Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 34 halaman

PUT-003312.12/2025/PP/M.XIA Tahun 2026

PT The Univenus · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-003312.12/2025/PP/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00039/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 24 Januari 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00015/203/20/456/24 tanggal 30 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003312.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT THE UNIVENUS, NPWP 01.002.870.2-451.000 NTKU

0010028702451000000000, beralamat di Jalan Raya Serang KM.12 RT 005/001, Suka Damai, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten - 15710 dan beralamat korespondensi di Sinarmas Land Plaza Menara 2 Lantai 9, Jalan MH Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat – 10350, dalam hal ini diwakili oleh Kurniawan Yuwono jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT. The Univenus” Nomor 01 Tanggal 03 Februari 2025 yang dibuat oleh Dahlia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara, (domisili elektronik pajakuntuksemua@gmail.com).

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yuky Permana

Izin Kuasa Hukum : KEP-621/PP/IKH/2025 tanggal 21 April

2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 081/25-CTX tanggal 28 Juli 2025,

2. Nama: Johan Yohannes

Izin Kuasa Hukum : KEP-1492/PP/IKH/2024tanggal11

Desember 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 080/25-CTX tanggal 28 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh: 1 N a m a / N I P : Lilik Budi Sudarmadi/19751014 199602 1 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

2 N a m a / N I P : Taufik Marasabessy/19830605 200212 1 004

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

3 N a m a / N I P : MerryKusumadewiSumarna/19860220

200901 2 004

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-4838/PJ.07/2025 tanggal 04 November 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 731/PP/BR/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 029/25-CTX tanggal 13 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 78/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 03 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00015/203/20/456/24 tanggal 30 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp89.326.486.016 2 PPh Pasal 23 yang terutangRp12.071.190.883 3 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran masaRp17.337.938

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ………Rp0

e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayarRp0

g. Lain-lainRp0

h. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak ………Rp0

i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)Rp17.337.938

4 Pajak yang tidak/kurang bayar (5 – 6.e)Rp12.053.852.945 5 Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp5.091.547.485

b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUPRp0

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0

e. Jumlah sanksi administrative (a+b+c)Rp5.091.547.485 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.c)Rp17.145.400.430 Terbilang: TUJUH BELAS MILYAR SERATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA EMPAT RATUS RIBU EMPAT RATUS TIGA PULUH RUPIAH

Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan

7Rp0

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Terbilang: NOL RUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 2162/24-CTX tanggal 21 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak89.326.486.016(78.404.512.730)10.921.973.286
2PPh Pasal 23 Terutang12.071.190.883(11.760.676.910)310.513.973
3Kredit Pajak (Setoran masa)17.337.938-17.337.938
4Pajak yang tidak/kurang dibayar12.053.852.945(11.760.676.910)293.176.035
5Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP5.091.547.485(4.967.709.928)123.837.557
6Jumlah PPh ymg dibayar17.145.400.430(16.728.386.838)417.013.592

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 24 Januari 2025,

memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak89.326.486.016089.326.486.016
b. Pajak Penghasilan (PPh)12.071.190.883012.071.190.883
c. Kredit Pajak17.337.938017.337.938
d. PPh Kurang/(Lebih) Bayar12.053.852.945012.053.852.945
e. Sanksi administrasi5.091.547.48505.091.547.485
f. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar17.145.400.430017.145.400.430

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 029/25-CTX tanggal 13 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 08 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 029/25-CTX tanggal 13 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2020 Nomor 00015/203/20/456/24 tanggal 30 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan

Keberatan Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 24 Januari 2025 diterima pada tanggal 24 Januari 2025;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Kurniawan Yuwono jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 tanggal 03 Februari 2025;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 24 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00015/203/20/456/24 tanggal 30 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Dua Tangerang, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 2162/24-CTX tanggal 21 Maret 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00039/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 24 Januari 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Objek Pajak Penghasilan / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp78.404.512.730,00;

