PUTUSAN
Nomor PUT-003460.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00017/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 5 Januari 2022 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00017/406/18/021/20 tanggal 20 November 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003460.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MITSUBISHI ELECTRIC INDONESIA , NPWP 03.256.170.6-
021.000, beralamat di Gedung Jaya Lt. 8, Jl. MH Thamrin No. 12, Menteng, Jakarta Pusat 10340, yang diwakili Ganda Christian Tobing, jabatan: Kuasa Hukum, (berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: MEIN/AF/0017/04/2021 tanggal 13 April 2021, ditunjuk oleh Shoichi Suwa, jabatan: Presiden Direktur, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Mitsubishi Electric Indonesia Nomor 8 tanggal 2 Februari 2021, Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. di Jakarta Selatan),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rinan Auvi Metally,
Izin Kuasa Hukum: KEP-382/PP/IKH/2019, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MEIN/AF/0009/04/2022 tanggal 1 April 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta , dalam hal ini diwakili oleh: Ae eee