Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 69 halaman

PUT-003488.12/2025/PP/M.XA Tahun 2026

PT. Korindo Motors, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003488.12/2025/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00112/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00003/203/19/056/24 tanggal 18 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003488.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. KORINDO MOTORS, NPWP: 02.414.687.0.056.000 /

0024146870056000 NITKU: 0024146870056000000000, beralamat di Wisma Korindo Jalan M.T. Haryono Kav 62, Pancoran, Jakarta Selatan, 12780, dalam hal ini diwakili Sdr. Kim Jong Man jabatan Direktur (domisili elektronik: jmkim@korindo.co.id), untuk selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Eddy Tan Hasan

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1305/PP/IKH/2024 tanggal

13 November 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 045/KMS-A-22/V/2025 tanggal 21 April 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Anita Agustina/ 197508101995032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Erwin Lesmana/ 198607302007101004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Vebrin Subandrio/ 198602262007101002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-589/WPJ.07/2026 tanggal 12 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 782/PP/BR/2025 tanggal 5 Agustus 2025 sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-53/PP/PrbSM/2025 tanggal 1 Oktober 2025, juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 043/KMS- A.22/IV/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00478/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 24 Juni 2025;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 143/KMS- A.22/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00003/203/19/056/24 tanggal 18 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Penanaman Modal Asing Tiga, dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR. . .

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

esai OA 20d 4S Taraged Pec ursitan Vo Jebat 2934 —

; “agar acum Dayak PAUS IA Lot Tanya Salah Temon VT Bete ar BU

. Tear ddahukas poe sana tos plang angan kena Baya Penghaaiksn Pasal 23

heal a a Capes USEC) AOR Ss

1 Une po Hana nba rb aa tcc YOU) NGS na as Daya Lah ab pada wernt

Po Por gt ut bea Baja Daan Dp gu aan Baju Ry 45.927 Gen ats

do PRs judd DA yang terutang Ep 57408 vod Aa

a Stes apes

ORR LU hea ce Pieper tat Ra u

bo Getccan masa Bu n

2 SIP ipoece kurang Saya) Ra. u

mn En vpursae ne ch has dar Maa fica. Ri a

— lar Tepusas yang te ah d-bayar Rp, a

SPP Piala Pecgesueaciie dart Bore th yjarca te ab dibayar Ra, n

"LSI sin Ku G

Vhionlshuach ve gecpetd cod ean fatrtbroed+tette gr: Fp '

oo Bapa sana tone kurana uya 2-3! Ra 37.450 204 40%

TO Sey umn tral?

ain Paral (Gn RUF Ro Penns OS NG

5 Kena san Parah oda fb ae Ra lt

~ Keo akan Pas de oi) buru o BL Ea r

G tuna Pasal otc chil ll oP Rp uy

eo ductoab Sakai vera ata hat hori td Ru Be AS. NT RT ,

6 sonWah PER yong mesih bors dear is + Bed Ra PA BR EGA

Terulang Tuan PU tag TNA MALAS SMBUS A OUS BEAN BU MEN SU BAE MAA OES NA BU baby MG

PAB OM BTS TP UE BGM MEA

eo darul Sarang ebi boy or ears Dis tuju ba Meera Beta is fa Eu aa

baa Boom ee ‘

Ter cg MOH Rae i

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0026/KM-A.21/III/2024 tanggal 14 Maret 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Ta Jam lah Ropiab Al: morat

Femobou Karat y

eren ee ed =_ — aaa

(spam CT

(eta ee aa | 3

(eni uu Peranan ea mena aa aa crea | —

7 sangan aa varia ving ian Bihaan

MO 3j pf | :

Ba PN Mn an :

NN NE

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00112/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2024, menyatakan Menolak dan Mempertahankan Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Pengsm Semula staan bait | Metoack

Our iRpl ( Dikuranie:, Rp

(Bai ot

a. dane Peuscuaan “343362295 918 i Io 343367 308 018

Palak Tn Na 2

b. Pajak Penghasilan SAIS AOE LOS oO St VOR IO 209

APPA) Terutang .

ce. Kredit Pajak Uu y nu

Pajak sebelunnya

Pe VR ~ SUR OO H3 UP Sis 200 aa

Kurang, Lebih!

Bayar 0

Administras: . _ .

bg. lurnlah Pajak 1 3.902,607.276 | Po aga gamau

yang masih

harus, lebih!

dibayar Po ,

bahwa selanjutnya Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 043/KMS- A.22/IV/2025 tanggal 22 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Selasa, 22 April 2025 (melalui surat elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 043/KMS-A.22/IV/2025 tanggal 22 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut, “UU KUP”), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

2. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut, “UU KUP”), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

3. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak (“UU PP”).

Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No.7, Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP.

4. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP.

Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00112/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025, yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 03 Februari 2025 Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP.

5. Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP.

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00112/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat

(1) UU PP.

6. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima KEP-00112/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 03 Februari 2025. Oleh karena itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP.

7. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP. Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00112/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana dapat dilihat dalam Lampiran-1, sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP.

8. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP.

Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00112/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang Menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00003/203/19/056/24 tanggal 18 Januari 2024 Masa Pajak Agustus 2019.

Adapun terhadap sengketa yang diajukan banding, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan jumlah pajak yang harus dibayarkan, karena pada saat pembahasan akhir hasil Pemeriksaan, jumlah pajak penghasilan Pasal 23 yang disetujui dalam Pembahasan Akhir adalah kurang bayar sebesar Rp0,00 (Nihil).

Dengan demikian terkait dengan hal tersebut maka tidak terdapat pajak yang terutang dan masih harus dibayar. Dengan demikian, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

Oleh karena itu, pengajuan Banding ini telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP jo. Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP.

9. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP.

Bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Kim Jong Man, jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 55 tanggal 30 April 2021 (Lampiran-5) Oleh karena itu, pengajuan Banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP.

bahwa berdasarkan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00112/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 (Lampiran-1) tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00003/203/19/056/24 tanggal 18 Januari 2024 untuk Masa Pajak Agustus 2019 (Lampiran-3) telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00003/203/19/056/24 tanggal 18 Januari 2024 untuk Masa Pajak Agustus 2019 (Lampiran-3) yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

- - Penahan

= (it engjuil

. [PenghasiienKra Peja: Dasar serganaan giaa | est

[2 Pee Para! seer ET

Ne os 82m

si sam

MAA hm

Je konpemar Keiritandan ibrar . oo ooo)o)o0| oo. Io Io. ii

Ja Sang Terusan yang talak sita oo Po 5.10 5. 5.

[Seb Fina! am: PirnesigpenFewredhverulshsree | oo. fT

[= Kovpesari elerian te clara Pai PP

Aa an | an an

= Poise isok tone tree ta ere

(5 [assiaiwitewat 0000000

Je bergabar ho Poo eee

Ata ea UT

: Kersten Para hice CUT 00 5

z.RerienPea See js...

Je perah pansatagmteiasi abi) Teese

Le [estas pob-anenesih beres dibaari—ta Cd | massal

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 0026/KM- A.21/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 (Lampiran-2) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Xo Lraiau Pemobou . Rorelei Yang

Baoding Terbandine diajola

Kes baratan

: BenguriznXecs re Orpte Pemeran ank OL pe tase cis | seh acc sev ita

[2 Berpe Si senataaana ee mesti

[3 berss See oo “SI “— 3 vb

Dotaranea (

Okt eseesomtat ah ooooo00)3NY “5-2. oo 5. I—-——

AE ae nan mMmj

Doa A4 it

AA am... me...

petahana yangampan diresigen eos TP 2 oo 2-1

[i [sssxsiseminiees oo tv

a Sr oo“ -—Isessf - 1

kesiapan an ko oo oo -I

Ann -//- mam

f.xensienPere eines 53K 5 ——

Dop Iesenaandasadan sat Tee

Po Pet Soe ban anna Fe nana thrives e—AAI - Ti -

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00112/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 (Lampiran-1) yang Menolak keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

Tn Dersubali -

Des Perasaan teen ep ety

locos ie ecules | PT

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

A. Pokok Sengketa

Bahwa, yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Terbanding yang tidak mengakui sebagian hutang usaha kepada PT Korindo Heavy Industry yaitu hutang usaha yang terjadi di atas 5 tahun serta pinjaman jangka panjang kepada Tuan Eun Ho Seung yang nyata – nyata memang belum dilunasi sampai dengan tahun 2018.

oo, Sernran Modal Tambahan Modal

kere dirur — , , :

Majih Pajak Tampa Seroran

199.281.675.000 | $6,060,278, 982 443.321.396.018

Adapun penjelasan atas koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Atas koreksi Terbanding terhadap penambahan modal PT. Korindo Heavy Industry:

«Ea ahaa ie pajaicte PL Kart > Haass ea daan FF cater seas “5.1 59.952.°28

“alis as Eng seat wa page SL. Rootes Fears rose LS GA

- Esp ang Anta tverdac! panen ghee DI tenesea BETS. ash.

Atas hutang usaha yang dikonversi menjadi setoran saham menurut Terbanding sebesar Rp36.060.278.982, adalah bukan merupakan nilai yang sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 27 tertanggal 20 Agustus 2019 sehingga menurut Terbanding selisih nilai konversisebesarRp349.387.500.000dikurangidengan Rp36.060.278.982 menjadi Rp313.327.221.018 dianggap sebagai dividen yang merupakan objek PPh Pasal 23.

2. Atas koreksi fiskus terhadap penambahan modal Tuan Eun Ho Seung:

- Furtans jareka par ane an Fun —0 Seune via yander FLA

- Tatuh tempo pembavaran per S1... 2515 SSS

- Saldo akhir utang usaha wajik pajak ke Tuan E uno Seure SRK ya. ga

Sang vane dikonversi menjadi setoran saham cfin Pemeriksa SER

Atas pinjaman jangka panjang yang dikonversi menjadi setoran saham menurut Terbanding sebesar Rp20.000.000.000, adalah bukan merupakan nilai yang sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat no. 27 tertanggal 20 Agustus 2019 sehingga menurut Terbanding selisih nilai konversi sebesar Rp49.994.75.000 dikurangi dengan Rp20.000.000.000 menjadi Rp29.994.175.000, dianggap sebagai dividen yang merupakan objek PPh Pasal 23.

B. Alasan Banding

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

2. ATenurut - ,

Tian - " Jumlah Korek:

Pemohon Band ine

Penghasilan Kera Pajak Dasar Pengenaan pajak |] ERLE LS] RET GT

Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp343.321.396.018,00

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp343.321.396.018,00 dengan alasan sebagai berikut:

Pemohon Banding belum melaporkan objek PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding adalah sebesar Rp343.361.396.018,00 sedangkan objek PPh Pasal 23 menurut SPT Masa PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp40,000,000,00 sehingga terdapat koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp343.321.396.018,00.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding yang tidak mengakui hutang usaha kepada PT Korindo Heavy Industry yang terjadi di atas 5 tahun sebesar Rp319.927.221.018 (Rp368.127.113.744,00 -/- Rp48,199,892,726,00) serta pinjaman jangka Panjang kepada Tuan Eun Ho SeungsebesarRp30,000,000,000(Rp50,000,000,000,00-/- Rp20,000,000,00) dengan total sebesar Rp349,927.221.018,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang hanya mengakui sebagian hutang Pemohon Banding kepada PT Korindo Heavy Industry berdasarkan Faktur Pajak 5 tahun terakhir yaitu sebesar Rp48.199.892.726. dan sebagian hutang jangka Panjang kepada Tuan Eun Ho Seung yaitu sebesar Rp20,000,000,000,00.

2. Bahwa, tidak ada dasar hukum bagi Terbanding untuk hanya mengakui hutang usaha senilai Rp48.199.892.726 berdasarkan Faktur Pajak 5 tahun terakhir dan pinjaman jangka panjang sebesar Rp20,000,000,000,00.

3. Bahwa, berdasarkan penjelasan Pasal 8 ayat (1a) Undang – Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dijelaskan bahwa “Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

4. Bahwa, sampai dengan Tahun Pajak 2018, Fiskus tidak pernah melakukan koreksi atas nilai Hutang Usaha kepada PT Korindo Heavy Industry dan Pinjaman Jangka Panjang kepada Tuan Eun Ho Seung.

5. Bahwa, mengacu kepada penjelasan Pasal 8 ayat (1a) mengenai daluwarsa penetapan di atas, saldo Hutang Usaha kepada PT Korindo Heavy Industry dan Pinjaman Jangka Panjang kepada Tuan Eun Ho Seung adalah tetap berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding.

6. Bahwa, tindakan Terbanding yang melakukan koreksi terhadap nilai Hutang Usaha kepada PT Korindo Heavy Industry yang di atas 5 tahun dan Pinjaman Jangka Panjang kepada Tuan Eun Ho Seung, nyata – nyata bertentangan dengan penjelasan Pasal 8 ayat (1a) Undang – Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

7. Bahwa, meskipun transaksi hutang piutang antara Pemohon Banding dengan PT Korindo Heavy Industry dan Tuan Eun Ho Seung tidak tercantum dalam Lampiran VI SPT 1771 bagian B dan Lampiran Khusus 3A terkait dengan transaksi afiliasi, secara substansi hutang tersebut benar – benar ada karena hutang tersebut tercantum dalam Laporan Posisi Keuangan (d/h Neraca) yang merupakan lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari SPT 1771.

