P U T U S A N
Nomor PUT-003506.16/2025/PP/M.XB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00043/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00028/207/19/812/24 tanggal 29 Januari 2024 Masa Pajak November 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003506.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PRIMA KARYA MANUNGGAL, NPWP 01.146.751.1-812.000,
beralamat di Jalan Poros Bontoa Raya, Kelurahan Bontoa, Kec. Minasa Tene, Kab. Pangkajene & Kepulauan, Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh Andi Udin Fahruddin, S.T., jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ahmad Taufiq,
Izin Kuasa Hukum: KEP-488/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret
2025
berdasarkan Surat Kuasa Nomor 794/PKM/16.00/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025;
2. Nama: Muhammad Yani
Izin Kuasa Hukum: KEP-595/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus
2024
berdasarkan Surat Kuasa Nomor 368/PKM/16.00/04/2025 tanggal 30 April 2025;
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: