Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 73 halaman

PUT-003395.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT Gold Coin Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

$

PUTUSAN

Nomor PUT-003395.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2026| “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA|

PENGADILAN PAJAKi memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00233/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Februari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nornor 00075/204/21/057/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Januari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003395.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GOLD COIN INDONESIA, NPWP 01.000.246.7-057.000, beralamat di Jl Raya Bekasi KM 28, Pondok Medan Satria Kota Bekasi, Jawa Barat, dalam! hal ini diwakili oleh Veronica Kusumawardani dan David Steven Macquairie jabatan sebagai Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Sdr. Ir Erwin, M.M. jabatan Direktur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/TAX GCI- BKS/IV/2024 dan 008/TAX GCI-BKS/IV/2024 tanggal 25 April 2024,| Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :|

1. Nama: Veronica Kusumawardani| Izin Kuasa Hukum : KEP-942/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/TAX GCI-BKS/IV/2024 tanggal 25 April 2024.

2. Nama: David Steven Macguairie

Izin Kuasa Hukum: KEP-276/PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/TAX GCI-BKS/IV/2024 tanggal 25 April 2024.

3. Nama: Ganda Christian Tobing

Izin Kuasa Hukum: KEP-1575/PP/IKH/2023 tanggal 21 November2023 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 147/TAX GCI-BKS/IX/2024 tanggal 5 September 2024.

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:f

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tri Aji Nurhandono/ 197610022002121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Leo Prakoso Bantu Hartawan/

198108162003121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,| Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Agus Sandra Kusdianto/ 197808171998031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,| Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-309/WPJ.07/2025 tanggal 22 | Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

944/PP/BR/2024 tanggal 6 Agustus 2024,

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 050/DDTC-:

1B/IV/2024 tanggal 3 Mei 2024,

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

1057/SUBAWPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024,

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 016/DDTC-

1B/V11/2024 tanggal 19 Juli 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam, persidangan,i

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya| yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak |

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2021 Nomor 00075/204/21/057/23 . tanggal 21 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal - Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:|

|JUMLAH| : URAIAN:

WAJIB PAJAKFISKUS:

DISETUJU Penghasilan Kena Pajax! Dasar Pengenaan Pajak

PPh Pasal 26 yang tonutang355.128.708

Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah0 b, Setoran masa355.128.709 c. STP (pokok kurang bayar)0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak a, Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar

9. Laindain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .......»....0

1, Jumlah pajak yang dapat dikradikan (a+b+c+dtatftg-h)355.128.708

Pajak yang tidak/kutang dibayar ( 2- 3.1)9

Sanksi administratif.

a, Bunga Pasa3 13 (2) KUP b. Kengikan Pasal 13 (3) huruf b KUP

C. Kenaikan Pasat 13 (3) hurud d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

@. Jumlah sanksi

| 5 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e0}

| Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon |

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 037/DDTC-1B/1X/2023 : tanggal 19 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding ' | sebagai berikut:

|Banding (Rp) UraianMenurut Pemohon

Penghasilan Kena Pajak2.367.524.720,00 | PPh Pasal 26 yang Terutang355.128.708,00 Kredit Pajak:

PPh Ditanggung Pemerintah

355.128.708,00. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

PPh yang tidak/kurang dibayar

0,00 : Sanksi Administrasi

Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar

0,00 |Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, 7Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00233/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Februari 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/Menjadi Uraian

Dikurangi (Rp)(Rp) Dasar Pengenaan Pajak

2.440.257,310,00

0,00 | 2.440.257.310,00 0,00 | 369.675.226,00

PPh aa“:

369.675.226,00

| KreditPajak Kreditsd 355.128.708,00i

0,00128.708,00 Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00o| —00| | Sanksi Administrasi6.144.450,002006.144,450,00 PPh Kurang/(Lebih) Bayar14.546.518,00

Jumlah PPh yang masih harus/(lebih)20.690.968,0020.690.963,00 dibayar

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 050/DDTC-1B/IV/2024 tanggal 3 Mei 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 (diantar langsung):

? Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor !

050/DDTC-1B/IV/2024 tanggal 3 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding|

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan | Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan | Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah ! terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya | disebut, ‘UU KUP”), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

2. bahwa Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak (“UU PP”).| bahwa Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP.

3. bahwa Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP.

bahwa Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal | Pajak Nomor KEP-00233/KEB/PJAVPJ.07/2024 tanggal 6 Februari 2024, yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 9 Februari 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP.

4. bahwa Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP.

bahwa Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah ternadap 1 Keputusan yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- ! 00233/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Februari 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah : memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP.

5. bahwa Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang | jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding | sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP.

bahwa Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang | jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima KEP- | 00233/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Februari 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 9 Februari 2024. Oleh karena itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP.

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan Fotokopi keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP. bahwa Pemohon Banding telah melampiri Fotokopi keputusan yang dibanding yaitu Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00233/KEB/PJAWPJ.07/2024 tanggal 6 Februari 2024 sebagaimana dapat ' dilihat dalam Lampiran-i, sehingga permohonan banding ini telah: memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP.|

7. bahwa Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP.

Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding ini diajukan atas sengketa Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021, di mana telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal : 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP tersebut menyebutkan bahwa: “(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan | pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat | pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

(5b)Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk | sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) | dan ayat (1a).7 (5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan | banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

Lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa:

"Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan."

Dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang : masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan ' sinkronisasi atau harmonisasi terhadap pengertian "jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, walaupun tidak termasuk sebagai utang pajak. bahwa Dengan demikian, "jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi pa

yang telah disetujui dalam pembahasan akhir' sehingga, "pajak yang telah | disetujui dalam pembahasan akhir' menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding.| bahwa Terhadap sengketa yang Pemohon ajukan banding, jumlah PPh yang kurang dibayar yang disetujui oleh Pemohon Banding pada pembahasan akhir adalah sebesar Rp0 sehingga tidak ada jumlah pajak ' yang harus dibayar oleh Pemohon Banding. Bahwa atas SKPKB tersebut maka Pemohon Banding telah melakukan pembayaran SKPKB No.00075/204/21/057/23 tanggal 21 Juni 2023 dengan NTPN: 3BOD30T6V83EDQ9B pada tanggal 15 September 2023 sebesar Rp20.690.968,00.' Dengan demikian, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang | Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Asli Surat Kuasa Khusus beserta salinan kelengkapannya atas nama:|

1) Veronica Kusumawardani dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/TAX GCI-BKS/IV/2024 tanggal 25 April 2024,

2) David Steven Macguairie dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/TAX GCI-BKS/IV/2024 tanggal 25 April 2024:

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan

|banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP.

bahwa Berdasarkan uraian yang telah kami sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00233/KEB/PJAWPJ.07/2024 tanggal 6 Februari 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00075/204/21/057/23 tanggal 21 Juni 2023 untuk Masa Pajak Januari tahun 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.f

Il. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 2600075/204/21/057/23 tanggal , 21 Juni 2023 untuk Masa Pajak Januari tahun 2021 yang diterbitkan | berdasarkan hasil pemeriksaan pajak, dengan rincian perhitungan sebagai | berikut:

UraianPemohonTerbandingPembahasan

Banding(SKPKB)Akhir Disetujui | : Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.367.524.720: PPh Pasal 26 yang terutang355.128.708 369.675.226 355.128.708 | ' Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah00 b. Setoran masa355.128.708 c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak....

e. Uang Tebusan yang telah dibayar— f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain h. h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak

+ +d ter f te-h) b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00 c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP00 d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PPOo! e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c+ d) —6.144.450

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)20690968) sO .

i J

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 037/DDTC-1B/IX/2023 tanggal 19 | September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jumlah Uraian (dalam Rupiah) Penghasilan Kena Pajak

| KreditPajak

PPh Ditanggung PemerintahPo0| Setoran masa

STP (pokok kurang bayar)

Jumlah Uraian (dalam Rupiah) Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak

Uang Tebusan yang telah dibayar

PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar

355.128.708 Sanksi administrative

Bunga Pasal 13 (2) KUP

Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP

Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP

Jumlah sanksi administratif {a +b +¢+d)}|0 Jumfah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)0

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00233/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Februari 2024 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

semulaDitambah/

Menjadi Uraian(Dikurangi) (Rp)(Rp)(Rp) Dasar Pengenaan Pajak2.410.257.3102.440.257.310 PPh terutang369.675.226369.675.226 Kredit Pajak355.128.708355.128.708 Kompensasi Masa/Tahun Pajak

00 sebelumnya

Pajak Kurang/(Lebth) Bayar14.546.518 Sanksi Administrasi6144450| ss6.144.450 Jumtah Pajak yang masih harus/59.690.968 | oo29.690.968 (lebih) dibayar

Ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut (dalam Rupiah)Jumlah PemohonTerbandingKoreksi yang BandingDiajukan Banding (dalarn Rupiah) Objek PPh Pasal 2672.732.550

2.367.524.700 | 2.440.257.310

PPh Pasal 26 yang terutang

355.128.708369.675.226

14.546.518

2. Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan | Pemohon Banding tersebut di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp72.732.590,00‘ A. Menurut Terbanding

1) Berdasarkan hasil pengujian equalisasi dengan Laporan Keuangan, | terdapat PPh Pasal 26 yang sudah disetorkan namun objeknya belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

2) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang kompeten terkait koreksi DPP PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding:

3) Koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

B. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding yang pada intinya masih mempertahankan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp72.732.590,00 yang merupakan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan Harrison Profiles Intemational. Adapun ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi atas Objek PPh Pasal 26 yang masih dipertahankan oleh Terbanding dapat Pemohon Banding uraikan dalam penjelasan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding Telah Melakukan Penyetoran PPN Jasa Luar Negeri Atas Pembayaran Biaya Jasa Kepada Harrison Profiles Intemational. Kemudian atas PPN Jasa Luar Negeri tersebut Sama Sekali Tidak Dikoreksi oleh Terbanding (Padahal Pemeriksaan Pajak untuk Tahun 2021 Adalah Pemeriksaan All Taxes), sehingga Secara Eksplisit Terbanding Pada Dasamya Telah Mengakui Keseluruhan Pembayaran Biaya Jasa Kepada Harrison Profiles Intemational. Hal tersebut Dikarenakan Pengertian Jasa Dalam PPh Sama Halnya Dengan Pengertian Jasa Dalam PPN.

Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa atas seluruh pembayaran Biaya Jasa kepada pihak fA “

afiliasi telah dilakukan pembayaran PPN Jasa Luar Negeri oleh : Pemohon Banding.

Adapun rincian atas pembayaran PPN Jasa Luar Negeri atas keseluruhan pembayaran jasa kepada Harrison Profiles Intemational tersebut dapat Pemohon Banding buktikan sebagai berikut::

BANK CENTRAL ASIA, TBK.BUKTI PENERIMAAN NEGARAKEMENTERIAN KEUANGAN

PENERIMAAN PAJAK

DATA PEMBAYARAN

TANGGAL & JAM BAYAR14012021 11:49:05000031667495

TANGGAL BUKU280171

KODE CABANG BANK000206667516

DATA SETURAN

KODE BILLING024268550362059

NPWP» BRONNNNNN-057-000,

NAMA WAJIB PAJAKHamson Profiles Inemation

ALAMATUPPER PENTHOUSE CACHO-GONZALEZ BUILDING, 101 AGUI

NOMOR OBJEK PAJAK

MATA ANGGARANSIP

JENIS SETORAN102

MASA PAJAK12-12-2020

NO KETETAPAN

JUMLAH SETORAN7,273,250.MATA UANGIDR

TERBILANGena DUA RATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU DUA RATUS LIMA PULUH

SEMBI

Selanjutnya perlu Pemohon Banding tekankan bahwa dalam kasus ini : Terbanding terbukti belum mempertimbangkan fakta dan kondisi yang sebenarnya dari adanya pembayaran sebagaimana terutang pada dokumen invoice dan bukti pembayaran sebagai berikut:

Nama Pemberi JKPInvoice (Lawan Transaksi)|

Harisson ProfilesInvoice

International

OA! Late bar,NID.

roe Sr, Linda

Sold Casa tam etafurs, WakTera ast

Indah,

MP levelLo.-

SUG vette or DUGLM we ld sue taea

|.

a {pee Order sith fier 2 ere ee Maa MA ere ISee see ine Neh nea eh teBAN VP

- 7 ay ayA

.

T ce

SETIR tae ve rere re

Nama Pemberi JKP

Invoice (Lawan Transaksi)

Bukti Transfer

EMAIL MESSAGE

This computer-generatad advice. Plaapa 00 not reply 10 the senang adress.

