Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman
PUT-003513.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
PT Segar Jaya Makmur, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003513.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026 yang diucapkan 19 Februari 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Segar Jaya Makmur mengenai Tarif dan Nilai Pabean tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Tarif dan Nilai PabeanTahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 15 ayat (3); Pasal 15 ayat (7); Pasal 95
- PMK 144/PMK.04/2022Pasal 1; Pasal 25
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003513.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Segar Jaya Makmur
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 23 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 19 Februari 2026