Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-003513.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Segar Jaya Makmur, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003513.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00222/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Segar Jaya Makmur Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 608571/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 05 November 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003513.46/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SEGAR JAYA MAKMUR, NPWP 83.628.020.6-048.000 beralamat di Jl. Indokarya I Blok C No. 6, Papanggo, Tanjung Priok, Kota Adm Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14340 yang diwakili oleh Veronica Jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Segar Jaya Makmur Nomor 26 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Kristanti Suryani, S.H., M.Kn. di Jakarta Pusat;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Veronica,

Jabatan: Direktur,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

2. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa /198802172014021001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-50/WBC.11/2025 tanggal 19 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-759/PP/ BR/2025 tanggal 29 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/MAKMUR/ BANDING/IV/2025 tanggal 23 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00104/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/MAKMUR/ VII/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 608571/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 05 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 0 0 16.465.500 00 0 0 0 48.912.525 5.000.0000 0 0 0 32.447.025 5.000.000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran37.447.025

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 02 Januari 2025 dan dengan

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00222/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp37.447.025,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua puluh lima rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/MAKMUR/BANDING/IV/2025 tanggal 23 April 2025 secara elektronik melalui e- Taxcourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 23 April 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/MAKMUR/BANDING/IV/2025 tanggal 23 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. KEP-00222 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 26 Februari 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan KEP-00222 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp37.447.025,00 sesuai dengan Bukti Pembayaran atas Kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan Nomor NTPN: FB4507LI83IONF6J tanggal 07 November 2024 (terlampir sebagai Lampiran 2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat

(4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Veronica jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 26 tanggal 27 Maret 2024 (terlampir sebagai Lampiran 3).

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap terbanding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima KEP-00222 yang diterbitkan oleh Terbanding berdasarkan surat keputusan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608571/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 05 November 2024 (Lampiran 4)

2. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp37.447.025,00 sesuai dengan Bukti Pembayaran atas Kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan Nomor NTPN: FB4507LI83IONF6J tanggal 07 November 2024.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan Tarif/Nilai Pabean yang dikenakan oleh Terbanding.

Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan mengajukan banding atas SPTNP-608571. Adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding beranggapan bahwa Pemohon Banding memiliki kurang bayar atas bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp37.447.025,00. Oleh karena itu Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor 608571/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 05 November 2024 sebesar Rp37.447.025,00.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Commodity Fresh Grapes Red Globe yang Pemohon Banding beli di Negara asal sesuai Real Invoice senilai CNY 304.560.00, dimana Harga yang Pemohon Banding tetapkan merupakan harga yang telah sesuai dengan sales contract dan Invoice. Untuk mendukung pernyataan tersebut Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

• Fotokopi bukti penerimaan jaminan/bukti pelunasan

• Fotokopi PIB, Bill of Lading, Invoice,dan Packing List. (Lampiran 5)

2. Bahwa nilai yang ada di invoice CNY 304,560.00, pemohon telah membayarkan pada tanggal 07 Januari 2025 senilai CNY 207,360.00 selisih dari nilai pembayaran tersebut senilai CNY 97,200.00 Pemohon Banding telah melampirkan credit note beserta bukti percakapan melalui media Whats App atas potongan dari nilai invoice tersebut. Bahwa hasil dari percakapan tersebut karna kualitas barang jelek dan barang kurang 2 cabinet dalam 1 container (terlampir hasil Laporan Quality Control dan Hasil bongkar muat).

