Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 134 halaman

PUT-003574.15/2022/PP/M.XIA Tahun 2026

PT Fuji Metec Semarang · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-003574.15/2022/PP/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00148/406/18/055/20 tanggal 17 November 2020 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003574.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut antara:

PT FUJI METEC SEMARANG, NPWP 01.071.337.8-055.000, beralamat di Jalan Coaster Nomor 8 Kawasan Berikat Tanjung Emas Blok B-12A, Tanjungmas, Semarang Utara, Semarang, 50174 dan alamat korespondensi:Drs. Hamdanus Lukman, M.Si., KPMG Advisory Indonesia, Jakarta Mori Tower Level 34, Jalan Jenderal Sudirman No Kav 40-41, Bendungan Hilir, 10210, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Masahiro Nishi jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ailina Dian Murtiningtyas

Jabatan: Accounting Supervisor

Alamat: Griya Utama Banjardowo Baru Jalan Dahlia

Nomor 114A, Karangroto, Genuk, Semarang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 057/FMS-TAX/IX/2022 tanggal 07 September 2022,

2. Nama: Hamdanus Lukman

IzinKuasa : KEP-363/PP/IKH/2021 tanggal 15 April 2021 jo HukumKEP-294/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 055/FMS-TAX/IX/2022 tanggal 07 September 2022,

3. Nama: Fachrur Rifqi Nugroho

IzinKuasa : KEP-744/PP/IKH/2020 tanggal 26 Oktober Hukum2020 jo KEP-1053/PP/IKH/2022 tanggal 06

Oktober 2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 056/FMS-TAX/IX/2022 tanggal 07 September 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Masria T. Uli Sinambela / 197503171995112001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Suminah / 197301141994022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Samuel / 198905262014021003,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat

Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Erlangga L. Ajie Yudha / 198303172004121002,, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-2735/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juni 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 920/PP/BR/2022 tanggal 18 Juli 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-086/PP/Ucp/2026 tanggal 15 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 045/FMS- TAX/IV/2022 tanggal 8 April 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 989/WPJ.07/2022 tanggal 24 Mei 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 49/FMS- TAX/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00148/406/18/055/20 tanggal 17 November 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Netto (Rugi)USD (1,302,276.69)

Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh

2USD.00

(Pasal 17 ayat (2) KUP)

3 Penghasilan Kena PajakUSD.00 4 PPh yang terutangUSD.00

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telahUSD

5.00

diperhitungkan tahun lalu

6 Jumlah PPh TerutangUSD.00 7 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahUSD.00

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21USD.00

b.2. PPh Pasal 22USD5,287.08

b.3. PPh Pasal 23USD.00

b.4. PPh Pasal 24USD.00

b.5. Lain-lainUSD.00

b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)USD5,287.08

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22USD.00

c.2. PPh Pasal 25USD59,905.74

c.3. PPh Pasal 29USD.00

c.4. STP (pokok kurang bayar)USD.00

c.5. Lain-lainUSD.00

c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)USD59,905.74

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPUSD.00

d.2. SKPPKPUSD.00

d.3. Jumlah (d.1+d.2)USD.00

PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17

e.

ayat (2) KUP)

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lainUSD.00

e.2. DIbayar dengan NPWP sendiriUSD.00

e.3. Telah dipotong/dipungutUSD.00

e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)USD.00

Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

f.USD65,192.82 ((a+b.6+c.7-d.3) atau e.4)

8 Pajak yang lebih bayar (7f-6)USD65,192.82

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/FMS-TAX/II/2021 tanggal 15 Februari 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1 Penghasilan Netto (Rugi)USD(3.340.656,31)

Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh

2USD.00

(Pasal 17 ayat (2) KUP)

3 Penghasilan Kena PajakUSD.00 4 PPh yang terutangUSD.00

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telahUSD

5.00

diperhitungkan tahun lalu

6 Jumlah PPh TerutangUSD.00 7 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahUSD.00

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21USD.00

b.2. PPh Pasal 22USD5,287.08

b.3. PPh Pasal 23USD.00

b.4. PPh Pasal 24USD.00

b.5. Lain-lainUSD.00

b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)USD5,287.08

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22USD.00

c.2. PPh Pasal 25USD59,905.74

c.3. PPh Pasal 29USD.00

c.4. STP (pokok kurang bayar)USD.00

c.5. Lain-lainUSD.00

c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)USD59,905.74

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPUSD.00

d.2. SKPPKPUSD.00

d.3. Jumlah (d.1+d.2)USD.00

PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17

e.

ayat (2) KUP)

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lainUSD.00

e.2. DIbayar dengan NPWP sendiriUSD.00

e.3. Telah dipotong/dipungutUSD.00

e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)USD.00

Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

f.USD65,192.82 ((a+b.6+c.7-d.3) atau e.4)

8 Pajak yang lebih bayar (7f-6)USD65,192.82

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 Januari 2022, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (USD)Ditambah/ Dikurangkan (USD)Menjadi (USD)
Penghasilan Netto(1.302.276,69)-(1.302.276,69)
Kompensasi Kerugian---
Penghasilan Kena Pajak(1.302.276,69)-(1.302.276,69)
PPh Terutang---
Kredit Pajak65.192,82-65.192,82
PPh Kurang (Lebih) Bayar(65.192,82)-(65.192,82)
Sanksi Administrasi---
Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar(65.192,82)-(65.192,82)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 045/FMS-TAX/IV/2022 tanggal 8 April 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 045/FMS-TAX/IV/2022 tanggal 8 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00148/406/18/055/20 tanggal 17 November 2020 Tahun Pajak 2018 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Permohonan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan.

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 Januari 2022 diterima pada tanggal 17 Januari 2022.

3. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Masahiro Nishi jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 42 tanggal 31 Agustus 2021;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00020/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 Januari 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana disyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00148/406/18/055/20 tanggal 17 November 2020 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (USD)
Wajib Pajak (USD)Fiskus (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto4.717.104,226.755.483,832.038.379,61
2Harga Pokok Penjualan7.223.835,387.223.835,38-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)(2.506.731,16)(468.351,55)2.038.379,61
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1.665.500,261.665.500,26-
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(4.172.231,42)(2.133.851,81)2.038.379,61
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha49.128,7149.128,71-
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0.000.00-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0.000.00-
d. Lain-lain0.000.00-
e. Jumlah (a+b+c+d)49.128,7149.128,71-
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0.000.00-
8Penyesuaian fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif940.409,92940.409,92-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif157.963,52157.963,52-
c. Jumlah (a-b)782.446,40782.446,40-
9Penghasilan neto luar negeri0,000,00
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)(3.340.656,31)(1.302.276,70)2.038.379,61
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0.000.00-
12Kompensasi kerugian0.000.00-
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0.000.00-
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)0.000.00-
15PPh Terutang (tarif x 15) atau NIHIL)0.000.00-
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0.000.00-
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0.000.00-
18Jumlah PPh Terutang (16+17)0.000.00-
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0.000.00-
b. Dipotong/dipungut pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210.000.00-
b.2. PPh Pasal 225.287,085.287,08-
b.3. PPh Pasal 230.000.00-
b.4. PPh Pasal 240.000.00-
b.5. Lain-lain0.000.00-
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)5.287,085.287,08-
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 220.000.00-
c.2. PPh Pasal 2559.905,7459.905,74-
c.3. PPh Pasal 290.000.00-
c.4. STP (pokok kurang bayar)0.000.00-
c.5. Lain-lain0.000.00-
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)59.905,7459.905,74-
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB0.000.00-
d.2. SKPPKP0.000.00-
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)0.000.00-
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0.000.00-
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0.000.00-
e.3. Telah dipotong/dipungut0.000.00-
e.4. Jumlah (e.1 +e.2 + e.3)0.000.00-
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.3) atau e.465.192,8265.192,82-
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f- 18)65.192,8265.192,82-