Menurut Terbanding:

bahwa koreksi objek PPh Pasal 23 berasal dari koreksi lanjutan atau secondary adjustment atas koreksi dari hasil pengujian transfer pricing pada pos Pajak Penghasilan Badan, dimana berdasarkan hasil pengujian transfer pricing, indikator tingkat laba Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), sehingga Terbanding

menentukan kembali harga transfer sesuai PKKU. Terbanding mengalokasikan koreksi PKKU terhadap pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi di dalam negeri, yaitu dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. dengan total nilai alokasi sebesar Rp78.404.512.730,00;

bahwa koreksi atas hasil pengujian transfer pricing tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen yang menjadi objek PPh Pasal 23;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, koreksi objek PPh 23 atas dividen sebesar Rp78.404.512.730,00 merupakan koreksi lanjutan (secondary adjustment) yang berasal dari koreksi atas hasil pengujian transfer pricing pada PPh Badan (primary adjustment);

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi terhadap primary adjustment yang dilakukan oleh Terbanding, dan bersamaan dengan surat ini, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan banding terhadap koreksi primary adjustment terkait, melalui surat banding nomor 028/25-CTX.

c. bahwa sebagai konsekuensi logis dari ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi primary adjustment yang dilakukan Terbanding karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi secondary adjustment yang dilakukan oleh Terbanding;

d. bahwa menurut Pemohon Banding, apabila kemudian Pengadilan Pajak melalui surat Putusan Banding memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding serta membatalkan koreksi primary adjustment, maka seyogianya koreksi terhadap objek PPh Pasal 23 atas dividen juga dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi a quo bertentangan dengan amanat ketentuan Pasal 12 ayat

(3) dan alinea ke-3 memori penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP sehingga sudah sepatutnyalah untuk dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menghitung kembali jumlah Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 / Dasar Pengenaan Pajak serta Pajak Penghasilan Terutang dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 78/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 03 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 003312.12.2025/PAN/2025 tanggal 21 April 2025 berkenaan dengan Surat Banding

dari Pemohon Banding Nomor 029/25-CTX tanggal 13 Maret 2025 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hasil penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 029/25-CTX tanggal 13 Maret 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam 

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan 

sejak tanggal diterima surat keputusan yang

dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat 

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang 

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal 

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00039/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 24 Januari 2025

yang diterima tanggal 24 Januari 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang 

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00039/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 24 Januari

2025;

h. Bukti pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh Kurniawan Yuwono

(Direktur Utama ) bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding;

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan

merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

a. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1),

ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00015/203/20/456/24 tanggal 30 Januari 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Dua Tangerang Nomor LAP- 41/RIKSIS/KPP.0813/2024 tanggal 24 Januari 2024, dengan penghitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)Koreksi (Rp)
Pemohon BandingTerbanding Dalam Pemeriksaan
1Objek Pajak Penghasilan/Dasar Pengenaan Pajak892.002.83889.326.486.01688.434.483.178
2Pajak Penghasilan Terutang17.337.93812.071.190.88312.053.852.945
3Kredit Pajak (Setoran Masa)17.337.93817.337.9380
4Pajak yangKurang/(Lebih) Dibayar012.053.852.94512.053.852.945
5Sanksi Administrasi05.091.547.4855.091.547.485
6Jumlah PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar017.145.400.43017.145.400.430

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 2162/24-CTX tanggal 21 Maret 2024, yang diterima oleh KPP Madya Dua Tangerang tanggal 26 April 2024 berdasarkan LPAD nomor tanggal 26 April 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)Koreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon BandingTerbanding Dalam Pemeriksaan
1Objek Pajak Penghasilan/Dasar Pengenaan Pajak10.921.973.28689.326.486.01678.404.512.730
2Pajak Penghasilan Terutang310.513.97312.071.190.88311.760.676.910
3Kredit Pajak (Setoran Masa)17.337.93817.337.9380
4Pajak yangKurang/(Lebih) Dibayar293.176.03512.053.852.94511.760.676.910
5Sanksi Administrasi123.837.5575.091.547.4854.967.709.928
6Jumlah PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar417.013.59217.145.400.43016.728.386.838

