pada point pendapat Terbanding dalam risalah pembahasan akhir tahun pajak 2018, DPP atas penyerahan aktiva terkait PPN Pasal 16D adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang (UU) ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak (Pasal 1 angka 18 UU PPN);

b. Bahwa Terbanding menetapkan koreksi atas penyerahan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan (Pasal 16D UU PPN) sebesar Rp11.114.956.587 sesuai dengan Schedule 5/11 Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2018 angka 5 pos Fixed Assets, Net menginformasikan bahwa terdapat penyerahan tanaman yang belum dipungut dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

c. Bahwa nilai penyerahan aktiva terkait Pasal 16D UU PPN sebesar Rp11.114.956.587 yang dikoreksi Terbanding sesungguhnya merupakan biaya – biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan Development Cost atas Mature Plantations pada lahan milik PT SAL. Bahwa Mature Plantations/Tanaman Menghasilkan merupakan tanaman keras yang dapat dipanen lebih dari satu kali yang telah menghasilan secara komersial. Mature Plantations dicatat sebesar biaya perolehannya, yaitu semua biaya – biaya yang dikeluarkan sampai tanaman tersebut dapat menghasilkan atau dengan kata lain merupakan biaya sehubungan dengan Development Cost atas Mature Plantations;

2. Objek yang menjadi sengketa adalah atas Biological Assets/Mature Plantations:

a. Dapat disampaikan bahwa nilai sebesar Rp11.114.956.587 merupakan perolehan sehubungan dengan Development Cost atas Mature Plantations pada lahan PT SAL, atas dasar tersebut maka objek yang menjadi sengketa adalah Mature Plantations yang merupakan Biological Assets;

b. Biological Assets merupakan salah satu jenis aset yang memiliki resiko yang cukup besar dan signifikan, sehingga dalam menentukan nilai yang tercatat dalam laporan keuangan sangat memerlukan pertimbangan dari berbagai aspek. Maka mengingat resiko yang cukup besar, akan mengakibatkan kemungkinan terjadinya penurunan nilai aktiva yang cukup besar pula;

c. Resiko atas Biological Assets sangat berpengaruh terhadap nilai yang dimiliki oleh aset tersebut. Karena Biological Assets memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan aset tetap lainnya, dimana terjadi transformasi biologis setiap saat mulai dari fase pertumbuhan, degenerasi, menghasilkan, sampai pada saat produksi. Sehingga sangat

memungkinkan terjadinya perubahan yang sangat material. Resiko setiap tanaman berbeda – beda pula, setiap tanaman memiliki resikonya masing

– masing. Secara umum resiko yang dimiliki oleh Biological Asset adalah faktor iklim, hama penyakit dan harga yang sangat fluktuatif, disamping itu tetap pula terdapat resiko mengenai kebijakan pemerintah, hukum, dan keadaan masyarakat sekitar, Biological Assets memiliki nilai yang fluktuatif akibat adanya perubahan bentuk, usia serta kualitas yang dimiliki, sehingga akan mengakibatkan nilai asetnya juga berubah secara signifikan;

3. Pengukuran nilai Biological Assets/Mature Plantations:

a. Bahwa apabila dilakukan pengukuran nilai Biological Assets/Mature Plantations maka atas nilai Biological Assets/Mature Plantations harus dikurangi akumulasi depresiasi dan akumulasi rugi penurunan nilai (impairment loss);

b. Pengakuan atas kerugian penurunan nilai harus dilakukan oleh Pemohon Banding apabila jumlah yang dapat diterima kembali dari aktiva tersebut lebih kecil dari nilai tercatatnya. Penurunan nilai aktiva tersebut diakui sebagai kerugian (impairment los) dalam laporan keuangan dan mengurangi nilai perolehan dari Biological Assets/Mature Plantations tersebut;

Dengan demikian, apabila dilakukan pengukuran nilai Biological Assets/Mature Plantations pada lahan PT SAL (dengan nilai sebesar Rp11.114.956.587) sudah seharusnya memperhitungkan akumulasi rugi penurunan nilai (impairment loss) sebagai pengurang nilai perolehan Biological Assets/Mature Plantations;

c. Selanjutnya, atas Biological Assets/Mature Plantations pada lahan PT SAL (dengan nilai perolehan sebesar Rp11.114.956.587) merupakan tanaman yang telah menghasilkan, sehingga Pemohon Banding telah memanen serta menjual Tandan Buah Segar (TBS) dari lahan PT SAL kepada perusahaan sekitar perkebunan. Oleh karena sudah dilakukan penjualan TBS maka pada laporan keuangan Pemohon Banding dicatat/diakui juga akumulasi depresiasi (Harga Pokok Penjualan (HPP) penjualan TBS) yang mengurangi nilai perolehan Biological Assets;

Bahwa Terbanding dalam menetapkan DPP PPN terkait penyerahan aktiva Pasal 16D sebesar Rp11.114.956.587 belum mengurangkan nilai tersebut dengan akumulasi depresiasi (HPP penjualan TBS) dan akumulasi penurunan nilai (impairment loss), sehingga nilai DPP PPN Pasal 16D Rp11.114.956.587 tidak tepat dan tidak relevan;

Bahwa nilai pernyerahan aktiva tetap terkait PPN Pasal 16D kepada PT SAL yang seharusnya adalah sebesar Rp6.639.617.473 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Nilai Perolehan= Rp 11.114.956.587 Akumulasi Depresiasi= (Rp 1.250.432.640) Akumulasi Penurunan Nilai (Impairment Loss) = (Rp 3.224.906.474) Penyerahan Aktiva Tetap= Rp 6.639.617.473 Adapun atas nilai tersebut ditambah lagi dengan biaya administrasi sebesar Rp40.657.893, sehingga nilai yang ditagihkan kepada PT SAL adalah sebesar Rp6.680.275.366;

4. Penerbitan Faktur Pajak atas penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN

Dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding sesungguhnya telah menerbitkan serta melaporkan Faktur Pajak terkait penyerahan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dengan DPP PPN sebesar Rp6.680.275.366, adapun nilai DPP tersebut berdasarkan perhitungan sebagai berikut:

Nilai Biological Assets/Mature Plantations Rp6.639.617.473 RCLS INTER ESTATE STOCK JAN’18Rp23.551.064 INTERCOMPANY SALRp17.106.829 TOTALRp6.680.275.366 bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak Nomor 010.002- 18.60039704 tanggal 31 Januari 2018 untuk melaporkan Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Pasal 16D UU PPN) dengan DPP sebesar Rp6.680.275.366, berikut tangkapan layarnya:

Jenykupao Luyar Faktur Pajak Nemor O10.002-18-60059704

- Faktur Pajak

bade ded Noro se Pala Bagan na anang

Perah Kuna Patah

Slag PER Bh TARI TIGE BABB Ab AN GLOIRMAN ALOK Che nun BPG AT an A

HAL bkan

Pembcli Reet sere Pa aks per cn Sata Nera riak

i Stas BO ONT Reis me a ~~ TT —_ 7

MWR ROU SE Roe Bk UN Ag Busan ck Ate ons WD Ged Ke boa Gard

ve Gales Eke nea Seat Fabs at KADan gahar Tee Tata

PE CP St staat Sob 7 ;

he Maeva Saray hens Pap La meng Spek AS Tenggara ng

wo Terry

LL BSN et PN ' 1 GEG ETE our A

BAL ragam pp r PBSI Tangan

MAP sist Lo Aa | nap

TORS TE PIM ah Berpapar Hang blewal

SMS SSN Panah Jo deer da Issga tonga eyed pada ott pan

Na ar

Pa wee

bose io ah

GE See Meta

bahwa PPN Keluaran atas Faktur Pajak Nomor 010.002-18.60039704 tanggal 31 Januari 2018 telah disetor ke Kas Negara pada tanggal 28 Maret 2018 dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 94A2D8G5LCHPSDK8, atas setoran PPN Keluaran tersebut juga telah diakui oleh Terbanding dalam risalah pembahasan akhir hasil pemeriksaan (hal 11 dari 14). Pada risalah pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada intinya Terbanding mengakui eksistensi setoran PPN Keluaran dengan NTPN 94A2D8G5LCHPSDK8 telah masuk ke Kas Negara dan tercatat dalam sistem informasi DJP, hal tersebut diperkuat juga dengan dibatalkannya koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp6.680.275.366 pada saat pembahasan akhir. Berikut tangkapan layar risalah pembahasan akhir hasil pemeriksaan (hal 11 dari 14):

Tee an Layar Risalah Bemuangsan Axdir Hasil Vemeriksaon Phot dd Jun te}

it. SPN

2 irkek masalah boreks:

OPE Pengetahan Barang dan Jara

We Mun Pajak Rp 95 Pata is

Aen Print Re BUAT TEE

Lenka Rp 0.339.278, 268

DL Dasar Koreksi memerikan pajak yarg tercantum dalam SPIP

Hera raksa pengujan yang dilas ben, paren Kanyuraran Sarang da? deca tetap dg aucaban clei MA Bh ana cars

Sates PSA in IE atas PPP ON Keran padatan teedoacrke ante poral IP Satr > Suit Bek te ch ingrerb then tear nan

SEA dad Por ides cohen Vath Pakek pasa GPT Mase PPN Wanvei sd Tersesat 708) vet fuktu pap sonar

SC TUCL GL 000764 tanggal 2° Lansap 2915 Ronyombad sepaca PT. Sawit Ages Lena KEP 0267 1429°30°000 gengan UP -

PANCE AN GAA DAE Se

I Doan ttt, Pasal arat PU PER

Hana SR awan (RAL Uk

ML Tang Mer Wajib Pajak ats. SPHP

SB GIN Bajak Letak sari tepiedaa tas taman ‘kaa atas Ur r' penya.ahai bara g Gan jasa Selsin poca par et ngan ope

MEE Gaga Can BAR ag wah ate semua Wajib Path duo Pesantiksa digete cay rer etika tides ror Spe dnb nr ate,

PG ET LAL pada meq; OW arian 2DI8 sebesar Rep © SBO 5353 yong tech d laporan saur beara ena peal ras

Ve tang pepejehet yany be ae. Alas kekcangin oeabeyaran PP tetsehet quea telah ceetieci dengan MPR

AAL GET OCR EDAN

Hebe Pokienisti pedo a cham sath Pajak satupakaa pala sad Pet thea er Zarrobkacn Tap Reruagakia

Sesal datos, maka Webb Pajak mom chun gaan Mereka ates OPT on ga an owe dan jase dope: fibaleikan sara

SP Sundapat Pemetiksa Pajab dalam Pembahasan ohne

Pemeran selub ceca pen, apv Jah Paak sebaga asa sured SATUAN selingga acreest Chest timabecd ce ar “va

: dalan

4; Tanggaran Wa,it Pajak dalam Pembahasan Akhir

Magi Parah cata. atin pandap ct pen nite: tan Seer sin Aki Harga Perey soaan

Berdasarkan tangkapan layar risalah pembahasan akhir di atas, maka diketahui bahwa nilai DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding selama Januari s.d. Desember 2018 adalah sebesar Rp99.945.091.595 dan hal tersebut telah diakui juga oleh Terbanding;

Adapun disebutkan dalam risalah pembahasan akhir hasil pemeriksaan, nilai pelaporan menurut Pemohon Banding/SPT Masa PPN Januari s.d. Desember 2018 adalah sebesar Rp93.264.816.229, hal tersebut terjadi karena menurut Terbanding, Pemohon Banding belum melaporkan Faktur Pajak No. 010.002-18.60039704 tanggal 31 Januari 2018 dengan nilai Rp6.680.275.366 dalam SPT Masa PPN, namun Pemohon Banding telah melakukan setoran PPN Keluaran atas Faktur Pajak tersebut serta setoran PPN Keluaran tersebut juga telah diakui oleh Terbanding; Bahwa selisih DPP Penyerahan Barang dan Jasa antara Terbanding dengan Pemohon Banding sebesar Rp6.680.275.366 yang sebelumnya menjadi koreksi dan telah dibatalkan oleh Terbanding, merupakan selisih pelaporan DPP Penyerahan Barang dan Jasa pada Masa Pajak Januari 2018. Secara penyetoran PPN Keluaran Terbanding telah mengakuinya

namun menurut Terbanding, Pemohon Banding belum melaporkan nilai tersebut dalam SPT Masa PPN;

Berikut disampaikan persandingan pelaporan DPP Penyerahan Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 antara pelaporan berdasarkan SPT Masa PPN dengan pelaporan berdasarkan setoran PPN Keluaran:

Ti BE ols Denpoo Lipa Me #1

——— “Ae ——— “—ce-a

Berdasarkan fakta serta penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang menjadi materi pokok sengketa adalah perbedaan pengukuran nilai Biological Assets/Mature Plantations (antara Terbanding vs Pemohon Banding) dan tidak diakuinya Faktur Pajak No. 010.002- 18.60039704 tanggal 31 Januari 2018 sebagai pelaporan atas Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Pasal 16D UU PPN);

5. Kerugian penurunan nilai Biological Assets/Mature Plantations dapat dibebankan secara fiskal dan tidak terdapat koreksi Terbanding pada pos tersebut

a. Biological Assets merupakan salah satu jenis aset yang memiliki resiko yang cukup besar dan signifikan, sehingga dalam menentukan nilai yang tercatat dalam laporan keuangan sangat memerlukan pertimbangan dari berbagai aspek. Maka mengingat resiko yang cukup besar, akan mengakibatkan kemungkingan terjadinya penurunan nilai aktiva yang cukup besar pula;

b. Perhitungan atas penurunan nilai aset merupakan bagian dari prosedur pengukuran aset yang bertujuan memastikan nilai aset saat ini dan di masa yang akan datang sesuai dengan nilai aset yang tercatat di dalam laporan keuangan. Standar akuntansi mengenai penurunan nilai aset diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 48. Dalam melakukan perhitungan penurunan nilai aset, langkah awal yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah mengidentifikasi adanya potensial penurunan nilai aset;

Penurunan nilai aset terjadi jika nilai tercatatnya tidak melebihi nilai yang dapat diperoleh kembali. Dalam Biological Assets potensial penurunan aset kemungkinan terjadi dari kualitas tanaman yang menurun ataupun tanaman mati, hal ini banyak disebabkan oleh hama penyakit, perubahan iklim yang extreme, serta penurunan harga Crued Palm Oil (CPO) internasional yang sangat tajam. Untuk potensi penurunan kualitas tanaman, dapat dilakukan dengan analisa evaluasi produksi. Di dalam praktik pengelolaan perkebunan, secara regular dilakukan pemeriksaan atas semua aset biologisnya dan di setiap panen selalu dilakukan penyortiran atas hasil panen yang rusak. Kegiatan ini akan mampu mendeteksi indikasi keusangan atau kerusakan fisik aset sebagai bentuk penurunan nilai aset tersebut;

c. Bahwa Pemohon Banding menentukan nilai wajar Biological Assets berdasarkan biaya perolehannya dikurangi dengan akumulasi depresiasi dan akumulasi kerugian penurunan nilai;

PSAK 48 Penurunan Nilai Aset:

Perusahaan melakukan review pada setiap tanggal pelaporan untuk menentukan apakah terdapat indikasi bahwa suatu aset mengalami penurunan nilai (Par. 9), jika jumlah nilai terpulihkan dari suatu aset lebih kecil dari nilai tercatatnya, maka nilai aset tercatat harus diturunkan menjadi sebesar nilai terpulihkan, dan kerugian penurunan nilai segera diakui (Par. 59); pada laporan laba rugi komprehensif untuk aset yang dicatat berdasarkan harga perolehan dan diperlakukan sebagai penurunan nilai revaluasi untuk aset revaluasian (Par. 60);

Pasal 11A ayat (1) UU PPh yang mengatur antara lain:

”Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian – bagian yang sama besar atau dalam bagian – bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.” Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 11A ayat (1a) UU PPh jo. Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 248/PMK.03/2008 tentang Amortisasi Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud Dan Pengeluaran Lainnya Untuk Bidang Usaha Tertentu diatur sebagai berikut:

Pasal 11A ayat (1a) UU PPh

”Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.”

Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) PMK 248/PMK.03/2008

(1) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan produksi komersial;

(2) Bulan produksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bulan dimana penjualan mulai dilakukan;

Pasal 2 huruf b PMK 248/PMK.03/2008

Bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi:

a. Bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali – kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun;

b. Bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali – kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun;

c. Dst

Sejalan dengan ketentuan tersebut di atas, maka penurunan nilai aktiva tetap tanaman sawit oleh Pemohon Banding dilakukan dalam rangka mengukur nilai wajar atas Biological Assets/Mature Plantations;

Kemudian penerapan secara fiskal terkait harta berwujud yang dimiliki dan digunakan, juga seharusnya dapat dibebankan secara fiskal sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh, Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (7) UU PPh jo. Pasal 1 PMK No. 249/PMK.03/2008 s.t.d.t.d. PMK No. 126/PMK.11/2012 yang mengatur bahwa:

Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh diatur:

”Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (7) UU PPh

(1) ”Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian – bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut”;

(7) ”Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”;

Pasal 1 PMK No. 249/PMK.03/2008 s.t.d.t.d. PMK No. 126/PMK.11/2012

(1) ”Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dalam bagian – bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

(2) Bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali – kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun;

b. Bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali – kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun;

c. Bidang usaha perternakan, yaitu bidang usaha perternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali – kali dan baru menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 (satu) tahun;

(3) Harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa aktiva tetap yang dimiliki dan digunakan serta merupakan komoditas pokok dalam bidang usaha tertentu, yaitu:

a. Bidang usaha kehutanan, meliputi tanaman kehutanan;

b. Bidang usaha perkebunan tanaman keras, termasuk tanaman rempah dan penyegar;

c. Bidang usaha peternakan, meliputi ternak, termasuk ternak pejantan.” Pasal 3 dan Pasal 4 PMK No. 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan

- : STIP tert Ll asah dis Loe car

= = ote ME ec as Fore UE TL ok

an) MTA IS na an han sana Boe - Be ceorte trio.

es ae gata. Vas UEDA lst SD Logg fa cers peer ar

! POR LI - 878

, wos posh os. gcse ET BERNIAT eg tt eee a ne

. ere es BEN a noe mah ar te lesen ter ns atop tet tees,

Pb ees oe = Joc. er bana Pon dee Sot ete

- Ba oo. oe a? Se pS aras ba At one perayaan eta woos

TB ees eta Tni apada pay Leah senar Pe an FW ntar = a

Haa RN ees en he a ag chi er dee on Au ah ci a Pe, .

PN st cara sian ta agan seng die apkar aish pecusei SSC PURE LETT te a ee da

La Bde SAS meat 1 ta ata taal menguraikan peesaer Paha

PT ET sre) an nas io bal so posa ABU RT ces e-: se 2 ERE ES

7 Soles 5 hats 1 siap psabes lakukan shore va) es ee UE Le trl ,

DUR cee als Top La saban jesa semata atau Sr persi

Bahwa Pemohon Banding mengakui penurunan nilai atas Biological Assets karena terdapat indikasi bahwa Biological Assets pada lahan PT SAL mengalami penurunan nilai berdasarkan beberapa faktor seperti kualitas tanaman yang menurun, tanaman mati karena hama penyakit, perubahan iklim yang extreme, serta penurunan harga CPO internasional yang cukup tajam;

Berdasarkan ketentuan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Biological Assets termasuk aktiva tetap berwujud yang dipergunakan untuk mendapatkan penghasilan yang merupakan objek pajak, sehingga penilaian atas Biological Assets sesuai harga wajar/pasar yang mengakibatkan penurunan nilai Biological Assets dapat dibebankan secara fiskal, selain itu atas pengakuan penurunan nilai Biological Assets pada lahan PT SAL tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding, dengan demikian Terbanding mengakui bahwa penurunan nilai Biological Assets dapat dibebankan secara fiskal;

d. Berdasarkan penjelasan di atas, maka akumulasi penurunan nilai Biological Assets dapat dibebankan secara fiskal, sehingga dalam hal pengukuran nilai perolehan atas Biological Assets harus dikurangkan dahulu dengan akumulai penurunan nilai Biological Assets. Selain itu, Terbanding tidak megoreksi pos akumulasi penurunan nilai Biological Assets, dengan demikian Terbanding juga mengakui bahwa akumulasi penurunan nilai Biological Assets dapat dibebankan secara fiskal, sehingga tidak benar, tidak tepat serta tidak konsisten apabila Terbanding tidak mengurangkan nilai akumulasi penurunan nilai Biological Assets sebesar Rp3.224.906.474 pada koreksi DPP PPN sebesar Rp11.114.956.587;

6. Depresiasi/amortisasi biaya perolehan Biological Assets sebagai HPP penjualan TBS dapat dibebankan secara fiskal dan tidak terdapat koreksi Terbanding pada pos tersebut

a. Bahwa secara substansi aset investasi berupa nilai Biological Assets/Mature Plantations terdiri dari biaya–biaya sehubungan dengan pembibitan dan penanaman kelapa sawit yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu perkebunan kelapa sawit. Pada

saat perkebunan telah menghasilkan maka terdapat penjualan TBS sehingga biaya–biaya tersebut dikapitalisasi sebagai HPP penjualan. Secara fiskal biaya–biaya tersebut memenuhi definisi sebagaimana diatur Pasal 11A ayat (1) UU PPh yang mengatur antara lain:

”Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian – bagian yang sama besar atau dalam bagian – bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.” Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 11A ayat (1a) UU PPh jo. Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 248/PMK.03/2008 tentang Amortisasi Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud Dan Pengeluaran Lainnya Untuk Bidang Usaha Tertentu diatur sebagai berikut:

Pasal 11A ayat (1a) UU PPh

”Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.”

Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) PMK 248/PMK.03/2008

(1) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan produksi komersial;

(2) Bulan produksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bulan dimana penjualan mulai dilakukan;

Pasal 2 huruf b PMK 248/PMK.03/2008

Bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi:

a. Bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali – kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun;

b. Bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali – kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun;

c. Dst

b. Sejalan dengan ketentuan tersebut di atas, maka penurunan nilai aktiva tetap tanaman sawit oleh Pemohon Banding dilakukan dalam rangka mengukur nilai wajar atas Biological Assets/Mature Plantations karena perkebunan Pemohon Banding telah berproduksi secara komersial dalam hal ini adalah melakukan penjualan TBS. Tentunya sesuai dengan konsep matching cost against revenue ketika telah terjadi penjualan TBS maka muncul biaya/HPP atas penjualan tersebut yaitu amortisasi atas Biological Assets;

Kemudian penerapan secara fiskal terkait harta berwujud yang dimiliki dan digunakan, juga seharusnya dapat dibebankan secara fiskal sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh, Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (7) UU PPh jo. Pasal 1 PMK No. 249/PMK.03/2008 s.t.d.t.d. PMK No. 126/PMK.11/2012 yang mengatur bahwa:

Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh diatur:

”Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (7) UU PPh

(1) ”Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali

tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian – bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut”;

(7) ”Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”;

Pasal 1 PMK No. 249/PMK.03/2008 s.t.d.t.d. PMK No. 126/PMK.11/2012

(1) ”Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertenut dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dalam bagian – bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

(2) Bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali – kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun;

b. Bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali – kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun;

c. Bidang usaha perternakan, yaitu bidang usaha perternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali – kali dan baru menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 (satu) tahun;

(3) Harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa aktiva tetap yang dimiliki dan digunakan serta merupakan komoditas pokok dalam bidang usaha tertentu, yaitu:

a. Bidang usaha kehutanan, meliputi tanaman kehutanan;

b. Bidang usaha perkebunan tanaman keras, termasuk tanaman rempah dan penyegar;

c. Bidang usaha peternakan, meliputi ternak, termasuk ternak pejantan;

(4) Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai apda bulan produksi komersial;

(5) Bulan produksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah bulan dimana penjualan mulai dilakukan”;

c. Berdasarkan penjelasan di atas, maka depresiasi/amortisasi biaya perolehan Biological Assets sebagai HPP penjualan TBS dapat dibebankan secara fiskal, sehingga dalam hal pengukuran nilai perolehan atas Biological Assets harus dikurangkan dahulu dengan amortisasi biaya perolehan Biological Assets. Selain itu, Terbanding tidak megoreksi pos amortisasi biaya perolehan Biological Assets, dengan demikian Terbanding juga mengakui bahwa biaya tersebut dapat dibebankan secara fiskal, sehingga tidak benar, tidak tepat serta tidak konsisten apabila Terbanding tidak mengurangkan nilai akumulasi depresiasi sebesar Rp1.250.432.640 pada koreksi DPP PPN sebesar Rp11.114.956.587;

7. Secara subtansi Pemohon Banding telah melaporkan PPN atas penyerahan atas Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Pasal 16D UU PPN)

a Bahwa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa aktiva yang menurut

tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan atau disebut PPN Pasal 16D. Dalam Pasal 16D UU PPN disebutkan bahwa:

”Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

b Ketentuan mengenai penerbitan Faktur Pajak terkait penyerahan PPN Pasal

16D telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak No. PER – 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER

– 17/PJ/2014 (PER – 24/2012 s.t.d.t.d. PER – 17/2014);

c Kode dan nomor seri Faktur Pajak untuk penyerahan PPN Pasal 16D diatur

dalam Pasal 7 ayat (1) PER – 24/2012 s.t.d.t.d. PER – 17/2014 dan Lampiran III PER – 24/2012 s.t.d.t.d. PER – 17/2014;

Lampiran III PER – 24/2012 s.t.d.t.d. PER – 17/2014 mengatur bahwa format kode dan nomor seri Faktur Pajak terdiri dari 16 digit, yaitu 2 digit pertama adalah kode transaksi, 1 digit berikutnya adalah kode status, dan 13 digit berikutnya adalah nomor seri Faktur Pajak;

Adapun kode transaksi yang terkait dengan transaksi penyerahan aktiva adalah kode 09, yaitu digunakan untuk penyerahan aktiva Pasal 16D yang PPN-nya dipungut oleh pengusaha kena pajak penjual yang melakukan penyerahan barang kena pajak. Dengan demikian, penerbitan Faktur Pajak terkait penyerahan aktiva Pasal 16D harus diawali dengan kode 09;

d Bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak No. 010.002-

18.60039704 tanggal 31 Januari 2018 untuk melaporkan Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Pasal 16D UU PPN) sebagaimana telah dijelaskan di atas. Dengan demikian kode Faktur Pajak yang digunakan Pemohon Banding untuk melaporkan penyerahan aktiva terkait Pasal 16D UU PPN adalah 010 sedangkan kode yang seharusnya adalah 090, sehingga dalam hal ini Pemohon Banding telah keliru dalam mencantumkan kode Faktur Pajak;

Bahwa atas kekeliruan pencantuman kode Faktur Pajak telah disampaikan kepada Terbanding pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, telah disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa koreksi DPP PPN Pasal 16D terkait dengan koreksi Terbanding pada pos DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp6.680.275.366, atas penjelasan Pemohon Banding tersebut kemudian Terbanding telah membatalkan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa, berikut tangkapan layarnya:

4 Bata

Ao eka maralsb saree

TR? Penyorahan #arang dan Jana

BA tei Pica Cr Hata age

Ne Dar erika Ph Mba al Tag

Kah ip Tanah ne

i Po Shinar Korass. omavirikea pajak yang teccantum dalam SP in

SPG hates orci ap yang Des ken jannah Pangean bora Guay de cera dike GA Mg naa ce Wo

peer Beal ase ce crag TOP OOM fee akte PA AN bu dae dear sata peat cl ow batwen trie in AK ce rere ega Pak ube.

MN PA ec ede diana Rai Mil Batok pan TET Man BRM dar cab te Sina SP Cap wel ktm Leck oi

PET NN taergal Io LADA 018 panzershas separa Plo scaelt Aare occa BP were Mes asce Arnas ue

tebe nar Ip eae 2 ste i

eae Cn Pande cyst heb

bed cer ceed et

BP Tasinape nn Wale Bajak atas SPP

Chee HIP TAP Udah Setau LAI dan GAN AGE RAA Matah LP Dera atas Inang aa at TS sada pelita as

ies ah or beara den ute a sara Mega Papak dan Tan dence diare rue frees ke a tidak 1 e@ perbitecghe a Sahtor ane

Mantan pty re fe Ee qga Ad Loum LOR Setan kp oR SBOE Se ta yong ‘oleh etperca cosuni KA ONLIAN ea berate

A pan Sang empang GA At, MPa ime oy ra BPS anget nga ea ec coete mr tess yA PLE.

BEA PA PN paisa ginal ai Palas sanipaman pac saat eer behcear Aka Satoe Wie Sajak bagian chet

Ma Ipar hore probs WMG Todas oe ctor crane eka otis FIP? uesveratan haram» fan jason ccpet de ikon reli bees

fh Peratapat Pen ta Pajed cancn Petibaluan ad Akhir

Cee thee Pelt eet be ee pal a th epee seb sdadmana curt tucggapote neti cys wc ed feel Marae Woogie

akan

410 Anggapan Wah Pajak dalam Pembahasan Akhir

Sere: NAN pi NS an taper peka daa Pe Natan Shi tiasd Prive eas

tr mm PAP

Berdasarkan tangkapan layar di atas diketahui bahwa Terbanding telah membatalkan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa, namun untuk koreksi DPP PPN Penyerahan Aktiva terkait Pasal 16D UU PPN tetap dipertahankan oleh Terbanding, berikut tangkapan layarnya:

yu (OK Atas Tetverm ana Aetive Tatap yang Meru! Tujuan Senate Tidae Urtck Ciperjuaibe teas

Gnjes PDR

Mea ie ita ok “b ~

Shean ee My SU HER ART

' Hata 1 Va ate an

TT aa ree Pee ka ck pong fen catian dalam SP oP

: PE AAL gee anakan AS ps Pe bee Genet heen bar og te OE Mtl Se tpt a thee tahan

Kan Ponbierton ork LAN UIN bonoe le er

: ME RAP NM Mag Pe ove scat Akte eren nsa Monat Tuas coi’ Took Cae Sia Wate i IN Di

Pope Gr SO EAE Dap an eta ae Raed gE DS Teten anc a ou er ASS, Seong MAP asam

Tae ee sya a ara eng’ a bap yar pelan Sp gan Paine cori Ala Ble b

Vase RTE PROS

> (ae qgaran Aas Cajuk atas SPAT

1 we UL ena pap ba an Sape aman In ap urai

i ctlnwa Pn a DIAN ORG LST romper satiety arg aan a aes tienes SL Beak Kata PT Bb anna

care ee maan nha Wry a Kagak meamcniti alias at pa ah cee eben at Ant ran Watson cr kap aga

OP SK gr welzbumes Lasala far panacea aba ci ane wile feat Tyga da5993 5 lei Ra LAN 205

; AP WO SIG esa ee SOULE TD hal dade SL att unitue Tap an 9 ee paca 01 yar. dag Than WL vung ap

! PAN PT Sel men NDB SUITS fay ver Ih ak one sang Phar DA ARI Resets OT EGE eu Dan Safara Kemaren

! SA Angga Ss Sar Tn DL Was Pak. cate a mererpitkes Saklar ngak oes wanssk® tiecbitdtagaaceacr LL

Burl SG LAN LENGAN (a0 easen stay evan Naps Panah SDN SD pda maa Ber Paten deb Peper keae> Pajak Coch

i TARE a Bak ried ard aan a DON ws gan an alta ok Ge ee pat crete oh Lata toe Da tee pte

Ternak dean trata har tali hana

fy Pe lepal Prransinsa Dai dalam Penahanan Ach ¢

' Tee ea Ba sh ea IP pata oes a Muka net, sang set ad Moye tebe sg aie at hah ba Maha mens act

Pe ANA UG IG IAD ee Garb ae Mc Naga TW PH aide tala ceowenyetuger fb EUSP GIG ce Vea

Weve SAP AR TAS PALA PGA hh ea aga ot acne nds. TER aN 8 Sah BS ie ea Mabe ad

i (ENAM an de la veh cen lal eter a APA darang cena Fa ie, tga eres) oh ae centerreihe, os ot sow at atas

On Pe eng Sadang maa APA ike alan Pak Sasa ie cal y PA TA FA OTP

4, PaO Qudpen Wali Majah Clem Pamheqgcas Abie

ON SR has saa Ice ae denarn ngalarn chan kopocd “Loatmayrebesv ao bitheteas mow Say Yo Kai

i MA SCH RES Sana eta naa meberas Rp ada Siang dopyck charger repress sebaran ap

PA AAA APA Sa SR DAA ATA AA BA Pam ani eH Te st be cay an be telan &

Pop ch bode yan MMS panganan Teman CUS NBA AN Perr cd are esac ran Pep ne tara

eh ngan aan eneg on au Tak.

e Bahwa menurut Pemohon Banding, dengan berpedoman pada asas

subtance over the form kekeliruan/kesalahan administratif yang dilakukan Pemohon Banding tidak menghilangkan bentuk kepatuhan Pemohon Banding untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan

ketentuan yang berlaku, dan tidak terjadi keterlambatan atas penyetoran dimaksud, selain itu atas kekeliruan pencantuman kode Faktur Pajak oleh Pemohon Banding hanya bersifat administrasi semata dan tidak terdapat kerugian atas penerimaan negara yang telah diuji kebenarannya oleh Terbanding berdasarkan tangkapan layar risalah pembahasan di atas (Terbanding telah mengakui adanya setoran PPN Keluaran atas Faktur Pajak No. 010.002-18.60039704 tanggal 31 Janurari 2018);

f Bahwa Terbanding dalam menerbitkan SKPKB PPN Barang dan Jasa

(Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan) Masa Pajak Januari 2018 No. 00079/207/18/721/20 tanggal 13 November 2020 belum mempertimbangkan setoran pajak oleh Pemohon Banding atas Faktur Pajak No. 010.002-18.60039704 tanggal 31 Januari 2018 dengan NTPN 94A2D8G5LCHPSDK8;

Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang menetapkan bahwa setoran pajak dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi dengan NTPN berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU KUP jo. Pasal 1 angka 21 dan 25, Pasal 11 PMK No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 1 angka 14 UU KUP

”Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.”

Pasal 1 PMK No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak

”21. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN

adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui MPN;

25. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi aas transaksi penerimaan negara yang mencantumkan NTPN dan NTB/NTP serta elemen lainnya yang

ditentukan oleh Direktoran Jenderal Perbendaharaan atau dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atas transaksi penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM yang mencantumkan NTPN dan NPP.”

Pasal 11 PMK No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak

(1) Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP;

(2) Pembayaran dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi pembayaran dan penyetoran PPh, PPN, PPnBM, Bea Materai, dan PBB;

(3) Sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. BPN atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem pembayran pajak secara elektronik atau dengan datang lansung ke Bank Persepsi;

b. SSPCP atas pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 22 impor, PPN impor, PPnBM impor serta PPN hasil tembakau buatan dalam negeri;

c. Bukti Pbk atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui Pemindahbukuan; atau

d. Bukti penerimaan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;

(4) SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah, dalam hal telah divalidasi dengan NTPN;

(5) .....;

(6) .....;

Dapat disampaikan bahwa, selain belum mempertimbangkan setoran

pajak atas Faktur Pajak No. 010.002-18.60039704 dalam SKPKB PPN, Terbanding juga tidak konsisten dalam mengakui DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa (termasuk didalamnya adalah DPP PPN atas Penyerahan Aktiva Pasal 16D), dimana dalam risalah pembahasan akhir Terbanding menetapkan nilai DPP PPN yang

telah dilapor Pemohon Banding berdasarkan portal DJP adalah sebesar Rp99.945.091.595, namun pada SKPKB PPN Januari s.d. Desember 2018, Terbanding menetapkan nilai DPP PPN yang telah dilapor Pemohon Banding adalah sebesar Rp93.264.816.229, berikut disampaikan tangkapan layar risalah pembahasan serta rekap SKPKB PPN Januari s.d. Desember 2018 dan SKPKB PPN Masa Januari 2018:

PL PPR

a Volek masa as kereabey

BPP Panyerahas barang dan Jasa

: ‘Air ur Walis Pas! tis EA Ae 8 3.226

Manu Pemeoksa Re © 96.945 (One )

honest Fp BU, 21 Oak

: Lontar Koreksi poner k53 pajak yang tertantum dalam SPHP

Bers sacken pregy an pang olakusaa jumlah Perworehan Sie Ing dai Jasa leet ooo ola Veja ak casi dangan

Kareba ian posite orng DPS PON Fe ca anadaleh cerdasarkan cola coral DP ashwa Weis Fajeb blalcoeners Ke faktur pa ak

Slugran Nemu fidak dlasedca MAA Paik pats SPT Masa FPN Uanyad 3c Resember 2548) pati inter rage TOMOF :

' CiOPEZIGSIOIE TCA tanggal $4 Janumi 2440 pemeran hepgee PT. Sami Asin cesta SEP METAL ROE dangan CPP

generar Rp bay yk ny

Rekap SKPKB PPN Barang dan Jasa Januari s.d. Desember 2018 DPP Penyetahar Parang dan baya fie SRE

SEDER PPN Basie Lin basa "

4 eee) SEE — a 2 a ——

oo IA FR ESA 816.228 MPD ET Da Ia ass

Tangkapan layar SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Januari 2018

Ka 1 , Tho. Stott

: Hon om ad la , \

"" MIE pena

— La me ,

1 . i Ne Ha sos

Berdasarkan penjelasan di atas, kami memohon agar koreksi Terbanding atas objek PPN sebesar Rp11.114.956.587 tersebut dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Perhitungan Objek PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana seharusnya tidak ada PPN yang masih harus dibayar atas transaksi sebesar Rp1.645.013.575;

3. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Menerima dan mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Pihak Terbanding; dan

c. Berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan perhitungan pajak diubah sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenjadi
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar-
b. Sanksi Bunga-
c. Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP-
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar-

atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 64/KBP/WPJ.14/2022 tanggal 21 Juni 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PERSYARATAN FORMAL

Berdasarkan surat Banding Pemohon Banding nomor 014/HSK/TAX/III/2022 tanggal 25 Maret 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 28 Maret 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Berdasarkan uraian, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang dapat dibuktikan di Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00079/207/18/721/20 tanggal 13 November 2020 Masa Pajak Januari 2018, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Balikpapan Timur nomor LAP- 00243/WPJ.14/KP.0105/RIKSIS/2020 tanggal 23 Oktober 2020,

2.Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 002/Tax/HSK/II/2021 tanggal 11 Februari 2021, yang diterima KPP Pratama Balikpapan Timur berdasarkan LPAD nomor PEM- 05002427/WPJ.14/KP.0103/2021 tanggal 15 Februari 2021;

3.Atas surat Keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00295/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 30 Desember 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp.)Ditambah (Rp.)Menjadi
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar1.111.495.659-1.111.495.659
b. Sanksi Bunga533.517.916-533.517.916
c. Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP---
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar1.645.013.575-1.645.013.575

ANALISIS POKOK SENGKETA

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding yang diajukan adalah koreksi objek PPN Pasal 16D Terbanding sebesar Rp11.114.956.587 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:

(bahwa pendapat Pemohon Banding terkait dasar hukum dan alasan pengajuan banding yang dikutip oleh Terbanding dalam SUB pada intinya sama dengan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat bandingnya)

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Pemohon Banding wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal antara lain apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Pemohon Banding dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

Penjelasan Pasal 28 ayat (5)

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 16 D

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 28 ayat (1)

Keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

a. surat ketetapan pajak dikirim, atau

b. pemotongan atau pemungutan pajak

kecuali apabila Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Pemohon Banding kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, mengatur antara lain: Huruf E angka 4 huruf i

Terhadap kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, penegakan hukum, dan penyelesaian keberatan, diupayakan:

1) dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference , dan saluran online lainnya; dan

2) memprioritaskan kegiatan yang mendekati jatuh tempo;

Lampiran II Huruf A Angka 8

Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dan Berita Acara Kehadiran/Ketidakhadiran dalam proses Keberatan:

a. dilakukan secara tertulis dan dikirim melalui email kepada Pemohon Banding;

b. sepanjang Pemohon Banding telah memberikan jawaban atas sengketa dalam SPUH dan Pemohon Banding telah menandatangani Berita Acara dalam bentuk file PDF, kemudian mengirimkan via email maka Pemohon Banding dianggap telah memberikan jawaban dan hadir;

c. komunikasi Penelaah Keberatan dengan Pemohon Banding dapat melalui email, telepon, chat, dan saluran online lainnya, yang direkam dan telah mendapat persetujuan dari Pemohon Banding;

Data dan Fakta

1. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN- 00158/WPJ.14/KP.0105/RIK.SIS/2020 tanggal 23 Juli 2020. Tujuan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00243/WPJ.14/KP.0103/RIK.SIS/2020 tanggal 23 Oktober 2020;

2. Berdasarkan pasal 26A ayat (4) Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan disebutkan bahwa Pemohon Banding yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

3. DalamLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00243/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2020 tanggal 23 Oktober 2020 tidak dapat diketahui terkait pemenuhan peminjaman buku, catatan dan dokumen dalam rangka pemeriksaan, sehingga Terbanding meyakini bahwa pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang diungkapkan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan dapat dipertimbangkan;

4. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan PT Hanuraba Sawit Kencana Tahun Pajak 2018, terdapat Koreksi Fiskal Positif DPP PPN Atas Penyerahan Aktiva Tetap Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan Sebesar Rp11.114. 956.587.Berdasarkan data portal DJP bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak keluaran namun tidak dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPN (Januari s d Desember 2018) yaitu faktur pajak nomor : 0100021860039704 tanggal 31 Januari 2018 penyerahan kepada PT Sawit Agro Lestari NPWP: 026714634301000 dengan DPP sebesar Rp6.680.275. 366;

5. Kemudian atas hal tersebut pemeriksa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN yang mencantumkan pajak kurang bayar beserta sanksi sebesar Rp1.645.013.575. Dapat disampaikan juga bahwa pemeriksa menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa yang mencantumkan sanksi atas denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp 222.299.132;

6. Terbanding telah mengirimkan surat kepada Pemohon Banding nomorS- 248/WPJ.14/2021 tanggal 13 April 2021 hal Permintaan Data, Informasi, dan Dokumen. Dalam surat tersebut, Terbanding meminta Pemohon Banding untuk membuktikan sengketa yang menjadi objek keberatan;

