Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 134 halaman

PUT-003460.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Mitsubishi Electric Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-003460.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00017/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 5 Januari 2022 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00017/406/18/021/20 tanggal 20 November 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003460.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MITSUBISHI ELECTRIC INDONESIA , NPWP 03.256.170.6-

021.000, beralamat di Gedung Jaya Lt. 8, Jl. MH Thamrin No. 12, Menteng, Jakarta Pusat 10340, yang diwakili Ganda Christian Tobing, jabatan: Kuasa Hukum, (berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: MEIN/AF/0017/04/2021 tanggal 13 April 2021, ditunjuk oleh Shoichi Suwa, jabatan: Presiden Direktur, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Mitsubishi Electric Indonesia Nomor 8 tanggal 2 Februari 2021, Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. di Jakarta Selatan),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rinan Auvi Metally,

Izin Kuasa Hukum: KEP-382/PP/IKH/2019, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MEIN/AF/0009/04/2022 tanggal 1 April 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta , dalam hal ini diwakili oleh: Ae eee

1. Nama/NIP: FerryAgungYulianto/NIP 198207182009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Poncho Satya Adji Legowo. /NIP 198402022004121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: YudiMulyadi/NIP 198707162009121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-779/WPJ.06/2023 tanggal 22 Juni 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-1068/PP/BR/2022 tanggal 22 Agustus 2022:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 007/DDTC-LIT/IV/2022 tanggal 4 April 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 186/WPJ.06/2022 tanggal 25 Mei 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 075/DDTC-LIT/VIII/2022 tanggal 24 Agustus 2022:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan: Ae

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00017/406/18/021/20 tanggal 20 November 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

| JPenghasilan Netto (Rugi)

Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2

KUP)

Penghasilan Kena Pajak

PPh terutang

5 (Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluNg | 6PPh Terutang

| 7Pajak:|

| Ja. PPh ditanggung pemerintah

|Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

| | b4 PPh b.2 PPh Pasal 22 b.3 PPh Pasal 23

— b.4 PPh Pasal 24 b.5 Lain-lain

| | b6 Jumah(b14b2tb3tb44b.5)

| Ic. Dibayar sendiri:

| | c1 PPhPasal22

| | c2 PPh Pasal 25

|_| c329

|_| 4 STP (pokok kurang bayar)

||S. Lain-lain c6 Jumlah (c.1+¢2+¢340¢4

— d. Diperhitungkan:

d.1 SKPLB0

|_| d2 SKPPKP0

|”)Jumlah (d4 td.20

| Ie. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP

||Dibayar dengan NPWP pihak lain0

|_| e2 Dibayar dengan NPWP sendiri— |__|dipotong/dipungut

| |Jumlah (ei +e.2 +e.3)

| fk Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.7 - d.3) atau e.4)15.565.872.859

+

| 8 (Jumlah PPh yang lebih bayar (7.f- 6)| _1.647.452.353]

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 094/DDTC-LIT/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: Q,

Jumlah Rupiah

Penghasilan Netto (Rugi)

Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2)

KUP)

Penghasilan Kena Pajak:

2,248,428, 134 PPh terutang

562.107.034 Lo

9 b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b1 PPh Pasal 21

PPh Pasal 22

PPh Pasal 23

4 PPh Pasal 24 b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1 + b.2 +b.3 + b.4 +b,5) c. Dibayar sendiri:

c1 PPh Pasal 22

— c.2 PPh Pasal 25

|

———

| {| d2 SKPPKP

|_| 4.3 Jumlah (d.1 #d.2)

| e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri— e1 Dibayar dengan NPWP pihak lain e.3 Telah dipotong/dipungut f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.7 - d.3) atau e.4) nama 15.587.583.660 e4 Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)

| 8 |Jumlah PPh yang lebih bayar (7.f- 6)| 15.025.476.626

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-00017/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 5 Januari 2022, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah /Meniadi (Dikurangi)ery (Rp)(Rp) . Penghasilan Netto

55.673.682,794 (15810.927046)| b. Kompensasi Kerugian

0| 0 c. Penghasilan Kena Pajak

55673.682.194| (15.610927.046)| d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang

13.918.420.500(3.902.731.500)10.015.689.000 e. Kredit Pajak

15.565.872.853(280.000)15.565.592.853 PPh Kurang (Lebih) Dibayar (1.647.452.353) (3.902.451.500)(5.549.903.853) . Sanksi Administrasi

0

0 . Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar

1.647.452.353)3.902.451.5005.549.903.853

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 007/DDTC- LIT/IV/2022 tanggal 4 April 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 4 April 2022 (diantar langsung),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 007/DDTC-LIT/IV/2022 tanggal 4 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang diajukan Banding

Uraian

Pemohon Banding

Terbanding

Selisih 319.587.677.985 | 294.830.539.055

Harga Pokok Penjualan (24.757.138.930) Penyesuaian Fiskal Positif

17.487.363.90830.544.552.592

13.057.188.684 Kredit Pajak

15.587.583.66015.565.592.853 (21.990.807)

1. Sengketa atas Koreksi Pos Harga Pokok Penjualan sebesar Rp24.757.138.930:

a. Bahwa Ekualisasi yang Dilakukan oleh Terbanding terhadap Nilai Pembelian yang Pemohon Banding laporkan pada SPT PPh Badan dan Pembelian Impor (Data PIB) yang Pemohon Banding lakukan pada Periode 1 April 2018 s.d. 31 Maret 2019 adalah tidak tepat, sangat keliru, dan tidak berdasar karena tidak mencerminkan semua komponen biaya persediaan sebagaimana diatur dalam PSAK 14 (2014): PERSEDIAAN

Bahwa pada dasarnya Pemohon Banding telah memberikan penjelasan terkait dengan perincian perhitungan pembelian yang menjadi komponen Harga Pokok Penjualan dalam pelaporan SPT PPh Badan Tahun 2018 sejak proses pemeriksaan sampai dengan proses penyelesaian keberatan. Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding semata-mata hanya didasari oleh adanya pengambilan

Aa

Jumlah Pembelian Impor yang berasal dari Data PIB Pemohon Banding untuk tahun pajak 2018 saja. Atas dasar ini, Terbanding hanya memperhitungkan unsur pembelian impor pada Data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk periode 1 April 2018 s.d. 31 Maret 2019 dalam menghitung nilai Pembelian yang Pemohon Banding lakukan selama tahun pajak 2018. Adapun uraian perhitungan HPP menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

UraianKeterangan Persediaan Awal Barang Dagangan107.271.078.974cfm Audit (Saldo Akhir SPT Tahun sebelumnya)Report Pembelian (Data PIB, nilai CIF322.482.460.081 | cfm Pemeriksa dikalikan kurs tengah BI, Cut off per tanggal SPPB 1 April 2018 s.d. 31 Maret 2019)

Persediaan Tersedia Untuk Dijual429.753.539.055 (1+2)

Persediaan Akhir Barang Dagangan | Rp434.923.000.000cfm Audit (laporan keuangan Audit)Report Biaya-Biayacfm Pemeriksa

16 | Harga Pokok Penjualan (3-4+5)294.830.539.055

Berikut ini adalah cuplikan nilai Persediaan Awal dan Persediaan Akhir yang menjadi dasar perhitungan koreksi Terbanding sebagaimana dimaksud pada tabel di atas.

PT MITSUBISHI ELECTRIC INDONESIA

NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS (Continued)

In milfions of Rupiah2019

Merchandise goods107,445

Inventory in transit27,478

.134,923

Provision for decline of inventory value(5,684)

129,239

Lebih lanjut, menurut Pemohon Banding, salah satu alasan tidak dapat digunakannya Data PIB tersebut adalah karena tidak serta merta Pembelian Impor pada Data PIB Pemohon Banding tersebut diperhitungkan sebagai nilai Pembelian yang dilapor pada SPT PPh Badan untuk tahun pajak yang bersangkutan (dalam hal ini tahun pajak 2018).

Berikut ini Pemohon Banding uraikan kembali mengenai metode pencatatan Pembelian Pemohon Banding sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan sejak proses pemeriksaan sampai dengan proses penyelesaian sengketa keberatan dimaksud dengan Peneliti Keberatan, bahwa dalam pencatatan pembelian barang Pemohon Banding memiliki beberapa alur pencatatan hingga pada akhirnya pembelian tersebut diakui sebagai Harga Pokok Penjualan (HPP). Adapun alur pencatatan tersebut adalah sebagai berikut:

TransactionDocumentSAP Process

|| Ace.Name Name | Purchase

Purchase Order

Factory

[Dr| GoodsStock Clr - Goods

Goods ReceiptPacking List,

Receiptc Stock Clr - r

Handlings

| maInvoice

[Dr | Stock Clr Cir — Goods Goods | AP Record from Dealer

PO Dealer

5.

Create Sales Order

Sales Order

Goods Issue a Deliveryto

DrCOGS Product Delivery Order

Customer mR

[sees

Invoice SalesInvoice

InvoicingSales

Berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian atas dasar Purchase Order (PO) yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada penjual. Pada saat Ae

melakukan PO kepada penjual, belum terdapat pencatatan apapun terkait pembelian pada ledger Pemohon Banding. Setelah melakukan PO kepada penjual, barang dikirim oleh penjual kepada Pemohon Banding dengan Delivery Order (DO) yang diterbitkan oleh penjual. Pada saat barang tersebut diterima oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan pencatatan atas Goods Receipt (GR) sesuai dengan referensi nomor Purchase Order, Invoice, dan Material Document. Kemudian, Pemohon Banding melakukan pencatatan pembelian barang pada akun 2200-Stock Clearance — Goods. Setelah terverifikasi, Pemohon Banding melakukan pencatatan pembelian barang tersebut ke dalam akun 1500- Inventory.

Bahwa pencatatan Pemohon Banding menggunakan prinsip “three way matching” yakni mencocokan data yang ada pada Goods Receipt, Delivery Order, dan juga Invoice. Bahwa pembelian barang tersebut dicatat dalam akun Balance Sheet "B/S" terlebih dahulu dengan pertimbangan bahwa barang tersebut belum tentu terjual dalam tahun pajak yang sama. Oleh karena itu, sejumlah nilai pembelian barang baru akan dicatat sebagai pembelian dalam akun Profit/Loss “P/L” (akun 5000-COGS Product) jika telah terjadi penjualan atas barang tersebut.

Bahwa sesuai penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-undang KUP, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.

Lebih lanjut, bahwa standar akuntansi keuangan yang terkait dengan HPP adalah PSAK 14 (2014): PERSEDIAAN. PSAK ini mengatur bahwa pengukuran nilai persediaan adalah sebagai berikut:

e Paragraf 10 “Biaya persediaan terdiri dari seluruh biaya pembelian, biaya konversi, dan biaya lain yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan lokasi saat ini” Qa

e Paragraf 11 “Biaya pembelian persediaan meliputi harga beli, bea impor, pajak lainnya (selain yang dapat ditagih kembali setelahnya oleh entitas kepada otoritas pajak), biaya pengangkutan, biaya penanganan, dan biaya lainnya yang secara langsung dapat diatribusikan pada perolehan barang jadi, bahan, dan jasa. Diskon dagang, rabat, dan hal serupa lain yang dikurangkan dalam menentukan biaya pembelian.”

Bahwa sesuai ketentuan dalam PSAK 14 (2014): PERSEDIAAN, nilai pembelian persediaan yang diakui oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangannya meliputi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sampai barang persediaan sampai di gudang Pemohon Banding, yakni meliputi:

e Harga Beli dari pemasok (supplier/vendor), e Beamasuk, e Biaya Impor (Biaya Inpeksi Surveyor, Biaya Freight dan

Insurance (jika term pembelian FOB), Handling fee, biaya penimbunan dan biaya-biaya selama di pelabuhan/bandara, fee PPJK, dan e Biaya transportasi dan biaya-biaya lain yang dibayarkan

Pemohon Banding sampai barang persediaan sampai di gudang. Bahwa nilai pembelian persediaan yang diakui oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangannya tidak hanya didasari oleh Nilai Impor yang tercantum dalam Data PIB. Hal ini disebabkan karena Nilai Impor hanya meliputi Cost, Freight, and Insurance (CIF) serta bea masuk atau dengan kata lain nilai impor hanya mencerminkan biaya yang timbul sampai persediaan tiba di pelabuhan atau bandara dan belum meliputi semua biaya pembelian persediaan yang timbul sampai barang persediaan tiba di gudang Pemohon Banding. Dengan demikian, sangat keliru apabila Nilai Impor dijadikan sebagai biaya pembelian persediaan karena tidak mencerminkan semua komponen biaya persediaan sebagaimana diatur dalam PSAK 14 (2014): PERSEDIAAN. Gs

Bahwa praktik akuntansi Pemohon Banding atas persediaan dan nilai pembelian persediaan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan yang menjadi dasar penyusunan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 telah sesuai dengan PSAK 14 (2014): PERSEDIAAN yang dibuktikan dengan adanya Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” dari Akuntan Independen.

Bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa nilai pembelian yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan meliputi harga beli, biaya terkait importasi, dan biaya-biaya ditanggung atau dibayarkan oleh Pemohon Banding sampai barang persediaan sampai di gudang. Oleh karenanya tidak tepat, sangat keliru, dan tidak berdasar apabila Terbanding mempertahankan koreksi nilai pembelian persediaan yang hanya didasarkan pada ekualisasi DPP PPN Impor.

b. Bahwa Pada Faktanya Alur Perhitungan Komponen Nilai Pembelian yang Diakui oleh Pemohon Banding dapat Dibuktikan Melalui Dokumen Bukti yang Telah Disampaikan oleh Pemohon Banding Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen bukti sesuai rincian Kertas Kerja Koreksi PPh Badan 2018 yang juga berisi Rekonsiliasi Pembelian pada pos Harga Pokok Penjualan (HPP) sebagaimana dapat dilihat pada data berupa “Kertas Kerja Harga Pokok Penjualan” pada sheet “COGS Reconciliation” dan “3 - Purchase List". Pemohon Banding telah menyampaikan data dimaksud pada File Excel “A.2.2 MITUSBISHI ELECTRIC IND (MEIN) Harga Pokok Penjualan (HPP) FY2018” melalui email kepada Pemeriksa (dalam hal ini Bpk. Indra Miftahuddin, dengan alamat email: miftahuddin.indra@gmail.com) pada 06 November 2020. Adapun penjelasan terkait koreksi HPP tersebut, telah Pemohon Banding jelaskan kembali pada Terbanding (dalam hal ini Peneliti Keberatan) pada proses penyelesaian Keberatan. Berikut Pemohon Banding uraikan kembali penjelasan terkait koreksi HPP a guo dengan merujuk pada beberapa dokumen bukti sebagai berikut. A4

Berikut adalah uraian penjelasan atas salah satu dokumen bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding, dalam hal ini adalah dokumen terkait transaksi pembelian dengan dokumen tagihan nomor V78750 tanggal 16 April 2018 (lihat Baris 1162, pada sheet 3

- List Purchase).

1. Penjelasan atas Invoice Nomor V78750

Invoice ini merupakan tagihan pembelian dari Mitsubishi Electric Corporation atas purchase order (PO) dari Pemohon Banding, dengan nomor 5160005900.

2. Ringkasan prosedur kerja atas proses pembelian di Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1)Tim Admin akan membuat PO melalui sistem SAP dan kemudian mengirimkannya ke supplier.

2)Pada saat barang sampai di gudang, Tim Logistik akan melakukan proses Good Receipt (GR) atas PO yang ada di sistem SAP. Apabila barang yang diterima atas beberapa PO, maka Tim Logistik akan membuatkan dokumen GR untuk setiap PO yang ada di sistem.

3)Tim Finance akan melakukan peng-input-an invoice dari supplier/vendor terkait transaksi pembelian setelah mendapatkan informasi bahwa proses GR telah selesai dari Tim Logistik.

4)Proses pembayaran utang yang timbul dari proses pembelian akan dilakukan dengan mengacu ke prosedur kerja pembayaran yang ada di Tim Finance.

3. Pengakuan Persediaan oleh Pemohon Banding e Sesuai dengan Paragraf 11 PSAK 14 (2014): PERSEDIAAN, nilai pembelian yang diakui dalam Laporan Keuangan adalah harga beli dari supplier dan biaya-biaya yang ditanggung sampai barang tiba di gudang Pemohon Banding. Ay

e Metode persediaan yang digunakan adalah metode perpetual, sehingga pada saat pengakuan pembelian akun yang digunakan adalah akun 1500 Inventory.

e Persediaan diakui pada saat barang persediaan tiba di gudang, yakni pada saat dilakukan proses Good Receipt atas purchase order dari barang persediaan yang diterima.

e Misalnya, untuk GR atas PO 5160005900 yang ada di invoice

V78750, dapat dilihat pada uraian sebagai berikut:

Nomor dokumen GR atas PO yang berkaitan dengan Invoice V78750:

Display Material Document 5000225602: Overview =i & Ql Qidetais from Item — Material Accounting Documents...

| Posting DateDelv.Note [v78750Name — [RMONTRASART |

Pint Stoc POItem s DCI BUn Materal DescrptonBatchS$

HEAT RECOVERY FAN SORSS-Ea 102

— | Mw

Setelah GR di-posting pada sistem SAP, maka akan ada fa jurnal pengakuan pembelian persediaan dengan entry sebagai berikut: | Display Document: Data Entry View

IACurency Ff) General Ledger View i Data Entry View| r

Document Number [5000020077}Company Code _Fiscal Yaar2018

- Document Date0 127.04.2018 Period yi Or

| oma... BP)Tests atqladgr

ETA

Ha gies “5002IDR LGH-SORSS-E5160005900

| 296 2200 Sik Cir- GoodsIDR516000590000002 5165005900 100105645

.250 2201 SC HandgCh"2. 744173 TOR © ____ ___,,516000590000002 5160005900 100107672 oO IDR”

Dari entry di atas, terlihat bahwa nilai pembelian terkait persediaan (nilai yang diakui pada akun 1500 Inventory) terdiri dari dua komponen, yakni:

1)Harga beli (diakui pada akun 2200 Stock Clearance — Goods):

dan Ok

2)Biaya handling (diakui pada akun 2201 Stock Clearance ~

Handling Charge).

Akun 2200 Stock Clearance — Goods dan akun 2201 Stock Clearance — Handling Charge merupakan clearing account yang sifatnya hanya sementara dan pada akhirnya saido pada akun ini akan ditransfer ke akun yang sebenarnya.

4. Jurnal atas Tagihan Supplier Barang Persediaan

Atas tagihan dari Supplier (dalam uraian ini adalah dari Mitsubishi Electric Corporation) akan dilakukan jurnal reklas dari akun 2200 Stock Clearance — Goods yang terbentuk sebagaimana dijelaskan pada butir sebelumnya ke akun 27100 Trade Creditor- Holding Companies (vendor subledger). Jurnal yang dibentuk adalah sebagai berikut:

ce splayData Entry Views ~~"memar} Data View.i

HumberCompany Coe16002018"

Duty16.6€.2016Posting DeteFONTan

Reference .—_

‘Tey?Tan wasta)Group1

BE: wonWE:

LC Lousy: Amount Crey Tx“har. Juai Horan BECTRICmaIIco eat Hani SORSS-E UGH SORSS-E/APRIS kd2JORJPY 11

29

5. Jurnal atas tagihan dari Freight Forwarder

Atas tagihan dari freight forwarder akan dilakukan jurnal reklas dari akun 2201 Stock Clearance-Handling Charge yang terbentuk sebagaimana dijelaskan pada butir sebelumnya ke akun 2702 Other Payables (pilih vendor subledger). Jurnal yang dibentuk adalah sebagai berikut:

KR | Display Document: Data Entry View tu

YOY QStadger View

Document Number (5706190143) Company Coda reco]Fiscal Yearfaore} || | Document Data (16.04.2018) Posting Date27.04.2018] Periodfa}

| Reference{v78750~r|

,|Teras existoOGroup

Se eT _—- ‘yenmaan torEXPNS INV V78750/APRI6 2018

‘Quantity Amount LC Our Tr

22012201 Stk Handigch 2IDR Il LGH-SORSS-E o IDR a2

Sebagaimana dijelaskan pada butir 1 sampai dengan 5 di atas, terbukti bahwa nilai pembelian yang diakui oleh Pemohon Banding meliputi harga beli dan biaya-biaya yang timbul sampai barang diterima di gudang Pemohon Banding. Dengan demikian, tidak tepat apabila Terbanding melakukan ekualisasi dengan hanya membandingkan Nilai Impor yang tercantum daiam Data PIB Pemohon Banding dengan Nilai Pembelian yang menjadi komponen perhitungan Harga Pokok Penjualan pada pelaporan SPT PPh Badan Pemohon Banding.

Merujuk pada penjelasan tersebut, dapat diketahui bagaimana alur perhitungan komponen Nilai Pembelian yang diakui oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, untuk mengetahui berapa jumlah pembelian dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding, tidak benar apabila hanya ditelusuri dari jumlah pembelian impornya saja. Selain itu, pencatatan transaksi pada pos Pembelian pada dasarnya juga memperhitungkan biaya-biaya yang Pemohon Banding keluarkan yang terkait dengan Pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, tidak tepat jika Terbanding hanya memperhitungkan unsur pembelian impor dalam menghitung nilai Pembelian yang Pemohon Banding lakukan selama tahun pajak 2018.

c. Bahwa Pembelian yang Pemohon Banding Bukukan Telah Sesuai dengan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit oleh Auditor Independen

Pada Lampiran II Kolom 3 (Harga Pokok Penjualan) SPT Tahunan PPh Badan (sesuai Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran) untuk Tahun Pajak 2018 diketahui bahwa nilai HPP yang tercantum adalah telah sesuai dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Auditor.

Gambar 2. Kutipan Lampiran Il SPT PPh Badan 2018 dan Laporan

Keuangan Audit

: 1771 -Il

LAI

SPT TAHUNAN PAJAK PEP

PERIHCIAN HARGA POKOK PENJUALAN, Bi

NPWPIs) [21215]

PRO PLAN“ poli 2019

343,120

333 343,643

I ee 1) oo oo ol mee es es 8

Lebih lanjut, bahwa laporan keuangan audit telah menyatakan bahwa pembukuan yang Pemohon Banding selenggarakan telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dan bebas dari kesalahan penyajian secara material, sehingga Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan pembukuan dalam UU KUP bahwa tujuan dari pembukuan adalah untuk menghitung pajak yang terutang dan pembukuan diselenggarakan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Memori Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa nilai pembelian yang Pemohon Banding laporkan telah sesuai dengan pengaturan tentang pembukuan menurut ketentuan perundang- undangan perpajakan.

d. Terbanding Tidak Dapat Membuktikan Koreksinya dan Justru Membebankan Pembuktian kepada Pemohon Banding, Padahal Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Putusan-putusan Mahkamah Agung serupa, Pihak yang Seharusnya Membuktikan adalah Terbanding

Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan BUKTI bahwa jumlah pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dx

dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktorat Jenderal Pajak menetapkan jumlah terutang yang semestinya."

Penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa:

“Surat Pemberitahuan yang tidak disampaikan pada waktunya walaupun telah ditegur secara tertulis dan tidak juga disampaikan dalam jangka wakiu yang ditentukan dalam Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b membawa akibat Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Secara Jabatan.

Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja.

Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak. Sebagai contoh:

1. pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap sehingga penghitungan laba rugi atau peredaran bruto tidak jelas:

2. dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka- angka dalam pembukuan tidak dapat diuji: atau

3. dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain di suatu tempat tertentu sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan. La

Beban pembuktian tersebut berlaku juga bagi ketetapan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.”

Pasal 26 ayat (4) UU KUP mengatur bahwa:

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.”

Penjelasan Pasal 26 ayat (4) UU KUP menyebutkan bahwa:

“Ayat ini mengharuskan Wajib Pajak membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan terhadap pajak-pajak yang ditetapkan secara jabatan. Surat ketetapan pajak secara jabatan tersebut diterbitkan karena Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan meskipun telah ditegur secara tertulis, tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan pembukuan, atau menolak untuk memberikan kesempatan kepada pemeriksa memasuki tempat-tempat tertentu "yang dipandang perlu, dalam rangka pemeriksaan guna menetapkan besarnya jumlah pajak yang terutang. Apabila Wajib Pajak tidak dapat membuktikan ketidakbenaran surat ketetapan pajak secara jabatan, pengajuan keberatannya ditolak."

Fakta menunjukkan bahwa SKPLB-00017 yang diterbitkan Terbanding merupakan Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) yang diterbitkan bukan secara jabatan. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding:

e tidak pemah menerima Surat Teguran akibat tidak menyampaikan SPT PPh Badan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) huruf b;

telah menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud Pasal 28 UU KUP, dan e memenuhi kewajiban selama proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (3) UU KUP. A4

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa SKP yang diterbitkan secara jabatan merupakan SKP khusus yang pembuktian atas ketidakbenaran SKP jabatan tersebut diletakkan pada Pemohon Banding. Lebih lanjut, dengan menggunakan metode konstruksi hukum argumentum a contrario, apabila SKP diterbitkan bukan secara jabatan maka yang harus membuktikan kebenaran SKP tersebut adalah DJP.

