Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman
PUT-003430.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
Putusan Nomor PUT-003430.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003430.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 yang diucapkan 25 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding Putusan Nomor PUT-003430.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juni 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juni 2019
- Pos yang disengketakan
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- PMK 75/PMK.03/2010Pasal 3
- UU KUPPasal 1; Pasal 12 ayat (3); Pasal 25 ayat (3a); Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32
- UU PPNPasal 9 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003430.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor PUT-003430.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/19/449/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 29 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 25 Juni 2026