3. bahwa atas keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 24 Januari 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)Koreksi (Rp)
Pemohon BandingTerbanding Dalam Keberatan
1Objek Pajak Penghasilan/Dasar Pengenaan Pajak10.921.973.28689.326.486.01678.404.512.730
2Pajak Penghasilan Terutang310.513.97312.071.190.88311.760.676.910
3Kredit Pajak (Setoran Masa)17.337.93817.337.9380
4Pajak yangKurang/(Lebih) Dibayar293.176.03512.053.852.94511.760.676.910
5Sanksi Administrasi123.837.5575.091.547.4854.967.709.928
6Jumlah PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar417.013.59217.145.400.43016.728.386.838

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa: Koreksi Objek Pajak Penghasilan/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp78.404.512.730,00;

bahwa Koreksi objek PPh Pasal 23 berasal dari koreksi lanjutan atau secondary adjustment atas koreksi dari hasil pengujian transfer pricing pada pos Pajak Penghasilan Badan, dimana berdasarkan hasil pengujian transfer pricing, indicator tingkat laba Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), sehingga Terbanding menentukan kembali harga transfer sesuai PKKU. Terbanding mengalokasikan PKKU terhadap pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi di dalam negeri, yaitu dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, dengan nilai total alokasi sebesar Rp78.404.512.730,00. Bahwa koreksi atas hasil pengujian transfer pricing tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen yang menjadi objek PPh Pasal 23;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa penjelasan terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding di atas;

Menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum;

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. Dividen dengan nama dan dalambentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

Pasal 23 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentu apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau tealh jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negerilainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. … dst

 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian

Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan;

Pasal 36 ayat (6)

Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara

Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement); Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan

Prinsip Kewajaran DanKelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa;

Pasal 37 ayat (1)

Dalam hal pada saat:

a. Direktur Jenderal Pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/ atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5); atau

b. Wajib Pajak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1),

ditemukan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen;

b. Data dan Fakta;

1. bahwa Pemeriksaan yang dilakukan kepada Pemohon Banding adalah merupakan Pemeriksaan rutin SPT Lebih Bayar Restitusi/Kompensasi semua jenis pajak (all taxes). Menurut hasil penelitian atas data dokumen dan/atau informasi yang terjadi pada saat proses pemeriksaan, Terbanding berpendapat bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan telah memenuhi prosedur, tata cara dan ketentuan yang berlaku;

2. bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, atas koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa Pajak, telah diterbitkan produk hukum berupa surat ketetapan pajak pajak penghasilan nomor 00015/203/20/456/24 tanggal 30 Januari 2024. Atas ketetapan pajak ini Pemohon Banding menggunakan hak sengketa dengan mengajukan permohonan keberatan, dimana berdasarkan hasil penelitian permohonan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan dan persyaratan formal sehingga ditindaklanjuti dengan penelitian;

3. bahwa Terbanding Dalam Keberatan telah mengundang Terbanding Dalam Pemeriksaan dengan nota dinas nomor ND-517/WPJ.086/2024 tanggal 14 Oktober 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi perpajakan dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak dengan Pemeriksa nomor BA- 270/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 23 Oktober 2024;

bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (8) PMK 22, selisih yang terjadi karena penerapan prinsip kewajaran dankelaziman Usaha (PKKU) dianggap sebagai dividen yang terutang Pajak Penghasilan. Dengan demikian atas koreksi pembelian sebesar Rp78.404.512.730,00 di PPh Badan merupakan dividen yang terutang PPh Pasal 23;