7. Terbanding menolak Keberatan Pemohon Banding atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.114.956.587 dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pemeriksa melakukan koreksi Objek PPN Atas Penyerahan Aktiva Tetap Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan sebesar Rp11.114.956.587;

b. Nilai tersebut merupakan Dasar Pengenaan Pajak yang berasal dari penyerahan Mature Plantations kepada PT Sawit Agro Lestari (perusahaan afiliasi) sesuai data pada Schedule 5/11 Laporan Keuangan Audited Per 31 Desember 2018 angka 5 pos Fixed Assets, NET;

c. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa, oleh karena itu Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPN Nomor 00079/207/18/721/20 tanggal 13 November 2020 Masa Pajak Januari 2018 dengan Surat Keberatan Nomor 002/Tax/HSK/II/2021 tanggal11 Februari 2021 yang diterima tanggal 11 Februari 2021 sesuai Lembar PengawasanArusDokumen(LPAD)NomorPEM- 05002427/WPJ.14/KP.0103/2021 tanggal 15 Februari 2021;

d. Pemohon Banding merupakan Pengusaha dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 30 Mei 2016;

e. Sesuai informasi pada Risalah Pembahasan Akhir, tanggapan atas SPHP yang disampaikan oleh Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil pemeriksaan PPN atas penyerahan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Bahwa atas nilai Rp

11.114 956.587 merupakan nilai yang awalnya akan ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada PT Sawit Agro Lestari selanjutnya disebut PT SAL karena adanya kesalahan dalam pemanfaatan lahan, Pemohon Banding memanfaatkan lahan PT SAL untuk ditanami. Hal sebaliknya juga terjadi kepada PT SAL. Demikian juga PT SAL melakukan kesalahan pemanfaatan lahan di lahan milik Pemohon Banding dengan nilai Rp4.434.681.221. Bahwa atas kesalahan tersebut, Pemohon Banding dan PT SAL setuju untuk melakukan offset pada nilai yang ditagihkan oleh Wajb Pajak kepada PT SAL menjadi Rp6.680.275.366 Pemohon Banding menagihkan nilai tersebut kepada PT SAL melalui invoice nomor HSK-0118 0007 tanggal 31 Januari 2018. Pemohon Banding juga telah menerbitkan faktur pajak atas transaksi tersebut;

f. Sesuai dengan Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Per 31 Desember 2018 Schedule 5/10 yang dilampirkan di dalam SPT Tahunan 2018, bahwa dinyatakan nilai aktiva tetap yang ada adalah nilai bersih ( Fixed Assets, NET). Pemohon Banding menertbitkan Faktur Pajak yang tidak sesuai tujuan diterbitkannya faktur dalam hal ini terdapat ketidak jelasan informasi di dalam faktur pajak;

g. Alasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat untuk dipertimbangkan karena penyerahan Mature Plantations yang disengketakan adalah merupakan nilai fixed assets, net sesuai dengan laporan keuangan audited Pemohon Banding, di dalam pembahasan risalah pemeriksaan, terdapat tanggapan Pemohon Banding terhadap SPHP bahwa Pemohon Banding mengakui kesalahan pemanfaatan lahan dengan PT SAL yang nantinya akan ditagihkan sebesar nilai Rp 11.114.956.587 dan sepakat untuk melakukan offset pada nilai yang ditagihkan Pemohon Banding kepada PT SAL (related party) menjadi Rp 6.680.275.366 berasal dari kesalahan yang juga dilakukan PT SAL yang juga telah memanfaatkan lahan Pemohon Banding dengan penghitungan nilai sebesar Rp 4.434.681.221 dan faktur yang diterbitkan tidak sesuai dengan tujuan diterbitkannya faktur dalam hal ini terdapat ketidak jelasan informasi di dalam faktur pajak sehingga Terbanding tidak cukup untuk

dapat meyakini data-data yang disampaikan Pemohon Banding, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi Objek PPN atas Penyerahan Aktiva Tetap Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan adalah sebesar Rp 11.114.956.587;

h. Kepada Pemohon Banding telah disampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor Pemb-422/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 08 Desember 2021. Dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tersebut, Pemohon Banding diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis dengan disertai buku, catatan, data, atau informasi yang mendukung uraian dalam tanggapan tertulis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim;

i. Kepada Pemohon Banding telah disampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor Pemb-422/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 08 Desember 2021. Dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tersebut, Pemohon Banding diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis dengan disertai buku, catatan, data, atau informasi yang mendukung uraian dalam tanggapan tertulis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim;

j. Pemohon Banding telah menandatangani Surat Pernyataan menyetujui dan menyanggupi untuk melakukan pengiriman surat tanggapan melalui saluran elektronik berupa Video Conference serta Surat Pernyataan untuk Menandatangani Berita Acara dan/atau Dokumen Lain Tidak Secara Langsung/Tatap Muka dalam rangka beradaptasi dengan tatanan kenormalan baru yang produktif dan aman COVID-19;

k. Pemohon Banding telah mengirimkan tanggapan tertulis atas hasil Terbandingan Keberatan dengan surat nomor 045/HSK-TSP/OBJ-XII.2021 pada tanggal 15 Desember 2021. Pemohon Banding telah menandatangani Berita Acara Kehadiran Pemohon Banding dan Pemberian Keterangan Tertulis nomor BA-4291/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 17 Desember 2021 dalam bentuk file PDF dan mengirimkan kembali melalui kurir kepada Terbanding. Pemohon Banding dianggap telah hadir memenuhi SPUH dan memberikan keterangan tertulis;

l. Pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021, telah dilakukan pemberian keterangan dan penjelasan terkait SPUH melalui saluran elektronik Video Conference (Zoom Meeting) yang dihadiri oleh Kuasa Pemohon Banding, Saudara Prio Saptomo, selaku Konsultan Pajak PT Hanuraba Sawit Kencana;

Tanggapan Pemohon Banding saat Keberatan

1. Pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021, telah dilakukan pemberian keterangan dan penjelasan terkait SPUH melalui saluran elektronik Video Conference (Zoom Meeting) yang dihadiri oleh Wakil dan Kuasa Pemohon Banding;

2. Pemohon Banding memberikan tanggapan tertulis atas hasil Terbandingan Keberatan dengan surat nomor 045/HSK-TSP/OBJ-XII.2021 tanggal 15 Desember 2021. Pemohon Banding telah menandatangani Berita Acara Kehadiran Pemohon Banding dan Pemberian Keterangan Tertulis nomor BA- 4291/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 17 Desember 2021 dalam bentuk file PDF. Pemohon Banding dianggap telah hadir memenuhi SPUH dan memberikan keterangan tertulis;

3. Pemohon Banding tidak menyetujui hasil Terbandingan Keberatan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sesuai surat Keberatan nomor atas SKPKB PPN Nomor 00079/207/18/721/20 tanggal 13 November 2020. Dalam surat tanggapannya, Pemohon Banding memberikan keterangan atas hasil Terbandingan Keberatan yang pada intinya sama dengan alasan dalam surat Keberatan sehingga pendapat Terbanding adalah sama dengan pendapat pada hasil Terbandingan sebelum SPUH;

4. Dalam pemberian keterangan dan surat tanggapan, Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa yang menjadi materi pokok sengketa adalah perbedaan pengukuran nilai Biological Assets/Mature Plantations (antara Pemeriksa vs Pemohon Banding) dan tidak diakuinya Faktur Pajak Nomor 010.002- 18.60039704 tanggal 31 Januari 2018 sebagai pelaporan atas Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Pasal 16D UU PPN);

b. Bahwa dalam mengukur nilai Biological Assets/Mature Plantations sudah seharusnya Pemeriksa mempertimbangkan 2 (dua) faktor yang sangat berkaitan dengan konsep matching cost against revenue mengingat Biological Assets tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan untuk memperoleh penghasilan Pemohon Banding, kedua faktor tersebut yaitu:

1) Kerugian penurunan nilai Biological Assets/Mature Plantations Biological Asset memiki karakteristik yang sangat berbeda dengan aset tetap lainnya, dimana terjadi transformasi biologis setiap saat mulai dari fase pertumbuhan, degenerasi, menghasilkan, sampai pada saat produksi. Sehingga sangat memungkinkan terjadinya perubahan yang sangat material. Resiko setiap tanaman berbeda-beda pula, setiap tanaman memiliki resikonya masing-masing. Secara umum resiko yang dimiliki oleh Biological Asset adalah faktor iklim, hama penyakit dan harga yang sangat fluktuatif, disamping itu tetap pula terdapat resiko mengenai kebijakan pemerintah, hukum dan keadaan masyarakat sekitar;

Dengan demikian hal-hal di atas dapat mengakibatkan nilai Biological Assets juga berubah secara signifikan, sehingga sangat perlu bagi Pemohon Banding untuk Halaman 26 dari 28 menghitung besaran penurunan nilai atas Biological Asset berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum yaitu PSAK 48 dan secara fiskal atas penurunan nilai tersebut dapat dibebankan. Pada saat Biological Asset dialihkan ke PT SAL, Pemohon Banding telah menghitung ulang besaran penurunan nilai atas Biological Asset berdasarkan nilai wajar/harga pasar yang berlaku disertai faktor-faktor lain, dan atas pos penurunan nilai Biological Asset tidak dikoreksi oleh Pemeriksa di PPh Badan. Dengan demikian, Akumulasi penurunan nilai Biological Asset dapat dibebankan secara fiskal, sehingga tidak benar, tidak tepat serta tidak konsisten apabila Pemeriksa tidak mengurangkan nilai akumulasi penurunan nilai Biological Asset sebesar Rp3.224.906.474 pada koreksi DPP PPN sebesar Rp11.114.956.587;

2) Akumulasi Depresiasi atas Biological Assets/Mature Plantations sebagai HPP Sales TBS Biological Assets/Mature Plantations pada lahan PT SAL (dengan nilai perolehan sebesar Rp11.114.956.587) merupakan tanaman yang telah menghasilkan, sehingga Pemohon Banding telah memanen serta menjual TBS dari lahan PT SAL kepada perusahaan sekitar perkebunan. Oleh karena sudah dilakukan penjualan TBS maka pada laporan keuangan Pemohon Banding dicatat/diakui juga akumulasi depresiasi sebagai HPP Penjualan TBS yang mengurangi nilai perolehan Biological Assets. Selain itu, Pemeriksa juga tidak mengkoreksi pos Akumulasi Depresiasi biaya perolehan Biological Asset, dengan demikian Pemeriksa juga mengakui bahwa biaya tersebut dapat dibebankan secara fiskal, sehingga tidak benar, tidak tepat serta tidak konsisten apabila Pemeriksa tidak mengurangkan nilai Akumulasi Depresiasi sebesar Rp1.250.432.640 pada koreksi DPP PPN sebesar Rp11.114.956.587;

