Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman

PUT-003430.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

Putusan Nomor PUT-003430.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-003430.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00008/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/19/449/24 tanggal 29 Januari 2024 Masa Pajak Juni 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003430.16/2025/PP, antara:

PT Bambu Cemerlang Ekspres, NPWP 82.256.687.3-404.000, beralamat di Jl. Dreded No. 2 A RT. 001 RW. 007, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat (domisili elektronik taxbambu2023@gmail.com), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Douglas M. A. Pakpahan, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Sugih Haryati, S.H., M.Kn. Nomor 59 tanggal 15 Maret 2024,

Nama: Arummalinda,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1551/PP/IKH/2023 tanggal 14 November 2023, Surat Kuasa Khusus : 048/04/BCE/TAX/2025 tanggal 9 April 2025, Nama: Rizky Raihan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-159/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, Surat Kuasa Khusus : 020/04/BCE/TAX/2025 tanggal 9 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot SubrotoNo.40-42,Jakarta(domisilielektronik dit.keberatanbanding@pajak.go.id),

Nama: Suharyanto Harry Prabowo /NIP 197601111996021001,

SamuelMichaelCraigBudimulia/NIP 198805092008121001,

Poncho Satya Adji Legowo/NIP 198402022004121003, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, Surat Tugas: ST-179/PJ.07/2026 tanggal 9 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 796/PP/BR/2025 tanggal 12 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 019/DDTC-1B/IV/2025 tanggal 17 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90039/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 3 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 024/DDTC-1B/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00006/207/19/449/24 tanggal 29 Januari 2024 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

PT Bambu Cemerlang Ekspres

KEP-00002/NKEB/PJ.33/KP.3311/2024 tanggal 6 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.830.892.7235.830.892.723
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)5.830.892.7235.830.892.723
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)5.830.892.7235.830.892.723
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak Seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak Seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00

PT Bambu Cemerlang Ekspres

d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)583.089.285583.089.285
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan542.903.711142.830.782
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri40.815.57440.815.574
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)583.089.285183.016.356
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)583.089.285183.016.356
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a – d)0400.072.929
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …… (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a + b)00
4Pajak yang kurang dibayar (2.e. + 3.c)0400.072.929
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP00
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0174.751.855
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)0174.751.855
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)0574.824.784
7Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 043/DDTC- 1B/IV/2024 tanggal 24 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

PT Bambu Cemerlang Ekspres

NOURAIANPemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.830.892.723
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)5.830.892.723
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)5.830.892.723
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak Seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak Seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9. Jumlah0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)583.089.285
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan542.903.711
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri40.815.574
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)583.089.285
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0

PT Bambu Cemerlang Ekspres

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)583.089.285
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a – d)0
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …… (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a + b)0
4Pajak yang kurang dibayar (2.e. + 3.c)0
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00008/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 22 Januari 2025 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang Bayar400.072.9290400.072.929
b. Sanksi Administrasi174.751.8550174.751.855
c. Jumlah Pajak yang masih harus /(lebih) dibayar574.824.7840574.824.784

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 019/DDTC-1B/IV/2025 tanggal 17 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 (di-upload melalui e- Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 019/DDTC-1B/IV/2025 tanggal 17 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

PT Bambu Cemerlang Ekspres

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

Bahwa permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atasSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00008/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP;

2. Bahwa permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut, ‘UU PP’);

Bahwa Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

3. Bahwa permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadapKeputusanTerbandingNomorKEP- 00008/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 26 Januari 2025. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP ;

PT Bambu Cemerlang Ekspres

4. Bahwa permohonan dibuat dalam 1 (satu) Surat Banding untuk 1 (satu) keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP;

Bahwa surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding yaitu KEP-00008/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 22 Januari 2025. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP;

5. Bahwa permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP; Bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-00008/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 26 Januari 2025. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

6. Bahwa permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat

(3) UU PP;

Bahwa Pemohon Banding telah melampiri surat banding ini dengan salinan keputusan yang dibanding, yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00008/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 22 Januari 2025 sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

7. Bahwa permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP;

Bahwa Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding ini diajukan atas sengketa Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019, di mana telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

PT Bambu Cemerlang Ekspres

tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP tersebut menyebutkan bahwa:

“(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu

pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan

permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan

permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

Bahwa lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa: ”Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.” Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi atau harmonisasi terhadap pengertian ”jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, walaupun tidak termasuk sebagai utang pajak;

Bahwa dengan demikian, ”jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang

PT Bambu Cemerlang Ekspres

dikurangi ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” sehingga, ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding; Bahwa terhadap sengketa yang Pemohon ajukan banding, jumlah PPh yang lebih dibayar yang disetujui oleh Pemohon Banding pada pembahasan akhir adalah sebesar (Rp0,00) sehingga tidak ada jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding;

Bahwa dengan demikian, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

8. Bahwa permohonan banding diajukan oleh Pemohon Banding, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP;

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Asli Surat Kuasa Khusus beserta salinan kelengkapannya atas nama:

a. Arummalinda dengan Surat Kuasa nomor 048/04/BCE/TAX/2025 tanggal 9 April 2025;

b. Rizky Raihan dengan Surat Kuasa Khusus nomor 020/04/BCE/TAX/2025 tanggal 9 April 2025;

Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP;

Bahwa berdasarkan uraian yang telah kami sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00008/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 22 Januari 2025 telah memenuhi seluruh persyaratan formal sebagaimana telah diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00006/207/19/449/24 tanggal 29 Januari 2024 atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari tahun 2019 yang diterbitkan

PT Bambu Cemerlang Ekspres

berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No 1Uraian Dasar Pengenaan PajakJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir Disetujui
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.830.892.7235.830.892.7235.830.892.723
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1 s/d a.5)5.830.892.7235.830.892.7235.830.892.723
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)5.830.892.7235.830.892.7235.830.892.723
d. Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean / Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak / Kegiatan Membangun Sendiri / Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan / Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut / Tanggung Jawab Secara Renteng:000
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000

PT Bambu Cemerlang Ekspres

d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap

yang Menurut Tujuan Semula Tidak000 Untuk Diperjualbelikan

d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.9. Jumlah000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)583.089.285583.089.285583.089.285
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan542.903.711142.830.782542.903.711
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri40.815.57440.815.57440.815.574
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 s/d b.5)737.537.269251.845.269737.537.269
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)583.089.285183.016.356583.089.285
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0400.072.9290
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ………………. (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)000
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0400.072.9290
5Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0174.751.8550
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
g. Jumlah sanksi administrasi (a s/d f)0174.751.8550
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)0574.824.7840

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor melalui Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor dengan Surat Pengajuan Keberatan Nomor 043/DDTC-1B/IV/2024 tanggal 24 April 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut: (Dalam Rp)Selisih (Dalam Rupiah) (A) – (B)
SKPKB (A)Wajib Pajak (B)
1.Kredit Pajak142.830.782542.903.711400.072.929

Bahwa atas Surat Pengajuan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telahditerbitkanSuratKeputusanNomorKEP- 00008/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 22 Januari 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Semula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)
1.P PN Kurang/(Lebih) Bayar400.072.9290400.072.929
2.S anksi Administrasi174.751.8550174.751.855
3.J umlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar574.824.7840574.824.784

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut: (Dalam Rp)Selisih (A) – (B)
Pemohon Banding (A)Terbanding (B)
Kredit Pajak (Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan)542.903.711142.830.782400.072.929

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

KOREKSI ATAS KREDIT PAJAK (PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN) SENILAI RP400.072.929

Menurut Terbanding:

Pendapat Terbanding c.q. Tim Pemeriksa dalam Proses Pemeriksaan Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S- 00076/RIKSIS/WPJ.334/2023 tanggal 21 Desember 2023 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Kredit Pajak (Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan) sebesar Rp400.072.929,00 dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

A. Bahwa berdasarkan dengan ketentuan Pasal 3 PMK-

75/PMK.03/2010 jo ketentuan Pasal 3 huruf a PMK-56/PMK.03/2015 yang menyatakan bahwa "Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j tidak dapat dikreditkan, oleh karena itu Pajak Masukan atas perolehan BPK/JKP dari dalam negeri yang PM nya dapat dikreditkan dikoreksi seluruhnya;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan terhadap Data berupa Laporan Keuangan, Buku besar, SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Bukti pendukung transaksi, Bukti Pelunasan (Arus uang) maka disimpulkan bahwa terdapat koreksi Pajak masukan sebagai berikut:

CPP Paar Woosh ang Sarat aki eck or

Crewe TAP Icri BS Gg GAB S4

Oa PERSI Fee HALE OTS

rehlsili Rat a ting fue dd

Pak Masukan sang Gof ot dero EKA :

hh SPTAFP Ha G.2690 #39.820

“tm lanieriks = Rip 1894 294 440

rls “Rp 1.268.259.0947 —

B. Bahwa berdasarkan dengan ketentuan Pasal 3 PMK-

75/PMK.03/2010 jo ketentuan Pasal 3 huruf a PMK-56/PMK.03/2015 yang menyatakan bahwa "Pajak Masukan yang berhubungan dengan

PT Bambu Cemerlang Ekspres

penyerahan jasa oleh pengusaha pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j tidak dapat dikreditkan, oleh karena itu Pajak Masukan atas perolehan BPK/JKP dari dalam negeri yang PM nya dapat dikreditkan dikoreksi seluruhnya;

Bahwa seluruh Pajak Masukan Pemohon Banding berhubungan langsung dengan kegiatan usana Pemohon Banding, yaitu penyerahan jasa oleh pengusaha pengiriman paket (dalam hal ini jasa kurir). Sehingga berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku seluruh Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan dan dikoreksi seluruhnya sebagai berikut:

Dasar hukum:

- Pasal 1 angka 23 UU KUP; Pasal 9 UU PPN; Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- PMK-75/PMK.03/2010 jo PMK-56/PMK.03/2015;

Bahwa selanjutnya pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemeriksa berpendapat sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas maka Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Pendapat Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan dalam Proses Keberatan

Bahwa berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH- 00261/SPUH/WPJ.33/2024 tanggal 31 Desember 2024, pada pokoknya Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa koreksi yang menjadi sengketa adalah koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan yang terkait dengan ketentuan pasal 3 PMK-75/PMK.03/2010 Jo ketentuan Pasal 3 huruf a PMK- 56/PMK.03/2015 yang menyatakan bahwa "Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan Jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j tidak dapat dikreditkan, oleh karena itu Pajak Masukan atas perolehan

PT Bambu Cemerlang Ekspres

BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan dikoreksi seluruhnya. Seluruh Pajak Masukan Pemohon Banding berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu penyerahan jasa oleh pengusaha pengiriman paket (dalam hal ini jasa kurir). Sehingga berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku seluruh Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan dan dikoreksi seluruhnya;

b. Bahwa terkait alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya yang intinya menyatakan bahwa Pajak Masukan yang bersangkutan tidak berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket melainkan merupakan sewa kendaraan kepada vendor yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka menyewakan kembali kendaraan tersebut kepada Independent Contractor (IC), Tim Peneliti berpendapat:

1) Bahwa transaksi sewa/rental tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha Pemohon Banding, yaitu jasa pengiriman paket, sehingga Pajak Masukan-nya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015;

Bahwa upaya hukum Pemohon Banding atas sengketa yang sama (pengkreditan Pajak Masukan) Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari s.d. Oktober 2020 kepada Pengadilan Pajak (Banding), telah menghasilkan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak banding Pemohon Banding, di mana pertimbangan dari Majelis Hakim adalah sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan SPT PPh Badan Pemohon Banding diketahui jenis usaha adalah kurir;

2. Bahwa usaha kurir memerlukan kendaraan untuk mengantarkan barang;

3. Bahwa kendaraan yang digunakan dapat dibeli atau disewa;

PT Bambu Cemerlang Ekspres

4. Bahwa dalam hal kendaraan tersebut adalah kendaraan sewa, Pengadilan Pajak berpendapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pajak Masukan atas sewa kendaraan tidak dapat dikreditkan;

5. Bahwa terhadap fakta Pemohon Banding menggunakan sewa dan memungut PPN dari Independent Contractor, Pengadilan Pajak berpendapat meskipun hal tersebut adalah kebijakan perusahaan, tidak berarti usaha Pemohon Banding adalah jasa persewaan karena sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 07 tanggal 5 Juni 2017 tidak ada usaha persewaan tercantum dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya;

Bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan di atas, Tim Peneliti barkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan senilai Rp400.072.929,00 dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. Bahwa pada faktanya Pajak Masukan yang dikoreksi senilai Rp400.072.929,00 Merupakan Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Karena Tidak Berhubungan dengan Penyerahan Jasa Pengiriman Paket

Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN menyebutkan sebagai berikut:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

…

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;”

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Bahwa selanjutnya, pengertian mengenai perolehan BKP dan/atau JKP berhubungan langsung dengan kegiatan usaha diatur dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) UU PPN sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat ditunjukkan bahwa pajak masukan yang dikoreksi merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha lainnya, yaitu merupakan pajak masukan atas sewa kendaraan melalui leasing company terkait kegiatan usaha lainnya, yaitu penyewaan kendaraan kepada Independent Contractor (IC) sehingga atas pajak masukannya seharusnya dapat dikreditkan;

Bahwa selanjutnya, Terbanding mendasarkan koreksinya atas kredit pajak berdasarkan Ketentuan Pasal 3 PMK Nomor 75/PMK.03/2010 s.t.d.t.d. PMK-56/2015 sebagai berikut:

“Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k tidak dapat dikreditkan.”

Bahwa Pasal 3 huruf a PMK Nomor 75/PMK.03/2010 s.t.d.t.d. PMK- 56/2015 menyebutkan bahwa:

“Pajak Masukan yang berhubungan dengan:

PT Bambu Cemerlang Ekspres

a. penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket;

…

tidak dapat dikreditkan.”

Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengiriman paket oleh pengusaha jasa pengiriman paket tidak dapat dikreditkan;

Bahwa pada faktanya, terhadap pajak masukan yang dikoreksi bukan merupakan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket melainkan merupakan Pajak Masukan atas Sewa Kendaraan melalui Leasing Company yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding berupa persewaan kendaraan kepada Independent Contractor (IC);

Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan yang dikoreksi adalah koreksi yang tidak sesuai dengan fakta yang ada dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku sehingga Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar koreksi tersebut dibatalkan;

2. Bahwa Pajak Masukan yang Dikoreksi oleh Pemeriksa Secara Nyata- Nyata Tidak Memenuhi Kriteria Kumulatif Ketentuan Pasal 3 PMK Nomor 75/PMK.03/2010 yang Menjadi Dasar Koreksi

Bahwa Pemeriksa mendasarkan koreksinya atas kredit pajak masukan pada Ketentuan Pasal 3 huruf a PMK-75/2010 s.t.d.t.d. PMK-56/2015 yang menyebutkan sebagai berikut:

“Pajak Masukan yang berhubungan dengan:

a. penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket;

…

tidak dapat dikreditkan.”

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Bahwa selanjutnya, Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa pengiriman paket adalah berupa nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf j PMK-75/2010 s.t.d.t.d PMK 121/PMK.03/2015 sebagai berikut:

“Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

…

j. Untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih”

Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat ditunjukkan bahwa terdapat kriteria kumulatif pajak masukan atas penyerahan jasa pengiriman paket yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan PMK-75/2010 s.t.d.t.d PMK 121/PMK.03/2015 dengan rincian sebagai berikut:

1. Bahwa pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengiriman paket;

2. Bahwa Jasa Pengiriman Paket dimaksud, pemungutan PPN keluarannya menggunakan DPP Nilai Lain sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; dan

3. Bahwa pemungutan PPN Jasa Pengiriman Paket dimaksud menggunakan Faktur Pajak dengan kode 040 bukan kode 010;

Bahwa adapun, pada penjelasan tertulis ini, Pemohon Banding sajikan tabel pemenuhan kriteria pajak masukan atas penyerahan jasa pengiriman paket yang tidak dapat dikreditkan dengan fakta pengkreditan pajak masukan atas sewa kendaraan yang Pemohon Banding lakukan pada tabel berikut ini:

NoKriteriaFakta TransaksiHasil
1Pajak masukan berhubungan dengan penyerahan jasa pengiriman paket.Pajak masukan yangTidak Terpenuhi
dikreditkan oleh Wajib Pajak
terkait dengan penyerahan
sewa kendaraan dan bukan
terkait penyerahan jasa
pengiriman paket

PT Bambu Cemerlang Ekspres

2Jasa Pengiriman Paket
dimaksud
pemungutan PPN
keluarannya
menggunakan DPP
Nilai Lain sebesar 10%
dari jumlah yang
ditagih atau jumlah
yang seharusnya
ditagih
3Pemungutan PPN Jasa
Pengiriman Paket
dimaksud
menggunakan Faktur
Pajak dengan kode 04
bukan kode 01
Pemungutan PPN atas penyerahan sewa kendaraan kepada kurir menggunakan DPP sebesar 100% dari nilai sewa kendaraan.Tidak Terpenuhi
Pemungutan PPN atas sewa kendaraan dilakukan dengan menggunakan Faktur Pajak kode 01 bukan kode 04.Tidak Terpenuhi

Bahwa berdasarkan tabel pemenuhan kriteria tersebut di atas, dapat ditunjukan bahwa terhadap pajak masukan atas sewa kendaraan kepada pihak leasing tidak memenuhi seluruh kriteria kumulatif pajak masukan atas penyerahan jasa pengiriman paket yang tidak dapat dikreditkan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa walaupun pihak yang memberikan jasa adalah pengusaha jasa pengiriman paket tetapi pajak masukan yang dikoreksi tidak berkaitan dengan penyerahan jasa pengiriman paket melainkan berkaitan dengan kegiatan usaha pendukung Pemohon Banding berupa penyewaan kendaraan kepada IC; dan

2. Bahwa secara nyata-nyata Pajak Masukan yang dikoreksi atas Dasar Pengenaan Pajaknya tidak menggunakan nilai lain sebesar 10% dari jumlah yang ditagih/seharusnya ditagih melainkan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 100% dari jumlah yang ditagih/seharusnya ditagih;

3. Bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak adalah terkait dengan penyerahan jasa sewa kendaraan kepada IC sehingga dilakukan pemungutan PPN dengan kode Faktur Pajak 01 dan bukan dengan kode Faktur Pajak 04;

Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, dapat ditunjukkan bahwa pajak masukan yang

PT Bambu Cemerlang Ekspres

dikoreksi oleh Terbanding tidak memenuhi kriteria kumulatif pajak masukan atas penyerahan jasa pengiriman paket yang tidak dapat dikreditkan karena secara nyata-nyata atas pajak masukannya berkaitan dengan kegiatan usaha pendukung berupa jasa penyewaan kendaraan dan atas Dasar Pengenaan Pajaknya tidak menggunakan nilai lain sebesar 10% dari jumlah yang ditagih/seharusnya ditagih ; Bahwa lebih lanjut, dengan menggunakan metode interpretasi argumentum a contrario, untuk pajak masukan sehubungan dengan penyerahan sewa kendaraan yang menggunakan Faktur Pajak kode 01 dan nilai DPP sebesar 100% dari nilai sewa merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 PMK Nomor 75/PMK.03/2010;

Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan adalah koreksi yang tidak sesuai dengan fakta yang ada dan bertentan gan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku sehingga kami mohon koreksi untuk dibatalkan;

3. Bahwa pada faktanya, Terbanding Tidak Pernah Melakukan Koreksi atas Pajak Keluaran Sehubungan dengan Penyewaan Kendaraan Kepada IC (Kurir)

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa atas pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah sehubungan dengan sewa kendaraan kepada pihak leasing yang berkaitan dengan kegiatan usaha pendukung Pemohon Banding berupa penyewaan kendaraan kepada IC;

Bahwa selanjutnya, merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf ‘a’ UU PPN beserta penjelasannya dapat disimpulkan suatu penyerahan Barang dan Jasa dikenakan PPN apabila memenuhi tiga syarat kumulatif penyerahan BKP dan JKP yang dikenai PPN berikut ini:

Tiga Syarat Kumulatif Penyerahan BKP dan JKP yang Dikenai PPN

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Penyerahan BKP atau

]XP dapat dikenai FPN

harus memenuhi tiga

syarat, yaitu:

Bahwa berikut Pemohon Banding uraikan syarat kumulatif penyerahan yang terutang PPN dengan fakta transaksi:

No.PersyaratanFakta Transaksi
1.Yang diserahkan adalah BKP atau JKPJenis JKP yang diberikan tidak termasuk pengecualian pada Pasal 4A ayat 3 UU PPN.
2.Dilakukan di dalam Daerah PabeanTransaksi dilakukan di dalam Daerah Pabean.
3.Dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutanJKP yang diberikan berkenaan dengan JKP yang akan diserahkan ke pelanggan.

Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pengeluaran atas transaksi tersebut berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN. Dengan demikian, pemanfaatan JKP dari Pihak Leasing tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

Bahwa lebih lanjut, pada faktanya terhadap Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah tidak terkait dengan penyerahan jasa pengiriman paket melainkan atas DPPnya tidak menggunakan nilai lain sebesar 10% dari jumlah yang ditagih/seharusnya ditagih sebagaimana merujuk pada Poin II penjelasan tertulis. Dengan demikian, perkenankanlah Pemohon Banding untuk dapat menyajikan diagram penjelasan atas pajak masukan yang tidak dapat

PT Bambu Cemerlang Ekspres

dikreditkan berdasarkan Pasal 3 huruf a PMK-75/2010 s.t.d.t.d. PMK- 56/2015 sebagai berikut:

Pajak Masukan yang Tidak Dapat : Pay ak Masukan yang Dapat

, , “ — | Dikreditkan karena Berhubungan

Dikreditkan Berdasarkan Pasal 3 i .

Tor TE: Langsung dengan Kegiatan Usaha

huruf a PMK-75/2010 s.t.d.r.d. any ars

PME-S6/2015 karena Tidak Memenuhi Kriteria

: 2 Pasal 9 ayat (81 UU PPN

Pajak Keluaran Terkait Jasa Pajak Keluaran (FP Kode 01)

Pengiriman Paket (FP Kode 04) (DPP = 100% x Jumlah yang

(DPP = 10% x Jumlah yang Ditagih/ Seharusnya Ditagih)

Ditagih/ Seharusnya Ditagih)

Bahwa sebagaimana dapat ditunjukkan pada tabel di atas, apabila Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dianggap tidak dapat dikreditkan karena dianggap berkaitan dengan jasa pengiriman paket maka sudah seharusnya Terbanding juga melakukan koreksi atas Pajak Keluarannya. Namun, pada faktanya Pemeriksa tidak pernah melakukan koreksi atas Faktur Pajak Keluaran terkait transaksi dengan Kode 01 dengan DPP sebesar 100% dari jumlah yang ditagih/seharusnya ditagih;

Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, dapat ditunjukkan bahwa koreksi Terbanding tidak konsisten dan Terbanding sendiri tidak yakin dengan koreksi Pajak Masukan tersebut karena tidak melakukan Koreksi atas Faktur Pajak Keluaran dengan Kode 01 atas kegiatan usaha pendukung berupa penyewaan kendaraan kepada IC;

Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan adalah

PT Bambu Cemerlang Ekspres

koreksi yang tidak sesuai dengan fakta yang ada dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku sehingga kami mohon koreksi untuk dibatalkan;

4. Bahwa Pemohon Banding Menjalankan Kegiatan Usaha Lainnya Berupa Persewaan Kendaraan Kepada IC dan atas Penyerahan Jasa Tersebut Telah Diterbitkan Faktur Pajak dengan Kode 01

Bahwa berdasarkan klausul “Pendahuluan” surat Perjanjian kerjasama pengiriman nomor 03/LGL/AGR/3/2018 tanggal 1 Maret 2018 yang telah Pemohon Banding sampaikan melalui email pada 20 Juni 2024 menyebutkan sebagai berikut:

“Bahwa LEI bermaksud untuk menggunakan jasa pengiriman dan penyelenggaraan pos oleh BCE untuk mengirimkan produk atau paket yang dikuasai oleh LEI untuk dikirimkan kepada pelanggan akhir (last mile) yang telah membeli produk atau paket tersebut. BCE menyatakan kesediaan dan kesiapannya untuk menyelenggarakan jasa sebagaimana diminta oleh LEI.”

Bahwa lebih lanjut, untuk dapat menyelenggarakan jasa pengiriman pos/paket kepada konsumen akhir (last mile), Pemohon Banding menggunakan jasa pihak ketiga, yaitu Independent Contractor (IC) sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan yang dikirimkan melalui email pada 20 Juni 2024 sebagai berikut:

1. Bahwa Pengguna Jasa: PT Bambu Cemerlang Ekspres, yang beralamat di Jl. Dreded No 2A RT 001/RW 007 Kel. Empang, Kec. Bogot Selatan, Kota Bogor;

2. Bahwa Penyedia Jasa adalah: Rivaldi Ferdiansyah dengan nomor identitas 3603310606010006 yang beralamat di Bukit Cikasungka Blok BGF 12/11;

3. Bahwa Periode Perjanjian: Perjanjian ini berlaku 22 Oktober 2019 Sampai 31 Desember 2019;

4. Bahwa Ruang Lingkup Jasa: Berdasarkan permintaan dari Pengguna Jasa, akan menyediakan Jasa Pengiriman dan

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Layanan COD (“Jasa”), sesuai instruksi yang diberikan Pengguna Jasa;

Bahwa penjelasan lebih lanjut mengenai Jasa Pengiriman dan Layanan COD diatur dalam Lampiran A Bagian 2.1. Sampel Perjanjian Kerjasama Kemitraan sebagai berikut:

“Atas permintaan Pengguna Jasa, Penyedia Jasa dapat memberikan jasa berikut:

a) Jasa Pengiriman: Mengirimkan Barang ke lokasi yang ditunjuk dan menyerahkan Barang tersebut kepada Penerima (atau calonnya); dan

b) Jasa Cash on Delivery/Jasa COD: Mengumpulkan uang dari Penerima Barang dan mengirimkan kembali uang tersebut ke Pengguna Jasa. Uang tunai yang dikumpulkan dalam Jasa COD merupakan milik Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib mengganti rugi Pengguna Jasa terhadap setiap kekurangan COD yang dikumpulkan”;

Bahwa dalam memberikan jasanya, Independent Contractor (IC) memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Sampel Perjanjian Kerjasama Kemitraan sebagai berikut:

6.1 Penyedia Jasa menyatakan memberikan garansi, dan

menjamin bahwa ia memiliki semua Peralatan dalam kondisi baik

Bahwa selanjutnya, pengertian dari peralatan diatur dalam Pasal 16, bagian 16.7 Sampel Perjanjian Kerjasama Kemitraan sebagai berikut:

“Peralatan" berarti peralatan yang diperlukan untuk melakukan Jasa sesuai dengan KPI, termasuk namun tidak terbatas pada kendaraan (dalam bentuk apapun) dan aksesori (termasuk helm, pakaian, kotak pengiriman);

Bahwa berdasarkan klausul-klausul tersebut di atas, dapat ditunjukkan bahwa Penyedia Jasa atau Independent Contractor (IC)

PT Bambu Cemerlang Ekspres

diwajibkan untuk memiliki peralatan yang dibutuhkan mencakup kendaraan untuk dapat memberikan jasanya;

Bahwa selanjutnya, khusus untuk Independent Contractor (IC) yang tidak memiliki kendaraan pribadi dalam memberikan jasanya, maka Independent Contractor (IC) dapat meminta Penyedia Jasa dalam hal ini adalah Pemohon Banding untuk dapat menyewakan kendaraan kepada Independent Contractor (IC) sebagaimana diatur dalam Lampiran A Bagian 6.3. Sampel Perjanjian Kerjasama Kemitraan sebagai berikut:

“Pengguna Jasa dapat, berdasarkan permintaan Penyedia Jasa, membantu dalam penyediaan atau penyewaan Peralatan ke Penyedia Jasa, termasuk karena adanya persyaratan bisnis khusus Pengguna Jasa. Dalam hal Peralatan disewa oleh Pengguna Jasa untuk tujuan tersebut, maka Penyedia Jasa akan membayar, dengan cara pemotongan Tarif Jasa harga sewa dan deposit yang berlaku yang ditentukan oleh Pengguna Jasa.”

Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa selain menjalankan kegiatan usaha utama berupa pengiriman pos/paket kepada konsumen akhir (last mile), Pemohon Banding juga menjalankan kegiatan usaha berupa penyewaan kendaraan kepada Independent Contractor;

Bahwa lebih lanjut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan Lampiran SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desem ber 2019 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selain Pemohon Banding menjalankan kegiatan usaha pengiriman paket dengan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dengan kode 04, Pemohon Banding juga menjalankan kegiatan usaha persewaan kendaraan yang dapat ditunjukkan dengan diterbitkannya Faktur Pajak Keluaran dengan kode 01;

Bahwa untuk dapat membuktikan kebenaran argumentasi Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menyampaikan sampel bukti-bukti

PT Bambu Cemerlang Ekspres

pendukung pada proses keberatan sehubungan dengan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan berupa Sampel Perjanjian Sewa Kendaraan dengan Pihak Leasing Company yang disampaikan melalui email pada 20 Juni 2024 dan Bukti transaksi atas persewaan kendaraan kepada Independent Contractor (IC) berupa Faktur Pajak Keluaran dengan Kode 01;

Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan yang dikoreksi senilai Rp400.072.929,00 adalah koreksi yang tidak sesuai dengan fakta yang ada dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku sehingga kami mohon koreksi untuk dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Bahwa menerima permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianNilai (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:0
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.830.892.723
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0

PT Bambu Cemerlang Ekspres

a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan

0 PPN

a.6. Jumlah (a.1 s/d a.5)5.830.892.723
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)5.830.892.723
d. Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean / Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak / Kegiatan Membangun Sendiri / Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan / Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut / Tanggung Jawab Secara Renteng:0
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9. Jumlah0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)583.089.285
b. Dikurangi:0
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan542.903.711
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri40.815.574
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 s/d b.5)583.089.285
c. Diperhitungkan:0
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)583.089.285
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0
3Kelebihan pajak yang sudah:0
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ………………. (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)0
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0

PT Bambu Cemerlang Ekspres

5 Sanksi administrasi0

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah sanksi administrasi (a s/d f)0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)0

Bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil- adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00008/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 22 Januari 2025;

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00006/207/19/449/24

tanggal 29 Januari 2024;

Bukti P-3. Salinan Surat Keberatan Nomor 043/DDTC-1B/IV/2024

tanggal 24 April 2024;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus bermeterai atas nama Arummalinda; Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus bermeterai atas nama Rizky Raihan; Bukti P-6. Salinan Izin Kuasa Hukum atas nama Arummalinda; Bukti P-7. Salinan Izin Kuasa Hukum atas nama Rizky Raihan; Bukti P-8. Salinan bermeterai Akta Nomor 07 tanggal 5 Juni 2017; Bukti P-9. Salinan bermeterai Akta Nomor 59 tanggal 15 Maret 2024

yang mencantumkan pemberi kuasa merupakan salah seorang pengurus;

Bukti P-10. Salinan KTP atas nama Douglas M. A. Pakpahan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-90039/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 3 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PT Bambu Cemerlang Ekspres

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 019/DDTC-1B/IV/2025 tanggal 17 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 April 2025 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia√

kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal√- diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena-- keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri

bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat√

KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP-

00008/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 22 Januari 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,√

yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

00008/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 22 Januari 2025;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang√ masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena

√ tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Arummalinda bertindak

selaku:

- Kuasa Hukum yang tidak berkedudukan di Indonesia;√

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan-- surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang√ dapat diajukan banding.

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, sepanjang tidak terdapat data dan informasi baru maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal

PT Bambu Cemerlang Ekspres

27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi yang diajukan banding adalah koreksi Kredit Paja k (Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan) sebesar Rp400.072.929,00 dengan rincian sebagai berikut:

MENURUT PEMOHON BANDING

bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam Surat Banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

MENURUT TERBANDING

1. Dasar Hukum

a. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 1 angka 23

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuandenganbenar,lengkap,jelas,dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya; Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

a) terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b) Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c) terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan

PT Bambu Cemerlang Ekspres

selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d) terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e) kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi adminsitrasi berupa kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

b. UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 1A ayat (1) huruf a

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang kena Pajak karena suatu perjanjian;

Pasal 1A ayat (1) huruf b

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Pasal 8A ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain;

Pasal 8A ayat (2)

Ketentuan mengenai nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. PeraturanMenteriKeuanganNomor75/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

Pasal 3 huruf a

Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket tidak dapat dikreditkan;

2. Pendapat Terbanding

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00003/RIKSIS/WPJ.33/2024 tanggal 22 Januari 2024, tim pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan yag Dapat Diperhitungkan untuk masa pajak Januari s.d Desember 2019 senilai Rp6.259.463.820,00 dengan simpulan sebagai berikut:

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Dasar Hukum;

• Pasal 1 angka 23 UU KUP;

• Pasal 9 UU PPN;

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

• PMK-75/PMK.03/2010 jo PMK-56/PMK.03/2015;

Penjelasan:

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 PMK-75/PMK.03/2010 jo ketentuan Pasal 3 huruf a PMK-56/PMK.03/2015 yang menyatakan bahwa "Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j tidak dapat dikreditkan, oleh karena itu Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan dikoreksi seluruhnya";

Bahwa seluruh Pajak Masukan Pemohon Banding berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu penyerahan jasa oleh pengusaha pengiriman paket (dalam hal ini jasa kurir). Sehingga berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku seluruh Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan dan dikoreksi seluruhnya;

Bahwa koreksi yang menjadi sengketa untuk masa pajak Juni 2019 senilai Rp400.072.929,00, dengan perincian sebagai berikut:

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Menurut Pemohon Banding : Rp542.903.711,00

Menurut Terbanding: Rp142.830.782,00

Koreksi: Rp400.072.929,00

Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 043/DDTC-1B/IV/2024 tanggal 24 April 2024 dengan alasan sebagaimana telah diuraikan pada romawi III butir A - Menurut Pemohon Banding;

Bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Pertama Nomor S- 716/WPJ.33/2024 tanggal 4 Juni 2024 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Kedua Nomor S- 925/WPJ.33/2024 tanggal 8 Juli 2024 namun Pemohon Banding menyampaikan sebagian dari buku, catatan, data dan informasi sebagaimana yang dimaksud dalam surat tersebut sampai dengan laporan ini dibuat. Atas dipenuhinya sebagian permintaan tersebut, Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman, Buku, Catatan, Data dan Informasi nomor BA-237/WPJ.336/2024 tanggal 24 Juli 2024;

Bahwa Terbanding telah mengundang pemeriksa untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui Nota Dinas nomor ND-410/WPJ.336/2024 tanggal 4 Juni 2024 dan ND- 501/WPJ.336/2024 tanggal 4 Juli 2024 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan/Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-194/WPJ.336/2024 tanggal 10 Juni 2024 dengan keterangan sebagai berikut:

- Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pengiriman pos/paket (jasa kurir) yang mengirimkan produk/paket langsung kepada masyarakat;

- BahwaTimPemeriksatelahmenyampaikansurat permintaan/peminjaman dokumen yang menyatakan secara jelas permintaan/peminjaman dokumen atas faktur pajak dan bukti pendukung transaksi berupa invoice, surat jalan dan bukti

PT Bambu Cemerlang Ekspres

pelunasan/bukti pembayaran. Tim Pemeriksa tidak menyampaikan surat lain untuk meminta/meminjam dokumen, karena Pemohon Banding sama sekali tidak meminjamkan dokumen dasar/sumber atas pengeluaran dan biaya yang telah diminta dalam surat permintaan/peminjaman dokumen;

- Bahwa selama proses pemeriksaan sampai dengan terbitnya Surat PemberitahuanHasilPemeriksaannomorS- 00076/RIKSIS/WPJ.334/2023 tanggal 21 Desember 2023, Pemohn Banding tidak memberikan/meminjamkan Faktur Pajak, BuktiPendukungtransaksimaupunbukti pembayaran/pelunasannya. Sehingga atas Pajak Masukan tidak dapat dilakukan penelusuran ke bukti pendukung transaksi, buku besar, dan Laporan Keuangan, serta tidak dapat ditelusuri arus pembayarannya;

- Bahwa Data Detail Faktur Pajak Masukan dapat diketahui bahwa seluruh Pajak Masukan Pemohon Banding berhubungan dengan kegiatan usaha jasa kurir yaitu sewa kendaraan untuk keperluan pengantaran paket ke konsumen akhir sebagai berikut:

a) ee wd , ron a!

“ oa ia " : , re .

Tb soothe tk +. .

in re , . , ,

SN aan HP An : a nn

- Bahwa menurut Tim Pemeriksa, pokok sengketa adalah atas koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan itu seluruhnya adalah Pajak Masukan atas Sewa Kendaraan dari perusahaan yang bergerak dalam bidang Persewaan Kendaraan dan bukan

PT Bambu Cemerlang Ekspres

merupakan pembelian kendaraan melalui leasing company seperti yang Pemohon Banding ungkapkan pada surat tanggapannya atas SPHP;

- Bahwa alasan Pemohon Banding pada saat tanggapan SPHP berbeda dengan surat keberatannya menunjukkan Pemohon Banding tidak konsisten. Tanggapan Pemeriksa tetap sama, yaitu atas Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu jasa pengataran paket/jasa kurir;

Bahwa Terbanding juga telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor S-717/WPJ.33/2024 tanggal 4 Juni 2024 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan/Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-196/WPJ.336/2024 tanggal 11 Juni 2024 dengan keterangan sebagai berikut:

- Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa logistic berupa jasa pengiriman (last mail delivery) atas produk /paket kepada masyarakat dengan pemberi kerja dari PT Lastana Ekspres Indonesia (PT LEI);

- Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama Kemitraan Pemohon Banding dengan PT LEI salah satunya berbunyi “Pengguna Jasa dapat, berdasarkan permintaan Penyedia Jasa, membantu dalam penyediaan atau penyewaan Peralatan ke Penyedia Jasa, termasuk karena adanya persyaratan bisnis khusus Pengguna Jasa. Dalam hal Peralatan disewa oleh Pengguna Jasa untuk tujuan tersebut, maka Penyedia Jasa akan membayar dengan cara pemotongan tarif jasa harga sewa dan deposit yang berlaku yang ditentukan oleh Pengguna Jasa”;

- Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama Kemitraan Pemohon Banding dengan PT LEI salah satunya berbunyi “Peralatan berarti peralatan yang diperlukan untuk melakukan Jasa sesuai dengan KPI, termasuk namun tidak terbatas pada kendaraan (dalam

PT Bambu Cemerlang Ekspres

bentuk apapun) dan aksesori (termasuk helm, pakaian, kotak pengiriman);

- Bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, untuk tujuan efektifitas dan untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya, terhadap kurir/IC yang tidak memiliki kendaraan pribadi. Pemohon Banding menyewa kendaraan dari pihak leasing untuk selanjutnya disewakan kepada kurir/IC untuk selanjutnya akan dibayar oleh kurir/IC dengan cara pemotongan tariff jasa harga sewa ;

- Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa atas koreksi Pajak Masukan tersebut tidak berkaitan dengan penyerahan jasa pengiriman paket oleh pengusaha jasa pengiriman paket karena perupakan Pajak Masukan atas sewa kendaraan melalui leasing company yang mana atas kendaraan yang disewa tersebut kemudian disewakan kembali kepada Independent Contractor (IC) yang tidak memiliki kendaraan sendiri. Meskipun kendaraan yang disewakan oleh IC dipergunakan untuk memberikan pelayanan kepada Pemohon Banding, namun kedua hal tersebut nyata -nyata merupakan 2 (dua) jenis transaksi yang berbeda dan terpisah, yaitu transaksi yang pertama adalah persewaan kendaraan kepada IC yang tidak memiliki kendaraan dan transaksi kedua adalah IC memberikan layanan jasa pengiriman kepada BCE. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan atas sewa kendaraan seharusnya dapat dikreditkan, selanjutnya Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa secara nyata-nyata tidak memenuhi kriteria kumulatif Ketentuan Pasal 3 PMK Nomor 75/PMK.03/2010 dengan rincian sebagai berikut:

1) Bahwa walaupun pihak yang memberikan jasa adalah pengusaha jasa pengiriman paket tetapi Pajak Masukan yang dikoreksi tidak berkaitan dengan penyerahan jasa pengiriman paket melainkan berkaitan dengan kegiatan usaha pendukung Pemohon Banding berupa penyewaan kendaraan kepada IC; dan

PT Bambu Cemerlang Ekspres

2) Bahwa secara nyata-nyata Pajak Masukan yang dikoreksi atas Dasar Pengenaan Pajaknya tidak menggunakan nilai lain sebesar 10% dari jumlah yang ditagih/seharusnya ditagih melainkan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 100% dari jumlah yang ditagih/seharusnya ditagih;

3) Bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan penyerahan jasa sewa kendaraan kepada IC sehingga pemungutan PPN dengan kode 01 dan bukan dengan kode Faktur Pajak 04;

- Bahwa Tim Pemeriksa tidak pernah melakukan koreksi atas Pajak Keluaran sehubungan dengan penyewaan kendaraan kepada IC/Kurir terkait transaksi dengan kode 01 dengan DPP sebesar 100% dari jumlah yang ditagih/seharusnya ditagih;

- Bahwa Pemohon Banding menjalankan kegiatan usaha berupa penyerahan jasa pengiriman paket (last mail delivery) kepada PT LEI yang dalam memberikan layanannya, Pemohon Banding menggunakan layanan jasa dari Mitra Kurir atau yang biasa disebut dengan IC. IC dalam memberikan layanan kepada Pemohon Banding berkewajiban untuk menyediakan peralatan kerjanya sendiri (kendaraan). Namun demikian dalam rangka menfasilitasi IC yang tidak memiliki kendaraan sendiri, Pemohon Banding berinisiatif untuk menyewakan kendaraan agar dapat dipergunakan IC dalam memberikan layanan jasa pengiriman kepada Pemohon Banding;

- Bahwa atas pertanyaan atas perjanjian antara Pemohon Banding dengan pihak leasing, Pemohon Banding menyatakan bahwa kendaraan yang disewa Pemohon Banding dari pihak leasing dipergunakan sepenuhnya untuk kegiatan yang berhubungan dengan usaha yaitu untuk disewakan kepada IC yang tidak memiliki kendaraan agar IC dapat memberikan layanan jasa pengiriman kepada Pemohon Banding. Ketentuan yang mengatur dan pemanfaatan TVS Kargo adalah semata-mata agar TVS Kargo