8. Bahwa, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Piutang Usaha kepada Pemohon Banding juga tercantum dalam Laporan Posisi Keuangan (d/h Neraca PT Korindo Heavy Industry dan Daftar Harta yang tercantum dalam Form 1770 IV SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tuan Eun Ho Seung.

9. Bahwa, Laporan Keuangan Pemohon Banding juga telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan berdasarkan Laporan Audit, hutang usaha kepada PT Korindo Heavy Industry dan pinjaman jangka Panjang kepada Tuan Eun Ho Seung per 31 Desember 2018 masing – masing adalah sebesar Rp368,127,113,744,00 dan Rp50,000,000,000,00.

10.Bahwa, atas transaksi hutang usaha PT. Korindo Motors kepada PT.

Korindo Heavy Industry sampai dengan tahun 2018 adalah sebesar Rp368.127.113.744,00 yang merupakan hutang usaha atas pembelian barang dagangan berupa Truck dan lain-lain yang telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 selama tahun 2010 s/d 2016.

11.Bahwa, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 27 tertanggal 20

Agustus 2019 “B. Menyetujui bahwa keseluruhan dari 44.009 saham

baru yang diklasifikasikan/disebut sebagai saham-saham seri “B” tersebut – diambil bagian, ditempatkan dan disetorkan penuh oleh:

- Sebanyak 38.500 (tiga puluh delapan ribu lima ratus) saham oleh PT. Korindo Heavy Industry dengan cara mengkompensasi hutang perseroan PT. Korindo Heavy Industry, sesuai dengan neraca tertanggal 31-12-2018 menjadi saham senilai Rp349.387.500.000.

12.Bahwa, atas penambahan modal tahun 2019 sebesar

Rp349.387.500.000, dengan cara mengkompensasi hutang usaha perseroan PT. Korindo Motors kepada PT. Korindo Heavy Industry sesuai dengan neraca tertanggal 31-12-2018 menjadi saham. Adapun nilai saldo hutang usaha adalah sebesar Rp368.127.113.744,00 dan terdapat pembayaran hutang usaha sebesar Rp6.600.000.000 pada tanggal 20 November 2019, sehingga nilai hutang usaha dikurang dengan nilai pembayaran hutang usaha menjadi sebesar Rp361.527.113.744 dan nilai hutang usaha yang telah dikompensasi menjadi modal adalah sebesar Rp349.387.500.000 sehingga nilai saldo hutang usaha PT. Korindo Motors per tanggal 31-12-2019 adalah sebesar Rp12.139.613.744.

13.Bahwa, atas pinjaman jangka Panjang per 31-12-2018 sebesar

Rp50.000.000.000 dengan perjanjian dikonversi menjadi setoran saham pada tahun 2019 sebesar pinjaman pertama per tanggal 8 November 2016 sebesar Rp30.000.000.000 dan pinjaman kedua per tanggal 3 Maret 2017 sebesar Rp20.000.000.000.

14.Bahwa, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 27

tertanggal 20 Agustus 2019 “B. Menyetujui bahwa keseluruhan dari 44.009 saham baru yang diklasifikasikan/disebut sebagai saham- saham seri “B” tersebut – diambil bagian, ditempatkan dan disetorkan penuh oleh:

- Sebanyak 5.509 (lima ribu lima ratus Sembilan) saham oleh dengan cara mengkompensasi hutang perseroan kepada Tuan Eun Ho Seung, sesuai dengan Neraca tertanggal 31-12-2018 menjadi saham senilai Rp49.994.175.000

15.Bahwa, atas selisih nilai konversi utang menjadi modal dari PT. Korindo

Heavy Industry sebesar Rp313.327.221.018 serta Tuan Eun Ho Seung sebesar Rp29.994.175.000 dengan Total sebesar Rp343.321.396.018 yang dianggap oleh fiskus sebagai pembagian dividen nyata – nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dimana fiskus memperlakukan penambahan modal dari hutang usaha dan pinjaman jangka panjang menjadi objek PPh Pasal 23 atas Dividen.

16.Bahwa, ada beberapa Surat Direktur Jenderal Pajak yang mengatur

tentang Perlakuan Perpajakan atas Konversi Utang menjadi Modal (Debt to Equity Swap) yaitu:

▪ Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-289/PJ.42/2003 tanggal 28 Mei

2003 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Konversi Utang menjadi Penyertaan Modal;

▪ Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-298/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni

2003 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perubahan Utang menjadi Modal (Debt to Equity Swap);

▪ Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-722/PJ.312/2003 tanggal 3

Oktober 2003 tentang Perlakuan Pajak atas Agio Saham dan Kompensasi Kerugian;

▪ Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-141/PJ.42/2003 tanggal 14 Mei

2004 tentang Perlakuan Perpajakan atas Konversi Utang menjadi Modal (Debt to Equity Swap)

17.Bahwa, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-

289/PJ.42/2003 tanggal 28 Mei 2003 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Konversi Utang menjadi Penyertaan Modal antara lain dinyatakan “Konversi Utang menjadi Penyertaan Modal (Debt to Equity Swap) pada dasarnya merupakan peleburan dari dua transaksi yang dilakukan secara bersamaan, yaitu transaksi pelunasan utang dan transaksi penyertaan modal, sehingga meniadakan transaksi kas”.

18.Bahwa, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-

298/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003, angka 5 huruf b menjelaskan

bahwa “Transaksi perubahan utang menjadi modal (debt to equity swap) merupakan peleburan dari dua transaksi yang dilakukan secara bersamaan, yaitu transaksi pelunasan utang dan transaksi penyertaan modal, sehingga meniadakan transaksi kas.”

“atas transaksi perubahan utang menjadi modal, sepanjang dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dengan penyertaan modal, yakni sebesar nilai buku terakhir, maka tidak ada konsekuensi perpajakan seketika”.

19.Bahwa, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-

722/PJ.312/2003 tanggal 3 Oktober 2003, tentang Perlakuan Pajak atas Agio Saham dan Kompensasi Kerugian antara lain menjelaskan bahwa “Perubahan utang menjadi modal (debt to equity swap), sepanjang jumlah nilai penyertaan modal tersebut dibukukan sama dengan jumlah nilai buku utang pada saat konversi baik dalam pembukuan pihak debitur maupun dalam pembukuan pihak kreditur tidak menimbulkan konsekuensi perpajakan.”

20.Bahwa, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-

141/PJ.42/2004 tanggal 14 Mei 2004, tentang Perlakuan Perpajakan atas Konversi Utang menjadi Modal (Debt to Equity Swap), menjelaskan bahwa “Atas transaksi perubahan utang menjadi modal (debt to equity swap) sepanjang dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dengan penyertaan modal, yakni sebesar nilai buku terakhir, maka tidak terdapat konsekuensi perpajakan seketika”.

21.Bahwa, Pemohon Banding melakukan konversi utang menjadi modal

(Debt to Equity Swap) dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dengan penyertaan modal, yaitu sebesar nilai buku utang yang tercantum dalam Laporan Keuangan per 31 Desember 2018.

22.Bahwa, berdasarkan peraturan perpajakan tentang Konversi Utang

menjadi Modal (Debt to Equity Swap) di atas, transaksi Perubahan Utang menjadi Modal yang Pemohon Banding lakukan, adalah bukan merupakan pembagian dividen dan oleh karena itu bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding atas koreksi Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang masih dipertahankan sebesar Rp343.321.396.018,00 ini dibatalkan.

IV.KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Koreksi atas objek PPh Pasal 23 yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan ketentuan perundang – undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus sengketa a quo untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP, serta Pasal 35, 36 dan 37 UU PP.

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Sengketa a quo.

3. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00112/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

Rupish

. [Penghasilan Xena Pajak Dasar Pengamaanfajak

2 ePhPasal P3 yangtemeang 0000000 bo

[3 [KesdicPajakes oo.

la PPh Ditanggung Pametimah oo Koo

e. Saterammuapa CC

. STF ipekekturanz tava bo

ja. Kompensasi Kelebihan datinazaPajak

la Sang Tebusanyamg lah dibaar | 5

. PPh inalam: Pengungkapan Fara barsih sang celahdibasar

Pin Lait

Ih Kompensasi kelebihan ka Sisa Pajak

fi. 'wnlah pajak yang dapar dikreditkan te—b-sdoa—reris

= Pajak yang dak kurang dibayar 2-37

3 [Sanksiadminisrads 000 ho.

ola Bum Pasal xe aa

Ie. Kemaikan Pasal 133) hui b KCP ho SI

la. Kemaikan Fazal 1157 tur d KVP

Ja. Kenaikan Pasal Sayar th Pe 000000 ho 5.

Ja. Sumlah sanksi adminismatif a-b-e—dh 0000 bo

Jumlah PPh ane masih ham dibayar E-5a!

bahwa demikian surat banding ini disampaikan. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menangani sengketa ini berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar diundang untuk hadir dalam sidang yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Pajak agar Pemohon Banding dapat menyampaikan dokumen tambahan yang diperlukan serta dapat memberikan keterangan secara lisan maupun tertulis;

bahwa besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00478/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 24 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 230343.361.396.018343.361.396.018

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum:

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

1) Pasal 4 ayat (3) huruf c, mengatur bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.

2) Pasal 18 ayat (3), mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

1) Pasal 4 ayat (1), mengatur bahwa agio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai pasar saham dan nilai nominal saham, tidak termasuk objek pajak.

2) Pasal 12 ayat (1), mengatur bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

1) pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

2) modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

3) pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

4) perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

3) Pasal 12 ayat (2), mengatur bahwa apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

c. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S 200/PJ.313/1995 tanggal 15 Desember 1995 tentang Agio Saham Perusahaan Bukan Go Publik

1) Angka 5

Yang tidak termasuk sebagai objek pajak adalah harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.

2) Angka 6

Agio saham merupakan bagian dari penyertaan modal yang disetor, bukan merupakan laba atau penghasilan dan oleh karena itu bukan merupakan obyek pajak penghasilan.

d. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-141/PJ.42/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Perlakuan Perpajakan atas Konversi Utang Menjadi Modal (Debt to Equity Swap) antara lain dinyatakan bahwa Atas transaksi perubahan utang menjadi modal (debt to equity swap), sepanjang dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dengan penyertaan modal, yakni sebesar nilai buku terakhir maka tidak terdapat konsekuensi perpajakan seketika.

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

a. Dalam proses penelitian keberatan Pemohon Banding tidak memberikan sebagian dokumen yang diminta sehingga diterbitkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Dokumen nomor BA-6019/WPJ.075/2024 tanggal 28 November 2024.

b. Dokumen yang diminta dan terkait dengan sengketa namun belum diberikan Wajib Pajak antara lain:

1) Dokumen transaksi dengan PT KHI berupa:

a) Agreement/Perjanjian/Kontrak.

b) Purchase Order, Invoice, Delivery Order, Surat Jalan dan Bukti Penyerahan.

2) Dokumen penjualan baik transaksi dengan pembeli langsung maupun melalui perusahaan pembiayaan yang meliputi:

a) Agreement/Perjanjian/Kontrak.

b) Purchase Order, Invoice, Delivery Order, Surat Jalan dan Bukti Penyerahan.

c) Faktur Pajak.

d) Bukti pembayaran atau pencatatan utang.

c. Penelitian alasan keberatan dan dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak:

1) Utang Usaha kepada PT KHI

a) Pada BAPK dalam proses Pemeriksaan, Wajib Pajak memberikan informasi akumulasi utang perkiraan sekitar 5 tahun, sehingga data yang digunakan oleh Pemeriksa untuk menghitung nilai utang Wajib Pajak dibatasi hanya untuk 5 tahun (2014 – 2018).

b) Dengan tidak diberikannya dokumen pendukung transaksi, Peneliti tidak dapat melakukan pengujian lebih lanjut terkait nilai transaksi yang menjadi dasar pencatatan utang usaha Wajib Pajak.

2) Pinjaman kepada Saudara EHS

a) Pinjaman yang diterima dari Saudara EHS terjadi pada tahun 2016 sebesar Rp30.000.000.000,00 dan tahun 2017 sebesar Rp20.000.000.000,00.

b) Dalam dokumen perjanjian pinjaman tercantum bahwa periode jatuh tempo pinjaman untuk tahun 2016 adalah pada tanggal 8 November 2018.

3) Tidak terdapat informasi atau dokumen yang menyatakan perubahan jatuh tempo pinjaman.

4) Terdapat perbedaan nilai utang yang menjadi dasar konversi utang menjadi modal (Debt to Equity Swap) yang dilakukan Wajib Pajak pada tahun 2019.

5) Selisih nilai konversi utang menjadi modal (Debt to Equity Swap) merupakan tambahan modal tanpa setoran yang didefinisikan sebagai deviden.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I sampai dengan III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 043/KMS-A.22/IV/2025 tanggal 22 April 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru.

b. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00112/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-

00112/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00003/203/19/056/24 tanggal 18 Januari 2024 Masa Pajak Agustus 2019atasnamaPTKorindoMotorsNPWP

024146870056000/0024146870056000 NITKU: 0024146870056000000000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 143/KMS-A.22/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Koreksi atas Hutang Usaha dengan PT KHL dan Pinjaman Jangka Panjang

dengan Tuan EHS sebesar Rp343.321.396.018

a. Menurut Terbanding:

bahwa dalam Proses Penelitian keberatan Pemohon Banding tidak memberikan Sebagian dokumen yang diminta sehingga diterbitkan Berita AcaraTidakMemenuhiSebagianDokumennomorBA- 6019/WPJ.075/2024 tanggal 28 November 2024.

Bantahan Pemohon Banding:

Pemohon Banding telah memberikan data dan/atau dokumen baik dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan yang menurut pemohon banding cukup untuk dijadikan bukti.

b. Menurut Terbanding:

bahwa dokumen yang diminta dan terkait dengan sengketa namun belum diberikan Wajib Pajak antara lain:

1) Dokumen transaksi dengan PT KHI berupa:

a) Agreement/Perjanjian/Kontrak.

b) Purchase Order, Invoice, Delivery Order, Surat Jalan dan Bukti Penyerahan.

2) Dokumen penjualan baik transaksi dengan pembeli langsung maupun melalui perusahaan pembiayaan yang meliputi:

a) Agreement/Perjanjian/Kontrak.

b) Purchase Order, Invoice, Delivery Order, Surat Jalan dan Bukti Penyerahan.

c) Faktur Pajak.

d) Bukti pembayaran atau pencatatan utang.

Bantahan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding telah memberikan data dan/atau dokumen berupa Agreement/Perjanjian/Kontrak, invoice, faktur pajak, dan bukti pembayaran atau pencatatan utang baik dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan yang menurut pemohon banding cukup untuk dijadikan bukti. Terlampir bukti tanda terima dokumen yang diminta sebagaimana yang sudah pernah disampaikan sebelumnya.

c. Menurut Terbanding:

1) Utang Usaha kepada PT KHL

a) Pada BAPK dalam proses Pemeriksaan, Wajib Pajak memberikan informasi akumulasi utang perkiraan sekitar 5 tahun, sehingga data yang digunakan oleh Pemeriksa untuk menghitung nilai utang Wajib Pajak dibatasi hanya untuk tahun (2014 – 2018).

b) Dengan tidak diberikannya dokumen pendukung transaksi, Peneliti tidak dapat melakukan pengujian lebih lanjut terkait nilai transaksi yang menjadi dasar pencatatan utang usaha Wajib Pajak.

2) Pinjaman kepada Saudara EHS

a) Pinjaman yang diterima dari Saudara EHS terjadi pada tahun 2016 sebesar Rp30.000.000.000,00 dan tahun 2017 sebesar Rp20.000.000.000,00.

b) Dalam dokumen perjanjian pinjaman tercantum bahwa periode jatuh tempo pinjaman untuk tahun 2016 adalah pada tanggal 8 November 2018.

3) Pinjaman terdapat informasi atau dokumen yang menyatakan perubahan jatuh tempo pinjaman.

4) Terdapat perbedaan nilai utang yang menjadi dasar konversi utang menjadi modal (Debt to Equity Swap) yang dilakukan Wajib Pajak pada tahun 2019.

5) Selisih nilai konversi utang menjadi modal (Debt to Equity Swap) merupakan tambahan modal tanpa setoran yang didefinisikan sebagai dividen.

Bantahan Pemohon Banding:

1) Utang Usaha kepada PT KHL

a) Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding yang tidak mengakui hutang usaha kepada PT Korindo Heavy Industry yang terjadi di atas 5 tahun sebesar Rp319.927.221.018 (Rp368.127.113.744,00 -/- Rp48,199,892,726,00) dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa, berdasarkan penjelasan Pasal 8 ayat (1a) Undang – Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dijelaskan bahwa “Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

2. Bahwa, sampai dengan Tahun Pajak 2018, Fiskus tidak pernah melakukan koreksi atas nilai Hutang Usaha kepada PT Korindo Heavy Industry.

3. Bahwa, mengacu kepada penjelasan Pasal 8 ayat (1a) mengenai daluwarsa penetapan di atas, saldo Hutang Usaha kepada PT Korindo Heavy Industry adalah tetap berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding.

4. Bahwa, tindakan Terbanding yang melakukan koreksi terhadap nilai Hutang Usaha kepada PT Korindo Heavy Industry yang di atas 5 tahun nyata – nyata bertentangan dengan penjelasan Pasal 8 ayat (1a) Undang – Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

5. Bahwa, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Piutang Usaha kepada Pemohon Banding juga tercantum dalam

Laporan Posisi Keuangan (d/h Neraca) PT Korindo Heavy Industry.

6. Bahwa, Laporan Keuangan Pemohon Banding juga telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan berdasarkan Laporan Audit, hutang usaha kepada PT Korindo Heavy Industry adalah sebesar Rp368,127,113,744,00.

7. Bahwa, atas transaksi hutang usaha PT. Korindo Motors kepada PT. Korindo Heavy Industry sampai dengan tahun 2018 adalah sebesar Rp368.127.113.744,00 yang merupakan hutang usaha atas pembelian barang dagangan berupa Truk dan lain-lain yang telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 selama tahun 2010 s/d 2016.

b) Pemohon Banding telah memberikan data dan/atau dokumen baik dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan yang menurut pemohon banding cukup untuk dijadikan bukti. Dimana pada saat keberatan Pemohon Banding telah memberikan dokumen yang telah diminta oleh terbanding, baik bukti pembayaran hutang kepada PT. Korindo Heavy Industry, Invoice dan Faktur Pajak dan dokumen pendukung lainnya pada saat keberatan. Berikut Pemohon Banding sampaikan tangkapan layar atas dokumen yang telah Pemohon Banding berikan kepada terbanding:

@ Read message -Data Pendukung Keberatan Tahun 2019 PT. Korindo Motors - Google Chrome -— oa »

23 gwimail.korindo.co.id/ez Email/mailRead.do?iptURL—Sent62F562PNFlag—Y 8 CONTENTCLASS-IPM.Note &

cal 1 Fa Klan F ON

“ cmt sr aye :

Bean an

Large attachments

Tleat Lapak fr angga

belatiat aq

Se' Nut san ami "kas data yarg S virts uetuR mendukung kesngkapas Sats Keterats Tahun 2015 PT. qovinde * store

War via las b

sept keszares

haretut

Sehingga tidak lah tepat terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung transaksi.

2) Pinjaman kepada Tuan EHS

a) Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding yang tidak mengakui pinjaman jangka Panjang kepada Tuan Eun Ho Seung sebesarRp30,000,000,000(Rp50,000,000,000,00-/- Rp20,000,000,00) dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang hanya mengakui sebagian sebagian hutang jangka Panjang kepada Tuan Eun Ho Seung yaitu sebesar Rp20,000,000,000,00.

2. Bahwa, tidak ada dasar hukum bagi Terbanding untuk hanya mengakuipinjamanjangkapanjangsebesar Rp20,000,000,000,00.

3. Bahwa, berdasarkan penjelasan Pasal 8 ayat (1a) Undang – Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dijelaskan bahwa “Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

4. Bahwa, sampai dengan Tahun Pajak 2018, Fiskus tidak pernah melakukan koreksi atas nilai Pinjaman Jangka Panjang kepada Tuan Eun Ho Seung.

5. Bahwa, mengacu kepada penjelasan Pasal 8 ayat (1a) mengenai daluwarsa penetapan di atas, saldo Pinjaman Jangka Panjang kepada Tuan Eun Ho Seung adalah tetap berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding.

6. Bahwa, tindakan Terbanding yang melakukan koreksi terhadap nilai Pinjaman Jangka Panjang kepada Tuan Eun Ho Seung, yang di atas 5 tahun dan nyata – nyata bertentangan dengan

penjelasan Pasal 8 ayat (1a) Undang – Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

7. Bahwa, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa kepada Pemohon Banding juga tercantum dalam Daftar Harta yang tercantum dalam Form 1770 IV SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tuan Eun Ho Seung.

8. Bahwa, Laporan Keuangan Pemohon Banding juga telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan berdasarkan Laporan Audit, pinjaman jangka Panjang kepada Tuan Eun Ho Seung per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp50,000,000,000,00.

9. Bahwa, atas pinjaman jangka Panjang per 31-12-2018 sebesar Rp50.000.000.000 dengan perjanjian dikonversi menjadi setoran saham pada tahun 2019 sebesar pinjaman pertama per tanggal 8 November 2016 sebesar Rp30.000.000.000 dan pinjaman kedua per tanggal 3 Maret 2017 sebesar Rp20.000.000.000.

b) Bahwa, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 27 tertanggal 20 Agustus 2019 “B. Menyetujui bahwa keseluruhan dari 44.009 saham baru yang diklasifikasikan/disebut sebagai saham- saham seri “B” tersebut – diambil bagian, ditempatkan dan disetorkan penuh oleh:

- Sebanyak 5.509 (lima ribu lima ratus Sembilan) saham oleh dengan cara mengkompensasi hutang perseroan kepada Tuan Eun Ho Seung, sesuai dengan Neraca tertanggal 31-12- 2018 menjadi saham senilai Rp49.994.175.000.

Meskipun Pemohon Banding tidak ada dokumen yang menyatakan perubahan jatuh tempo pinjaman Pemohon Banding telah memberikan data dan/atau dokumen berupa Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 27 tertanggal 20 Agustus 2019 “B. baik dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan sehingga menurut pemohon banding cukup untuk dijadikan bukti.

3) Informasi atau dokumen yang menyatakan perubahan jatuh tempo pinjaman.

Bahwa, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 27 tertanggal 20 Agustus 2019 “B. Menyetujui bahwa keseluruhan dari 44.009 saham baru yang diklasifikasikan/disebut sebagai saham-saham seri “B” tersebut – diambil bagian, ditempatkan dan disetorkan penuh oleh:

- Sebanyak 38.500 (tiga puluh delapan ribu lima ratus) saham oleh PT. Korindo Heavy Industry dengan cara mengkompensasi hutang perseroan PT. Korindo Heavy Industry, sesuai dengan neraca tertanggal 31-12-2018 menjadi saham senilai Rp349.387.500.000.

- Sebanyak 5.509 (lima ribu lima ratus Sembilan) saham oleh dengan cara mengkompensasi hutang perseroan kepada Tuan Eun Ho Seung, sesuai dengan Neraca tertanggal 31-12-2018 menjadi saham senilai Rp49.994.175.000.

Meskipun Pemohon Banding tidak ada dokumen yang menyatakan perubahan jatuh tempo pinjaman artinya bahwa rasa saling percaya antara penjual dan pembeli sangat dibutuhkan, karena satu-satunya bukti sah adalah faktur/invoice, sehingga apabila tidak ada pembayaran maka tidak ada kepercayaan dari pihak penjualan, dan akibatnya tidak ada lagi transaksi jual-beli.

Pemohon Banding telah memberikan data dan/atau dokumen berupa Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 27 tertanggal 20 Agustus 2019 “B. baik dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan sehingga menurut pemohon banding cukup untuk dijadikan bukti.

4) Konversi Utang Menjadi Modal (Debt to Equity Swap)

Bahwa, ada beberapa Surat Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang Perlakuan Perpajakan atas Konversi Utang menjadi Modal (Debt to Equity Swap) yaitu:

- Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-289/PJ.42/2003 tanggal 28 Mei 2003 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Konversi Utang menjadi Penyertaan Modal;

- Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-298/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perubahan Utang menjadi Modal (Debt to Equity Swap);

- Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-722/PJ.312/2003 tanggal 3 Oktober 2003 tentang Perlakuan Pajak atas Agio Saham dan Kompensasi Kerugian;

- Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-141/PJ.42/2003 tanggal 14 Mei 2004 tentang Perlakuan Perpajakan atas Konversi Utang menjadi Modal (Debt to Equity Swap)

Atas transaksi perubahan utang menjadi modal (Debt to Equity Swap) sepanjang dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dengan penyertaan modal, yakni sebesar nilai buku terakhir, maka tidak terdapat konsekuensi perpajakan seketika.

Pemohon Banding melakukan konversi utang menjadi modal (Debt to Equity Swap) dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dengan penyertaan modal, yaitu sebesar nilai buku utang yang tercantum dalam Laporan Keuangan per 31 Desember 2018.

5) Tambahan Modal Tanpa Setoran yang Didefinisikan Sebagai Dividen Bahwa, berdasarkan peraturan perpajakan tentang Konversi Utang menjadi Modal (Debt to Equity Swap) di atas, transaksi Perubahan Utang menjadi Modal yang Pemohon Banding lakukan, adalah bukan merupakan pembagian dividen dan oleh karena itu bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

II. Kesimpulan dan Usul

I. Kesimpulan

bahwa berdasarkan bantahan atas Surat Uraian Banding di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) Surat Banding Nomor 043/KMS-A.22/IV/2025 tertanggal 22 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal

35 (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b) KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00112/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

c) Bahwa, Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi yang dilakukan Terbanding, Pemohon Banding mohon agar koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding atas koreksi Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp343.321.396.018,00 ini dibatalkan.