4. bahwa Terbanding Dalam Keberatan telah mengundang Pemohon Banding dengan surat nomor S-92/WPJ.P86/2024 Tanggal 11 November 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi perpajakan dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak nomor BA-306/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 26 November 2024 dengan rincian sebagai berikut:

a. bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding di bidang industri tisu seperti tisu wajah, serbet. Kegiatan usaha Pemohon banding melakukan overcoating atas tisu setengah jadi (jumbo roll) sehingga menjadi barang jad (tisu yang siap dijual ke pelanggan dengan merk tisu Paseo, Nice, Toply, dan Jolly);

b. bahwa selama pemeriksaan Pemohon Banding kooperatif dan beracara sendiri;

c. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi pembelian adalah dengan pihak afiliasi;

d. bahwa koreksi PPh Pasal 23 yang timbul dari dividen yang dianggap ada berasal dari koreksi HPP di PPh Badan;

e. bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi PPh Pasal 23 atas dividen tidak dapat dibenarkan dengan alasan pemeriksa mengalokasikan koreksi TP ke pembelian dari PT. Indah Kiat dan Pindo Deli yang mana keduanya merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri. Berdasarkan UU Nomor 7 Thaun 2021, dividen kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dikecualikan dari objek pajak.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa pokook sengketa keberatan yaitu merupakan sengketa yuridis atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dianggap sebagai dividen objek PPh Pasal 23;

c. Tanggapan Terbanding

a. bahwa transaksi dengan afiliasi yaitu pembelian bahan baku;

b. bahwa berdarakan hasilpenelitian koreksi PPh Pasal 23 atas dividen merupakan koreksi lanjutan atau secondary adjustment atas selisih nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen;

c. bahwa maka selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar Rp78.404.512.730,00 merupakan pembagian laba secara

tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen yang menjadi objek PPh Pasal 23;

d. bahwa berdasarkan hasil penelitian koreksi objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan perpajakan serta data dan fakta, maka alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak tercukup alasan untuk dapat menerima permohonan keberatan Pemohon Banding, sehingga diusulkan untuk menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dan mempertahankan SKPKB PPh Pasal 23 nomor 00015/203/20/456/24 tanggal 30 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2020;

NoUraianJumlah (Rp)Koreksi Dibatalkan (Rp)
Pemohon BandingTerbanding Dalam PemeriksaanTerbanding Dalam Keberatan
1Objek Pajak Penghasilan/Dasar Pengenaan Pajak10.921.973.28689.326.486.01689.326.486.0160
2Pajak Penghasilan Terutang310.513.97312.071.190.88312.071.190.8830
3Kredit Pajak (Setoran Masa)17.337.93817.337.93817.337.9380
4Pajak yangKurang/(Lebih) Dibayar293.176.03512.053.852.94512.053.852.9450
5Sanksi Administrasi123.837.5575.091.547.4855.091.547.4850
6Jumlah PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar417.013.59217.145.400.43017.145.400.4300

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penellitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. V di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding Nomor 029/25-CTX tanggal 13 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37

ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding KEP-00039/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 24 Januari 2025 berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim untuk:

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00039/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00015/203/20/456/24 tanggal 30 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.08/2025

tanggal 24 Januari 2025;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 2162/24-CTX tanggal 21 Maret 2024; Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Nomor 00015/203/20/456/24 tanggal 30 Januari 2024;

Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN E9D7A3IFU4LBU9JU

sebesar Rp17.145.400.430,00;

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT. The

Univenus” Nomor 01 Tanggal 03 Februari 2025 yang dibuat oleh Dahlia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara;

Bukti P-6 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT. The

Univenus” Nomor 02 Tanggal 12 Mei 2022 yang dibuat oleh Dahlia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor 080/25-CTX tanggal 28 Juli 2025 atas

nama Johan Yohannes;

Bukti P-8 Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1492/PP/IKH/2024

tanggal 11 Desember 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Johan Yohannes;

Bukti P-9 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-01313 atas

nama Johan Yohannes;

Bukti P-10 Pakta Integritas tanggal 28 Juli 2025 atas nama Johan Yohannes; Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus Nomor 081/25-CTX tanggal 28 Juli 2025 atas

nama Yuky Permana;

Bukti P-12 Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-621/PP/IKH/2025

tanggal 21 April 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Yuky Permana;

Bukti P-13 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-01990 atas

nama Yuky Permana;

Bukti P-14 Pakta Integritas tanggal 28 Juli 2025 atas nama Yuky Permana; Bukti P-15 Surat Kuasa Khusus Nomor 082/25-CTX tanggal 28 Juli 2025 atas

nama Mettiyana Sinaga;

