Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 134 halaman

PUT-003460.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Mitsubishi Electric Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003460.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 yang diucapkan 29 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Mitsubishi Electric Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak April 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak April 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (1); Pasal 17 ayat (2); Pasal 26 ayat (4); Pasal 28 ayat (7); Pasal 29 ayat (3)
  • UU PPhPasal 6 ayat (1)
  • PMK 2/PMK.03/2010Pasal 6 ayat (5)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 76
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003460.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Mitsubishi Electric Indonesia
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00017/406/18/021/20
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
22 Juni 2023
Tanggal Pengucapan
29 Januari 2026