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Penerbitan SPTNP Nomor 608571/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 05 November 2024 sebesar Rp37.447.025,00 oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-00222/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025, sehingga menjadi NIHIL.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P-1 Softcopy Keputusan Terbanding nomor KEP-00222/BC/WBC.11/KBT/2025

tanggal 24 Februari 2025;

P-2 Softcopy Billing DJBC untuk SPTNP kode billing 640241100111059 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN FB4507LI83IONF6J tanggal bayar 07 November 2024 sebesar Rp37.447.025;

P-3 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT. Segar Jaya Makmur Nomor

26 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Kristanti Suryani, S.H., M.Kn. di Jakarta Pusat;

P-4 Softcopy SPTNP nomor 608571/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 05

November 2024;

P-5 Softcopy Bill of Lading, Bukti Freight, bukti korespondensi; Bukti Pembayaran,

BUku Besar, BUku Hutang, Buku Pembelian, Credit note dan korespondensinya, Invoice, Invoice Asuransi, Jurnal Harian, Laporan Bank Harian, Laporan Hasil Bongkar Muat dan Quality Control, Packing List, Pembayaran Hutang, Data Pembelian dan Penjualan, Kartu Stok, Purchase Order, Sales Contract, Kuitansi, Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan, Exporter Statement, Form E, Phytosanitary Certificate, Health Certificate, Certificate of Analysis, Prior Notice, Waybill;

P-6 Softcopy PIB nomor 712646 tanggal 09 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00104/WBC.11/SUB/2025 tanggal 28 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608571/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 05 November 2024, melalui surat keberatan tanggal 02 Januari 2025 hal Permohonan Keberatan Atas Penetapan Nilai Pabean, karena Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dalam 608571/WBC.11/KPP.MP.01/2024sehinggaterdapatkekurangan pembayaran yang harus dilunasi oleh Pemohon total sebesar

Rp37.447.025,00.

2. Alasan/dasar Pemohon mengajukan Keberatan pada intinya yaitu nilai Invoice sudah sesuai dengan nilai PIB

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Pemohon merupakan Importir Umum yang mendapatkan status pelayanan jalur Hijau;

2. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi berupa FRESH GRAPE RED GLOBE 6,5 KG/BOX, Negara Asal CHINA, dalam PIB Nomor 712646 tanggal 09 Oktober 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF CNY304.712,28

C. Dasar Hukum

1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan sebagai berikut:

a) Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;

b) Pasal 16 ayat (2) menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk perhitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”;

c) Pasal 93 ayat (1) menyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”;

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 disebutkan sebagai berikut:

Pasal 8 menyatakan "Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan sebagai berikut:

1) Pasal 1 angka 10 menyatakan “Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi”;

2) Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu”;

3) Pasal 2 ayat (2) menyatakan “Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan Freight (CIF).”;

4) Pasal 5 ayat (1) menyatakan "Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar";

5) Pasal 7 ayat (1) menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

i. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

ii. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang

yang bersangkutan; atau

iii. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.”

6) Pasal 23 ayat (1) menyatakan “Importir mendeklarasikan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam pemberitahuan pabean impor”;

7) Pasal 24 ayat (1) menyatakan “Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan risk asessment.”;

8) Pasal 25 ayat (1) menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

9) Pasal 25 ayat (2) menyatakan “Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu

transaksi jual- beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

10) Pasal 25 ayat (4) menyatakan “Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

11) Pasal 26 menyatakan “Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal

memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

12) Pasal 30 ayat Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

13) Pasal 31 ayat (1) menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

14) Pasal 31 ayat (3) menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5),

yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

15) Pasal 35 ayat (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

D. Analsis

1. Bahwa berdasarkan penelitian dokumen dan data-data teknis di atas disampaikan hal-hal sebagai berikut.

a. Bahwa dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang diajukan, sesuai dengan pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam PMK-51/2017, Direktur Jenderal telah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan, Data dan/atau Bukti Tambahan nomor S-114/WBC.112/PDT/2025 pada tanggal 08 Januari 2025.

b. Bahwa atas permintaan sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon telah menyerahkan data tambahan untuk penyelesaian proses keberatan.

c. Bahwa berdasarkan penelitian dokumen data dan dokumen, diperoleh bukti yang nyata dan data yang obyektif dan terukur dalam proses penelitian keberatan sebagai berikut :

1) Pemohon melampirkan hasil pindaian dokumen Purchase Order nomor PO 241000002, 241000003 tanggal 19 September 2024 yang

menunjukan pemesanan atas transaksi barang impor dengan nilai total sebesar CNY304.560,00, Incoterms CFR Surabaya;

