PUTUSAN
Nomor PUT-003467.16/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00063/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00012/207/21/313/24 tanggal 04 April 2024 Masa Pajak Desember 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00001/NKEB/PJ/KPP.0311/2024 tanggal 5 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003467.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV S ARANA BAJA INDO, NPWP 76.905.023.8-313.000, beralamat di Jl. Jenderal Sudirman 20 RT 003 RW 005, Prabumulih Timur, Kota Prabumulih Sumatera Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Michael Octavianto, Jabatan Direktur.
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Toni Chandra
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-45/PP/IKH/2025 tanggal 13 Januari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SK/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025,
2. Nama: Eddy Joni
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-1364/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;