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 003/FMS-TAX/II/2021 tanggal 15 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Yasuhiro Kasai selaku Direktur yang berwenang untuk menandatangani Surat Keberatan sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 4 tanggal 9 Juli 2020. Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut pada intinya

menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (USD)
Wajib Pajak (USD)Fiskus (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto4.717.104,226.755.483,832.038.379,61
2Harga Pokok Penjualan7.223.835,387.223.835,38-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)(2.506.731,16)(468.351,55)2.038.379,61
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1.665.500,261.665.500,26-
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(4.172.231,42)(2.133.851,81)2.038.379,61
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha49.128,7149.128,71-
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0.000.00-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0.000.00-
d. Lain-lain0.000.00-
e. Jumlah (a+b+c+d)49.128,7149.128,71-
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0.000.00-
8Penyesuaian fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif940.409,92940.409,92-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif157.963,52157.963,52-
c. Jumlah (a-b)782.446,40782.446,40-
9Penghasilan neto luar negeri0,000,00
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)(3.340.656,31)(1.302.276,70)2.038.379,61
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0.000.00-
12Kompensasi kerugian0.000.00-
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0.000.00-
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)0.000.00-
15PPh Terutang (tarif x 15) atau NIHIL)0.000.00-
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0.000.00-
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0.000.00-
18Jumlah PPh Terutang (16+17)0.000.00-
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0.000.00-
b. Dipotong/dipungut pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210.000.00-
b.2. PPh Pasal 225.287,085.287,08-
b.3. PPh Pasal 230.000.00-
b.4. PPh Pasal 240.000.00-
b.5. Lain-lain0.000.00-
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)5.287,085.287,08-
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 220.000.00-
c.2. PPh Pasal 2559.905,7459.905,74-
c.3. PPh Pasal 290.000.00-
c.4. STP (pokok kurang bayar)0.000.00-
c.5. Lain-lain0.000.00-
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)59.905,7459.905,74-
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB0.000.00-
d.2. SKPPKP0.000.00-
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)0.000.00-
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0.000.00-
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0.000.00-
e.3. Telah dipotong/dipungut0.000.00-
e.4. Jumlah (e.1 +e.2 + e.3)0.000.00-
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.3) atau e.465.192,8265.192,82-
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f- 18)65.192,8265.192,82-

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00020/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 Januari 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (USD)Ditambah/ Dikurangkan (USD)Menjadi (USD)
Penghasilan Netto(1.302.276,69)-(1.302.276,69)
Kompensasi Kerugian---
Penghasilan Kena Pajak(1.302.276,69)-(1.302.276,69)
PPh Terutang---
Kredit Pajak65.192,82-65.192,82
PPh Kurang (Lebih) Bayar(65.192,82)-(65.192,82)
Sanksi Administrasi---
Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar(65.192,82)-(65.192,82)

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (USD)
Wajib Pajak (USD)Fiskus (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto4.717.104,226.755.483,832.038.379,61
2Harga Pokok Penjualan7.223.835,387.223.835,38-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)(2.506.731,16)(468.351,55)2.038.379,61
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1.665.500,261.665.500,26-
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(4.172.231,42)(2.133.851,81)2.038.379,61
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha49.128,7149.128,71-
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0.000.00-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0.000.00-
d. Lain-lain0.000.00-
e. Jumlah (a+b+c+d)49.128,7149.128,71-
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0.000.00-
8Penyesuaian fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif940.409,92940.409,92-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif157.963,52157.963,52-
c. Jumlah (a-b)782.446,40782.446,40-
9Penghasilan neto luar negeri0,000,00
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)(3.340.656,31)(1.302.276,70)2.038.379,61
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0.000.00-
12Kompensasi kerugian0.000.00-
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0.000.00-
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)0.000.00-
15PPh Terutang (tarif x 15) atau NIHIL)0.000.00-
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0.000.00-
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0.000.00-
18Jumlah PPh Terutang (16+17)0.000.00-
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0.000.00-
b. Dipotong/dipungut pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210.000.00-
b.2. PPh Pasal 225.287,085.287,08-
b.3. PPh Pasal 230.000.00-
b.4. PPh Pasal 240.000.00-
b.5. Lain-lain0.000.00-
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)5.287,085.287,08-
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 220.000.00-
c.2. PPh Pasal 2559.905,7459.905,74-
c.3. PPh Pasal 290.000.00-
c.4. STP (pokok kurang bayar)0.000.00-
c.5. Lain-lain0.000.00-
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)59.905,7459.905,74-
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB0.000.00-
d.2. SKPPKP0.000.00-
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)0.000.00-
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0.000.00-
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0.000.00-
e.3. Telah dipotong/dipungut0.000.00-
e.4. Jumlah (e.1 +e.2 + e.3)0.000.00-
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.3) atau e.465.192,8265.192,82-
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)65.192,8265.192,82-

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas peredaran usaha sebesar USD2.038.379,61

Menurut Terbanding

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar USD2.038.379,61 sehubungan dengan Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Afiliasi dengan perhitungan sebagai berikut:

b. bahwa Terbanding melakukan pendalaman penelitian atas transaksi penjualan yang dilakukan Pemohon Banding karena Terbanding meyakini bahwa transaksi tersebut dipengaruhi oleh adanya transaksi afiliasi.

c. bahwa mengingat bahwa transaksi afiliasi yang melibatkan Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya dapat digunakan sebagai alat untuk menghindarkan pajak, maka Terbanding diberi kewenangan untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi tersebut. Terbanding memiliki kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para wajib pajak yang tidak terdapat hubungan istimewa.

d. bahwa yang menjadi sengketa adalah penyesuaian biaya berupa biaya penyesuaian atas periode tidak adanya penjualan, keterlambatan persetujuan dari pelanggan Jepang, dan kekurangan suku cadang yang menurut Terbanding tidak dapat diperhitungkan.

e. bahwa Terbanding mengakui adanya perbedaan kondisi yang dialami Pemohon Banding dengan data pembanding karena kondisi start-up dan bisnis Pemohon Banding belum berjalan dalam kondisi normal.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding yang berdasarkan pengujian kewajaran transaksi afiliasi sebesar USD2.038.379,61, dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding baru saja diakuisisi oleh Fuji Electric Co. Ltd., sehingga dikategorikan sebagai perusahaan yang baru

bahwa sebagaimana tertuang dalam Transfer Pricing Documentation yang telah diserahkan selama proses pemeriksaan serta keberatan, Fuji Electric Co., Ltd., Japan (FE) telah menandatangani kontrak dengan Kubota Corporation (KC) untuk membeli seluruh saham Pemohon Banding yang dimiliki oleh KC dan Kubota Vending Services Co., Ltd. Atas proses akuisisi tersebut, Pemohon Banding telah mengubah namanya dari ‘PT

Metec Semarang’ menjadi ‘PT Fuji Metec Semarang’ dengan saham yang kini dimiliki oleh FE sebesar 99,8 persen dan Fuji Electric Retail Service sebesar 0,2 persen. Akuisisi ini juga mengakibatkan beralihnya pengendalian Pemohon Banding dari sebelumnya KC ke FE, serta perubahan strategi bisnis, pangsa pasar, target pelanggan dan karakteristik perusahaan dan faktor terkait lainnya.

bahwa atas akuisisi dan perubahan tersebut, pada Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding berada pada tahap pertama operasional bisnisnya. Perubahan strategi bisnis juga meliputi kolaborasi dan kerja sama dengan target distributor FE di negara tertentu. Perubahan strategi tersebut dilakukan untuk meningkatkan pangsa pasar, yakni mencari target pelanggan baru dan pasar potensial di wilayah Asia Tenggara dalam memasarkan produk VM dan Utility Vehicle Harness (UV Harness). Akibat perubahan yang signifikan tersebut, fungsi yang dilakukan dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding pada tahun 2018 berubah jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, perubahan strategi dan karakteristik bisnis ini menyebabkan Pemohon Banding dapat dikategorikan berada dalam fase start-up.

bahwa sebagai perusahaan start-up dengan strategi bisnis serta pangsa pasar yang baru, Pemohon Banding menanggung biaya-biaya yang sifatnya insidental dan tipikal bagi perusahaan start-up di tahun tersebut. Hal ini disebabkan oleh upaya Pemohon Banding untuk melakukan penetrasi pada pasar barunya.

bahwa berdasarkan OECD Guidelines, paragraf 1.115, adalah normal bagi perusahaan start-up untuk mengeluarkan biaya-biaya yang lebih besar, berikut kutipannya:

“Business strategies also could include market penetration schemes. A taxpayer seeking to penetrate a market or to increase its market share might temporarily charge a price for its product that is lower than the price charged for otherwise comparable products in the same market. Furthermore, a taxpayer seeking to enter a new market or expand (or

defend) its market share might temporarily incur higher costs (e.g. due to start-up costs or increased marketing efforts) and hence achieve lower profit levels than other taxpayers operating in the same market.” Terjemahan tidak resmi:

“Strategi bisnis juga dapat meliputi skema penetrasi pasar. Seorang Wajib Pajak yang berkeinginan untuk melakukan penetrasi pasar atau meningkatkan pangsa pasarnya mungkin secara sementara akan mengenakan harga yang lebih murah untuk produknya dibandingkan dengan harga produk sejenis di pasar yang sama. Selain itu, Wajib Pajak yang ingin memasuki pasar baru atau memperbesar (atau mempertahankan) pangsa pasarnya dapat mengeluarkan biaya yang lebih tinggi secara sementara (misalnya, karena biaya start-up atau meningkatnya kegiatan pemasaran) sehingga mendapatkan laba yang lebih kecil dibandingkan depan Wajib Pajak lainnya yang beroperasi di pasar yang sama.”

bahwa kutipan dari OECD Guidelines di atas mendukung fakta bahwa penetrasi pasar yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat menyebabkan laba yang diraih menjadi lebih kecil jika dibandingkan dengan perusahaan yang tidak melakukan penetrasi pasar ataupun tidak berada pada fase start-up. Lebih lanjut, paragraf 1.129 dari OECD Guidelines menguraikan bahwa tingginya biaya start-up serta perubahan kondisi bisnis lainnya dapat menyebabkan sebuah perusahaan menderita kerugian, yakni sebagai berikut:

“When an associated enterprise consistently realizes losses while the MNE group as a whole is profitable, the facts could trigger some special scrutiny of transfer pricing issues. Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons. However, an independent enterprise would not be prepared to tolerate losses that continue indefinitely. An independent enterprise that experiences

recurring losses will eventually cease to undertake business on such terms. …”

Terjemahan tidak resmi:

“Ketika perusahaan yang memiliki hubungan istimewa terus menerus menderita kerugian ketika grupnya secara keseluruhan mengalami keuntungan, fakta tersebut dapat memicu penelitian akan isu harga transfer. Tentunya, perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, seperti perusahaan independen, dapat menderita kerugian yang sungguh-sungguh, karena biaya start-up yang besar, kondisi ekonomi yang tidak baik, ataupun alasan bisnis lainnya. Namun, perusahaan independen tidak akan siap untuk mentoleransi kerugian yang terjadi secara terus menerus. Perusahaan independen yang mengalami kerugian terus menerus pada nantinya akan berhenti melakukan bisnis dalam ketentuan yang telah dilakukannya. …”

bahwa sebagai usaha penetrasi pasar di Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding harus memberikan unit price yang mampu bersaing dengan kompetitor yang sudah lama berkecimpung di pasar tersebut. Oleh karena itu, sebagaimana yang diuraikan pada paragraf 1.115 dan 1.129 dari OECD Guidelines, wajar jika Pemohon Banding mengalami kerugian pada fase start-up dikarenakan biaya start-up yang besar, termasuk di antaranya biaya yang dikeluarkan untuk penetrasi pasar yang baru. bahwa lebih lanjut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak mungkin suatu pabrikan dengan pengendalian dan operasional baru dapat langsung beroperasi dan menjual produknya. Perlu waktu beberapa bulan atau tahun untuk sebuah manufaktur agar dapat mulai beroperasi. Sangat tidak mungkin bagi perusahaan yang baru berdiri untuk dapat beroperasi secara optimal dan ideal sebagaimana diharapkan, karena banyaknya faktor-faktor yang tidak terduga yang terkadang sulit untuk diantisipasi. Perusahaan yang baru beroperasi di pasar juga tidak mungkin untuk langsung memiliki pangsa pasar yang besar atau permintaan yang

langsung memadai untuk menutupi biaya operasional perusahaan dalam waktu yang singkat.

bahwa faktor-faktor tersebut adalah hal lazim di lapangan. Biaya yang berkaitan dengan faktor-faktor tersebut disebut dengan istilah start-up costs. Penjelasan lengkap mengenai kondisi ini akan Pemohon Banding jelaskan pada poin berikutnya dalam Surat Banding ini.

b. Pemohon Banding tidak memiliki niat untuk melakukan penghindaran pajak atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S- 6120/WPJ.07/KBP/2021 yang disampaikan kepada Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan koreksi atas penjualan dengan pihak afiliasi mengingat kewenangan yang dimiliki oleh Terbanding untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding serta peredaran usaha yang dianggap belum mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Selain itu, dengan dilakukannya analisis mendalam serta koreksi atas transaksi penjualan mengindikasikan bahwa Terbanding meyakini adanya risiko penghindaran pajak akibat adanya hubungan istimewa antarperusahaan yang bertransaksi, tanpa meneliti lebih lanjut dan utuh mengenai dampak dari akuisisi yang dialami oleh Pemohon Banding sebagaimana telah dijelaskan pada poin sebelumnya.

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding memiliki wewenang untuk menentukan kembali harga jika ditemukan adanya indikasi ketidakwajaran harga akibat dari adanya hubungan istimewa. Namun, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki niat untuk melakukan penghindaran pajak atas transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.

bahwa sebagaimana tertuang di dalam TP Doc milik Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 dan dokumen pendukung terkait lainnya, mayoritas transaksi penjualan Pemohon Banding dilakukan dengan FE

yang berlokasi di negara Jepang dan transaksi tersebut merupakan transaksi dengan jumlah yang paling besar jika dibandingkan dengan transaksi serupa lainnya. Tarif pajak efektif di Jepang, yaitu negara di mana FE berada, adalah lebih tinggi daripada di Indonesia. Tabel berikut menunjukkan tarif pajak efektif yang berlaku di Jepang dan Indonesia untuk Tahun Pajak 2018.

Tabel 1: Perbandingan tarif pajak efektif di Jepang dan Indonesia untuk Tahun Pajak 2018

UraianJepangIndonesia
Tarif pajak efektif30,86%25%

bahwa umumnya penyalahgunaan harga transfer antara pihak afiliasi dilakukan dengan memanfaatkan perbedaan rezim pajak dari satu negara ke negara lainnya untuk memperoleh keuntungan dari produk dan/atau jasa yang diproduksi di negara dengan tarif pajak yang rendah. Berdasarkan penjelasan di atas, tarif pajak di Jepang lebih besar dari pada tarif pajak yang berlaku untuk Pemohon Banding pada tahun 2018. Mengingat kondisi tersebut, maka merupakan hal yang tidak menguntungkan bagi Pemohon Banding untuk memindahkan laba dari Indonesia ke Jepang.

bahwa lebih lanjut, jika Pemohon Banding memang ingin melakukan penghindaran pajak sebagaimana yang diasumsikan oleh Terbanding, maka Pemohon Banding akan melakukan mayoritas penjualan dengan pihak afiliasi yang berada pada negara dengan tarif pajak efektif yang lebih rendah dari Jepang. Hal tersebut juga sesuai dengan penjelasan Pasal 18 ayat 3 UU PPh yang menyatakan sebagai berikut:

“Tujuan dari ketentuan ini adalah mencegah penghindaran pajak karena adanya hubungan istimewa. Ketika terdapat suatu hubungan istimewa, ada kemungkinan bahwa pendapatan atau beban dicatat lebih kecil atau lebih besar. Dalam kasus demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk mengalokasikan kembali pendapatan atau beban untuk memastikan bahwa transaksi tersebut adalah transaksi yang dilakukan antara pihak independen”

bahwa dengan demikian, atribusi koreksi peredaran usaha pada transaksi afiliasi yang dianggap memiliki risiko penghindaran pajak sebagaimana dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat.

c. Terbanding menyetujui kejadian luar biasa (extraordinary events) yang dihadapi oleh Pemohon Banding, namun tidak dilakukan secara lengkap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan serta SPUH, Terbanding telah menyetujui kondisi Pemohon Banding yang masih berada pada fase start- up. Penghitungan kembali atas penyesuaian dilakukan oleh Terbanding, yakni dengan mengurangkan biaya-biaya fixed cost divisi VM selama periode tidak berproduksi (yaitu pada Januari s.d. Juni 2018) dan mengurangkan biaya-biaya start-up. Namun, Terbanding telah mengabaikan secara detail dampak atas kejadian luar biasa (termasuk beralihnya pengendalian Pemohon Banding dan strategi baru yang digunakan untuk penetrasi pasar baru) yang dihadapi Pemohon Banding di tahun 2018 sebagaimana yang telah disampaikan dalam TP Doc serta data pendukung lainnya yang telah diserahkan selama proses pemeriksaan dan keberatan. Hal ini tentunya tidak sejalan dengan aturan Transfer Pricing di Indonesia serta OECD Guidelines.

bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia maupun yang diatur secara internasional, bahwa apabila terdapat kondisi yang secara material dapat memengaruhi kesebandingan, maka perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan kualitas analisis. Mempertimbangkan hal tersebut, maka Pemohon Banding berusaha untuk meningkatkan keandalan analisis kesebandingan dengan melakukan penyesuaian dalam menghitung labanya. Penyesuaian yang dimaksud adalah dengan mengondisikan perusahaan Pemohon Banding beroperasi secara normal tanpa adanya pengaruh eksternal yang sifatnya luar biasa atau insidental yang memengaruhi kinerja keuangannya.

bahwa Paragraf 4.9 OECD Guidelines juga menyatakan bahwa Terbanding seharusnya mempertimbangkan penjelasan komersial yang dimiliki oleh Pemohon Banding, sebagai berikut:

“……..First, tax examiners are encouraged to be flexible in their approach and not demand from taxpayers in their transfer pricing a precision that is unrealistic under all the facts and circumstances. Second, tax examiners are encouraged to take into account the taxpayer’s commercial judgement about the application of the arm’s length principle, so that the transfer pricing analysis is tied to business realities. Therefore, tax examiners should undertake to begin their analyses of transfer pricing from the perspective of the method that the taxpayer has chose in setting its prices…..”

Terjemahan tidak resmi:

“…….Pertama, pemeriksa pajak didorong untuk bersikap fleksibel dalam pendekatan mereka dan tidak menuntut dari wajib pajak dalam penetapan harga transfer mereka suatu presisi yang tidak realistis dalam semua fakta dan keadaan. Kedua, pemeriksa pajak didorong untuk mempertimbangkan pertimbangan komersial wajib pajak tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga analisis harga transfer terkait dengan realitas bisnis. Oleh karena itu, pemeriksa pajak harus memulai analisisnya tentang transfer pricing dari perspektif metode yang dipilih wajib pajak dalam menetapkan harganya….”

bahwa berdasarkan fakta dan kondisi yang telah disebutkan di atas, Pemohon Banding berpandangan bahwa penyesuaian yang telah dilakukan oleh Terbanding adalah tidak lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, ketidaklengkapan dan ketidaksesuaian penyesuaian yang dilakukan Terbanding sangat berpengaruh terhadap tidak tepatnya kesimpulan yang diambil Terbanding dalam pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi.

d. Penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding untuk menghitung laba operasional merupakan penyesuaian yang andal

bahwa pada tahun 2018 Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan yang sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia maupun di internasional sebagaimana yang tertuang dalam TP Doc. Di dalam TP Doc, Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian dengan mengondisikan perusahaan Pemohon Banding beroperasi secara normal tanpa adanya pengaruh eksternal yang sifatnya luar biasa atau insidental yang memengaruhi kinerja keuangan. Penyesuaian yang andal perlu dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material akibat perbedaan kondisi yang memengaruhi harga atau laba. Pemohon Banding meyakini bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan penyesuaian yang andal mengingat hal-hal di bawah ini:

i. Perusahaan pembanding yang dipilih tergolong sebagai perusahaan mature

bahwa sebagaimana telah disetujui dan diakui oleh Terbanding, Pemohon Banding telah memilih dan menggunakan perusahaan pembanding yang andal untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha pada divisi VM dan UVHN. Perlu diketahui bahwa perusahaan pembanding yang telah dipilih sebagai perusahaan pembanding merupakan perusahaan-perusahaan yang bukan tergolong sebagai perusahaan start-up, melainkan perusahaan yang sudah mature (atau berdiri cukup lama). Tabel berikut menampilkan tahun berdirinya perusahaan pembanding yang digunakan untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi untuk divisi VM dan UVHN pada tahun 2018 yang mengindikasikan bahwa perusahaan pembanding tersebut telah berdiri cukup lama (lebih lama) dibandingkan dengan Pemohon Banding.

Tabel 2: Tahun berdirinya perusahaan-perusahaan pembanding untuk divisi VM pada tahun 2018

No.Nama perusahaanTahun berdiri
1Sindoh Co., Ltd.1960
2Dongkuk Steel India Private Limited2011
3Guangzhou Deloop Magnetoelectric Technology Corporation Limited2010
4Thien Nam Elevator Joint Stock Corporation1994
5Duplo Manufacturing Corporation Korea Ltd.1982
6Phu Thanh An Gia Company Limited2012

Tabel 3: Tahun berdirinya perusahaan-perusahaan pembanding untuk divisi UVHN pada tahun 2018

No.Nama perusahaanTahun berdiri
1Kei Industries Ltd.1992
2Tai Sin Electric Limited1980
3I-Sheng Electric Wire & Cable Company Limited1986
4Tai-I Electric Wire & Cable Co., Ltd.1979
5Dah San Electric Wire & Cable Company Limited1964
6Evertop Wire Cable Corporation1988
7Den Thai Wire Netting Co Ltd1980
8Sejin International Co.,Ltd.2015

bahwa perusahaan yang telah berdiri dengan periode yang cukup lama, umumnya memiliki target pasar yang cenderung stabil serta reputasi yang sudah dikenal di pasar tersebut. Perusahaan mature juga telah memiliki kemampuan untuk meminimalkan biaya dalam aktivitas operasionalnya, sehingga perusahaan tersebut akan mampu menghasilkan laba yang lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan yang masih berada pada tahap start-up. Mengingat hal tersebut, maka terdapat perbedaan kondisi yang dialami oleh Pemohon Banding dan perusahaan pembanding. Sebagaimana telah disebutkan, akibat dari akuisisi yang terjadi Pemohon Banding mengalami perubahan strategi bisnis, pangsa pasar, target pelanggan serta faktor terkait lainnya dalam menjalankan kegiatan operasionalnya pada tahun 2018. Hal tersebut juga mengakibatkan Pemohon Banding menanggung biaya serta risiko yang relevan, seperti, namun tidak terbatas pada, belum dikenalnya Pemohon Banding di pangsa pasar baru sehingga Pemohon Banding perlu melakukan penetrasi pasar.

bahwa selanjutnya, paragraf 2.77 dari OECD Guidelines menyatakan sebagai berikut:

“Net profit indicators may be directly affected by such forces operating in the industry as follows: threat of new entrants, competitive position, management efficiency and individual strategies, threat of substitute products, varying cost structures (as reflected, for example, in the age of plant and equipment), differences in the cost of capital (e.g. self- financing versus borrowing), and the degree of business experience (e.g. whether the business is in a start-up phase or is mature). Each of these factors in turn can be influenced by numerous other elements. For example, the level of the threat of new entrants will be determined by such elements as product differentiation, capital requirements, and government subsidies and regulations. Some of these elements also may impact the application of the traditional transaction methods.” Terjemahan tidak resmi:

“Indikator laba dapat secara langsung dipengaruhi oleh kekuatan yang beroperasi di dalam industri, sebagai berikut: ancaman dari pendatang baru, posisi kompetitif, efisiensi manajemen dan strategi individual, ancaman dari produk substitusi, struktur biaya yang berbeda (misalnya dalam usia pabrik dan peralatan), perbedaan pada biaya modal (misalnya pembiayaan sendiri atau melalui pinjaman), dan tingkat pengalaman bisnis (misalnya apakah bisnis tersebut dalam fase start-up atau mature). Masing-masing faktor tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai elemen lainnya. Misalnya, tingkat ancaman dari pendatang baru akan ditentukan oleh elemen-elemen seperti diferensiasi produk, persyaratan modal, dan peraturan serta subsidi pemerintah. Beberapa elemen ini dapat juga memengaruhi pengaplikasian metode transaksional tradisional.”

bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut, Pemohon Banding berusaha untuk meningkatkan kesebandingan dengan perusahaan pembanding dengan melakukan penyesuaian dalam menghitung

labanya. Penyesuaian yang dimaksud adalah dengan mengondisikan berbagai elemen (biaya, harga jual, dll.) pada fase growing atau mature (atau dalam kondisi bisnis normal). Perlu Pemohon Banding tekankan kembali bahwa penyesuaian tersebut digunakan mengingat strategi usaha yang ditempuh oleh Pemohon Banding pada tahun 2018 berpusat pada penetrasi pasar yang baru.

bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan, PER-43, yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32 pada Pasal 4 ayat (1) huruf a dinyatakan sebagai berikut:

“Dalam melakukan analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.”

bahwa selain itu, Pasal 11 ayat (8) huruf d menyatakan bahwa:

“Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut: …..(d) tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada”.

bahwa oleh karena itu, penghitungan rentang laba wajar dengan menggunakan penyesuaian telah digunakan oleh Pemohon Banding sebagaimana yang tertuang dalam TP Doc.

bahwa selaras dengan PER-32 di atas, pada Paragraf 1.33, 3.47, dan 1.110 OECD Guidelines juga mendukung bahwa penyesuaian dapat dilakukan untuk tujuan peningkatan keandalan analisis kesebandingan, sebagaimana yang disebutkan sebagai berikut:

“1.33 .... Application of the arm’s length principle is based on a comparison of the conditions in a controlled transaction with the conditions that would have been made had the parties been independent and undertaking a comparable transaction under comparable circumstances....”