2) Pemohon melampirkan hasil pindaian dokumen Sales Contract nomor RB2409060 tanggal 19 September 2024 dengan nilai total transaksi yang tercantum sebesar CNY304.560,00, CFR Surabaya, Terms of Payment: 100% TT within 15 days after arrival, Beneficiary: Xiamen Rainbow Fruits Co.,Ltd., Account USD: 414360647775;

3) Pemohon melampirkan hasil pindaian dokumen Invoice nomor RB2409060 tanggal 19 September 2024 dengan nilai total transaksi yang tercantum sebesar CNY304.560,00, CFR Surabaya, Terms of Payment: 100% TT within 15 days after arrival, Beneficiary: Xiamen Rainbow Fruits Co.,Ltd., Payee’s A/C: 419560647748;

4) Pemohon melampirkan hasil pindaian bukti pengiriman uang / fund transfer dari bank BCA tanggal 07 Januari 2025 dengan nilai pengiriman uang yang tercantum sebesar CNY207.360,00 atau sebesar Rp457.278.800,00 (termasuk biaya transfer sebesar Rp50.000,00), berita 2012//RB2409060 (207.360), Beneficiary Name: Xiamen Rainbow Fruits Co.,Ltd., Account Number: 419560647748;

5) Pemohon melampirkan hasil pindaian informasi rekening-mutasi rekening BCA nomor rekening 5285075952 periode tanggal 07 Januari 2025. Dalam informasi rekening-mutasi rekening tersebut tercantum beberapa transaksi, dimana salah satunya terdapat transaksi dengan keterangan tarikan tunai 0873823-0, dengan mutasi DB sebesar Rp457.278.800,00;

6) Pemohon melampirkan hasil pindaian Laporan Bank Harian dengan nomor rekening 5285075952 periode tanggal 07 Januari 2025. Dalam Laporan Bank Harian tersebut tercantum beberapa transaksi, dimana salah satunya terdapat transaksi mutasi kredit sebesar Rp457.278.800,00, dengan keterangan: Bayar ke Xiamen Rainbow Fruits Co.,Ltd Red Globe Inv. RB2409060;

7) Pemohon melampirkan hasil pindaian Laporan Buku Besar Harian dengan nomor rekening 5285075952 periode tanggal 07 Januari 2025.

Dalam Laporan Buku Besar Harian tersebut tercantum beberapa transaksi, dimana salah satunya terdapat transaksi mutasi debet sebesar Rp457.278.800,00, dengan keterangan: Byr Hut Xiamen Rainbow Fruits Co.,Ltd untuk PO 241000002, 241000003;

8) Pemohon melampirkan hasil pindaian Laporan Jurnal Harian periode tanggal 07 Januari 2025. Dalam Laporan Jurnal Harian tersebut tercantum beberapa transaksi, dimana salah satunya terdapat transaksi mutasi kredit sebesar Rp457.278.800,00, dengan keterangan: Bayar Hutang ke Xiamen Rainbow Fruits Co.,Ltd;

9) Pemohon melampirkan hasil pindaian pencatatan Pembayaran Hutang LN tanggal 07 Januari 2025 ke Xiamen Rainbow Fruits Co.,Ltd untuk PO 241000002, 241000003 dengan nilai total yang tercantum sebesar Rp476.928.000,00;

10) Pemohon melampirkan hasil pindaian pencatatan Pembelian- Penjualan Barang Per Container Luar Negeri EMCU5673001 dan OTPU6218027, dimana tercantum jumlah total barang yang masuk sebesar 6480 Boxes Anggur R/G China POP dari pemasok Xiamen Rainbow Fruits Co.,Ltd;

11) Pemohon melampirkan hasil pindaian Credit Note Nomor CNRB2409060 tanggal 19 Desember 2024 dengan nilai total discount CNY97.200,00, namun tidak dapat diyakini merupakan pendukung nilai transaksi;