Bahwa Pemeriksa telah mengakui nilai sebesar Rp6.680.275.366 (yang merupakan DPP PPN Psl 16D atas Faktur Pajak Nomor 010.002- 18.60039704) telah disetor dan dilapor dalam SPT Masa PPN Januari Pembetulan ke-1, dalam hal ini adalah pemeriksa mengakui nilai penyerahan tersebut sehingga masuk dalam perhitungan Ekualisasi PPh Badan vs PPN. Bahwa atas selisih DPP Penyerahan Barang dan Jasa antara Pemeriksa dengan Pemohon Banding sebesar Rp6.680.275.366 tersebut, sebelumnya menjadi koreksi namun telah dibatalkan oleh Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Pemeriksa mengakui bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPN Keluaran atas Faktur Pajak Nomor 010.002-18.60039704 tanggal 31 Januari 2018 yang dilakukan untuk melaporkan Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Pasal 16D UU PPN), dalam hal ini terdapat kekeliruan oleh Pemohon Banding dalam mencantumkan kode faktur pajak dari yang seharusnya 090 tetapi dicantumkan 010. Dengan berpedoman pada asas substance over the form kekeliruan/kesalahan administratif yang dilakukan Pemohon Banding tidak

menghilangkan bentuk kepatuhan Pemohon Banding untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak terjadi keterlambatan atas penyetoran dimaksud, dan tidak terdapat kerugian atas penerimaan negara;

Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim, terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang dalam putusannya lebih mengedepankan substansi transaksi meskipun terdapat kesalahan administrasi dalam pencantuman kode Faktur Pajak;

5. Tanggapan Pemohon Banding tersebut pada intinya relatif sama dengan alasan Pemohon Banding dalam surat Keberatannya, sehingga Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Sesuai informasi pada Risalah Pembahasan Akhir, tanggapan atas SPHP yang disampaikan oleh Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil pemeriksaan PPN atas penyerahan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Bahwa atas nilai Rp 11.114 956.587 merupakan nilai yang awalnya akan ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada PT Sawit Agro Lestari selanjutnya disebut PT SAL karena adanya kesalahan dalam pemanfaatan lahan, Pemohon Banding memanfaatkan lahan PT SAL untuk ditanami. Hal sebaliknya juga terjadi kepada PT SAL. Demikian juga PT SAL melakukan kesalahan pemanfaatan lahan di lahan milik Pemohon Banding dengan nilai Rp 4.434.681.221. Bahwa atas kesalahan tersebut, Pemohon Banding dan PT SAL setuju untuk melakukan offset pada nilai yang ditagihkan oleh Wajb Pajak kepada PT SAL menjadi Rp 6.680.275.366 Pemohon Banding menagihkan nilai tersebut kepada PT SAL melalui invoice nomor HSK-0118 0007 tanggal 31 Januari 2018. Pemohon Banding juga telah menerbitkan faktur pajak atas transaksi tersebut;

b. Pemohon Banding menertbitkan Faktur Pajak yang tidak sesuai tujuan diterbitkannya faktur dalam hal ini terdapat ketidak jelasan informasi di dalam faktur pajak;

c. Di dalam pembahasan risalah pemeriksaan, terdapat tanggapan Pemohon Banding terhadap SPHP bahwa Pemohon Banding mengakui kesalahan

pemanfaatan lahan dengan PT SAL yang nantinya akan ditagihkan sebesar nilai Rp 11.114.956.587 dan sepakat untuk melakukan offset pada nilai yang ditagihkan Pemohon Banding kepada PT SAL (related party) menjadi Rp 6.680.275.366 berasal dari kesalahan yang juga dilakukan PT SAL yang juga telah memanfaatkan lahan Pemohon Banding dengan penghitungan nilai sebesar Rp 4.434.681.221 dan faktur yang diterbitkan tidak sesuai dengan tujuan diterbitkannya faktur dalam hal ini terdapat ketidak jelasan informasi di dalam faktur pajak sehingga Terbanding tidak cukup untuk dapat meyakini data-data yang disampaikan Pemohon Banding, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi Objek PPN atas Penyerahan Aktiva Tetap Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan adalah sebesar Rp 11.114.956.587. Dengan demikian sesuai uraian di atas bahwa alasan Pemohon Banding tidak didukung cukup bukti dan tidak terdapat alasan yang konsisten dari Pemohon Banding antara pada saat pemeriksaan dan permohonan keberatan;

Tanggapan Terbanding

Terkait alasan Pemohon Banding dalam Surat Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) Alasan Pemohon Banding pada hakikatnya sama dengan alasan pada pengajuan Keberatan, sebagaimana dijelaskan pada bagian Terbanding Keberatan oleh Terbanding di atas;

b) Sesuai informasi pada Risalah Pembahasan Akhir, tanggapan atas SPHP yang disampaikan oleh Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil pemeriksaan PPN atas penyerahan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Bahwa atas nilai Rp11.114 956.587 merupakan nilai yang awalnya akan ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada PT Sawit Agro Lestari selanjutnya disebut PT SAL karena adanya kesalahan dalam pemanfaatan lahan, Pemohon Banding memanfaatkan lahan PT SAL untuk ditanami. Hal sebaliknya juga terjadi kepada PT SAL. Demikian juga PT SAL melakukan kesalahan pemanfaatan lahan di lahan milik Pemohon Banding dengan nilai Rp4.434.681.221. Bahwa atas kesalahan tersebut, Pemohon Banding dan PT SAL setuju untuk melakukan offset pada nilai yang ditagihkan

oleh Wajb Pajak kepada PT SAL menjadi Rp6.680.275.366 Pemohon Banding menagihkan nilai tersebut kepada PT SAL melalui invoice nomor HSK-0118 0007 tanggal 31 Januari 2018. Pemohon Banding juga telah menerbitkan faktur pajak atas transaksi tersebut;

c) Pemohon Banding menertbitkan Faktur Pajak yang tidak sesuai tujuan diterbitkannya faktur dalam hal ini terdapat ketidak jelasan informasi di dalam faktur pajak;

d) Di dalam pembahasan risalah pemeriksaan, terdapat tanggapan Pemohon Banding terhadap SPHP bahwa Pemohon Banding mengakui kesalahan pemanfaatan lahan dengan PT SAL yang nantinya akan ditagihkan sebesar nilai Rp 11.114.956.587 dan sepakat untuk melakukan offset pada nilai yang ditagihkan Pemohon Banding kepada PT SAL (related party) menjadi Rp 6.680.275.366 berasal dari kesalahan yang juga dilakukan PT SAL yang juga telah memanfaatkan lahan Pemohon Banding dengan penghitungan nilai sebesar Rp 4.434.681.221 dan faktur yang diterbitkan tidak sesuai dengan tujuan diterbitkannya faktur dalam hal ini terdapat ketidak jelasan informasi di dalam faktur pajak sehingga Terbanding tidak cukup untuk dapat meyakini data- data yang disampaikan Pemohon Banding, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi Objek PPN atas Penyerahan Aktiva Tetap Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan adalah sebesar Rp 11.114.956.587. Dengan demikian sesuai uraian di atas bahwa alasan Pemohon Banding tidak didukung cukup bukti dan tidak terdapat alasan yang konsisten dari Pemohon Banding antara pada saat pemeriksaan dan permohonan keberatan;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

1. Surat Banding nomor 014/HSK/TAX/III/2022 tanggal 25 Maret 2022 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan

ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang dapat dibuktikan di Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00295/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00295/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: 001/HSK/TAX/VIII/22 tanggal 08 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:

Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan, yang Seharusnya adalah sebesar Rp6.680.275.366

Pemohon Banding menjelaskan keterkaitan antara nilai koreksi DPP PPN yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp11.114.956.587 dengan nilai DPP PPN yang seharusnya menurut Pemohon Banding, sebagai berikut:

1. Bahwa nilai penyerahan aktiva terkait Pasal 16D UU PPN sebesar Rp11.114.956.587 yang dikoreksi Terbanding berasal dari dokumen Laporan Audit Akuntan Publik schedule 5/10 yang memperlihatkan adanya penurunan aktiva berupa Mature Plantations sebesar jumlah tersebut di atas;

2. Bahwa angka koreksi sebesar Rp11.114.956.587 yang diperhitungkan oleh Terbanding adalah angka acquisition cost dari aktiva yang dijual;

3. Bahwa atas aktiva sebesar Rp11.114.956.587 belum memperhitungkan adanya amortisasi dan rugi penurunan nilai (impairment loss) sehingga nilai bersih dari aktiva terkait adalah sebesar Rp6.639.617.473 dengan perhitungan sebagai berikut:

Nilai Perolehan11.114.956.587

Akumulasi Depresiasi(1.250.432.640)

Akumulasi Penurunan Nilai (Impairment Loss)(3.224.906.474)

Nilai Bersih Aktiva6.639.617.473

4. Bahwa nilai penyerahan aktiva terkait adalah sebesar Rp6.680.275.366 dikarenakan adanya biaya administrasi tambahan yang ditagihkan dengan perhitungan dibawah ini:

Nilai bersih aktiva6.639.617.473

Biaya administrasi tambahan40.657.893

Nilai Penyerahan Aktiva Tetap6.680.275.366

Penerbitan Faktur Pajak atas penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN sebesar Rp6.680.275.366

Bahwa atas penyerahan sebesar Rp6.680.275.366 sebagaimana diuraikan pada butir 1 di atas, Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak dengan nomor 010.002-18.60039704 tanggal 31 Januari 2018. Bersama ini kami melampirkan salinan Faktur Pajak sebagai Bukti 2;

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak atas seluruh transaksi penyerahan yang terutang PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan dasar sebagai berikut:

1. Nilai koreksi DPP PPN sebesar Rp11.114.956.587 merupakan objek yang sama dengan nilai DPP PPN sebesar Rp6.680.275.366 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding;

2. Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak terkait penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-54 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-

00295/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 30 Desember 2021;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Pengajuan Keberatan nomor 002/Tax/HSK/II/2021

tanggal 11 Februari 2021;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00079/207/18/721/20 tanggal 13 November 2020 Masa Pajak Januari 2018;

Bukti P-4 Salinan Surat No. B-003190.16.2022/PAN/2022 tanggal 24 Juni 2022

dan Surat No. SUB 64/KBP/WPJ.14/2022 Tanggal 21 Juni 2022 Bukti P-5 Salinan Faktur Pajak nomor 010.002-18.60039704 tanggal 31 Januari

2018

Bukti P-6 Bukti bayar dengan NTPN DB09A742LDFCQ3VG sebesar

Rp956.986.038

Bukti P-7 Fotokopi Akta PT Hanuraba Sawit Kencana No. 22 tanggal 13 Januari

2021 yang dibuat di hadapan RA. Mahyasari Arizza, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan beserta bukti pendaftaran pada Sismibankum;

Bukti P-8 Salinan Surat No. B-003190.16.2022/PAN/2022 tanggal 24 Juni 2022

dan Surat No. SUB 64/KBP/WPJ.14/2022 Tanggal 21 Juni 2022 Bukti P-9 Salinan Faktur Pajak nomor 010.002-18.60039704 tanggal 31 Januari

2018

Bukti P-10 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-

00295/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 30 Desember 2021;

Bukti P-11 Fotokopi Surat Pengajuan Keberatan nomor 002/Tax/HSK/II/2021

tanggal 11 Februari 2021;

Bukti P-12 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00079/207/18/721/20 tanggal 13 November 2020 Masa Pajak Januari 2018;

Bukti P-13 Bukti bayar dengan NTPN DB09A742LDFCQ3VG sebesar

Rp956.986.038

Bukti P-14 Fotokopi Akta PT Hanuraba Sawit Kencana No. 22 tanggal 13 Januari

2021 yang dibuat di hadapan RA. Mahyasari Arizza, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan beserta bukti pendaftaran pada Sismibankum;

Bukti P-15 Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum atas nama Timothy W.F. Loing dan

lampiran (Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak, NPWP)

Bukti P-16 Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum atas nama Dewi Sukowati dan

lampiran (Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak, NPWP)

Bukti P-17 Identitas Diri (KTP) Direktur Utama atas nama Timothy W.F. Loing Bukti P-18 Identitas Diri (KTP) Kuasa Hukum atas nama Dewi Sukowati

Bukti P-19 Identitas Diri (KTP) Direktur Utama atas nama Fransiscus Xaverius Hari

Witono

Bukti P-20 Pakta Integritas Direktur Utama atas nama Fransiscus Xaverius Hari

Witono

Bukti P-21 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Timothy W.F. Loing Bukti P-22 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Dewi Sukowati

Bukti P-23 Akta Notaris No. 22 Tanggal 13 Januari 2021

Bukti P-24 Bukti Tanda Terima Penyampaian SPT dan SPT PPN Pembetulan 1

Masa Januari 2018

Bukti P-25 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN No.

