Putusan Pengadilan Pajak, 94 halaman
PUT-003506.16/2025/PP/M.XB Tahun 2026
PT Prima Karya Manunggal, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003506.16/2025/PP/M.XB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Prima Karya Manunggal mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2019
- Pos yang disengketakan
- Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 3; Pasal 8 ayat (1); Pasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (1); Pasal 26A ayat (4); Pasal 29 ayat (2)
- UU PPNPasal 11; Pasal 13 ayat (9)
- UU PPhPasal 4
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 76
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003506.16/2025/PP/M.XB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Prima Karya Manunggal
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00028/207/19/812/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 9 Maret 2026
- Tanggal Pengucapan
- 30 Juni 2026