2. Usul

bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00112/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00003/203/19/056/24 tanggal 18 Januari 2024 atas nama PT Korindo Motors NPWP 02.414.687.0.056.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00112/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 0026/KM-A.21/III/2024 tanggal 14

Maret 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Nomor: 00003/203/19/056/24 tanggal 18 Januari 2024 Masa Pajak Agustus 2019;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Korindo Motors nomor

4 tanggal 04 September 2006;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Nomor 55 tanggal 30 April 2021 yang mencantumkan

nama penandatangan Surat Permohonan Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1305/PP/IKH/2024

tanggal 13 November 2024 Tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Eddy Tan Hasan;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 045/KMS-A-22/V/2025 tanggal 21 April

2025;

Bukti P-8. Pakta Integritas, KTP dan NPWP atas Nama Kim Jong Man;

Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Eddy Tan Hasan;

Bukti P-10. Akta Notaris H. Abu Jusuf, S.H. Nomor 4 tanggal 4 September 2006

Perihal Pendirian Perseroan Terbatas “PT Korindo Motors”;

Bukti P-11. Akta Notaris H. Arief Afdal, S.H., M.Kn.;

Bukti P-12. Matriks Sengketa;

Bukti P-13. Daftar Rincian Hutang Konversi ke Modal PT KHI 2010, 2011, 2012,

2013, 2016 dan Invoice;

Bukti P-14. Hutang di Konversi Modal Sahal PT KHI;

Bukti P-15. Uang Masuk Tahun 2016 Pinjaman EHS 30M;

Bukti P-16. Uang Masuk Tahun 2016 Pinjaman EHS 20M;

Bukti P-17. Bukti Pembayaran Utang Usaha;

Bukti P-18. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun 2010, 2011, 2012, dan

2013;

Bukti P-19. SPT PPh Badan PT KHI Tahun 2018;

Bukti P-20. Rincian Piutang PT KHI Tahun 2018;

Bukti P-21. SPT Badan PT Korindo Motors Tahun 2018;

Bukti P-22. SPT PPh Orang Pribadi Tuan Eun Ho Seung Tahun 2018 Bermeterai;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis Nomor 002/KMS-A.25/X/2025 tanggal 07 Oktober

2025;

Bukti P-24. SPT PPh Badan PT Korindo Heavy IndustryI Tahun 2018;

Bukti P-25. Akta Nomor 27 tanggal 20 Agustus 2019 Perihal Pernyataan

Keputusan Rapat;

Bukti P-26. Nota Retur Nomor 001/VII/2012 tanggal 20 Juli 2012;

Bukti P-27. Nota Retur Nomor 002/VII/2012 tanggal 20 Juli 2012;

Bukti P-28. Penjelasan Tertulis Nomor 003/KMS-A.25/X/2025 tanggal 29 Oktober

2025;

Bukti P-29. SPT PPh Badan PT KHI;

Bukti P-30. SPT PPh Badan PT KMS;

Bukti P-31. SPT Orang Pribadi atas nama Eun Ho Seung;

Bukti P-32. Rincian Piutang Usaha KHI Tahun 2010, 2011,2012,2013, dan 2016; Bukti P-33. Rincian Hutang Usaha KMS Tahun 2010,2011,2012,2013, dan 2016; Bukti P-34. AHU Akta KMS No 27 Tanggal 20 Agustus 2019 Penambahan Modal; Bukti P-35. Penjelasan Tertulis Atas Piutang PT KHI dan Hutang PT KMS tahun

2010, 2011,2012, 2013, dan 2016;

Bukti P-36. Penjelasan Tertulis Atas Piutang Tuan EHS tahun 2016 dan 2017; Bukti P-37. Rincian Hutang Usaha KMS Tahun 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2016; Bukti P-38. Rincian Piutang Usaha KHI tahun 2010, 2011, 2012, dan 2016; Bukti P-39. Laporan Keuangan PT Korindo Heavy Industry Tahun 2010 s.d. 2019; Bukti P-40. SPT PPh Badan PT Korindo Heavy Industry Tahun 2014, 2015, 2017,

dan 2019;

Bukti P-41. Laporan Keuangan PT Korindo MotorsTahun 2010 s.d. 2019;

Bukti P-42. SPT PPh Badan PT Korindo Motors Tahun 2014, 2015, dan 2019; Bukti P-43. RUPS Asli Scan PT Korindo Motors;

Bukti P-44. Penjelasan Tertulis Berupa Bukti Dokumen Legal Lainnya Berupa

Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 002/KMS- A.25/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025;

Bukti P-45. Berita Acara Uji bukti;

Bukti P-46. Simpulan Akhir Nomor 001/KMS-A.26/III/2026 tanggal 04 Maret 2026; Bukti P-47. Bukti Potong PPh Pasal 22 Tahun 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2016.

Bukti P-48. Fotokopi AHU-AH.01.03-0284780 tanggal 03 Mei 2021 (meterai) Bukti P-49. Data UKM-Jumlah Hutang Usaha yang dikonversi menjadi modal

saham PT KM cfm Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Sengketa;

Bukti T-2. Tanggapan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 08 Oktober 2025;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-00112/KEB/PJ/WPJ.07/2025

tanggal 24 Januari 2025;

Bukti T-4. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-5/RIKSIS/KPP.0704/2024

tanggal 17 Januari 2024;

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6. Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 31 Oktober 2023;

Bukti T-7. Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 06 November 2023; Bukti T-8. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

Bukti T-9. Dokumen Internal Pembayaran Utang;

Bukti T-10.Dokumen Internal Pinjaman Sementara;

Bukti T-11.Dokumen Penerimaan Uang Pinjaman Sdr EHS;

Bukti T-12.Surat Perjanjian dengan Sdr EHS;

Bukti T-13.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 29 Oktober 2025;

Bukti T-14.Berita Acara Uji bukti;

Bukti T-15.Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-215/WPJ.07/2026 tanggal 11

Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00112/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00003/203/19/056/24 tanggal 18 Januari 2024

termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 043/KMS-A.22/IV/2025 tanggal 22 April 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp343.321.396.018,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Bahwa objek sengketa banding a quo adalah Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00112/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00003/203/19/056/24 tanggal 18 Januari 2024, memuat nilai koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp343.361.396.018,00 sebagai berikut:

MEMUTUSKAN:

Menctapkan : SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK

KURANG BAYAR.

PERTAMA 1.1. Menolak keberatan Wajib Pajak dalam suratrya nomor

0026/KM-A.21 /IN {2024 tanggal 14 Maret 2024;

2. Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

000083, 203/19/056/24 tanggal 18 Januari 2024 Masa Pajak

Agustus 2019:

atas:

Wajib Pajak | PT Korindo Motors

NPWP | 024146870056000 | 0024 146870056500

NITKLU: 0024 1408 70056000000000

Alamat : Wisma Korinde Jl MT Harvoro Kay 82

Pancoran, Jakarta Sciatan DKI Jakarta

dengan perincian sebagai berikut:

Urai | Semuta Ditamban/ Menjadi

yaian iPikuranen 0

(Rp! ‘ea Rp}

Naa Dasar “Pengenaan 343.361.898.018 | . 0 343.361.398.018

db. Pajak Penghasilan 351.498.209.403 0 51498209403

(PPh) Terutang .

c. Kredit Pajak v vl o

d. Kompensasi Masa” Uu or GG

Pajak sebelumnya

e. PPh 5 1498.200405 | O} SI das.200403

Kurang, (Lebih)

Bayar

f. Sanksi 22 404.417.807 | OQ 22404.317.887

Administrasi :

g. Jumlah: Pak 73.992 627.270 01 T3003 pl 2G

yang masih

harus Lebihi

dibayar

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak dan Laporan Penelitian Keberatan, diperoleh fakta bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebenarnya adalah sejumlah Rp343.321.396.018,00 dan bukan sejumlah Rp343.361.396.018,00 (terdapat selisih Rp40.000.000,00); dengan demikian dapat disimpulkan terdapat kesalahan tulis dalam keputusan keberatan Nomor KEP-00112/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2024 yang menjadi objek sengketa banding a quo.

berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.”, Pengadilan Pajak menetapkan bahwa nilai sengketa banding a quo adalah seumlah Rp343.361.396.018,00. Pengadilan Pajak akan memeriksa, mengadili, dan

memutus sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang sebenarnya sejumlah Rp343.321.396.018,00, dan putusan banding ini sekaligus memuat pembetulan atas kesalahan tulis dengan selisih Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp40.000.000,00dalamkeputusankeberatanNomorKEP- 00112/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2024.

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 230343.361.396.018343.361.396.018

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pendapat Terbanding

A. Penjelasan Terbanding atas Pokok Sengketa

1. Pokok sengketa adalah atas koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Agustus 2019 sebesar Rp343.361.396.018,00 (termasuk di dalam nilai ini adalah selisih dari salah tulis Terbanding dalam Keputusan Keberatan sebesar Rp40.000.000,00).

2. Koreksi tersebut dikenakan atas Tambahan Modal Tanpa Setoran:

a) PT Korindo Heavy Industri (PT KHI) sebesar Rp313.327.221.018.

b) Eun Ho Seung (EHS) sebesar Rp29.994.175.000

3. Objek Pajak a quo adalah atas transaksi konversi hutang menjadi saham kepada pemegang saham yang dicatat sebagai penambahan modal.

4. Dokumen sumber transaksi yang menjadi dasar koreksi adalah sebagai berikut:

1) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 27 tanggal 20 Agustus 2019 point B. menyetujui bahwa keseluruhan dari 44.009 saham baru yang diklasifikasikan/disebut sebagai saham-saham seri “B” tersebut diambil bagian, ditempatkan dan disetorkan penuh oleh:

a) PT KHI sebanyak 38.500 lembar saham atau senilai Rp349.387.500.000,00.

b) Saudara EHS sebanyak 5.509 lembar saham atau senilai Rp49.994.175.000,00;

2) Surat perjanjian tanggal 8 November 2016 halaman ke-3 di depan Notaris Ariani Rachim, SH bahwa Pembayaran Pinjaman kepada Sdr. EHS akan dibayarkan tanggal 08 November 2016 s.d 08 November 2018 sisa pinjaman yang dikonversi sebesar Rp20.000.000.000.

3) BAPK dalam proses pemeriksaan terkait pemberian keterangan pinjaman.

5. Dasar Hukum koreksi adalah Pasal 4 Ayat 1 huruf g UU PPh dan penjelasannya yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham‐saham oleh perseroan yang bersangkutan;

6. Dengan demikian atas hutang yang dikonversi menjadi saham merupakan transaksi pencatatan tambahan modal tanpa penyetoran, oleh karenanya sebagaimana ketentuan pada Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh, maka atas pencatatan tambahan modal tanpa penyetoran tersebut ditetapkan sebagai dividen (Sumber data: KKP Indeks G, G.1., G.1.1.) berikut rincian perhitungannya:

L aie Palopo Penerhaa 0 Satar

ni JUN JA Tapas ISP garang Persbanan scam Us OP,

Dasa Lagat Sun JUN, 38 tahun 2033

7. Penjelasan atas Dokumen Pemohon Banding

Hitungan PPh Pasal 23 yang terutang atas Deviden ( Tambahan Modal yang dilakukan tanpa penyetoran)

Deviden Cfm Pemeriksa Rp 343.321.396.018

Deviden Cfm Wajib Pajak Rp aw

Koreksi Rp 343.327.396.018

PPh Terutang (Tarif PPh atas Deviden 15%) Rp 51.498.209.403

Sanksi Administrasi (1,82% x 24 Bin x PPh terutang) Rp 22.494.417 867

PPK yang masih harus dibayar Rp 73.992.627.270

Pada persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebagai berikut:

1) Daftar Hutang Usaha yang dikonversi menjadi saham

Pemohon Banding menyampaikan daftar hutang usaha Tahun 2010, 2011, 2012, 2013, 2016 yang dikonversi menjadi saham dengan resume data sebagai berikut:

Summary Hutang Konversi Modal

Se ee

TAHUN

MODAL SAHAM

2) Invoice penjualan dan Faktur Penjualan terkait hutang usaha yang dikonversi Dokumen merupakan invoice penjualan dan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT KHI pada tahun 2010, 2011, 2012, 2013, 2016.

3) Dokumen uang masuk dari Sdr. Eun Ho Seung

Dokumen berupa transaction inquiry kop Maybank pada tahun 2016 dan 2017

4) SPT Tahunan PPh 2018 PT Korindo Heavy Industry

Pemohon Banding menyampaikan data bahwa pada SPT Tahunan PPh 2018 PT KHI, tercantum data piutang usaha dari pihak ketiga sebesar Rp537.000.866.332,00

ne es LAMP sis ho

EN EES ! SEN UNE FAC Ban MPM Tit TA, re

. Pa re Fone

— Aa — la :

Ar tp : poo 1 Ia eee

ke . ot Pen — an Da

on . a " i "

. aa “oy ee Dat Hn

7 ni we 1 HR. .

, ue a ele - , PAS AN - 5 ag

IN —— Oo SS — ..

h : pu | DANG ER ,

BN PA UN Na TT cn Py. TARE sine 2 a —

7 6 oe 2 my .

La ins a i '

! “ mA Ne Tele Il eh. wee “ -

th SA AN wet rs on - "

rere va

7 . 1 we Haa

5) SPT Tahunan PPh 2018 PT Korindo Motors

6) Pemohon Banding menyampaikan data bahwa pada SPT Tahunan PPh 2018 PT Korindo Motors tercantum data hutang usaha dari pihak ketiga sebesar Rp368.127.113.744,00

agan

“ Santan —

— a Ta st

Mite My

L “Hl BE In

aan wo ~ 7 :

Wo toga, AN 7 —

IN We ANUS

uye Kh —

7) SPT Tahunan PPh OP Sdr. EHS

SPT Tahunan PPh OP melaporkan piutang dari PT Korindo Motors sebesar Rp20.000.000.000,00 pada Tahun 2017.

; Kode | { Tahun ! 1 i

Harta i Nama Harta : Perolehan | Harga Perolehan H Keterangan !

Ba att anna ne eee a te maan EN NeNa—aaa Da aman one An ene siamese Cwreeemin teh

ii 021 | PIUTANG 2017 | TT 20.000 000 ooo “H KORINDO MOTORS TERTANGGAL 2 MARET 2017

Lo { PlUTANG i 2016 Pa Ta ang 1 SIGCAPITALINVESTMENT N.V. (Nilai dalam matauang 7 !

: : | i wen. 241,780.00 . | asing USD 70.000) 1

1 021 #PIUTANG FT 2016 GA =" EMPORIO HOLDINGS LTD (Nilai dalam mata uangasing

! : | Pan 1288748000 «' cp 100.000) !

! Sub Total |. 36.913.093.001 | !

i Jumiah Bagian 6 yan) |: ol 1

4 ae aa t

panam aa aman mana maan mem manoa mma ma

? Menampilkan 41 sampai 45 dari 192 data IT Cn BNNK BNN : 1 pt

Peel aa hg lalu. Lagi ii

Bagian C : Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun

Kode | | | Tahun : !

! Utang 4 Nama Pemberi Pinjaman | Alamat Pemberi Pinjaman L Peminjaman Jumtah i

r 101! UTANG BANK/LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK”! SINGAPORE (UOB) i 2018 1 62.871.058.688 |:

: ](NILAI DALAM MATA UANG ASING SGD 5.933.807) ! i Bo Tenan

ma SEE ERRETT . Ka Panam pm enno EA

Sub Total © TIASOAT9.7A6

fee aan na naa ana owt

Humlah Bagian C GBC) 77.439.79.746 “

os #'ofiling.pajak go.idida shboard/proviow/584 24226 za

Tanggapan Terbanding atas Dokumen Pemohon Banding:

1) Bahwa berdasarkan data daftar hutang dan invoice penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding membuktikan bahwa faktanya Pemohon Banding melakukan konversi atas hutang usaha kepada PT KHI dan pinjaman kepada Sdr. EHS menjadi saham.

2) Bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding terbukti bahwa terdapat penerbitan saham dicatatkan oleh Pemohon Banding menjadi tambahan modal tanpa setoran.

3) Bahwa baik pada SPT Tahunan PPh 2018 atas nama PT KHI dan Pemohon Banding, tidak terdapat pelaporan transaksi afiliasi sebagaimana ditentukan untuk para pihak yang memiliki hubungan istimewa. Hutang dan Piutang dicatat pada kolom hutang dan piutang dari pihak ketiga.

4) Berdasarkan data dan informasi tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa fakta membuktikan Pemohon Banding melakukan pencatatan tambahan modal tanpa setoran modal namun dari konversi hutang. Dengan demikian maka Data dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat menyanggah koreksi Terbanding.

5) Sebagaimana ketentuan pada Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh dan penjelasannya maka penambahan modal tanpa setoran merupakan penghasilan berupa dividen sehingga terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding yang tidak mengakui hutang usaha kepada PT Korindo Heavy Industry yang terjadi di atas 5 tahun sebesar Rp319.927.221.018 (Rp368.127.113.744,00 -/- Rp48.199.892.726,00) serta pinjaman jangka Panjang kepada Tuan Eun Ho Seung sebesar Rp30.000.000.000 (Rp50.000.000.000,00 -/- Rp20.000.000,00) dengan total sebesar Rp 349.927.221.018,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang hanya mengakui sebagian hutang Pemohon Banding kepada PT Korindo Heavy Industry berdasarkan Faktur Pajak 5 tahun terakhir yaitu sebesar

Rp48.199.892.726. dan sebagian hutang jangka Panjang kepada Tuan Eun Ho Seung yaitu sebesar Rp20,000,000,000,00.

2. Bahwa, tidak ada dasar hukum bagi Terbanding untuk hanya mengakui hutang usaha senilai Rp48.199.892.726 berdasarkan Faktur Pajak 5 tahun terakhir dan pinjaman jangka panjang sebesar Rp20,000,000,000,00.

3. Bahwa, berdasarkan penjelasan Pasal 8 ayat (1a) Undang – Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dijelaskan bahwa “Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

4. Bahwa, sampai dengan Tahun Pajak 2018, Fiskus tidak pernah melakukan koreksi atas nilai Hutang Usaha kepada PT Korindo Heavy Industry dan Pinjaman Jangka Panjang kepada Tuan Eun Ho Seung.

5. Bahwa, mengacu kepada penjelasan Pasal 8 ayat (1a) mengenai daluwarsa penetapan di atas, saldo Hutang Usaha kepada PT Korindo Heavy Industry dan Pinjaman Jangka Panjang kepada Tuan Eun Ho Seung adalah tetap berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding.

6. Bahwa, tindakan Terbanding yang melakukan koreksi terhadap nilai Hutang Usaha kepada PT Korindo Heavy Industry yang di atas 5 tahun dan Pinjaman Jangka Panjang kepada Tuan Eun Ho Seung, nyata – nyata bertentangan dengan penjelasan Pasal 8 ayat (1a) Undang – Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

7. Bahwa, meskipun transaksi hutang piutang antara Pemohon Banding dengan PT Korindo Heavy Industry dan Tuan Eun Ho Seung tidak tercantum dalam Lampiran VI SPT 1771 bagian B dan Lampiran Khusus 3A terkait dengan transaksi afiliasi, secara substansi hutang tersebut benar – benar ada karena hutang tersebut tercantum dalam Laporan Posisi Keuangan (d/h Neraca) yang merupakan lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari SPT 1771.

8. Bahwa, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Piutang Usaha kepada Pemohon Banding juga tercantum dalam Laporan Posisi Keuangan (d/h Neraca PT Korindo Heavy Industry dan Daftar Harta yang tercantum dalam Form 1770 IV SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tuan Eun Ho Seung.

9. Bahwa, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 27 tertanggal 20 Agustus 2019 “B. Menyetujui bahwa keseluruhan dari 44.009 saham baru yang diklasifikasikan/disebut sebagai saham-saham seri “B” tersebut – diambil bagian, ditempatkan dan disetorkan penuh oleh:

- Sebanyak 38.500 (tiga puluh delapan ribu lima ratus) saham oleh PT. Korindo Heavy Industry dengan cara mengkompensasi hutang perseroan PT. Korindo Heavy Industry, sesuai dengan neraca tertanggal 31-12-2018 menjadi saham senilai Rp349.387.500.000.

10. Bahwa, atas penambahan modal tahun 2019 sebesar Rp349.387.500.000, dengan cara mengkompensasi hutang usaha perseroan PT. Korindo Motors kepada PT. Korindo Heavy Industry sesuai dengan neraca tertanggal 31-12- 2018 menjadi saham. Adapun nilai saldo hutang usaha adalah sebesar Rp368.127.113.744,00 dan terdapat pembayaran hutang usaha sebesar Rp6.600.000.000 pada tanggal 20 November 2019, sehingga nilai hutang usaha dikurang dengan nilai pembayaran hutang usaha menjadi sebesar Rp361.527.113.744 dan nilai hutang usaha yang telah dikompensasi menjadi modal adalah sebesar Rp349.387.500.000 sehingga nilai saldo hutang usaha PT. Korindo Motors per tanggal 31-12-2019 adalah sebesar Rp12.139.613.744.

11. Bahwa, atas pinjaman jangka Panjang per 31-12-2018 sebesar Rp50.000.000.000 dengan perjanjian dikonversi menjadi setoran saham pada tahun 2019 sebesar pinjaman pertama per tanggal 8 November 2016 sebesar Rp30.000.000.000 dan pinjaman kedua per tanggal 3 Maret 2017 sebesar Rp20.000.000.000.

12. Bahwa, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 27 tertanggal 20 Agustus 2019 “B. Menyetujui bahwa keseluruhan dari 44.009 saham baru yang diklasifikasikan/disebut sebagai saham-saham seri “B” tersebut – diambil bagian, ditempatkan dan disetorkan penuh oleh:

- Sebanyak 5.509 (lima ribu lima ratus Sembilan) saham oleh dengan cara mengkompensasi hutang perseroan kepada Tuan Eun Ho Seung, sesuai dengan Neraca tertanggal 31-12-2018 menjadi saham senilai Rp49.994.175.000

13. Bahwa, atas selisih nilai konversi utang menjadi modal dari PT. Korindo Heavy Industry sebesar Rp313.327.221.018 serta Tuan Eun Ho Seung sebesar Rp29.994.175.000 dengan Total sebesar Rp343.321.396.018 yang dianggap oleh fiskus sebagai pembagian dividen nyata – nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dimana fiskus memperlakukan penambahan modal dari hutang usaha dan pinjaman jangka panjang menjadi objek PPh Pasal 23 atas Dividen.

14. Bahwa, ada beberapa Surat Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang Perlakuan Perpajakan atas Konversi Utang menjadi Modal (Debt to Equity Swap) yaitu:

▪ Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-289/PJ.42/2003 tanggal 28 Mei 2003

tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Konversi Utang menjadi Penyertaan Modal;

▪ Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-298/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003

tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perubahan Utang menjadi Modal (Debt to Equity Swap);

▪ Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-722/PJ.312/2003 tanggal 3 Oktober

2003 tentang Perlakuan Pajak atas Agio Saham dan Kompensasi Kerugian; ▪ Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-141/PJ.42/2003 tanggal 14 Mei 2004

tentang Perlakuan Perpajakan atas Konversi Utang menjadi Modal (Debt to Equity Swap)

15. Bahwa, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-289/PJ.42/2003 tanggal 28 Mei 2003 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Konversi Utang menjadi Penyertaan Modal antara lain dinyatakan “Konversi Utang

menjadi Penyertaan Modal (Debt to Equity Swap) pada dasarnya merupakan peleburan dari dua transaksi yang dilakukan secara bersamaan, yaitu transaksi pelunasan utang dan transaksi penyertaan modal, sehingga meniadakan transaksi kas”.

16. Bahwa, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-298/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003, angka 5 huruf b menjelaskan bahwa “Transaksi perubahan utang menjadi modal (debt to equity swap) merupakan peleburan dari dua transaksi yang dilakukan secara bersamaan, yaitu transaksi pelunasan utang dan transaksi penyertaan modal, sehingga meniadakan transaksi kas.”

“atas transaksi perubahan utang menjadi modal, sepanjang dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dengan penyertaan modal, yakni sebesar nilai buku terakhir, maka tidak ada konsekuensi perpajakan seketika”.

17. Bahwa, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-722/PJ.312/2003 tanggal 3 Oktober 2003, tentang Perlakuan Pajak atas Agio Saham dan Kompensasi Kerugian antara lain menjelaskan bahwa “Perubahan utang menjadi modal (debt to equity swap), sepanjang jumlah nilai penyertaan modal tersebut dibukukan sama dengan jumlah nilai buku utang pada saat konversi baik dalam pembukuan pihak debitur maupun dalam pembukuan pihak kreditur tidak menimbulkan konsekuensi perpajakan.”

18. Bahwa, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-141/PJ.42/2004 tanggal 14 Mei 2004, tentang Perlakuan Perpajakan atas Konversi Utang menjadi Modal (Debt to Equity Swap), menjelaskan bahwa “Atas transaksi perubahan utang menjadi modal (debt to equity swap) sepanjang dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dengan penyertaan modal, yakni sebesar nilai buku terakhir, maka tidak terdapat konsekuensi perpajakan seketika”.

19. Bahwa, Pemohon Banding melakukan konversi utang menjadi modal (Debt to Equity Swap) dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dengan penyertaan modal, yaitu sebesar nilai buku utang yang tercantum dalam Laporan Keuangan per 31 Desember 2018.

20. Bahwa, berdasarkan peraturan perpajakan tentang Konversi Utang menjadi Modal (Debt to Equity Swap) di atas, transaksi Perubahan Utang menjadi Modal yang Pemohon Banding lakukan, adalah bukan merupakan pembagian dividen dan oleh karena itu bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp343.361.396.018,00 (termasuk di dalam nilai ini adalah selisih dari salah tulis Terbanding dalam Keputusan Keberatan sebesar Rp40.000.000,00) dan pada proses persidangan memberikan pendapat sebagai berikut:

I. Piutang yang Tercantum di Lampiran Khusus PT Korindo Heavy Industri (KHI)

dan Hutang yang Tercantum di Lampiran Khusus PT Korindo Motors Tahun 2010

1) Bahwa PT KHI sudah melaporkan Piutang Usaha kepada Korindo Motors dalam Piutang Usaha Pihak Ketiga lainnya yang tercantum dalam Lampiran Khusus 8A-1 SPT Tahunan Tahun Pajak 2010 PT KHI dengan Piutang Usaha Pihak Ketiga sebesar Rp18.368.687.035,00 dan Piutang Usaha Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa Rp286.516.949.894,00 Total keseluruhan Piutang PT KHI sebesar Rp304.885.636.929,00 kami lampirkan SPT Badan PT KHI Tahun 2010.

34 PERUSAHAAN INDUSTRI LANPIRAN KHUSJS | Bact

“TI MANUFAKTUR 7 , '

SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN TAHUN PAJAK

TRANSKRIP KUTIPAN ELEMEN-ELEMEN 2 ojilo

DARI LAPORAN KEUANGAN

NE “ya cic at fu Ts " : “Teo

Hoya ar ANAK (en en Er.

1 TUM ARI NERACA

NO URAIAN NILAI BUPIAH) KE LRA AN | KILAK :RUPIAHy

(ERAS Deh Setara Kas seacara [> THUAN nate mna asa Pert tuna

2 INVESTASL SEMEN TARA | ola [MUTANS USANA DRS SANS MEMECNTA An son pan

HE UKSEN ST MEA

i [BRITANG USANA BIAK IGF | eee ter Cg HUTA BONGA | : wowed eal

PPT eee “”“— -— = , — —— -

V4 PIITAKC SAHA HAHA TAN SG BEOMPONYAL 2 BUNGA Bata Haa AS Ho HUTANT PA ak | Leg mscesl

IST RSE —

Th PIUTANG LAN LASS P HAL RETIGA tel Moe kanan 5A ITANG LE | 3

PUTARE AN ATT MAKAR SME MP INKA HUN: c 7 _ 7 Neni

BONE YIR te |B AYACTANG asik MARS DIBAYAR Fee oe

7 “pe asiaats anny RAGURAGL : av 7 HUTANG Bina " ara CAS CG

5 PERSEDIAAN Mn LO Ray 2 BAGAN IL TANG IANSKA PEN ANG YENG UAC UH " 1

oan . ' ITEM DALAM TAHUN BL REY Lt .

2 [BEREAN DIBATAR TIME Sr WO ee DO UANG MURA PENTAS $C 023 195 394

21 TUANG ALA DIP ig ' rn Sa | TRL Anny KAKCAR LAINNYA 297 SPT AK PA

3 AAT IATENCA LA Nya BAR OVM | U1 HUTAKS BAM CAM IA PANJANG WC SAB S34 SA

Pie a TANG IER OTA PAN Ie © a Ap (Wa asi SAMA ANOKE POR EN ARK LAN . e

SO raman aw KAN NAN _ coy RINT USAHA TARCKG OAR AN PA Yang TT — —

" 1 "ada ana DAA NAN Made EWA | 8

19 SATE TAY LANA BATA Ia HAWA. JAN PAJAK TAG OURAN 7 Nag a ; Ki

46 JP CURANG AK LMG As FENTUSUTAN, tang IL SEWA AAN TAK LANGAR LANNYA | a

1G JINVESTASI rana FRE Sat KAN ASOSIA3 2 Ta MODAL TAHAN foo dle tha hap

OTSA AS gama BANIANG NYA FUE Dar anta SANAM TAM SAL aa Mona SETORY 9

ar Dansa WER OL eee et rare ta) aan FIT AKAN TAMUN TAHUN SLOELUNN YA An ar ar

an a ear a sadbanlsiieed a EP

40 Parte Pak tang OAM i] V4 es CITA AL TAIN INE Fa ASI 437 AL

Sap [AK tA tak an SER Gama fetearony Dea Pemanas yan tan Ban

—_— eee = i

JUMLAH AKT VA eer: mare ial JUMLAH AKTIVA kandang BEAT AN,

2) Atas Piutang Usaha Pihak Ketiga sebesar Rp304.885.636.929,00 sebagaimana tercantum dalam lampiran khusus 8A-1 SPT PPh Badan PT KHI Tahun Pajak 2010, terdiri atas 2 (dua) akun dengan perincian sebagai berikut:

ACCOUNT ACCT_DESC Jumlah

11140 P UTANG JSA-A 302.158.457.955

11172 P UTANG MAS H -ARUS DITERIMAL 2.727.175.964

Total 304.885.636.929

- Untuk kode akun 11140 atas nama akun Piutang Usaha per 31 Desember 2010 sebesar Rp302.158.457.965,00 di dalamnya termasuk piutang usaha kepada PT Korindo Motors sebesar Rp282.913.721.330,00

- Untuk kode akun 11172 atas nama akun Piutang Masih Harus Diterima Lokal per 31 Desember 2010

Untuk mendukung penjelasan di atas, kami lampirkan rincian piutang PT KHI kepada PT Korindo Motors Tahun 2010 (P-20):

3) Bahwa dalam lampiran khusus 8A-2 SPT PPh Badan PT Korindo Motors Tahun Pajak 2010, atas hutang usaha pihak ketiga sebesar Rp308.159.516.872,00 sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2010 sebagai berikut.

TRANBERIP KUTIPAN EEE MEN CL EMEN | Ora i oO

DARELAMURAN KEUANGAN

lagi " PP ra Laga Oo

veel Tastee Petang tg (resa | ray

a mee 1 toe ead — , wa Kapan ,

. uo an a Tn . | " 1 | Lan “ fey : rae tot ee | , .

Untuk mendukung penjelasan di atas, kami lampirkan SPT PPh Badan PT Korindo Motors Tahun Pajak 2010 (P-21).

4) Atas Hutang Usaha Pihak Ketiga sebesar Rp308.159.516.872,00 sebagaimana tercantum dalam lampiran khusus 8A-2 SPT PPh Badan PT Korindo Motors Tahun Pajak 2010, terdiri atas 2 (dua) akun dengan perincian sebagai berikut.

Tahun Pajak 2010, terdiri atas 2 (dua) akun dengan perincian sebagai berikut.

ACCOUNT ACCT_DESC JUMLAH

21010 HUTANG USAHA 285.333.162.722

21045 PINJAMAN JANGKA PENDEK (RUPIAH 22.826.354.150

TOTAL 308.159.516.872

- Untuk kode akun 21010 atas nama akun Hutang Usaha per 31 Desember 2010 sebesar Rp285.333.162.722,00 di dalamnya termasuk hutang usaha kepada PT Korindo Heavy Industri sebesar Rp282.913.721.330,00

- Untuk kode akun 21045 atas nama akun Pinjaman Jangka Pendek per 31 Desember 2010

Untuk mendukung penjelasan di atas, Pemohon Banding lampirkan rincian hutang PT Korindo Motors Tahun 2010:

II. Piutang yang Tercantum di Lampiran Khusus PT Korindo Heavy Industri (KHI)

dan Hutang yang Tercantum di Lampiran Khusus PT Korindo Motors Tahun 2011

1) Bahwa PT KHI sudah melaporkan Piutang Usaha kepada Korindo Motors dalam Piutang Usaha Pihak Ketiga lainnya yang tercantum dalam Lampiran Khusus 8A-1 SPT Tahunan Tahun Pajak 2011 PT KHI dengan total nilai sebesar Rp417.338.716.716,00 kami lampirkan SPT Badan PT KHI Tahun 2011.

laa 1 PERUSAHAAN INDUSTRI ' LAMPIRAN KHUSHS . BAA

po | MANUFAKTUR | SPT TAHUNAN PAJAK PEKSHASILAN Waste PAJAK BADAN TAHUN PAJAK

TRANSKRIP KUTIPAN ELEMEN-ELEMEN 210 4] 1

DARI LAPORAN KEUANGAN

Ha SS Te WSS pes ean NE PPA —- — — —

. PLEMENT ARNE Maca

X0 Na | Data Rupa 7 so SS maag TO Po Nitaneuean 7

Fe [de baw SETara KAS — | nia LL PAN Tg seamen AA Tata nan eon!

IR [NYCSTAS semut Fama | — an | MAN USA AK VeRO & VEL NE i el

IBUA Ga SANA

DANG USAMA Poa «21 Oh Bie Tag VTS veda wani i bana cf

Ta free NG DAA TAK SANG EMP Keranjang. | SP tano sang | San angan

[on RS an Samm peng —- Pa awe OO ™ { — =

HA — — —— HA — EE : aes --e -———

LO Preuss ma RE dacs, Po Aha Hank | 4

ue 2 ae APA AM rr BER aR rn

[tai an PE as ~~ ee [ae Tee ya nay SFR Ta nda — eae aa a,

"URS FRIDRRPANIERG TT i ST To 5 ASE sae jaka PENJARA ba ant cia “Tt: CS A.A

MORALS | MEMSUNYA MENGAN NTA Wh ©

Pa RA REL MN METER Tan HA RT ana LE IRE RA TS ANTAR LAINYA 4

— OPERA at Le — 5 Rae PS LL

2! Wwe Hasi aga FEnanaan Asosiasi ! Bi ps VOCAL seman WHATS Eon att

(met FEL ARGH PENA AINA OT Tanah oe dae as DALAM TAMA MEN ACTA. Us TOR { 3

Lie HARTA “overt Raup TT — — OR au DA CITA Lake tan IN AAN BED LUKA Cat ennan Sl

[oe Tana icon TaNDAean TT oo L _ vj [2 Data at TR tag Na HEIR Ey

Py freuen DAK LAST AW ANA , teri 29 [Re UNAS LAK CAIN 1

\” [JOWLAN aR niya ~~ — i BIA al ! SUNLAH AKTIVA Pena Gan ai

“ QLEMEN Orasi APORAN LATARUG:

2) Atas Piutang Usaha Pihak Ketiga sebesar Rp417.338.716.716,00 sebagaimana tercantum dalam lampiran khusus 8A-1 SPT PPh Badan PT KHI Tahun Pajak 2011, terdiri atas 3 (tiga) akun dengan perincian sebagai berikut.

ACCOUNT ACCT DESC JUMLAH

LIL PIL ANG COAL 339522 2/1. 550

21171 PIL ANG MASIP ARUS D TLAIMTA-L AN SU BII 099

alive PIU ANG WASTE OP ARUS O TLRIMTA L 1024558118

TOTAL 417,338.716.716

- Untuk kode akun 11140 atas nama akun Piutang Usaha per 31 Desember 2011 sebesar Rp336.422.371.832,00 di dalamnya termasuk piutang usaha kepada PT Korindo Motors sebesar Rp327.235.542.877,00 - Untuk kode akun 11171 atas nama akun Piutang Usaha-Ekspor per 31 Desember 2011

- Untuk kode akun 11172 atas nama akun Piutang Usaha-Lokal per 31 Desember 2011

- Untuk mendukung penjelasan di atas, kami lampirkan rincian piutang PT KHI kepada PT Korindo Motors Tahun 2011 (P-20):

3) Bahwa dalam lampiran khusus 8A-2 SPT PPh Badan PT Korindo Motors Tahun Pajak 2011, atas hutang usaha pihak ketiga sebesar Rp402.613.256.401,00 sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2011 sebagai berikut.

apa | KERUSA KAA | LANPISAN KE ISLS ca:

C8 | oanama ST TAHUKAN PAJAK PENGHASILAN WA JIB PAJAK GANDA TAGUN PAJAK

TRANSKRIP KUTIPAN ELEMEN-ELEMEN 2 011! 2

DARI LAPORAN KEUANGAN

pa ~~ Pa TA 1 z

ja [ep Bb SET DN TA

[See AA ar - " na

ki STL al r [ees es anisa bara 1

. BN rea rg oe es eee j -

[oe ee Kana PELAN . . 2 PAT NA TAN PA SR RN ~~

Man Least tee Tr Re aan pn man mn PTE

we Ta Ban BN PP et ae eA whl . . ey wet u

mm ana ana oe 5 7 SEA TAS ar Ped Steere 7 ae 55

ERA TO AR Dar Lana Te a are . ]

wiek serve ana Te Fees)

Untuk mendukung penjelasan di atas, kami lampirkan SPT PPh Badan PT Korindo Motors Tahun Pajak 2011.

4) Atas Hutang Usaha Pihak Ketiga sebesar Rp402.613.256.401,00 sebagaimana tercantum dalam lampiran khusus 8A-2 SPT PPh Badan PT Korindo Motors Tahun Pajak 2011, terdiri atas 2 (dua) akun dengan perincian sebagai berikut.

ACLOUNT ACCT DES 2o YILAH

Tatar FSS Ue 517

- Untuk kode akun 21010 atas nama akun Hutang Usaha per 31 Desember 2011 sebesar Rp368.306.661.521,00 di dalamnya termasuk hutang usaha kepada PT Korindo Heavy Industri sebesar Rp327.235.542.877,00

- Untuk kode akun 21045 atas nama akun Pinjaman Jangka Pendek per 31 Desember 2011

- Untuk mendukung penjelasan di atas, Pemohon Banding lampirkan rincian hutang PT Korindo Motors Tahun 2011;

III. Piutang yang Tercantum di Lampiran Khusus PT Korindo Heavy Industri (KHI)

dan Hutang yang Tercantum di Lampiran Khusus PT Korindo Motors Tahun 2012

1) Bahwa PT KHI sudah melaporkan Piutang Usaha kepada Korindo Motors dalam Piutang Usaha Pihak Ketiga lainnya yang tercantum dalam Lampiran Khusus 8A-1 SPT Tahunan Tahun Pajak 2012 PT KHI dengan total nilai sebesar Rp538.925.846.794,00 kami lampirkan SPT Badan PT KHI Tahun 2012.

eas | PFRUS AHA AN INDUS IRE LAMPIRAN KHUSUS und

“1 MANUFAKTUR SPT TAHUNAN PALIAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BAUAN | ANN PA TAN

i TRANSKRIP KUTIPAN ELEMEN-ELEMLN ' 2] Oo 1 | 2]

DARI LAPORAN KEUANGAN

[ut Pele) KSP ta teh de eb “Ita

MAR KL Pein ITA STT ojelepot 1qapae eye] TIA TERI KE HE HENNA TC KANGEN TA

Ko MLM AM eee AN —

sej 7~ 7 UA an Po an teers (ne - Treats a gnc ann

fe Parsi ear anne. 0. . ae PS ana a) Yi i tep aa Lam

i | anaes AAN BO an OA ah ANA ‘

2) Atas Piutang Usaha Pihak Ketiga sebesar Rp538.925.846.794,00 sebagaimana tercantum dalam lampiran khusus 8A-1 SPT PPh Badan PT KHI Tahun Pajak 2012, terdiri atas 2 (dua) akun dengan perincian sebagai berikut.

