Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman
PUT-003529.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
PT Merak Kencana Sakti, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003529.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026 yang diucapkan 26 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Merak Kencana Sakti mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 6 ayat (1); Pasal 10C ayat (2); Pasal 16 ayat (3); Pasal 17 ayat (1); Pasal 17 ayat (2)
- UU 30/2014Pasal 52
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003529.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Merak Kencana Sakti
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-490/BC/KPU.1/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 28 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 26 Mei 2026