00079/207/18/721/20 Tanggal 13 November 2020

Bukti P-26 Surat Setoran Pajak SKPKB PPN Masa Januari 2018 Sebesar

Rp956.986.038

Bukti P-27 Bukti Pengiriman Surat Keberatan dan Surat Keberatan No.

002/Tax/HSK/II/2021 Tanggal 11 Februari 2021

Bukti P-28 Bukti Tanda Terima Keputusan Keberatan dan Keputusan Keberatan

No. KEP-00295/KEB/WPJ.14/2021 Tanggal 30 Desember 2021 Bukti P-29 Bukti Pengiriman Surat Banding dan Surat Banding No.

014/HSK/TAX/III/2022 Tanggal 25 Maret 2022

Bukti P-30 Matriks sengketa

Bukti P-31 Surat Pernyataan Notaris Sehubungan dengan Perbedaan Nama

Direktur

Bukti P-32 Penjelasan tertulis nomor RC/L/021/XII/22 tanggal 1 Desember 2022; Bukti P-33 Salinan SPHP No. SPHP-00136/WPJ.14/KP.0105/RIKSIS/2020

tanggal 12 Oktober 2020;

Bukti P-34 Salinan SKPKB PPN Masa Januari 2018 nomor: 00079/207/18/721/20

tanggal 13 November 2020;

Bukti P-35 Salinan Schedule 5/10 dari Laporan Keuangan Audit tahun 2018; Bukti P-36 Salinan Faktur Pajak No. 010.002-18.60039704, tagihan No. HSK-

0118-0007, dan bukti setor tanggal 28 Maret 2018;

Bukti P-37 Penjelasan tertulis nomor RC/L/022/II/23 tanggal 24 Februari 2023; Bukti P-38 Salinan SPT PPN pembetulan 1 Masa Januari 2018;

Bukti P-39 Salinan SKPKB PPN Masa Januari 2018;

Bukti P-40 Salinan Risalah Pembahasan;

Bukti P-41 Penjelasan tertulis nomor RC/L/021/III/23 tanggal 24 Maret 2023; Bukti P-42 Salinan dari Schedule 5/10 dari Laporan Keuangan Audit;

Bukti P-43 Salinan formulir 1111 A2 dari SPT PPN Masa Januari 2018

Pembetulan 1;

Bukti P-44 Salinan berita acara penyerahan aktiva No. 001/ACCT/HSK-SAL/2018; Bukti P-45 Salinan tagihan dari Pemohon Banding kepada PT SAL No. HSK-

0118-0007;

Bukti P-46 Salinan faktur pajak No. 010.002-18.60039704;

Bukti P-47 Salinan bukti pembayaran PPN tanggal 28 Maret 2018;

Bukti P-48 Salinan SPT PPN Pemohon Banding Masa Januari 2018 Pembetulan

1;

Bukti P-49 Kesimpulan Akhir nomor RC/L/003/V/23 tanggal 4 Mei 2023;

Bukti P-50 Salinan perhitungan nilai depresiasi sebesar (Rp1.250.432.640); Bukti P-51 Salinan Laporan Keuangan Audit tahun 2016 bagian Notes to Financial

Statement halaman 18;

Bukti P-52 Salinan perhitungan nilai impairment loss kepada PT SAL sebesar

(Rp3.224.906.474);

Bukti P-53 Salinan perhitungan dan dokumen pendukung berupa rincian atas

biaya administrasi tambahan;

Bukti P-54 Salinan berita acara penyerahan aktiva, tagihan, faktur pajak, bukti

pembayaran PPN, dan pelaporan SPT PPN Masa Januari tahun 2018 Pembetulan 1;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa;

Bukti T-2 Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP.KBP-6849/WPJ.14/2021

tanggal 29 Desember 2021;

Bukti T-3 LaporanHasilPemeriksaannomorLAP-

00243/WPJ.14/KP.0105/RIK.SIS/2020 tanggal 23 Oktober 2020; Bukti T-4 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 6 Desember 2022;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 24 Januari 2023;

Bukti T-7 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 28 Februari 2023;

Bukti T-8 Kesimpulan Akhir (tanpa nomor) tanggal 9 Mei 2023;

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00295/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00079/207/18/721/20 tanggal 13 November 2020 Masa Pajak Januari 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

bahwa Surat Banding Nomor 014/HSK/TAX/III/2022 tanggal 25 Maret 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan

Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri4.981.375.30616.096.331.89311.114.956.587

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.114.956.587,00

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.114.956.587,00 atas penyerahan Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berupa Tanaman Menghasilkan sesuai Pasal 16 D UU PPN;

bahwa sesuai dengan Schedule 5/11 Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2018 angka 5 pas Fixed Assets, Net diperoleh informasi terdapat penyerahan tanaman menghasilkan yang merupakan objek Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan sesuai dengan Pasal 16D UU PPN dan belum dilakukan pemungutan dan pelaporan pada SPT masa PPN oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan surat keberatan nomor 002/Tax/HSK/II/2021 tanggal 11 Februari 2021, DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut Pemohon Banding sebesar Rp11.661.650.672,00 (halaman 28), sehingga dapat diartikan Pemohon Banding menyetujui sebagian koreksi Terbanding dan hanya menuntut nilai Koreksi yang diajukan Keberatan sebesar Rp4.434.681.221,00 sesuai perhitungan matriks sengketa Terbanding;

bahwa menurut Terbanding nilai yang dasar pengenaan pajak seharusnya adalah Rp11.114.956.587 yang telah diakui oleh Pemohon Banding pada sidang sebelumnya dan juga pada Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Dimana menurut Pemohon Banding nilai sebesar Rp11.114.956.587 adalah tagihan awal yang seharusnya ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada PT SAL yang merupakan pihak afiliasi dari Pemohon Banding. Bahwa menurut Pemohon Banding terjadi penurunan nilai karena adanya offset dalam pemanfaatan lahan dimana PT SAL memanfaatkan lahan Pemohon Banding begitu juga sebaliknya sehingga atas kesalahan tersebut dioffset ke nilai penyerahan aktiva sehingga menurut Pemohon Banding nilai yang menjadi DPP adalah Rp6.680.275.366. Bahwa atas dalil tersebut Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara rinci disertai dengan bukti pendukung yang memadai;

bahwa penjelasan Pemohon Banding bertentangan dan tidak konsisten dimana pada awalnya terjadi perbedaan nilai karena adanya offset nilai penyerahan, kemudian beralih menjadi adanya pengurangan nilai karena akumulasi depresiasi dan penurunan nilai dan biaya tambahan;

bahwa Terbanding tidak dapat meyakini dalil-dalil Pemohon Banding karena ketidaklaziman transaksi antara Pemohon Banding dengan PT SAL yang merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan invoice dan faktur pajak tersebut tertulis keterangan description barang yang dijual adalah DN Januari 2018 DN1801/HSK/001 tanggal 31 Januari 2018, namun tidak menjelaskan secara spesifik apa yang dimaksud dengan DN Januari 2018;

bahwa Kode faktur pajak 090 adalah digunakan untuk penyerahan aktiva Pasal 16D yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang menyerahkan BKP. Faktanya, Pemohon Banding menggunakan kode faktur 010 dengan deskripsi barang DN Januari 2018 sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa faktur pajak tersebut terkait dengan sengketa;

bahwa transaksi penjualan aktiva berupa Tanaman Menghasilkan adalah transaksi insidentil dan bukan yang sering terjadi, sehingga menurut Terbanding dokumen- dokumen bukanlah dokumen yang dapat mendukung dalil Pemohon Banding dan tidak terkait dengan sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.114.956.587,00 berupa objek PPN atas Penyerahan Aktiva Tetap Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan;

bahwa menurut Pemohon Banding nilai bersih penyerahan aktiva yang disengketakan adalah penyerahan berupa Biological Assets (tanaman kelapa sawit). Menurut Pemohon Banding, penyerahan yang terjadi adalah sebesar Rp6.680.275.366,00, bukan sebesar Rp11.114.956.587,00 sebagaimana yang dikoreksi oleh Terbanding. Nilai koreksi Terbanding sebesar Rp11.114.956.587,00 tersebut belum memperhitungkan nilai depresiasi, penurunan nilai aset, dan biaya administrasi tambahan;

bahwa perbedaan antara nilai penyerahan sebesar Rp6.680.275.366,00 dan Rp11.114.956.587,00 terdiri dari nilai depresiasi sebesar (Rp1.250.432.640,00), penurunan nilai aset sebesar (Rp3.224.906.474,00), dan perhitungan biaya administrasi tambahan sebesar Rp40.657.893,00;

bahwa atas jumlah penyerahan sebesar Rp6.680.275.366, Pemohon Banding telah menyetorkan dan melaporkan PPN yang terutang. Hal tersebut dibuktikan dengan dokumen-dokumen berita acara penyerahan aktiva, tagihan, faktur pajak, bukti pembayaran PPN, dan pelaporan SPT PPN Masa Januari tahun 2018 Pembetulan 1;

bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak No. 010.002-18.60039704 tanggal 31 Januari 2018 untuk melaporkan Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Pasal 16D UU PPN) sebagaimana telah dijelaskan di atas dengan menggunakan kode 010. Kode faktur pajak yang digunakan Pemohon Banding untuk melaporkan penyerahan aktiva terkait Pasal 16D UU PPN adalah 010 sedangkan kode yang seharusnya adalah 09, sehingga dalam hal ini Pemohon Banding telah keliru dalam mencantumkan kode faktur pajak. Hal ini disebabkan karena ketidaktahuan staf administrasi Pemohon Banding atas

perbedaan kode faktur pajak;