PT Bank ANZ Indonesia

Suryect:P237206170-1

On benar of,PT GOLD COM INDONESIA

We have pactHartiton

ViarCross Border FT

On sccourt:#309185)

ALSETCPHMMXXX

SECURITY BANK CORPORATION

Proomsting Dare:23 Dec 20205103.00 ‘Ou reference:P237408179Payment Currency;USD Payment

Ame 60035818 GOLD COLI tv 00035818 GOLD COIN INDONESIA

Trs and atactenents to 8 (theIk uniestStated, Condderttel may conten copynghtarc ry Soy Tre use onfy df De mendedff you fecerve Dua n perasa the tenderby ha]and

Daand Gg ork copy TERATE orOna! Amy ves 4 hargaistated fa be those of Astra and New Tegang Barany

Lersted ABN 1] 005 357 522, or ary of RiANZ Bani teow Tenang LI pogemer "ANT AMZ Obes nod

#1)cher riteo asing kon

Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan bahwa atas seluruh pembayaran Biaya Jasa kepada pihak afiliasi telah Pemohon Banding lakukan pembayaran PPN Jasa Luar Negeri atau telah Pemohon Banding setorkan kewajiban pajaknya dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang dinyatakan sah karena telah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dengan Nomor Nomor 4F3D380G2701DGUB sebesar Rp7.273.259,00.

Lebih lanjut, bahwa sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN-00431/WPJ.07/KP.0504/RIK.SIS/2022 tanggal 9 Agustus 2022, Terbanding melakukan pemeriksaan pajak secara ail! faxes untuk tahun pajak 2021.

Dengan demikian dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa sesuai dengan Pemberitahuan Hasil sebagaimana tertuang dalam SPHP Nomor S- 00452/RIK.SIS/KPP.0705/2023 tanggal 31 Mei 2023 dapat diketahui bahwa Terbanding sama sekali tidak melakukan koreksi atas pembayaran

PPN Jasa Luar Negeri sehubungan dengan Biaya Jasa kepada Harrison Profiles Intemational.| Dengan tidak dilakukannya koreksi negatif tersebut, secara eksplisit menunjukkan dan membuktikan bahwa pada dasarnya Terbanding telah mengakui keseluruhan pembayaran Biaya Jasa Luar Negeri kepada Harrison Profiles Intemational. Hal ini disebabkan bahwa pengertian jasa dalam ketentuan UU PPh tidak berbeda dengan pengertian jasa dalam ketentuan UU PPN.

Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘e’ UU PPN menyebutkan sebagai berikut:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

(e) Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean."

Bahwa kata-kata “Pemanfaatan Jasa Kena Pajak” berarti bahwa eksistensi jasa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Harrison Profites Intemational telah benar-benar terjadi, sehingga atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut Pemohon Banding dikenakan PPN.

Dengan demikian apabila Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas PPN Jasa Kena Pajak tersebut, maka secara substansi Terbanding telah mengakui bahwa telah terjadi pemanfaatan jasa.

2. Bahwa Koreksi Terbanding Bertentangan dengan Fakta yang Sebenarnya dan Tidak Didasari dengan Bukti yang Kompeten.

Bahwa sejalan dan tanpa mengurangi seluruh uraian penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi atas objek PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan alasan dan pertimbangan tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta dan kondisi yang sebenamya.

Lebih lanjut dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban oleh Pemohon Banding, ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, khususnya Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menjelaskan bahwa:/

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan : perundang-undangan perpajakan.”| Berdasarkan hal tersebut maka untuk memperoleh bukti yang kuat sebagai : dasar pendapat dan simpulan Terbanding dalam pemerksaan sebagaimana diatur dalam UU KUP, Terbanding HARUS mengikuti standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut dengan PMK 17/2013 atau PMK 184/2015).

Adapun salah satu standar pemeriksaan yang harus dilakukan oleh Terbanding dalam melaksanakanuntuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah penggunaan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai dasar temuan hasil pemeriksaan pajak. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf 'c PMK 17/2013 sebagai berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

Aa...

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,”

Bahwa temuan hasil Pemeriksaan yang harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan juga disebutkan dalam Pasal 4 huruf ‘c’ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PER 23/2013), yaitu:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan ‘ kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan | Pemeriksaan, yaitu:

C. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang , cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."|

Bahwa yang dimaksud dengan 'Bukti Kompeten' dan 'Bukti yang Cukup' dijelaskan dalam Pasal 4 huruf 'c Angka 1) dan 2) PER 23/2013, yang berbunyi:

“1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan....

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ti) Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii) Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”fA

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut makajelas bahwa — temuan pemeriksaan harus didasarkan pada Bukti Kompeten yang cukup. | Temuan hasil pemeriksaan yang tidak didasarkan pada bukti-bukti kompeten yang cukup akan berimplikasi pada kevalidan dari kualitas . temuan hasil pemeriksaan, sehingga berpengaruh pada dasar koreksi yang : dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidaklah berdasarkan pada bukti kompeten yang konkrit dan akurat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Perundang- undangan Perpajakan. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding.

Koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp14.546.518,00

A. Menurut Terbanding

Berdasarkan hasil pengujian equalisasi dengan Laporan Keuangan, terdapat PPh Pasal 26 yang sudah disetorkan namun objeknya belum dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Di samping itu, pemeriksa melakukan koreksi tarif atas beberapa objek, melakukan koreksi atas beberapa objek yang ditemukan pada PPN JKP dari Luar Daerah Pabean.

B. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi sehubungan dengan PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp14.546.518,00 yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan koreksi tersebut tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk dapat mempertimbangkan seluruh bukti-bukti dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan dengan penuh itikad baik yaitu sebagai berikut:

1) Koreksi PPh 26 Terutang yang Dilakukan Terbanding atas Transaksi Pemohon Banding dengan Harrison Profiles Intemational Adalah Tidak Tepat dan Tidak Sesuai dengan Fakta dan Kondisi yang Sebenamya.

Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa pada dasamya, prosedur penerapan suatu P3B dilakukan dengan terlebih dahulu menentukan subjek pajak yang | berhak menerapkan perjanjian tersebut.| Adapun subjek pajak yang berhak menerapkan suatu Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) harus memenuhi persyaratan ' substantif sebagaimana diatur dalam Pasal 1 P3B Indonesia dengan negara mitra di mana lawan transaksi berdomisili.

Bahwa ketentuan Pasal 1 P3B antara Indonesia dengan negara mitra berdomisili lawan transaksi yaitu Philippines secara jelas telah sebagai berikut:

NegaraPasal 1 P3B “This Agreement shall apply to persons who are residents of one or Philippinesboth of the Contracting States.”

Berdasarkan ketentuan di atas dapat dipahami bahwa PSB Indonesia dan negara mitra hanya dapat diterapkan kepada orang atau badan (persons) yang merupakan subjek pajak dalam negeri (residents) dari salah satu atau kedua negara yang mengadakan perjanjian.

Selanjutnya dengan mengacu pada ketentuan Pasal 3 tentang General Definition dalam kelima P3B sebagaimana dimaksud di atas, yang dimaksud dengan “persons" adalah:

1. Orang pribadi (individual);

2. Badan (company), dan

3. Kumpulan orang pribadi dan badan yang merupakan satu kesatuan (any other body of persons).

Lebih lanjut, pengertian dari "residents”, mengacu pada domisili fiskal dari persons tersebut, sebagaimana yang diatur pada ketentuan Pasal 4 P3B antara Indonesia dengan negara mitra sebagai berikut:

Pasal 4 P3B “For the purposes of this Agreement, the term "a resident of a Contracting State” means any person who, under the laws of that

Philippines

Contracting State, is treated as a resident for tax purposes in the Contracting State.”

Dengan berlandaskan pada definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa P3B antara Indonesia dengan negara mitra hanya diterapkan : kepada orang pribadi, perusahaan, setiap kumpulan dan orang-orang ' dan/atau badan-badan yang, menurut Perundang-undangan Indonesia atau negara mitra, dapat dikenakan pajak di negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya, atau atas kriteria lainnya yang sifatnya serupa. Dengan kata lain, P3B antara Indonesia dengan negara mitra hanya diberlakukan bagi subjek pajak (orang pribadi atau badan) yang merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri (“SPDN"”) atau residen dari salah satu atau kedua negara P3B. Untuk lebih jelasnya, penjelasan tersebut dapat dilihat pada bagan berikut:

PROSEDUR PENERAPAN PERSETUJUAN PENGIINDARAN PAJAK

|subjek palak vang berhnk menerapkan P3B

Pasal 1 P3

Pasal 4 PSB

Pasal 3 P3B

Sstinp orang/badan yang. berdasarkan Peryndans:

Wepars Mitra undangan Negara itu. dapat dikengkan pajak di

Negara teesebut berdasarkan domisili tempat kediaman, tempat kededukanatau kriteria lain yang sifatnya serups. Tetapi istilah ini

«Orang pribadi Gndividual; tidak termasuk oraug/badan yang dapat dikenakan

» Badan (company:

. Kumpulan orang pribndi dau pajak di Negara tersebus hanya dari pendapatan yang bersumber dari Negara tersebut atau dari kekayannbadan yang merupakan satu yang beradas di sana. (SUDJEK PAJAK DALANIkesatunu (ary other body of persorns} atau kedus negara terscbut

Bahwa terkait dengan sengketa ini, maka untuk menentukan apakah P3B antara Indonesia dengan negara mitra dapat diterapkan dalam pemajakan pada perkara a guo, maka terlebih dahulu harus ditentukan apakah Penerima Penghasilan merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri atau residen negara mitra.

Selanjutnya dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa lawan transaksi Pemohon Banding yaitu Harrison Profiles Intemational, benar-benar merupakan SPDN atau residen negara mitra pada tahun 2021 sebagaimana tertuang dalam community tax certificate corporation atas Harrison Profiles.

Kemudian sejalan dengan uraian tersebut dapat Pemohon Banding | sampaikan dokumen community tax certificate corporation atas Perusahaan Hamison Profiles Intemational sebagai berikut: (Bukti P-4)

FU AP COE GL,

COMMUNITY TAX DUE

50 2,OTO “AIM THE Peerteete P3

BUSID# 9904743

| AMOUNT PAID9,558 31 3 VESUSAE CUNETA

PAIDr fieTreasurer of Makati

SI NUNDRED ti

CHT TRIOS AND TNINTT or SOT? TOS

OM

NON

BUSID# 9904743

JESUSA E. CUNETA

Of Makati”rowor an | Ms MUNICIPAL CITY

Berdasarkan dokumen Community Tax Certificate Corporation tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Harrison Profiles International merupakan subjek pajak negara Filipina.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan dan fakta-fakta di atas, Pemohon Banding telah dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa lawan Transaksi Pemohon Banding pada Transaksi-Transaksi yang PPh Pasal 26 yang terutangnya dikoreksi oleh Terbanding merupakan residen dari negara mitra P3B.

Oleh karenanya, berdasarkan ketentuan dan fakta-fakia di atas, Pemohon Banding telah dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa lawan Transaksi Pemohon Banding yaitu Harrison Profiles Intemational

merupakan residen dari negara mitra P3B. Oleh karenanya, persyaratan substantif penerapan P3B telah terpenuhi.|

2) Koreksi Terbanding atas PPh 26 yang Terutang Tidak Sesuai dengan Standar Pemeriksaan Karena Tidak Didasarkan Pada Bukti Kompeten | yang Cukup dan Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan.| Bahwa dalam mempertahankan koreksinya Terbanding terbukti belum mempertimbangkan fakta dan kondisi yang sebenamya dari Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding yang tetap dipertahankan adalah koreksi yang tidak tepat dan tidak didasarkan oleh bukti kompeten dan cukup.

Bahwa Pasal 8 huruf 'c PMK-17/2013 mengatur sebagai berikut: “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan,”

Berdasarkan ketentuan di atas, koreksi Terbanding harus didasarkan pada:

1. bukti kompeten yang cukup: dan

2. ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Bahwa sebagaimana penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya maka Pemohon Banding telah membuktikan | dan menunjukkan pembayaran Pemohon Banding kepada Harisson Profiles International merupakan pembayaran sah yang telah divalidasi serta disetorkan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Pemberi JKPPPN Disetor (Rp)Invoice (USD) Harisson Profiles International7.273.2595.103 Selain itu sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding pada poin sebelumnya dapat Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Pemohon Banding berhak untuk menerapkan ketentuan P3B f

sepanjang lawan transaksi Pemohon Banding merupakan SPDN atau residen dari negara mitra P3B. Pada faktanya, Pemohon Banding ! memiliki bukti yang kompeten bahwa lawan transaksi Pemohon | Banding (Harrison Profiles Intemational) merupakan SPDN/residen dari negara mitra P3B. Sebaliknya, Terbanding tidak memiliki bukti bahwa lawan transaksi Pemohon Banding bukan merupakan SPDNrresiden dari negara mitra P3B sehingga Pemohon Banding tidak dapat menerapkan ketentuan P3B. Oleh karena itu, koreksi Terbanding bertentangan dengan siandar pemeriksaan dan oleh karena itu seharusnya dibatalkan.

Untuk itu, Terbanding memiliki kewajiban untuk menghimpun dan mengolah data/keterangan/bukti yang ada. Namun, pada faktanya, Terbanding tidak menghimpun, mengolah, dan mempertimbangkan dokumen pembuktian yang telah Pemohon Banding sediakan. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan definisi pemeriksaan itu sendiri dan oleh karena itu seharusnya dibatalkan. Pada sengketa ini, lawan transaksi Pemohon Banding merupakan SPDNjresiden dari negara mitra P3B sehingga Pemohon Banding berhak untuk menerapkan ketentuan dalam P3B. Oleh karena itu, koreksi Terbanding bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan dan oleh karena itu seharusnya dibatalkan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi yang dilakukan Terbanding. Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus sengketa a quo untuk berkenaan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Sengketa a guo.

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding Keputusan Terbanding Nomor KEP-00233/KEB/PJAWPJ.07/2024 tanggal 6 Februari 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

oT Rupiah) 1: Penghasilan Kena Pajak| 2.367.524.720 2. 524.720 | PPh Pasal 26 yang terutang355.128.708 Kredit Pajak:

PPh Ditanggung Pemerintah

Setoran masa— 128. STP (pokok kurang bayar)

Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak

Uang Tebusan yang telah dibayar

PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar

Lain-lain

Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak

Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (at+b+c+d+e+f+g-h)

355.128.708 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 —3.i)

Sanksi administratif

Bunga Pasal 13 (2) KUP

Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP

Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP

Kenaikan Pasa! 13 (3) huruf b KUP

Jumlah sanksi administratif (a + b|

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e}| bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono).

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

1057/SUBAWPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 050/DDTC-1B/IV/2024 tanggal 3 Mei 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Mei 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak:$ b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal | diterima Surat Keputusan yang dibanding:

c. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding:

d. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas:

e. bahwa banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00233/KEB/PJ/AWPJ.07/2024 tanggal 6 Februari 2024;

f. bahwa Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding, yaituSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00233/KEB/PJAWPJ.07/2024 tanggal 6 Februari 2024, g. bahwa Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak terdapat pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:

h. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Veronica Kusumawardani dan David Steven Macquairie bertindak selaku Kuasa Hukum dengan dilampiri surat kuasa khusus, i. bahwa penandatangan surat banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, j. bahwa keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding,

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 dan data yang ada pada | saat pembuatan uraian banding, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga i

permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih | lanjut.| Apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding | memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana uraian dibawah ini.

Il. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00075/204/21/057/23 tanggal 21 Juni 2023 Tahun Pajak Januari 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal — Asing Empat Nomor = LAP- 00156/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 15 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Menurut

Wajib PajakFiskusKoreksi (Rp)(Rp)(Rp) Dasar Pengenaan Pajak2.367.524.720 | 2.440.257.31072.732.596

= Kredit Pajak366.128.708 365.128.708| ||

PPh Pasal 26355.128.708369.675.22614.546.518 = Pajakyangtidak/kurangdibayar {|0| 18.546.51815.546.518

Sanksi Administrasi6.144.4506.144.450 Jumlah PPh yang masih harus dibayar20.690.96820.690.968

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor: 037/DDTC-1B/IX/2023 tanggal 19 September 2023 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat tanggal 19 September 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05003813/BPS/KPP.070503/2023 tanggal 19 September 2023.7

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00233/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 06 Februari 2024 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00075/204/21/057/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Januari 2021, dengan rincian sebagai berikut:

SemulaDitambah/Menjadi Uraian(Dikurangi)| (Rp)(Rp)(Rp) Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.440.257.310O | 2.440.257.310 Pajak Penghasilan Terutang269.675.226369.675.226 Kredit Pajak355.128.708 Kompensasi Masa Pajak sebelumnya00

14.546.518O|14.546.518 Sanksi Administrasi6.144.4500

| | Jumtah Jumtah Pajak Pajak yang yang yang masih masih masih harus/(lebih) harus/(lebih) harus/(lebih) dibayar dibayar dibayar | | 20.690.968

O|20.690.968 II. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

A. Koreksi DPP PPh Pasal 26 sejumah Rp72.732.590,00

Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan a) Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebui di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain beniuk usaha tetap di Indonesia

dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.

b) Pasal 32A

Pemerntah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan | pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak | berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

2) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan a) Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi b) Pasal 13 ayat (3)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat : permintaan keterangan dikirim.

c) Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dar/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menter ini.

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-, 61/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan ' Penghindaran Pajak Berganda a) Pasal3

Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:

a. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia, b. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi, dan c. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.

b) Pasal 4 ayat (3)

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:

a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran Il atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini:

b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap:

c. telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;

d. telah disahkan oleh pejabat yang bervenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B, dan e. disampaikan sebelum berakhimya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.

c) Pasal (1)

Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa.

b. Data dan Fakta,

1) Pemohon Banding telah memberikan treaty benefit atas hak | pemajakan witholding tax PPh Pasal 26 dengan dalil lawan transaksi Wajib Pajak yaitu Harrison Profiles International merupakan SPDN atau negara mitra tahun 2021 tanpa disertai bukti pendukung form DGT dan/atau bukti pendukung dokumen COD/COR.

2) Dalam proses pemeriksaan dan dalam proses keberatan Pemohon Banding telah diberikan kesempatan untuk membuktikan Harrison Profile International merupakan residen dari negara mitra P3B dengan memberikan dokumen: DGT, COD/COR, agreement, bukti penyerahan jasa, invoice, bukti transfer namun Wajib Pajak hanya memberikan salinan, BPN pembayaran PPN JLN, service invoice, email korespondensi terkait order digital good (Global Harisson Enterprise System E) sebanyak 270 unit, dan community tax sertificate corporation atas nama Harrison Profiles tahun tahun 2021 dan 2022.

3) Pengujian status domisili lawan transaksi Harrison Profiles Intemational tidak dapat dilakukan tanpa tersedianya paling sedikit dokumen: DGT, COD/COR, dan agreement yang dapat menjadi petunjuk kesamaan identitas, masa berlaku COD/COR sehingga pemberian manfaat pemotongan berdasarkan P3B kepada lawan transaksi yang berada di luar negeri telah sesuai dengan semestinya.

c. Tanggapan Terbanding

1) Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang kompeten untuk membantah koreksi DPP PPh Pasal 26 yang telah dilakukan.

2) Koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding | berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 telah sesuai ketentuan | yang berlaku.

B. Koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sejumlah Rp14.546.518,00

Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen| b. Data dan Fakta

1) Koreksi PPh Pasal 26 terutang berkorelasi dengan koreksi DPP PPh Pasal 26.

2) Pemohon Banding telah memberikan treaty benefit atas hak ! pemajakan witholding tax PPh Pasal 26 dengan dalil lawan transaksi Wajib Pajak yaitu Harrison Profiles Intemational merupakan SPDN ~ atau negara mitra tahun 2021 tanpa disertai bukti pendukung form DGT dan/atau bukti pendukung dokumen COD/COR.

3) Dalam proses pemeriksaan dan dalam proses keberatan Pemohon Banding telah diberikan kesempatan untuk membuktikan Harrison : Profile International merupakan residen dari negara mitra P3B dengan memberikan dokumen: DGT, COD/COR, agreement, bukti penyerahan jasa, invoice, bukti transfer namun Wajib Pajak hanya memberikan salinan: BPN pembayaran PPN JLN, service invoice,

\ email korespondensi terkait order digital good (Global Harisson Enterprise System E) sebanyak 270 unit, dan community tax : sertificate corporation atas nama Harrison Profiles tahun tahun 2021 dan 2022.

4) Pengujian status domisili lawan transaksi Harrison Profiles Intemational tidak dapat dilakukan tanpa tersedianya paling sedikit dokumen: DGT, COD/COR, dan agreement yang dapat menjadi petunjuk kesamaan identitas, masa berlaku COD/COR sehingga pemberian manfaat pemotongan berdasarkan P3B kepada lawan transaksi yang berada di luar negeri telah sesuai dengan semestinya.

c. Tanggapan terbanding

1) Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang kompeten untuk membantah koreksi DPP PPh Pasal 26 yang telah dilakukan.

2) Koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi PPh Pasal 26 terutang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IV.Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan a. bahwa Surat Banding nomor 050/DDTC-1B/IV/2024 tanggal 03 Mei 2024, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

i ! b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00233/KEB/PJIWPJ.07/2024 | tanggal 06 Februari 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasa! 26 Undang- | Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mem- pertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00233/KEB/PJAWPJ.07/2024 tanggal 06 Februari 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00075/204/21/057/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Januari 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00054/NKEB/KPP.0704/2022 tanggal 20 Juli 2022 an. PT Gold Coin Indonesia (NPWP 01.000.246.7-057.000).

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

016/DDTC-1B/VI!/2024 tanggal 19 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bahwa Pemohon Banding pada dasarnya tidak dapat menyetujui dan menolak pernyataan Terbanding yang menyatakan permohonan banding dari Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut dikarenakan tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan permohonan banding.

Bahwa Pemohon Banding telah menguraikan dan membuktikan secara jelas terkait pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding dari surat permohonan banding sebagaimana tertuang pada halaman 2 sampai dengan halaman 3 surat banding. Oleh karenanya dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pemohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00233/KEB/PJAWPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang keberatan atas Surat

| ig | J !

Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00006/206/17/052/19 tanggal 12 Juni 2024 untuk Masa Pajak Januar tahun 2021, telah memenuhi ketentuan forma! sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- . Undang Nomor 16 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 | tentang Pengadilan Pajak maupun kelengkapan administrasi surat banding sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE- 08/PP/2017 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang kelengkapan adminsitrasi banding dan gugatan. Sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding tersebut bahwa pada faktanya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding pada tanggal 2 Oktober 2020 melaluiPajak juga telah dilakukan pemeriksaan atas kelengkapan formal untuk diterimanya surat banding oleh pihak pengadilan pajak. Adapun perlu Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa apabila Pengadilan Pajak menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding belum memenuhi persyaratan formal yang telah ditentukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 38 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memiliki hak untuk melengkapi kekurangan surat banding selama masih dalam jangka waktu yang berlaku yaitu hingga tanggal 5 Mei 2024.

Bahwa berdasarkan hasil pengecekan kelengkapan formal pengajuan permohonan banding terebut oleh Pengadilan Pajak, Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dinyatakan telah memenuhi seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga berkas permohonan dari Pemohon Banding telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang di dalam bukti tanda terima pengajuan permohonan banding. Dengan demikian dapat dipertimbangkan bahwa permohonan banding dari Pemohon Banding terbukti telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

| t

Sejalan dengan penjelasan dan uraian yang Pemohon Banding sampaikan diatas : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penelitian Terbanding terkait dengan pemenuhan ketentuan formal yang telah diuraikan dalam angka1 dan 2 mengenai Ketentuan Formal (romawi I) pada halaman 2 Surat Uraian Banding dari Terbanding, khususnya pada bagian Kesimpulan Pemenuhan Formal karena pada faktanya permohonan banding Pemohon Banding sudah sepenuhnya memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Berikut adalah penjelasan Pemohon Banding.

Bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding Nyata-nyata Sudah Memenuhi Ketentuan Formal Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, yaitu Surat Permohonan Banding Diajukan oleh Kuasa Hukum, yaitu Veronica Kusumawardani yang Dibuktikan Melalui Surat Kuasa Khusus Nomor 007/TAX GCI-BKS/IV/2024 tanggal 25 April 2024 dan David Steven Macguairie yang Dibuktikan Melalui Surat Kuasa Khusus Nomor 008/TAX GCI-BKS/IV/2024 tanggal 25 April 2024

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa

Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentangPeraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat ad

i | i sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan : lebih lanjut.”