Bukti P-16 Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-023/PP/IKH/2024

tanggal 16 Januari 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Mettiyana Sinaga;

Bukti P-17 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-5226 atas nama

Mettiyana Sinaga;

Bukti P-18 Pakta Integritas tanggal 28 Juli 2025 atas nama Mettiyana Sinaga; Bukti P-19 Pakta Integirtas tanggal 28 Juli 2025 atas nama Kurniawan Yuwono

selaku Direksi Pemohon Banding;

Bukti P-20 Matriks Sengketa;

Bukti P-21 Laporan Keuangan Audit Tahun 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1: Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tangga 29 Agustus 2025;

Bukti T-2: Matriks Sengketa;

Bukti T-3: Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4: Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5: Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-6: Surat Nomor S-7638/PJ.07/2025 tanggal 04 November 2025 hal

Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP- 00039/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 24 Januari 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00015/203/20/456/24 tanggal 30 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 029/25-CTX tanggal 13 Maret 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan

diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang berisi koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak10.921.973.286,0089.326.486.016,0078.404.512.730,00

bahwa Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp78.404.512.730,00. merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) sebagai akibat dari koreksi primer pada Harga Pokok Penjualan (HPP) dalam PPh Badan terkait transaksi pembelian bahan baku dari pihak afiliasi (PT Pindo Deli dan PT Indah Kiat)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp78.404.512.730,00 bersumber dari koreksi primer PPh Badan hasil pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sejumlah Rp78.404.512.730,00. bahwa Terbanding melakukan koreksi turunan (secondary adjustment) atas transaksi afiliasi dalam negeri berupa constructive dividend sebesar Rp78.404.512.730,00 yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23yang dilakukan oleh Terbanding karena koreksi dividen b ersumber dari

koreksi Harga Pokok Penjualan yakni pos pembelian dari pihak afiliasi berdasarkan prinsip kewajaran usaha PPh Badan (secondary adjustment - koreksi Transfer Pricing) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa a quo bersifat pembuktian dan yuridis; bahwa menurut Pengadilan Pajak pokok permasalahan sengketa a quo adalah apakah koreksi secondary adjustment dasar pengenaan PPh Pasal 23 objek dividen oleh Terbanding adalah valid dan sesuai ketentuan yang berlaku;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

…

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

…

Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

…

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (PMK 22/2020), mengatur antara lain:

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesu\ai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

bahwa fakta hukum relevan terkait sengketa a quo sebagai berikut:

• bahwa objek sengketa a quo bersumber dari koreksi positif Terbanding pos Harga Pokok Penjualan PPh Badan 2020 yang juga menjadi sengketa banding di Pengadilan Pajak;

• bahwa lawan transaksi Pemohon Banding dalam pos Harga Pokok Penjualan yang menjadi objek koreksi penerapan PKKU sengketa PPh Badan 2020 yang selanjutnya direklasifikasi menjadi objek PPh Pasal 23 dividen terbukti adalah pihak afiliasi Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas pokok sengketa banding PPh Badan yang diajukan Pemohon Banding dengan nomor sengketa 003311.15/2025/PP dan telah menyimpulkan bahwa terhadap koreksi positif pos Harga Pokok Penjualan yang substansi koreksinya adalah kewajaran transaksi pembelian kepada pihak afiliasi hubungan istimewa sejumlah Rp78.404.512.730,00; bahwa hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak atas pokok sengketa banding PPh Badan telah mengambil kesimpulan bahwa koreksi hasil pengujian PKKU pos Harga Pokok Penjualan oleh Terbanding yang prosesnya didasarkan pada penolakan perusahaan pembanding yang diperoleh dan digunakan oleh Pemohon Banding dalam penerapan PKKU adalah berdasar sesuai dengan prinsip-prinsip umum analisis kesebandingan;

bahwa Pengadilan Pajak telah berpendapat sesuai hasil pemeriksaan atas koreksi Terbanding pengujian PKKU Harga Pokok Penjualan PPh Badan Pemohon Banding transaksi dengan pihak afiliasi dalam negeri dengan pendapat yang diuraikan berikut ini;