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut :

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Pasal 1 angka 18

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Pasal 16 D

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha

Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), mengatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Memori Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.” Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

Bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan di atas, fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengkea koreksi DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.114.956.587,00 atas penyerahan Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berupa Tanaman Menghasilkan sesuai Pasal 16 D UU PPN bersifat yuridis pembuktian;

Terbanding melakukan koreksi berdasarkan data Schedule 5/11 Laporan Keuangan Audited PT Hanuraba Sawit Kencana per 31 Desember 2018 pada pos Fixed Assets, Net. Data tersebut menginformasikan adanya penyerahan aset biologis/tanaman menghasilkan (Mature Plantations) kepada PT Sawit Agro Lestari (PT SAL) selaku pihak afiliasi yang belum dipungut dan dilaporkan PPN-nya bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan surat keberatan nomor 002/Tax/HSK/II/2021 tanggal 11 Februari 2021, DPP PPN

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pemohon Banding sebesar Rp11.661.650.672,00 (halaman 28), sehingga dapat diartikan Pemohon Banding menyetujui sebagian koreksi Terbanding dan hanya menuntut nilai Koreksi yang diajukan Keberatan sebesar Rp4.434.681.221,00 sesuai perhitungan matriks sengketa Terbanding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap surat keberatan Pemohon Banding nomor 002/Tax/HSK/II/2021 tanggal 11 Februari 2021, didapatkan fakta bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dan menyatakan tidak setuju atas koreksi fiskal positif DPP PPN atas Penyerahan Aktiva Tetap yang MenurutTujuanSemulaTidakUntukDiperjualbelikansebesar Rp11.114.956.587,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap surat banding Pemohon Banding nomor 014/HSK/TAX/III/2022 tanggal 25 Maret 2022, diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dan menyatakan tidak setuju atas koreksi DPP PPN atas Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan sebesar Rp11.114.956.587,00;

bahwa UU Pengadilan Pajak mengatur:

- Pasal 50 ayat (3):

“Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan”;

- Penjelasan Pasal 76:

“..;

Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;

...”

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding sejak keberatan dan banding adalah koreksi DPP PPN atas Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan sebesar

Rp11.114.956.587,00, dengan demikian alasan-alasan yang dikemukakan oleh para pihak yang relevan dengan sengketa ini akan diperiksa oleh Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2018 sebesar Rp11.114.956.587,00 atas penyerahan Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berupa Tanaman Menghasilkan sesuai Pasal 16 D UU PPN;

bahwa pada proses persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Salinan Schedule 5/10 dari Laporan Keuangan Audit tahun 2018;

2. Salinan SPT PPN pembetulan 1 Masa Januari 2018;

3. Salinan berita acara penyerahan aktiva No. 001/ACCT/HSK-SAL/2018;

4. Salinan tagihan dari Pemohon Banding kepada PT SAL No. HSK-0118-0007;

5. Salinan faktur pajak No. 010.002-18.60039704;

6. Salinan bukti pembayaran PPN tanggal 28 Maret 2018;

7. Salinan perhitungan nilai depresiasi sebesar (Rp1.250.432.640,00);

8. Salinan Laporan Keuangan Audit tahun 2016 bagian Notes to Financial Statement halaman 18;

9. Salinan perhitungan nilai impairment loss kepada PT SAL sebesar (Rp3.224.906.474,00);

10. Salinan perhitungan dan dokumen pendukung berupa rincian atas biaya administrasi tambahan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2018 sebesar Rp11.114.956.587,00 atas penyerahan Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berupa Tanaman Menghasilkan sesuai Pasal 16 D UU PPN;

bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada Schedule 5/11 Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2018 angka 5 pas Fixed Assets, Net diperoleh informasi terdapat penyerahan tanaman menghasilkan yang merupakan objek Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan sesuai dengan Pasal 16D UU PPN dan belum dilakukan pemungutan dan pelaporan pada

SPT masa PPN oleh Pemohon Banding;

Bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data portal DJP, Pemohon Banding diketahui menerbitkan Faktur Pajak Nomor 010.002-18.60039704 tanggal 31 Januari 2018 kepada PT SAL dengan DPP hanya sebesar Rp6.680.275.366,00, namun Faktur Pajak tersebut pun ternyata tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi DPP Pasal 16D sebesar nilai penuh aset fixed assets, net yaitu Rp11.114.956.587,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2018 sebesar Rp11.114.956.587,00 karena nilai penyerahan Biological Assets (tanaman kelapa sawit) terkait PPN Pasal 16D kepada PT SAL yang seharusnya adalah sebesar Rp6.639.617.473 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Nilai Perolehan= Rp11.114.956.587 Akumulasi Depresiasi= (Rp 1.250.432.640) Akumulasi Penurunan Nilai (Impairment Loss) = (Rp 3.224.906.474) Penyerahan Aktiva Tetap= Rp 6.639.617.473

bahwa adapun atas nilai tersebut ditambah lagi dengan biaya administrasi sebesar Rp40.657.893, sehingga nilai yang ditagihkan kepada PT SAL adalah sebesar Rp6.680.275.366;

bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan berupa Biological Assets (tanaman kelapa sawit) yang dilakukan koreksi oleh Terbanding dalam sengketa ini telah diterbitkan faktur pajak No. 010.002-18.60039704 tanggal 31 Januari 2018 dan dilaporkan pada SPT PPN Masa Januari tahun 2018 Pembetulan 1;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, yang menjadi sengketa adalah perbedaan penyerahan tanaman Mature Plantations yang merupakan Biological Assets yang merupakan penyerahan aktiva terkait Pasal 16D UU PPN, dimana Terbanding menetapkan sebesar Rp11.114.956.587,00 berdasarkan Schedule 5/11 Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2018 angka 5 pos Fixed Assets, Net, sedangkan Pemohon Banding menghitung nilai penyerahan Biological Assets (tanaman kelapa sawit) sebesar Rp6.680.275.366 berdasarkan nilai buku menurut

Laporan keuangan sebesar Rp11.114.956.587,00 dikurangi dengan nilai depresiasi sebesar (Rp1.250.432.640,00) dan penurunan nilai aset sebesar (Rp3.224.906.474,00) serta ditambah dengan biaya administrasi sebesar Rp40.657.893,00;

Bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 1 angka 18 UU PPN, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa PT Sawit Agro Lestari (PT SAL) sebagai pihak yang menerima pengalihan asset merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

Bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan prinsip yang berlaku umum, apabila terdapat transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, maka harga yang seharusnya digunakan adalah harga pasar wajar;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penilaian oleh penilai profesional independen atau oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan nilai pasar wajar dari Biological Assets yang menjadi sengketa;

Bahwa menurut Pengadilan Pajak, penentuan harga jual untuk menghitung PPN terutang, seharusnya tidak memperhitungkan akumulasi penyusutan dan akumulasi penurunan nilai/impairment loss sebagaimana dalil Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam Surat Banding, diketahui bahwa nilai sebesar Rp11.114.956.587 merupakan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan Development Cost atas Mature Plantations pada lahan milik PT SAL yang ditanami oleh Pemohon Banding; Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 UU PPN dan ketidakadaan hasil penilaian dari penilai independent atas asset yang menjadi sengketa a quo, Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan Development Cost atas Mature Plantations sebesar Rp11.114.956.587 sebagai harga jual/nilai penyerahan Pemohon Banding

kepada PT SAL sebagaimana ditetapkan Terbanding berdasarkan Schedule 5/11 Laporan Keuangan Audited PT Hanuraba Sawit Kencana per 31 Desember 2018; bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, karenanya atas koreksi DPP PPN atas Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semua Tidak Untuk Diperjualbelikan sebesar Rp11.114.956.587 tetap dipertahankan;

bahwa selanjutnya terkait Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN 94A2D8G5LCHPSDK8, tanggal 28 Maret 2018 terkait faktur pajak No. 010.002- 18.60039704 yang tidak diakui oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa SPT PPN Masa Pajak Januari 2018 pembetulan 1, berita acara penyerahan aktiva No. 001/ACCT/HSK-SAL/2018, Invoice No. HSK-0118-0007, faktur pajak No. 010.002-18.60039704, dan bukti pembayaran PPN tanggal 28 Maret 2018, Pengadilan Pajak dapat diyakini Pemohon Banding telah memungut, menyetorkan dan melaporkan penyerahan tanaman Mature Plantations yang merupakan Biological Assets sebesar Rp6.680.275.366,00 dengan PPN Terutang sebesar Rp668.027.537,00;

2. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 94A2D8G5LCHPSDK8 tanggal 28 Maret 2018 a quo, PPN Terutang telah sah diterima oleh negara terhitung sejak tanggal disetorkannya SSP a quo;

3.bahwa terkait kesalahan penulisan kode pada faktur pajak, dimana tertulis 010 yang seharusnya adalah 090, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Kode 010 umumnya digunakan untuk penyerahan dalam negeri biasa yang dipungut PPN secara umum, sedangkan kode 090 digunakan untuk penyerahan tertentu dalam kasus ini adalah penyerahan Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, Pengadilan Pajak berpendapat kesalahan penggunaan kode faktur pajak 010 atas transaksi penyerahan Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan merupakan kekeliruan administratif dalam pengisian

dokumen perpajakan yang tidak seharusnya menghilangkan hak Pemohon Banding untuk mengkreditkan PPN yang telah sah diterima negara;

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berketetapan untuk memperhitungkan PPN sebesar Rp668.027.537,00 sebagai pengurang PPN yang seharusnya dipungut;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri11.114.956.587011.114.956.587

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri

menurut TerbandingRp16.096.331.893 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0 DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri

menurut Pengadilan PajakRp16.096.331.893 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp 498.137.531 Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan Pajak Rp 668.027.537 Jumlah yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan Pajak Rp1.166.165.068

bahwa dengan demikian, perhitungan PPN yang masih harus dibayar Masa Pajak Januari 2018 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: PPN yang harus dipungut/dibayar sendiriRp1.609.633.190 Pajak yang dapat diperhitungkanRp1.166.165.068 PPN yang Kurang BayarRp 443.468.122 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp 212.864.698 PPN yang masih harus dibayarRp 656.332.820

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00295/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00079/207/18/721/20 tanggal 13 November 2020 Masa Pajak Januari 2018, atas nama PT HANURABA SAWIT KENCANA, NPWP 02.280.423.1-301.000, beralamat di Komp. Sudirman Office Park, Jl. Jend. Sudirman Blok A-5 No. 889, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur – 76114 (alamat korespondensi: Sahid Sudirman Center, Lantai 39E, Jl. Jendral Sudirman Kav.13-15 No. 86 Kel.Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Kota. Adm. Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta) (domisili elektronik harris.cheung@sta.co.id), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp656.332.820,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 9 Mei 2023 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M. Ak., M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M. Ak., M.H

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Asnidar, S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.