Bahwa faktanya Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP, Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3), dan (4), dan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.

Lebih lanjut dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang ternormat bahwa Pasal 27 UU KUP mengatur terkait dengan prosedur pengajuan permohonan banding yakni diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Keberatan diterima dan dengan dilampirkan Keputusan Keberatan

Pasal 27 UU KUP:

“(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dandengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.”

Pada faktanya, permohonan banding telah diajukan (i) secara tertulis, (ii) dalam Bahasa Indonesia, (iii) dengan alasan yang jelas, (iv) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima, dan (iv) dilampiri salinan surat Keputusan Keberatan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 27 UU KUP. Hal tersebut juga telah nyata-nyata dibenarkan dengan tanda checklistdalam : penelitian persyaratan formal SUB pada romawi | berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomer:

tanggal 03 Mel 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak tangga! 03 Mel 2024, diketahul hal-hal sebagai berikut:

Uraian

Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia fv} | kepada Pengadilan Pajak,

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding:

Banding diajukan di fuar Jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di tuar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampid bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding:

Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:

| e. | Banding diajukan dengan disertal alasan-alasan yang jelas:

f. 1Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak romor KEP-

Vv

00233/KEBIPJANPJ.07/2024 tanggal 06 Februari 2024 yaitu 09 Februari 2024

Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor nomor KEP-

Vv f tanggal 06 Februari 2024;

Adapun ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak pada pokoknya ! mengatur terkait dengan prosedur pengajuan permohonan banding yang sama dengan ketentuan Pasal 37 UU KUP, sehingga berdasarkan hal — hal tersebut | diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi Pasal 27 UU KUP, Pasal 35, dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak.

Kemudian Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur : terkait dengan adanya kewenangan dari pihak yang mengajukan dan || menandatangani dokumen, bukan terkait keberadaan dari pihak tersebut. “1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

(2) Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit.

(3) Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/ pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.”

Sejalan dengan hal tersebut dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pada faktanya, penandatanganan Surat Banding aguo dilakukan oleh Kuasa Hukum | yang dapat dibuktikan dengan Asli Surat Kuasa Khusus beserta salinan kelengkapannya atas nama:|

1) Veronica Kusumawardani dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/TAX GCI-BKS/IV/2024 tanggal 25 April 2024,

2) David Steven Macguairie dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/TAX GCI- BKS/IV/2024 tanggal 25 April 2024.|

Adapun untuk penandatangan Pemberi Kuasa pada Surat Kuasa Khusus : dilakukan oleh Saudara Ir. Erwin M.M. yang merupakan pengurus perusahaan Pemohon Banding dengan kedudukannya sebagai Direktur. Hal ini telah Pemohon Banding buktikan berdasarkan dokumen berupa Akta Perubahan Terakhir No. 72 tanggal 15 November 2022 (Lampiran-8 Surat Banding)

Tangkapan Layar Akta Perubahan Terakhir No. 72 Tanggal 15 November 2022 (Lampiran-8 Surat Banding)

DIREKSI. ————- “Presiden Direktur"Penghadap Tuan LEE SIOW WEE.

-DirekturTuan LOH XAE HOYY, Warga Negara——

Matoysia, lahir di Wilayah Persekutuan —-—

Kuala Lumpur, pada tanggal tiga belas Juli seribu semblian rabus delapan puluh

Sembilan (13-7-1989), swasta,

-Unggal di Malaysia, pemegang Paspor

Tuan IR ERWIN M.M. atau disebut

Juga Insinyur ERWIN, Magister-—

Manajemen, Warga Negara Indonesia, — lahir di Rengat, pada tanggal dua puluh — lima Agustus seribu sembilan ratus tujuh — puluh dua (25-8-1972), swasta, bertempat 4 tinggal di Jakarta, Jalan Cikoko Barat IV, --

Rukun Tetangga 003, Rukun Warga DOS, — ' KeturahanKecamatan Pancoran,

Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda—- | Penduduk nomor 3174082508720013.—— |

Tangkapan Layar Surat Kuasa Khusus Nomor 007/TAX GCI-BKS/IV/2024 tanggal 25 April 2024 (Lampiran-4 Surat Banding)

‘SURAT KUASATAD A!ig |

Komon OO7TAX GCLBKSTV/2024 Tinggal 25 April 2024surat bantahan ate juarerbanding,dan permohonan. reenghadag dansemua persidangan,2pepe tidak terbatas padasertaPajak Yang bertanda tangan di bawah cai,wert Pejabar-ncjabat pemeratah yang berwenang.perbustme- MasaTRERWIN SLMreem ber Rianyang menurut bot em harus dijalaohan

DREKTURataoleh seorang Lasts, rem pertahankanPeraberi Kaata, danpermohanan, bantahan dan Jawebar, aosdu dari daa oleh kaca day menerima Delt’ bukti dan sekti-saksi, San pada serurnyadat dalam bal ind bertrndak dalamselakudari dan o|melakukan segala somata yangperks, penting cma berguna Penerima ku enqwak|li Wajib Pajak.Kenatanpa ate yang dikecualikan,

NamaPT Gok! CoinKera Khosos In tari best untuk dapat

AlamatJL. RayaKM 72 Medan Sarria, Deli

Jews

NPWP000Jakarta, 25 Aprii 2024

Pemberi Kana At 24

1 Kepatran Nomer ijin Kuasa Haku

PT GOL HOSIA La 1 Veronice jKEP

_pom|

Tanggul 24 Juli 2023

Lung IR yangdisebus sebegah "Penerima Kuma”

ERWIN Uta: dan atasPemberi Kamu. baik secara tenda sendi maupun tana, mewakiliKuma sebagai Pemohon Tanding watak menandatangani, dan mengajukan mrat permohonan bandingPengadilan

Pajak Republik Indonesia terhadap Kepetman Dircktar Jenderat Tajak No, KED-

OOIINKERPIWPStanggal 062071 tentang Keberatan Wajib

Pajak atzs SurutPayah Kerang BayarPajakPesal

16 No.tanggal 71 Juni 202)Maza Pajak Janaari Tahan 2020, ates nema PT Gok! Comm Indonesia, NPWP: 01.009.244.7-047 100

Uneuk keperbuan tersebar di stat, Penerima Kuaga dikuasakan ofeh Pemberi Kusta untuk teceryusua, menandatangani, dar mengajukan murat permoboran banding,

Halaman 1

2 dart?

Tangkapan Layar Surat Kuasa Khusus Nomor 008/TAX GCI-BKS/IV/2024 tanggal 25 April 2024

Meme sKAS,USUS Watt AK paral bereshen ant serat Orakan handing, surat-purat dan perohensa, menghsdep

Nomor OOMTAX GOCETanggal 25 2014dan| semuamenghadap di hadepen sia papan pega

Yang bertandadi bawah Ini, ate member ikan Metrrengan menurut bahwa hers dijalanan pic

NamaIR FRWIN MATMaxobehkepentingan Pembari Koes,i JibatanGIREKTURdaepermohonan, bantahan daa jrmabat,bes damdamden padamembust dan hore al inidalamselaku Darya tor dart dan Olehmelakulan seratsyangperks, puting atau berguna akh itaWajib Pak,kura kustatenga nda yang dkrcealkan

PT Con | .Derah ten Surat Kurajal Temadipergunakan jab kami

AtenatJR. Raya KM 28 Medan Satria,mestinya

Jawa Basst-

NPWPOfInkasta, 25 April 2024 rake yang sclanjoraye drecbut dengan "Peraberi Kuasa”, mencrangtan bahiwa dengan intPemberi Kurus

Kepetame Nomer in Heker

1, | David Steven

Tanggal 25 Maret 024

Yung selanjutnyasebagaiKura” tree ee

Datuk daa sexiKasta, balk secaraheruuma- ga, wak Pemberi Kua tehagaiBending witek dansurat permohonat banding kepada

Pajak Rewablik IndonetisKepenaanJenderal Tajah No, KEP-

LPtaogrel 042021 tentang Keberatan

Pagak SerePajak Kurang BayerPajak Denghanilan Cans!

26 Wo. 0001422tampak 21 Imei 202) Masa PajakTahan 2071, as nama PT Goll Com Indoneiia,01 600.245,7-057 000.

Kepertaendi adas,Kasta dikenakan okh Pemberi Kuma

"tuk,menasdatangani daneratbanding,

Hatarran 1 dari 2

Halaman 1 dai 2

Selanjutnya, Pasal 32 UU KUP menyebutkan sebagai berikut:

“3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3a)Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.”

: Penjelasan Pasal 32 ayat (3) UU KUP:

“Yang dimaksud dengan kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Lebih lanjut pada penjelasan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP:

“.. seorang kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Kompetensi tertentu antara lain jenjang / pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.

kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Bahwa berdasarkan bunyi ketentuan di atas maka dapat disimpulkan bahwa surat banding a guo jelas-jelas telah memenuhi ketentuan Pasal 32 UU KUP jo. | Pasal 37 UU Pengadilan Pajak. Selain itu perlu Pemohon Banding tekankan bahwa didalam ketentuan Pasal 32 UU KUP sangat jelas tidak ada ketentuan secara implisit maupun eksplisit yang mengatur terkait adanya kewajiban Wajib : Pajak untuk melampiran bukti keberadaan pengurus pada saat menandatangani surat banding dalam pengajuan permohonan banding ke Pengadilan Pajak. Kemudian dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa didalam ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak pada faktanya juga tidak pemah mensyaratkan adanya ketentuan bahwa surat banding haruslah ditandatangani di Indonesia, sehingga ' dalam hal ini uraian argumentasi Terbanding adalah tidak berdasar dan patut diragukan kebenarannya.

Berdasarkan uraian diatas maka alasan Terbanding yang tidak mengakui pemenuhan formal permohonan banding Pemohon Banding karena tidak ada bukti keberadaan penandatanganan surat banding di Indonesia merupakan alasan yang keliru dan tidak didasarkan atas ketentuan perundang-undangan ' perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak yang berlaku sehingga mohon untuk tidak ditolak dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Bahwa seandainya-pun Terbanding masih mempermasalahkan keberadaan pihak yang menandatangani berada di Indonesia, maka pada faktanya saat surat banding dari PT Gold Coin Indonesia nomor 050/DDTC-1B/IV/2024 pada tanggal 3 Mei 2024, Pemohon Banding dapat sampaikan paspor dari Kuasa Hukum dari Pemohon Banding a.n. Veronica Kusumawardani (Lampiran-2) sebagai oy

2 1 ot

—

INDONESIATE

|REPUBLIC OP INDONESIA

PASPORPUMA |

!..P{ON2920871 kata

VERONICA KUSUMAWARDANI

INDONESIAar

JON 101 1 ossPrR

20 2017” ~ +

:

“JAKARTAUTARA,

| PSICAK

X420873<<31 DNS6O6062F

Adapun pada faktanya dapat diketahui bahwa paspor a.n. Veronica Kusumawardani yang diterbitkan pada tanggal 2 Oktober 2017 telah melewati tanggal habis berlaku yang jatuh pada tanggal 2 Oktober 2022 sehingga paspor tersebut nyata-nyata sudah tidak berlaku atau expired. Dengan demikian, dapat Pemohon Banding buktikan bahwa Kuasa Hukum a.n. Veronica Kusumawardani nyata-nyata berada di Indonesia dan tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri selama paspor tersebut expired.

Lebih lanjut, dapat Pemohon Banding sampaikan paspor dari Kuasa Hukum dari Pemohon Banding a. a.n. David Steven Macguairie (Lampiran-3) sebagai berikut:

Sat NDti

,Pa ast, SA at :

ri

Tn

Hior 1 ur

EATATARCATATAN PENMKAKAK -

Dengan

REPUBLIK INDONESIA ayREPUBLIC meteeos p1059372.“Asta , ,maa AKia4Ay:

DAVID STEVEN MACQUARIE-ve4 "13 FEB 2020,13 FEB 2025

9 Measta tot. "JAKARTA UTARA,: PCL

X10593775 sozfel ok | ta teat owe hos 1we i—~

Berdasarkan dokumen tersebut dapat dibuktikan bahwa Kuasa Hukum yang menandatangani surat banding nyata-nyata berada di Indonesia ketika menandatangani surat banding. Oleh karena itu, tidak terdapat alasan lagi terkait formal pengajuan banding sebagaimana yang disebutkan oleh Terbanding dalam SUB aguo.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa pendapat Terbanding yang tidak mengakui pemenuhan formal banding Pemohon Banding dengan dasar hukum Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sangat tidak tepat dan sudah seharusnya tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang terhormat, kama pada faktanya permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berdaku sebagaimana uraian penjelasan Pemohon Banding di atas dan untuk itu sudah seharusnya permohonan banding Pemohon Banding dipertimbangkan dan dilanjutkan ke dalam pemeriksaan material sengketa.