Lebih lanjut, berdasarkan pada prinsip pembagian beban pembuktian berdasarkan asas se/Fassessment dan Pasal 26 ayat (4) UU KUP maka pihak yang harus membuktikan kebenaran penetapan besarnya Pajak berdasarkan pada data-data yang benar dan akurat serta tidak semata-mata didasarkan pada asumsi/dugaan, adalah Terbanding.

Dengan demikian, Terbanding haruslah dapat menunjukkan bukti atas adanya selisih nilai pembelian antara yang dilapor dalam SPT PPh Badan dengan yang dilapor di SPT Masa PPN.

Namun pada faktanya, Terbanding tidak pernah menyampaikan bukti atas adanya selisih nilai pembelian antara yang dilapor pada SPT PPh Badan dengan yang dilapor pada SPT Masa PPN. Terbanding juga tidak pernah membuktikan atas pencatatan yang mana yang menurut Terbanding bukan merupakan pembelian. Sebaliknya, Terbanding justru memindahkan beban pembuktian yang disandangnya kepada Pemohon Banding dengan meminta Pemohon Banding menjelaskan dan membuktikan bahwa pendapat/asumsi yang dilakukan Terbanding adalah salah.

Hal ini secara nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menegaskan secara jelas bahwa Terbanding-lah yang seharusnya membuktikan kebenaran dasar koreksi dan ketetapannya.

Terkait hal ini, terdapat beberapa Putusan Mahkamah Agung yang menetapkan ketentuan serupa dengan kutipan sebagai berikut:

1) Putusan Mahkamah Agung Nomor 161/B/PK/PJK/2010 Gs

“Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali:

Koreksi atas Penyerahan Lokal dengan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 5.015.975.781,00.

Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, sangat keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mempertimbangkan keputusannya sebagaimana tercantum pada halaman 37 alinea keempat yang menyatakan:

“Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan secara arus uang (penerimaan dalam Rekening Koran) bahwa penerimaan tersebut bukan merupakan penerimaan atas penjualan lokal dan Terbanding juga tidak dapat membuktikan lebih lanjut bahwa selain penjualan ekspor Pemohon Banding juga telah melakukan penjualan lokal."

Mahkamah Agung mengadili:

Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut:”

2) Putusan Mahkamah Agung Nomor 492/B/PK/PJK/2010 “Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali:

Koreksi DPP atas penyerahan lokal dari arus piutang, sebesar Rp 13.279.666.863, 00.

Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang antara lain berbunyi sebagai berikut:

Halaman 40 Alinea ke-5 dan ke-6:

“Oleh karena dari bukti-bukti yang diberikan ternyata masih ada selisih, maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi keseluruhannya. Namun Terbanding tidak memberikan koreksi spesifik yang menjadi dasarnya. Sedangkan penjualan menurut arus piutang yang diberikan oleh Pemohon Banding dari Ag

Pembukuan dan Laporan Keuangannya ternyata sesuai dengan yang dilaporkannya di dalam SPT PPh Badannya”.

“Bahwa karenanya Majelis berkesimpulan Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran dari koreksinya atas penjualan lokal dari arus piutang sebesar Rp 13.279.666.863,00, sehingga koreksi penjualan lokal sebesar Rp13.279.666.863,00 tidak dapat dipertahankan.”

Mahkamah Agung mengadili:

Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut:”

3) Putusan Mahkamah Agung Nomor 840/B/PK/PJK/2011 “Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali:

Sengketa atas koreksi Biaya Penyusutan dalam Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 587.987.871,00

Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang antara lain berbunyi sebagai berikut:

Halaman 47 alinea ke-8 s.d. alinea ke-10:

“Bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan atas selisih perhitungan penyusutan tersebut di atas Terbanding tidak memberikan alasan dari mana timbul selisih perhitungan tersebut.” “Bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan bukti perhitungan penyusutan atas Penyusutan Pabrik, Penyusutan Bangunan, Penyusutan Instalasi Listrik, Biaya Penyusutan Inventaris Kantor.” “Bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan oleh karena Terbanding tidak dapat memberikan rincian perhitungan penyusutan tersebut di atas maka koreksi Terbanding atas Biaya Penyusutan sebesar Rp 587.987.871,00 tidak dapat dipertahankan.” Ag

Mahkamah Agung mengadili:

Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut,”

4) Putusan Mahkamah Agung Nomor 2396/B/PK/PJK/2018 “Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap ..., adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan pertimbangan:

a.Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan

Kembali dalam perkara a guo yaitu koreksi Termohon Peninjauan Kembali terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 105.163.288.253,00 yang tetap dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a guo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak telah terdapat kekeliruan dalam penilian fakta dan penerapan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan Putusan Pengadilan Pajak a guo dan mengadili kembali dengan mengambilalih pertimbangan hukum, karena koreksi Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali yang mendalilkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang- Undang KUP, yaitu melakukan egualisasi dengan PPh Badan tidak berdasarkan pada bukti namun lebih menitikberatkan pada anggapan sedangkan Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah didukung dengan SPT Gy,

Masa PPh Pasal 23 berikut bukti pemotongan, sehingga penerbitan Keputusan a guo dilakukan tidak secara terukur.

Mahkamah Agung mengadili:

Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT BUKIT ASAM (PERSERO) TBK.”

Berdasarkan kutipan putusan-putusan tersebut, dapat dipahami bahwa Terbanding-tah yang oleh peraturan perundang-undangan diberi beban pembuktian. Selain itu, dijelaskan pula pada salah satu Putusan dimaksud bahwa Hakim Agung pada Mahkamah Agung berpendapat bahwa koreksi yang hanya didasari oleh teknik ekualisasi adalah koreksi yang tidak memenuhi bukti tetapi lebih menitikberatkan pada anggapan semata.

Berdasarkan uraian sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa Terbanding haruslah dapat menunjukkan bukti atas adanya selisih nilai pembelian antara yang dilapor dalam SPT PPh Badan dengan yang dilapor di SPT Masa PPN yang menjadi dasar koreksi Terbanding pada pos koreksi ini.

e. Bahwa Sengketa yang Terjadi Telah Diputus dan Ditetapkan dalam Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Serupa

Bahwa atas sengketa serupa telah diputus oleh Majelis Hakim dalam persidangan. Berikut adalah salah satu putusan yang Pemohon Banding kutip untuk menjadi rujukan:

Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46756/PP/M.1/15/2013. Adapun ringkasan dari Putusan Pengadilan Pajak tersebut adalah sebagai berikut:

“Menurut Terbanding:

Pemeriksa melakukan koreksi pembelian lokal berdasarkan pajak masukan yang berhubungan dengan pembelian material dan packing. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan disampaikan data, sebelum sanggahan Pemohon Banding atas temuan Pemeriksa, .... Menurut Pemohon Banding: As

. Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya pembelian dengan melakukan ekualisasi antara biaya pembelian dengan DPP pajak masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN berkaitan dengan pembelian. Pemeriksa tidak akurat dalam melakukan ekualisasi antara biaya pembelian dengan DPP pajak masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN berkaitan dengan pembelian. Ketidakakuratan dalam ekualisasi tersebui antara lain yaitu:

a. Pengelompokkan biaya-biaya dalam pajak masukan:

b. Apabila ada pajak masukan yang tidak dikreditkan maka otomatis atas pajak masukan tersebut belum diperhitungkan oleh Pemeriksa,

Secara umum, pembelian merupakan bagian dari transaksi bisnis yang lazim dilakukan. Biaya pembelian yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar ... sudah termasuk pembelian lokal, biaya clearance barang import yang belum diperhitungkan oleh Terbanding dan selisih kurs. Pada waktu pemeriksaan dan penelitian, Pemohon Banding telah menyampaikan data berupa pembelian local dan biaya bea masuk dan import clearance berikut bukti pembayarannya. Selisih lainnya disebabkan beberapa hal yaitu analisa Pemeriksa yang menggunakan data PPN masukan dibandingkan dengan pembukuan Pemohon Banding di mana Perusahaan mencatat pembelian menggunakan kurs Perusahaan sedangkan pencatatan di SPT Masa PPN menggunakan kurs KMK pada tanggal PIB.

Menurut Majelis Hakim:

Bahwa koreksi Pembelian Lokal dilakukan Terbanding atas komponen Harga Pokok Penjualan, karena melakukan egualisasi antara Pajak Masukan dengan Pembelian bahan baku berupa Material dan Packing. Sementara menurut Pemohon Banding, selisih tersebut terjadi karena Terbanding tidak tepat mengelompokkan antara pembebanan biaya dengan Pajak Masukan. Koreksi Pembelian Lokal sebesar (Rp740.329.189) tersebut merupakan Aa

selisih antara Jumlah Pembelian Lokal Pembelian Material dan Packing menurut Terbanding sebesar Rp122.660.527.671 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp121.920.198.482. Dengan demikian Terbanding mencatat jumlah pembelian bahan baku di dalam komponen Harga Pokok Penjualan yang lebih besar dari pada jumlah menurut Pemohon Banding, sehingga diperoleh koreksi negatif. Majelis berpendapat egualisasi yang dilakukan Terbanding dengan membandingkan antara jumlah Pajak Masukan dengan jumlah Pembelian dalam Harga Pokok Penjualan, kurang tepat. Dengan diperolehnya koreksi pembelian yang negatif, berarti terdapat Pajak Masukan yang bukan merupakan pembebanan biaya di Harga Pokok Penjualan, melainkan merupakan Pajak Masukan atas komponen biaya lainnya di luar HPP. Sehingga Majelis berpendapat dasar koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar yang kuat dan dengan demikian tidak dapat dipertahankan.”

Berdasarkan kutipan putusan-putusan tersebut, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang hanya membandingkan Nilai Impor yang tercantum pada Data PIB Pemohon Banding dengan Nilai Pembelian yang menjadi komponen perhitungan Harga Pokok Penjualan pada pelaporan SPT PPh Badan Pemohon Banding, adalah tidak tepat, karena faktanya pencatatan transaksi pada pos Pembelian pada pelaporan SPT PPh Badan Pemohon Banding pada dasarnya juga memperhitungkan biaya-biaya lain yang Pemohon Banding keluarkan terkait dengan Pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dimaksud.

f. Bahwa dalam Risalah Pembahasan atas Sengketa pada Tahun Pajak Lainnya Milik Pemohon Banding, Terbanding telah Membatalkan Koreksi atas Sengketa Serupa

Selain penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, dapat Pemohon Banding sampaikan pula bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2017 yang telah diterbitkan lk.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor 00018/406/17/021/19 pada tanggal 21 November 2019 lalu, diketahui bahwa Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan untuk tahun pajak tersebut juga awalnya pada SPHP melakukan koreksi atas pos Harga Pokok Penjualan dengan metode yang sama dengan yang dilakukan oleh Terbanding terkait sengketaa guo. Pada halaman 1 Risalah Pembahasan, diketahui bahwa Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir adalah telah membatalkan koreksi yang tercantum pada SPHP tersebut.

Dengan demikian, tidaklah benar apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding yang hanya didasari oleh ekualisasi terhadap jumlah Pembelian Impor yang tercantum dalam Data PIB Pemohon Banding.

Berdasarkan uraian penerapan ketentuan perundang-undangan dan penilaian pembuktian di atas, Pemohon Banding memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan koreksi Terbanding dibatalkan atau tidak dapat dipertahankan.

2. Sengketa atas Koreksi Pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp13.057.188.684 bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui sebagian koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif. Uraian argumentasi untuk masing-masing pos koreksi tersebut dapat dilihat sesuai poin-poin rujukan sebagai berikut:

UraianNilai KoreksiKeterangan (Rp)

Argumentasi Pemohon Banding atas | 9.901.236.295 | Tidak Setuju Koreksi atas Marketing Expense,Sebagian Advertising Expense, Dealer Incentive,

Gift & Souvenir

Argumentasi Pemohon Banding atas | (1.095.723.110) ; Tidak Setuju Koreksi atas Local Staff Bonus=

Argumentasi Pemohon Banding atas! 3.055.891.591Tidak Setuju Koreksi atas Jamsostek

Berikut adalah uraian untuk masing-masing pos koreksi tersebut: Ay

a. Argumentasi Pemohon Banding atas Koreksi atas Marketing Expense, Advertising Expense, Dealer Incentive, Gift & Souvenir Bahwa mengacu pada SPHP dalam proses pemeriksaan, koreksi atas Marketing Expense, Advertising Expense, Dealer Incentive, Gift & Souvenir terdiri dari:

Na.UraianNilai Koreksi (Rp)

Biaya Promosi belum dibuatkan dafnom6.739.226.621 Biaya Promosi, ada dafnom, tidak terkait 3M129.668.400

"| alamat tidak diisi

3Biaya promosi, ada dafnom, dafnom tidak lengkap,6.915.022.280

"| NPWP tidak adapoe

4.(Biaya promosi, ada dafnom, dafnom tidak lengkap,2.856.545.615

Terkait koreksi penyesuaian fiskal positif sebagaimana dimaksud pada pos ini, pada proses penyelesaian Keberatan, koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding (dalam hal ini Peneliti Keberatan) menjadi sebagai berikut.

UraianNilai (Rp)

KeteranganStatus Persetujuan oleh Pemohon

Banding Koreksi Biaya Promosi129.668.400

Biaya promosi dalam | Telahdisetujui tidak terkait 3M daftar nominatif tidak | pada pembahasan terkait 3Makhir pemeriksaan.

Koreksi Biaya Promosi | 6.915.022.280

Kolom alamat dalam | Tidak setuju Alamat Tidak Diisidaftar nominatif tidak diisi

Koreksi Biaya Promosi | 2.856.545.615 | Kolom NPWP dalam | Tidak setuju NPWP tidak adadaftar nominatif tidak ada

Total Koreksi Penyesuaian | 9.901.236.295

Fiskal Positif - Biaya

Promosimenurut

Terbanding

Berdasarkan tabel di atas, diketahui bahwa Terbanding (dalam hal ini Peneliti Keberatan) telah membatalkan koreksi yang terkait Biaya Promosi Belum Dibuatkan Dafnom sebesar Rp6.739.226.621. Terkait hal ini, Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding tersebut. X4

Lebih lanjut, atas uraian Koreksi Biaya Promosi tidak terkait 3M, telah Pemohon Banding setujui pada pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp129.668.400. Dengan begitu, pos koreksi yang tidak Pemohon Banding setujui adalah Koreksi yang terkait alasan (1) Biaya Promosi Alamat Tidak Diisi sebesar Rp6.915.022.280 dan (2) Koreksi Biaya Promosi NPWP tidak ada sebesar Rp2.856.545.615.

Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui pendapat Terbanding terkait koreksi atas Biaya Promosi Alamat Tidak Diisi dan Koreksi Biaya Promosi NPWP Tidak Ada dengan alasan bahwa daftar nominatif yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak lengkap karena terdapat beberapa kolom alamat dan NPWP yang tidak diisi oleh Pemohon Banding. Dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding perihal daftar nominatif ini berdasar pada PMK 02/2010, bahwa biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila Pemohon Banding tidak menyampaikan daftar nominatif sesuai ketentuan Pasal 6 PMK 02/2010.

Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan sejak proses pemeriksaan sampai dengan keberatan, ketentuan Pasal 6 PMK 02/2010 yang dijadikan sebagai dasar hukum Terbanding dalam melakukan koreksi biaya promosi tentu nyata-nyata telah melanggar asas hukum lex superior derogat legi inferiori dan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan yang diatur dalam Pasal 5 huruf ‘c’ UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, mengingat bahwa substansi biaya promosi merupakan deductible expense menurut Pasal 6 UU PPh karena merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak, tentu tidak serta-merta menjadikan biaya-biaya tersebit sebagai non-deductible expense. Bahwa dalam hal ini atas kasus serupa telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan pertimbangan hukum sebagai berikut: A4

Nomor Putusan

Kutipan Pendapat Majelis Hakim “Majelis berpendapat bahwa alasan Terbanding untuk Put-

48795/PP/M.1/15/2013 melakukan koreksi hanya karena: '... dalam membuat daftar nominative tidak mencantumkan NPWP, alamat, dan tanggal transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 jo PMK No: 02/PMK.03/2010 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No: SE- IPJ/2010...”, adalah tidak tepat.”

Bahwa dalam hal ini kewajiban untuk melampirkan daftar nominatif biaya promosi dalam penyampaian SPT Tahunan bertujuan untuk memudahkan Fiskus dalam mengkaji ulang dan memastikan bahwa biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah benar-benar biaya promosi dan transaksi-transaksi tersebut di sisi lain diakui sebagai penghasilan bagi pihak penerima.

Faktanya, Pemohon Banding terbukti telah membuat daftar nominatif sebagaimana diatur dalam PMK 02/2010. Bahwa Pemohon Banding juga telah "melengkapi Daftar Nominatif Biaya Promosi" untuk melengkapi daftar nominatif sebagaimana koreksi Terbanding yang terkait dengan Daftar Nominatif Tidak Lengkap. Pemohon Banding telah menyampaikan data dimaksud pada proses pemeriksaan melalui email kepada Terbanding (dalam hal ini Bpk. Indra Miftahuddin, dengan alamat email: miftahuddin.indra@gmail.com) pada 09 November 2020.

Berdasarkan data tersebut, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah melengkapi Daftar Nominatif Biaya Promosi dimaksud. Oleh karena itu, seandainya pun Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Daftar Nominatif Alamat tidak diisi dan Daftar Nominatif NPWP tidak diisi, maka merujuk pada data Daftar Nominatif yang telah dilengkapi tersebut, jumlah Daftar Nominatif untuk dengan kondisi data Alamat tidak diisi dan Daftar Nominatif NPWP tidak diisi, dapat dilihat pada uraian sebagai berikut: A,

Uralan

Daftar Nominatif

584.626.4492.856.545.615|Kolom NPWP Daftar Nominatif tidak dfisi Alamat, NPWP Tidak Ada

958.797.586 | 9.771.567.895 Kolom Daftar Nominatif tidak dilsl NPWP dan/atau Alamat

Merujuk pada tabel di atas, menunjukkan bahwa nilai koreksi atas Daftar Nominatif Alamat Tidak Diisi sebesar Rp6.915.022.280 dan Daftar Nominatif NPWP Tidak Diisi sebesar Rp2.856.545.615 yang tetap dipertahankan oleh Terbanding adalah tidak tepat. Faktanya, nilai Daftar Nominatif yang Tidak Diisi NPWP dan/atau Alamat yang sebenarnya adalah sebagaimana dapat dilihat pada Kolom “Nilai cfm Data Daftar Nominatif pada tabel di atas. Jumlah dimaksud adalah sebesar Rp958.797.586 karena untuk bagian Daftar Nominatif yang tidak diisi Alamat faktanya merupakan bagian yang sama dengan Daftar Nominatif yang tidak diisi NPWP. Oleh karena itu, jumlah Daftar Nominatif yang tidak diisi NPWP dan/atau Alamat hanya sebesar Rp958.797.586, dan bukan sebesar Rp958.797.586 ditambah dengan Rp584.626.449.

Dengan demikian, tidaklah benar apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat sehingga sudah sepatutnya untuk dibataikan.

b. Argumentasi Pemohon Banding atas Koreksi atas Local Staff Bonus Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding ‘tidak menyertai alasan atas data perhitungan realisasi atas provisi tahun 2017 dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan atas provisi Local Staf Bonus Tahun Pajak 2017 sebesar Rp3.093.780.144 yang terealisasi di Tahun Pajak 2018.

Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding tegaskan kembali dalam proses Keberatan, pada faktanya Pemohon Banding telah menyampaikan data berupa “Rincian provisi dan realisasi Local Staff Bonus” sejak proses pemeriksaan. Atas data tersebut, Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa seharusnya Pemohon &x

Banding dapat membebankan biaya yang realisasinya terjadi pada tahun pajak 2018. Hal ini mengingat adanya koreksi juga pada akun Local Staff Bonus tersebut pada pemeriksaan untuk tahun pajak 2017 dan telah disetujui juga oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding telah menyampaikan data dimaksud melalui email kepada Pemeriksa (dalam hal ini Bpk. Indra Miftahuddin, dengan alamat email: miftahuddin.indra@gmail.com) pada 04 November 2020 Mengacu pada data tersebut, dapat disampaikan kembali beberapa hal berikut ini:

e Bahwa berdasarkan GL Inhouse (GL yang dibukukan oleh

Pemohon Banding selama tahun berjalan), diketahui bahwa transaksi yang dibukukan pada akun Local Staff Bonus pada tahun pajak 2018 dapat dikelompokan menjadi:

Jumlah (dalam Rupiah)

THR

2.179.377.851

BONUS KARYAWAN

1.998.057.034

BONUS PROMOTOR

1.286.866.158

AWARD 5 THN

68.000.000

5.532.301.043 e Terkait hal tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan kaitan antara pembukuan transaksi pada akun Local Staff Bonus untuk tahun pajak 2017 dan 2018 pada Folder “16. Biaya Promosi, Local Staf Bonus & Jamsostek” pada File Excel “MITSUBISHIELECTRICIND(MEIN) Local Staff Bonus FY2017-2018" sheet “Listing GL 2018” yang telah Pemohon Banding sampaikan melalui email kepada Terbanding (dalam hal ini Ibu Lily Ponika, Peneliti Keberatan, dengan alamat email: lilyponika@gmail.com) pada tanggal 3 September 2021:

Uraian

Jumlah cfmJumlah cfm

Pembukuan Pemohon BandingPeraturan Pajak Tahun Pajak 2018

2.179.377.851

2.179.377.851 BONUS KARYAWAN

1.998.057.034

0 karena provisi

Ar

UraianJumlah cfmJumlah cfm

Pembukuan Pemohon BandingPeraturan Pajak BONUS PROMOTOR1.286.866.1581.286.866.158 — 5 THN68.000.00068.000.000

Tahun2017

Provisi3.731.726.0 realisasi ada di tahun 2018 Realisasi3.093.780.144

Realisasi dicatat seperti uraian di samping

Jumlah biaya yang terealisasi pada tahun 20186.628.024.153 Jumlah yang dibukukan pada akun Local Staff Bonus5.532.301.043

Keterangan:

1) Jumlah provisi sebesar Rp3.731.726.453 telah dikoreksi oleh Terbanding sesuai hasil pemeriksaan untuk tahun pajak 2017 sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan sejak proses pemeriksaan dan telah Pemohon Banding tegaskan kembali pada saat proses penyelesaian keberatan melalui email kepada Terbanding (dalam hal ini Ibu Lily Ponika, dengan alamat email: lilyponika@gmail.com) pada tanggal 29 November 2021. Atas sejumlah tersebut, Pemohon Banding pun tidak mengajukan keberatan.

2) Jumlah realisasi atas provisi sebagaimana dimaksud pada butir

2) adalah sebesar Rp3.093.780.144. Oleh karena asas konsistensi terkait pencatatan accrue-realisasi terkait akun Local Staff Bonus, maka pencatatan atas realisasi tersebut tidak dilakukan pada akun P/L tetapi dicatat pada akun di B/S Pemohon Banding.

e Mengacu pada tabel tersebut, dapat disimpulkan bahwa seharusnya Pemohon Banding dapat membebankan biaya /ocal staff bonus yang telah realisasi tersebut. X4

« Bahwa terkait penjurnalan akun atas realisasi tersebut, telah dicatat pada Akun Accrued pada Balance Sheet, bukan pada Akun Local Staff Bonus pada Profit/Loss.

e Berikut adalah pencatatan Jurnal (journal entry) atas Provisi dan

Realisasi terkait akun Local Staff Bonus tersebut:

1)Jurnal Provisi Bonus pada Maret 2018 (Tahun Pajak 2017)

Jumlah provisi bonus sebesar Rp3.731.726.453 dicatat dengan jurnal:

Debit6103: 3.731.726.453

Kredit .Akun Provist:Bonus:3:731.726.453-

2)Jurnal Realisasi atas Provisi Bonus Tahun Pajak 2017 pada April 2018 dan Mei 2018 (Tahun Pajak 2018)

Jumlah Realisasi atas Provisi Bonus Tahun Pajak 2017 adalah sebesar Rp3.093.780.144, yang dicatat dengan jurnal: DebitAkun Provisi Bonus. 3.093.780.144

KreditCash.Out

Dari pencatatan jurnal di atas, terlihat bahwa Realisasi atas Provisi Bonus Tahun Pajak 2017, diakui pada Akun Provisi Bonus (atau Akun Accrued) pada Balance Sheet bukan Akun Biaya Local Staff Bonus pada Profit/Loss.

e Adapun rincian GL aias Realisasi tersebut, dapat dilihat pada cuplikan GL berikut:

13

Sap 2041604 MA20.214 peasaBarnes ff 2117Apa | a32 ANIo mRtas 0787219BABorne AP 2017Hara A pet 2511 moneon oR#400000 28(7 2017bee Aset

2a”

201609 "asaantengEC DK1aABoru EDM 7017tan aye 3500.