“3.47 .... To be comparable means that none of the differences (if any) between the situations being compared could materially affect the condition being examined in the methodology or that reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effect of any such differences…”

“1.110 Arm’s length prices may vary across different markets even for transactions involving the same property or services; therefore, to achieve comparability requires that the markets in which the independent and associated enterprises operate do not have differences that have a material effect on price or that appropriate adjustments can be made...”

Terjemahan tidak resmi:

“1.33 .... Penerapan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha didasarkan pada perbandingan kondisi saat perusahaan melakukan transaksi terkendali dengan kondisi dalam transaksi antara perusahaan yang independen dan melakukan hal serupa dalam keadaan yang sebanding....”

“3.47 .... Yang dimaksud dengan sebanding adalah tidak ada perbedaan-perbedaan (jika ada) antar situasi yang dibandingkan

yang dapat memengaruhi kondisi yang diperiksa dengan menggunakan metodologi yang dipilih atau penyesuaian yang cukup akurat dan andal dapat dilakukan untuk menghilangkan efek dari perbedaan tersebut...”

“1.110 Harga yang lazim dan wajar dapat bervariasi di pasar yang berbeda bahkan untuk transaksi yang melibatkan barang atau jasa yang sama; oleh karena itu, untuk mencapai kesebandingan diperlukan pasar di mana perusahaan independen dan perusahaan afiliasi beroperasi tidak memiliki perbedaan dengan efek material terhadap harga atau penyesuaian yang tepat harus dapat dilakukan...”

bahwa dari segi analisis fungsional, didapatkan bahwa fungsi yang dilakukan Pemohon Banding adalah sebanding dengan fungsi perusahaan pembanding. Namun, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa selama tahun 2018, kondisi Pemohon Banding sedang dalam fase start-up serta terdapat faktor-faktor yang tidak biasa (extraordinary) yang memengaruhi kinerja keuangan perusahaan. Dengan demikian, untuk meningkatkan keandalan analisis kesebandingan, maka perlu dilakukan penyesuaian pada kinerja keuangan Pemohon Banding agar dapat mengondisikan kinerja keuangan Pemohon Banding ketika beroperasi dalam kondisi normal.

ii. Penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding mencerminkan kondisi

Pemohon Banding dalam keadaan normal

bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, Terbanding telah menyetujui kondisi tidak biasa yang dihadapi Pemohon Banding pada tahun 2018. Namun, tidak keseluruhan penyesuaian dianggap andal dan relevan oleh Terbanding, sehingga tetap melakukan koreksi atas peredaran usaha ini. Berikut ini penyesuaian andal serta relevan yang telah dilakukan Pemohon Banding yang ditolak oleh Terbanding:

• Penyesuaian atas periode tidak adanya penjualan

bahwa pada periode bulan Januari 2018 hingga bulan Juni 2018, Pemohon Banding tidak dapat melakukan produksi VM dikarenakan perusahaan masih dalam fase start-up. Oleh karena itu, pada periode selanjutnya, Pemohon Banding hanya memiliki sedikit persediaan yang siap dijual kepada pelanggan. Selain itu, penjualan UVHN pada tahun 2018 belum sepenuhnya maksimal.

bahwa perlu diingat bahwa proses pabrikan memakan waktu yang tidak singkat dan pada tahun 2018 Pemohon Banding sedang melakukan penetrasi pasar baru. Gabungan faktor tersebut menyebabkan penjualan Pemohon Banding tidak dapat menutupi fixed costs (biaya tetap) yang ditanggung perusahaan sepanjang tahun 2018. Oleh karena itu, Pemohon Banding melakukan penyesuaian dengan mengondisikan Pemohon Banding dalam kondisi normal untuk tahun 2018.

bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, OECD Guidelines menekankan bahwa penyesuaian dapat dilakukan untuk meningkatkan keandalan analisis kesebandingan. Mengingat kondisi Pemohon Banding yang berada dalam fase start-up serta masih melakukan penetrasi pasar, Pemohon Banding telah menggunakan penyesuaian dengan memperhitungkan kapasitas produksi penuh serta harga unit dan marginal profit yang sesuai dengan anggaran yang telah disetujui manajemen Pemohon Banding. Informasi tersebut merupakan informasi yang andal untuk digunakan mengingat tergambarnya kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan operasional yang normal dan didasarkan pada data yang valid.

bahwa mengingat hal di atas, maka penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding mampu menunjukkan kinerja keuangan Pemohon Banding yang menjalankan bisnis dalam keadaan normal dan optimal. Dengan demikian, penyesuaian yang dilakukan

Pemohon Banding telah andal dan meningkatkan kesebandingan Pemohon Banding dengan perusahaan pembandingnya.

• Penyesuaian atas keterlambatan persetujuan dari pelanggan Jepang

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pada tahun 2018 Pemohon Banding menerima permohonan proposal produksi sejumlah 400 unit VM. Namun, Pemohon Banding merupakan perusahaan start-up setelah diakuisisi oleh FE dan pelanggan potensial yang ditargetkan belum mengenal Pemohon Banding. Hal ini menyebabkan adanya keterlambatan persetujuan dari pelanggan Jepang. Keterlambatan persetujuan dari pelanggan ini yang menyebabkan penjualan ke pasar Jepang (yaitu produsen minuman) menjadi tertunda dan menghasilkan nol penjualan untuk Perusahaan pada tahun pajak 2018.

• Penyesuaian atas kekurangan suku cadang

bahwa pada tahun 2018, terjadi peningkatan permintaan mendadak di pasar Jepang sehubungan dengan produksi VM. Atas peningkatan permintaan ini, Pemohon Banding mengalami kekurangan persediaan komponen suku cadang utama dalam pembuatan VM. Mengingat kondisi tersebut, maka peningkatan permintaan mendadak tersebut bukanlah kondisi yang biasa bagi Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding pun tidak memiliki persediaan siap dijual ke pelanggan yang memadai untuk memenuhi permintaan tersebut karena adanya periode di mana perusahaan tidak dapat melakukan produksi VM di akhir tahun 2018. Akibatnya, Pemohon Banding tidak dapat memproduksi serta menjual VM pada akhir tahun 2018 sesuai dengan permintaan pelanggan di Jepang.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kondisi keuangan Pemohon Banding pada tahun 2018 telah dipengaruhi oleh kejadian luar biasa yang sifatnya tidak berulang. Dengan adanya

dampak atas kejadian luar biasa ini terhadap Pemohon Banding, maka perlu untuk dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan keandalan analisis kesebandingan.

bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian dengan mempertimbangkan kondisi Pemohon Banding yang masih berada dalam fase start-up dan sedang melakukan penetrasi pasar baru. Penyesuaian tersebut telah menggambarkan kondisi Pemohon Banding dalam keadaan normal. Dengan demikian, penyesuaian atas analisis kesebandingan tersebut merupakan penyesuaian yang andal.

e. Posisi laba pada tahun 2019 mendukung fakta pengaruh akuisisi atas keuangan Pemohon Banding pada tahun 2018

bahwa selama proses permintaan keterangan sehubungan dengan permohonan keberatan untuk tahun 2018, Pemohon Banding juga telah menyampaikan Dokumen Lokal 2019 serta keterangan bahwa pada tahun 2019 Pemohon Banding berada dalam posisi laba (Lampiran 6). Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pada tahun 2019, Pemohon Banding mengalami peningkatan penjualan yang cukup signifikan yaitu sekitar 400% dibandingkan dengan tahun 2018 dan pada akhirnya juga memengaruhi laba operasional Pemohon Banding yang juga meningkat. bahwa mengingat hal tersebut di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa posisi laba Pemohon Banding pada tahun 2019 mendukung fakta bahwa posisi keuangan Pemohon Banding di tahun 2018 telah dipengaruhi oleh dampak akuisisi yang terjadi di akhir tahun 2017. Sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan sebelumnya, pada tahun 2018 Pemohon Banding sedang melakukan penetrasi di pasar baru mengingat beralihnya kepemilikan perusahaan. Lebih lanjut, merupakan hal yang umum diketahui bahwa sebuah perusahaan start-up akan menanggung biaya- biaya lebih serta menghadapi tantangan untuk masuk ke target pasar. Namun, Terbanding telah mengabaikan fakta tersebut dan demikian tetap mempertahankan koreksi atas peredaran usaha.

