Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-003297.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT. Kerry Ingredients Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003297.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026 yang diucapkan 27 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT. Kerry Ingredients Indonesia mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2025.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2025
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 13 ayat (1); Pasal 13 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003297.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT. Kerry Ingredients Indonesia
Nama Wakil
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-300/BC/KPU.1/2025
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2025
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
1 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
27 Februari 2026