Go DA10 600 #849 00000 BANG Sama 7017Buen Aga *

142) 200 a1 000.000isa {Demers perReston 201162 «3202 reese.PAC1.880.395.5199BAborma pet bey ttBuen Wap i

"242IP DA49 400.200, 45 600 800"Ty 11010000 bert Bar MayeLAry 4 “) Atas Cuplikan GL dimaksud, dapat dilihat pada File Excel “7.2.5 MITSUBISHI ELECTRIC IND (MEIN) Local Staff Bonus FY2017-2018” pada sheet “GL 2017 Accrued Bonus BS”, yang telah Pemohon Banding sampaikan pada file “7.2.5 MITSUBISHI ELECTRIC IND (MEIN) Local Staff Bonus FY2017- a

2018” sheet "GL 2017 Accrued Bonus BS” Kolom A — T, yang telah Pemohon Banding sampaikan melalui email kepada Terbanding (dalam hal ini Bpk. Indra Miftahuddin, dengan alamat email: miftahuddin.indra@gmail.com) pada tanggal 4 November 2020.

Berdasarkan Cuplikan GL tersebut, dapat diketahui bahwa terkait Realisasi atas Provisi Bonus Tahun Pajak 2017 terjadi pada: 1)Bulan April 2018 (Tahun Pajak 2018) sebesar

Rp1.131.384.556,00; dan

2)BulanMei 2018 (Tahun Pajak 2018) sebesar

Rp1.962.395.588,00.

Maka, total jumlah realisasi yang terjadi di Bulan April 2018 dan Mei 2018 terbukti sebesar Rp3.093.780.144.

Lebih lanjut, berdasarkan kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak April 2018 dan Mei 2018, dapat dijelaskan beberapa hal berikut ini:

A. Masa Pajak April 2018

1)Pada sheet Detail Calculation, pada kolom X “Bonus April

2018” diketahui bahwa jumlah Bonus yang terealisasi pada bulan April 2018 adalah Rp1.131.384.556,00, sesuai dengan detail GL yang tercantum pada file: Excel “MITSUBISHI ELECTRIC IND (MEIN) Local Staff Bonus FY2017-2018” yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya.

2)Pada sheet Detail Calculation, pada kolom J “Gross Income"

diketahui bahwa jumlah bruto penghasilan juga termasuk Bonus yang terealisasi pada bulan April 2018 tersebut.

3)Adapun untuk perhitungan PPh Pasal 21 terutang, dapat merujuk pada sheet Detail Calculation, pada kolom @ “Income Tax”.

4)Berikut adalah summary untuk hal tersebut:

Masa Pajak April 2018 | Gross Income | Income Tax

Local Employee3.935.132.742 | 514.676.376 TA

Masa Pajak April 2018 | Gross Income

Income Tax

Expatriate Employee

401.452.654

61.299.818 4.336.585.396

575.976.194

5)Jumlah yang tercantum pada kolom Gross Income seharusnya adalah jumlah DPP PPh Pasal 21 yang terlapor pada SPT Masa PPh Pasal 21, namun Pemohon Banding keliru dalam mencantumkan nominal tersebut dalam pelaporan SPT Masa dimaksud. Namun demikian, perhitungan PPh Pasal 21-nya sudah tepat dan telah dilapor dengan benar juga pada SPT Masa PPh Pasal 21 dimaksud. Berikut adalah bukti terkait penjelasan Pemohon Banding tersebut:

»

10 05.256.170.6NAN tn PT MITSUBISHI ELECTRIC INDONESIA

I ALAMAT an GEDURG JAYA LT, 8 JL MH THAMAIN NO. 12 KEBON SIRIH, MENTENG, JAKARTA PUSAT, DKI JAK? &. MO,umi

Local Employee

3.935.132.742514.676,376

Expatriate Employee

401.452.654 | ....61,299,818

Total

4.336.585.396575.976.194

6)Berdasarkan hal tersebut, terbukti bahwa bonus sebesar

Rp1.131.384.556,00 telah terealisasi pada bulan April 2018, dan telah disetor dan dilaporkan pula PPh Pasal 21 terutang melalui SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak April 2018

B. Masa Pajak Mei 2018

1)Untuk Masa Pajak Mei 2018, jumlah bonus yang dimaksud adalah jumlah Incentive Non Promotor. Pada sheet Detail Calculation, pada kolom AK “Incentive Non Promotor diketahui bahwa jumlah Bonus yang terealisasi pada bulan C4

Mei 2018 adalah Rp1.900.795.588,00. Jumlah ini sedikit berbeda dengan jumlah yang tercantum pada detail GL yang tercantum pada file: Excel “MITSUBISHI ELECTRIC IND (MEIN) Local Staff Bonus FY2017-2018” yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya. Berikut adalah rinciannya:

cfm GL MEIN1.962.395.588 cim data Payroll1.900.795.588

Selisih61.600.000

2)Pada sheet Detail Calculation, pada kolom | “Gross Income” diketahui bahwa jumlah bruto penghasilan juga termasuk Bonus yang terealisasi pada bulan Mei 2018 tersebut.

3)Adapun untuk perhitungan PPh Pasal 21 terutang, dapat merujuk pada sheet Detail Calculation, pada kolom O “Income Tax”.

4)Berikut adalah summary untuk hal tersebut:

Local Employee7.145.287.057693.328.570 Expatriate Employee502.089.20977.605.545

7.647.376.266770.934.115 5)Jumlah yang tercantum pada kolom Gross Income seharusnya adalah jumlah DPP PPh Pasal 21 yang terlapor pada SPT Masa PPh Pasal 21, namun Pemohon Banding keliru dalam mencantumkan nominal tersebut dalam pelaporan SPT Masa dimaksud. Namun demikian, perhitungan PPh Pasal 21-nya sudah tepat dan telah dilapor dengan benar juga pada SPT Masa PPh Pasal 21 dimaksud. Berikut adalah bukti terkait penjelasan Pemohon Banding tersebut: Ox

PAJAK PERUHADILAN

FORMULIR 1721

PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26

Formudir ind digunakan urttuk melaporkan ares barcode

Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21

1 KEMENTERIAN KEUANGAN RI

DIREKTORATPAJAK

Se ec

PAJAK: ng 2018Laurene peturgak akanind

| AL DWENTITAS PEMOTONG

1Lam 03,296.170.6- 021 .

2 HAMAton PT.MTTSUBDISHI ELECTRIC INDONESIA s4 GEDUNG JAYALT. BJL MH THAMAIN NO, 12 KEBON SIRIH, MENTENG, JAKARTA PUSAT, Did

——

4. NO. TELEPON 2401 02711926441

Masa Pajsk Mei 2018

Grass IncomeIncome Tax

7.145.287.057693.328.570

| Expatriate Expatriate Employee —|

502.089.20977.605.545

| Te 7.647.376,266 266 | [= 770.934.1154

Total

6)Berdasarkan hal tersebut, terbukti bahwa bonus sebesar

Rp1.962.395.588,00 telah terealisasi pada bulan Mei 2018, . dan telah disetor dan dilaporkan pula PPh Pasal 21 terutang melalui SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Mei 2018. Lebih lanjut, bahwa nature dari biaya Local Staff Bonus merupakan biaya THR pegawai, bonus promotor, long service award 5 dan bonus pegawai Pemohon Banding. Berdasarkan fakta transaksi yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas, maka sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf 'a' UU PPh yang mengatur bahwa:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha ...

Penjelasan

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran- pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.” Ag

Berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, dapat diketahui bahwa biaya Local Staff Bonus yang dikoreksi oleh Terbanding pada hakikatnya merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding tersebut juga memiliki hubungan secara langsung dan tidak langsung sehingga telah memenuhi ketentuan formal dan material untuk dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf 'a' UU PPh.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat diketahui bahwa sangat tidak tepat apabila Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menyertai alasan atas data perhitungan realisasi atas provisi tahun 2017 dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan atas provisi Local Staff Bonus Tahun Pajak 2017. Oleh karena itu, jumlah biaya Local Staff Bonus yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding untuk tahun pajak 2018 adalah sebesar Rp6.628.024.153, sebagaimana telah Pemohon Banding uraian pada tabel yang menyajikan keterkaitan pembukuan transaksi pada akun Local Staff Bonus untuk tahun pajak 2017 dan 2018.

c. Argumentasi Pemohon Banding atas Koreksi atas Jamsostek Pemohon Banding menyetujui pendapat Terbanding sebagaimana diuraikan dalam SPUH yang menyatakan bahwa nilai-nilai pada Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran yang Pemohon Banding| sampaikan dapat dipertimbangkan. Dapat diketahui bahwa Terbanding meyakini adanya nett off penghasilan-biaya Recoverable Charge yang merupakan reimbursement kepada induk, dan membatalkan koreksi Jamsostek sebesar Rp100.414.595. Pendapat Terbanding tersebut menunjukkan bahwa pengujian terhadap koreksi yang dilakukan juga telah merujuk pada Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran.

Namun, Pemohon Banding tidak menyetujui usulan Terbanding untuk mempertahankan koreksi atas jamsostek sebesar Cy

Rp3.055.891.591. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, bahwa nature transaksi dari biaya Jamsostek merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini telah sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf ‘a’ UU PPh.

Bahwa berdasarkan kertas kerja yang memuat rincian transaksi yang dibukukan pada Akun GL Jamsostek, diketahui bahwa Akun GL Jamsostek terdiri dari beberapa jenis transaksi, yaitu:

[Company |||| paket}

17.110527 796.429 | aa ee | 1m8 ee6.908.397, kerana

| 4.188.077 621570| 255952309 PO 43,804.908|7071442 2341207252.549.990 Aun 1824.006.105||||12012160 | 162120229

43.112.076|MS 101793437,

.|| 201527525 (asas |[smn (eee ||

E4378538.soccer | 2500110| 2654205571, | “a01? |4.832.787.1 muse| 268.174.108

450.43..1275,339,962

1292645279250376

MSG before3156106186

Mengacu pada kertas kerja tersebut, diketahui bahwa nilai yang tercantum pada kolom dengan highlight hijau merupakan komponen dari Akun GL Jamsostek, yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Pemohon Banding. Berikut adalah bukti terkait hal tersebut:

BPJS Kesehatan Company

Local Employee23.973.72040.410.640148.720.22911.986.8524.105.276

Expatriate Employee3.680.600| April 201823.973.72022.090.629172.341.81311,936,8524.105.276

Reff ta KalomarisBPIS Kesehatan -BPIsBPISBpjsBPJS Kesehatan -

-CompanyKetanagakerjaan- Katenagakerjean--Employee JP-CompanyIKK: JP-EmployeeJHT-Employet

IKM

23.973.720640172.331.81311.966.8524.105.27610.922.650

BPJS Kesehatan (€%)by Peralon| BPJS Kesehatan (1X) Rx)tix)

23.661.31141.022.640147,280,21411,830,6594.188.077 ao) 880.000 29.532.463

23.661.311 Io 4s. 640175.812.67711.830.6594.183.077

Reff to KolomBPIS Kesehatan -BPJSBPISBPJSBPJS Kesehatan -

Ketenagakerjaan »CompanyXKetansgakerjaan- Ketenagakerjaan -Employee

JP-CompanySHT-Company; IKK; JP-EmployeeJHT-Employea

IKM

23.661.93141.901.640175.812.67811.830.6594.198.077 ‘10.975.660 Controt-1--

Pembayaran terkait GL Jamsostek Periode April 2018 sebagaimana diuraikan di atas, dapat dibuktikan melalui Cuplikan sampel dokumen (lihat Baris 7, pada sheet “PREMI”, File Excel “MEIN Rincian Biaya

Jamsostek 2018”) bukti Pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode April 2018 berikut ini:

1) Cuplikan Dokumen Bukti Pembayaran BPJS Kesehatan Periode April 2018 pf Cammmerctetorters cetatad be menglthamount » Hat 10,009,000 By PD requirs PD spare at.

Result Message: IniaIa waiting for approvel

Retacence No.

Cobection Ref No.z

Fram AccountATELEC

Customer Reference Hurnbar—

To Insotutan- 23008

No Viruad Acc1 8988890001145108

NO REPSIICBOTF BA17 1287

CabangPUSAT

Bite Payment Listntad2

Bark Admin(DR 0,00

Sensficiary Notification

NatificationDont Sand

Mode

2

2) Cuplikan Dokumen Bukti Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Periode April 2018

Oy

.PAID a BANK BUKOPIN 2018 ONS

180501978739 wire 3 047018

JUMLEN TEMA ERA : 103 “JAMBIANKERIA (JEK)

N HA TUA MT)

JAMENAN KEMATIAN (AM) mannPENSUN (JPN).

TOTAL YAM? D:|

Dua Ratus Dua Belas Juta Expat Ratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh

Sembilan RUPIAH

ag PTE BANK S SUMITOMO MITSUI INDONESIA

F500, Far: 62-21-8008 2501 kiaAgung Ora Agung Kav

2.556,12050

PAYMENT ADVICE

Attn 2 MITSUBISHI ELECTRIC INDONESIA

: Nada.om by the order of JAC BUSINESS CENTER, PT

BSMI hes been Instructed to make payment to

Account Mame> MITSUBISHI ELECTRIC INDONESIA

Account No1 180501978799

Bank2 PT, BANK BUKOPIN TBX,

Danh1 JAKARTA

Mat Payment Amount: TDR 212,407,739

Vajun OstaMay 15, 7018

Payment method2 SEN

Bank reference2

BPJS KETENAGAKERIAAN APRIL 2018 NPP: 19074334

= br offarthehave beers deducted frown the total

TresfeforOr thapayne Of DUMAN

Nee appearedII 6048 RolIo beCurta teener ca mana, rara

© Blend’be anyLAST S48 FORCE

Merujuk pada cuplikan dokumen bukti pembayaran Jamsostek Periode April 2018 yang memuat rincian transaksi jamsostek di atas, telah sesuai dengan rincian transaksi yang dibukukan pada akun GL Jamsostek untuk Periode April 2018, sebagaimana dapat diuraikan sebagai berikut:

Pembayaran Jamsostek Periode April 2018

| No. | BPJS KesehatanBPJS Ketenagakerjaan

CompanyRp44.090.640 | JHT — CompanyRp157.072.348 Employee Rp10.822.660 | JHT - EmployeeRp4.105.276

Rp6.786.429 Rp8.483.036

JP - CompanyRp23.973.720 JP - EmployeeRp11.986.852

Rp54.913.300Rp212.407.739 Lebih lanjut, dapat diketahui bahwa faktanya biaya jamsostek yang dikoreksi oleh Terbanding telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dan pada hakikatnya merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Biaya tersebut telah memenuhi ketentuan formal dan material untuk dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf ‘a’ UU PPh karena memiliki hubungan secara langsung dan tidak langsung. 4,

Dengan demikian, berdasarkan uraian penerapan ketentuan perundang-undangan dan pembuktian di atas, Pemohon Banding memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan koreksi Terbanding atas pos penyesuaian fiskal positif sebesar Rp13.057.188.684,

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB-186/WPJ.06/2022 tanggal 25 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Sengketa atas Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp24.757.138.930 a. Dasar hukum.

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 (1) ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2)ayat (2), bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat

Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3)ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (4,

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan, c. laba usaha, d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya:

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun:

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan Ue

usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan: dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan, e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak, f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak:

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala:

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,

|. keuntungan selisih kurs mata uang asing:

m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva, n. premi asuransi:

Oo. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak, g. penghasilan dari usaha berbasis syariah:

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dan s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 6 ayat (1) hurufa Xx

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan,

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

3. bunga, sewa, dan royalti,

4. biaya perjalanan,

5. biaya pengolahan limbah:

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8. biaya administrasi, dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan b. Tanggapan Terbanding

1) Sesuai LHP, Pemohon Banding merupakan perusahaan dagang sehingga perhitungan HPP menurut Terbanding (dalam hal ini Tim Pemeriksa) adalah:

Jumlah

Keterangan Persediaan awal barang dagangan

CfmAudit 107.271.078.974 (saldo akhir SPT tahun sebelumnya)

Report

Pembelian (Data PIB, nilai CIF dikalikan kurs tengah BI, cut off per

Cfm

322.482.460.081 tanggal SPPB 1 April 2018 — 31 Maret

Pemeriksa 2019)

Persediaan tersedia untuk dijual (142)

429.753.539.055-

Persediaan akhir barang daganganAudit

Cim

134.923.000.000 (laporan keuangan Audit)

Report

Biaya-biaya

Cfm

Pemeriksa

Ae

| 6 | Harga Pokok Penjualan (3-4+5)| 294.830.539.055 | -

2) Berdasarkan tabel diatas, terdapat perbedaan antara nilai koreksi Terbanding (dalam hal ini Tim Pemeriksa) dengan nilai yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding. Perbedaan nilai tersebut diakibatkan adanya perbedaan nilai Harga Pokok Penjualan yang digunakan sebagai dasar penentuan koreksi antara Terbanding (dalam hal ini Tim Pemeriksa) dengan Pemohon Banding, yaitu Terbanding (dalam hal ini Tim Pemeriksa) menggunakan metode penghitungan sesuai nilai pembelian, persediaan awal, dan persediaan akhir sedangkan Pemohon Banding menggunakan nilai Harga Pokok Penjaulan berdasarkan penghitungan COGS dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran.

3) Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi dengan alasan perhitungan Harga Pokok Penjualan (COGS) tidak dimulai saat pembelian barang, namun pada saat barang telah terjual kepada pelanggan. Pada saat pembelian barang, Pemohon Banding mencatat . sebagai Inventory dan baru dicatat sebagai Harga Pokok (COGS Product) pada saat barang telah terjual. Terbanding berpendapat bahwa perhitungan koreksi telah mempertimbangkan adanya barang yang tidak terjual, yaitu atas barang yang belum terjual akan dicatat oleh Pemohon Banding dalam Inventory yang dalam perhitungan koreksi Terbanding merupakan nilai Persediaan Akhir sebagai pengurang dalam menghitung Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding. Selain itu, nilai pembelian dalam perhitungan koreksi merupakan nilai pembelian impor Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam dokumen PIB.

4) Terbanding berpendapat bahwa sengketa Harga Pokok Penjualan disebabkan adanya perbedaan pengakuan nilai pembelian dengan Pemohon Banding. Data pembelian yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses penelitian keberatan adalah sebesar Rp350.406.081.784, namun tidak didukung oleh dokumen sebagaimana yang diminta oleh Terbanding melalui surat permintaan Ox

peminjaman buku, catatan, data, dan informasi nomor S- 683/WPJ.06/2021 tanggal 25 Juni 2021 dan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua nomor S- 736/WPJ.06/2021 tanggal 19 Juli 2021, yaitu Purchase Order, Invoice, bukti pengiriman, bukti pembayaran atas koreksi yang diajukan keberatan sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pembelian sebagai unsur pembentuk nilai Harga Pokok Penjualan-nya.

5)

Terbanding meminta keterangan tambahan sehubungan perhitungan nilai pembelian dalam penentuan Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding melalui surat nomor S-1098/WPJ.06/WPJ.06/BD.06/2021 tanggal 15 November 2021 namun Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan maupun data/dokumen pendukung sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

6)

Perhitungan Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding adalah sesuai koreksi yaitu, menggunakan:

a) Nilai persediaan awal dan persediaan akhir menurut Laporan Keuangan Audited karena nilai tersebut telah melalui proses stock opname dan digunakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penyusunan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran.

b) Nilai pembelian impor yang berasal dari Appportal menu portal data internal pertukaran data impor (PIB) antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

7)

Bahwa sampai dengan akhir proses penelitian atas permohonan keberatan, Pemohon Banding hanya memberikan penjelasan mengenai pencatatan pembelian barang yang terdiri atas nilai CIF pembelian barang dan biaya-biaya lain sehubungan pembelian barang, yaitu Bea masuk, Biaya Impor, Handling fee, biaya penimbunan dan biaya-biaya selama di pelabuhan/bandara, fee PPJK, dan Biaya transportasi dan biaya-biaya lain yang dibayarkan Pemohon Banding sampai barang persediaan sampai di gudang. Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung berupa perincian perhitungan biaya- ay

biaya selain nilai barang (CIF) dan bukti pembayaran atas biaya-biaya tersebut sehingga tidak dapat diketahui nilai biaya-biaya yang menjadi komponen pembelian sesungguhnya Pemohon Banding dalam pembentukan nilai HPP.

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan Tahun Pajak 2018 sebesar Rp30.269.719.564 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp13.057.188.684 a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 (1) ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) ayat (2), bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4ayat (1) (lk

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan, c. laba usaha:

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya:

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun:

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan &

a

dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan: dan

5, keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan:

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak, f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak, i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta:

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala, k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah:

I. keuntungan selisih kurs mata uang asing, m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva, n. premi asuransi, o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak, q. penghasilan dari usaha berbasis syariah:

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dan s. surplus Bank Indonesia. Uk

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan,

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,

3. bunga, sewa, dan royalti:

4. biaya perjalanan,

5. biaya pengolahan limbah:

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pasal 2

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya:

b. biaya pameran produk, c. biaya pengenalan produk baru; dan/ atau d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Pasal 3 aL

Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Pasal 6 (1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

b. Tanggapan Terbanding atas Koreksi Marketing Expense, Advertising Expense, Dealer Incentive, Gift & Souvenir

1) Terbanding melakukan koreksi Biaya Promosi sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh yaitu besarnya Penghasilan A4

Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk | biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto:

a) Pasal 2 menyebutkan bahwa biaya promosi sebagai pengurang penghasilan bruto adalah biaya periklanan di media elektronik media cetak dan/atau media lainnya, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru: dan/ atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

b) Pasal! 6 menyebutkan bahwa Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan dan apabila tidak dipenuhi maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

3) Atas koreksi penyesuaian fiskal positif - Dealer Incentive, sesuai PMK-02/2010, Dealer Incentive tidak termasuk dalam kriteria biaya promosi yang berhubungan dengan promosi produk atau jasa Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat bahwa Dealer Incentive tidak termasuk dalam komponen penyusun biaya promosi Pemohon Banding.

4) Atas koreksi penyesuaian fiskal positif - Gifts & Souvenirs, diketahui bahwa dalam mapping Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran, Pemohon Banding sudah melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas Gifts & Souvenirs sehingga Tim Peneliti berpendapat bahwa Gifts & Souvenirs tidak termasuk komponen penyusun biaya promosi Pemohon Banding. Ac

5) Terbanding berpendapat bahwa nilai penyesuaian fiskal positif - biaya promosi adalah akun Advertising Expense dan Marketing Expense yaitu atas koreksi karena tidak terkait 3M, daftar nominatif tidak lengkap karena alamat tidak diisi, dan daftar nominatif tidak lengkap karena NPWP tidak ada sebesar Rp9.901.236.295 mengacu pada ketentuan dalam Pasal 6 ayat (5) PMK-02/2010.

Uraian

Nilai (Rp)

Keterangan

Koreksi Biaya Promosi tidak

Biaya promosi dalam daftar 129.668.400 nominatif tidak terkait 3M terkait 3M

Koreksi Biaya Promosi Alamat

Kolom alamat dalam daftar 6.915.022.280 nominatif tidak diisi

Tidak Diisi

Koreksi Biaya Promosi NPWP

Kolom NPWP dalam daftar 2.856.545.615 tidak ada nominatif tidak ada

Total

Koreksi Penyesuaian

Fiskal Positif - Biaya Promosi

9.901.236.295 menurut Tim Peneliti

6) Pemohon Banding pada dasarnya mengakui kesalahan daftar nominatif tidak lengkap karena alamat tidak diisi dan karena NPWP tidak ada dan melengkapi daftar nominatif biaya promosi dalam proses pemeriksaan, namun Pasai 6 ayat (4) PMK Nomor 02 Tahun 2010 menyebutkan bahwa daftar nominatif yang telah diisi lengkap sesuai ketentuan dalam lampiran PMK Nomor 02 Tahun 2010 harus disampaikan sebagai lampiran dalam SPT Tahunan PPh Badan. Pemohon Banding diketahui tidak mengisi secara lengkap daftar nominatif pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 sehingga sesuai Pasal 6 ayat (5) PMK Nomor 02 Tahun 2010 atas biaya promosi tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto/ peredaran usaha.

7) Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif - biaya promosi Tahun Pajak 2018 sebesar Rp9.901.236.295 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. Tanggapan Terbanding atas Koreksi Local Staff Bonus

1) Sesuai keterangan Pemohon Banding, akun Local Staff Bonus pada dasarnya merupakan pencatatan atas biaya sehubungan pemberian bonus dan/atau THR kepada karyawan maupun penghargaan (award) kepada Dealer, Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat koreksi akun Local Staff Bonus tahun 2017 sebesar Rp3.731.726.453 karena masih merupakan provisi, namun telah terealisasi sebesar Rp3.093.780.144 di tahun 2018 dengan perhitungan realisasi yang lebih besar dibandingkan pencatatan dalam GL sebagai berikut:

UraianNilai (Rp)

THR Tahun 20182.179.377.851 Bonus promotor Tahun 20181.286.866.158 Award 5 tahun Tahun 201868.000.000 Realisasi koreksi provisi Tahun 20173.093.780.144 Total realisasi6.628.024.153 Jumlah akun Local Staff Bonus5.532.301.043

2) Sesuai Risalah Pembahasan antara Terbanding (dalam hal ini Tim Pemeriksa) dengan Pemohon Banding pada tanggal 13 November 2020, Terbanding (dalam hal ini Tim Pemeriksa) membatalkan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif - Local Staff Bonus namun Pemohon Banding menyatakan masih terdapat jumlah lebih realisasi dibandingkan jumlah yang dibukukan dalam akun Local Staff Bonus dengan alasan bahwa koreksi fiskal positif provisi Local Staff Bonus pada pemeriksaan Tahun Pajak 2017 yang disetujui Pemohon Banding seharusnya dapat dibiayakan di Tahun 2018 karena telah terealisasi.

3) Bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi sesuai surat nomor S-683/WPJ.06/2021 tanggal 25 Juni 2021 dan S- 736/WPJ.06/2021 tanggal 19 Juli 2021 dengan tanggapan berupa data perhitungan sesuai tercantum dalam poin 1 tanpa disertai penjelasan maupun data dan/atau dokumen pendukung. 4x

4) Bahwa dalam proses keberatan, Terbanding meminta keterangan tambahan sehubungan perhitungan Local! Staff Bonus melalui surat nomor S-1098/WPJ.06/WPJ.06/BD.06/2021 tanggal 15 November 2021 dengan tanggapan berupa pemberian dokumen risalah pembahasan pemeriksaan Tahun Pajak 2017 yang menyatakan bahwa Tim Pemeriksa Tahun Pajak 2017 mempertahankan koreksi fiskal positif Local Staff Bonus dan disetujui oleh Pemohon Banding.

5) Berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding pada saat keberatan, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan maupun data dan/atau dokumen pendukung atas provisi Local Staff Bonus Tahun Pajak 2017 sebesar Rp3.093.780.144 yang terealisasi di Tahun Pajak 2018 dan atas realisasi tersebut Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 di Tahun Pajak 2018.

6) Bahwa perhitungan nilai realisasi Local Staff Bonus menurut Pemohon Banding berbeda dengan nilai penghasilan bruto yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak April dan Mei 2018. Selain itu, pada proses pemeriksaan Terbanding (dalam hal ini Tim Pemeriksa) tidak melakukan koreksi atas akun Local Staff Bonus sehingga pada dasarnya telah mengakui pencatatan Pemohon Banding sesuai Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran.

7) Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat koreksi penyesuaian fiskal positif - Local Staff Bonus Tahun Pajak 2018.

d. Tanggapan Terbanding atas Koreksi Jamsostek

1) Sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, Wajib Pajak dapat membebankan premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK) dan premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) (Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek) yang dibayar oleh pemberi kerja sebagai biaya dan Ae

mengacu pada PER-16/PJ/2016 dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.

2) Bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi sesuai surat nomor S-683/WPJ.06/2021 tanggal 25 Juni 2021 dan S- 736/WPJ.06/2021 tanggal 19 Juli 2021 terkait perhitungan biaya Jamsostek Pemohon Banding, namun sampai dengan waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan maupun data dan/atau dokumen pendukung bahwa atas biaya Jamsostek tersebut dapat dibebankan sebagai biaya, namun bukan merupakan objek PPh Pasal 21 bagi penerima (karyawan).

3) Penelitian keberatan atas GL dan jurnal penyesuaian Audited menunjukkan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pemohon Banding telah sesuai dengan Laporan Keuangan Audited dan data- data pendukungnya. Terbanding meyakini bahwa biaya Jamsostek Pemohon Banding adalah sebesar Rp3.055.891.591 dengan selisih sebesar Rp100.414.595 merupakan nett off penghasilan-biaya Recoverable Charge karena merupakan reimbursement kepada induk perusahaan.

4) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas seluruh nilai dalam akun Jamsostek merupakan nilai yang dibayar oleh perusahaan (Pemohon Banding) dan nilai dalam contoh perhitungan Jamsostek masa pajak April dan Mei 2018 berbeda dengan nilai GL Jamsostek Pemohon Banding.

5) Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif - Jamsostek Tahun Pajak 2018 sebesar Rp3.055.891.591 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 075/DDTC-LITMVI!1/2022 tanggal 24 Agustus 2022, pada pokoknya Gx

mengemukakan bahwa pada pokoknya materi Surat Bantahan Pemohon Banding sama dengan materi Surat Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00017/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 5 Januari 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2018 Nomor: 00017/406/18/021/20 tanggal 20 November 2020,

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor:tanggal 19 Februari 2021;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus Atas Nama Rinan Auvi Metally dengan nomor MEIN/AF/0009/04/2022 tanggal 1 April 2022 beserta Kelengkapannya:

Bukti P-5. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Mitsubishi Electric

Indonesia Nomor 84 tanggal 19 Oktober 2012;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Mitsubishi

Electric Indonesia Nomor 8 tanggal 2 Februari 2021

Bukti P-7. Fotokopi bermeterai Paspor a.n. Tomonori Hirata,

Bukti P-8. Fotokopi bermeterai Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-

1906/PJAVPJ.06/2021 tanggal 9 Desember 2021 beserta Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan:

Bukti P-9. Fotokopi bermeterai Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor

SPHP-00048/WPJ.06/KP.0705/RIKSIS/2020 tanggal 12 Oktober 2020 beserta Daftar Temuan Pemeriksaan:

Bukti P-10. Fotokopi bermaterai Surat Tanggapan atas SPHP Nomor

MEIN/AF/0005/10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 beserta Bukti Penerimaan Suratnya;

Bukti P-11. Fotokopi bermeterai Risalah Pembahasan, Berita Acara

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Pemeriksaan Tahun Pajak 2018; a,

Bukti P-12. Fotokopi bermeterai Salinan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018

Pembetulan ke-1,

Bukti P-13. Fotokopi bermeterai Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran

SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 beserta bukti penyampaian melalui pos dan email;

Bukti P-14. Fotokopi bermeterai Laporan Keuangan Audit 2018:

Bukti P-15. File excel dalam berupa Salinan Kertas Kerja terkait Daftar

Nominatif atas Biaya Promosi, Salinan Kertas Kerja terkait Rincian Biaya Jamsostek, dan Salinan Kertas Kerja terkait Invoice Payroll Bulan April 2018 dan Bulan Mei 2018

Bukti P-16. Fotokopi Bukti Penyampaian Dokumen atas Kertas Kerja Harga

Pokok Penjualan yang disampaikan melalui email tanggal 06 November 2020, Daftar Nominatif yang disampaikan melalui email tanggal 04 November 2020, Sampel Dokumen Kredit PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 23 yang disampaikan melalui email tanggal 09 November 2020.

Bukti P-17. Fotokopi bermeterai Bukti Penyampaian dokumen atas koreksi

Local Staff Bonus yang disampaikan melalui email tanggal 04 November 2020,

Bukti P-18. Fotokopi bermeterai Bukti Penyampaian dokumen atas koreksi

Local Staff Bonus yang disampaikan melalui email tanggal 03 September 2021:

Bukti P-19. Fotokopi bermeterai Penjelasan atas Koreksi Local Staff Bonus yang disampaikan melalui email kepada Tim Peneliti Keberatan tanggal 29 November 2021:

Bukti P-20. Fotokopi bermeterai Dokumen Bukti Pembelian dengan Bukti

Invoice No. V78750, Bukti Pelunasan Invoice No. V78750, Bukti Invoice Handling Charge, dan File Excel Akun GL terkait Invoice No. V78750;

Bukti P-21. Fotokopi bermeterai Dokumen Bukti Pembayaran BPJS

Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,

Bukti P-22. Fotokopi bermeterai Dokumen Bukti Local Staff Bonus; 44

Bukti P-23. Fotokopi bermeterai Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2017, Bukti P-24. Fotokopi bermeterai Putusan Mahkamah Agung Nomor

161/B/PK/PJK/2010,

Bukti P-25. Fotokopi bermeterai Putusan Mahkamah Agung Nomor

492/B/PK/PJK/2010;

Bukti P-26. Fotokopi bermeterai Putusan Mahkamah Agung Nomor

840/B/PK/PJK/2011,

Bukti P-27. Fotokopi bermeterai Putusan Mahkamah Agung Nomor

2396/B/PK/PJK/2018;

Bukti P-28. Fotokopi bermeterai Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-

46756/PP/M.1/15/2013,

Bukti P-29. Fotokopi bermeterai Putusan Pengadilan Pajak Nomor Pui-

48795/PP/M.1/15/2013.

Bukti P-30. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Mitsubishi

Electric Indonesia Nomor 259 tanggal 30 Maret 2022, Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. di Jakarta Selatan;

Bukti P-31. Surat Kuasa Khusus a.n. Rinan Awi Metally Nomor:

MEIN/AF/0009/04/2022 tanggal 1 April 2022,

Bukti P-32. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

286/PP/IKH/2021 tanggal 31 Maret 2021 Tentang Izin Kuasa Hukum:

Bukti P-33. Pakta Integritas,

Bukti P-34. Matriks Sengketa,

Bukti P-35. Surat Nomor: 072/DDTC-LIT/XI/2022 tanggal 24 November 2022 perihal Penjelasan Tertulis,

Bukti P-36. Laporan Keuangan Tahun 2018;

Bukti P-37. Detail Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif,

Bukti P-38. Berita Acara Uji Bukti beserta Lampiran Dokumen,

MenimbangbahwaTerbandingdalampersidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut: 4x

Bukti T-1. SuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00017/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 5 Januari 2022:

Bukti T-2. Matriks Sengketa,

Bukti T-3. LaporanPenelitianKeberatanNomor:LAP.KBP-

10161/WPJ.06/2021 tanggal 31 Desember 2021:

Bukti T-4. LaporanHasilPemeriksaanNomor:LAP-

00065/WPJ.06/KP.0705/RIK.SIS/2020 tanggal 18 November 2020;

Bukti T-5. Berita Acara Uji Bukti beserta Lampiran Dokumen:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00017/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 5 Januari 2022 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00017/406/18/021/20 tanggal 20 November 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 007/DDTC-LIT/IV/2022 tanggal 4 April 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban 4

pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

|... Menurut” | Nilai Sengketa UraianPemohonTerbanding(Ro) (Rp)(Rp) a Koreksi Harga Pokok Penjualan | 319.587.677.985 | 294.830.539.055 | 757.138.930 |

Penyesuaian Fiskal Positif17.487.363.90830.544.552.592 | 13.057.188.684 Kredit Pajak15.587.583.66015.565.592.85321.990.807

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp24.757.138.930,00 Menimbang, bahwa menurut Terbanding, koreksi atas Harga Pokok

Penjualan dilakukan berdasarkan hasil pengujian kembali atas nilai pembelian barang dagangan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018. Terbanding menggunakan data pembelian impor dari sistem Apportal (portal pertukaran data antara DJP dan DJBC) yang mencakup nilai CIF pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dikalikan dengan kurs tengah Bank Indonesia dan dilakukan cut-off pada tanggal SPPB periode 1 April 2018 sampai 31 Maret 2019. Bahwa berdasarkan data tersebut, nilai pembelian menurut Terbanding adalah sebesar Rp322.482.460.081, berbeda dari yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp347.239.599.011, sehingga terdapat selisih koreksi sebesar Rp24.757.138.930,00.

Bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan hanya memberikan penjelasan umum mengenai 4,

komponen pembentukan nilai pembelian, seperti harga beli barang (CIF), bea masuk, biaya impor, handling fee, biaya penimbunan, biaya selama di pelabuhan/bandara, fee PPJK, dan biaya transportasi. Namun demikian, menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memberikan rincian perhitungan dan bukti pembayaran atas biaya-biaya selain nilai CIF tersebut secara lengkap dan meyakinkan, sehingga tidak dapat diketahui secara pasti nilai aktual biaya-biaya yang membentuk harga pokok pembelian. Oleh karena itu, koreksi dilakukan berdasarkan data pembelian impor dari PIB sebagai data yang dianggap lebih objektif dan dapat diverifikasi,

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap nilai pembelian sebesar Rp24.757.138.930,00 yang hanya didasarkan pada data jumlah pembelian impor dari sistem Apportal (PIB) antara DJP dan DJBC. Bahwa koreksi Terbanding mengasumsikan nilai pembelian sebesar Rp322.482.460.081 berdasarkan nilai CIF dari PIB, sementara Pemohon Banding mencatat pembelian sebesar Rp347.239.599.011, yang telah mencakup seluruh biaya pengadaan barang sampai tiba di gudang, sesuai dengan prinsip PSAK 14 (2014): Persediaan. Bahwa Terbanding dalam koreksinya tidak memperhitungkan biaya pengiriman, bea masuk, biaya inspeksi, biaya penimbunan, handling fee, transportasi, dan biaya lainnya yang secara langsung dibayarkan oleh Pemohon Banding, padahal biaya-biaya tersebut membentuk komponen pembelian persediaan sebagaimana ditentukan dalam paragraf 10 dan 11 PSAK 14. Bahwa Pemohon Banding menggunakan metode pencatatan three way matching dan sistem perpetual inventory, di mana pembelian dicatat berdasarkan konfirmasi antara Goods Receipt, Delivery Order, dan Invoice, dan hanya diakui sebagai HPP jika barang telah terjual. Bahwa seluruh pencatatan pembelian persediaan telah disampaikan secara terinci melalui dokumen “Harga Pokok Penjualan (HPP) FY2018" dan Purchase List, serta dilaporkan dalam laporan keuangan tahun 2018 yang telah diaudit oleh auditor independen dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Nilai pembelian tersebut juga dilaporkan secara konsisten dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018. Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) dy

Undang-Undang KUP, beban pembuktian atas kebenaran koreksi berada pada Terbanding. Akan tetapi, Terbanding tidak menunjukkan bukti adanya selisih nilai pembelian antara yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan dengan SPT Masa PPN, dan hanya mengandalkan asumsi berbasis ekualisasi dari data PIB. Bahwa pendekatan koreksi berdasarkan ekualisasi semata tidak memenuhi syarat pembuktian yang kuat sebagaimana telah dipertimbangkan dalam beberapa putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung, antara lain Putusan MA Nomor 161/B/PK/PJK/2010, 492/B/PK/PJK/2010, dan Putusan Pengadilan Pajak No. Put- 46756/PP/M.1/15/2013. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan,

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Terbanding pada halaman 12 diketahui Pemohon Banding hanya meminjamkan sebagian buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam dalam proses pemeriksaan. Bahwa bukti-bukti/dokumen yang diminta oleh Terbanding yang terkait sengketa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan seluruh bukti berupa bukti-bukti/nota/invoice terkait penghasilan dan beban/HPP, biaya, PIB, dan Bill of Lading. Bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan pada halaman 19-20 diketahui Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan bukti-bukti/dokumen berupa purchase order, invoice, bukti pengiriman, dan bukti pembayaran terkait koreksi HPP. bahwa sesuai Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP), diatur: “Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak”. bahwa sesuai ketentuan a guo, Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tidak memenuhi permintaan dokumen yang menjadi dasar pembentuk unsur HPP. bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon 4,

Banding telah memberikan Kertas Kerja Koreksi PPh Badan 2018 dan data rekonsiliasi pembelian, menurut Pengadilan Pajak dokumen a guo bukan merupakan dokumen bukti dasar pembentuk unsur HPP. Bahwa lebih lanjut, sesuai Pasal 31 ayat (1) UU KUP juncto Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor-17/PMK.03/2013 jo. PMK 184/PMK.03/2015 juncto Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013, Terbanding pada saat pemeriksaan dapat menggunakan satu atau lebih teknik-teknik pemeriksaan untuk menguji dan meyakini kebenaran pos-pos SPT yang diperiksa, termasuk teknik ekualisasi atau rekonsiliasi. bahwa dalam sengketa harga pokok penjualan a guo, Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tidak memberikan bukti- bukti/dokumen-dokumen biaya pembentuk harga pokok penjualan sehingga Terbanding tidak dapat menguji atau menelusuri kebenaran/keabsahan biaya-biaya pada pencatatan pembukuan Pemohon Banding yang dilaporkan dalam SPT. Bahwa menurut Pengadilan Pajak penggunaan teknik pemeriksaan ekualisasi (pembelian pada HPP dengan pembelian impor berdasarkan data PIB hasil pertukaran data DJP-DJBC) pada saat pemeriksaan karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti- bukti/dokumen-dokumen biaya pembentuk HPP, telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan a quo;

Menimbang, bahwa koreksi harga pokok penjualan Terbanding berdasarkan teknik pemeriksaan ekualisasi karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti/dokumen-dokumen biaya sebagai pembentuk HPP pada saat pemeriksaan, maka menurut Pengadilan Pajak sengketa ini merupakan sengketa yang memerlukan adanya pembuktian dengan beban pembuktian berada pada pihak Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa biaya-biaya terkait pembelian impor selain nilai pembelian barang (CIF) benar-benar terjadi dan dapat dibebankan sebagai pembentuk nilai dpersediaan pada harga pokok penjualan: Ax

Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa banding para pihak merupakan sengketa pembuktian,

Menimbang, bahwa berdasarkan asas kebenaran materiil sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak memerintahkan para pihak untuk melaksanakan uji bukti,

Bahwa berdasarkan perintah Pengadilan Pajak dalam persidangan, para pihak telah melaksanakan proses uji bukti Sengketa Banding,

Bahwa berdasarkan pelaksanan Uji Bukti para pihak, diperoleh hasil sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dalam proses uji bukti kebenaran materiil, mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: dokumen Softcopy Detail Kertas KerjaCOGSCalculation(Fileexcel:“MEIN_COGS

FY2018 UB 27012022”), Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Invoice, Faktur Pajak, Airway Bill, Packing List, Certificate of Origin, Delivery Order, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang, Debit Note, Reimbursement Invoice, dan Bukti Penerimaan Negara, dan dokumen terkait histori sengketa serupa dalam Pemeriksaan Pajak Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 dan 2019 (penjelasan Koreksi, Laporan Keuangan Audit Tahun 2017 dan 2019, SPHP berikut rinciannya, Surat Tanggapan SPHP, dan Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2017, Sampel Dokumen Pembelian Tahun Pajak 2019, Korespondensi Email Penyampaian data pemeriksaan Tahun Pajak 2019, SPHP, BAHP, IHPA, dan Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2019), Bahwa Terbanding memberikan pendapat hasil uji bukti pada pokoknya sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan sampel dokumen-dokumen pembuktian berupa softcopy dan hardcopy Pemberitahuan Impor Barang (PIB); Invoice; Faktur Pajak, Airway Bill; Packing List;Certificate of Origin; Delivery Order; Surat Persetujuan Pengeluaran Barang; Debit Note; Reimbursement Invoice; Bukti Penerimaan Negara atas seluruh akun yang dikoreksi senilai pembelian barang Rp 203.291.245.855, yang terdiri dari Ax

Goods (Rp189.906.376.065), Handling Charge (9.463.617.087), Duty and Tac (Rp3.634.826.817), dan Delivery, Inspection, Insurance (Rp256.425.886),

Bahwa file list pembelian dari Pemohon Banding yaitu File excel: “MEIN COGS Reconciliation FY2018 UB 27012022” yang terdiri atas 12.801 (dua belas ribu delapan ratus satu) transaksi tidak dapat ditelusuri lebih lanjut terhadap file rincian PIB yang menjadi dasar perhitungan Pembelian versi Terbanding pada File excel: “Rincian Koreksi TB - HPP PIB” yang terdiri atas 693 (enam ratus sembilan puluh tiga) transaksi, sehingga pembuktian Terbanding dititikberatkan pada kebenaran perhitungan biaya- biaya lain yang timbul sampai barang diterima di gudang Pemohon Banding selain harga beli barang sebagaimana pendapat Pemohon Banding yaitu bahwa: “Menurut Pemohon Banding, pembelian yang diakui oleh Pemohon Banding meliputi harga beli dan biaya-biaya yang timbul sampai barang diterima di gudang Pemohon Banding, sehingga tidak tepat apabila Terbanding melakukan ekualisasi dengan hanya membandingkan Nilai Impor yang tercantum dalam Data PIB Pemohon Banding dengan Nilai Pembelian yang menjadi komponen perhitungan Harga Pokok Penjualan pada Lampiran

SPT PPh Badan Tahun 2018 Pemohon Banding”:

Bahwa berdasarkan pelaksanaan uji bukti, rekapitulasi bukti terkait sengketa Koreksi Harga Pokok Pembelian sebesar Rp24.757.138.930 adalah sebagai berikut:

Uraian

1) Biaya Lain terkait impor22.035.132.005

2) Selisih Harga Barang termasuk Adjustment, dll2.722.006.925

Total Koreksi HPP24.757.138.930

Bahwa Rincian perhitungan pembuktian Biaya Lain terkait impor sebesar Rp22.035.132.005: Ag

Biaya-Biaya Lain yang timbul terkait impor barang

Keterangan

Goods

Deer | cogs | Total

NoJumlah Pembelan (Harga Barang) | Handling Charge | Dutyand Tax

Pembuktian

Inspection,

Product | Biaya Lain

Insurance

189.906.376.065 | 949861787 | 3.634.826.817 | 256 425.88613.384,869.290 | 203.291.245.855

1 [Tidak Ada Bukti| 138.468.573.716 | 6.973.250894| 1.560.806.342 | 166787546 [580.567 | 26302622151 147.114.835.931

Total] 328.370.949.781 | 164168679811 5.195.633.159 | 423.213.432 |-582.567 | 22.035.132.005 } 350.406.081.786

Bahwa rincian perhitungan pembuktian Selisih Harga Barang dll sebesar Rp2.722.006.925:

NoUraianJumlah

1 Selisih Harga Barang cfm Pemohon Banding328.370.949.781 cfm Terbanding322.482.460.0815.888.489.700

2 Selisih Persediaan Akhir cfm Pemohon Banding134.923.000.000 cfm Terbanding134.923.560.619560.619

3 Audit Adjustment2.441.109.142

4 Koreksi yang disetujui Pemohon Banding (Pembahasan)724.813.012

5 Selisih Harga Barang termasuk Adjustment, dll (5 = 1-2-3-4)2.722.006.925

Bahwa terhadap bukti-bukti Biaya Lain terkait impor terkait nilai koreksi sebesar Rp13.384.869.790 pada Tabel “Rincian perhitungan pembuktian Biaya Lain terkait impor’ di atas yang terdapat bukti pendukung transaksi oleh Pemohon Banding berupa softcopy dan hardcopy Pemberitahuan Impor Barang (PIB); Invoice; Faktur Pajak, Airway Bill; Packing List;Certificate of Origin; Delivery Order; Surat Persetujuan Pengeluaran Barang; Debit Note; Reimbursement Invoice: Bukti Penerimaan Negara, Terbanding berpendapat bahwa bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak dijelaskan dan diberikan secara lengkap oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan. Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan sudah tepat dan sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku:

Bahwa terhadap Biaya Lain terkait impor terkait nilai koreksi sebesar Rp8.650.262.215 pada Tabel “Rincian perhitungan pembuktian Biaya Lain terkait impor’ di atas yang tidak terdapat bukti pendukung transaksi oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran dalil-nya dan dengan demikian koreksi a@&

Terbanding pada saat pemeriksaan sudah tepat dan sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,

Bahwa terhadap Selisih Harga Barang termasuk adjustment, dan lain-lain terkait nilai koreksi sebesar Rp2.722.006.925 pada Tabel “Rincian perhitungan pembuktian Selisih Harga Barang dll" di atas yang tidak terdapat bukti pendukung oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran dalil-nya dan dengan demikian koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan sudah tepat dan sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,

Bahwa terkait hasil pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2017 dan 2019, Terbanding berpendapat bahwa hal tersebut tidak relevan untuk dijadikan alat pembuktian kebenaran penghitungan HPP bagi Pemohon Banding pada sengketa a guo, karena tidak terdapat koreksi sejenis pada surat ketetapan pajak ataupun LHP yang ditetapkan Terbanding untuk Tahun Pajak 2017 dan 2019. Adapun pembuktian yang dilakukan Pemohon Banding atas hasil pengujian Terbanding temuan koreksi HPP pada SPHP (sebelum Pembahasan Akhir) pada tahun pajak 2017 dan 2019 tersebut adalah terkait dengan data, informasi dan pembukuan Pemohon Banding pada tahun pajak 2017 dan 2019, yang tidak terkait untuk tahun pajak sengketa a guo (2018).