Bahwa Selaras Dengan UU Nomor 14 Tahun 2002, Pada Faktanya, Pemohon Banding Juga Telah Memenuhi Ketentuan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 tentang Kelengkapan Administrasi Banding Atau Gugatan

Bahwa pada faktanya, Pemohon Banding sudah memenuhi seluruh ketentuan kelengkapan administrasi pengajuan banding termasuk dalam hal penandatanganan surat banding sebagaimana ketentuan yang diatur dalam SE- 08/PP/2017. Bahwa terkait dengan ketentuan penandatanganan dokumen pengajuan banding dalam SE-08/PP/2017 diatur sebagai berikut:

“Dokumen-dokumen pendukung lain yang terkat dengan pengajuan Surat Banding atau Surat Gugatan, termasuk:

1) Fotokopi akta pendirian perusahaan (dalam hal Pemohon berbadan hukum) } beserta Perubahannya (yang mencantumkan pengurus yang | menandatangani Surat Banding, Surat Gugatan, Surat Keberatan, Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas) yang telah dimateraikan kemudian | sebanyak 1 (satu) rangkap:

2) Asli Surat Kuasa Khusus yang telah dibubuhi materai dalam hal penandatanganan Surat Banding atau Surat Gugatan adalah orang yang diberikan kuasa beserta fotokopi Surat Kuasa Khusus sebanyak 1 (satu) rangkap:

3) Fotokopi Kartu Kuasa Hukum dalam hal dikuasakan kepada Kuasa Hukum sebanyak 1 (satu) rangkap.”

Bahwa sebagaimana ketentuan di atas, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen salinan akta pendirian perusahaan beserta Perubahannya (yang mencantumkan pengurus sebagai Pemberi Kuasa yang menandatangani Surat Kuasa Khusus dan telah dibubuhi materai), hal tersebut dapat Pemohon Banding sampaikan lampiran surat banding salah satu sengketa.

Tabel 1. Penyampaian Akta Perubahan Terakhir dalam Lampiran Surat Banding

No. 050/DDTC-1B/IV/2024 tanggal 3 Mei 2024

LampiranSurat | Daftar Lampiran:

Dokumen (3:En

BandingNo.1. FotokopiDirektur Jenderal Pajak Nomor KET-

050/DDTC-09233/KEB/PJ/WPI.07/2024 tanggal 6 Febrund 2024, yang telah dimeteraikan kemudian:

1B/W/20243, | Fotokopi SKPKD No, 00075/204/21/057 tanggal 21 Juni 2021 siaa PPh

Pasal 26 Mama Pajak Januari tahun 2071, yang telah dimetersikan kemudian,

LT Fotokopi Bukil Penerimaan Negara atas Pembayaran PPh yang masih harus dibayar dalam SKPKD PPh Casal 26 Masa Pajak Januari tahun 2021 dengan

NTPR IRODIOTGEVRIEDOID tanggal 15 September 2023 mbcsar

Rp20.690.968:

«Surat Kuasa Kburus beserta kelengkapannya Atas Nama Veronica

Kusumawardani:

fn. Sumnt Kunta007/TAXtanggal 25 April 2024, yang telah dimetersikan kemudian b, Fotokopi Ijin Kuasa Hukum a.n, Veronica Kusumawardent Nomor KEP:

tanggal 24 Juli 2024; yang telah dimeieraikan kemudian_

» , Asi Surat Kuasa Khusus beserta kelengkapannya Alan David Steven

Macguairic:

a, Surat Kunsa Khusus 008/TAX GCI-NKS/IV/2024 tanggal 25 April 2024, yang telah dimeteraikan kemudian b, Fotokopi Ijin Kuasa Hukum a.n, David Steven Macruaine Nomor KEP- tanggal 25 Maret 2024: yang telah dimeteraikan kemudian

- | Fotokopi Surat Keberatan No.R/20 September 2023 beserta surat kuara pengnjuan keberatan, yeng telah dimeteraikan kemudian,

. | Fotokopi Akta Pendirian OT Gold Coin Indonesia. Nomor 17 tanggal 22 Desember 1979, yang telah dimetersikan kemudian;

> Fotokopi Akur Perubahan Ternkhir Nomor 72 Tanggal 15 November 2022 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan, yang telah dimeteraiken kemudian,

Nama DokumenTangkapan Layar

Akta — Perubahan | |

Terakhir No. 72 |Direktur:Penghadap Tuan LEE SIOW WEE. —— Tanggal 2022 15 | | -Direktur‘Tuan LOH XAE HOYY, Warga Negara-——

Malaysia, lahir di Wilayah Persekutuan -—- Kuala Lumpur, pada tanggal tiga belas Juli seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan (13-7-1989), swasta, bertempat -

.tinggal di Malaysia, pemegang Paspor—— |

‘Tuan IR ERWIN M.M, atau disebut——— Juga Insinyur ERWIN, Magister-------- Manajemen, Warga Negara Indonesia, — lahir dl Rengat, pada tanggal dua puluh — lima Agustus seribu sembilan ratus tujuhi puluh dua (25-8-1972), swasta, bertempat i tinggal di Jakarta, Jalan Cikoko Barat IV, — | Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 005,-- Kelurahan Cikoko, Kecamatan Pancoran,—- Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda — Penduduk namor 3174082508720013.——

AHU-AH.01.09-

0078220atas

Penerimaan

KEMINTERLAN HUKUMASASI MANUSIA

Pemberitahuan

Perubahan — Aktaet wae

Notaris Nomor 72

Tanggal15Lampiran :pee TRE. SSE

Nomar 5Kepada Yin.

November 2022eral

PT GOLD CON INDONESIA,‘~

Sexual dengan Gate dalam format hlan Peruberan yangst datar uate

Sedan Hukum berdaterkan Akta Notarts Nomar 72 Tangost 15 Movember 2027 yang dibuat oleh

Kotaris BUNTARIO TIGRIS, SH., SE. berkedudukan dl JAKARTA PUSAT, mengenai perubahan Diretal

Dan Komisarts, PT GOLD COIN INDONESIA. berkedudukan G1 KOTA BEXASI, telahdan

MANSistemBaden Hukum.

ofTanggal 23 November 1012,

Rahadian Murhar, 5.1, LLM,

19890912 298403 1001

DICETAK FADA TANGGAL 21 November 2022

DAFTAR PERSEROAN ROMOR2077 TANGGAL 21 November

Pembertzhusn inl hanya merupakan keterangan, bukan produk TataNegars

, Oleh karena itu, berdasarkan uraian penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disampaikan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah terbukti ' memenuhi Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta telah memenuhi ketentuan ' Pasal 35 sampai dengan Pasal 37 Peraturan Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2000 dan untuk itu sudah seharusnyabanding Pemohon Banding dipertimbangkan dan dilanjutkan ke dalam pemeriksaan material sengketa. Pemohon Banding Dapat Membuktikan dan Menunjukkan Keberadaan Veronica Kusumawardani dan David Steven Macquiarie dalam Kapasitasnya sebagai Kuasa Hukum Pemohon Banding adalah di INDONESIA Pada Saat Penandatanganan Surat Banding Pemohon Banding No. 050/DDTC-1B/IV/2024 Tanggal 3 Mei 2024

Bahwa pada faktanya Pemohon Banding dapat membuktikan keberadaan Kuasa Hukum Pemohon Banding yakni Veronica Kusumawardani dan David Steven Macguiarie berada dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (“NKRI”) pada saat penandatanganan Surat Banding Pemohon Banding dengan Nomor 050/DDTC- 1B/IV/2024 Tanggal 3 Mei 2024 yang sebagaimana keberadaan Kuasa Hukum Pemohon Banding tersebut dapat diketahui melalui Paspor Kuasa Hukum Pemohon Banding atas nama Veronica Kusumawardani dan David Steven Macquairie.

Bahwa berdasarkan Paspor Kuasa Hukum Pemohon Banding Veronica Kusumawardani yang diterbitkan pada tanggal 2 Oktober 2017 telah melewati tanggal habis berlaku yang jatuh pada tanggal 2 Oktober 2022 sehingga sudah habis masa berlaku atau expired sehingga sudah sepatutnya Veronica Kusumawardani tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri sekaligus membuktikan bahwa keberadaan Kuasa Hukum Pemohon Banding adalah di Indonesia pada saat penandatanganan Surat Banding a guo yakni pada tanggal 3 Mei 2024.

Tangkapan Layar Paspor Kuasa Hukum Pemohon Banding Atas Nama

Veronica Kusumawardani (Lampiran-2)

\

2

. I z3 ti ieh ih e 19K420874

I

VERONICA KUSUMAWARDANI

INDONESIA

|im sha

OB JUN 1900Pr 2017 et

LAS

PKICAMLL KL

| X62087 1¢<31DN8606052F 22100233276094606000584 |

Tangkapan Layar Paspor Kuasa Hukum Pemohon Banding Atas Nama David

Steven Macquairie (Lampiran-3)

.5

|1 ana ue ae

B wy

REPUBLIK INDONESIA inREPVELIC OF INDONESIA ivers TadierinTa ga presP(on

|anmmg|

| AAA INDONESIA ES

DAVID STEVEN MACQUAIRIE i“ wm am!11 MAY 1093UM «JAKARTA

Kindnemteary ATA era

13 FEB 2020".13 FEB 2025

#he3iForroAupv aa JAKARTA U UTARA a

P<CEK!

I

|

|

Adapun faktanya pada saat penandatanganan Surat Banding a guo yakni pada tanggal 3 Mei 2024 Kuasa Hukum Pemohon Banding yakni David Steven Macquairie berada dalam wilayah NKRI dan tidak berada di luar wilayah NKRI

Bukti Perjalanan dalam Paspor Kuasa Hukum Pemohon Banding Atas Nama

David Steven Macguairie (Lampiran-3)

[7

CATATAN

Mp3

Dengan demikian pendapat Terbanding terkait dengan ketentuan formal pengajuan Surat Banding a guo adalah KELIRU dikarenakan pada faktanya pada tanggal penandatanganan Surat Banding a guo yakni tanggal 3 Mei 2024 Kuasa Hukum Pemohon Banding atas nama Veronica Kusumawardani dan David Steven Macguairie berada di dalam Wilayah NKRI.

Sejalan dan tanpa mengurangi penjelasan Pemohon Banding, dengan demiktan dalam hal ini perlu juga diindahkan aturan-aturan yang menjamin keseimbangan dalam pembebanan kewajiban untuk membuktikan hal-hal yang menjadi | perselisihan. Pembebanan yang berat sebelah dapat apriori menjerumuskan suatu pihak dalam kekalahan dan berdasarkan asas keseimbangan (equity) yang mengharuskan agar hak dan kewajiban para pihak seimbang, sehingga apabila Pemohon Banding telah menunjukkan keberadaannya di dalam Wilayah NKRI, maka Terbanding juga harus memenuhi kewajiban yang timbul untuk menunjukkan keberadaan Terbanding saat menandatangani Surat Uraian Banding Terbanding No. S-1058/SUBAWPJ.07/2024 Tanggal 12 Juni 2024 | berada di dalam Wilayah NKRI

Dengan demikian sudah seharusnya tidak terdapat lagi alasan untuk tidak menerima permohonan banding Pemohon Banding. Oleh karena itu, Surat Banding a guo telah memenuhi ketentuan formal pengajuan surat banding yang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang — undangan perpajakan Jo. UU KUP Jo. UU 14 Tahun 2002 serta peraturan pelaksananya./

i

2. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut (dalam Rp)Koreksi Yang Uraian..Diajukan Banding

Pemohon Banding Terbanding(dalam Rp)

Bandb

Objek PPh Pasal 262.367.524.7202.440,257.31072.132.590 PPh Pasal 26 yang terutang355.128.708675.14.546.518

Koreksi Objek PPh Pasal 26 Sebesar Rp72.732.590,00

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding terhadap Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp72.732.590,00 yang merupakan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan Harrison Profiles International.