12) Pemohon melampirkan hasil pindaian Polis asuransi dalam negeri, nomor polis: 1009030424010001-2075, tanggal 28 September 2024, penerbit PT. Asuransi Umum Bumida 1967;

13) Pemohon melampirkan hasil pindaian Kwitansi Premi Asuransi No. 003284175, tanggal 28 September 2024, penerbit PT. Asuransi Umum Bumida 1967, dengan nilai premi pokok yang tercantum sebesar CNY152,28 atau sebesar Rp329.146,00;

14) Berdasarkan hasil penelitian nilai pabean dan data-data yang dilampirkan, nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya

dibayar atau seharusnya dibayar, yang disebabkan karena bukti dokumen dan/atau data-data yang dilampirkan tidak konsisten, tidak komprehensif dan tidak memadai, sehingga nilai pemberitahuan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi);

15) Selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis;

16) Berdasarkan hal tersebut di atas, dan sesuai dengan penelitian Pejabat Bea dan Cukai terhadap barang dalam PIB Nomor 712646 tanggal 09 Oktober 2024 ditetapkan nilai pabeannya menggunakan metode VI.3, dengan menggunakan data pembanding PIB Nomor 690963 tanggal 27 Agustus 2024, sehingga Nilai Pabean dalam PIB Nomor 712646 tanggal 09 Oktober 2024 ditetapkan menjadi sebesar CIF CNY905.180,00;

2. Terbukti bahwa Pemohon tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang diimpor pada PIB Nomor 712646 tanggal 09 Oktober 2024, maka ditetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode VI.3, dan Pemohon wajib membayar kekurangan PDRI dan Sanksi Administrasi berupa Denda

E. Simpulan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut :

1. Bahwa penetapan Nilai Pabean dengan menggunakan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai adalah benar karena sudah sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

2. Bahwa Nilai Pabean atas impor barang yang diberitahukan dalam PIB 712646 tanggal 09 Oktober 2024 sebesar CIF CNY 304.712,28 yang diberitahukan Pemohon Banding adalah tidak benar.

3. Bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-00222/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025.

4. Bahwa dalam menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP- 00222/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025,

Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnva, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00222/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan :

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00222/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 24 Februari 2025

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 001/MAKMUR/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. Bahwa pemohon telah melampirkan dokumen secara lengkap.

2. Pemohon telah melampirkan bukti pembayaran dan Mutasi Rekening atas tagihan nomor invoice RB2409060. Pembayaran pada tanggal 07 Januari 2025 No. Cek BCA EG 873823 dan Slip TT No. RKDVZ senilai IDR 457.278.800 Dengan Rincian sebagai berikut :

Invoice:CNY304.560,00

Credit Note:CNY97.200,00

Pembayaran 1 :CNY207.360,00

Kurs:Rp.2.205,00

Total :Rp.457.228.800,00

RTGS :Rp.50.000, 00

Total BayarRp.457.278.800,00

3. Pemohon telah melampirkan credit note/potongan atas kekurangan pembayaran.

4. Pemohon telah melampirkan bukti korespondensi credit note.

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Keputusan Terbanding nomor KEP-00222/BC/WBC.11/KBT/

2025 tanggal 24 Februari 2025;

Bukti P-2 Softcopy bermeterai Billing DJBC untuk SPTNP kode billing

640241100111059 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN FB4507LI83IONF6J tanggal bayar 07 November 2024 sebesar Rp37.447.025,00;

Bukti P-3 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT. Segar

Jaya Makmur Nomor 26 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Kristanti Suryani, S.H., M.Kn. di Jakarta Pusat;

Bukti P-4 Softcopy SPTNP nomor 608571/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 05

November 2024;

Bukti P-5 Softcopy bermeterai Bill of Lading, Bukti Freight, bukti korespondensi;

Bukti Pembayaran, Buku Besar, BUku Hutang, Buku Pembelian, Credit note dan korespondensinya, Invoice, Invoice Asuransi, Jurnal Harian, Laporan Bank Harian, Laporan Hasil Bongkar Muat dan Quality Control, Packing List, Pembayaran Hutang, Data Pembelian dan Penjualan,