Bahwa Pemohon Banding memberikan pendapat hasil uji bukti pada pokoknya sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan kembali pencatatan pembelian barang Pemohon Banding yang memiliki beberapa alur pencatatan hingga pada akhirnya pembelian tersebut diakui sebagai Harga Pokok Penjualan (HPP). Adapun alur pencatatan tersebut adalah sebagai berikut:

SAP

Process

Purchase to FactoryPurchase Order

DrInventory

Stock Cir - Goods 2Goods ReceiptPacking Listboods Receipt

Stock Clr — Handlings

DrStock Cir — Goods

3.InvoiceInvoiceAP Record

CrAP

[no | _Termacton || patas |

SAP

4.Order from DealerPO Dealer-

5.Create Sales OrderSales Order-

COGS Product

6.Delivery to CustomerDelivery Order (Goods Issue

41Inventory

AR

1Invoice SalesInvoiceInvoicingSales

VAT Out bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian atas dasar Purchase Order (PO) yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada penjual. Pada saat melakukan PO kepada penjual, belum terdapat pencatatan apapun terkait pembelian pada ledger Pemohon Banding. Setelah melakukan PO kepada penjual, barang dikirim oleh penjual kepada Pemohon Banding dengan Delivery Order (DO) yang diterbitkan oleh penjual. Pada saat barang tersebut diterima oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan pencatatan atas Goods Receipt (GR) sesuai dengan referensi nomor Purchase Order, Invoice, dan Material Document. Kemudian, Pemohon Banding melakukan pencatatan pembelian barang pada akun 2200-Stock Clearance — Goods. Setelah terverifikasi, Pemohon Banding melakukan pencatatan pembelian barang tersebut ke dalam akun 1500-Inventory;

Bahwa pencatatan Pemohon Banding menggunakan prinsip “three way matching” yakni mencocokan data yang ada pada Goods Receipt, Delivery Order, dan juga Invoice. Bahwa pembelian barang tersebut dicatat dalam akun Balance Sheet “B/S” terlebih dahulu dengan pertimbangan bahwa barang tersebut belum tentu terjual dalam tahun pajak yang sama. Oleh karena itu, sebesar nilai pembelian barang baru akan dicatat sebagai pembelian dalam akun Profit/Loss “P/L" (akun 5000-COGS Product) jika telah terjadi penjualan atas barang tersebut,

Bahwa nilai pembelian persediaan yang diakui oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangannya tidak hanya didasari oleh Nilai Impor yang tercantum dalam Data PIB sebagaimana asumsi Terbanding. Hal ini disebabkan karena Nilai Impor hanya meliputi Cost, Freight, and Insurance (CIF) serta bea masuk atau dengan kata lain nilai impor hanya mencerminkan biaya yang timbul sampai persediaan tiba di pelabuhan atau bandara dan belum meliputi Q._

semua biaya pembelian persediaan yang timbul sampai barang persediaan tiba di gudang Pemohon Banding. Dengan demikian, sangat keliru apabila Nilai Impor dijadikan sebagai biaya pembelian persediaan karena tidak mencerminkan semua komponen biaya persediaan sebagaimana diatur dalam PSAK 14 (2014): PERSEDIAAN,

Bahwa praktik akuntansi Pemohon Banding atas persediaan dan nilai pembelian persediaan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan yang menjadi dasar penyusunan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 telah sesuai dengan PSAK 14 (2014): PERSEDIAAN yang dibuktikan dengan adanya Opini “Wajar Tanpa Pengecualian" dari Akuntan Independen:

Bahwa perbedaan nilai Pembelian telah Pemohon Banding jelaskan kepada Terbanding dalam proses Uji Bukti, adalah sebagai berikut:

Menurut

Pemohon Banding

Persediaan awal|107.271.078.974107.271.078.974 |Cfm Audited Balance Pernbalian|322.482.460.081 +350.406.081.784 | Cfm Audited Balance

|429.753.539,055

Persediaan Akhir!134.923.000.000

Other Cost of Sales: -

294.830.539.055 :

Bahwa Nilai Pembelian menurut Pemohon Banding sebesar Rp350.406.081.784 sebagaimana tabel di atas. Faktanya alur perhitungan komponen nilai pembelian yang diakui oleh Pemohon Banding dapat dibuktikan melalui dokumen bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding menjelaskan kembali terkait koreksi HPP a guo dengan merujuk pada salah satu dokumen bukti terkait transaksi pembelian dengan dokumen tagihan nomor V78750 yang telah disampaikan dalam uji bukti, yakni sebagai berikut: A,

1. Penjelasan atas Invoice Nomor V78750

Invoice ini merupakan tagihan pembelian dari Mitsubishi Electric Corporation atas purchase order (PO) dari Pemohon Banding, dengan nomor 5160005900.

2. Alur rujukan detail transaksi atas Invoice Nomor V78750 dalam Kertas Kerja List Purchase a. Lihat File “List Purchase FY2018 sampel" sheet “List Purchase”;

b. Filter Kolom “H” dengan uraian “reference”, dan tulis Nomor Invoice “V78750" pada search engine, untick selainnya, c. Akan terlihat tampilan berikut:

Ba da. tral,

| | feds(Retina. ENT SY | go |

|ORR]el 1| i

1 d. Bahwa terkait dengan Invoice Nomor V78750 atas Purchase Order No. 5160005900, merupakan transaksi “Relation to Vendor’ dengan The Ultimate Parent yaitu MITSUBISHI ELECTRIC CORPORATION terkait material Hear Recovery Fan 50RS5-E dengan total nilai sebesar Rp15.627.834,00. Adapun detail nilai transaksinya adalah sebagaimana tertera dalam cuplikan di atas, yaitu:

Goods (Rp)

14.883.461

Handling Charge (Rp)

744.173

Total Amount (Rp)

15.627.634

3. Ringkasan prosedur kerja atas proses pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) Tim Admin akan membuat PO melalui sistem SAP dan kemudian mengirimkannya ke supplier.

2) Pada saat barang sampai di gudang, Tim Logistik akan melakukan |proses Good Receipt (GR) atas PO yang ada di sistem SAP. Apabila barang yang diterima atas beberapa PO, maka Tim Logistik akan membuatkan dokumen GR untuk setiap PO yang ada di sistem. 44

3)Finance akan melakukan peng-input-an invoice dari supplier/vendor terkait transaksi pembelian setelah mendapatkan informasi bahwa proses GR telah selesai dari Tim Logistik.

4) Proses pembayaran utang yang timbul dari proses pembelian akan dilakukan dengan mengacu ke prosedur kerja pembayaran yang ada di Tim Finance.

Pengakuan Persediaan oleh Pemohon Banding e Sesuai dengan Paragraf 11 PSAK 14 (2014): PERSEDIAAN, nilai pembelian yang diakui dalam Laporan Keuangan adalah harga beli dari supplier dan biaya-biaya yang ditanggung sampai barang tiba di gudang Pemohon Banding.

e Metode persediaan yang digunakan adalah metode perpetual, sehingga pada saat pengakuan pembelian akun yang digunakan adalah akun 1500 Inventory e Persediaan diakui pada saat barang persediaan tiba di gudang, yakni pada saat dilakukan proses Good Receipt atas purchase order dari barang persediaan yang diterima.

e Misalnya, untuk GR atas PO 5160005900 yang ada di invoice V78750 (lihat Lampiran — 20 Surat Permohonan Banding, Folder: Pos HPP, Folder File: Dokumen Bukti Pembelian Invoice V78750), dapat dilihat pada uraian sebagai berikut:

Nomor dokumen GR atas PO yang berkaitan dengan Invoice V78750:

Display Material Document 5000225602: Overview —

& & @ibetaisMateral Accounting Documents...

Etn Material

Bun Material DesarptonSS if2sre| 1201| m

HEAT RECOVERY FAN 50RS5-£|

Setelah GR di-posting pada sistem SAP, maka akan ada jurnal pengakuan pembelian persediaan dengan eniry sebagai berikut:

4. Display.Documents Data Entry View

GA GScurencyLedger View

[1600]Fal Yeo eta [27.04.2016] penting Date[27.04.2018] prod

ReferenceV78750 omertseGap.

KeKIR apa ons voyMaterial “tAssignment = Tet “Cig doc “BP

IB | es 1500 Inventory2 15,627,634 IDR” LGH-SORSS-E5160005900|

296 2200 Sik Cir- Goods2- 14,383,461- IDR516000590000002 5160005900 100105645

250 2201” Stk Handig Ch15160005900 100107679

0 IDR

Dari entry di atas, terlihat bahwa nilai pembelian terkait persediaan (nilai yang diakui pada akun 1500 Inventory) terdiri dari dua komponen, yakni:

1) Harga beli (diakui pada akun 2200 Stock Clearance — Goods); dan

2) Biaya handling (diakui pada akun 2201 Stock Clearance — Handling Charge).

Akun 2200 Stock Clearance — Goods dan akun 2201 Stock Clearance — Handling Charge merupakan clearing account yang sifatnya hanya sementara dan pada akhirnya saldo pada akun ini akan ditransfer ke akun yang sebenarnya.

5, Jurnal atas Tagihan Supplier Barang Persediaan

Atas tagihan dari Supplier (dalam uraian ini adalah dari Mitsubishi Electric Corporation) akan dilakukan jurnal reklas dari akun 2200 Stock Clearance — Goods yang terbentuk sebagaimana dijelaskan pada butir sebelumnya ke akun 2100 Trade Creditor-Holding Companies (vendor subledger). Jurnal yang dibentuk adalah sebagai berikut:

Entry

PaBEN

SEALS (twasCurencyLadgar View

:Number (5200190142 Company Code_ foie i leesPosing Data far. 04.2010] Part|

Cross-Comp.No. i we

GAL ‘AccountLC AmarMew= Tet

MITSUBISHI ELECTRIC CORPORATIONIDR YP ItWETS ‘Loft eny SORSS-E LGH-SORSS 220022002IDRJey It

Berdasarkan cuplikan SAP di atas, nilai Stock Clearance Goods sebesar Rp14.883.461,00 merupakan nilai setelah dikonversikan dari “Yen Currency” sebesar JPY 115,940.

Atas nilai tersebut telah sesuai dengan nilai yang tercantum dalam Invoice dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)-nya, sebagai berikut:

dete

MITSUSISAT. ELECTRICYana fa,

MAU

= 20 RUPE

MYLFLOR

LOW © 12 EEG

CROEC ae ASAT et GEA

RICH NA

SATAHT

A2

KT tgFe OF

ASAT ty SOE TT

Tales Tampangaa newtaLame bY

TreTa a 180 Bars MT AL reyTy

ETAiy11 2114 niey13 tagsantawe

MITFOTILATORGREDKT: MT ram

Uae west ee tsSANag trea tom1El tt.

TEMBERITANUAN (IMPOR BARANG (PT eerMA

AesPT (MAMA JATATHA WO

Inadh ta tits la)

6 Paman dommes FT0 PALA

CT ATA ATA LIL3 te aed

Ba ek TnOn pea mo jar dang Aeneoie rayent mye mange LateMinti terre 2m Oke aon kara ee,

TAM

Nee ANA FAIR Ae

NA KD

6. Jurnal atas tagihan dari Freight Forwarder

Atas tagihan dari freight forwarder akan dilakukan jumal reklas dari akun 2201 Stock Clearance-Handling Charge yang terbentuk sebagaimana dijelaskan pada butir sebelumnya ke akun 2702 Other Payables (pilih vendor subledger). Jurnal yang dibentuk adalah sebagai berikut:

Display aeSA De 5 ma

Ya QSedger View

| Document Number 15200190143)Company CodeFiscal Year

| Document batuPosting Data[27.04.2018] prodhi

| rayexistD|

Li

RFE)

IG/L Account ‘DescriptionAmount LC Dim Txoo ““Assignment;

Yusen Logistics744,173- TDR TtYUSEN/HANDLING EXPNS INV2018 22012201749173 IDR IL” LGH-SORSS-E —51s0005900000022

0 IR

Berdasarkan nilai dalam cuplikan jurnal atas tagihan Supplier Barang Persediaan dan Freight Forwarder, diketahui bahwa detail nilai transaksinya adalah sebagaimana tercantum dalam Kertas Kerja List Purchase, yaitu:

Goods (Rp)14.883.461

Handling Charge (Rp)744.173

Total Amount (Rp)15.627.634

Bahwa sebagaimana dijelaskan pada butir 1 sampai dengan 6 di atas, terbukti bahwa nilai pembelian yang diakui oleh Pemohon Banding

* meliputi harga beli dan biaya-biaya yang timbul sampai barang diterima di gudang Pemohon Banding. Bahwa dengan demikian, tidak tepat apabilaTerbandingmelakukanekualisasidenganhanya membandingkan Nilai Impor yang tercantum dalam Data PIB Pemohon Banding dengan Nilai Pembelian yang menjadi komponen perhitungan Harga Pokok Penjualan pada Lampiran II - SPT PPh Badan Tahun 2018 Pemohon Banding:

Bahwa merujuk pada penjelasan tersebut, dapat diketahui bagaimana alur perhitungan komponen Nilai Pembelian yang diakui oleh Pemohon &x

Banding. Dengan demikian, untuk mengetahui berapa jumlah pembelian dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding, tidak benar apabila hanya ditelusuri dari jumlah pembelian impornya saja. Selain itu, pencatatan transaksi pada pos Pembelian pada dasarnya juga memperhitungkan biaya-biaya yang Pemohon Banding keluarkan yang terkait dengan Pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Bahwa dengan demikian, tidak tepat jika Terbanding hanya memperhitungkan unsur pembelian impor dalam menghitung nilai Pembelian yang Pemohon Banding lakukan selama tahun pajak 2018;

Bahwa summary sampel dokumen bukti yang Pemohon Banding sampaikan adalah sebagai berikut:

Relation to VendorNilai Sampel (Rp) Other related parties KANG YONG ELECTRIC PUBUC CO.,LTD. _025,105.437.754

_$2.685,035.384

MITSUBISHI ELECTRIC AUTOMATION3012619,791835 |1,

MITSUBISHI ELECTRIC CONSUMER2.088 1150.729.936.440 635,

MITSUBISHI ELECTRIC DALIAN2312.475,798.7411: 4.345.807.000 MITSUBISHI ELECTRIC EUROPEB.V.si 2156708211

22756

MITSUBISHI ELECTRIC INDIA PVT LTD16¢3161126529,271.138 MITSUBISHI ELECTRIC UGHNING204111392924160 Fe)3.515.398.033 ae

MITSUBISHI ELECTRIC MECHATRONICS397 |3.209.217.045821.200.527.102 ... MITSUBISHI ELECTRIC SYSTEM &at .1.350.935.005 98688.951.956

.St 46430856 123.176.156

2. ParentELECTRIC ASIA PTE, LTD,548)8.681.150.41613, 3.818.613.414

3. Theultimate parent “MITSUBISAS ELECTRIC CORPORATION|107.218.331.379 4.828, = 79. 898.582.357

4. Third partlesANYWIRE CORPORATION711.827.296-

0.SEJATI, PTti900.000,4.900.000 | IPG PHOSONICS (KOREA) LTD14233878 oo”| MULTI PRIMA SINERGI, PT1!30.000.000.MX30,000,000 RODAMAS INTI TEKNIKA,PT2.625.000

Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah menguraikan komponen pembelian sesungguhnya Pemohon Banding dalam pembentukan nilai HPP sejak dalam proses pemeriksaan:

Bahwa lebih lanjut, dapat dibuktikan bahwa tidak ada lagi sengketa atas koreksi serupa (HPP) dari Tahun Pajak yang berbeda yaitu Tahun Pajak 2017 dan 2019. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2017 yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak pada akhir November 2019 lalu, diketahui bahwa Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan untuk tahun pajak tersebut pada awalnya (dalam hal ini, koreksi yang tercantum pada SPHP) melakukan koreksi atas pos Harga Ok

Pokok Penjualan dengan metode yang sama dengan sengketa a guo. Pada halaman 1 Risalah Pembahasan terkait pemeriksaan tahun pajak 2017 tersebut, diketahui bahwa Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir adalah telah membatalkan koreksi yang tercantum pada SPHP. Pada dasarnya, alasan dibatalkannya koreksi tersebut adalah karena Pemohon Banding telah menyampaikan data perhitungan/dokumen bukti terkait Harga Pokok Penjualan. Begitu pula dengan pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2019, Pemeriksa tidak melakukan koreksi dalam SPHP terkait pos HPP tersebut karena faktanyaPemohonBanding telahmenyampaikan data perhitungan/dokumen bukti terkait Harga Pokok Penjualan dalam proses permintaan/penyampaian data pada pemeriksaan. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pada pemeriksaan untuk tahun pajak 2017 dan 2019 tersebut, Pemohon Banding juga memberikan data perhitungan HPP untuk tiap-tiap tahun pajak yang diperiksa beserta dokumen bukti pendukung kepada Pemeriksa, dengan cara penyajian yang sama, dengan yang Pemohon Banding sampaikan terkait sengketa a guo kepada Terbanding. Dengan demikian, seharusnya atas sengketa serupa sudah dapat terjelaskan dan patut untuk dibataikan:

Bahwa dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang hanya membandingkan Nilai Impor yang tercantum pada Data PIB Pemohon Banding dengan Nilai Pembelian yang menjadi komponen perhitungan Harga Pokok Penjualan pada Lampiran II - SPT PPh Badan Pemohon Banding, adalah tidak tepat, karena faktanya pencatatan transaksi pada pos Pembelian pada pelaporan SPT PPh Badan Pemohon Banding pada dasarnya juga memperhitungkan biaya- biaya lain yang Pemohon Banding keluarkan terkait dengan Pembelian dimaksud. Ax

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait sengketa adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):|

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (7):

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Bahwa memori penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP disebutkan: “Pengertian pembukuan teiah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan a

Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain".

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), diatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan,

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

3. bunga, sewa, dan royalti:

4, biaya perjalanan:

5. biaya pengolahan limbah,

6. premi asuransi,

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan:

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain:

Pasal 76:|

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). A.

Memori Penjelasan Pasal 76: "Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, fakta persidangan, dan hasil Uji Bukti yang dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti para pihak, dan ketentuan a guo, pendapat Pengadilan Pajak dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp24.757.138.930,00 dengan dasar ekualisasi antara nilai pembelian menurut data pertukaran impor DJP-DJBC (PIB) dan pembelian yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018. Koreksi tersebut dilakukan karena Terbanding tidak memperoleh rincian dan bukti pembelian secara lengkap selama pemeriksaan, serta hanya menerima kertas kerja koreksi dan rekonsiliasi pembelian dari Pemohon Banding, sehingga tidak dapat menelusuri validitas komponen biaya pembelian.

Bahwa berdasarkan hasil uji bukti, koreksi sebesar Rp24.757.138.930 terdiri atas:

a. Biaya lain yang terkait impor sebesar Rp22.035.132.005: dan “Xx

Selisih harga barang (termasuk penyesuaian) sebesar Rp2.722.006.925, yang terdiri atas koreksi sebesar Rp2.441.109.142 dan koreksi senilai Rp280.897.783 yang telah disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir pemeriksaan.

Bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti telah mengajukan dokumen bukti atas transaksi pembelian dan biaya-biaya terkait impor barang dengan total nilai Rp203.291.245.855 atau sekitar 58% dari nilai pembelian Rp350.406.081.786. Dari jumlah tersebut, nilai biaya lain yang didukung bukti mencapai Rp13.384.869.790.

Bahwa terhadap biaya-biaya lain tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya langsung atas impor barang yang berhubungan dengan kegiatan usaha, dan oleh karena itu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPh.

Bahwa berdasarkan dokumentasi pencatatan akuntansi dan metode pencatatan yang digunakan Pemohon Banding (perpetual inventory system dan prinsip three-way matching), serta pengakuan biaya yang mengacu pada Paragraf 10 dan 11 PSAK 14 tentang Persediaan, maka pembukuan Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (7) UU KUP.

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas biaya-biaya lain terkait impor sebesar Rp22.035.132.005 tidak dapat dipertahankan.

Bahwa terhadap sisa koreksi sebesar Rp2.441.109.142 yang berasal dari selisih harga/penyesuaian (audit adjustment), Pemohon Banding tidak mengajukan bukti pendukung dalam proses uji bukti. Pemohon Banding menyatakan bahwa pos tersebut merupakan Other Cost Sales, namun tidak terdapat dokumen yang membuktikan bahwa biaya tersebut benar-benar dikeluarkan dan memiliki hubungan langsung dengan

Ax

kegiatan usaha. Oleh karena itu, koreksi atas jumlah tersebut dapat dipertahankan.

- Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan kebenaran dalil bantahannya atas koreksi sebesar Rp22.035.132.005 dan tidak dapat membuktikan atas sisanya sebesar Rp2.441.109.142.

- Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan a guo, Pengadilan Pajak untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp22.035.132.005 dan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp2.441.109.142,

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Rp13.057.188.684

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya mengajukan permohonan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp13.057.188.684, namun hanya mengemukakan alasan ketidaksetujuan secara rinci atas koreksi sebesar Rp11.861.404.776, yang terdiri atas: Koreksi atas biaya promosi: Marketing Expense, Advertising Expense, Dealer Incentive, Gift & Souvenir sebesar Rp9.901.236.295, Koreksi atas Local Staff Bonus sebesar (Rp1.095.723.110); dan Koreksi atas biaya Jamsostek sebesar Rp3.055.891.591. Sehingga atas sisa koreksi sebesar Rp1.195.783.908, Pemohon Banding tidak mengemukakan alasan ketidaksetujuan koreksi penyesuaian fiskal positif dalam Surat Bandingnya:

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding dalam penjelasan tertulisnya pada proses persidangan, bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp13.057.188.684 dengan rincian sebagai berikut:

MENURUT

NoPEMOHONNURUTNILAI SENGKETA Nama AkunAkunBANDINGTERBANDING (Rp)

Rp

Provision for inventory write| saat | a er 238.

|| Gifts & SouvenirsMai175.451.26245.782.862(129.668.400)

Bad Debt's Expense(140.631.700,00)(140.631.700,00)

Staff Medical727.343.348378.183.058(349.160.290) Staff Welfare6107892.287.242446.143.621(446.143.621)

| 8 Retirement Benefit Expense3.100.395.6913.100.395.691 NN | 7 | Depre - Lease Machine346.149.867346.149.867

Vehicla Rental256.903.194256.903.194

House rental/others63,941.11763.941.117

Club/Association Subscription177.309.710177.309.710

Tax Expense7.963.156.5817.963.156.581 |

Donation6429143.690.00073.000.000(70.690.000) Transport Allowance61051.909.851.6071.809.851.607- Depre - AirconBala eee 17.198.i — Medical Insurance| 8114 61 | | 1925273042 1.325.273. | | 1928273042)5)

Depre - Telephone system41.686.86241.686.862

Office telecomunication310.846.547310.846.547

Meeting Expense339,891.956339.891.956

Selisih Koreksi fiskal terkait409.103.524 penyusutan

Biaya Promosi9.901.236.2959.901.236.295

- Dealer Incentive

- Advertising Expense

- Marketing Expense

Local Staff Bonus(1.095.723.110)-1.095.723.110 Jamsostek3.055.891.5913.055.891.591

Jumlah17.487.363.90730.544.552.59213.057.188.685 Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, koreksi fiskal penyesuaian positif oleh Terbanding yang menjadi sengketa dalam banding ini sebesar Rp13.057.188.685 dengan rincian:

1. Akun 6004-Gifts & Souvenirs sebesar (Rp129.668.400),

2. Akun 6106-Staff Medical sebesar (Rp349.160.290),

3. Akun 6107-Staff Welfare sebesar (Rp446.143.621),

4. Akun 6429-Donation sebesar (70.690.000),

5. Akun 6003, 6434, dan 6438 - Biaya Promosi Dealer Incentive, Advertising Expense dan Marketing Expense sebesar Rp9.901.236.295,

6. Akun Local Staff Bonus sebesar (Rp1.095.723.110), dan

7. Akun 61040-Jamsostek sebesar Rp3.055.891.591. aa

Menimbang bahwa menurut Terbanding pada pokoknya koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp13.057.188.684 yang terdiri atas:

a. koreksi biaya promosi dan penjualan berupa biaya Marketing Expense, Advertising Expense, Dealer Incentive, Gift & Souvenir sebesar Rp9.901.236.295 dengan alasan Pemohon Banding tidak mengisi lengkap daftar nominatif dengan tidak mengisi alamat dan NPWP sehingga tidak memenuhi Pasal 6 ayat (1) angka 7 UU PPh Juncto PMK Nomor 02/PMK.03/20120, b. koreksi biaya provisi pencatatan atas biaya sehubungan pemberian bonus dan/atau THR kepada karyawan maupun penghargaan (award) kepada Dealer sebesar Rp1.095.723.110 pada akun Local Staff Bonus dengan alasan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan data/dokumen pendukung atas biaya provisi tahun 2017 yang terealisasi di tahun 2018 dan tanpa didukung pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 di Tahun Pajak 2018; dan, c. koreksi biaya Jamsostek sebesar Rp3.055.891.591 dengan alasan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan maupun data dan/atau dokumen pendukung bahwa atas biaya Jamsostek tersebut dapat dibebankan sebagai biaya, namun bukan merupakan objek PPh Pasal 21 bagi penerima (karyawan):

