Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-003303.13/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Givaudan Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003303.13/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04490/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00122/204/18/052/20 tanggal 26 Oktober 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003303.13/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GIVAUDAN INDONESIA, NPWP 01.002.081.6-052.000, beralamat di Jalan Raya Bogor KM.35 RT 001 RW 020 Cilodong Kota Depok, Jawa Barat, yang diwakili oleh Peter Czink, Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Imam Subekti,

Izin Kuasa Hukum: KEP-820/PP/IKH/2021 tanggal 7 September 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 033/GI/TAX/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022,

2. Nama: Shinta Marvianti,

Izin Kuasa Hukum: KEP-246/PP/IKH/2021 tanggal 26 Maret 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 034/GI/TAX/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022,

3. Nama: Melly Fauziah,

Izin Kuasa Hukum: KEP-895/PP/IKH/2021 tanggal 17 September 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 031/GI/TAX/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Freddi Wahyono/198507122009011005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Irfandi/198111212009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/198507112009011003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Poncho Satya Adji Legowo/

198402022004121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-192/PJ.07/2023 tanggal 4 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 832/PP/BR/2022 tanggal 1 Juli 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/GI/TAX/III/2022 tanggal 28 Maret 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 895/WPJ.07/2022 tanggal 25 April 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 025/GI/TAX/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00122/204/18/052/20 tanggal 26 Oktober 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp191.036.107.511
2PPh Pasal 26 yang terutangR p38.207.221.502
3Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung PemerintahRp0
b. Setoran MasaRp0
c. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa PajakRp0
e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0
f. Lain-lainRp0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa PajakRp0
h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)Rp0
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)Rp38.207.221.502
5Sanski Administrrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp16.811.177.461
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0
d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUPRp0
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)Rp16.811.177.461
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4-5.f)Rp55.018.398.963

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 044/GI/TAX/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp55.018.398.963 b. Jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Nihil c. Jumlah pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Nihil

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-04490/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 31 Desember 2021, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak191.036.107.5110191.036.107.511
b. Pajak Penghasilan (PPh) terutang38.207.221.502038.207.221.502
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar38.207.221.502038.207.221.502
f. Sanksi Administrasi16.811.177.461016.811.177.461
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar55.018.398.963055.018.398.963

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/GI/TAX/III/2022 tanggal 28 Maret 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 (Diantar Langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/GI/TAX/III/2022 tanggal 28 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Uraian ine A , Koreksi yang

Penghawlan Ye na Ng MUA

PehPasal26vangTermana | asas ea ata

Pa NN OS

Pe ag

BSetoran asa pe

Be Ng Ng Ng

& Bonbensasi kelebihan das MasaPask [SP

Tang Tebusan vangtelah pasar

Da OP

& Rompensasi kelebihan ke Masa Paiak [SS hd lach Pajak yang dasardikredtkan

Pack vang tak rang pasar S| TE

Samtesi Administrasi: 000 pp

Pn BE Ng P pb Rensiken Pasal id KOP

Pa NN

Ba Ng e Kenaikan Pasal sasa CUPP Cd

Jumlah PPh yang masih harus dibayar | 55018808962... 55018 398262

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang menjadi sengketa tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp191.036.107.511,- bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh Objek PPh Pasal 26 dalam laporan keuangan maupun SPT PPh Pasal 26 tahun 2018 sesuai dengan ketentuan perpajakan dan standar akuntansi yang berlaku umum. Selain itu, Laporan Keuangan Pemohon Banding juga telah diaudit oleh Auditor Independen;

- bahwa dasar koreksi objek PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding yaitu dengan mereklas transaksi royalti menjadi dividen adalah tidak tepat. Pada dasarnya transaksi tersebut merupakan imbalan atas pemanfaatan kekayaan intelektual milik Givaudan SA oleh Pemohon Banding sebagaimana penjelasan Pemohon Banding pada pos koreksi di PPh Badan. Oleh karena itu, Pemohon Banding diharuskan untuk membayar royalti kepada Givaudan SA;

- bahwa dalam proses pemeriksaan, tidak pernah terdapat sengketa terkait dengan eksistensi biaya royalti yang dibebankan Pemohon Banding. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya pembayaran royalti yang diakui oleh Terbanding, namun nilai yang dapat dibebankan menurut Terbanding berbeda dengan Pemohon Banding. Sehingga, sengketa atas biaya royalti yaitu pada perbedaan tarif royalti. Dengan demikian, sengketa atas biaya royalti ini adalah terkait dengan kewajaran transaksi afiliasi;

- bahwa besarnya tarif royalti sebesar 17% yang dibebankan Pemohon Banding, telah dilakukan pengujian dan analisis atas kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana telah Pemohon Banding tuangkan dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) tahun 2018. Adapun dokumen tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembukuan Pemohon Banding dan telah disampaikan baik dalam proses pemeriksaan maupun keberatan. Selain itu, tarif royalti Pemohon Banding sebesar 17% merujuk

dan didukung oleh Putusan Pengadilan tahun 2008 No. 49717/PP/M.XIV/15/2013 atas sengketa royalti Pemohon Banding sebelumnya;

- bahwa Berdasarkan TP Doc tahun 2018, Transactional Net Margin Method (TNMM) merupakan metode yang paling sesuai untuk menguji kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi Pemohon Banding. Mengingat bahwa transaksi pihak afiliasi terkait erat dan Pemohon Banding melakukan kegiatan manufaktur dan distribusi, sehingga TNMM diterapkan secara tersegmentasi;

- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat 3 UU PPh Jo Pasal 11 PER- 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011, bahwa Terbanding seharusnya melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi. Dalam hal ini, Terbanding seharusnya melakukan pengujian ulang atas transaksi royalti Pemohon Banding. Namun demikian, dapat diketahui bahwa Terbanding tidak menggunakan salah satu dari metode pengujian transfer pricing yang ada. Terbanding justru melakukan koreksi biaya royalti dengan tarif 7% didasarkan pada putusan pengadilan Nomor PUT-116125.15/2014/PP/M.XIVA tahun 2020. Sehingga berdasarkan Pasal 18 ayat 3, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar koreksi Terbanding pada transaksi afiliasi Pemohon Banding. Adapun Pemohon Banding tidak setuju atas tarif royalti sebesar 7% dan telah mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Banding tersebut dengan Memori Peninjauan Kembali Nomor 030/GI/TAX/XI/2020;

- bahwa atas koreksi tersebut Terbanding melakukan reklas dari transaksi royalti menjadi deviden. Hal tersebut tidak tepat, karena pada dasarnya biaya tersebut merupakan imbalan atas pemanfaatan kekayaan intelektual milik Givaudan SA oleh Pemohon Banding. Adapun atas pemanfaatan tersebut, Pemohon Banding harus membayarkan royalti kepada Givaudan SA sesuai dengan perjanjian lisensi yang telah disepakati. Dengan demikian, transaksi pembayaran royalti oleh Pemohon Banding kepada Givaudan SA memiliki dasar yang jelas dan memberikan manfaat kepada Pemohon Banding;

- bahwa dalam proses keberatan telah disampaikan dokumen berupa TP Doc dan penjelasan aktivitas usaha/business activity Pemohon Banding. Dari penjelasan tersebut, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding membutuhkan kekayaan intelaktual milik Givaudan SA untuk melanjutkan proses bisnisnya;

bahwa sebagai perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur yang tidak menjalankan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) serta fungsi tersebut tersentralisasi pada induk perusahaan, Pemohon Banding sangat memerlukan informasi-informasi industrial yang bersifat rahasia (know- how). Sentralisasi fungsi penelitian dan pengembangan (R&D) merupakan kebijakan strategis grup usaha;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya apabila tidak memanfaatkan know-how dari Givaudan S.A., sehingga pada akhirnya akan menurunkan penghasilan Pemohon Banding. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan know-how oleh Pemohon Banding benar-benar memberikan manfaat ekonomis atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial Pemohon Banding;

- bahwa pada dasarnya Pemohon Banding memang membutuhkan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Givaudan S.A. sebagaimana penjelasan dalam TP Doc (Dokumen Lokal) 2018 yang telah disampaikan:

• bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan kegiatan R&D ekstensif apapun;

• bahwa Pemohon Banding membeli bahan baku dan komponennya dari pihak afiliasi dan pihak ketiga;

• bahwa dalam melaksanakan fungsi manufaktur dan distribusinya, Pemohon Banding menerima bantuan tertentu dari pihak afiliasinya;

• bahwa Pemohon Banding terlibat dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di Indonesia, termasuk menghubungkan dan menjaga hubungan dengan pelanggannya dan mendukung pasar lokal dan regional;

• bahwa Aset bernilai tinggi Pemohon Banding terutama terdiri dari pabrik, peralatan dan mesin manufakturnya; dan

• bahwa Pemohon Banding tidak memiliki aset tidak berwujud bernilai tinggi apa pun karena perusahaan menggunakan know-how teknologi, rahasia dagang dan formula Givaudan SA untuk kegiatan manufakturnya. Pemohon Banding tidak memiliki kepemilikan hukum atas aset tidak berwujud bernilai tinggi apa pun.

- bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26, pemungutan PPN JLN, serta penyetoran dan pelaporan pajak atas transaksi royalti sebagaimana dokumen pendukung yang telah disampaikan dalam proses keberatan. Pemohon Banding juga telah menyampaikan perjanjian royalti beserta amandemennya yang menunjukan dasar atas transaksi royalti tersebut. Sehingga Pemohon Banding telah melakukan kewajiban atas transaksi royalti sebagaimana aturan yang berlaku;

- bahwa perhitungan Terbanding belum tepat karena Terbanding belum memperhitungkan kredit pajak atas PPh Pasal 26 yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26, Terbanding langsung menghitung selisih nilai royalti menjadi deviden dengan perhitungan sebagai berikut:

DeskripsiPemohon BandingTerbanding
Dasar Pengenaan Royalti1.910.361.075.1061.910.361.075.106
Nilai Royalti324.761.382.768133.725.275.257
Nilai yang dianggap-191.036.107.511
Dividen
DPP PPh Pasal 26324.761.382.768324.761.382.768
PPh Pasal 26 atas Royalti32.476.138.27713.372.527.526
PPh Pasal 26 atas Dividen-38.207.221.502
Total PPh Pasal 2632.476.138.27751.579.749.028
Kredit Pajak32.476.138.27713.372.527.526
PPh Pasal 26 Kurang-38.207.221.502
Bayar
Sanksi Administrasi-16.811.177.461
Total Kurang Bayar-55.018.398.963

b) bahwa berdasarkan perhitungan di atas, dapat dilihat bahwa Terbanding tidak memperhitungkan pajak yang telah dibayarkan (kredit pajak) Pemohon Banding atas keseluruhan nilai. Dengan menggunakan asumsi Terbanding dan memperhitungkan seluruh kredit pajak yang telah Pemohon Banding bayarkan, persandingan perhitungan menjadi sebagai berikut:

DeskripsiTerbandingTerbanding Koreksi Dividen 20%
Dasar Pengenaan Royalti1.910.361.075.1061.910.361.075.106
Nilai Royalti133.725.275.257133.725.275.257
Nilai yang dianggap Dividen191.036.107.511191.036.107.511
DPP PPh Pasal 26324.761.382.768324.761.382.768
PPh Pasal 26 atas Royalti13.372.527.52613.372.527.526
PPh Pasal 26 atas Dividen38.207.221.50238.207.221.502
Total PPh Pasal 2651.579.749.02851.579.749.028
Kredit Pajak13.372.527.52632.476.138.277
PPh Pasal 26 Kurang Bayar38.207.221.5029.103.610.751
Sanksi Administrasi16.811.177.4618.405.588.730
Total Kurang Bayar55.018.398.96327.509.199.482

c) bahwa namun demikian, penggunaan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% adalah tidak tepat. Hal ini dikarenakan Givaudan SA selaku lawan transaksi Pemohon Banding berdomisili di Swiss. Sehingga tarif yang seharusnya digunakan mengacu pada Tax Treaty Indonesia – Swiss yaitu 10%. Hal ini dapat didukung dengan Surat Keterangan Domisili atau Certificate of Domicile dari Givaudan SA. Oleh karena itu, berikut perhitungan yang seharusnya:

DeskripsiTerbanding Koreksi Dividen 20%Terbanding Koreksi Dividen 10%
Dasar Pengenaan Royalti1.910.361.075.1061.910.361.075.106
Nilai Royalti133.725.275.257133.725.275.257
Nilai yang dianggap Dividen191.036.107.511191.036.107.511
DPP PPh Pasal 26324.761.382.768324.761.382.768
PPh Pasal 26 atas Royalti13.372.527.52613.372.527.526
PPh Pasal 26 atas Dividen38.207.221.50219.103.610.751
Total PPh Pasal 2651.579.749.02832.476.138.277
Kredit Pajak32.476.138.27732.476.138.277
PPh Pasal 26 Kurang Bayar9.103.610.751-
Sanksi Administrasi8.405.588.730-
Total Kurang Bayar27.509.199.482-

bahwa namun perlu Pemohon Banding jelaskan kembali bahwa pada prinsipnya transaksi yang terjadi merupakan royalti, bukan dividen. Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak tepat dan Pemohon Banding mohon untuk dapat dibatalkan;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp191.036.107.511,- dapat dibatalkan;

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia untuk:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp191.036.107.511,-;

3. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-895/WPJ.07/2022 tanggal 25 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, uraian pemandangan keberatan (Laporan Penelitan Keberatan), surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp191.036.107.511,-;

Dalil Koreksi

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur :

a. Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

b. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

c. Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

d. Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

e. Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

a) Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik

yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang- Undang ini;

b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c) laba usaha;

d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2) keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3) keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5) keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h) royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l) keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m)selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n) premi asuransi;

o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q) penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan s) surplus Bank Indonesia.

b) Pasal 26 ayat (1a)

Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara

tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner);

c) Pasal 32A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan a. Pasal 15 ayat (4)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan :

a) Dibayarkannya penghasilan;

b) Disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c) Jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan;

b. Pasal 24 ayat (1)

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak:

a) dalam negeri dari Indonesia; dan/atau b) dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili;

c. Pasal 24 ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

d. Pasal 25 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat melaksanakan kesepakatan dengan negara mitra dalam rangka pertukaran informasi, prosedur persetujuan bersama, dan bantuan penagihan;

e. Pasal 25 ayat (2)

Ketentuan mengenai tata cara penyampaian pertukaran informasi, pelaksanaan prosedur persetujuan bersama, dan pelaksanaan bantuan penagihan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

f. Pasal 26 ayat (1)

Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional;

g. Pasal 26 ayat (2)

Pelaksanaan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan;

h. Pasal 26 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 a. Pasal 2

Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008.

b. Pasal 3 ayat (1)

Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:

a. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia, b. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; dan c. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.

c. Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 TAHUN 2008.

d. Pasal 4 ayat (3)

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak :

a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;

c. telah ditandatangani oleh WPLN;

d. telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra P3B, dan e. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.

e. Pasal 5 ayat (1)

SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II (Form - DGT 1) yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B.

f. Pasal 8 ayat (1)

Buktipemotongan/pemungutanpajakwajibdibuatoleh Pemotong/Pemungut Pajak sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku.

g. Pasal 8 ayat (2)

Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak.

h. Pasal 9 ayat (1)

Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa.

Tanggapan Terbanding

Data Fakta dan Hasil Penelitian

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, KPP Penanaman Modal Asing Satu Nomor LAP-587/WPJ.07/KP.02/2020 tanggal 23 Oktober 2020 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif objek PPh Pasal 26 sebesar Rp191.036.107.511,- karena berdasarkan pemeriksaan atas penyesuaian fiskal positif pada SPT PPh Badan terdapat koreksi positif atas biaya Royalti, sehingga Pemeriksa melakukan reklas objek Royalti menjadi Deviden;

2. bahwa Pemohon Banding menyatakan TIDAK SETUJU dengan koreksi yang ditetapkan Tim Pemeriksa Pajak dan mengajukan keberatan atas koreksi Objek PPh Pasal 26 melalui surat nomor 044/GI/TAX/XII/2020 tanggal 07 Desember 2020 dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh Objek PPh Pasal 26 dalam laporan keuangan maupun SPT PPh Pasal 26 tahun 2018 sesuai dengan ketentuan perpajakan;

b. bahwa koreksi pemeriksa dengan mereklas transaksi Royalti menjadi Deviden tidak tepat karena pada dasarnya transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak merupakan imbalan atas pemanfaatan kekayaan intelektual milik Givaudan SA oleh Wajib Pajak, oleh karena itu Wajib Pajak diharuskan membayar royalti kepada Givaudan SA;

c. bahwa dasar transaksi Royalti telah dituangkan dalam TP Documentation (Dokumen Lokal) 2018;

d. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 26 atas transaksi Royalti. Dengan demikian Wajib Pajak telah melakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan aturan yang berlaku;

3. bahwa berdasarkan Lampiran V SPT Pajak Penghasilan pada aplikasi SI DJP diketahui daftar pemegang saham PT GIVAUDAN INDONESIA adalah sebagai berikut:

SAGIAN 4: DAFTAR FEVEGANG SEKAM TEMA HODAL JAS JIMLAK VIDE YANG CISAS HAN

4. bahwa berdasarkan lampiran 3A Pajak Penghasilan pada aplikasi SI DJP diketahui pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

LO BAHAR OMA VANS NU RAP INGAN GA LA ae — - —— — . an

Sa TENUN: ches K -3 - an

. Mn a aa Doe . i oe at . .