Sebagaimana ketentuan pajak yang berlaku yang juga telah diuraikan pada poin sebelumnya, Pemohon Banding meyakini bahwa merupakan hal yang penting bagi Terbanding untuk menetapkan koreksi yang tepat sesuai dengan fakta dan kondisi Pemohon Banding termasuk mempertimbangkan fakta dan kondisi yang terdapat pada setiap kasus yang dihadapi.

bahwa dengan mempertimbangkan penjelasan serta dasar hukum sebagaimana telah dijelaskan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi peredaran usaha sebesar USD2.038.379,61, dibatalkan seluruhnya.

IV.Kesimpulan Dan Usul

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa.

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa jumlah peredaran usaha menurut Pemohon Banding adalah sebesar USD4.717.104,22.

3. bahwa jumlah pajak yang lebih dibayar menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar USD65.192,82.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Jumlah koreksi peredaran usaha sehubungan dengan kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi menurut Terbanding sebesar USD2.038.379,61 agar dibatalkan seluruhnya, dengan perincian sebagai berikut.

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (USD)
Wajib Pajak (USD)Fiskus (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto4.717.104,226.755.483,832.038.379,61
2Harga Pokok Penjualan7.223.835,387.223.835,38-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)(2.506.731,16)(468.351,55)2.038.379,61
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1.665.500,261.665.500,26-
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(4.172.231,42)(2.133.851,81)2.038.379,61
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha49.128,7149.128,71-
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0.000.00-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0.000.00-
d. Lain-lain0.000.00-
e. Jumlah (a+b+c+d)49.128,7149.128,71-
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0.000.00-
8Penyesuaian fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif940.409,92940.409,92-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif157.963,52157.963,52-
c. Jumlah (a-b)782.446,40782.446,40-
9Penghasilan neto luar negeri0,000,00
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)(3.340.656,31)(1.302.276,70)2.038.379,61
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0.000.00-
12Kompensasi kerugian0.000.00-
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0.000.00-
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)0.000.00-
15PPh Terutang (tarif x 15) atau NIHIL)0.000.00-
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0.000.00-
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0.000.00-
18Jumlah PPh Terutang (16+17)0.000.00-
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0.000.00-
b. Dipotong/dipungut pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210.000.00-
b.2. PPh Pasal 225.287,085.287,08-
b.3. PPh Pasal 230.000.00-
b.4. PPh Pasal 240.000.00-
b.5. Lain-lain0.000.00-
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)5.287,085.287,08-
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 220.000.00-
c.2. PPh Pasal 2559.905,7459.905,74-
c.3. PPh Pasal 290.000.00-
c.4. STP (pokok kurang bayar)0.000.00-
c.5. Lain-lain0.000.00-
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)59.905,7459.905,74-
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB0.000.00-
d.2. SKPPKP0.000.00-
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)0.000.00-
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0.000.00-
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0.000.00-
e.3. Telah dipotong/dipungut0.000.00-
e.4. Jumlah (e.1 +e.2 + e.3)0.000.00-
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.3) atau e.465.192,8265.192,82-
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)65.192,8265.192,82-

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-989/WPJ.07/2022 tanggal 24 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor 045/FMS-TAX/IV/2022 tanggal 08 April 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 08 April 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

d. bahwa Banding diajukan dengan alasan-alasan yang jelas;

e. bahwa Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 Januari 2022 yang diterima tanggal 17 Januari 2022;

f. bahwa Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Nopember 2021 [seharusnya, 12 Januari 2022];

g. bahwa Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Masahiro Nishi bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. bahwa penandatanganan surat banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

j. bahwa Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00148/406/18/055/20 tanggal 17 November 2020 Tahun Pajak 2018 diterbitkan oleh berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan PajakPenanamanModalAsingDuaNomorLAP- 00602/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2020 tanggal 16 November 2020 dengan penghitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutPembahasan Akhir disetujui $US
Wajib Pajak $USPemeriksa $US
1Peredaran Usaha4 .717.104,226.755.483,834.717.104,22
2Harga Pokok Penjualan7 .223.835,387.223.835,387.223.835,38
3Penghasilan Bruto Usaha( 2.506.731,16)(468.351,55)(2.506.731,16)
4Biaya Usaha1 .665.500,261.665.500,261.665.500,26
5Penghasilan Neto Dalam Negeri( 4.172.231,42)(2.133.851,81)(4.172.231,42)
6Penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha49.128,7149.128,7149.128,71
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas---
c. Penghasilan sehubungan dgn pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah49.128,7149.128,7149.128,71
7Fasilitas penanaman modal brp pengurang---
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif9 40.409,92940.409,92940.409,92
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1 57.963,52157.963,52157.963,52
d. Jumlah7 82.446,40782.446,40782.446,40
9Penghasilan Neto Luar Negeri---
10Jumlah Penghasilan Netto( 3.340.656,31)(1.302.276,69)(3.340.656,31)
11Zakat/sumbangan keagamaan wajib---
12Kompensasi Kerugian---
13Penghasilan Tidak Kena Pajak
14Penghasilan Kena Pajak---
15PPh Terutang---
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang---
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
18Jumlah PPh Terutang---
alama n 3 1 dari 134 halaman. PutusanN o m o r P U T-00357 4 . 1 5 / 2 0 2 2/PP/M.X I A T a h u n 2026
PT FUJI METEC SEMARANG
g
19Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah
b. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 21---
b.2. PPh Pasal 225.287,085.287,085.287,08
b.3. PPh Pasal 23---
b.4. PPh Pasal 24---
b.5. Lain-lain---
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)5.287,085.287,085.287,08
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22---
c.2. PPh Pasal 2559.905,7459.905,7459.905,74
c.3. PPh Pasal 29---
c.4. STP (pokok kurang bayar)---
c.5. Fiskal Luar Negeri---
c.6. Lain-lain---
c.7 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)59.905,7459.905,7459.905,74
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB---
d.2. SKPPKP---
d.3. Jumlah (d.1+d.2)---
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan65.192,8265.192,8265.192,82
JumlahPPhyanglebihdibayar/seharusnya tidak terutang65.192,8265.192,8265.192,82

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 003/FMS-TAX/II/2021 tanggal 15 Februari 2021, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua pada tanggal 15 Februari 2021 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM-05003261/WPJ.07/KP.0303/2024 tanggal 19 Februari 2021;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 Januari 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ DikurangkanMenjadi
USDUSDUSD
Penghasilan Netto( 1.302.276,69)-( 1.302.276,69)
Kompensasi Kerugian---
Penghasilan Kena Pajak( 1.302.276,69)-( 1.302.276,69)
PPh Terutang---
Kredit Pajak6 5.192,82-6 5.192,82
PPh Kurang (Lebih) Bayar( 65.192,82)-( 65.192,82)
Sanksi Administrasi---
Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar( 65.192,82)-( 65.192,82)

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

bahwa penjelasan mengenai hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding di atas.

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Ketentuan Formal

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur sebagai berikut:

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 25 ayat (3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, antara lain menyatakan:

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untukmeminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy

dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

Pasal 13 ayat (3):

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim. Pasal 13 ayat (8):

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

Ketentuan Material

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,

…………..

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

(3a)Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib

Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)

Penjalasan Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan karena:

a. kepemilikan atau penyertaan modal;

b. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk

b. dokumen lokal dan/

c. laporan per negara

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

Pasal 11

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dibuat oleh Wajib Pajak dalam bahasa Indonesia.