PT Bambu Cemerlang Ekspres

dipergunakan untuk peruntukan yang tidak merugikan Pemilik termasuk merusak kendaraan karena muatan yang berlebih. Bahwa TVS Kargo pada dasarnya memang diperuntukan untuk keperluan mengangkut barang sehingga dapat dipinjam sewa oleh IC untuk keperluan memberikan layanan jasa pengiriman kepada Pemohon Banding;

Bahwa Terbanding berpendapat bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP) Pasal 1 angka 23 menyatakan bahwa Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

Bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemeriksa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PMK-75/PMK.03/2010 j.o PMK- 56/PMK.03/2015 yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j tidak dapat dikreditkan, oleh karena itu Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan dikoreksi seluruhnya;

Bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding poin nomor 1, 2 dan 4 Bagian III Huruf A dari Surat Uraian Banding ini atau nomor 1.2.1, 1.2.2 dan 1.2.4 Bagian III Angka 1.2 Surat Permohonan Banding Pemohon Banding yang pada intinya menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena merupakan Pajak Masukan atas Sewa Kendaraan melalui Leasing Company yang berkaitan dengan kegiatan usaha berupa persewaan kendaraan kepada Independent Contractor (IC) yang mana tidak berhubungan dengan Penyerahan Jasa Pengiriman

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Paket, tidak memenuhi kriteria kumulatif Ketentuan Pasal 3 PMK Nomor 75/PMK.03/2010 dan alasan bahwa Pemohon Banding menjalankan kegiatan usaha lainnya berupa persewaan kendaraan kepada IC, telah dilakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

(1) Bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen perjanjian sewa dari Leasing Company yang pada intinya berisi kesepakatan dari Pemilik/Perusahaan (PT Mobe Auto Indonesia & PT Mitra Pinasthika Mustika Rent) yang menyewakan unit-unit kendaraan angkutan barang kepada Penyewa/Pelanggan (Pemohon Banding/PT Bambu Cemerlang Ekspres), yang pemanfaatan atas unit kendaraan tersebut diatur oleh Pemilik/Perusahaan dan melaksanakan kewajiban yang diatur didalam perjanjian tersebut. Salah satu ketentuan dari masing- masing perjanjian adalah Pemilik/Perusahaan mengijinkan unit kendaraan dikemudikan/dioperasikan oleh Penyewa/Pelanggan dan/atau orang yang ditujuk Penyewa/Pelanggan (Perjanjian PT Mobe Auto Indonesia Pasal 4 angka 2 huruf a, dan Perjanjian PT Mitra Pinasthika Mustika Rent pada Pasal 8 angka 1);

(2) Bahwa berdasarkan perjanjian di atas, diketahui bahwa Pemohon Banding yang mengatur peruntukan penyewaannya unit kendaraan untuk angkutan barang, yaitu untuk mengangkut barang dalam hal ini paket kepada masyarakat;

(3) Bahwa penelitian atas dokumen berupa Perjanjian Kerjasama Kemitraan antara Pemohon Banding dengan Independent Contractor (IC)/Agen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan IC/Agen terkait penyediaan Jasa Pengiriman dan Layanan COD-Mungumpulkan uang dari Penerima Barang dan mengirimkan kembali uang tersebut kepada Pengguna Jasa;

(4) Bahwa dalam perjanjian kerjasama dimaksud angka (3) diatas terdapat ketentuan dalam Poin 6.3 pada Lampiran Syarat dan

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Ketentuan yang terkait dengan penyediaan peralatan dalam rangka penyediaan jasa oleh IC/Agen dimana Pemohon Banding selaku pengguna jasa dapat menyewakan peralatan kepada penyedia jasa/IC/Agen. Diatur lebih lanjut dalam Poin 6.6 bahwa penyedia jasa/IC/Agen tidak akan menggunakan peralatan yang disewa atau disediakan oleh pengguna jasa/Pemohon Banding untuk memberikan jasa kepada orang lain selain penguna jasa/Pemohon Banding;

(5) Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa dokumen Perjanjian Kerjasama Kemitraan yang di dalamnya terdapat klausul penyediaan sewa peralatan bukan merupakan perjanjian sewa kendaraan melainkan penyediaan fasilitas peralatan oleh Pemohon Banding dengan cara sewa dalam rangka penyediaan jasa Pengiriman Paket oleh penyedia Jasa/IC/Agen.

(6) Bahwa sehingga alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena merupakan Pajak Masukan atas Sewa Kendaraan melalui Leasing Company yang berkaitan dengan kegiatan usaha berupa persewaan kendaraan kepada Independent Contractor (IC) yang mana tidak berhubungan dengan Penyerahan Jasa Pengiriman Paket, tidak dapat diterima karena kegiatan sewa kendaraan kepada IC/Agen/penyedia jasa secara jelas berhubungan langsung dengan kegiatan Jasa Pengiriman Paket sebagaimana yang menjadi dasar Perjanjian Kerjasama Kemitraan tersebut di atas;

(7) Bahwa Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2020, dimana diperoleh informasi bahwa terdapat ketidakkonsistenan pengkreditan Pajak Masukan dimana Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan atas transaksi sewa/rental pada masa pajak Januari s.d. Oktober 2020, tetapi tidak pada masa

PT Bambu Cemerlang Ekspres

pajak November dan Desember 2020. Sehingga, Terbanding berpendapat bahwa kebijakan Pemohon Banding tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding sendiri juga tidak meyakini apakah transaksi sewa/rental tersebut berhubungan dengan jasa pengiriman paket atau tidak;

(8) Bahwa Upaya Hukum Pemohon Banding atas sengketa yang sama (Pengkreditan Pajak Masukan) Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari s.d Oktober 2020 kepada Pengadilan Pajak (Banding), telah menghasilkan Putusan Pengadilan Pajak yaitu nomor sebagai berikut:

MasaPutusan PPTanggal Diucapkan
01-2020PUT-009050.16/2023/PP/M.XXB26 September 2024
02-2020PUT-009051.16/2023/PP/M.XXB26 September 2024
03-2020PUT-009053.16/2023/PP/M.XXB26 September 2024
04-2020PUT-009054.16/2023/PP/M.XXB26 September 2024
05-2020PUT-009055.16/2023/PP/M.XXB26 September 2024
06-2020PUT-009056.16/2023/PP/M.XXB26 September 2024
07-2020PUT-009057.16/2023/PP/M.XXB26 September 2024
08-2020PUT-009058.16/2023/PP/M.XXB26 September 2024
09-2020PUT-009059.16/2023/PP/M.XXB26 September 2024
10-2020PUT-009060.16/2023/PP/M.XXB26 September 2024

Bahwa amar dari Putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas adalah Menolak Banding Pemohon Banding, dimana pertimbangan dari Majelis Hakim adalah sebagai berikut:

• Bahwa berdasarkan SPT PPh Badan Pemohon Banding diketahui jenis usaha adalah kurir;

• Bahwa usaha kurir memerlukan kendaraan untuk mengantarkan barang;

• Bahwa kendaraan yang digunakan dapat dibeli atau disewa;

• Bahwa dalam hal, kendaraan tersebut adalah kendaraan sewa, Pengadilan Pajak berpendapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pajak Masukan atas sewa kendaraan tidak dapat dikreditkan;

• Bahwa terhadap fakta Pemohon Banding mengenakan sewa dan memungut PPN dari Independent Contractor, Pengadilan Pajak berpendapat meskipun hal tersebut adalah kebijakan

PT Bambu Cemerlang Ekspres

perusahaan, tidak berarti usaha Pemohon Banding adalah jasa persewaan karena sesuai dengan Akta Pendirian nomor 07 tanggal 5 Juni 2017 tidak ada usaha persewaan tercantum dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;

(9) Bahwa dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa transaksi sewa/rental tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha Pemohon Banding yaitu jasa pengiriman paket sehingga Pajak Masukan-nya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015;

Bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding poin nomor 3 Bagian III Huruf A dari Surat Uraian Banding ini atau nomor 1.2.3 Bagian III Angka 1.2 Surat Permohonan Banding Pemohon Banding yang pada intinya menyatakan bahwa Terbanding tidak pernah melakukan koreksi Pajak Keluaran sehubungan dengan Penyewaan Kendaraan kepada kurir (IC), telah dilakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

(1) Bahwa perihal alasan Pemohon Banding diatas, pada proses keberatan, hal tersebut bukan merupakan hal yang disengketakan oleh Pemohon Banding;

(2) Bahwa atas hal tersebut di atas, Terbanding tidak dapat memberikan pendapat;

(3) Bahwa selain hal tersebut, Terbanding dapat memberikan fakta dan bukti bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam Pelaporan SPT Masa PPN, dimana pada pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2018, diketahui Pemohon Banding melaporkan Faktur Pajak Keluaran dengan kode 01 dan kode 04 (Formulir 1111 A2), serta tidak mengkreditkan Faktur Pajak Masukan (Formulir 1111 B2), sebagai berikut:

Formulir 1111 A2:

PT Bambu Cemerlang Ekspres

wile FF PT aka Pp Cisls.2 i ira wit lei cb. ih

BY> 7 22k Bec, 12 Tere ee nt ee ee Fok Fae Saangarng ngan

na TE Pp

bae were er ee

Me rr ————T

bee — ee

Ea aa SS aa na na

Essie ena ————T

hee ee eeErw——w

Ea «is NE TS [TSS Ss fee

aa aa an EN

Ea See] [Sees eee ————

PE discerns [Duossen [eis | tsa{ see)

aa SESS

en [tooe ves [aie [sf sep

Ia [eee Dee Dep

PE SSMS [ee eee

aa [ues [ee [ete

aa SSS

Ea ea eed

[ey aa Se

Essas SESS SSE

Ewa issn [tessa Dae Despre]

[issu ES aa aa

Pes [eee [Se Dees]

aa An Na NN

Pes ae

Pe pe [eas eee

[ase eR Sg

[esses fe ss eee [|p —————T

[ees a Se Sp

[essay pee Pe Ppp

Pe pe [en Pe |p PO

[ois ——e———e—e———

esa eU

As ———:———ee—————7

Pa an Ea Na NN

aa NN

PU [cesta Ee Des ST

EN Na NN

pa [i-es- epee: ee Dope Doo steam oo mad NO

Ba an Ba Naa Na NN

[sees eee i ee

[oRos sess ess me ee Pepe NN

00, Se Poo

Formulir 1111 B2:

DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG CAPAT DIKREDITKAN ATA S PEROLEHAN BKP:JKP DALAM NEGERI

a Lana Fang TS Ebi Depag st fer Tamu Tejas

NN NN ——

ES ee ee ee

(4) Bahwa Terbanding juga dapat memberikan fakta bahwa Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan atas transaksi sewa/rental pada masa pajak Januari s.d. Oktober 2020, tetapi tidak pada masa pajak November dan Desember 2020. Atas Upaya Hukum Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari s.d. Oktober 2020 tersebut telah menghasilkan Putusan Pengadilan Pajak sebagai mana disebutkan dalam poin huruf i angka (8) Bagian Pendapat Terbanding pada Surat Uraian Banding ini;

Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas, maka Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp400.072.929,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah

PT Bambu Cemerlang Ekspres

sesuai dan nilai pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp142.830.782,00 dipertahankan;

Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Penelitian Keberatan, dan Surat Uraian Banding Pemohon Banding, Terbanding berkesimpulan bahwa tidak terdapat ketidakbenaran atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/19/449/24 tanggal 29 Januari 2024 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan DirekturJenderalPajakNomorKEP- 00002/NKEB/PJ.33/KP.3311/2024 tanggal 6 November 2024 Masa Pajak Juni 2019 sehingga diusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00008/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 22 Januari 2025;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 019/DDTC-1B/IV/2025 tanggal 17 April 2025 yang berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 (perlu pengujian terlebih dahulu) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT Bambu Cemerlang Ekspres

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00008/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00008/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/19/449/24 tanggal 29 Januari 2024 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00002/NKEB/PJ.33/KP.3311/2024 tanggal 6 November 2024 Masa Pajak Juni 2019 atas nama PT Bambu Cemerlang Ekspres, NPWP 822566873404000/0822566873404000NITKU 0822566873404000000000;

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 024/DDTC-1B/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagaimana Surat Banding Nomor 019/DDTC-1B/IV/2025 tanggal 17 April 2025, dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

PT Bambu Cemerlang Ekspres

ASPEK FORMAL PENGAJUAN BANDING PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

MENURUT TERBANDING

Bahwa pendapat menurut Terbanding tercantum dalam Surat Uraian Banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

MENURUT PEMOHON BANDING

Bahwa Pemohon Banding setuju atas tanggapan Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding telah memenuhi ketentuan formal;

KOREKSI ATAS KREDIT PAJAK (PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN) SEBESAR Rp400.072.929,00

MENURUT TERBANDING

Bahwa pendapat menurut Terbanding tercantum dalam Surat Uraian Banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

MENURUT PEMOHON BANDING

Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas koreksi Kredit Pajak (Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan) Sebesar Rp400.072.929,00 yang masih dipertahankan seluruhnya oleh Terbanding. Adapun alasan dan argumentasi Pemohon Banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumentasi Terbanding tersebut di atas dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. Bahwa Argumentasi Terbanding Tidak Mengubah Fakta Bahwa Penyerahan Jasa yang Diberikan adalah Persewaan Kendaraan yang Bukan Merupakan Penyerahan Jasa Pengiriman Paket

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, dapat ditunjukkan bahwa pajak masukan yang dikoreksi merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha lainnya, yaitu merupakan pajak masukan atas sewa kendaraan melalui leasing company terkait kegiatan usaha lainnya, yaitu penyewaan kendaraan kepada Independent Contractor (IC) sehingga atas pajak masukannya seharusnya dapat dikreditkan;

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Bahwa selanjutnya, Terbanding mendasarkan koreksi pada Ketentuan Pasal 3 PMK Nomor 75/PMK.03/2010 s.t.d.t.d. PMK- 56/2015. Adapun, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengiriman paket oleh pengusaha jasa pengi riman paket tidak dapat dikreditkan;

Bahwa selanjutnya, pada faktanya, atas pajak masukan yang dikoreksi bukan merupakan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket melainkan merupakan Pajak Masukan atas Sewa Kendaraan melalui Leasing Company yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding berupa persewaan kendaraan kepada Independent Contractor (IC);

Bahwa selanjutnya, berdasarkan klausul “Pendahuluan” surat Perjanjian kerjasama pengiriman nomor 03/LGL/AGR/3/2018 tanggal 1 Maret 2018, Lampiran A Bagian 2.1, Bagian 6.3, Pasal 6, Pasal 16, bagian 16.7, Sampel Perjanjian Kerjasama Kemitraan, dapat ditunjukkan bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa selain menjalankan kegiatan usaha jasa pengiriman paket, Pemohon Banding juga menjalankan jasa persewaan kendaraan dengan telah diterbitkannya Faktur Pajak dengan kode 01;

Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan yang dikoreksi adalah koreksi yang tidak sesuai dengan fakta yang ada dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku sehingga Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar koreksi tersebut dibatalkan;

2. Bahwa Argumentasi Terbanding Bertentangan dengan Asas Kebebasan Berkontrak Sebagaimana Tercermin dalam Pasal 1338 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumentasi Terbanding yang menganggap persewaan kendaran berhubungan langsung dengan kegiatan usaha jasa pengiriman paket sehingga

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Terbanding membatasi kegiatan usaha Pemohon Banding pada jasa pengiriman pos/paket kepada konsumen akhir (last mile) saja karena pada faktanya Pemohon Banding juga menjalankan kegiatan usaha berupa jasa penanganan/manajemen operasional biaya-biaya kantor mencakup jasa penyewaan warehouse;

Bahwa Tindakan Terbanding yang membatasi kegiatan usaha Pemohon Banding hanya terbatas pada atas jasa pengiriman pos/paket kepada konsumen akhir (last mile) saja telah bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak tercermin dari substansi Pasal 1338 ayat (1) KUHPer yang menyatakan sebagai berikut:

“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang - undang bagi mereka yang membuatnya”. Menurut Subekti (d alam Agus Yudha Hernoko – 2010) Pasal 1338 ayat (1) KUHPer ini memperbolehkan kita membuat perjanjian apa saja dan itu akan mengikatkitasebagaimanamengikatnyaundang-undang. Pembatasan terhadap kebebasan itu hanya berupa apa yang dinamakan “ketertiban umum dan kesusilaan”;

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPer, Pemohon Banding bebas menentukan mengadakan perikatan utang- piutang atau tidak; bebas menentukan mengadakan perikatan utang- piutang dengan pihak manapun; bebas menentukan bentuk dan isi perikatan utang-piutang sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan;

Bahwa kegiatan penyewaan kendaraan antara Pemohon Banding dengan IC tidak berkaitan dengan jasa pengiriman paket dan merupakan hal yang dapat dilakukan Pemohon Banding dan tidak bertentangan, baik dengan ketertiban umum dan kesusilaan maupun dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Bahwa sudah semestinya Terbanding mendasarkan pendapatnya dalam mempertahankan koreksi pada suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta fakta yang ada, bukan

PT Bambu Cemerlang Ekspres

didasarkan pada suatu asumsi atau dugaan yang masih bersifat sumir;

Bahwa Terbanding seharusnya tidak membatasi kewenangan kegiatan Usaha Pemohon Banding untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya di bidang persewaan kendaraan;

3. Bahwa Terbanding Tidak Dapat Menanggapi Fakta Bahwa Terbanding Tidak Pernah Melakukan Koreksi atas Pajak Keluaran Sehubungan dengan Penyewaan Kendaraan Kepada IC (Kurir);

Bahwa demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-11. Berkas Kuasa Hukum;

Bukti P-12. Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-13. Pakta Integritas a.n. Douglas M. A. Pakpahan (Direktur PT

Bambu Cemerlang Ekspres);

Bukti P-14. Kartu Tanda Penduduk a.n. Douglas M. A. Pakpahan;

Bukti P-15. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn.

