Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 73 halaman

PUT-003395.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT Gold Coin Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003395.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2026 yang diucapkan 21 Juli 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Gold Coin Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Januari 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Januari 2021
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 25 ayat (3a); Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
  • UU PPhPasal 26 ayat (1); Pasal 32A
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003395.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Gold Coin Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
18 Februari 2025
Tanggal Pengucapan
21 Juli 2026