" PN NAN: : 2 tas . PA ENS | .

a fee | | ' | tebar Tt Mob TAP 3 :

. ree: . ’ eA - - -

5. bahwa Data Lampiran Khusus 3A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018

Diketahui bahwa terdapat Hubungan Istimewa antara Wajib Pajak (PT Givaudan Indonesia) dengan Givaudan SA, yang merupakan Pemegang Saham mayoritas yaitu sebesar 99%;

6. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2018 diketahui biaya Royalti yang telah dibebankan oleh Wajib Pajak sebagai berikut:

Men anti ates let.

List

Cis boga Soc ——

7. bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan dan Surat Keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 yang disengketakan oleh Pemohon Banding terkait dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Royalti pada SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00038/206/18/052/20 Tanggal 07 Desember 2020;

8. bahwa terhadap koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Royalti pada SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00038/206/18/052/20 Tanggal 07 Desember 2020 telah diajukan keberatan oleh Wajib Pajak dengan surat nomor 042/GI/TAX/XII/2020 tanggal 7 Desemer 2020 yang diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 22 Januari 2021 dengan LPAD Nomor PEM- 05001259/WPJ.07/KP.0203/2021;

9. bahwa keberatan atas sengketa Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Royalti pada SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00038/206/18/052/20 Tanggal 07 Desember 2020 tersebut telah ditolak dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP, bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) bahwa Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

3) bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

4) bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang PPh mengatur, bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan

penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain bunga, sewa, dan royalti;

5) bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh mengatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

6) bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

7) bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 antara lain mengatur bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia;

8) bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 antara lain mengatur bahwa Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

9) bahwa Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 antara lain mengatur bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

- melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

- menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

- menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

- mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

10) bahwa Pasal 17 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 antara lain mengatur bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi pemanfaatan dan pengalihan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

11) bahwa Pasal 17 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 antara lain mengatur bahwa Harta Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Perdagangan (Trade Intangibles) dan Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Pemasaran (Marketing Intangibles);

12) bahwa Pasal 17 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 antara lain mengatur bahwa Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan

antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

- transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

- terdapat manfaat ekonomis atau komersial;

- menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

- mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

13) bahwa berdasarkan hasil penelitian data dan fakta diketahui bahwa terdapat hubungan istimewa antara Wajib Pajak dengan Givaudan, S.A. sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang PPh;

14) bahwa berdasarkan TP Doc yang disampaikan Wajib Pajak terbentuk tarif royalty 17% namun tidak terdapat kajian atau analisis serta bukti yang menjadi dasar perhitungan yang ditunjukkan oleh Wajib Pajak yang dapat dianggap sebagai hasil negosiasi antar pihak independen/kedudukan yang sederajat;

bahwa Wajib Pajak hanya menjelaskan besarnya tarif sebesar 17% tanpa ada analisis serta bukti pendukung (ruang lingkup pekerjaan + formula) sehingga royalty dibayarkan oleh Wajib Pajak;

15) bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa transaksi pemberian jasa dianggap benar benar terjadi apabila:

a. bahwa terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud;

b. bahwa transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha;

16) bahwa berdasarkan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dijelaskan bahwa pembebanan atas biaya jasa intra-grup seharusnya didasarkan pada biaya yang sebenarnya dikeluarkan untuk menyediakan jasa tersebut;

17) Kesimpulan

- bahwa pemeriksa telah melakukan langkah-langkah pengujian atas Kewajaran dan Kelaziman pembebanan royalti sesuai dengan PER-32/PJ/2011;

- bahwa dari data yang diberikan oleh Wajib Pajak tidak dapat diketahui biaya apa saja yang sebenarnya dikeluarkan untuk tersedianya jasa yang diperoleh yang membuat Wajib Pajak memperhitungkan royalti sebagai pengurang penghasilan bruto;

- bahwa tidak terdapat eksistensi dari pembebanan royalti atas know how IT, karena Wajib Pajak tidak dapat membuktikan kepemilikan, jenis serta nilai dari IP tersebut. Serta tidak dapat diketahui manfaat dari pembebanan royalty secara bagian perbagian atau keseluruhan pada tahun 2018;

- bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Tim Peneliti berpendapat bahwa Pemeriksa telah melakukan langkah-langkah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku sehingga Tim Peneliti mempertahankankoreksiatasRoyaltisebesar Rp191.036.107.511,-

18) bahwa dengan demikian, melihat hal-hal tersebut di atas, serta dengan mengingat data dan fakta diatas dan memperhatikan ketentuan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa koreksi pemeriksa atas biaya royalti sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap dipertahankan;

10. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka (1) UU PPh menyebutkan bahwa:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian Dividen adalah pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

11. bahwa dengan dipertahankannya koreksi penyesuaian fiskal positif atas royalti sebesar Rp191.036.107.511,- maka Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp.191.036.107.511,- yang diperoleh berdasarkan koreksi penyesuaian fiskal positif di PPh Badan tersebut sudah tepat;

12. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak/Objek Pajak PPh Pasal 26 atas reklasifikasi biaya Royalti menjadi Deviden sebesar Rp.191.036.107.511,- karena telah sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa berdasarkan uraian tersebut Terbanding berpendapat bahwa dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00122/204/18/052/20 tanggal 26 Oktober 2020 Masa Pajak Maret 2018, Terbanding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu Terbanding mengusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 04490/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00122/204/18/052/20 tanggal 26 Oktober 2020 Masa Pajak Maret 2018;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 025/GI/TAX/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

04490/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 31 Desember 2021;

Bukti P-2 Fotokopi bermaterai Surat Keberatan Nomor 044/GI/TAX/XII tanggal 7 Desember 2020;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Nomor 00122/204/18/052/20 tanggal 26 Oktober 2020; Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 58 tanggal 16 Desember 2021 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 57 tanggal 11 September 2019 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus ;

Bukti P-6 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor 031/GI/TAX/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022 atas nama Melly Fauziah;

Bukti P-8 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-895/PP/IKH/2021 tanggal 17 September 2021 atas nama Melly Fauziah;

Bukti P-9 Fotokopi Kartu Kuasa Hukum atas nama Melly Fauziah;

Bukti P-10 Fotokopi Pakta Integritas atas nama Melly Fauziah;

Bukti P-11 Fotokopi Pakta Integritas atas nama Peter Czink;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Nomor 033/GI/TAX/III/2022 tanggal 19 Agustus 2022 atas nama Imam Subekti;

Bukti P-13 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-820/PP/IKH/2021 tanggal 7 September 2021 atas nama Imam Subekti;

Bukti P-14 Fotokopi Kartu Kuasa Hukum atas nama Imam Subekti;

Bukti P-15 Fotokopi Pakta Integritas atas nama Imam Subekti

Bukti P-16 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Imam Subekti; Bukti P-17 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Melly Fauziah; Bukti P-18 Fotokopi bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-

0334256 tanggal 19 September 2019;

Bukti P-19 Fotokopi bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-

0488084 tanggal 20 Desember 2021;

Bukti P-20 Fotokopi bermeterai KITAS atas nama Peter Czink;

Bukti P-21 Fotokopi bermeterai Paspor atas nama Peter Czink;

Bukti P-22 Matrik sengketa;

Bukti P-23 Pakta Integritas atas nama Shinta Marvianti;

Bukti P-24 Surat Kuasa Khusus Nomor 034/GI/TAX/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022 atas nama Shinta Marvianti;

Bukti P-25 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-246/PP/IKH/2021 tanggal 26 Maret 2021 atas nama Shinta Marvianti;

Bukti P-26 Fotokopi Kartu Kuasa Hukum atas nama Shinta Marvianti; Bukti P-27 Penjelasan tertulis;

Bukti P-28 Penjelasan tertulis;

Bukti P-29 Penjelasan tertulis;

Bukti P-30 Penjelasan tertulis;

Bukti P-31 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Tugas Nomor ST-13844/PJ.07/2022 tanggal 29 Agustus 2022;

Bukti T-2 Penjelasan tertulis;

Bukti T-3 Matrik sengketa;

Bukti T-4 LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00587/WPJ.07/KP.02/2020 tanggal 23 Oktober 2022;

Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6 LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

04490/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 31 Desember 2021;

Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-14856/PJ.07/2022 tanggal 14 September 2022;

Bukti T-8 Surat Tugas Nomor ST-16430/PJ.07/2022 tanggal 14 Oktober 2022;

Bukti T-9 Surat Tugas Nomor ST-16906/PJ.07/2022 tanggal 24 Oktober 2022;

Bukti T-10 Penjelasan tertulis;

Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-17766/PJ.07/2022 tanggal 14 November 2022;

Bukti T-12 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 04490/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00122/204/18/052/20 tanggal 26 Oktober 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 006/GI/TAX/III/2022 tanggal 28 Maret 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No. UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak0191.036.107.511191.036.107.511

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018 sebesar Rp191.036.107.511

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018 sebesar Rp191.036.107.511 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding:

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP;

- Pasal 4 ayat (1) huruf g, 18 ayat (3), dan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

- Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010;

- Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model);

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif objek PPh Pasal 26 sebesar Rp.191.036.107.511,00 karena berdasarkan pemeriksaan atas penyesuaian fiskal positif pada SPT PPh Badan terdapat koreksi positif atas biaya Royalti, sehingga Terbanding melakukan reklas objek Royalti menjadi Deviden; bahwa Terbanding menetapkan koreksi di masa Maret 2018, dengan pertimbangan:

1. Contoh screen shot General Ledger akun kas dan bank (sisi kredit) di masa Maret yang diterima Terbanding:

Bear IMR Ce MSN INA ve Delt PA Hane a natin Maa RN PA Piet

Ban MRE LE ET Babe En 1 brent pum Cen ra anna vk Le VANDAL vi TUE a lah - wh Menata eS ba EME SIA PA mya Men i a rn poo So EA AA Pe en ee

Hoa Mish Tuk AMLLIC orng Me at fob o + ait ab APL MAL kn Ee ne eg Mie tear ne es Sa Se . yet priate ee ere ct wet Wale wha ck U8 a Wen. pegs was

2. Dalam general ledger akun kas dan bank di masa Maret terdapat pembayaran ke induk yang tidak dapat teridentifikasi karena di kolom text atas general ledger yang pemeriksa terima tidak terdapat keterangan atas seluruh transaksi (walaupun ada yg berisi keterangan namun text nya tidak dapat menunjukkan pencatatan atas transaksi mana yang dimaksud), sehingga Terbanding memutuskan untuk menetapkan koreksi PPh Pasal 26 di masa Maret 2018;

bahwa berdasarkan penelitian dalam SPT Masa PPh 23/26 Pemohon Banding diketahui:

1. Pemohon Banding melaporkan Objek Deviden di NPWP Pusat 01.002.081.6-052.000 (KPP PMA Satu), sedangkan untuk Objek Royalti dilaporkan di NPWP Cabang 01.002.081.6-412.001 (KPP Depok Cimanggis).