Kartu Stok, Purchase Order, Sales Contract, Kuitansi, Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan, Exporter Statement, Form E, Phytosanitary Certificate, Health Certificate, Certificate of Analysis, Prior Notice, Waybill;

Bukti P-6 Softcopy PIB nomor 712646 tanggal 09 Oktober 2024;

Bukti P-7 Pakta Integritas Direktur a.n. Veronica;

Bukti P-8 Softcopy Surat Permintaan Datas dan/atau Informasi Tambahan; Bukti P-9 Tanggapan Tertulis nomor 002/MAKMUR/IX/2025 tanggal 27

September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Buki T-1. LPPNP nomor 608204/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 05 November

2024;

Buki T-2. PIB Pembanding;

Buki T-3. Tanggapan Tertulis nomor S-248/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 24

September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00222/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Segar Jaya Makmur Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 608571/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 05 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/MAKMUR/BANDING/IV/2025 tanggal 23 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY 304,712.28CIF CNY 905.180,00Barang impor pada PIB Nomor 712646 tanggal 09 Oktober 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp37.447.025,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua puluh lima rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan No. KEP-00222/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 dengan alasan bahwa nilai transaksi barang impor berupa Fresh Grape Red Globe 6,5 Kg/Box yang diberitahukan atas dokumen PIB Nomor 712646 tanggal 09

Oktober 2024 dengan nilai pabean CIF CNY304,712.28 tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF CNY905.180,00 dengan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti transaksi atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 712646 tanggal 09 Oktober 2024, sejak terbentuknya kesepakatan harga sampai dengan pembukuan/pencatatan, termasuk credit note yang diberikan penjual kepada Pemohon Banding (pembeli) karena sebagian barang yang diterima dalam kondisi rusak dan terdapat selisih kurang barang pada 1 kontainer.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor berupa Fresh Grape Red Globe 6,5 Kg/Box, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 712646 tanggal 09 Oktober 2024 dengan nilai pabean CIF CNY304,712.28, dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF CNY905.180,00 dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3) dalam Keputusannya Nomor KEP-00222/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa UU Kepabeanan, antara lain mengatur sebagai berikut;

Pasal 15:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan

ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a)Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditenttukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49:

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain menjelaskan:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atak ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai mengatur: Pasal 3

(1) Bea Meterai dikenakan atas:

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pasal 17

(1) Pemateraian Kemudian dilakukan untuk

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dipengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf b:

Ayat ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, yaitu:

1. Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk Dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan

2. Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek Bea Meterai berdasarkan ketentuan dalam pasal ini.

Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemeteraian Kemudian pada saat akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. …

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 9:

9. Dua Barang Dianggap Serupa yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:

a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau

b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

Pasal 2:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari

barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5):

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 7:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(a) tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

(b) tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

(c) tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

(d) tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara Penjual dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8 ayat (1)

(1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang

Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan sebagai berikut:

a. pengangkutan melalui laut:

1. 5% (lima persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;

2. 10% (sepuluh persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN dan Australia; atau

3. 15% (lima belas persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;

b. pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif international air transport association (IATA).

Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3)

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol).

Pasal 19:

(1)Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2)Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3)Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana

tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25:

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Lampiran Huruf A dan Huruf H:

A. TATA CARA PENENTUAN NILAI PABEAN BERDASARKAN NILAI

TRANSAKSI DARI BARANG IMPOR YANG BERSANGKUTAN

4. Biaya dan/atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar

g. Biaya Asuransi

(1) Biaya asuransi merupakan biaya penjaminan pengangkutan barang impor dart tempat ekspor di luar negert ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan dengan sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis asuransi antara lain dosed policy (individual policy), open policy (open floating policy, dan open cover policy). Tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman.

(2) Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ini.