ACCOUNT ALIT SESI Iu YILAF

TOTAL 538,925,825 762

- Untuk kode akun 11140 atas nama akun Piutang Usaha per 31 Desember 2012 sebesar Rp405.292.614.392,00 di dalamnya termasuk piutang usaha kepada PT Korindo Motors sebesar Rp361.123.228.638,00

- Untuk kode akun 11171 atas nama akun Piutang Usaha-Ekspor per 31 Desember 2012

- Untuk mendukung penjelasan di atas, kami lampirkan rincian piutang PT KHI kepada PT Korindo Motors Tahun 2012;

3) Bahwa dalam lampiran khusus 8A-2 SPT PPh Badan PT Korindo Motors Tahun Pajak 2012, atas hutang usaha pihak ketiga sebesar Rp445.926.992.627,00 sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2012 sebagai berikut.

Pan KENUSA MAAN | LAMP RAN me 2US bas

[AAP cman. See ARUHAN PAIRS PERGHACILAN WA AE PAJAK RAAB Ata pejan

TRANSKRIP KUTIPAN ELEMEN-ELEMEN | 2 0 r 112

DARI LAPORAN KEUANGAN "

pan Maa Lo Se IL ERT

ah ah Eni Tar woh EN wa no sae 7

oreo 1 ana Wetan an ee ——.

Untuk mendukung penjelasan di atas, kami lampirkan SPT PPh Badan PT Korindo Motors Tahun Pajak 2012 (P-26).

4) Atas Hutang Usaha Pihak Ketiga sebesar Rp445.926.992.627,00 sebagaimana tercantum dalam lampiran khusus 8A-2 SPT PPh Badan PT Korindo Motors Tahun Pajak 2012, terdiri atas 2 (dua) akun dengan perincian sebagai berikut.

SELOLKT AGI” ese JIMILSH

TOTAL $55,328.59 527

- Untuk kode akun 21010 atas nama akun Hutang Usaha per 31 Desember 2012 sebesar Rp364.888.594.946,00 di dalamnya termasuk hutang usaha kepada PT Korindo Heavy Industri sebesar Rp361.123.228.638,00

- Untuk kode akun 21045 atas nama akun Pinjaman Jangka Pendek per 31 Desember 2012

- Untuk mendukung penjelasan di atas, kami lampirkan rincian hutang PT Korindo Motors Tahun 2012;

IV.Piutang yang Tercantum di Lampiran Khusus PT Korindo Heavy Industri (KHI)

dan Hutang yang Tercantum di Lampiran Khusus PT Korindo Motors Tahun 2013

1) Bahwa PT KHI sudah melaporkan Piutang Usaha kepada Korindo Motors dalam Piutang Usaha Pihak Ketiga lainnya yang tercantum dalam Lampiran Khusus 8A-6 SPT Tahunan Tahun Pajak 2013 PT KHI dengan total nilai sebesar Rp484.451.309.790,00 kami lampirkan SPT Badan PT KHI Tahun 2013.

" Taun LAN KAN KAO US Wad

"BA Pintas OPT OTA UP AM PAJAK YEN AN LAN MA PA JA BAJA TAIN PAINS

TRANSKRIP KUTIPAN FLEMEN. ELEMEN | ?] 0 113!

DARI LAPORAN KEUANGAN

mo TK ETL en or eee

GORGE TAS UN CHADS PEN NA as

ad ns . cs

1 Pa AM Tuna Tana “4 Mana ~ . :

vin tenan aa | pan Sp ee aber nba >. . Ma

Perey Paty tanta ett Br OWN IRI SS AP

aa : eT ttt tot " eto ". AN Ia Aa

KA PT TN Chaka DUA TA Ui : Ka ‘ Kogan wed NT MERE MAYA 1 pora

2) Atas Piutang Usaha Pihak Ketiga sebesar Rp484.451.309.790,00 sebagaimana tercantum dalam lampiran khusus 8A-6 SPT PPh Badan PT KHI Tahun Pajak 2013, terdiri atas 2 (dua) akun dengan perincian sebagai berikut.

ACCOLNT ACCT DESC JUMLAH

SLila SAN KAA Si a55 V3 SI

Naa aa TAY A Ar a PE ne a Sets lea

TOTAL 974481 368.110

- Untuk kode akun 11140 atas nama akun Piutang Usaha per 31 Desember 2013 sebesar Rp442.471.779.342,00 di dalamnya termasuk piutang usaha kepada PT Korindo Motors sebesar Rp384.179.546.988,00

- Untuk kode akun 11171 atas nama akun Piutang Usaha-Ekspor per 31 Desember 2013

- Untuk mendukung penjelasan di atas, Pemohon Banding lampirkan rincian piutang PT KHI kepada PT Korindo Motors Tahun 2013;

3) Bahwa dalam lampiran khusus 8A-2 SPT PPh Badan PT Korindo Motors Tahun Pajak 2013, atas hutang usaha pihak ketiga sebesar Rp474.481.468.110,00 sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2013 sebagai berikut.

tag Th LON A AAR AAS he SS FAT

(NG baki, SET TAS MAN BAAR FENCAASILAS HA JIU S828 BADAN TAPIN CAA

TRANSKRIP KUTIPAN ELEMEN-ELEMEN i2,;0 1.3

DARI LAPORAN KEUANGAN

wo aay — Med ah rana fre na Mang Fides

BPR te RAL Be EL Ka NI | ho hi Ni 1

pe dh Koma - 2 ude ee us ae Ana !

Wen asah AE EA wee

Maa : vO . Pn LA ES mkn 1 aa na

Be nc? Na 0 a Bes. . ~

IML AP ATA aye POPLAR UN | AAN

untuk mendukung penjelasan di atas, Pemohon Banding lampirkan SPT PPh Badan PT Korindo Motors Tahun Pajak 2013.

4) Atas Hutang Usaha Pihak Ketiga sebesar Rp474.481.468.110,00 sebagaimana tercantum dalam lampiran khusus 8A-2 SPT PPh Badan PT Korindo Motors Tahun Pajak 2013, terdiri atas 2 (dua) akun dengan perincian sebagai berikut.

ACEOLANT ACCT DESC JUT LAI

TOTAL 474,281,4€8,126

- Untuk kode akun 21010 atas nama akun Hutang Usaha per 31 Desember 2013 sebesar Rp414.835.988.921,00 di dalamnya termasuk hutang usaha kepada PT Korindo Heavy Industri sebesar Rp384.179.546.988,00

- Untuk kode akun 21045 atas nama akun Pinjaman Jangka Pendek per 31 Desember 2013

- Untuk mendukung penjelasan di atas, Pemohon Banding lampirkan rincian hutang PT Korindo Motors Tahun 2013;

V. Piutang yang Tercantum di Lampiran Khusus PT Korindo Heavy Industri (KHI)

dan Hutang yang Tercantum di Lampiran Khusus PT Korindo Motors Tahun 2016

1) Bahwa PT KHI sudah melaporkan Piutang Usaha kepada Korindo Motors dalam Piutang Usaha Pihak Ketiga lainnya yang tercantum dalam Lampiran Khusus 8A-6 SPT Tahunan Tahun Pajak 2016 PT KHI dengan total nilai sebesar Rp539.058.287.384,00 kami lampirkan SPT Badan PT KHI Tahun 2016.

2) Atas Piutang Usaha Pihak Ketiga sebesar Rp539.058.287.385,00 sebagaimana tercantum dalam lampiran khusus 8A-6 SPT PPh Badan PT KHI Tahun Pajak 2016, terdiri atas 2 (dua) akun dengan perincian sebagai berikut.

- Untuk kode akun 11141 atas nama akun Piutang Usaha-Ekspor per 31 Desember 2016 sebesar Rp151.143.245.829,00 di dalamnya termasuk piutangusahakepadaPTKorindoMotorssebesar Rp368.127.113.744,00

- Untuk kode akun 11142 atas nama akun Piutang Usaha-Lokal per 31 Desember 2016

- Untuk mendukung penjelasan di atas, kami lampirkan rincian piutang PT KHI kepada PT Korindo Motors Tahun 2016;

3) Bahwa dalam lampiran khusus 8A-2 SPT PPh Badan PT Korindo Motors Tahun Pajak 2016, atas hutang usaha pihak ketiga sebesar Rp369.214.238.110,00 sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2016 sebagai berikut.

my DA UP KAM RR MEM MEN Bt

Ra EN RELIES :

Untuk mendukung penjelasan di atas, kami lampirkan SPT PPh Badan PT Korindo Motors Tahun Pajak 2016 (P-30).

Atas Hutang Usaha Pihak Ketiga sebesar Rp369.214.238.275,00 sebagaimana tercantum dalam lampiran khusus 8A-2 SPT PPh Badan PT Korindo Motors Tahun Pajak 2016, terdiri atas 2 (dua) akun dengan perincian sebagai berikut.

ALTO INT AID bbe a ee

paca BOR 232.274

Untuk kode akun 21010 atas nama akun Hutang Usaha per 31 Desember 2016 sebesar Rp369.214.238.275,00 di dalamnya termasuk hutang usaha kepada PT Korindo Heavy Industri sebesar Rp368.127.113.744,00

Bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding atas koreksi Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang masih dipertahankan sebesar Rp343.361.396.018,00 (termasuk di dalam nilai ini adalah selisih dari salah tulis Terbanding dalam Keputusan Keberatan sebesar Rp40.000.000,00) ini dibatalkan.

Pendapat Majelis

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar PengenaanPajak (Objek Pajak) PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Agustus 2019 sebesar Rp343.361.396.018,00 (termasuk di dalam nilai ini adalah selisih dari salah tulis Terbanding dalam Keputusan Keberatan sebesar Rp40.000.000,00) karena menurut Terbanding, terdapat Tambahan Modal Tanpa Setoran yang merupakan jumlah penambahan modal yang tidak dapat dibuktikan dengan dokumen transaksi konversi hutang menjadi saham, yaitu tambahan modal tanpa setoran dari:

a) PT Korindo Heavy Industri (PT KHI) sebesar Rp 313.327.221.018,00

b) Eun Ho Seung (EHS) sebesarRp 29.994.175.000,00

Bahwa nilai koreksi Terbanding diperoleh dari perhitungan berikut:

1. Atas koreksi Terbanding terhadap penambahan modal PT. Korindo Heavy Industry:

Ea ahaa! palate SL. Rectic Kania daan FF sateen Saha LS 99.952°28

-Dalde des ese veghava!b paizkicg SE Rote Fea rose LAN —

0 Fesarp are ieee aa! Sal pahat patang DI SES ESAI 2 SEE SS

Atas hutang usaha yang dikonversi menjadi setoran saham menurut Terbanding sebesar Rp36.060.278.982, adalah bukan merupakan nilai yang sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 27 tertanggal 20 Agustus 2019 sehingga menurut Terbanding selisih nilai konversi sebesar Rp349.387.500.000 dikurangi dengan Rp36.060.278.982 menjadi Rp313.327.221.018 dianggap sebagai dividen yang merupakan objek PPh Pasal 23 sebagai Tambahan Modal Tanpa Setoran

2. Atas koreksi fiskus terhadap penambahan modal Tuan Eun Ho Seung:

- Rutan jareka pan ane man Fun —0 Seure via yander PLASA

- datuh tempo pembarwanper 8-11. 2218 SE

- Saldo abhir Iutare usaha Wajib pajak ke Tuan Eun 0 Seure SEE

Stans vans dikonmsera mejadi setoran saham cfm Pemeriksa SEE

Atas pinjaman jangka panjang yang dikonversi menjadi setoran saham menurut Terbanding sebesar Rp20.000.000.000, adalah bukan merupakan nilai yang sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat no. 27 tertanggal 20 Agustus 2019 sehingga menurut Terbanding selisih nilai konversi sebesar Rp49.994.75.000dikurangidenganRp20.000.000.000menjadi Rp29.994.175.000, dianggap sebagai dividen yang merupakan objek PPh Pasal 23 sebagai Tambahan Modal Tanpa Setoran

Dengan demikian yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Terbanding tidak mengakui sebagian hutang usaha kepada PT Korindo Heavy Industry yaitu hutang usaha yang terjadi di atas 5 tahun serta pinjaman jangka panjang kepada Tuan Eun Ho Seung yang nyata – nyata memang belum dilunasi sampai dengan tahun 2018. Rincian perhitungan koreksi adalah sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Ternading karena dengan dalil dan argumentasi sebagai berikut:

o Koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap nilai Hutang Usaha Pemohon

Banding kepada PT Korindo Heavy Industry yang di atas 5 tahun dan Pinjaman Jangka Panjang kepada Tuan Eun Ho Seung, adalah tidak punya dasar hukum dan bertentangan dengan penjelasan Pasal 8 ayat (1a) Undang – Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

o Bahwa, sampai dengan Tahun Pajak 2018, Fiskus tidak pernah melakukan

koreksi atas nilai Hutang Usaha kepada PT Korindo Heavy Industry dan Pinjaman Jangka Panjang kepada Tuan Eun Ho Seung.

o Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Piutang Usaha kepada

Pemohon Banding juga tercantum dalam Laporan Posisi Keuangan (d/h Neraca PT Korindo Heavy Industry dan Daftar Harta yang tercantum dalam Form 1770 IV SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tuan Eun Ho Seung.

o Pemohon Banding melakukan konversi utang menjadi modal (Debt to Equity

Swap) dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dengan penyertaan modal, yaitu sebesar nilai buku utang yang tercantum dalam Laporan Keuangan per 31 Desember 2018 Bahwa, berdasarkan peraturan perpajakan tentang Konversi Utang menjadi Modal (Debt to Equity Swap) di atas, transaksi Perubahan Utang menjadi Modal yang Pemohon Banding lakukan, adalah bukan merupakan pembagian dividen dan oleh karena itu bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

Bahwa dasar hukum yang terkait dengan substansi sengketa ini adalah:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 18 ayat (3),

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 23 ayat (1).a

Atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yangdibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subyek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1) dividen;

2) bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

3) royalti;

4) hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

c. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Pasal 34 ayat (1)

Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.