2. Atas koreksi Reklas Objek Royalti menjadi Deviden, Objek Deviden ditetapkan di NPWP Pusat bukan di NPWP cabang 01.002.081.6-412.001 sesuai dengan pelaporan SPT Pemohon Banding;

bahwa atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan Terbanding tidak memperhitungkan pajak yang telah dibayarkan (kredit pajak) PPh Pasal 26 yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, objek yang disengketakan adalah objek/DPP PPh 26, sesuai dengan screen shot surat keberatan Pemohon Banding sebagai berikut :

Sengheta:

1. @hiek PPh Pasal 26 sehesar Rp 191.036.707.511

Dasar Koreksi Pomertksa

Pemeriksa melakukan karcksi £ Mpjck 11h Pasal 2G sebesar Rp 1%) 036.007 AL] dengan alasan selagai berikut:

Micuurut SPA Kp 298 BELLA HL

STenmurut Pernecriksu Rp __ 388.490. 107 407

KMorcksi Pormcoriksi lay [Vb URG IYA SEL

Peinerik sa aivlukukiga tekhis Obick Koyali rogeajacd: Deviden. berdasarkan koreksi yan dilakukan atas pos Koreksi Huasitift PPh Badan. Atas selisih yang dircklas tersebut

Pemetiksa angpeap sebagai pembayaran aleviden kepada pihak afiliasi yang belum dh laporkan chon dipotong PPI Vasal 2G.

2. bahwa atas jumlah/kredit pajak PPh 26 serta tariff PPh 26 yang digunakan tidak disengketakan oleh Pemohon Banding dalam surat keberatannya;

3. bahwa dengan dilakukannya reklas objek Royalti menjadi Deviden, di NPWP Cabang 01.002.081.6-412.001 Pemohon Banding, Terbanding tidak menemukan setoran PPh 26 atas deviden dengan kode Akun Pajak 411127 dengan kode jenis setoran 101 yang dilakukan Pemohon Banding, sehingga Terbanding menetapkan nilai pajak yang dibayarkan (kredit pajak) adalah Rp0;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan penggunaan tariff PPh Pasal 26 sebesar 20% adalah tidak tepat, karena Givaudan SA selaku lawan transaksi Pemohon Banding berdomisili di Swiss dan hal ini telah didukung oleh SKD dari Givaudan SA, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. Sesuai dengan penjelasan Terbanding di atas, bahwa jumlah/kredit pajak PPh 26 serta tariff PPh 26 tidak disengketakan Pemohon Banding dalam surat keberatannya;

2. bahwa atas obyek PPh Final Pasal 26 atas dividen belum dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 26 NPWP Cabang Pemohon Banding;

3. bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan administrative ketentuan Pasal 6 ayat (1) PER-10/PJ/2017 huruf f yang menyatakan bahwa “SKD WPLN memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dalam hal:

(f) disampaikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Masa, paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak;”

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan dengan mereklas dari transaksi royalti menjadi dividen. Hal tersebut tidak tepat, karena pada dasarnya biaya tersebut merupakan imbalan atas pemanfaatan kekayaan intelektual milik Givaudan SA oleh Pemohon Banding. Atas pemanfaatan tersebut, Pemohon Banding harus membayarkan royalti kepada Givaudan SA sesuai dengan perjanjian lisensi yang telah disepakati. Dengan demikian, transaksi tersebut merupakan pembayaran royalti oleh Pemohon Banding kepada Givaudan SA dan bukan merupakan dividen. Adapun transaksi royalti yang dibebankan oleh Pemohon Banding memiliki dasar yang jelas serta memberikan manfaat kepada Pemohon Banding;

bahwa atas reklasifikasi biaya royalti menjadi dividen, Terbanding melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) pada PPh 26. Adapun sengketa atas PPh 26 tersebut, Pemohon Banding juga mengajukan keberatan dan banding dengan rincian penjelasan sebagaimana tertuang pada surat permohonan keberatan dan surat pengajuan banding Pemohon Banding;

bahwa seluruh biaya royalti telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai objek PPh Pasal 26 ke KPP Cimanggis secara periodik (Januari–Desember 2018). Atas hal tersebut, tidak ada koreksi maupun Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan dari pelaporan ke KPP Cimanggis tersebut. Berdasarkan hal tersebut, biaya royalti pada dasarnya sudah diakui oleh Terbanding sebagai objek PPh Pasal 26 seluruhnya. Oleh karena itu, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi PPh Pasal 26 atas royalti;

bahwa namun demikian, Terbanding tetap melakukan koreksi dan menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 dari KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Satu. Jika koreksi PPh Pasal 26 atas royalti yang dilakukan Terbanding diperhitungkan, maka terdapat 2x pengenaan pajak atas 1 (satu) transaksi yang sama. Dengan demikian, koreksi tersebut tidak tepat dilakukan karena pada dasarnya transaksi yang terjadi (royalti) telah dipenuhi kewajiban perpajakannya;

bahwa Terbanding keliru dalam melakukan perhitungan PPh Pasal 26 atas koreksi yang dilakukan:

- bahwa berdasarkan dokumen pada saat pemeriksaan, tidak ada koreksi yang dilakukan Terbanding terkait PPh Pasal 26 dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Terbanding baru melakukan koreksi terkait PPh Pasal 26 pada saat pembahasan akhir. Adapun koreksi yang ada yaitu hanya atas objek PPh Pasal 26 mengikuti koreksi royalti pada PPh Badan (secondary adjustment) sebagaimana tertuang dalam Risalah Pembahasan sebagai berikut:

A Pokok masalah koreksi

Onjuk PPh Pasal 26

KPP PMA Satu INPWP 01.002.031 6-052 CCO)