bahwa Pengadilan Pajak perlu mempertimbangkan asas keadilan dalam pemilihan perusahaan pembanding yang andal. bahwa dari lima perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding untuk menguji PKKU dengan data multi-year, terdapat dua perusahaan pembanding yang tidak memiliki data margin laba usaha yakni Bindals Papers Mills Limited untuk tahun data 2019 dan Pudumjee Paper Products Limited untuk tahun data 2015;

bahwa Pengadilan Pajak telah menghitung kembali rentang kewajaran menggunakan 3 (tiga) perusahaan pembanding yang memiliki data OM yang lengkap untuk tahun data 2015 sampai dengan 2019 dan diperoleh rentang kewajaran dengan median (Q2) 4,23% dengan penghitungan sebagai berikut:

Weighted Average No.Perusahaan PembandingOperating Margin

2015-2019

1. Tokushu Tokai Paper Co. Ltd.4,23%

2. KNH Enterprise Company Limited2,18%

3. Tirthak Paper Mill Private Limited5,89%

Q13,21%

Rentang Kewajaran Q1 - Q3Q24,23%

Q35,06%

bahwa dengan menggunakan margin laba usaha pengujian PKKU 4,23% menurut Pengadilan Pajak, koreksi PKKU diperhitungkan sebesar Rp6.450.506.452,00 dengan penghitungan sebagai berikut:

Menurut TerbandingMenurut Pengadilan Pajak Margin Laba Usaha Sesuai

5,89%4,23%

Pengujian PKKU

PenjualanRp 4.334.578.691.451,00Rp 4.334.578.691.451,00 Laba Usaha Sesuai PKKURp 255.306.684.926,00Rp 183.352.678.648,00 Laba Usaha KomersialRp 176.902.172.196,00Rp 176.902.172.196,00 Koreksi Pengujian PKKURp78.404.512.730,00Rp6.450.506.452,00 bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atas koreksi pengujian PKKU dengan menggunakan data perusahaan pembanding yang andal menghasilkan laba usaha sesuai PKKU 4,23% dengan koreksi pengujian PKKU yang diatribusikan ke pos Harga Pokok Penjualan adalah sejumlah Rp6.450.506.452,00;

bahwa dengan demikian terhadap koreksi positif Terbanding hasil pengujian PKKU pos Harga Pokok Penjualan PPh Badan sejumlah Rp78.404.512.730,00, koreksi sejumlah Rp71.954.006.278,00 tidak dapat dipertahankan dan nilai koreksi sejumlah Rp6.450.506.452,00, tetap dipertahankan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai pendapat Pengadilan Pajak atas koreksi positif Terbanding hasil pengujian PKKU pos Harga Pokok Penjualan PPh Badan sejumlah Rp6.450.506.452,00, dengan demikian koreksi lanjutan koreksi secondary adjustment objek dividen PPh Pasal 23 yang dapat diperhitungkan sebagai dasar pengenaan pajak adalah sejumlah Rp6.450.506.452,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam dalil bantahannya sesuai surat banding Pemohon Banding tidak menggunakan dalil yuridis untuk menentang penerapan koreksi secondary adjustment objek dividen PPh Pasal 23. bahwa Pemohon Banding dalam dalil bantahannya hanya menyatakan ketidaksetujuannya atas koreksi primer pengujian PKKU PPh Badan pos Harga Pokok Penjualan. bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak penerapan koreksi secondary adjustment objek dividen PPh Pasal 23 adalah sesuai hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi primer pengujian PKKU PPh Badan pos Harga Pokok Penjualan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalil koreksi secondary adjustment objek dividen PPh Pasal 23 oleh Terbanding yang didasarkan pada Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020 adalah sudah sesuai dan dapat diterima;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penerapan secondary adjustment dengan mengkarakterisasi objek koreksi Pajak Penghasilan Badan 2020 pos Harga Pokok Penjualan menjadi objek dividen dan terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku; bahwa dasar pengenaan pajak yang diperhitungkan sebagai secondary adjustment objek dividen Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sesuai hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak sengketa Pajak Penghasilan Badan pos Harga Pokok Penjualan yakni sejumlah Rp6.450.506.452,00;

bahwa dengan demikian terhadap koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa objek dividen Masa Pajak Desember 2020 sejumlah Rp78.404.512.730,00, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas nilai koreksi sejumlah Rp71.954.006.278,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas nilai koreksi sejumlah Rp6.450.506.452,00, tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Hakim Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) mengenai putusan yang mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa objek dividen Masa