Penjelasan Pasal 34 ayat (1)

Pada umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk uang. Namun, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima oleh Perseroan.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, maka yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Terbanding tyang idak mengakui sebagian hutang usaha kepada PT Korindo Heavy Industry yaitu hutang usaha yang terjadi di atas 5 tahun serta pinjaman jangka panjang kepada Tuan Eun Ho Seung sehingga atas hutang dimaksud Terbanding tidak mengakui Langkah Pemohon Banding yang melakukan konversi utang menjadi modal; Bahwa didasarkan ataspenilaian terhadap substansi sengketa, Majelis menyimpulkan bahwa sengketa ini bersifat pembuktian dan yuridis sehingga penilaian majelis akan terfokus pada kekuatan dan kelengkapan bukti material atas sengketa di persidangan serta pemenuhan pada ketentuan-ketentuan perpajakan yang terkait dengan substansi sengketa.

Bahwa melalui persidangan dengan uji bukti kebenaran materiil, Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti atau dokumen untuk mendukung dalil dan argumentasi pendapatanya yang telah disampaikan secara tertulis maupun lisan selama proses persidangan, dengan rincian:

1) Daftar Rincian Hutang Konversi ke Modal PT KHI 2010, 2011, 2012, 2013, 2016 dan Invoice;

2) Hutang di Konversi Modal Saham PT KHI;

3) Uang Masuk Tahun 2016 Pinjaman EHS 30M;

4) Uang Masuk Tahun 2016 Pinjaman EHS 20M;

5) Bukti Pembayaran Utang Usaha;

6) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013;

7) SPT PPh Badan PT KHI Tahun 2018;

8) Rincian Piutang PT KHI Tahun 2018;

9) SPT Badan PT Korindo Motors Tahun 2018;

10) SPT PPh Orang Pribadi Tuan Eun Ho Seung Tahun 2018 Bermeterai;

11) SPT PPh Badan PT Korindo Heavy IndustryI Tahun 2018;

12) Akta Nomor 27 tanggal 20 Agustus 2019 Perihal Pernyataan Keputusan Rapat;

13) Nota Retur Nomor 001/VII/2012 tanggal 20 Juli 2012;

14) Nota Retur Nomor 002/VII/2012 tanggal 20 Juli 2012;

15) SPT PPh Badan PT KHI;

16) SPT PPh Badan PT KMS;

17) SPT Orang Pribadi atas nama Eun Ho Seung;

18) Rincian Piutang Usaha KHI Tahun 2010, 2011,2012,2013, dan 2016;

19) Rincian Hutang Usaha KMS Tahun 2010,2011,2012,2013, dan 2016;

20) AHU Akta KMS No 27 Tanggal 20 Agustus 2019 Penambahan Modal;

21) Penjelasan Tertulis Atas Piutang PT KHI dan Hutang PT KMS tahun 2010, 2011,2012, 2013, dan 2016;

22) Penjelasan Tertulis Atas Piutang Tuan EHS tahun 2016 dan 2017;

23) Rincian Hutang Usaha KMS Tahun 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2016;

24) Rincian Piutang Usaha KHI tahun 2010, 2011, 2012, dan 2016;

25) Laporan Keuangan PT Korindo Heavy Industry Tahun 2010 s.d. 2019;

26) SPT PPh Badan PT Korindo Heavy Industry Tahun 2014, 2015, 2017, dan 2019;

27) Laporan Keuangan PT Korindo MotorsTahun 2010 s.d. 2019;

28) SPT PPh Badan PT Korindo Motors Tahun 2014, 2015, dan 2019;

29) RUPS Asli Scan PT Korindo Motors;

30) Penjelasan Tertulis Berupa Bukti Dokumen Legal Lainnya Berupa Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 002/KMS-A.25/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025;

31) Berita Acara Uji bukti;

Bahwa berdasarkan berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti sebagaimana terungkap di dalam persidangan dan peraturan perundangan yang berlaku dan relevan dengan pokok sengketa banding, pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

a. Bahwa, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 27 tertanggal 20 Agustus 2019 “B. Menyetujui bahwa keseluruhan dari 44.009 saham baru yang diklasifikasikan/disebut sebagai saham-saham seri “B” tersebut – diambil bagian, ditempatkan dan disetorkan penuh oleh PT. Korindo Heavy Industry Sebanyak 38.500 (tiga puluh delapan ribu lima ratus) saham dengan cara mengkompensasi hutang perseroan kepada PT. Korindo Heavy Industry sesuai dengan neraca tertanggal 31-12-2018 menjadi saham senilai

Rp349.387.500.000. Bahwa nilai saldo hutang usaha per 31-12-2018 adalah sebesar Rp368.127.113.744,00 dan terdapat pembayaran hutang usaha sebesar Rp6.600.000.000 pada tanggal 20 November 2019, sehingga nilai hutang usaha dikurang dengan nilai pembayaran hutang usaha menjadi sebesar Rp361.527.113.744 dan nilai hutang usaha yang telah dikompensasi menjadi modal adalah sebesar Rp349.387.500.000 sehingga nilai saldo hutang usaha PT. Korindo Motors per tanggal 31-12-2019 adalah sebesar Rp12.139.613.744.

b. Bahwa, atas pinjaman jangka Panjang Pemohon Banding kepada Tuan EHS pada tahun 2016 (pinjaman pertama) dan tahun 2017(pinjaman kedua ), sehingga saldo pinjaman per 31-12-2018 sebesar Rp50.000.000.000, dengan perjanjian dikonversi menjadi setoran saham pada tahun 2019 sebesar pinjaman pertama per tanggal 8 November 2016 sebesar Rp30.000.000.000 dan pinjaman kedua per tanggal 3 Maret 2017 sebesar Rp20.000.000.000. Bahwa, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 27 tertanggal 20 Agustus 2019 “B. Menyetujui bahwa keseluruhan dari 44.009 saham baru yang diklasifikasikan/disebut sebagai saham-saham seri “B” tersebut – diambil bagian, ditempatkan dan disetorkan penuh oleh Tuan Eun Ho Seung Sebanyak 5.509 (lima ribu lima ratus Sembilan) saham oleh dengan cara mengkompensasi hutang perseroan kepada, sesuai dengan Neraca tertanggal 31-12-2018 menjadi saham senilai Rp49.994.175.000

c. Bahwa Saldo Hutang Usaha Pemohon Banding kepada PT Korindo Heavy Industry (PT KHI) dari tahun 2010 sampai dengan 2018 yang tercantum -dalam SPT PPh Badan dan Laporan Keuangan Pemohon Banding terdapat kesesuaian atau mempunyai nilai yang sama dengan Saldo Piutang Usaha PT KHI kepada Pemohon Banding dari tahun 2010 sampai dengan 2018 sesuai yang tercantum dalam SPT PPh Badan dan laporan keuangan PT KHI. Saldo hutang-piutang Pemohon Banding dan PT KHI per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp 368.127.113.744,00

d. Pemohon Banding telah melaporkan Pinjaman Jangka Panjang kepada Tuan EHS dalam kategori Kewajiban Tidak Lancar lainnya sebesar Rp50,000,000,000,00. Jumlah yang dilaporkan Pemohon Banding ini telah

sesuai dengan Piutang kepada PT Korindo Motors juga telah dilaporkan dalam SPT PPh OP Tuan EHS dalam kategori Piutang dengan kode harta 021 sebesar Rp30,000,000,000 pada tahun 2016 dan sisanya sebesar Rp20,000,000,000,00 pada tahun 2017, sehingga total Piutang kepada PT Korindo Motors yang dilaporkan dalam SPT PPh OP Tahun 2018 Tuan EHS adalah sebesar Rp50,000,000,000,

e. Bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan berdasarkan Laporan Audit tersebut, Hutang Usaha Pemohon Banding kepada PT Korindo Heavy Industry dan pinjaman jangka Panjang kepada Tuan Eun Ho Seung per 31 Desember 2018 adalah masing – masing sebesar Rp368,127,113,744,00 dan Rp50,000,000,000,00.

f. Bahwa, atas transaksi hutang usaha PT. Korindo Motors kepada PT. Korindo Heavy Industry sampai dengan tahun 2018 mempunyai saldo sebesar Rp368.127.113.744,00 merupakan hutang usaha Pemohon Banding atas pembelian barang dagangan berupa Truck dan lain-lain yang telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 selama tahun 2010 s/d 2016.

g. Bahwa, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-141/PJ.42/2004 tanggal 14 Mei 2004, tentang Perlakuan Perpajakan atas Konversi Utang menjadi Modal (Debt to Equity Swap), menjelaskan bahwa “Atas transaksi perubahan utang menjadi modal (debt to equity swap) sepanjang dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dengan penyertaan modal, yakni sebesar nilai buku terakhir, maka tidak terdapat konsekuensi perpajakan seketika”.

h. Fakta-fakta di atas menunjukkkan bahwa Pemohon Banding melakukan konversi utang menjadi modal (Debt to Equity Swap) dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dengan penyertaan modal, yaitu sebesar nilai buku utang yang tercantum dalam Laporan Keuangan per 31 Desember 2018.

i. Bahwa timbulnya sengketa ini karena Terbanding tidak mengakui sebagian hutang usaha kepada PT Korindo Heavy Industry yaitu hutang usaha yang terjadi di atas 5 tahun serta pinjaman jangka panjang kepada Tuan Eun Ho Seung yang nyata – nyata memang belum dilunasi sampai dengan tahun 2018.

Hal ini berbanding terbalik dengan hasil pemeriksaan Terbanding terhadap Pemohon Banding pada tahun-tahun sebelumnya yang tidak pernah melakukan koreksi atas nilai Hutang Usaha Pemohon Banding kepada PT Korindo Heavy Industry dan Pinjaman Jangka Panjang kepada Tuan Eun Ho Seung.

j. Fakta persidangan menunjukkan bahwa dari 2010 sampai 2015 Pemohon Banding sudah pernah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding dan sudah ada produk hukum, ada SPHP-nya dan SKP-yang lengkap, namun Terbanding tidak melakukan koreksi atas pos atau akun Hutang Usaha Pemohon Banding. Hal ini menunjukkan Terbanding telah mengakui nilai hutang usaha Pemohon Banding sampai dengan 2015, sehingga dengan dilakukannya koreksi atas saldo hutang sampai dengan 2015 tersebut, menciptakan suatu ketidakkonsistenan dan ketidakpastian hukum.

Bahwa sesuai Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perrundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Dan sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan: “ Keyakinan Hakim didasarkan pada penialaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan”

Bahwa berdasarkan data, fakta persidangan dan ketentuan-ketentuan yang mendasari, sebagaimana telah diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil bantahannya.

Dengan demikian terdapat cukup bukti dan alasan hukum untuk tidak mempertahankan seluruh koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Agustus 2019 sebesar Rp343.361.396.018,00 (termasuk di dalam nilai ini adalah selisih dari salah tulis Terbanding dalam Keputusan Keberatan sebesar Rp40.000.000,00).

bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh para pihak namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa ini;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa dipertahankan (Rp)Nilai sengketa tidak dipertahankan (Rp)
1Koreksi Dasar Pengenaan Pajak343.361.396.018,000,00343.361.396.018,00

sehingga jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Menurut Terbanding343.361.396.018,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak 343.361.396.018,00 Dasar Pengenaan Pajak Menurut Pengadilan Pajak0,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Jumlah Pajak yang masih harus dibayar menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0,00
2PPh Pasal 23 yang terutang0,00
3Kredit Pajak0,00
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar0,00
5Sanksi Administrasi0,00
6PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00112/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00003/203/19/056/24 tanggal 18 Januari 2024, atas nama PT. KORINDO MOTORS, NPWP: 02.414.687.0.056.000 / 0024146870056000 NITKU: 0024146870056000000000, beralamat di Wisma Korindo Jalan M.T. Haryono Kav 62, Pancoran, Jakarta Selatan, 12780 (domisili elektronik: jmkim@korindo.co.id), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0,00
2PPh Pasal 23 yang terutang0,00
3Kredit Pajak0,00
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar0,00
5Sanksi Administrasi0,00
6PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirrudin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H.,

Joni Surbakti, Ak. M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.