Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman
PUT-003303.13/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
PT Givaudan Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003303.13/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 26 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Givaudan Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Maret 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Maret 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4); Pasal 26 ayat (1)
- UU KUPPasal 13A; Pasal 18 ayat (3)
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003303.13/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Givaudan Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00122/204/18/052/20
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Tanggal Putusan
- 10 Januari 2023
- Tanggal Pengucapan
- 26 Januari 2026