Adapun ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi atas Objek PPh Pasal 26 yang masih dipertahankan oleh Terbanding dapat Pemohon Banding uraikan dalam penjelasan sebagai berikut:

1. Terbanding Tidak Mempertimbangkan Bahwa Pemohon Banding Telah Melakukan Penyetoran PPN Jasa Luar Negeri Atas Pembayaran Biaya Jasa Kepada Harrison Profiles Intemational. Kemudian atas PPN Jasa Luar Negeri tersebut Sama Sekali Tidak Dikoreksi oleh Terbanding (Padahal Pemeriksaan Pajak untuk Tahun 2021 Adalah Pemeriksaan All Taxes), sehingga Secara Eksplisit Terbanding Pada Dasarnya Telah Mengakui Keseluruhan Pembayaran Biaya Jasa Kepada Harrison Profiles Intemational. Hal tersebut Dikarenakan Pengertian Jasa Dalam PPh Sama Halnya Dengan Pengertian Jasa Dalam PPN.

Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa sebagaimana tertuang pada Surat Bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1057/SUBAWPJ.07/2024 Tanggal 12 Juni 2024, Terbanding tidak mempertimbangkan argumentasi Pemohon Banding bahwa faktanya atas seluruh pembayaran Biaya Jasa kepada pihak afiliasi telah dilakukan pembayaran PPN Jasa Luar Negeri oleh / Pemohon Banding.

Adapun dapat Pemohon Banding sampaikan rincian atas pembayaran PPN Jasa Luar Negeri atas keseluruhan pembayaran jasa kepada Harrison Profiles Intemational tersebut dapat Pemohon Banding buktikan sebagai berikut: (Bukti P-2 Surat Banding)

BANK CENTRAL ASIA. TBK.BUKTI PENERIMAAN NEGARAKEMENTERTAN KEUANGAN

PENERIMAAN PAJAK

DATA PEMBAYARAN

TANGGAL & JAM BAYARNOS5 OB 1667495

TANGGAL DUKUasaizt52 $F3D380G270 IDGUB KODE CABANG BANKCARSTAN3 667526

DATA SETORAN

KONE BILLING

NPWP

NAMA WANB PAJAKHarrison Profiles Internation

ALAMATUPPER PENTHOUSE CACHO-GONZALEZ BUILDING, 10) AGUI

NOMOR OBJEK PAJAK

MATA ANGGARAN

JENIS SETORAN2102

MASA PAJAK12-12-2144)

NO KETETAPAN

JUMLAU SETORAN327325900MATA UANG

TERBILANGTUJUTI JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU DUA RATUS LIMA PULUI

SEMBILAN

Selanjutnya perlu Pemohon Banding tekankan bahwa dalam kasus ini Terbanding terbukti belum mempertimbangkan fakta dan kondisi yang sebenarnya dari adanya pembayaran sebagaimana terutang pada dokumen invoice dan bukti pembayaran sebagai berikut:

Nama Pemberi JKPInvoice (Lawan Transaksi)

Invoice

Harisson Profiles

InternationalKAARISOKanang TB

1"magang ~

Nysa 2020

43) at ae te omePM Doe or 3, ary tayNH at hog oe Me, Etvin od Cold Cota Isdonvsis

Mega Office Park, Blak OP? Wo. | fore

Harapan Indah, Bekasi,

Harrdtoa

| ~eet

£230 yaftantser male) oo red)IA Manih if Overd ME taat! }

Malas Order vith Abodtiz Group.ae eee.

‘Pi Sa Mahe pd bar DETmayaTO bdeee ©BMALe CP aed LH 03 ote AN ep» Pena “area ert mua DYemene NOTJaneet <n tem A en | ow

Desq.

ce

- ioeYY =tet ROS nl AS eaten fame, Rak SAT Dip fe Mente Dan D2‘=

4Od

Nama Pemberi JKPinvei| (Lawan Transaksi)nvoicet

Bukti Transfer

EMAIL MESSAGE

Compvier-generated advicn, Please Go not reply to the Sending address.

PT GOLD COIN INDONESIA

LE

SETCPHMMXXX

SECURSTY BANK CORPORATION

23 Dee 2020 bre 00035618 GOLDSA, kreoice Detatis:

Ine 00035618 GOLD COM INDONESIA1

Trane mal aa bry(pe3, under othecwisa salad,may canal copyright matertak and Is tor Cre usa of theIf you recerve tneit #7 OF oti barety theand reign ad, and co ret read Cony. OFwees he

Sort bre those of Ing renda onty, putes Haba ne ot aaGrew inedAyo wad wate ray ANZ Back en Zee Cape “RAZ ANZ does not with beof or in thecata comupon. intadereneg ca Oelay arising Kom Ori respect of Ina Communcafion.

Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan bahwa atas seluruh pembayaran Biaya Jasa kepada pihak afiliasi telah Pemohon Banding lakukan pembayaran PPN Jasa Luar Negeri atau telah Pemohon Banding setorkan kewajiban pajaknya dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang dinyatakan sah karena telah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dengan Nomor Nomor 4F3D380G27Q1DGUB sebesar Rp7.273.259,00. (Bukti P-2 Surat Banding) Lebih lanjut, bahwa sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN-00431AVPJ.07/KP.0504/RIK.SIS/2022 tanggal 9 Agustus 2022, Terbanding melakukan pemeriksaan pajak secara al! faxes untuk tahun pajak 2021.

Dengan demikian dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yangbahwa sesuai dengan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam SPHP Nomor S- 00452/RIK.SIS/KPP.0705/2023 tanggal 31 Mei 2023 dapat diketahui bahwa Terbanding sama sekali tidak melakukan koreksi atas pembayaran PPN

Jasa Luar Negeri sehubungan dengan Biaya Jasa kepada Harrison Profiles | International.

Dengan tidak dilakukannya koreksi negatif tersebut, secara eksplisit menunjukkan dan membuktikan bahwa pada dasarnya Terbanding telah mengakui keseluruhan pembayaran Biaya Jasa Luar Negeri kepada Harrison Profiles Intemational. Hal ini disebabkan bahwa pengertian jasa dalam ketentuan UU PPh tidak berbeda dengan pengertian jasa dalam ketentuan UU PPN.

Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘e’ UU PPN menyebutkan sebagai berikut:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

(e) Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean."

Bahwa kata-kata “Pemanfaatan Jasa Kena Pajak" berarti bahwa eksistensi jasa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Harrison Profiles International telah benar-benar terjadi, sehingga atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut Pemohon Banding dikenakan PPN.

Dengan demikian apabila Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas PPN Jasa Kena Pajak tersebut, maka secara substansi Terbanding telah mengakui bahwa telah terjadi pemanfaatan jasa.

2. Bahwa Koreksi Terbanding Bertentangan dengan Fakta yang Sebenarnya dan Tidak Didasari dengan Bukti yang Kompeten.

Bahwa sejalan dan tanpa mengurangi seluruh uraian penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi atas objek PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan alasan dan pertimbangan tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya.

Lebih lanjut dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban oleh Pemohon Banding, ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, khususnya Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menjelaskan bahwa:14

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Berdasarkan hal tersebut maka untuk memperoleh bukti yang kuat sebagai dasar pendapat dan simpulan Terbanding dalam pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU KUP, Terbanding HARUS mengikuti standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut dengan PMK 17/2013 atau PMK 184/2015).

Adapun salah satu standar pemeriksaan yang harus dilakukan oleh Terbanding dalam melaksanakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah penggunaan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai dasar temuan hasil pemeriksaan pajak. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf 'c' PMK 17/2013 sebagai berikut:

"Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a...

c. temuan hasii Pemeriksaan harus didasarkan pada bukii kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,”

Bahwa temuan hasil Pemeriksaan yang harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan juga disebutkan dalam Pasal 4 huruf ‘c’ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PER 23/2013), yaitu:7

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan : Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang | cukup dan berdasarkan keteniuan peraturan perundang-undangan | perpajakan.”

Bahwa yang dimaksud dengan ‘Bukti Kompeten' dan “Bukti yang Cukup' dijelaskan dalam Pasal 4 huruf 'c Angka 1) dan 2) PER 23/2013, yang berbunyi:

“4) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan....

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii) Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii) Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperksa sebagaimana tercanium dalam Program Pemeriksaan.f

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”!

Berdasarkan ketentuan-kefentuan tersebut maka sangatlah jelas bahwa temuan pemeriksaan harus didasarkan pada Bukti Kompeten yang cukup. Temuan hasil pemeriksaan yang tidak didasarkan pada bukti-bukti! yang cukup akan berimplikasi pada kevalidan dari kualitas temuan hasil| pemeriksaan, sehingga berpengaruh pada dasar koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidaklah berdasarkan pada bukti kompeten yang konkrit dan akurat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Perundang- undangan Perpajakan. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding.

Koreksi PPh26 Yang Terutang Sebesar Rp14.546.518,00

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding terhadap PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp14.546.518 yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan koreksi tersebut tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Adapun ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang yang masih dipertahankan oleh Terbanding dapat Pemohon Banding uraikan dalam penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi PPh 26 Teruiang yang Dilakukan Terbanding atas Transaksi Pemohon Banding dengan Harmison Profiles Intemational Adalah Tidak Tepat dan Tidak Sesuai dengan Fakta dan Kondisi yang Sebenamya. Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa pada dasarnya, prosedur penerapan suatu P3B dilakukan dengan terlebih dahulu menentukan subjek pajak yang berhak menerapkan perjanjian tersebut.

Adapun subjek pajak yang berhak menerapkan suatu Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) harus memenuhi persyaratan

substantif sebagaimana diatur dalam Pasal 1 P3B Indonesia dengan negara | mitra di mana lawan transaksi berdomisili.| Bahwa ketentuan Pasal 1 P3B antara Indonesia dengan negara mitra berdomisili lawan transaksi yaitu Philippines secara jelas telah menyebutkan sebagai berikut:

|NegaraPasal 1 P3B “This Agreement shall apply to persons who are residents of one or Philippines both of the Contracting States.”

Berdasarkan ketentuan di atas dapat dipahami bahwa P3B Indonesia dan negara mitra hanya dapat diterapkan kepada orang atau badan (persons) yang merupakan subjek pajak dalam negeri (residents) dari salah satu atau kedua negara yang mengadakan perjanjian.

Selanjutnya dengan mengacu pada ketentuan Pasal 3 tentang General Definition dalam kelima P3B sebagaimana dimaksud di atas, yang dimaksud dengan “persons” adalah:

1. Orang pribadi (individual),

2. Badan (company): dan

3. Kumpulan orang pribadi dan badan yang merupakan satu kesatuan (any other body of persons).|

Lebih lanjut, pengertian dari “residents”, mengacu pada domisili fiskal dari persons tersebut, sebagaimana yang diatur pada ketentuan Pasal 4 P3B antara Indonesia dengan negara mitra sebagai berikut:

NegaraPasal 4 P3B “For the purposes of this Agreement, the term “a resident of a Contracting State" means any person who, under the laws of that

Philippines

Contracting State, is treated as a resident for tax purposes in the Contracting State.”

Dengan berandaskan pada definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa ' P3B antara Indonesia dengan negara mitra hanya diterapkan kepada orang pribadi, perusahaan, setiap kumpulan dan orang-orang dan/atau badan- badan yang, menurut Perundang-undangan Indonesia atau negara mitra, dapat dikenakan pajak di negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempat 7

kediamannya, tempat kedudukan manajemennya, atau atas kriteria lainnya : yang sifatnya serupa.

Dengan kata lain, P3B antara Indonesia dengan negara mitra hanya | diberlakukan bagi subjek pajak (orang pribadi atau badan) yang merupakan , Subjek Pajak Dalam Negeri (“SPDN") atau residen dari salah satu atau kedua ' negara P3B. Untuk lebih jelasnya, penjelasan tersebut dapat dilihat pada | bagan berikut:

PROSEDUR PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK

| Penentuan snbjck pajak yang berhak menerapkan P3B

Pasal 1 P3B nf

Pasal 3 P3B Indonesia— Sstiap orang/badan yang, berdasarkan Pertndapa-Negara Mitra

Negara itu. dapat dikenakan paiah di

Negara tersebut berdasarkan domisili. reruagi kediaman. tempat kedudukan manajemen

- Orang pribadi (ndividuaD: lain vang sifatnya serupa. Tetapi istilah ini

2. Badan tidnk termnsuk orang/badan yang dapat

3. Kumpulan orang pribadi dan pajak di Negara tersebut hanya dari pendapatan yang badan yang merupakan satu bersumber dari Negara tersebut atau dari kekayaan kesatuanotfier body of yang berada di sana, (SURJEK PAJAK DALAM

NEGERI persons)

P3B_ hanya berlaku bagi subick pajak (orang pribadi atau badan) yang merupakan Subjek Pajak Dainu: Negeri (SPD antardari salah satu atau kedua negara tersebut

Bahwa terkait dengan sengketa ini, maka untuk menentukan apakah P3B antara Indonesia dengan negara mitra dapat diterapkan dalam pemajakan pada perkara a quo, maka terlebih dahulu harus ditentukan apakah Penerima Penghasilan merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri atau residen negara mitra.

Selanjutnya dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa lawan transaksi Pemohon Banding yaitu Harrison Profiles Intemational, benar-benar merupakan SPDN atau residen negara mitra pada tahun 2021 sebagaimanadalam community tax certificate corporation atas Harrison Profiles.

Kemudian sejalan dengan uraian tersebui dapat Pemohon Banding sampaikan dokumen community tax certificate corporation atas Perusahaan Harrison Profiles International sebagai berikut:|

MaaAAA Ar, Ind =

COMMUNITY TAX CERTIFICATE CECORBORATIONOo OL? g 9 8" [2033 OE OF

25OF MAKATI~TAXPAYER'S: care.

INTERNATIONAL INC. (FOR-aa TT mo 101 AGUIRRE ST UPPERBLOG,

KrPP rineHaa

Aoty ®

—

. . fos: cadounDUE

A BASIC COMMUNITY TAKTeANf rat AKImg PEN2022 Lag0 ADDITIONAL GOMMUNITPIAK (tone! ned 10oad,“tiPo

4wate cn Amatat Kran Dp,= Kisi bee ‘f &

saneoreeeTET816A —_ an~ 3,658.

BUSID# 9904743St

Tn

THT AL”

JESUSA E CUNETAPAID255831

Trea92ne if Shsuror of MakatiTOTANN PMINTY One

CPRRND NIK SUNPALD

AAN€

PoP de Oe aoe om rome wotr urea

COMMUNITY TAX CERTIFICATE CORB BRATION |oo47° 1 ci OF MARATTAR PR's 3 COPY “FARRISUN PROFILES INTERNATIONAL, ING (FOR -1 TI “ROOM ACURREST UPPER,O-GONZALEZ BLDG, | worTou winery yeAra

|be

4Me,

>

ATAX tno. oot: ae ea =f, 03 | ”500.00 pansi 534

BR ADDITIONAL COMMUNIT AR les io onanad

AATA.

aoFRED mon in Tuk"LL Ji Ta wer- pen An620 485.00 ma aa aa—men

Tan TR LNaa

GhanaOF AUTHOMITED neeASTy.

BUSIDE 9904743|yermarga

= damtaPkn

TOTAL

JESUSA E. CUNETAAMOUNT PAI fy oc oa moteLA

Berdasarkan dokumen Community Tax Certificate Corporation tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Harrison Profiles Intemational merupakan subjek pajak negara Filipina.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan dan fakta-fakta di atas, Pemohon Banding telah dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa lawan Transaksi Pemohon Banding pada Transaksi-Transaksi yang PPh Pasal 26 yang terutangnya dikoreksi oleh Terbanding merupakan residen dari negara mitra P3B.

Oleh karenanya, berdasarkan ketentuan dan fakta-fakta di atas, Pemohon Banding telah dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa lawan Transaksi Pemohon Banding yaitu Harrison Profiles Intemational merupakan residen dari negara mitra P3B. Oleh karenanya, persyaratan substantif penerapan P3B telah terpenuhi.

2. Koreksi Terbanding atas PPh 26 yang Terutang Tidak Sesuai dengan Standar Pemeriksaan Karena Tidak Didasarkan Pada Bukti Kompeten yang Cukup dan Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan.

Bahwa dalam mempertahankan koreksinya Terbanding terbukti belum mempertimbangkan fakta dan kondisi yang sebenamya dari Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding yang tetap dipertahankan adalah koreksi yang tidak tepat dan tidak didasarkan oleh bukti kompeten dan cukup. Bahwa Pasal 8 huruf 'c PMK-17/2013 mengatur sebagai berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,”

Berdasarkan ketentuan di atas, koreksi Terbanding harus didasarkan pada:

1. bukti kompeten yang cukup: dan

2. ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Bahwa sebagaimana penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya maka Pemohon Banding telah membuktikan dan menunjukkan pembayaran Pemohon Banding kepada Harisson Profiles International merupakan pembayaran sah yang telah divalidasi serta disetorkan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

PPN DisetorInvoice Pemberi JKP (Dalam Rp)(Dalam USD) Harisson Profiles International7.273.2595,103 Selain itu sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding pada poin sebelumnya dapat Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Pemohon Banding berhak untuk menerapkan ketentuan P3B sepanjang lawan transaksi Pemohon Banding merupakan SPDN atau residen dari negara mitra P3B. Pada faktanya, Pemohon Banding memiliki bukti yang kompeten bahwa lawan transaksi Pemohon Banding (Harrison Profiles International) merupakan SPDN/residen dari negara mitra P3B. Sebaliknya, Terbanding tidak memiliki bukti bahwatransaksi Pemohon Banding bukan merupakan SPDNrresiden dari negara mitra P3B sehingga Pemohon Banding tidak dapat menerapkan ketentuan P3B. Oleh karena itu, koreksi

k Terbanding bertentangan dengan standar pemeriksaan dan oleh karena itu seharusnya dibatalkan.| Untuk itu, Terbanding memiliki kewajiban untuk menghimpun dan mengolah : data/keterangan/bukti yang ada. Namun, pada faktanya, Terbanding tidak menghimpun, mengolah, dan mempertimbangkan dokumen pembuktian i yang telah Pemohon Banding sediakan. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan definisi pemeriksaan itu sendiri dan oleh karena itu seharusnya dibatalkan.

Pada sengketa ini, lawan transaksi Pemohon Banding merupakan SPDNrresiden dari negara mitra P3B sehingga Pemohon Banding berhak untuk menerapkan ketentuan dalam P3B. Oleh karena itu, koreksi Terbanding bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan oleh karena itu seharusnya dibatalkan.

3. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Membatalkan untuk seluruhnya Surat KeputusanPajak No. KEP- 00233/KEB/PJAVPJ.07/2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

Bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a guo berpendapat lain maka Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono).

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00233/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Februari 2024, yang telah dimeteraikan kemudian|

BuktiP-2. SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2021 Nomor |

00075/204/21/057/23 tanggal 21 Juni 2023 atas,| Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara atas Pembayaran PPh yang masih harus :

dibayar dalam SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari tahun 2021 ' dengan NTPN 3BOD30T6V83EDQ9B tanggal 15 September 2023 sebesar Rp20.690.968,00,

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus nomor 007/TAX GCI-BKS/IV/2024 tanggal 25

Apri 2024 Atas Nama Veronica Kusumawardani:

Bukti P-5. Ijin Kuasa Hukum an. Veronica Kusumawardani Nomor KEP-

942/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023:

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus nomor Khusus 008/TAX GCI-BKS/IV/2024 tanggal 25 April 2024 Atas David Steven Macguaire:

Bukti P-7. Ijin Kuasa Hukum a.n. David Steven Macguairie Nomor KEP-

276/PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret 2024;

Bukti P-8. Surat Keberatan No. 037/DDTC-1B/IX/2023 tanggal 19 September 2023;

Bukti P-9. Akta Pendirian PT Gold Coin Indonesia Nomor 17 tanggal 22 Desember 1979,

Bukti P-10. Akta Perubahan Terakhir Nomor 72 Tanggal 15 November 2022 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan,

Bukti P-11. Paspor Kuasa Hukum a.n. Veronica Kusumawardani:

Bukti P-12. Paspor Kuasa Hukum a.n. David Steven Macquairie;

Bukti P-13. Pakta Integritas a.n. Erwin, Veronica Kusumawardani, dan David

Steven Macguairie,

Bukti P-14, Identitas Direktur Utama a.n. Erwin:

Bukti P-15. SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2021 beserta tanda terimanya untuk Tahun Pajak 2021;

Bukti P-16. Invoice dan Pembayaran atas transaksi dengan Harisson Profiles

Intemational,

Bukti P-17. Bukti Penerimaan Negara atas Pembayaran PPN JLN senilai

Rp7.273.259,00:7

Bukti P-18. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor

00452RIK.SISKPP.07052023 tanggal 31 Mei 2023,

Bukti P-19. Community Tax Certificate Corporation atas Harrison Profiles

Intemation;

Bukti P-20. Uraian Pokok Sengketa PPh Pasal 26 Masa Januari 2021;

Bukti P-21. Penjelasan Tertulis PPh Pasal 26 Januari 2021 untuk sidang 5 November 2024;

Bukti P-22. Tax Residency Certificate atas Harrison Profiles Intemational Inc; Bukti P-23. Surat Kuasa Khusus 167/TAX GCI-BKS/IX/2024 tanggal 5 September 2024 a.n. Ganda Christian Tobing,

Bukti P-24. Ijin Kuasa Hukum an. Ganda Christian Tobing Nomor KEP-

1575/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023,

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis PPh Pasal 26 Januari 2021 untuk sidang 21 Januari 2025,

Bukti P-26. Municipality of San Clemente (Website Pemerintah Negara Filipina) terkait penjelasan Community Tax Certificate (CTC) or Cedula; Bukti P-27. buku Prof. R. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum

Acara Perdata, Cetakan kedua, Binacipta, Bandung, Juni 1982, halaman 81-82,

Bukti P-28. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00156/RIKSIS/KPP.0705/2023,

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-3. LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

00233/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Februari 2024;

Bukti T-4. Matriks Sengketa,

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis sengketa PPh Pasal 26 Januari 2021:f

¥ 1 h

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis PPh Pasal 26 Januari 2021 untuk sidang 15 | Oktober 2024:

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis PPh Pasal 26 Januari 2021 untuk sidang 5 November 2024;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis PPh Pasal 26 Januari 2021 untuk sidang 17 Desember 2024,

Bukti T-9. Tax Treaty Indonesia Philipina,

Bukti T-10. Kesimpulan Akhir Terbanding:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00233/KEB/PJAWPJ.07/2024 tanggal 6 Februari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00075/204/21/057/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Januari 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan | pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 050/DDTC-1B/IV/2024 tanggal 03 Mei 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan . Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- j Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:|

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut (Rp)Nilai Sengketa Uraian

Pemohon BandingTerbanding(Rp)

R

Dasar Pengenaan Pajak2.367.524.720,00 | 2.440.257.310,00 72.732.590,00 PPh Pasal 26 yang terutang355.128.708,00369.675.226,0014.546.518,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa pembahasan pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas sengketa a guo diuraikan sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2021 sebesar Rp72.732.590,00 bahwa Terbanding melakukan Koreksi DPP PPh Pasal 26 a guo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp72.732.590,00 dan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp14.546.518,00 atas pembayaran yang dilakukan PT Gold Coin Indonesia kepada Harrison Profiles Intemational, yang merupakan penghasilan yang diterima subjek pajak luar negeri sehingga pada prinsipnya merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26 sesuai Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

2) bahwa dalam pemeriksaan ditemukan adanya transaksi jasa luar negeri kepada Profiles Intemational yang telah dikenakan PPN Jasa Luar Negeri, namun tidak dipotong PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding, dengan alasan karena penerima penghasilan merupakan penduduk negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), sehingga berhak memperoleh manfaat tarif berdasarkan tax treaty.ha

3) bahwa Terbanding berpendapat bahwa pemberian fasilitas P3B hanya dapat : dilakukan apabila Wajib Pajak Luar Negeri memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam PER-25/PJ/2018, khususnya penyampaian Surat Keterangan Domisili (SKD) melalui Form DGT atau dokumen Certificate of Residence (COR) yang memenuhi ketentuan, dan dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding telah diminta menyerahkan Form DGT, COR/COD, perjanjian (agreement), bukti penyerahan jasa, invoice, dan bukti pembayaran, namun dokumen yang disampaikan dinilai tidak lengkap dan sebagian hanya berupa salinan.

4) bahwa menurut Terbanding, ketiadaan Form DGT dan perjanjian transaksi menyebabkan status domisili penerima penghasilan serta karakter transaksi tidak dapat diuji secara memadai untuk memasiikan apakah transaksi tersebut merupakan jasa, pembelian barang, lisensi sistem, atau royalty, dan berdasarkan P3B Indonesia-Filipina, perlakuan pajak dan tarif pemotongan berbeda-beda tergantung pada klasifikasi penghasilan yang diterima.

5) bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara kompeten hak untuk memperoleh manfaat P3B sehingga pemotongan pajak tidak dapat menggunakan tariff treaty dan harus mengikuti ketentuan domestik, yaitu PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak Januari 2021 dengan pokok dali/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp72.732.590,00 dan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp14.546.518,00 karena koreksi tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya serta tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pemeriksaan pajak.

2) bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran kepada Harrison Profiles International Inc. merupakan transaksi jasa yang telah dilaksanakan secara nyata dan seluruh kewajiban perpajakan yang relevan telah dipenuhi dan Harrison Profiles Intemational Inc. merupakan subjek pajak dan residen negara Filipina yang berhak memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak 7

Berganda (P3B) Indonesia-Filipina, dengan bukti antara lain invoice, bukti | pembayaran, Community Tax Certificate (CTC), dan Tax Residency Certificate (COR/TRC) yang menunjukkan bahwa penerima penghasilan benar-benar . berdomisili di Filipina sebagai negara mitra P3B.|

3) bahwa P3B merupakan ketentuan khusus (lex specialis) yang kedudukannya lebih spesifik dibandingkan ketentuan administratif domestic sehingga persyaratan administratif berupa Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Form DGT tidak boleh menghalangi penerapan P3B apabila persyaratan substantif telah terpenuhi.

4) bahwa menurut Pemohon Banding, P3B hanya mensyaratkan bahwa penerima penghasilan merupakan residen negara mitra, sehingga penolakan manfaat P3B semata-mata karena tidak adanya SKD merupakan bentuk treaty override yang bertentangan dengan Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

5) bahwa penghasilan yang diterima Harrison Profiles intemational Inc. merupakan imbalan jasa yang tergolong laba usaha (business profits) menurut Pasal 7 P3B Indonesia-Filipina, karena perusahaan tersebut tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, maka hak pemajakan atas penghasilan tersebut berada secara eksklusif pada negara domisili penerima penghasilan, yaitu Filipina.

| 6) bahwa koreksi Terbanding tidak sejalan dengan beberapa putusan Pengadilan

Pajak terdahulu yang pada pokoknya menyatakan bahwa penentuan status domisili penerima penghasilan tidak harus dibuktikan hanya dengan SKD, melainkan dapat didukung oleh bukti terkait domisili lainnya, dan selama persidangan bukti domicile lawan transaksi telah diajukan Pemohon Banding berupa Community Tax Certificate (CTC), dan Tax Residency Certificate (COR/TRC).

bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa Koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Januari 2021 a guo adalah perbedaan pendapat Terbanding dan Pemohon Banding mengenai pembayaran transaksi kepada Harrison Profiles Intemational Inc. oleh Pemohon Banding, yang menurut Pemohon Banding sebagai pembayaran Jasa dan dikenakan PPh di Philipina atau dengan kata lainnya Tarif f

PPh Pasal 26 sebesar 0% sesuai tarif P3B Indonesia- Philipina, sedangkan menurut | Terbanding sebagai pembayaran transaksi yang tidak jelas dan dikenakan Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% sesuai tarif PPh Pasal 26 UU PPh, maka sengketa lebih bersifat yuridis dan sengketa sekaligus pembuktian terkait sengketa dan Majelis memeriksa dasar hukum seria alasan/argumentasi para pihak dan proses pembuktiannya dalam persidangan.

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan stdd Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang

,menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar,

Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang:

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) UU KUP.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(1) memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasamya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak,

bahwa dalam Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan | sebagaimana telah beberapa kali diubah Terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) diatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh.

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: (a) dividen.

a. dividen, b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang:

C. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta:

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan:

e. hadiah dan penghargaan, f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya:

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya, dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.

Pasal 32A UU PPh.

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Penjelasan Pasal 32A

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (/ex spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi intemasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing- masing negara.

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia - Philipine : (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik ' PhilipinaTentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan ' Pajak atas Penghasilan

Pasal 7 ayat (1) Laba Usaha “Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.” bahwa bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2. bahwa sesuai Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP dan Penjelasannya diatur Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan: sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihaikan

1 ty dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, | kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak, bahwa sesuai denganPasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak. bahwa sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) UU PPh, pembayaran penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Subjek Pajak dalam negeri, kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

bahwa sesuai dengan Pasal 26 dan Pasal 32A UU PPh, Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak (P3B) sebagai suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (Lex Spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda seria mencegah pengelakan pajak dan berdasarkan hal tersebut sesuai asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali, sehingga dalam hal Indonesia dan Negara Partner Treaty mempunyai P3B, maka berlaku ketentuan-ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam P3B tersebut, termasuk untuk jenis Obyek PPh Pasal 26 UU PPh, ketentuan mengenai Tarif, saat terutang dan Hak Pemajakan atas Obyek PPh, syarat-syarat penerapan, dan bukan berdasarkan ketentuan lainnya, kecuali diatur dan diberikan mandat secara tersurat dalam P3B ad

7. bahwa mengingat Persetujuan P3B Indonesia-Negara Pariner Treaty telah disetujui dan mengikat kedua belah pihak, maka ketentuan di dalamnya berlaku berdasarkan itikad baik dan penerapan ketentuan material dalam P3B Indonesia-Negara Partner Treaty mengacu pada syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam P3B Indonesia-Negara Partner Treaty, tanpa dikurangi atau ditambah dengan persyaratan tertentu di luar P3B, termasuk aspek administrasi di luar ketentuan P3B, atau berdasarkan ketentuan lain yang tidak disepakati dan tidak mengikat kedua belah pihak, termasuk mengenai tanda bukti residency (domisili) penduduk suatu negara (berdasarkan Certificate of Domicili/Recidence (CoD/R) atau SKD (Surat Keterangan Domisili)) atau DG- 01 dari Otoritas yang kompeten dari Negara Partner P3B.

8. bahwa dalam hal terdapat peraturan lainnya atau di bawah UU dan/atau P3B yang berisi norma hukum yang tidak sejalan, tidak sesuai dan/atau mengurangi dan/atau menambah ketentuan dalam UU dan/atau P3B, maka ketentuan lainnya yang bersifat umum atau di bawah UU dan/atau P3B dapat dikesampingkan Hakim dan Hakim tetap berpegang kepada ketentuan yang lebih tinggi dan bersifat khusus yang menjadi norma hukum dan mengikat kedua ' betah pihak yaitu UU dan/atau P3B sesuai dengan asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori dan asas Lex Spesialis Derogat Legi

9. bahwa berdasarkan uraian tersebut, sesuai dengan P3B Indonesia-Negara Partner dan ditegaskan dalam ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2010 a quo diatur bahwa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak dalam negeri dari Indonesia dan/atau Subjek Pajak dari negara mitra (negara partner) persetujuan penghindaran pajak berganda, yang dibuktikan dengan dokumen SKD (CoD) dan atau Certicate of Residence (CoR) dan atau DGT 01, dengan syarat suatu Subyek Pajak Luar Negeri terbukti sebagai resident negara partner P3B sesuai masa atau tahun pajak, maka berhakmanfaat dalam P3B terkait.

10. bahwa berdasarkan keterangan/pemyataan dan bukti pendukung dalam | persidangan terkait Sengketa PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Januari 2021, Majelis berpendapat sebagai berikut:

1) Terbanding dan Pemohon Banding tidak menyengketakan Status dan keabsahan Penerima Pembayaran Obyek PPh Pasal 26: pembayaran transaksi kepada Harrison Profiles International Inc. serta fakta adanya pembayaran atas transaksi PPN JLN kepada Harrison Profiles Intemational Inc. sesuai BPN (Bukti Penerimaan negara) sebesar Rp7.273.259,00.

2) Terbanding dan Pemohon Banding tidak menyengketakan fakta bahwa Harmison Profiles Intemational Inc.tidak terbukti melakukan usaha di Indonesia melalui Bentuk Usaha tetap (BUT).

3) Terbanding dan Pemohon Banding semata menyengketakan Jenis Obyek PPh Pasal 26: atas pembayaran transaksi kepada Harrison Profiles Intemational Inc., apakah sebagai pembayaran tamsaksi Jasa atau Non Jasa dan status domicile Harrison Profiles Intemational Inc., apakah terbukti sebagai resident atau penduduk Philipina sesuai dengan P3B Indonesia- Philipine;

11. bahwa terkait sengketa PPh Pasal 26 a quo, berlaku Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia - Philipina tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan), dimana didalamnya diatur antara lain:

« Pasal 7 ayat (1) Laba Usaha diatur bahwa “Laba suatu perusahaan dari

Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut."

12. bahwa menurut Majelis, yang menjadi Sengketa atas PPh Pasal 26 a guo adalah pembayaran atas transaksi kepada Harrison Profiles Intemational inc., dan berdasarkan pemeriksaan atas bukti dalam persidangan, Majelis berpendapat Koreksi DPP PPh Pasal 26 a guo merupakan transaksi pembayaran jasa sesuai bukti transaksi PPN JLN kepada Harrison Profiles Intemational Inc. berupa BPN (Bukti Penerimaan negara) Pom

Rp7.273.259,00 dari Pemohon Banding dan Terbanding tidak dapat membuktikan ketidakbenaran bukti Pemohon Banding.

7) bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan Harrison Profiles Intemational Inc. berkedudukan atau sebagai residen di Negara Philipine sesuai dengan Bukti Community Tax Certificate (CTC), dan Tax Residency Certificate (COR/TRC).

8) bahwa berdasarkan keterangan/pemyataan dan bukti pendukung dalam persidangan seria perundang-undangan yang terkait, Majelis berpendapat transaksi pembayaran jasa kepada Harrison Profiles International Inc. memenuhi kriteria sesuai Pasal 7 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia — Philipina, sebagai Laba Usaha yaitu “Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap.

9) bahwa dengan demikian, berdasarkan keterangan/pernyataan dan bukti pendukung dalam persidangan serta perundang-undangan yang terkait, Majelis berpendapat transaksi pembayaran jasa kepada Harrison Profiles Intemational Inc. memenuhi kriteria Pasal 7 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia — Philipina dan merupakan Laba Usaha Harrison Proiiles Intemational Inc. hanya akan dikenakan pajak di Negara Philipina karena Harrison Profiles Intemational Inc. tidak terbukti menjalankan usaha di Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap, atau dengan kata lainnya dikenakan Tarif PPh 26 sebesar 0%.

10) bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat dasar hukum dan alasan Terbanding atas Koreksi PPh Pasal 26 a quo atas pembayaran kepada Harrison Profiles Intemational Inc. adalah tidak tepat, tidak kuat dan tidak mamadai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 29 dan Penjelasannnya UU KUP, sehingga Koreksi PPh Pasal 26 a guo tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dapat dipertahankan seluruhnya.

13. bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut, Majelis memutuskan untuk membatalkan seluruh koreksi DPP PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Januari 2021 a quo;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan, bahwa menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang pg hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat", bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (le):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim", yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta | berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding dari Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Nilai SengketaTidak Dapat

Nilai Sengketa

Uraian

Dipert pe bellaDipertahankan (Rp) (Rp) Koreksi DPP PPh Pasal 2672.732.59072.732.590 Koreksi PPh Pasal 2614.546.51814.546.518 Terutang

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPh Pasal 26 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

MenurutNilai Sengketa

Menurut KeputusanDibatalkan

UraiaPdilan Pajak alanTerbandingPengadilan PajakRp) Aa p (Rp)(Rp)

Dasar Pengenaan Pajak2.440.257.310,0072,732.590,00 | 2.367.524.720,00 Pajak Penghasilan (PPh) Terutang369.675.226,0014.546.518,00355.128.708,00 Kredit Pajak355128.70800|355.128.708,00 Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00

0 PPh Kurang/(Lebih) Bayar14.546.518,00

Sanksi Administrasi6.144.450,00

Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih)

20.690.968,00 dibayar

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI| Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderat Pajak Nomortanggal 6 Februari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00075/204/21/057/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Januari 2021, atas nama PT GOLD COIN INDONESIA, NPWP 01.000.246.7-057.000, beralamat di Jl. Raya Bekasi KM 28, Pondok Medan Satria Kota Bekasi, Jawa Barat, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus/lebih) dibayar sebesar Rp0,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 oleh Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026, oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.tid.

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

tid.— Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

PANITERA PENGGANTI ttd.

Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA, (Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A. h/

NIP. 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.