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALIBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuanketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pemah

ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa atas dasar ketentuan Pasal 25 PMK 144/PMK.04/2022, Terbanding kemudian melakukan penelitian nilai pabean yang kemudian hasil pengujiannya dituangkan dalam Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LPPNP barang impor berupa Fresh Grape Red Globe 6,5 Kg/Box yang diberitahukan pada PIB Nomor 712646 tanggal 09 Oktober 2024, Terbanding melakukan penetapan berdasarkan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa

yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3), dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, dengan rincian penetapan sebagai berikut:

PemberitahuanPIB Pembanding
PosUraian BarangJml (MT)Harga satuan (CIF CNY/MT)No & Tgl PIB (Pos) Tgl B/LUraian BarangJml (MT)Harga Satuan (CIF CNY/MT)
1Fresh Grape Red Globe 6,5 Kg/Box42.127,230.769690963 tgl. 27/08/24 (pos 1) 17/08/24Fresh Grape (Red Globe)128.5221,490.5017

bahwa berdasarkan LPPNP dan PIB Pembanding tersebut di atas, penetapan Terbanding yang menggunakan Metode VI.3 menggunakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU Kepabeanan jo. Pasal 1 angka 9 PMK 144/PMK.04/2022;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa PIB Nomor 712646 tanggal 09 Oktober 2024, pengirim/penjual Xiamen Rainbow Fruits Co. Ltd., importir/pemilik barang Pemohon Banding, negara asal China, Invoice No. RB2409060 tanggal 19 September 2024, B/L No. EGLV149408115131 tanggal 28 September 2024, total kuantiti (N.W.) 42.120 MT (6480 Basket), 2 kontainer 40” (FCL) No. EMCU5673001, OTPU6218027, tarif preferensi dalam rangka ACFTA, 1 jenis/pos barang, nilai barang CFR CNY304,560.00, asuransi CNY152.28, dengan rincian barang sebagai berikut:

PosUraian barangKuantiti (MT, Basket)Nilai Pabean (CIF CNY)
1Fresh Grape Red Globe 6,5 Kg/Box42.120 - 6480304,712.28

bahwa Invoice No. RB2409060 tanggal 19 September 2024 yang diterbitkan oleh Xiamen Rainbow Fruits Co. Ltd. untuk Pemohon Banding, incoterm CFR Surabaya, 1 item barang dengan uraian Fresh Grape (Red Globe) N.W.6.5kgs/Plastic box, harga satuan CNY47.00/Box, total kuantiti 6480 Boxes (42120 Kg), total nilai invoice CNY304,560.00, payment term 100%T/T within 15 days after arrival, beneficiary seller dengan akun pada Bank of China Xiamen Branch, due date 21 Oktober 2024;

bahwa B/L Nomor EGLV149408115131 tanggal 28 September 2024, Shipper Xiamen Rainbow Fruits Co. Ltd., consignee/notify party Pemohon Banding, port of loading Shekou, Shenzhen, China, port of discharge Surabaya Indonesia, uraian barang Fresh Grape (Red Globe), kuantiti GW 44064 Kg (6480 Boxes), tercantum ocean freight prepaid, carrier Evergreen Shipping Agency (China) Co. Ltd.; bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti penggalan percakapan melalui chat dalam bahasa Mandarin serta terjemahannya tanpa tanggal, yang dinyatakan sebagai bukti korespondensi dengan supplier, tidak tercantum identitas pihak-pihak yang berkorespondensi, objek yang dinegosiasikan apel fuji dengan harga satuan CNY47.00/box;

bahwa Sales Contract (SC) No. RB2409060 tanggal 19 September 2024 antara Xiamen Rainbow Fruits Co. Ltd. (Seller) dan Pemohon Banding (Buyer), uraian barang, term of payment, incoterm, beneficiary, total kuantiti, harga satuan, total nilai kontrak, sebagaimana tercantum pada invoice a quo;