KOP PRATAMA DEPOK CIMANGS!S (NPWP : 01.002.081 6-417.001)

Marup Pesan ms it vd? 74S sh boa Ing 0

1 Dasar Koreks: pemeriksa pajak yang tercartum dalam SPHP

Maba Ot

2 Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP

Wait Pete be Ce etis San Leela aa

3. Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Bean Cembabasdl den anta bekakar aan put Kutenst Poot Be bagas MAKA ANIS chyes PS pasal fb atas Royalti

Pera pn Bares eb SRE Oa nu aa ota as Saye Bey cman eer Conde PE Selatan Sen jan absas transfer

Lome pang ee ba Mastani Pitched SEPT sand pai geet ene ura get Pepe than alias senja cesimpulan eo te a ba te segan ek rae Pte iy 190 07% Wr S14

KN ve SA D3 Pi seni peta rtaar usa ee is

Mod oat To

4) Tanggapan Wajib Payak dalam Pembahasan Aknir

Megan Baen tibet tte aset pe kas dala Pembatasan Ser Hasi Pattern sda

bahwa tidak ada koreksi atas kredit pajak maupun PPh terutang terkait PPh Pasal 26 pada Risalah Pembahasan sebagaimana berikut:

B. Pokok masalah koreksi

Kredit PPh Pasal 2€

KPP PMA Satu (NPWP : 01.002.0t4.6-052.020)

Mena tap Paras Lana PG RAB da

Many Semasa Ao Ad SRS E I

ASrcks Ro 3)

KPP PRATAMA DEPOK CIMANGGIS (NPWP : 01.002.081.6-412.001)

Menaaut Raret ks. a BA Gah OBE

+) Dasar Koreksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP

Bardasarkar bas: penga ar [dak tersapat keressi atas sedi PPP Pasal 25 yang ‘alan dfarorkan dalam pe.cce pemeriksaan

PSN Ru - Pasal huda LU KJ

- Pasal IR avet (4) MU KUP

2) Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP

3) Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akliir

4) Tanggapan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir

5. 'PPh Pasal 26

IKPP PMA Satu NPVIP: 01.002.061.5-052.000)

Bo alah jagakarsa 9

KPP PRATAMA DEPOK CIMANGGIS (NPWP : 01.002.081.5-412.001)

Sayer fier Casal ka 1 a] ni 0

Remon Pa as | | 4 a 0 bahwa namun demikian, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 tanpa ada penjelasan dan perhitungan rinci pada SPHP dan Risalah Pembahasan. Dengan kata lain, koreksi yang menimbulkan kurang bayar PPh Pasal 26 baru ada pada SKPKB;

bahwa setelah Pemohon Banding telusuri lebih lanjut, kekurangan pembayaran pada SKPKB tersebut berasal dari perbedaan penggunaan tarif PPh Pasal 26 atas nilai royalti yang direklas menjadi dividen, serta nilai PPh Pasal 26 yang telah dibayarkan oleh Pemohon tidak seluruhnya diperhitungkan sebagai kredit pajak oleh Terbanding. Bahwa penyebab kurang bayar PPh Pasal 26 tersebut telah Pemohon Banding uraikan dalam surat permohonan banding, sehingga pada dasarnya koreksi atas PPh Pasal 26 telah diajukan banding seluruhnya oleh Pemohon Banding; bahwa terkait dengan hal tersebut, Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

DeskripsiPemohon BandingTerbandingKeteranganSengketa Banding
Dasar Pengenaan Royalti1.910.361.075.1061.910.361.075.106
Nilai Royalti324.761.382.768133.725.275.257DPP royalti Terbanding
Nilai yang dianggap Dividen-191.036.107.511DPP dividen Terbanding
Total DPP PPh Pasal 26324.761.382.768324.761.382.768
PPh Pasal 26 atas Royalti32.476.138.27713.372.527.526Tarif PPh Pasal 26 atas royalti Terbanding: 10%
PPh Pasal 26 atas Dividen-38.207.221.502Tarif PPh Pasal 26 atas dividen Terbanding: 20%a. Tarif PPh Pasal 26
Total PPh Pasal 2632.476.138.27751.579.749.028
Kredit Pajak32.476.138.27713.372.527.526Kredit Pajak hanya diakui sebagianb. Kredit PPh Pasal 2 6
PPh Pasal 26 Kurang Bayar-38.207.221.502
Sanksi-16.811.177.461
Total Kurang Bayar-55.018.398.963

a. bahwa tarif PPh 26 yang berlaku atas royalti maupun dividen berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Swiss yaitu sebesar 10%, sehingga Terbanding keliru dalam memperhitungkan PPh 26 Pemohon Banding karena tarif yang digunakan yaitu 20%;

bahwa Terbanding menggunakan tarif PPh 26 sebesar 20% atas reklasifikasi dividen. Hal tersebut tidak depat dilakukan karena Givaudan SA selaku lawan transaksi Pemohon Banding berdomisili di Swiss, sehingga tarif yang seharusnya digunakan mengacu pada P3B Indonesia – Swiss. Hal ini dapat didukung dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Domicile (COD) dari Givaudan SA. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding seharusnya mengacu pada P3B Indonesia – Swiss, dimana Indonesia memiliki hak pemajakan atas royalti maupun dividen dengan tarif sebesar 10%;

