PUTUSAN
Nomor PUT-003456.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-393/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 448/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003456.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ASTINA INDAH ABADI, NPWP 72.688.882.9-077.000, yang beralamat di Wisma GKBI Lantai 39, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 28 Jakarta, yang diwakili oleh M. Hidayat Sumarna, S.E. jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Leon Wijaya jabatan Direktur Utama berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/LW/SKK/2025 tanggal 2 April 2025;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: M. Hidayat Sumarna, S.E.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-406/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/LW/SKK/2025 tanggal 2 April 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA dan CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,