bahwa Purchase Order (PO) No. PO241000002, PO241000003 tanggal 19 September 2024 dari Pemohon Banding kepada Xiamen Rainbow Fruits Co. Ltd. (seller), incoterm CFR, uraian barang, total kuantiti, harga satuan, total total nilai PO, sebagaimana tercantum pada invoice a quo;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti penggalan percakapan melalui chat dalam bahasa Mandarin serta terjemahannya tanpa tanggal, yang dinyatakan sebagai bukti korespondensi dengan supplier terkait credit note, tidak tercantum identitas pihak-pihak yang berkorespondensi, disampaikan permintaan penyesuaian harga, salah satunya pada invoice nomor RB2409060 sebesar CNY15.00/piece karena kualitas yang kurang bagus;

bahwa Credit Note (CN) nomor CNRB2409060 tanggal 19 Desember 2024, menunjuk invoice nomor RB2409060 yang diterbitkan oleh Xiamen Rainbow Fruits Co. Ltd. (seller) untuk Pemohon Banding, uraian barang Fresh Grape, dan total nilai CN CNY97,200.00, sebagaimana kutipan berikut:

bahwa bukti pembayaran berupa aplikasi transfer dari Bank Central Asia (BCA) tanggal 07 Januari 2025, pengirim Pemohon Banding, penerima Xiamen Rainbow Fruits Co. Ltd. dengan akun pada Bank of China Xiamen Branch sebagaimana tercantum pada invoice, dengan rincian sebagai berikut:

Tgl. BayarJumlah Pembayaran (CNY)Jumlah Pembayaran (Rp)Biaya Bank (Rp)Total Nilai Transfer (Rp)Keterangan
07/01/25207,360.00457.228 800,0050.000,00457.278 800,00Kurs Rp2.205,00 Cek EG873823 2012// RB2409060 (CNY207,360)

bahwa berdasarkan Informasi Rekening - Mutasi Rekening dari BCA atas nama Pemohon Banding, periode Januari 2025 (lembar 2 dari 9), antara lain tercantum transaksi debet (tarikan tunai) tanggal 07 Januari 2025 sebesar Rp457.278 800,00, dengan keterangan 0873823-0;

bahwa Marine Cargo Insurance No. 1009030424010001 - 2075 tanggal 28 September 2024 oleh PT Asuransi Umum Bumida 1967, tertanggung Pemohon Banding, nilai pertanggungan CNY304,560.00, objek pertanggungan 6480 Boxes Fresh Grape (Red Globe), menunjuk B/L No. EGLV149408115131, premi dengan nilai CNY152.28 (Rp329.146,00, kurs Rp2,161.45,00) tercantum pada kwitansi premi asuransi dengan tanggal yang sama dengan tanggal polis, namun tidak diserahkan bukti pembayaran dan pencatatan/pembukuan asuransi pengangkutan a quo;

bahwa Invoice (freight) No. 241003421 tanggal 04 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh PT Evergreen Shipping Agency Indonesia untuk Pemohon Banding, menunjuk BL No. 149408115131, sebesar Rp8.642.430,00, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran tanggal 04 Oktober 2024 kepada PT Evergreen Shipping Agency Indonesia pada CIMB Niaga dengan nilai Rp8.642.430,00 sebagaimana tersebut pada invoice freight a quo;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan pencatatan/pembukuan barang impor in casu antara lain berupa Pembayaran Utang LN, Laporan Bank Harian, Laporan Buku Besar Harian, dan Laporan Jurnal Harian, dan Laporan Buku Hutang periode 07 Januari 2025, Hasil Bongkar tanggal 09 Oktober 2024, no. kontainer OTPU6218027, terdapat selisih 2 box, mencantumkan PO241000006, Laporan Quality Control tanpa tanggal untuk no. kontainer OTPU6218027, yang mencantumkan kondisi busuk, soft, kulit cacat, warna pekat dan hitam, tangkai layu; bahwa pada keputusan Terbanding No. KEP-00222/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 dijelaskan alasan penetapan/koreksi Terbanding antara lain karena pada proses keberatan bukti dokumen dan/atau data-data yang dilampirkan Pemohon tidak konsisten, tidak komprehensif dan tidak memadai, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 31 PMK-144/PMK.04/2022;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di bidang Kepabeanan dan Cukai (selanjutnya disebut 51/PMK.04/2017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat

(1) harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tldak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(10)Atas penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diterima

secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan.