Nomor 59 tanggal 15 Maret 2024;

Bukti P-16. Matriks sengketa;

Bukti P-17. Salinan SPT Masa PPN Masa Januari – Desember 2019; Bukti P-18. Salinan bermeterai Rekapitulasi SPT Masa PPN;

Bukti P-19. Salinan bermeterai Perjanjian Kerjasama Kemitraan antara

Rivaldi Ferdiansyah dengan Pemohon Banding;

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Bukti P-20. Salinan bermeterai Perjanjian Sewa Kendaraan antara PT Mitra

Pinasthika Mustika Rent dengan Pemohon Banding;

Bukti P-21. Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.LPK;

Bukti T-2.KKP;

Bukti T-3.LHP;

Bukti T-4.Matriks sengketa;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis sidang 27 November 2025;

Bukti T-6.Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00008/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00006/207/19/449/24 tanggal 29 Januari 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

PT Bambu Cemerlang Ekspres

bahwa Surat Banding Nomor 019/DDTC-1B/IV/2025 tanggal 17 April 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan542.903.711,00142.830.782,00400.072.929,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp400.072.929,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp400.072.929,00 dengan alasan bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf a PMK Nomor 75/PMK.03/2010 s.t.d.t.d. PMK Nomor 56/PMK.03/2015, Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket tidak dapat dikreditkan; bahwa seluruh Pajak Masukan

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Pemohon Banding berhubungan langsung dengan kegiatan usaha jasa kurir (pengiriman paket), di mana kendaraan yang disewa digunakan untuk mengantar paket ke konsumen sehingga merupakan bagian tidak terpisahkan dari usaha jasa pengiriman paket;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa Pajak Masukan tersebut adalah atas sewa kendaraan melalui leasing company yang disewakan kembali kepada Independent Contractor (IC); bahwa kegiatan penyewaan kembali ini adalah unit bisnis pendukung yang berbeda dari jasa pengiriman, di mana atas penyerahannya telah dipungut PPN dengan DPP 100% (Kode Faktur 01) dan bukan menggunakan Nilai Lain (Kode 04), sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat

(8) UU PPN, Pajak Masukannya seharusnya dapat dikreditkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah Pajak Masukan atas sewa kendaraan yang digunakan untuk kegiatan penyewaan kembali kepada mitra pengemudi (Independent Contractor) oleh perusahaan jasa pengiriman paket dapat dikreditkan atau harus dianggap sebagai bagian dari jasa pengiriman paket sehingga tidak dapat dikreditkan;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), menyatakan:

Pasal 8A

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain;

PT Bambu Cemerlang Ekspres

(2) Ketentuan mengenai nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

PT Bambu Cemerlang Ekspres

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);

Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, menyatakan:

Pasal 3 huruf a

Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket tidak dapat dikreditkan;

Menimbang, bahwa diketahui Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman paket (courier services) dengan model operasional berbasis kemitraan dengan pihak ketiga sebagai Independent Contractor (IC) atau kurir, termasuk pengelolaan biaya operasional dan penyewaan kendaraan kepada mitra kurir;

Menimbang, bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan Pemohon Banding memiliki dua lini kegiatan yang saling berkaitan namun memiliki perlakuan PPN yang berbeda: (1) jasa pengiriman paket kepada konsumen akhir (last mile) dan (2) jasa penyewaan kendaraan kepada Independent Contractor (IC);

Menimbang, bahwa meskipun terdapat perjanjian penyewaan kendaraan kepada Independent Contractor (IC), secara substansi ekonomi kendaraan tersebut tetap digunakan untuk menunjang kegiatan utama Pemohon Banding sebagai jasa pengiriman paket, di mana kendaraan hanya digunakan oleh IC untuk kepentingan pengiriman paket bagi Pemohon Banding dan tidak untuk pihak lain, sehingga hubungan tersebut tidak terpisahkan; oleh karena itu, kegiatan penyewaan kendaraan tidak dapat dianggap sebagai usaha yang berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian integral dari kegiatan jasa pengiriman paket Pemohon Banding;

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a PMK

Nomor 75/PMK.03/2010 s.t.d.t.d. PMK Nomor 56/PMK.03/2015, diatur secara eksplisit bahwa Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket tidak dapat dikreditkan; bahwa karena sewa kendaraan tersebut nyata-nyata memiliki hubungan erat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan operasional jasa pengiriman paket (kurir) yang merupakan kegiatan usaha utama Pemohon Banding, maka secara hukum koreksi Terbanding telah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang, bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penggunaan Faktur Pajak dengan Kode 01 dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 100% atas penyerahan jasa sewa kendaraan kepada Independent Contractor (IC) membuktikan adanya kegiatan usaha persewaan yang terpisah, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara hukum administrasi perpajakan maupun substansi ekonomi (substance over form), pelaporan tersebut tidak serta- merta mengubah karakteristik dasar kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai pengusaha jasa pengiriman paket;

Menimbang,bahwaterhadapdalilketidakkonsistenan Terbanding yang tidak mengoreksi Pajak Keluaran, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hal tersebut tidak serta merta menjadikan Pajak Masukan dapat dikreditkan karena pengkreditan Pajak Masukan ditentukan oleh sifat transaksi, bukan oleh tindakan administratif Terbanding;

Menimbang, bahwa terhadap dalil Pemohon Banding mengenai ketidakkonsistenan Terbanding yang tidak melakukan koreksi atas Pajak Keluaran dengan Kode Faktur 01 dan DPP 100%, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pemungutan PPN Keluaran atau tidak dilakukannya koreksi oleh Terbanding atas sisi penyerahan tidak serta-merta menjadikan Pajak Masukan atas perolehan Jasa Kena Pajak tersebut dapat dikreditkan; bahwa secara yuridis, hak pengkreditan Pajak Masukan ditentukan oleh terpenuhinya persyaratan substantif dan

PT Bambu Cemerlang Ekspres

kepatuhan terhadap batasan lex specialis sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a PMK Nomor 75/PMK.03/2010 s.t.d.t.d. PMK Nomor 56/PMK.03/2015, di mana pengkreditan Pajak Masukan didasarkan pada sifat dan tujuan ekonomi transaksi yang nyata-nyata berkaitan dengan jasa pengiriman paket, sehingga kebijakan administratif Terbanding pada sisi Pajak Keluaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membenarkan pengkreditan Pajak Masukan;

Menimbang, bahwa berdasarkan prinsip hukum actori incumbit probatio, beban pembuktian berada pada Pemohon Banding untuk membuktikan dalilnya dan mematahkan koreksi Terbanding; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti material yang memadai untuk mendukung dalil adanya kegiatan usaha persewaan yang terpisah sehingga Pengadilan Pajak tidak memperoleh keyakinan hukum yang cukup untuk menerima dalil Pemohon Banding dan oleh karenanya tidak terdapat dasar untuk mengesampingkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa secara substansi ekonomi (substance over form), perolehan Jasa Kena Pajak berupa sewa kendaraan tersebut merupakan bagian yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha jasa pengiriman paket Pemohon Banding; bahwa karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti dan penjelasan yang memadai untuk membantah dalil Terbanding, maka pengkreditan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dibenarkan dan bertentangan Pasal 3 huruf a PMK Nomor 75/PMK.03/2010 s.t.d.t.d. PMK Nomor 56/PMK.03/2015;

Bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding dan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp400.072.929,00 tetap dipertahankan;

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas,

rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Jumlah sengketa yang tidak dipertahankan (Rp)Jumlah sengketa yang dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan400.072.929,000,00400.072.929,00

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil yang disampaikan para pihak, namun hanya menguraikan dan menilai hal-hal yang relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

menurut TerbandingRp142.830.782,00 Koreksi tidak dipertahankanRp0,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

menurut Pengadilan PajakRp142.830.782,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Bambu Cemerlang Ekspres

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00008/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/19/449/24 tanggal 29 Januari 2024 Masa Pajak Juni 2019 atas nama PT Bambu Cemerlang Ekspres, NPWP 82.256.687.3-404.000, beralamat di Jl. Dreded No. 2 A RT. 001 RW. 007, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat (domisili elektronik taxbambu2023@gmail.com);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,Drs. Uming, M.Si.

M.B.A., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.