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp13.057.188.684 oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

a. terkait koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya promosi sebesar Rp13.057.188.684, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan bahwa dasar koreksi Terbanding karena Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuandaftar nomonatif sesuaiketentuanPMKNomor 2IPMK.03/2010 sehingga biaya promosi tidak dapat dibiayakan telah melanggar asas hukum lex superior derogat legi inferiori dan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan yang diatur dalam Pasal 5 huruf c UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bahwa menurut Pemohon Banding, substansi

KL

biaya promosi merupakan deductible expense menurut Pasal 6 UU PPh karena merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak, tentu tidak serta-merta menjadikan biaya-biaya tersebit sebagai non-deductible expense. Bahwa faktanya, Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan telah melengkapi Daftar Nominatif Biaya Promosi untuk melengkapi daftar nominatif sebagaimana koreksi Terbanding yang terkait dengan Daftar Nominatif Tidak Lengkap. Bahwa dalam proses keberatan, menurut Pemohon Banding, jumlah Daftar Nominatif yang tidak diisi NPWP dan/atau Alamat hanya sebesar Rp958.797.586;

b.

terkait koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya Local Staff Bonus sebesar Rp3.093.780.144, Pemohon Banding tidak setuju dengan dengan alasan pencatatan biaya Local Staff Bonus tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memiliki justifikasi yang kuat berdasarkan data pembukuan internal perusahaan serta ketentuan perpajakan yang berlaku. Bahwa biaya Local Staff Bonus yang direalisasikan pada tahun pajak 2018 adalah hasil dari provisi yang telah dicatat pada tahun pajak 2017 sebesar Rp3.731.726.453 yang dikoreksi Terbanding dan telah disetujui Pemohon Banding pada pemeriksaan tahun pajak 2017. Bahwa realisasi dari provisi tahun 2017 sebesar Rp3.093.780.144 terjadi pada bulan April dan Mei 2018, dan telah dicatat dalam akun accrued pada balance sheet, bukan pada akun biaya di laporan laba rugi (profit/loss). Bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto. Bahwa biaya Local Staff Bonus, yang mencakup THR, bonus karyawan, bonus promotor, dan penghargaan layanan jangka panjang, adalah biaya yang memenuhi ketentuan a guo karena terkait langsung dengan upaya perusahaan dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan

Ge

karyawan. Bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan rinci serta bukti-bukti pendukung berupa General Ledger (GL) dan perhitungan pajak terutang yang menunjukkan bahwa bonus yang direalisasikan telah disetor dan dilaporkan dengan benar melalui SPT Masa PPh Pasal 21 Pemohon Banding:

C. terkait koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya Jamsostek sebesar

Rp3.055.891.591, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan biaya Jamsostek, yang mencakup premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, adalah biaya yang sah dan seharusnya dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh. Bahwa Pemohon Banding menyetujui sebagian koreksi Terbanding yang membatalkan koreksi Jamsostek sebesar Rp100.414.595 karena dianggap sebagai nett off penghasilan- biaya Recoverable Charge yang merupakan reimbursement kepada induk perusahaan. Namun, Pemohon Banding menolak koreksi sebesar Rp3.055.891.591 dengan alasan bahwa biaya tersebut benar-benar dikeluarkan untuk premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bahwa berdasarkan dokumen dan bukti yang disampaikan, termasuk rincian transaksi pada akun GL Jamsostek, Pemohon Banding menunjukkan bahwa biaya ini telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dan merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Bahwa bukti pembayaran premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode April 2018 juga telah disertakan untuk mendukung alasan Pemohon Banding,

Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa banding para pihak merupakan sengketa yuridis dan/atau pembuktian:

Menimbang bahwa berdasarkan asas kebenaran materiil sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak memerintahkan para pihak untuk melaksanakan uji bukti: Ae

Bahwa berdasarkan perintah Pengadilan Pajak dalam persidangan, para pihak telah melaksanakan proses uji bukti Sengketa Banding:

Bahwa berdasarkan pelaksanan Uji Bukti para pihak diperoleh hasil uji bukti untuk akun-akun koreksi fiskal positif dan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

a. Akun 6004-Gift & Souvenirs sebesar (129.668.400), Akun 6106-Staff Medical sebesar (349.160.290), Akun 6107-Staff Welfare sebesar (Rp446.143.621), dan Akun 6429-Donation sebesar (Rp70.690.000)

Bahwa menurut Terbanding berdasarkan halaman 8 pada Risalah Pembahasan tanggal 13 Nopember 2020 dan halaman 23 pada LHP, diketahui bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi fiskal positif oleh Terbanding pada saat pemeriksaan untuk Akun 6004-Gift & Souvenirs sebesar (129.668.400), Akun 6106-Staff Medical sebesar (349.160.290), Akun 6107-Staff Welfare sebesar (Rp446.143.621), dan Akun 6429-Donation sebesar (Rp70.690.000). bahwa Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada halaman 14 dalam surat keberatan nomor 094/DDTC-LIT/II/2021 tanggal 19 Februari 2021, diketahui pos-pos koreksi yang diajukan oleh Pemohon Banding yakni harga pokok penjualan, penyesuaian fiskal positif (berupa marketing expenses, advertising expense, dealer incentive, dan gift & souvenir), local staff bonus, jamsostek, dan kredit pajak. Dan, bahwa berdasarkan halaman 33 s.d. 36 pada LPK, diketahui bahwa tanggapan Pemohon Banding atas SPUH terkait Koreksi Fiskal Positif dari Pemeriksa adalah hanya terkait akun marketing expenses, advertising expense, dealer incentive, dan gift & souvenir. Bahwa dengan demikian menurut Terbanding, Pemohon Banding telah setuju dengan hasil koreksi Pemeriksa dan Pemohon Banding tidak mempersengketakan hasil koreksi Pemeriksa pada saat proses keberatan dengan alasan tidak memberikan penjelasan atas alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dan dokumen pembuktian terkait koreksi, Ck

Bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi penyesuaian fiskal positif untuk Akun 6004-Gift & Souvenirs sebesar, Akun 6106-Staff Medical, Akun 6107- Staff Welfare, dan Akun 6429-Donation dengan rincian sebagai berikut:

MENURUT

PEMOHONMENURUTNILAI Nama AkunBANDINGTERBANDINGSENGKETA (Rp)(Rp)(Rp) | 1 | Gifts & Souvenirs175.451.26245.782.862 | -129.668.400

Serna Medical —727.343.348378.183.058 | -349.1 -349.160.290 |

WelfareKan892.287.242446.143.621 agar

Donation6429143.690.00073.000.000-79.690.000

Jumlah1.938.771.852943.109.541-995.662.311 Bahwa Pemohon Banding menjelaskan selisih pada Akun-Akun tersebut sebagai berikut:

1) Akun 6004 — Gift & Souvenirs sebesar (Rp129.668.400,00)

Bahwa sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Surat PemberitahuanHasilPemeriksaanNo.SPHP- 00048/WPJ.06/KP.0705/RIKSIS/2020 tanggal 12 Oktober 2020, Terbanding menggabungkan akun-akun sebagai berikut:

Nama Akun GL Nai Positif Koroksi menurut Penyesuaian Fiskal g|

| Nilai Nilal Koreksi Koreksi Penyesualan Fiskal | Dealers Incentive

Gifts & Souvenirs16.640.462.916

Advertising Expense

Marketing Expense

Bahwa pada Risalah Pembahasan, pada dasarnya Pemohon Banding telah menyetujui koreksi terkait pos koreksi tersebut, dan dengan catatan bahwa nilai-nilai pada saldo TB Akun GL yang menjadi dasar perhitungan pajak adalah sesuai dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit yang telah disampaikan juga melalui Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran oleh Pemohon Banding. Namun faktanya, jumlah yang dinyatakan telah disetujui oleh Pemohon Banding adalah nilai yang sesuai dengan nilai-nilai pada saldo TB Akun yang belum diaudit sebesar Rp129.668.400:

Bahwa Pada 17 April 2020, faktanya Pemohon Banding telah menyampaikan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran. Pada mapping Laporan Ae

Pengungkapan Ketidakbenaran, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan se/f-correction atas Akun GL Gifts & Souvenirs sebesar Rp45.782.862, yang sesuai dengan saldo trial balance audited (untuk akun GL Gifts & Souvenirs) yang menjadi dasar dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran. Bahwa pada Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding berpendapat bahwa Gifts & Souvenirs tidak lagi termasuk dalam komponen penyusun “Biaya Promosi”, karena Terbanding sudah mengakui bahwa Pemohon Banding telah melakukan se/f-correction atas Gifts & Souvenirs pada SPT PPh Badan sesuai Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran,

Bahwa pada dasarnya, timbulnya selisih tersebut disebabkan karena adanya penjumlahan antara seff-correction atas Akun GL Gifts & Souvenirs yang dilakukan Pemohon Banding pada Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran sebesar Rp45.782.862 dan koreksi Biaya Promosi yang Pemohon Banding setujui sebagian pada saat Pembahasan Akhir sebesar Rp129.668.400. Hal tersebut menyebabkan adanya 2 kali koreksi fiskal untuk akun GL yang sama sehingga jumlah penyesuaian fiskal positif menurut Pemohon Banding menjadi Rp175.451.262, padahal saldo TB Audited-nya hanya sebesar Rp45.782.862. Namun, oleh karena Terbanding pada Penelitian Keberatan mengeluarkan Akun GL Gifts & Souvenirs sebagai komponen penyusun Biaya Promosi, mengakibatkan jumlah menurut Terbanding hanya sebesar Rp45.782.862,00 mengikuti Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pemohon Banding. Padahal faktanya, ada nilai sebesar Rp129.668.400,00 yang telah disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir yang tidak terjelaskan dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan,

2) Akun 6106 — Staff Medical sebesar (Rp349.160.290,00)

Bahwa sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Surat PemberitahuanHasilPemeriksaanNo.SPHP- 00048/WPJ.06/KP.0705/RIKSIS/2020 tanggal 12 Oktober 2020, Terbanding melakukan koreksi atas Staff Medical sebesar Rp378.183.058. Bahwa Pada Risalah Pembahasan, pada dasarnya Pemohon Banding telah menyetujui

Ae

koreksi terkait pos koreksi tersebut, dan dengan catatan bahwa nilai-nilai pada saldo TB Akun GL yang menjadi dasar perhitungan pajak adalah sesuai dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit yang telah disampaikan juga melalui Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran oleh Pemohon Banding. Namun faktanya, jumlah yang dinyatakan telah disetujui oleh Pemohon Banding adalah nilai yang sesuai dengan nilai-nilai pada saldo TB Akun yang belum diaudit sebesar Rp378.183.058:

Bahwa pada 17 April 2020, faktanya Pemohon Banding telah menyampaikan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran. Pada mapping Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran, Pemohon Banding telah melakukan self- correction atas Staff Medical sebesar Rp349.160.290, yang sesuai dengan saldo trial balance audited (untuk akun Staff Medical) yang menjadi dasar dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran. Bahwa pada Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, koreksi menurut Terbanding adalah sebesar Rp378.183.058, sesuai dengan nilai koreksi yang dilakukan Pemeriksa, dengan keterangan “Koreksi fiskal positif dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran, WP setuju koreksi pemeriksaan".

Bahwa pada dasarnya, timbulnya selisih tersebut disebabkan karena adanya penjumlahan antara self-correction atas Akun GL Staff Medical yang dilakukan Pemohon Banding pada Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran sebesar Rp349.160.290 dan koreksi yang Pemohon Banding setujui pada saat Pembahasan Akhir sebesar Rp378.183.058,00. Hal tersebut menyebabkan adanya 2 kali koreksi fiskal untuk akun GL yang sama sehingga jumlah penyesuaian fiskal positif menurut Pemohon Banding menjadi Rp727.343.348, padahal saldo TB Audited-nya hanya sebesar Rp349.160.290. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan self-correction pada Akun GL Staff Medical pada Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran, namun Terbanding faktanya belum mempertimbangkan self-correction yang dilakukan Pemohon Banding dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran dimaksud sebesar Rp349.160.290 dan Terbanding hanya melihat sebesar C4

nilai koreksi yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir sebesar Rp378.183.058 saja:

3) Akun 6107 — Staff Welfare sebesar (Rp446.143.621,00)

Bahwa sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Surat PemberitahuanHasilPemeriksaanNo.SPHP- 00048/WPJ.06/KP.0705/RIKSIS/2020 tanggal 12 Oktober 2020, Terbanding melakukan koreksi atas Staff Welfare sebesar Rp446.143.621. bahwa pada Risalah Pembahasan, pada dasarnya Pemohon Banding telah menyetujui koreksi terkait pos koreksi tersebut, dan dengan catatan bahwa nilai-nilai pada saldo TB Akun GL yang menjadi dasar perhitungan pajak adalah sesuai dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit yang telah disampaikan juga melalui Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran oleh Pemohon Banding. Namun faktanya, jumlah yang dinyatakan telah disetujui oleh Pemohon Banding adalah nilai yang sesuai dengan nilai-nilai pada saldo TB Akun yang belum diaudit sebesar Rp446.143.621:

Bahwa pada 17 April 2020, faktanya Pemohon Banding telah menyampaikan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran. Pada mapping Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran, Pemohon Banding telah melakukan self- correction atas Staff Welfare sebesar Rp446.143.62, dengan catatan khusus untuk Akun GL Staff Welfare, nilai saldo TB Audited dan Unaudited-nya sama. Bahwa pada Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, koreksi menurut Terbanding adalah sebesar Rp446.143.621 sesuai dengan nilai koreksi yang dilakukan Pemeriksa, dengan keterangan “Koreksi fiskal positif dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran, WP setuju koreksi pemeriksaan”.

Bahwa pada dasarnya, timbulnya selisih tersebut disebabkan karena adanya penjumlahan antara self-correction atas Akun GL Staff Welfare yang dilakukan Pemohon Banding pada Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran sebesar Rp446.143.621 dan koreksi yang Pemohon Banding setujui pada saat Pembahasan Akhir sebesar Rp446.143.621. Hal tersebut menyebabkan

Ae

adanya 2 kali koreksi fiskal untuk akun GL yang sama sehingga jumlah penyesuaian fiskal positif menurut Pemohon Banding menjadi Rp892.287.242, padahal saldo TB Audited-nya hanya sebesar Rp446.143.621,00. bahwa Pemohon Banding telah melakukan self- correction pada Akun GL Staff Welfare pada Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran, namun Terbanding faktanya belum mempertimbangkan self-correction yang dilakukan Pemohon Banding dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran dimaksud sebesar Rp446.143.621,00 dan Terbanding hanya melihat sebesar nilai koreksi yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir sebesar Rp446.143.621,00 saja.

4) Akun 6429 — Donation sebesar (Rp70.690.000,00)

Bahwa sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Surat PemberitahuanHasilPemeriksaanNo.SPHP- 00048/WPJ.06/KP.0705/RIKSIS/2020 tanggal 12 Oktober 2020, Terbanding melakukan koreksi atas Donation sebesar Rp73.000.000. bahwa pada Risalah Pembahasan, pada dasarnya Pemohon Banding telah menyetujui koreksi terkait pos koreksi tersebut, dan dengan catatan bahwa nilai-nilai pada saldo TB Akun GL yang menjadi dasar perhitungan pajak adalah sesuai dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit yang telah disampaikan juga melalui Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran oleh Pemohon Banding. Namun faktanya, jumlah yang dinyatakan telah disetujui oleh Pemohon Banding adalah nilai yang sesuai dengan nilai-nilai pada saldo TB Akun yang belum diaudit sebesar Rp73.000.000:

Bahwa pada 17 April 2020, faktanya Pemohon Banding telah menyampaikan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran. Pada mapping Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran, Pemohon Banding telah melakukan self- correction atas Akun GL Donation sebesar Rp70.690.000, yang sesuai dengan saldo trial balance audited (untuk akun Donation) yang menjadi dasar dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran. Bahwa pada Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, koreksi menurut &

Terbanding (dalam hal ini Tim Peneliti Keberatan) adalah sebesar Rp73.000.000, sesuai dengan nilai koreksi yang dilakukan Pemeriksa, dengan keterangan “Koreksi fiskal positif dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran, WP setuju koreksi pemeriksaan",

Bahwa pada dasarnya, timbulnya selisih tersebut disebabkan karena adanya penjumlahan antara self-correction atas Akun GL Donation yang dilakukan Pemohon Banding pada Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran sebesar Rp70.690.000,00 dan koreksi yang Pemohon Banding setujui pada saat Pembahasan Akhir sebesar Rp73.000.000. Hal tersebut menyebabkan adanya 2 kali koreksi fiskal untuk akun GL yang sama sehingga jumlah penyesuaian fiskal positif menurut Pemohon Banding menjadi Rp143.690.000, padahal saldo TB Audited-nya hanya sebesar Rp70.690.000. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan self-correction pada Akun GL Donation pada Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran, namun Terbanding faktanya belum mempertimbangkan self-correction yang dilakukan Pemohon Banding dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran dimaksud sebesar Rp70.690.000,00 dan Terbanding hanya melihat sebesar nilai koreksi yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir sebesar Rp73.000.000,00 saja:

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait sengketa adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Ag

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), diatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan,

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

3. bunga, sewa, dan royalti:

4. biaya perjalanan,

5. biaya pengolahan limbah:

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan,

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Memori Penjelasan Pasal 76: "Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim A4

berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan."

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, fakta persidangan, dan hasil Uji Bukti yang dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti para pihak, dan ketentuan a guo, pendapat Pengadilan Pajak dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding setuju atas koreksi penyesuaian fiskal positif untuk Akun 6004-Gift & Souvenirs sebesar (Rp129.668.400), Akun 6106-Staff Medical sebesar (Rp349.160.290), Akun 6107-Staff Welfare sebesar (Rp446.143.621), dan Akun 6429-Donation sebesar (Rp70.690.000) pada saat pemeriksaan, dan pada saat proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atas alasan- alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dan dokumen pembuktian terkait koreksi:

Bahwa terkait koreksi fiskal positif atas akun GL 6004-Gifts & Souvenirs, sebesar Rp45.782.862 telah dilakukan self-correction oleh Pemohon Banding sesuai saldo trial balance audited yang telah dilaporkan dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran.

Bahwa akun Gifts & Souvenirs menurut Terbanding tidak lagi termasuk dalam komponen penyusun “Biaya Promosi” dan oleh Terbanding dilakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp129.668.400. bahwa pada dasarnya timbulnya selisih disebabkan adanya penjumlahan antara self- A

correction atas Akun GL Gifts & Souvenirs yang dilakukan Pemohon Banding pada Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran sebesar Rp45.782.862,00 dan koreksi Biaya Promosi yang Pemohon Banding setujui sebagian pada saat Pembahasan Akhir sebesar Rp129.668.400, sehingga hal tersebut menyebabkan adanya 2 kali koreksi fiskal untuk akun GL yang sama yang mengakibatkan jumlah penyesuaian fiskal positif akun Gifts & Souvenirs menjadi sebesar Rp175.451.262.

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi fiskal penyesuaian fiskal positif untuk akun 6004-Gift & Souvenirs tetap sebesar Rp175.451.262, sehingga koreksi atas penyesuaian fiskal positif oleh Terbanding sebesar Rp129.668.400 tidak dapat dipertahankan ;

Bahwa terkait koreksi fiskal positif atas akun 6106- Staff Medical, sebesar Rp349.160.290 telah dilakukan self-correction oleh Pemohon Banding sesuai saldo trial balance audited yang telah dilaporkan dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran.

Bahwa koreksi Terbanding atas akun 6106- Staff Medical sebesar Rp378.183.058, Pemohon Banding setuju dengan keterangan “Koreksi fiskal positif dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran, WP setuju koreksi pemeriksaan".

bahwa pada dasarnya timbulnya selisih disebabkan adanya penjumlahan antara self-correction atas Akun GL Staff Medical yang dilakukan Pemohon Banding pada Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran sebesar Rp349.160.290 dan koreksi yang Pemohon Banding setujui pada saat Pembahasan Akhir sebesar Rp378.183.058,00, sehingga menyebabkan adanya 2 kali koreksi fiskal untuk akun GL yang sama yang mengakibatkan jumlah penyesuaian fiskal positif menjadi sebesar Rp727.343.348;

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi fiskal penyesuaian fiskal positif untuk akun 6106- Staff Medical tetap sebesar Rp727.343.348, sehingga koreksi atas penyesuaian fiskal positif oleh Terbanding sebesar Rp349.160.290 tidak dapat dipertahankan : 4

Bahwa terkait koreksi fiskal positif atas 6107-Staff Welfare, sebesar Rp446.143.621 telah dilakukan self-correction oleh Pemohon Banding sesuai saldo trial balance audited yang telah dilaporkan dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran, dengan catatan khusus untuk Akun GL Staff Welfare, nilai saldo TB Audited dan Unaudited-nya sama.

Bahwa koreksi Terbandirg atas akun 6107-Staff Welfare sebesar Rp446.143.621, Pemohon Banding setuju dengan keterangan "Koreksi fiskal positif dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran, WP setuju koreksi pemeriksaan”.

bahwa pada dasarnya timbulnya selisih disebabkan adanya penjumlahan antara self-correction atas Akun GL Staff Medical yang dilakukan Pemohon Banding pada Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran sebesar Rp446.143.621 disebabkan adanya penjumlahan antara self-correction atas Akun GL Staff Welfare yang dilakukan Pemohon Banding pada Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran sebesar Rp446.143.621 dan koreksi yang Pemohon Banding setujui pada saat Pembahasan Akhir sebesar Rp446.143.621, sehingga menyebabkan adanya 2 kali koreksi fiskal untuk akun GL yang sama yang mengakibatkan jumlah penyesuaian fiskal positif menjadi Rp892.287.242:

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi fiskal penyesuaian fiskal positif untuk akun 6106- Staff Medical tetap sebesar Rp892.287.242, sehingga koreksi atas penyesuaian fiskal positif oleh Terbanding sebesar Rp446.143.621 tidak dapat dipertahankan

Bahwa terkait koreksi fiskal positif atas Akun 6429-Donation, sebesar Rp73.000.000 telah dilakukan self-correction oleh Pemohon Banding sesuai saldo trial balance audited yang telah dilaporkan dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran.