Pasal 4A:

(1) Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan, keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

(7) Atas penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan dan disampaikan kepada Orang yang mengajukan keberatan.

Pasal 16:

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa pada proses keberatan Terbanding telah mengirimkan Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan melalui surat No. S-114/WBC.112/PDT/2025 tanggal 08 Januari 2025, yang antara lain meminta data dan/atau informasi tambahan guna melaksanakan Pasal 15 ayat (1) PMK 136/PMK.04/2022, data-data yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana tersebut pada KEP-00222/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025;

bahwa dalam tanggapannya atas bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding pada proses banding, Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan adalah nilai transaksi yang menggunakan bukti nyata yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) Pasal PMK 144/PMK.04/2022 sesuai tercantum pada Keputusan Terbanding No. KEP-00222/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025;

bahwa dalam tanggapannya Pemohon Banding menyatakan selisih pembayaran dengan yang tercantum pada invoice dan bukti bayar sebesar CNY97,200.00

sebagaimana tercantum pada credit note karena adanya barang yang rusak sebagaimana tercantum pada laporan quality control dan hasil bongkar container untuk container yang diserahkan dalam persidangan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan dari Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 712646 tanggal 09 Oktober 2024 adalah nilai transaksi, karena bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan tidak bersesuaian dengan penjelasan/dalil Pemohon Banding, antara lain: penerbitan credit note tidak didukung dengan bukti yang objektif, terukur, dan terinci sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding disebabkan adanya barang yang rusak sebagaimana tercantum pada laporan quality control (QC) dan selisih kurang barang sebagaimana tercantum pada laporan hasil bongkar container nomor OTPU6218027, namun pada credit note tercantum pengurangan harga untuk 2 kontainer yang diberitahukan pada PIB Nomor 712646 tanggal 09 Oktober 2024 dan pada laporan hasil bongkar container menunjuk nomor PO yang berbeda dengan PO barang impor in casu, pembukuan hanya untuk periode tertentu (07 Januari 2025) , tidak dijelaskan kaitan nilai invoice freight yang diterbitkan oleh carrier untuk Pemohon Banding dan nilai freight yang sudah tercantum pada invoice/SC (incoterm CNF), dengan demikian bukti-bukti a quo tidak objektif dan terukur, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya, disamping itu asuransi pengangkutan atas barang impor in casu yang merupakan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi tidak didukung dengan bukti pembayaran dan pencatatannya, dengan demikian Keputusan Terbanding No. KEP-00222/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa nilai pabean barang impor in casu adalah sebesar CIF CNY304,712.28, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak CIF CNY
Pemohon Banding CIF CNYTerbanding CIF CNY
1Nilai Pabean barang impor pada PIB Nomor 712646 tanggal 09 Oktober 2024304,712.28905.180,00905.180,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean barang impor berupa Fresh Grape Red Globe 6,5 Kg/Box, yang diberitahukan pada PIB Nomor 712646 tanggal 09 Oktober 2024 adalah sebesar CIF CNY905.180,00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp37.447.025,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua puluh lima rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp0,00

PPhPasal 22: Rp32.447.025,00

Denda: Rp5.000.000,00

Jumlah: Rp37.447.025,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00222/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608571/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 05 November 2024, atas nama PT SEGAR JAYA MAKMUR, NPWP 83.628.020.6- 048.000, beralamat di Jl Indokarya I, Blok C, No. Kav No 6, Papanggo, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14340.

2. Menetapkan nilai pabean barang impor berupa Fresh Grape Red Globe 6,5 Kg/Box, yang diberitahukan pada PIB Nomor 712646 tanggal 09 Oktober 2024 adalah sebesar CIF CNY905.180,00.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp37.447.025,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua puluh lima rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.