P U T U S A N
Nomor PUT-003529.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-490/BC/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 534/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 28 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003529.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MERAK KENCANA SAKTI, NPWP 82.733.755.1-003.000, yang beralamat di Jl. Pondasi Raya No. 21 H, Kayu Putih, Pulogadung, Kota Administrasi Jakarta timur, DKI Jakarta 13210, yang diwakili oleh Vetti Rajamurali jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Suripto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanpa nomor tanggal 22 Agustus 2025,
2. Nama: Hardijanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanpa nomor tanggal 22 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;