Bahwa koreksi Terbanding atas Akun 6429-Donation sebesar Rp73.000.000, Pemohon Banding setuju dengan keterangan “Koreksi fiskal positif dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran, WP setuju koreksi pemeriksaan”. Ca

bahwa pada dasarnya timbulnya selisih disebabkan adanya penjumlahan antara self-correction atas Akun GL Donation yang dilakukan Pemohon Banding pada Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran sebesar Rp70.690.000,00 dan koreksi yang Pemohon Banding setujui pada saat Pembahasan Akhir sebesar Rp73.000.000, sehingga menyebabkan adanya 2 kali koreksi fiskal untuk akun GL yang sama yang mengakibatkan jumlah penyesuaian fiskal positif menurut Pemohon Banding menjadi Rp143.690.000:

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi fiskal penyesuaian fiskal positif untuk Akun 6429-Donation tetap sebesar Rp143.690.000, sehingga Koreksi atas penyesuaian fiskal positif oleh Terbanding sebesar Rp70.690.000 tidak dapat dipertahankan:

Bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan, pertimbangan dan ketentuan a guo, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi penyesuaian fiskal positif untuk Akun 6004-Gift & Souvenirs sebesar (Rp129.668.400), Akun 6106-Staff Medical sebesar (Rp349.160.290), Akun 6107-Staff Welfare sebesar (Rp446.143.621), dan Akun 6429-Donation sebesar (Rp70.690.000) dengan jumlah keseluruhan sebesar (Rp995.662.311).

b. Akun 6003, 6434, dan 6438 - Biaya Promosi Dealer Incentive, Advertising Expense dan Marketing Expense Rp9.901.236.295

Menimbang, bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil uji bukti, sesuai dengan PMK Nomor 2/PMK.03/20120, Dealer Incentive tidak termasuk dalam kriteria biaya promosi yang berhubungan dengan promosi produk atau jasa Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat bahwa Dealer Incentive tidak termasuk dalam komponen penyusun biaya promosi Pemohon Banding. bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal positif - Gifts & Souvenirs, berdasarkan mapping Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran, Pemohon Banding sudah melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas Gifts & Souvenirs sehingga Terbanding berpendapat bahwa 44

Gifts & Souvenirs tidak termasuk komponen penyusun biaya promosi Pemohon Banding. bahwa Terbanding berpendapat bahwa nilai penyesuaian fiskal positif - biaya promosi adalah akun Advertising Expense dan Marketing Expense yaitu atas koreksi karena tidak terkait 3M, daftar nominatif tidak lengkap karena alamat tidak diisi, dan daftar nominatif tidak lengkap karena NPWP tidak ada sebesar Rp9.901.236.295 mengacu pada ketentuan dalam Pasal 6 ayat (5) PMK Nomor 2/PMK.03/20120, dengan rincian:

Koreksi Biaya Promosi tidak terkait 3MBiaya promos! dalam daftar nominalif tidak

129.688.400 terkait 3M

Koreksi Biaya Promosi Alama! Tidak Diisi6.915,022.280 | Kolom alamat dalam daftar nominalif tidak diisi Koreksi Biaya Pramosi NPWP tidak ada2.856.545.615 | Kolom NPWP dalam daftar nominatif tidak ada Total Koreksi Penyesuajan Fiskal Positif -

Blaya Promosi menurut Tim Pengliti9.901.236.295

Bahwa Pemohon Banding pada dasarnya mengakui kesalahan daftar nominatif tidak lengkap karena alamat tidak diisi dan karena NPWP tidak ada dan melengkapi daftar nominatif biaya promosi dalam proses pemeriksaan, namun Pasal 6 ayat (4) PMK Nomor 02 Tahun 2010 menyebutkan bahwa daftar nominatif yang telah diisi lengkap sesuai ketentuan dalam lampiran PMK Nomor 02 Tahun 2010 harus disampaikan sebagai lampiran dalam SPT Tahunan PPh Badan. Pemohon Banding diketahui tidak mengisi secara lengkap daftar nominatif pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 sehingga sesuai Pasal 6 ayat (5) PMK Nomor 02 Tahun 2010 atas biaya promosi tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto/ peredaran usaha. Bahwa atas Koreksi Biaya Promosi yang tidak terkait 3M sebesar Rp 129.668.400, Pemohon Banding telah menyatakan setuju atas koreksi Terbanding tersebut. Bahwa atas Daftar Nominatif ini tidak dilakukan uji bukti, sehingga Terbanding berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding tidak dapat ditelusuri kebenarannya. Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif - biaya promosi Tahun Pajak 2018 sebesar Rp9.901.236.295 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, 44

Menimbang, bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan hasil uji bukti, sesuai ketentuan Pasal 6 PMK 2/PMK.03/2010 yang dijadikan sebagai dasar hukum Terbanding dalam melakukan koreksi biaya promosi tentu nyata-nyata telah melanggar asas hukum lex superior derogat legi inferiori dan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan yang diatur dalam Pasal 5 huruf ‘c’ UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bahwa selain itu, mengingat bahwa substansi biaya promosi merupakan deductible expense menurut Pasal 6 UU PPh karena merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak, tentu tidak serta-merta menjadikan biaya-biaya tersebit sebagai non- deductible expense. Bahwa dalam kasus serupa, Pengadilan Pajak dalam Put-48795/PP/M.I/15/2013 telah memutuskan dengan pertimbangan “Majelis berpendapat bahwa alasan Terbanding untuk melakukan koreksi hanya karena: ‘... dalam membuat daftar nominative tidak mencantumkan NPWP, alamat, dan tanggal transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 jo PMK No: 02/PMK.03/2010 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No: SE- /PJ/2010...”, adalah tidak tepat.” Bahwa dalam hal ini kewajiban untuk melampirkan daftar nominatif biaya promosi dalam penyampaian SPT Tahunan bertujuan untuk memudahkan Fiskus dalam mengkaji ulang dan memastikan bahwa biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah benar-benar biaya promosi dan transaksi-transaksi tersebut di sisi lain diakui sebagai penghasilan bagi pihak penerima,

Bahwa faktanya, Pemohon Banding terbukti telah membuat daftar nominatif sebagaimana diatur dalam 02/PMK.03/2010. Bahwa Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan juga telah "melengkapi Daftar Nominatif Biaya Promosi" untuk melengkapi daftar nominatif sebagaimana koreksi Terbanding yang terkait dengan Daftar Nominatif Tidak Lengkap. Bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Daftar Nominatif, koreksi nilai koreksi atas Daftar Nominatif Alamat Tidak Diisi sebesar Rp6.915.022.280 dan Daftar Nominatif NPWP Tidak Diisi sebesar Rp2.856.545.615 yang tetap dipertahankan oleh Terbanding adalah tidak tepat. Bahwa faktanya nilai ae

Daftar Nominatif yang Tidak Diisi NPWP dan/atau Alamat yang sebenarnya adalah sebesar Rp958.797.586 karena untuk bagian Daftar Nominatif yang tidak diisi Alamat faktanya merupakan bagian yang sama dengan Daftar Nominatif yang tidak diisi NPWP. Bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat sehingga sudah sepatutnya untuk dibatalkan,

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait sengketa adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), diatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang: Gx

3. bunga, sewa, dan royalti:

4. biaya perjalanan:

5. biaya pengolahan limbah,

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan,

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Memori Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan."

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim. A,

Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dan Penghasilan Bruto (PMK Nomor 02/PMK.03/2010), diatur antara lain:

Pasal 1:

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Pasal 2:

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :

a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, danfatau media lainnya:

b. biaya pameran produk:

c. biaya pengenalan produk baru;dan/atau d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Pasal 6 ayat (1):

Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain. Pasal 6 ayat (2):

Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

Pasal 6 ayat (3):

Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Uk

Pasal 6 ayat (4):

Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Pasal 6 ayat (5):

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Menimbang berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, fakta persidangan, dan hasil Uji Bukti yang dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti para pihak, dan ketentuan a guo, pendapat Pengadilan Pajak dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif oleh Terbanding atas akun Advertising Expense dan Marketing Expense sebesar Rp9.901.236.295 terdiri atas koreksi Biaya Promosi yang tidak terkait 3M sebesar Rp129.668.400 yang disetujui oleh Pemohon Banding, dan koreksi Biaya Promosi dengan alasan tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (5) PMK Nomor 2/PMK.03/2010 karena daftar nominatif tidak diisi alamat sebesar Rp6.915.022.280 dan biaya promosi yang Kolom NPWP dalam daftar nominatif tidak ada sebesar Rp2.856.545.615. bahwa Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan telah melengkapi Daftar Nominatif Tidak Lengkap sehingga seharusnya koreksi Terbanding karena Daftar Nominatif tidak memenuhi ketentuan PMK Nomor 2/PMK.03/2010 menjadi sebesar Rp958.797.586.

Bahwa sengketa koreksi penyesuaian biaya fiskal positif oleh para pihak tidak dilakukan uji bukti dengan alasan sengketa tersebut selain koreksi yang disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp129.668.400, merupakan sengketa yuridis. Bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa biaya promosi yang menjadi sengketa yuridis adalah sebesar Rp9.771.567.895 yang menurut Terbanding dikoreksi karena Pemohon Banding tidak mengisi lengkap isian NPWP dan alamat pada Daftar Aq

Nominatif Biaya Promosi sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (5) PMK Nomor 2/PMK.03/2010;

Bahwa menurut Pengadilan Pajak, kewajiban pembuatan Daftar Nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi dan penyampaiannya dalam lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) s.d ayat (5) PMK Nomor 02/PMK.03/2010, tidak dapat mengurangi substansi fakta atau hakekat Biaya Promosi tersebut dapat dibebankan Wajib Pajak sebagai Pengurang Penghasilan Bruto, sepanjang memenuhi kriteria substansi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

bahwa sengketa biaya promosi para pihak merupakan sengketa yuridis dan bukan sengketa pembuktian:

bahwa koreksi fiskal positif sebesar Rp129.668.400 yang disetujui Pemohon Banding merupakan Akun 6004 — Gift & Souvenirs yang telah dilakukan koreksi fiskal positif dan bukan termasuk akun Advertising Expense dan Marketing Expense, maka menurut Pengadilan Pajak apabila tetap dimasukan sebagai koreksi fiskal positif pada akun advertising Expense dan Marketing Expense maka akan terjadi dua kali koreksi penyesuaian fiskal positif,

Bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan, pertimbangan dan ketentuan a quo, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi penyesuian fiskal positif sebesar Rp9.901.236.295:

c. Akun Local Staff Bonus (Rp1.095.723.110)

Menimbang, bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil uji bukti, sesuai keterangan Pemohon Banding, akun Local Staff Bonus pada dasarnya merupakan pencatatan atas biaya sehubungan pemberian bonus dan/atau THR kepada karyawan maupun penghargaan (award) kepada Dealer. Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat koreksi akun Local Staff Bonus tahun 2017 sebesar Rp3.731.726.453 karena masih merupakan

Ae

provisi, namun telah terealisasi sebesar Rp3.093.780.144 di tahun 2018 dengan perhitungan realisasi yang lebih besar dibandingkan pencatatan dalam GL sebagai berikut:

Uraian| Nilai (Rp

THR Tahun 20182.179.377.851

Bonus promotor Tahun 2018

Award 5 tahun Tahun 2018“68. “000 000

Total realisasi

Selish1095723110 |

Bahwa sesuai Risalah Pembahasan antara Terbanding (dalam hal ini Tim Pemeriksa) dengan Pemohon Banding pada tanggal 13 November 2020, Terbanding (dalam hal ini Tim Pemeriksa) membatalkan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif - Local Staff Bonus namun Pemohon Banding menyatakan masih terdapat jumlah lebih realisasi dibandingkan Jumlah yang dibukukan dalam akun Local Staff Bonus dengan alasan bahwa koreksi fiskal positif provisi Local Staff Bonus pada pemeriksaan Tahun Pajak 2017 yang disetujui Pemohon Banding seharusnya dapat dibiayakan di Tahun 2018 karena telah terealisasi:

Bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi sesuai surat nomor S- 683/WPJ.06/2021 tanggal 25 Juni 2021 dan S-736/WPJ.06/2021 tanggal 19 Juli 2021 dengan tanggapan berupa data perhitungan sesuai tercantum di atas tanpa disertai penjelasan maupun data dan/atau dokumen pendukung. Bahwa Terbanding meminta keterangan tambahan sehubungan perhitungan Local Staff Bonus melalui surat nomor S- 1098/WPJ.06/WPJ.06/BD.06/2021 tanggal 15 November 2021 dengan tanggapan berupa pemberian dokumen risalah pembahasan pemeriksaan Tahun Pajak 2017 yang menyatakan bahwa Tim Pemeriksa Tahun Pajak 2017 mempertahankan koreksi fiskal positif Local Staff Bonus dan disetujui oleh Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding pada saat keberatan, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan maupun data dan/atau dokumen pendukung atas provisi Local Staff Bonus Tahun Pajak 2017 sebesar Rp3.093.780.144 yang terealisasi di Tahun Pajak 2018 dan atas realisasi tersebut Pemohon Banding tidak dapat a

a memberikan dokumen pendukung pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 di Tahun Pajak 2018;

Bahwa diketahui berdasarkan uji bukti kebenaran materiil, perhitungan nilai total realisasi Local Staff Bonus di tahun 2018 menurut GL Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 3.093.780.144 berbeda nilainya dengan nilai total penghasilan bruto yang dilaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak April 2018 dan Mei 2018 sebesar Rp 5.798.077.652 sehingga terdapat selisih nilai yang tidak dapat ditelusuri kebenarannya lebih lanjut, dengan rincian sebagai berikut:

cfm SPT Masa April 20181.131.384.556 | 2.805.708.845 | 1.674.324.289 Mei 20181.962.395.5882.992.368.807 | 1.029.973.219

Total] 3.093.780.1445.798.077.652 | 2.704.297.508 Bahwa selain itu, pada proses pemeriksaan Terbanding tidak melakukan koreksi atas akun Local Staff Bonus sehingga pada dasarnya Terbanding telah mengakui pencatatan Pemohon Banding sesuai Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran.

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak dilakukannya koreksi penyesuaian fiskal positif - Local Staff Bonus pada proses pemeriksaan Tahun Pajak 2018 sudah tepat dan sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku:

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan hasil uji bukti, Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyertai alasan atas data perhitungan realisasi atas provisi tahun 2017 dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan atas provisi Local Staff Bonus Tahun Pajak 2017 sebesar Rp3.093.780.144 yang terealisasi di Tahun Pajak 2018. Bahwa dalam proses Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan data berupa “Rincian provisi dan realisasi Local Staff Bonus" sejak proses pemeriksaan. Bahwa atas data tersebut, Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa seharusnya Pemohon Banding dapat membebankan Ae

biaya yang realisasinya terjadi pada tahun pajak 2018. Hal ini mengingat adanya koreksi juga pada akun Local Staff Bonus tersebut pada pemeriksaan untuk tahun pajak 2017 dan telah disetujui oleh Pemohon Banding:

Bahwa berdasarkan GL Inhouse (GL yang dibukukan oleh Pemohon Banding selama tahun berjalan), diketahui bahwa transaksi yang dibukukan pada akun Local Staff Bonus pada tahun pajak 2018 dapat dikelompokan menjadi:

UraianJumlah (Rp) 2179.377.851

BONUS KARYAWAN1.998.057.034

BONUS PROMOTOR1.286.866.158

AWARD 5 THN68.000.000

5.532.301.043

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan kaitan antara pembukuan transaksi pada akun Local Staff Bonus untuk tahun pajak 2017 dan 2018, sebagai berikut:

Jumlah (Rp) cfm

Jumlah (Rp) cfm Pembukuan Pemohon Banding

Peraturan Pajak Tahun Pajak 2018

2.179.377.851 2179.377.851 BONUS KARYAWAN

1.998.057.034

0 karena provisi

BONUS PROMOTOR

1.286.866.158

1.286.866.158 AWARD 5 THN

68.000.000

68.000.000

TahumPajak2017 | Provisi3.731.726.45310 realisasi ada di tahun 2018 Realisasi03.093.780.1447)

Realisasi dicatat seperti uraian di samping

Jumlah biaya yang terealisasi padatahun6.628.024.153 Jumlah yang dibukukan pada akun Local Staff Bonus5.532.301.043

Bahwa jumlah provisi sebesar Rp3.731.726.453 telah dikoreksi oleh Terbanding sesuai hasil pemeriksaan untuk tahun pajak 2017 dan Pemohon An

Banding pun tidak mengajukan keberatan. Bahwa jumlah realisasi atas provisi adalah sebesar Rp3.093.780.144. Oleh karena asas konsistensi terkait pencatatan accrue-realisasi terkait akun Local Staff Bonus, maka pencatatan atas realisasi tersebut tidak dilakukan pada akun Profit/Loss “Laba/Rugi" (P/L) tetapi dicatat pada akun di Balance Sheet “Neraca” (B/S) Pemohon Banding, sebagaimana pencatatan atas Provisi dan Realisasi terkait akun Local Staff Bonus tersebut berikut ini:

Jurnal Provisi Bonus pada Maret 2018 (Tahun Pajak 2017) sebesar Rp3.731.726.453 dicatat dengan jurnal:

DebitBiaya:Bonus 6103 3.731.726.453

KreditProvisi:Bonus 3.731.726:453

Jurnal Realisasi atas Provisi Bonus Tahun Pajak 2017 pada April 2018 dan Mei 2018 (Tahun Pajak 2018) yang dicatat dengan jurnal:

DebitAkun:Provisi Bonus 3.093.780.144:

KreditCash Out 3:093.780.144

Bahwa dari pencatatan jurnal di atas, terlihat bahwa Realisasi atas Provisi Bonus Tahun Pajak 2017, diakui pada Akun Provisi Bonus (atau Akun Accrued) pada Balance Sheet bukan Akun Biaya Local Staff Bonus pada Profit/Loss.

Bahwa rincian GL atas realisasi tersebut adalah sebagai berikut:

2252 250110107.050.421Ralezse ecerved Bonua HR 2097Bulan Apa "252 200418OM RR282145041 0000 SABonus IT 2017Gun Ana zorens=“OH679.721% 90000 SA Panas Bonus AF= Resisasi Outen At oo OH DRSAaccrued Bonus (7Bulan Apt 201401~~2500DRSABonus LEButa Aoi 201001 Masa= 25/04/18oo DA125401035SA Release Bows Sec=Bumn Asad zon Basa 200118«FAR81.199.10800000 SA” ReleaseBulan 5252 250418«FAR260.377 5161 00000 ‘SABonusBumn Apa 282 amasFARShasennad BonusBulan A9 252 "ashen ooonc72700 «09%. 00000 $A ReleaseCNCBulan Ap MasaFA28.08.7029SAscored JCSBumn Apt “252«=COABonus EDMBulan Ast HasEDM118.892.0409 00000 SABonus EDMBun Apa s2 2souia ooNC10600054 90000 SAaccrued Bona NC SalesBulan Aga

1191384558~= —-t ee — ooMo DR61,800,000SsbonusMay

PACbonus perBulan May Mas2 asasiLMP DR2045000Rasisasi Bulan May

136155583ee

--see ene Oy

Bahwa berdasarkan cuplikan GL tersebut, dapat diketahui bahwa terkait Realisasi atas Provisi Bonus Tahun Pajak 2017 terjadi pada:

1) Bulan April 2018 (Tahun Pajak 2018) sebesar Rp1.131.384.556,00; dan

2) Bulan Mei 2018 (Tahun Pajak 2018) sebesar Rp1.962.395.588,00. Maka, total jumlah realisasi yang terjadi di Bulan April 2018 dan Mei 2018 terbukti sebesar Rp3.093.780.144. bahwa berdasarkan kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak April 2018 dan Mei 2018 dapat dijelaskan:

Masa Pajak April 2018

Bahwa pada sheet Detail Calculation, pada kolom X “Bonus April 2018” diketahui bahwa jumlah Bonus yang terealisasi pada bulan April 2018 adalah Rp1.131.384.556. Pada sheet Detail Calculation, pada kolom J “Gross Income” diketahui bahwa jumlah bruto penghasilan juga termasuk Bonus yang terealisasi pada bulan April 2018 tersebut. Adapun untuk perhitungan PPh Pasal 21 terutang, dapat merujuk pada sheet Detail Calculation, pada kolom @ “Income Tax”. Berikut adalah summary untuk hal tersebut:

RpRp

Local Employee3.935.132.742514.676.376

Expatriate Employee401.452.65461.299.818

Total4.336.585.396575.976.194

Bahwa jumlah yang tercantum pada kolom Gross Income seharusnya adalah jumlah DPP PPh Pasal 21 yang terlapor pada SPT Masa PPh Pasal 21, namun Pemohon Banding keliru dalam mencantumkan nominal tersebut dalam pelaporan SPT Masa dimaksud. Namun demikian, perhitungan PPh Pasal 21-nya sudah tepat dan telah dilapor dengan benar juga pada SPT Masa PPh Pasal 21 dimaksud. Berikut adalah bukti terkait penjelasan Pemohon Banding tersebut: 44

Dte

PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26

Formulk ini digunakan untuk melaparkan

Broa barcode

KEMENTERIAN KEUANGAN RI

PemotonganPenghatilan Paes! 21 danfatau

Pasat 26

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

11 03.258,170.6- Il000

PT.MITSUBISHI ELECTRIC INDONESIA

740 GEDUNG JAYALT. 8 JL. MH THAMRIN NO, 12 KEBON SIRIH, MENTENG, JAKARTA PUSAT, DKI JAKE

4.60. TELEPON 25x 021219264815. EMAL am Apdziar Imandsgpatia.meap.com

Masa Pajak April 2018 | “GrossIncome | | IncomeTax income Tax Tax | |

Local Employee3.935.132.742| 514.676.376

Expatriate Employee401.452.654 | ___ 61,799.818

4.336.585.396 ) _575.976.194

Bahwa berdasarkan hal tersebut, terbukti bahwa bonus sebesar Rp1.131.384.556,00 telah terealisasi pada bulan April 2018, dan telah disetor dan dilaporkan pula PPh Pasal 21 terutang melalui SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak April 2018 (lihat Lampiran BPE terkait pada Lampiran — 22 Surat Permohonan Banding)

Masa Pajak Mei 2018

Bahwa untuk Masa Pajak Mei 2018, jumlah bonus yang dimaksud adalah jumlah Incentive Non Promotor. Pada sheet Detail Calculation, pada kolom AK “Incentive Non Promotor” diketahui bahwa jumlah Bonus yang terealisasi pada bulan Mei 2018 adalah Rp1.900.795.588,00. Jumlah ini sedikit berbeda dengan jumlah yang tercantum pada detail GL yang tercantum pada file: Excel “7.2.5 MITSUBISHI ELECTRIC IND (MEIN) Local Staff Bonus FY2017-2018”. Berikut adalah rinciannya:

cfm GL MEIN | Rp | 1.962.395.588 cfm data 2 Payroll | Rp | 1.900.795.588

—— Sasm [Rp

Bahwa pada sheet Detail Calculation, pada kolom | “Gross Income” diketahui bahwa jumlah bruto penghasilan juga termasuk Bonus yang terealisasi pada bulan Mei 2018 tersebut. Adapun untuk perhitungan PPh Pasal 21 terutang, an

dapat merujuk pada sheet Detail Calculation, pada kolom O “Income Tax’. Berikut adalah summary untuk hal tersebut:

Masa Pajak Mei 2018 | Gross Income |

Rp

Local Employee287. 057693.328.570

Expatriate Employee502.089.20977.605.545

7.647.376.266770.934.115

Bahwa jumlah yang tercantum pada kolom Gross Income seharusnya adalah jumlah DPP PPh Pasal 21 yang terlapor pada SPT Masa PPh Pasal 21, namun Pemohon Banding keliru dalam mencantumkan nominal tersebut dalam pelaporan SPT Masa dimaksud. Namun demikian, perhitungan PPh Pasal 21-nya sudah tepat dan telah dilapor dengan benar juga pada SPT Masa PPh Pasal 21 dimaksud. Berikut adalah bukti terkait penjelasan Pemohon Banding tersebut:

FORMULIR 1721

PASAL 21 DANJATAU PASAL 26 area barcode

251706- 021

PTELECTRIC INDONESIA

GEDUNG JAVA LT, SJL, MM THAMRIN RO, 12 KECONMENTENG, JAKARTA PUSAT, Dod

4 NO TELEPON 25SEMA 38mesp com

PINGASEAN: || a DOT Po)

| Ja] RAW

Sia 7057

Bahwa berdasarkan hal tersebut, terbukti bahwa bonus sebesar Rp1.962.395.588 telah terealisasi pada bulan Mei 2018, dan telah disetor dan dilaporkan pula PPh Pasal 21 terutang melalui SPT Masa PPh Pasai 21 Masa Pajak Mei 2018 (lihat Lampiran BPE terkait pada Lampiran Uji Bukti Penyesuaian Fiskal Positif - Bukti Local Staff Bonus). Ox

Bahwa lebih lanjut, untuk membuktikan bahwa realisasi atas THR dan Bonus di Tahun Paak 2018 a guo telah Pemohon Banding perhitungkan dalam Perhitungan Pajak Penghasilan, Pemohon Banding telah menjelaskan dan menunjukkan kepada Terbanding terkait perhitungan pajak penghasilan sebagaimana Kertas Kerja Income Tax Calculation 2018 pada File Excel “Income Tax Calculation Mitsubishi — 2018”.

Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa biaya Local Staff Bonus yang dikoreksi oleh Terbanding pada hakikatnya merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding tersebut juga memiliki hubungan secara langsung dan tidak langsung sehingga telah memenuhi ketentuan formal dan material untuk dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf ‘a’ UU PPh.

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat diketahui bahwa sangat tidak tepat apabila Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menyertai alasan atas data perhitungan realisasi atas provisi tahun 2017 dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan atas provisi Local Staff Bonus Tahun Pajak 2017. Oleh karena itu, jumlah biaya Local Staff Bonus yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding untuk tahun pajak 2018 adalah sebesar Rp6.628.024.153 dan bukan hanya sebesar Rp5.523.301.043, sebagaimana telah Pemohon Banding uraian pada tabel yang menyajikan keterkaitan pembukuan transaksi pada akun Local Staff Bonus untuk tahun pajak 2017 dan 2018.

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait sengketa adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), diatur antara lain: A4

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), diatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan,

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan:

5. biaya pengolahan limbah:

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan,

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan 4

paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Memori Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, fakta persidangan, hasil Uji Bukti yang dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti para pihak, dan ketentuan a guo, pendapat Pengadilan Pajak dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa menurut Pemohon Banding, sengketa terkait penyesuaian fiskal untuk Akun Local Staff Bonus sebesar (Rp1.095.723.110) merupakan biaya atas pemberian bonus dan/atau THR kepada karyawan maupun penghargaan (award) kepada Dealer yang belum diperhitungkan oleh Terbanding dalam penyesuaian fiskal positif. Bahwa penyesuaian fiskal sebesar (Rp1.095.723.110) berasal dari akun provisi Local Staff Bonus yang dikoreksi fiskal positif oleh Terbanding di tahun 2017 sebesar Rp3.731.726.453 yang baru terealisasi sebesar Rp3.093.780.144 di tahun 2018. Bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan maupun data dan/atau dokumen pendukung atas provisi Local Staff Bonus Tahun Pajak 2017 sebesar Rp3.093.780.144 yang Ag

terealisasi di Tahun Pajak 2018 dan atas realisasi tersebut Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 di Tahun Pajak 2018.

Bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil uji bukti, perhitungan nilai total realisasi Local Staff Bonus di tahun 2018 menurut GL Pemohon Banding yaitu sebesar Rp3.093.780.144 berbeda nilainya dengan nilai total penghasilan bruto yang dilaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak April 2018 dan Mei 2018 sebesar Rp 5.798.077.652 sehingga terdapat selisih nilai yang tidak dapat ditelusuri kebenarannya lebih lanjut, dan pada proses pemeriksaan Terbanding tidak melakukan koreksi atas akun Local Staff Bonus sehingga pada dasarnya Terbanding telah mengakui pencatatan Pemohon Banding sesuai Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran.

Bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan pencatatan pembukuan, jumlah biaya Akun Staff Local Bonus tahun 2018 yang telah dibukukan sebesar Rp5.532.301.043 dengan jumlah yang terealisasi di tahun 2018 dan dibebankan secara fiskal sebesar Rp3.534.244.009. bahwa biaya Akun Staff Local Bonus secara fiskal tersebut belum memperhitungkan realisasi biaya Akun Staff Local Bonus sebesar Rp3.093.780.144 di tahun 2018 dari Akun Provisi Local Staff Bonus tahun 2017 sebesar Rp3.731.726.453, sehingga seharusnya biaya Akun Staff Local Bonus yang dapat dibebankan secara fiskal di tahun 2018 menjadi sebesar Rp6.628.024.153. bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding terdapat biaya akun Staff Local Bonus yang belum dibebankan secara fiskal sebesar Rp1.095.723.110:

Bahwa jumlah provisi Akun Biaya Staff Local Bonus tahun 2017 sebesar Rp3.731.726.453 yang terealisasi di tahun 2018 sebesar Rp3.093.780.144, Pemohon Banding menjelaskan bahwa realisasi Akun Biaya Staff Local Bonus terjadi di bulan April 2018 sebesar Rp1.131.384.556 dan bulan Mei 2018 sebesar Rp1.962.395.588.

Bahwa berdasarkan bukti SPT Masa PPh Pasal 21 dan kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21, diketahui realisasi Akun Biaya Staff Local Bonus terjadi di bulan April 2018 sebesar Rp1.131.384.556 dan bulan Mei 2018

sebesar Rp1.962.395.588 telah masuk dalam perhitungan PPh Pasal 21 untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak April 2018 dan masa pajak Mei 2018. Bahwa terkait alasan Terbanding yang menyatakan bahwa perhitungan nilai total realisasi Local Staff Bonus di tahun 2018 menurut GL Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 3.093.780.144 berbeda nilainya dengan nilai total penghasilan bruto yang dilaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak April 2018 dan Mei 2018 sebesar Rp 5.798.077.652 sehingga terdapat selisih nilai yang tidak dapat ditelusuri kebenarannya lebih lanjut, Pemohon Banding menjelaskan bahwa penghasilan bruto yang dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak April 2018 dan Mei 2018 masing-masing sebesar Rp4.336.585.396 dan Rp7.647.376.266 dan didalamnya termasuk realisasi Akun Biaya Staff Local Bonus yang terjadi di bulan April 2018 sebesar Rp1.131.384.556 dan bulan Mei 2018 sebesar Rp1.962.395.588. bahwa lebih lanjut Pemohon Banding mengakui terjadi kesalahan pelaporan penghasilan bruto pada pada SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak April 2018 dan Mei 2018 dimana penghasilan bruto masa pajak April 2018 yang dilaporkan sebesar Rp2.805.708.845 yang seharusnya sebesar Rp4.336.585.396, sedangkan penghasilan bruto masa pajak Mei 2018 yang dilaporkan sebesar Rp2.992.368.807 yang seharusnya sebesar Rp7.647.376.266. Namun, PPh Pasal 21 yang terutang dan dilaporkan telah sesuai dengan perhitungan yang seharusnya sebagaimana pada kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21. Bahwa adanya selisih pelaporan penghasilan bruto oleh Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak tidak mengubah fakta bahwa Pemohon Banding telah menghitung, melaporkan, dan menyetorkan PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan bruto yang diterima karyawan termasuk provisi Akun Staff Local Bonus yang terealisasi sebesar Rp3.093.780.144 di tahun 2018:

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan alasan kebenaran realisasi provisi Akun Biaya Staff Local Bonus sebesar Rp3.093.780.144 di tahun 2018 yang berasal dari provisi Akun Biaya Staff Local Bonus tahun 2017 sebesar Rp3.731.726.453. bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sebesar|

Rp1.095.723.110 yang merupakan biaya atas pemberian bonus dan/atau THR kepada karyawan maupun penghargaan (award) kepada Dealer merupakan biaya yang dapat dibebankan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh:

Bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan, pertimbangan dan ketentuan a guo, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan hukum yang kuat untuk mengabulkan alasan Pemohon Banding atas koreksi penyesuian fiskal positif sebesar (Rp1.095.723.110);

d. Akun 61040-Jamsostek Rp3.055.891.591

Menimbang, bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil uji bukti sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, Wajib Pajak dapat membebankan premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK) dan premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) (Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek) yang dibayar oleh pemberi kerja sebagai biaya. dan mengacu pada PER-16/PJ/2016 dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai:

Bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi sesuai surat nomor S- 683/WPJ.06/2021 tanggal 25 Juni 2021 dan S-736/WPJ.06/2021 tanggal 19 Juli 2021 terkait perhitungan biaya Jamsostek Pemohon Banding, namun sampai dengan waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan maupun data dan/atau dokumen pendukung bahwa atas biaya Jamsostek tersebut dapat dibebankan sebagai biaya, namun bukan merupakan objek PPh Pasal 21 bagi penerima (karyawan): Bahwa penelitian keberatan atas GL dan jurnal penyesuaian Audited menunjukkan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pemohon Banding telah sesuai dengan Laporan Keuangan Audited dan data-data pendukungnya. Terbanding meyakini bahwa biaya Jamsostek Pemohon Banding adalah sebesar Rp3.055.891.591 dengan selisih sebesar Rp100.414.595 merupakan nett off penghasilan-biaya Recoverable Charge Ce

karena merupakan reimbursement kepada induk perusahaan. Dengan demikian, pada proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas seluruh nilai dalam akun Jamsostek merupakan nilai yang dibayar oleh perusahaan (Pemohon Banding) dan nilai dalam contoh perhitungan Jamsostek masa pajak April dan Mei 2018 berbeda dengan nilai GL Jamsostek Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan pelaksanaan uji bukti, rekapitulasi bukti terkait sengketa Koreksi Biaya Jamsostek sebesar Rp 3.055.891.591 sebagaimana file Excel Rincian Koreksi TB - Jamsostek (terlampir) adalah sebagai berikut:

Keterangan

Biaya JamsostekKeterangan

Pembuktian

Ada Bukti406.166.547 | April dan dan Mei Mei 2018, 2018, serta serta CAJE CAJE | a Ada Bukti2.649.725.044 | Juni 2018 s.d. Maret 2019

|Totall 3.055.391.591

Bahwa rincian perhitungan bukti Biaya Jamsostek sebesar Rp406.166.547 :

PeriodBPJS KesehatanBPJS Ketenagakerjaan

Employee |JHT-Company| JKK | JKM (JP-Company

| Apr-18 |44.090.640|10.822.660| 157.072.348 |6.786.429|8.483.036| 23.973.720 | 251.228.833 Mei-18 |43,902.640|10.975.660| 161.149.146 |6.961.570/8.701.962| 23.661.331 | 255.352.309

Biaya Jamsostek! 506.581.142 CAJE recoverable chargel -100.414.595

Total] 406.166.547 Bahwa rincian perhitungan Biaya Jamsostek yang Tidak Ada Bukti sebesar Rp 2.649.725.044:

PeriodBPJS KesehatanBPJS Ketenagakerjaan pmb oes. JHT-JKK

24.117.876 rae 25, 006.105|11.251.526] 165.622.312 (7.153.35724.145.233 | 262.120.229 sas 312.026|11.228.007| 164.800.465 2 119. 634 a 399, 543 24.433.782

Okt-18 286. 007 10 854. 026 167.247.092

Des-18 145.930.692 11.482.673) 166.706.755 |7.206.793|9.008.492| 25.093.150 | 265.428. 557 Jan-19 |46.035.822/11.508.956| 168.808.081

Feb-19 |48.530.333/12.054.059| 172.385.75825. 612 172339, 367

| Mar-19 |49.702.906/12.425.727| 174.294.258 |7.544,345|9. 430232125:852.708 | 279.250.376

Total| 2.649.725.044

Ae.

Bahwa terhadap bukti-bukti Koreksi Biaya Jamsostek sebesar Rp406.166.547 pada Tabel “Rincian perhitungan pembuktian Biaya Jamsostek" di atas yang terdapat bukti pendukung transaksi oleh Pemohon Banding berupa softcopy dan hardcopy yaitu GL Akun Jamsostek: Bukti Pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan: SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak April dan Mei 2018, dan Kertas Kerja Income Tax Calculation 2018, Terbanding berpendapat bahwa bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak dijelaskan dan diberikan secara lengkap oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan sudah tepat dan sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Bahwa terhadap Koreksi Biaya Jamsostek sebesar Rp 2.649.725.044 pada Tabel “Rincian perhitungan Biaya Jamsostek yang Tidak Ada Bukti" di atas yang tidak terdapat bukti pendukung transaksi oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran dalil-nya dan dengan demikian koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan sudah tepat dan sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Bahwa dengan demikian berdasarkan seluruh uraian penjelasan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan sudah tepat dan sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menimbang, bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan hasil uji bukti, nature transaksi dari biaya Jamsostek merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.'

Bahwa berdasarkan kertas kerja yang memuat rincian transaksi yang dibukukan pada Akun GL Jamsostek, diketahui bahwa Akun GL Jamsostek terdiri dari beberapa jenis transaksi, yaitu: Yk

— = aaa siam, uga [erase | ese [ats mn | coum [ame | aa |san Tin| nea[eases Dona | an | — as ed

Tse Hee [ane Pama ee [is [a (ae aan ses Yaa anos | tems [eras | easysumer] sono | sae] see ima Ce aeData ana ama

1156106156 =-—_— --ee ee ee_ SA,

'

-ewe ee— +

Bahwa mengacu pada kerias kerja tersebut, diketahui bahwa nilai yang tercantum pada kolom dengan highlight hijau merupakan komponen dari Akun GL Jamsostek, yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Pemohon Banding. Berikut adalah bukti terkait hal tersebut:

Pensiun Insurance | BPIS Kesehatan 13X)Jamsostak 2% | BPIS Kesehatan (1X)

{2%}

973.720986.852 |} ti 4, 216102.560 Expatriate Employee| | | 3600000 680.000) | 23.621.588 |000

|—oo

KolomBPJS BPJS Kesehatan BpjsBPJSBPIS BPJS

Ketenagakerjaan -CompanyKetenagskerjaun- Ketenagakerjasn- Ketenagukerjaan-Employee

IP-CompanyJHT-Company; JKK; IP-EmployeeJHT-Employea

JKM

23.973.72004.090.620172.341.81311.986.8524.105.27510.822.660 Control“-

Pansiun Insurance | BPJS Kesehatan [4%]

Local Employee23.661.33141022649147.280.21411. 830.6594.188.017255,560 Expatriate Employee2.880.000|noo0o| 009 Mei 201823.902.630176.812.67711.830.6534188,07710.975.660 Raff to KolomBPISBPJS Kesehatan -BPJSBPSBPJSBPJS Kesehatan -

Ketenagakerjaan -CompanyKetanagakerjaan- Ketenagskerjaan-Employee

IP-CompanyJHT-Company;JXK;JHT-Employee

KM

23.661.331176.312.67311.830.6594.188.07710.975.650 Controf--.1-

Bahwa pembayaran terkait GL Jamsostek Periode April 2018 sebagaimana diuraikan di atas, dapat dibuktikan melalui sampel dokumen bukti Pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode April 2018 berikut ini: A

Dokumen Bukti Pembayaran BPJS Kesehatan Periode Apri! 2018

A. PURCILASE RIQUIST ( Please attachSefore ashing the)

|em

$$ neSS

[ese| pama

| i Comcnerctal purchasa orders related to any procurement In theamount > 102 10,009,009 by each PO require PO tpproval,

3a

+ Result Message: This transaction is walting for approval

Transaction Reference No,:

Collection Ref No.:

From Account

Customer Reference Number2

To123998

No Virtual Acc1 8988890001145103

NO REF2 571C8D7FB417 1297

Nama. MITSUBISHI ELECTRIC INDONESIA PT

Cabang* JAKARTA PUSAT

Bills Payment Lis!+ §4,993,300.00

Bank Admin

Total Payment

Bensflclary Notification—

Notification FlagSend

Instruction Mode

Immedale2 10-Apr-2018

Print, Savads Close

Dokumen Bukti Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Periode April 2018 oP) PAS kerjaan

PAID

»

Sk BANK BUKOPIN

019

-MALee

DEMBAYARAN UNTUK

MITSURISHS ELECTRIC INDONESIA

074334

— en.—- DIVISI + 000a

180501978739

1: 042018

JONLAK TEMACA1 2703

JAMINAN KECELAXAAN KERJA (MX) >aman

JAMENAN HARI TUA ( JHT) =161,177,480.00

JAMINAN KEMATAR (JM)1g 8,483,035.00

JAMINAN PENSIUN (JPN)15,960,516.00

TOTAL YANG DIBAYAKKAN ()212407,?29 00

Dua Ratus Dua Belas Juta Erpat Ratus Tujuh Ribu TujuhTiga Puluh

Sembilan RUPIAH rt

PT BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA

Menara BTPH,Floor, Jt, Dr, kde Anak Agung Gde Agung Kav 5.5-5.6, Jakarta 12050

TBSD Departmert, Tel : 62-21-8086 2500, Fax : 62-21-6026 2501

SMBC

PAYMENT ADVICE

Attn =: MITSUBISHI ELECTRIC INDONESIA by the onder of JAC BUSINESS CENTER, PT

BSMI has been instructed to make payment to

Account Name: MITSUBISHI ELECTRIC INDONESIA

Account No: 180501978739

Bank2 PT. BANK BUKOPIN TBK.

Branch3 JAKARTA

Valus Date2 May 15, 2016

Net Payment Amount: [DR 212,407,739

Payment method: IN

Gank reference+ D0005683700026

Payment Oetaits

BPJS KETENAGAKERJAAN APRIL 2018 NPP: 31074334

©charges borthe charges have been deducted irom Ine tutedbefore payrant.

© Thisbsonly foran the intended payment of our hamastore, tt does notto be neither custo thisnor our obfigation to make payven there under

«Sonihore te ary questons,contact payee under this

Bahwa merujuk pada dokumen bukti pembayaran Jamsostek Periode April 2018 yang memuat rincian transaksi jamsostek di atas, telah sesuai dengan rincian transaksi yang dibukukan pada akun GL Jamsostek untuk Periode Cry

April 2018. Adapun timbulnya selisih disebabkan semata-mata oleh adanya perbedaan pada 3 digit terakhir akibat dari rounding (pembulatan). Namun demikian, faktanya berdasarkan dokumen pembayaran diketahui jumlah - pada dokumen pembayaran lebih besar dibanding nilai yang dibukukan dalam akun GL Jamsostek, sebagaimana dapat diuraikan sebagai berikut:

Pembayaran Jamsostek Periode April 2018

BPJS KesehatanCfm Akun GLCim Dokumen

Pembayaran Company

Rp44.090.640Rp44.090.640 =Cim Akun GLCfm Dokumen

EmployeeRp10.822.660Rp10.822.660 Jumlah BPJS KesehatanRp54.913.300Rp54.913.300

BPJS Ketenagakerjaan

Pembayaran JHT — CompanyRp157.072.348

Rp161.177.680 JHT - Employee

Rp4.105.276

Rp6.786.429 |

Rp6.786.428 JKM

Rp8.483.036

Rp8.483.035 JP - CompanyRp23.973.720

Rp35.960.596 JP - EmployeeRp11.986.852

Jumlah BPJS KetenagakerjaanRp212.407.661Rp212.407.739

Grand Totat::Rp267.320:961Rp267,321:039 | Bahwa lebih lanjut, untuk membuktikan nbahwa pembayaran biaya jamsostek a guo telah Pemohon Banding perhitungkan dalam Perhitungan Pajak Penghasilan, Pemohon Banding telah menjelaskan dan menunjukkan kepada Terbanding terkait perhitungan pajak penghasilan sebagaimana Kertas Kerja Income Tax Calculation 2018 pada File Excel “Income Tax Calculation Mitsubishi — 2018":

Bahwa terhadap perhitungan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2018 tersebut, Pemohon Banding juga dapat membuktikan dengan menunjukkan Lampiran 1721 — Masa Desember 2018 yang memuat eksistensi penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2018 sesuai dengan perhitungan dalam Kertas Kerja Income Tax Calculation 2018 pada File Excel “Income Tax Caiculation Mitsubishi — 2018”, berikut: Ola,

Berdasarkan cuplikan persandingan antara Lampiran-I SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2018 dengan Kertas Kerja Rekapitulasi Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2018, dapat diketahui bahwa nilai Jumlah Penghasilan Bruto untuk masing-masing dari beberapa Pegawai Pemohon Banding telah menunjukkan jumlah yang sama antara kertas kerja dan SPT PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan:

Bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut, jelas bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa faktanya biaya jamsostek yang dikoreksi oleh Terbanding telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dan pada hakikatnya merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Biaya tersebut telah memenuhi ketentuan formal dan material untuk dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf ‘a’ UU PPh karena memiliki hubungan secara langsung dan tidak langsung:

Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian penerapan ketentuan perundang-undangan dan pembuktian di atas, Pemohon Banding memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan koreksi Terbanding atas pos penyesuaian fiskal positif sebesar Rp13.057.188.684; Bahwa berdasarkan uraian argumentasi Pemohon Banding di atas maka koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dalam KEP-00017/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 5 Januari 2022 sudah sepatutnya dibatalkan oleh Majelis Hakim

Ae

Pengadilan Pajak Yang Mulia yang memeriksa perkara a guo, beserta dengan seluruh implikasi hukumnya. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat mempertimbangkan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan sehingga Majelis Hakim Yang Mulia dapat mengabulkan permohonan banding yang Pemohon Banding sampaikan:

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait sengketa adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-undang' Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), diatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, Ox

3. bunga, sewa, dan royalti:

4. biaya perjalanan:

5. biaya pengolahan limbah:

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan:

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait sengketa adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (7):

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.| Bahwa memori penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP disebutkan: “Pengertian pembukuan teiah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga Jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, Ag

Jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain".

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), diatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

3. bunga, sewa, dan royalti:

4. biaya perjalanan:

5. biaya pengolahan limbah:

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan: Oe

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Memori Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan."

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, fakta persidangan, hasil Uji Bukti yang dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti para pihak, dan ketentuan a guo, pendapat Pengadilan Pajak dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya Jamsostek sebesar Rp3.055.891.591 dengan alasan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan maupun data dan/atau dokumen pendukung bahwa atas biaya Jamsostek tersebut dapat dibebankan sebagai biaya, namun bukan merupakan objek PPh Pasal 21 bagi penerima (karyawan). Bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi penyesuaian fiskal positif G4

biaya Jamsostek oleh Terbanding dengan alasan bahwa biaya tersebut benar-benar dikeluarkan untuk premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga dapat dibebankan sebagai biaya sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

Bahwa menurut Terbanding biaya Jamsostek sebesar Rp3.055.891.591 yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding hanya sebesar Rp406.166.547 dengan bukti berupa GL Akun Jamsostek: Bukti Pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan: SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak April dan Mei 2018, dan Kertas Kerja Income Tax Calculation 2018, sedangkan sebesar Rp2.649.725.044 tidak terdapat bukti pendukung transaksi oleh Pemohon Banding.

Bahwa menurut Pemohon Banding, nature transaksi dari biaya Jamsostek merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bahwa Pemohon Banding mengajukan sampel dokumen bukti pencatatan GL Akun Jamsostek, pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dan SPT Masa untuk masa pajak April dan Mei 2018 sebesar Rp406.166.547. bahwa berdasarkan sampel bukti tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan biaya Jamsostek sebesar Rp3.055.891.591 merupakan biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak Pemohon Banding sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPh;

bahwa Pemohon Banding telah menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Tahun Pajak 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen (KAP Siddharta Widjaja & Rekan) dan menyajikan secara wajar posisi keuangan serta kinerja keuangan termasuk pengakuan atas beban usaha, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Dengan demikian, laporan keuangan yang telah diaudit secara independen Ak

dan mencerminkan pengakuan biaya-biaya aktual Pemohon Banding menjadi bukti kuat yang mendukung dalil bahwa biaya tersebut dikeluarkan dalam rangka kelangsungan kegiatan usaha dan memenuhi syarat sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

Bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sebesar Rp3.055.891.591:

Bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan, pertimbangan dan ketentuan a guo, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas penyesuian fiskal positif biaya Jamsostek sebesar Rp3.055.891.591:

3. Koreksi Kredit Pajak Rp21.990.807

Menimbang bahwa dalam surat bandingnya, kredit pajak menurut Pemohon Banding sebesar Rp15.587.583.660, sedangkan kredit pajak menurut Terbanding sebesar Rp15.565.592.853, sehingga terdapat koreksi kredit pajak sebesar Rp21.990.807;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak mengemukakan alasan ketidaksetujuan koreksi kredit pajak oleh Terbanding sebesar Rp21.990.807 dalam surat bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam proses persidangan tidak mengajukan bukti-bukti dan mengemukakan alasan ketidaksetujuan koreksi kredit pajak oleh Terbanding sebesar Rp21.990.807, baik dalam matrik sengketa maupun penjelasan tertulis yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi kredit pajak oleh Terbanding sebesar Rp21.990.807 tetap dipertahankan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/aiasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa agNilai Sengketa

.Nilai SengketaTidak Dapat Uraian Sengketa(Rp)Dipertahankan

Rp Harga Pokok Penjualan

24.757.138.930

2.722.006.92522.035.132.005 2 | Penyesuaian Fiskal Positif13,057.188.684 |13.057.188.684

Kredit Pajak21.990.80721.990.807 |0|

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Harga Pokok Penjualan

| Rp |294.830.539.055

- Menurut Terbanding

- Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan menurut

Pengadilan Pajak22.035.132.005 (00. | - Menurut Pengadilan Pajak|Rp |316.865.671.060 Penyesuaian Fiskal Positifee

| Rp |30.544.552.592

- Menurut Terbanding

- Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan menurut

13.057.188.684 Pengadilan Pajak

- Menurut Pengadilan Pajak| Rp |17.487.363.908 Kredit Pajak

- Menurut Terbanding| |15.565.592.853

- Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan menurut

Pengadilan Pajak

|__| - Menurut Pengadilan Pajak| Rp |15.565.592.853 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: Ae

1. Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/BrutoRp426.459.774.633

2. Harga Pokok PenjualanRp316.865.677.060

3. Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)Rp109.594.103.573

4. Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha119.095.191.517

5. Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(9.501.087.944)

6. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya a. Penghasilan dari Luar Usaha1.564.729.992 b. Biaya dari Luar Usaha d. Jumlah (a-btc)1.564.729.992 ae c. Lain-Lain

7. Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan

Penghasilan Neto

8. Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif| Rp|4.580.570.897 | c. Jumlah (a-b)of

9. Penghasilan Neto Luar Negeri

10. Jumlah Penghasilan Neto (5+6.d-7+8.c+9)Rp4.970.435.059 12: Penghasilan Kena Pajak (10-11)ehang aa

14. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah Diperhitungkan

15. Jumtah PPh Terutang (13414)| Rp|1.242.608.750

16. Kredit Pajak a. Dipotong/Dipungut oleh Pihak Lain a.1 PPh Pasal 22Rp15.530.813.000 a.2 PPh Pasal 23Rp34.779.853 a.3 PPh Pasal 24 a.4 Lain-Lain a.5 Jumlah (a.1ta.2ta.3ta.4)|15.565.592.853 b. Dibayar Sendiri| | b.1 PPh Pasal 22| Rp| b.2 PPh Pasal 25Rp b.3 PPh Pasal 29Rp b.4 STP (pokok kurang bayar)si b.5 Lain-Lain| b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)| Rp| c. Diperhitungkan_ c.1 SKPPKP d. Jumlah Kredit Pajak (a.5+b.6+c.1)15.565.592.853

17. Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar (15-16.d)Rp(14.322.984.103)

18. Sanksi Administrasi-Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

19. Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar| Rp|| Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait: Ae

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00017/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 5 Januari 2022 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00017/406/18/021/20 tanggal 20 November 2020, atas nama PT MITSUBISHI ELECTRIC INDONESIA, NPWP 03.256.170.6-021.000, beralamat di Gedung Jaya Lt. 8, Jl. MH Thamrin No. 12, Menteng, Jakarta Pusat 10340, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp (14.322.984.103) Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT dan Sulfan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026, oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.itd.

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCITMuhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

ttd.

Sulfan, S.E., M.M.

PANITERA PENGGANTI itd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

| Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.