Pajak Desember 2020 sejumlah Rp78.404.512.730,00 dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa Hakim Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sependapat dengan fakta yang relevan dengan sengketa yang terungkap dalam persidangan sebagaimana di uraikan di atas;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

…

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

…

Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

…

bahwa koreksi Terbanding objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp78.404.512.730,00 bersumber dari koreksi primer PPh Badan hasil pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sejumlah Rp78.404.512.730,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi turunan (secondary adjustment) atas transaksi afiliasi dalam negeri berupa constructive dividend sebesar Rp78.404.512.730,00 yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding karena koreksi dividen bersumber dari koreksi Harga Pokok Penjualan yakni pos pembelian dari pihak afiliasi berdasarkan prinsip kewajaran usaha Pajak Penghasilan Badan (secondary adjustment - koreksi Transfer Pricing) yang juga diajukan banding dengan nomor sengketa 003311.15/2025/PP;

bahwa pokok permasalahan sengketa a quo adalah apakah koreksi secondary adjustment dasar pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 objek dividen oleh Terbanding adalah valid dan sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa Hakim Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. telah melakukan pemeriksaan atas pokok sengketa banding Pajak Penghasilan Badan dengan nomor sengketa 003311.15/2025/PP dan memutus bahwa koreksi positif pos Harga Pokok Penjualan yang substansi koreksinya adalah kewajaran transaksi pembelian kepada pihak afiliasi hubungan istimewa sejumlah Rp78.404.512.730,00 tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, menurut Hakim Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. tidak terdapat pembayaran dividen terselubung dalam transaksi pembelian kepada perusahaan afiliasi di dalam negeri;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Hakim Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk

mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa constructive dividen sebesar Rp78.404.512.730,00;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas pokok perkara bahwa dengan demikian terhadap koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa objek dividen Masa Pajak Desember 2020 sejumlah Rp78.404.512.730,00, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas nilai koreksi sejumlah Rp71.954.006.278,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas nilai koreksi sejumlah Rp6.450.506.452,00, tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa
Uraian SengketaNilai SengketaNilai Sengketa DipertahankanTidak Dapat Dipertahankan
(Rp)(Rp)(Rp)
Koreksi Positif:
Dasar Pengenaan PPh Pasal 2378.404.512.7306 .450.506.45271.954.006.278

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan PPh Pasal 22 menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah
(Rp)
Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 menurut Terbanding89.326.486.016
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak71.954.006.278
Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 menurut Pengadilan Pajak17.372.479.738

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak89.326.486.01617.372.479.738
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 2312.071.190.883984.913.906
Kredit Pajak17.337.93817.337.938
Kompensasi Pajak sebelumnya--
PPh Kurang / (Lebih) Bayar12.053.852.945967.575.968
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP5.091.547.485408.704.090
Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih) dibayar17.145.400.4301.376.280.058

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 24 Januari 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00015/203/20/456/24 tanggal 30 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2020, atas nama PT THE UNIVENUS, NPWP 01.002.870.2-451.000 NTKU 0010028702451000000000, beralamat di Jalan Raya Serang KM.12 RT 005/001, Suka Damai, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten - 15710 dan beralamat korespondensi di Sinarmas Land Plaza Menara 2 Lantai 9, Jalan MH Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat – 10350, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak17.372.479.738
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23984.913.906
Kredit Pajak17.337.938
Kompensasi Pajak sebelumnya-
PPh Kurang / (Lebih) Bayar967.575.968
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP408.704.090
Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih) dibayar1.376.280.058

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum serta disampaikan kepada para pihak

yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.,

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.