bahwa sebagai tambahan informasi, pada tahun 2018 terdapat transaksi royalti dan dividen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding ke Givaudan SA. Atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh 26 sebesar 10% serta dilaporkan pada SPT Masa PPh 26 dengan melampirkan SKD Givaudan SA. Dengan demikian, dapat dibuktikan bahwa Givaudan SA merupakan residen Swiss, sehingga tarif pajak yang berlaku harus merujuk pada P3B Indonesia – Swiss;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SKD Givaudan SA pada proses pemeriksaan serta keberatan untuk menunjukan bahwa Givaudan SA merupakan resident Swiss. Terbanding tidak pernah mempertanyakan status residensial Givaudan SA dan Terbanding serta-merta menerbitkan SKPKB dengan perhitungan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%, sehingga penggunaan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%, dilakukan Terbanding tanpa konfirmasi kepada Pemohon Banding, penjelasan lebih lanjut, dan kesempatan untuk Pemohon Banding memberikan penjelasan mengenai tarif PPh Pasal 26 yang seharusnya digunakan;

b. bahwa Terbanding tidak memperhitungkan seluruh PPh Pasal 26 yang telah Pemohon Banding bayarkan sebagai kredit pajak;

bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PPh 26, Terbanding tidak memperhitungkan pajak yang telah dibayarkan (kredit pajak) oleh Pemohon Banding atas keseluruhan nilai. Hal tersebut tidak tepat dilakukan karena Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan penyetoran PPh 26 atas keseluruhan nilai; bahwa koreksi berupa reklasifikasi biaya royalti menjadi dividen yang dilakukan Terbanding, tidak menjadikan PPh 26 atas royalti yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding menjadi tidak berlaku. Pada dasarnya, PPh 26 yang terutang sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding dan seharusnya dapat menjadi kredit pajak. Dengan demikian, Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPh 26 atas seluruh objek PPh 26, sehingga, nilai tersebut seharusnya dapat diakui sebagai kredit pajak Pemohon Banding dalam perhitungan PPh 26;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah reklasifikasi objek PPh Pasal 26 dari royalti menjadi dividen;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan para pihak di persidangan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur sebagai berikut;

- Pasal 9 ayat (1) huruf f:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan

- Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya.

- Pasal 26 ayat (1) huruf a:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan bentuk usaha tetap, atau

perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :

a. dividen

...

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; ..

- Pasal 32A:

Pemerintah berwenang membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra, baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka:

a. penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;

b. pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba;

c. pertukaran informasi perpajakan;

d. bantuan penagihan pajak; dan

e. kerja sama perpajakan lainnya;

bahwa Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Switzerland tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (P3B Indonesia-Swiss), antara lain mengatur:

Article 10:

1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed:

(a) 10% of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company (other than a partnership) which holds directly at least 25% of the capital of the company paying the dividends;

(b) 15% of the gross amount of the dividends in all other cases. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of these limitations.

This paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid;

3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.

bahwa Pasal 41 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (selanjutnya ditulis PMK 17):

Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya dan kepada Wajib Pajak diberikan hak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 (selanjutnya ditulis Perdirjen No. 32) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 3:

(1) Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 20:

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

(3) Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak

berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP;

bahwa Koreksi atas Objek PPh 26 sebesar Rp191.036.107.511,00 merupakan koreksi lanjutan (secondary adjustment) atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif (koreksi primer) terkait biaya royalti pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018, dengan rincian sebagai berikut:

KeteranganNilai (Rp)
Dasar Pengenaan Royalti1.910.361.075.106
Royalti menurut Pemohon Banding (tarif 17%)324.761.382.768
Royalti menurut Terbanding (tarif 7%)133.725.275.257
Koreksi191.036.107.511

bahwa pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018, Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dengan dalil bahwa Biaya Royalti tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh; bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat kajian atau analisis serta bukti terkait tarif royalti sebesar 17% yang menjadi dasar perhitungan Pemohon Banding sehingga Terbanding melakukan penghitungan kembali kewajaran nilai royalti;

bahwa Terbanding melakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment) atas koreksi primer a quo dengan dalil bahwa selisih nilai yang tidak wajar atas biaya royalti tersebut merupakan dividen terselubung (constructive dividend) kepada Givaudan SA (pihak afiliasi di luar negeri) dengan mengenakan tarif 20% dan tidak mengakui atas keseluruhan nilai pembayaran PPh Pasal 26 atas Royalti sebagai kredit pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi a quo dengan alasan yang pada intinya adalah Pemohon Banding telah melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas biaya royalti a quo;

bahwa pada prinsipnya keterangan dan alat bukti yang disampaikan para pihak terkait dalil kewajaran nilai Biaya Royalti pada sengketa a quo, sama dengan keterangan dan alat bukti yang disampaikan pada sengketa koreksi primer di PPh Badan Tahun Pajak 2018;

bahwa atas sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp191.036.107.511,00 pada PPh Badan Tahun Pajak 2018, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa telah terdapat cukup alasan hukum untuk tidak mempertahankan seluruh koreksi Terbanding atas atas biaya royalti a quo; bahwa menurut Pengadilan Pajak, dengan tidak dipertahankannya koreksi primer oleh Pengadilan Pajak, Terbanding tidak mempunyai dasar untuk melakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment) a quo;

bahwa oleh karena itu, dengan menggunakan fakta dan pertimbangan hukum dalam sengketa primer a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi lanjutan (secondary adjustment) atas pengujian Transfer Pricing sebesar Rp191.036.107.511,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak191.036.107.5110191.036.107.511

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding: Rp 191.036.107.511 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp 191.036.107.511 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak : Rp0 bahwa dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut Rp0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04490/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00122/204/18/052/20 tanggal 26 Oktober 2020, atas nama PT GIVAUDAN INDONESIA, NPWP 01.002.081.6-052.000, beralamat di Jalan Raya Bogor KM.35 RT 001 RW 020 Cilodong Kota Depok, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak0
2PPh Pasal 26 Terutang0
3Kredit pajak0
4Kompensasi masa sebelumnya0
5PPh kurang/(lebih) dibayar0
6Sanksi administrasi0
7Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Joni Surbakti, Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.