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur sebagai berikut:

Pasal 1

Menetapkan Pedoman Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini sebagai pedoman pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Pemeriksaan transfer pricing.

Pasal 2

Jenis dan bentuk surat dan/atau dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

2. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

3. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

4. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

Pasal 11 ayat (1)

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

Pasal 11 ayat (2)

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).

Pasal 11 ayat (7)

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan

dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya. Pasal 11 ayat (13)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau

b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.

Pasal 11 ayat (14)

Wajib Pajak wajib mendokumentasikan kajian yang dilakukan dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 20 ayat (4)

“Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur sebagai berikut:

Lampiran I Bab II Tahapan Pemeriksaan Tranfer Pricing

B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing

1. Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

Kesimpulan atas karakteristik usaha Wajib Pajak dapat berupa toll manufacturing, contract manufacturing, fully fledge manufacturing, fully fledge distributor, limited risk distributor, commissionaire, commission agent, service provider atau lainnya.

2. Memilih Metode Transfer Pricing

a. Mengidentifikasi Ketersediaan Pembanding

b. Memilih Metode Transfer Pricing yang Paling Sesuai dengan Fakta dan Kondisi

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

a. Transaksi Penjualan atau Pembelian Barang/Jasa

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method –TNMM)

Penerapan Metode Laba Bersih Transaksional pada transaksi pembelian/penjualan barang berwujud, dilakukan dengan langkah- langkah antara lain:

Lampiran II huruf A :

Format KKP Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi terdiri dari:

a. Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

a. Pemegang saham dan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan wajib pajak;

b. Analisis Industri Wajib pajak;

c. Ringkasan Transaksi Afiliasi;

d. Analisis Rantai Suplai;

e. Analisis Fungsi;

f. Karakteristik Usaha Wajib Pajak;

b. Memilih Metode Transfer Pricing

a. Identifikasi Ketersediaan Pembanding;

b. Pemilihan Pihak yang Diuji dan Metode;

c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

a. Analisis Kesebandingan;

b. Penentuan Harga/Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh terhadap Pos-pos yang Diperiksa

Data, Fakta dan Hasil Penelitian

Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD2.038.379,61

a. bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, Terbanding melakukan Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD2.038.379,61 dengan penjelasan sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan pemeriksaan, terdapat koreksi berdasarkan Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pada Transaksi Afiliasi/Transfer Pricing dengan perhitungan sebagai berikut:

Total Cost :Divisi VMDivisi UVHNTotal

HPP$6.491.787,41$599.562,51$7.091.349,92 Operating Expense$1.419.402,24$217.130,37$1.636.532,61 Adjustment$(2.197.732,71)$-$ (2.197.732,71) Jumlah Total Cost$5.713.456,94$816.692,88$6.530.149,82

Net mark-up Total Cost menurut Pemeriksa2,27%1,60%

Nilai penjualan wajar pembanding (quartile-2)$5.843.236,48$829.748,14$6.672.984,62 Penjualan menurut Wajib Pajak$4.019.638,59$614.966,42$4.634.605,01

Koreksi Positif Penjualan menurut Pemeriksa $1.823.597,90$214.781,72$2.038.379,61

b. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya antara lain adalah:

bahwa terdapat penyesuaian yang telah dilakukan Pemohon Banding yang ditolak oleh Terbanding sebagai berikut:

• Penyesuaian atas periode tidak adanya penjualan

bahwa pada periode bulan Januari 2018 hingga bulan Juni 2018, Pemohon Banding tidak dapat melakukan produksi VM dikarenakan perusahaan masih dalam fase start-up. Oleh karena itu, pada periode selanjutnya, Pemohon Banding hanya memiliki sedikit persediaan yang siap dijual kepada pelanggan. Perlu diingat bahwa proses pabrikan memakan waktu yang tidak singkat dan pada tahun 2018 Pemohon Banding sedang melakukan penetrasi pasar baru. Gabungan faktor tersebut menyebabkan penjualan Pemohon Banding tidak dapat menutupi fixed costs (biaya tetap) yang ditanggung perusahaan. Oleh karena itu, Pemohon Banding melakukan penyesuaian dengan menggunakan asumsi kapasitas produksi penuh serta harga unit dan margin yang sudah dianggarkan untuk tahun 2018.

• Penyesuaian atas keterlambatan persetujuan dari pelanggan Jepang bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pada tahun 2018, Pemohon Banding menerima permohonan proposal harga produk untuk 400 unit VM. Pemohon Banding merupakan perusahaan start-up setelah diakuisisi oleh FE dan pelanggan potensial yang ditargetkan belum mengenal Pemohon Banding. Hal inilah menyebabkan adanya keterlambatan persetujuan dari pelanggan Jepang. Keterlambatan persetujuan dari pelanggan ini yang menyebabkan penjualan ke pasar Jepang (yaitu produsen minuman) menjadi tertunda dan menghasilkan nol penjualan untuk Perusahaan pada tahun pajak 2018.

• bahwa penyesuaian atas kekurangan suku cadang Pada tahun 2018, terjadi peningkatan permintaan mendadak di pasar Jepang sehubungan dengan produksi VM. Atas peningkatan permintaan ini, Pemohon Banding

mengalami kekurangan persediaan komponen suku cadang utama dalam pembuatan VM. Akibatnya, Perusahaan tidak dapat memproduksi serta menjual VM pada akhir tahun 2018 sesuai dengan permintaan pelanggan di Jepang dan Pemohon Banding baru dapat mencatat penjualan atas produk tersebut pada tahun 2019. Dengan demikian, perlu Pemohon Banding tekankan bahwa detail penghitungan sehubungan dengan penyesuaian atas kekurangan suku cadang dilakukan berdasarkan penghitungan penjualan aktual yang terjadi di tahun 2019.

bahwa penyesuaian atas analisis kesebandingan yang dilakukan Pemohon Banding telah andal dan sesuai dengan kenyataan di lapangan. Penyesuaian ini dilakukan mengingat Pemohon Banding masih dalam fase start-up dan sedang melakukan penetrasi pasar baru sehingga seharusnya atas penyesuaian tersebut disetujui oleh Terbanding.

c. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan data/informasi yang ada dapat disampaikan pendapat Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

• bahwa Pemeriksaan transfer pricing terhadap transaksi afiliasi pada hakikatnya adalah suatu pengujian atas penerapan prinsip transaksi penjualan, pembelian, pengalihan, serta pemanfaatan harta berwujud, transaksi pemberian jasa intra-grup (intra-grip service), transaksi pengalihan, dan pemanfaatan harta tak berwujud, transaksi pembayaran bunga, dan transaksi penjualan atau pembelian saham.

• bahwa dalam pemeriksaan transfer pricing, perlu dilakukan penelitian awal atas kinerja finansial Pemohon Banding untuk mengindentifikasi risiko penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa.

• bahwa Terbanding meyakini bahwa transaksi atas penjualan dipengaruhi oleh adanya transaksi afiliasi, sehingga Terbanding melakukan pendalaman atas transaksi tersebut.

• bahwa Lampiran Bab I: Pendahuluan huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2013 menegaskan bahwa Transaksi antara

pihak-pihak yang independen adalah transaksi yang mencerminkan kekuatan pasar (market force) dan mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle). Mengingat bahwa transaksi afiliasi yang melibatkan Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya dapat digunakan sebagai alat untuk menghindarkan pajak, maka Terbanding diberi kewenangan untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) pada transaksi afiliasi tersebut.

• bahwa sesuai Pasal 18 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

• bahwa Terbanding diberi kewenangan untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) pada transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dan koreksi pemeriksa terkait peredaran usaha karena atas peredaran usaha tersebut belum mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle).

• bahwa penentuan harga wajar atau laba wajar sebagaimana diatur dalam Pasal 13 PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 adalah:

1. Harga wajar atau laba wajar berdasarkan metode-metode penentuan harga transfer dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ALR).

2. Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.

3. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, maka Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar tidak dapat dipergunakan.

4. Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama.

• bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013, Langkah-langkah Pengujian Transaksi Afiliasi serta penentuan harga/laba wajar transaksi afiliasi didasarkan pada pedoman pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa adalah dengan tahapan sebagai berikut:

1. Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

a. Mengidentifikasi Karakteristik Transaksi Afiliasi Wajib Pajak

1) Melakukan Analisis Industri Wajib Pajak

2) Membuat Skema Transaksi Afiliasi

3) Melakukan Analisis Rantai Suplai (Supply Chain Analysis)

b. Melakukan Analisis Fungsi

2. Memilih Metode Transfer Pricing

a. Mengidentifikasi Ketersediaan Pembanding

b. Memilih Metode Transfer Pricing Yang Paling Sesuai dengan Fakta dan Kondisi

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

a. Transaksi Penjualan atau Pembelian Barang/Jasa Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method-TNMM)

a) Melakukan Pemilihan Profit Level Indicator (PLI) yang paing sesuai dengan fakta dan kondisi

b) Mengingkatkan kesebandingan

1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

2) Penggunaan Data Beberapa Tahun

3) Pendekatan Transaksi Per Transaksi atau Gabungan Transaksi

c) Penentuan Harga atau Laba Wajar dalam pemeriksaan Transfer Pricing

• bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, TP Documentation Pemohon Banding dan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan pemeriksa, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sesuai Pasal 18 ayat (3) UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.36 Tahun 2008:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

bahwa sesuai penjelasan Pasal 18 ayat (3) disebutkan;

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode

lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

bahwa Pasal 18 ayat (4) UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.36 Tahun 2008:

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomar 74 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (2) tentang Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajban Perpajakan, dijelaskan bahwa:

a. Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen danlatau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

b. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara

pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/P4/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang memiliki Hubungan Istimewa, dijelaskan bahwa: "Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha" dilakukan dengan langkah- langkah sebagal berikut:

a. Melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding

b. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menetukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 22/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, bahwa penentuan harga atau laba wajar dalam pemeriksaan Transfer Pricing dilakukan dengan cara membandingkan harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba pembanding tersebut sesuai dengan metode yang akan digunakan.

bahwa sesuai dengan kewenangan Terbanding untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya diantara para Pemohon Banding tersebut tidak terdapat hubungan istimewa, maka Terbanding melakukan pengujian terhadap transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan afiliasinya.

bahwa dalam menentukan kewajaran transaksi afiliasinya Pemohon Banding telah membuat Transfer Pricing Documentation untuk tahun pajak 2018 yang diantara memuat hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Metode harga transfer yang paling tepat untuk mengevaluasi transaksi afiliasi adalah TNMM dengan PLI NCPM;

2. bahwa penggunaan data beberapa tahun (multi years data) untuk perusahaan pembanding independen selama periode 3 tahun, disusun dari tiga tahun pajak berturut-turut yang tersedia dalam tahun pajak 2015 hingga 2017 atau 2016 hingga 2018

3. bahwa penggunaan rentang interkuartil untuk memastikan kepatuhan terhadap Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

4. bahwa untuk tujuan analisis kesebandingan untuk VM, database Bureau van Dijk yaitu database TP Catalyst (TP Catalyst) 34 digunakan untuk mengidentifikasi set perusahaan independen Asia-Pasifik yang cukup sebanding dalam hal fungsi, aset, dan risiko;

5. bahwa perhitungan interquartile ROTC Divisi Vending Machine perusahaan pembanding adalah sebagai berikut:

Lower-quartile(Q1)2,27%

Median(Q2)5,52%

Upper-quartile(Q3)6,95%

6. bahwa perhitungan interquartile ROTC Divisi UV harness (UVHN) perusahaan pembanding adalah sebagai berikut

Lower-quartile(Q1)1,60%

Median(Q2)4,35%

Upper-quartile(Q3)8,27%

7. bahwa berdasarkan analisis yang dilakukan posisi keuangan aktual Pemohon Banding yang disesuaikan untuk tahun 2018 adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan perhitungan, penyesuaian NCPM aktual adalah 6,66 persen untuk divisi VM dan 6,44 persen untuk divisi UV harness. Analisis TNMM yang dilakukan terhadap Pemohon Banding menunjukkan bahwa Transaksi Afiliasi berada dalam rentang kewajaran yang ditentukan oleh perusahaan pembanding independen. bahwa terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan karena terdapat beberapa biaya luar biasa non operasional yang mempengaruhi profatibilitas Pemohon Banding pada tahun pajak 2018 yaitu:

 bahwa oleh karena akuisisi baru terjadi pada bulan November 2017,

Perusahaan masih dalam posisi rugi karena Perusahaan masih dapat dianggap sebagai periode start-up.

 bahwa terdapat penundaan dalam persetujuan pemerintah yang

membuat Perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan ekspor-impor antara 1 Maret 2018 hingga 25 Mei 2018. Setelah proses akuisisi, Perusahaan mengubah namanya dari “PT Metec Semarang” menjadi “PT Fuji Metec Semarang”. Karena peristiwa ini, pemerintah perlu mengubah data Perusahaan sesuai yang membutuhkan waktu tiga bulan dan mencegah Perusahaan untuk melakukan beberapa kegiatan. Pengiriman pertama unit VM dilakukan pada 8 Juni 2018.

 bahwa perusahaan masih dalam periode start-up dan pelanggan

potensial tidak mengenal Perusahaan. Dengan demikian, terjadi keterlambatan persetujuan dari pelanggan Jepang. Karena keterlambatan ini, penjualan ke pasar Jepang (produsen minuman) tertunda dan menghasilkan nol penjualan untuk Perusahaan pada Tahun Pajak 2018

 bahwa terdapat peningkatan permintaan mendadak di pasar Jepang

sehubungan dengan produksi VM. Karena dorongan ini, terdapat kekurangan beberapa komponen suku cadang utama VM (unit daya). Karena kekurangan ini, Perusahaan tidak dapat memproduksi VM pada akhir tahun.

 bahwa meskipun tiba-tiba terdapat peningkatan permintaan di

Jepang, kurva pertumbuhan pasar Asia tertunda

 bahwa tidak terdapat produksi VM di kuartal pertama dan kedua

pada Tahun Pajak 2018 (Januari 2018 hingga Juni 2018) dan hanya terdapat penjualan stok kecil untuk pelanggan yang tidak dapat menutupi biaya tetap. Hal ini adalah alasan dari kinerja keuangan aktual negatif FMS untuk Tahun Pajak 2018 untuk seluruh divisi

• bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-8768/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 30 Nopember 2021 diketahui hal-hal sebagai berikut:

 Penyesuaian atas periode tidak adanya penjualan

bahwa pada periode Januari s.d Juni 2018 perusahaan tidak dapat melakukan produksi vending machine karena masih dalam fase start up dan hanya terdapat sedikit persediaan yang siap jual kepada pelanggan dimana hal tersebut tidak dapat menutup fixed cost perusahaan.

bahwa dalam LHP, Pemeriksa menyatakan penyesuaian atas periode tidak adanya penjualan didasarkan atas forecast dengan menggunakan perhitungan kapasitas produksi penuh. Teknis perhitungannya adalah

dengan menambahkan profit atas produk yang tidak terjual yang diperoleh berdasarkan nilai asumsi jumlah unit produk yang tidak terjual selama tahun 2018 yaitu sebanyak 5,850 unit, asumsi unit price, dan asumsi operating profit margin sebesar 26%. Unit price yang digunakan untuk kondisi tidak ada penjualan dan keterlambatan persetujuan dari Jepang menggunakan harga USD3,000. Sedangkan untuk kondisi kekurangan suku cadang menggunakan unit price di kisaran USD1,790 s.d 2,525.

bahwa Terbanding berpendapat bahwa nilai tersebut tidak memiliki nilai keterukuran yang handal karena hanya berdasarkan asumsi bukan data faktual dan tidak didukung bukti yang kompeten. Sebagai catatan, berdasarkan laporan keuangan tahun-tahun sebelumnya, operating profit margin wajib pajak jauh dibawah angka 26%. Demikian juga dengan unit price berdasarkan laporan keuangan tahun 2018, untuk divisi VM rata-rata unit price USD2,053, jauh dari angka USD3,000 sebagaimana asumsi wajib pajak

Pertanyaan:

Mohon dijelaskan data/dokumen yang menyatakan asusmi unit price adalah sebesar USD3.000 ditambah dengan asumsi operating profit margin sebesar 26%

Jawaban:

Pemohon Banding memberikan alur perhitungan pada file Special Factor-TP 2018. Di file tersebut angka USD3,000 dan angka 26% ada dalam formula perhitungan. Dan ketika dikonfirmasi, angka-angka tersebut merupakan harga unit price sebesar USD3,000 dan margin operating profit 26%. Dalam surat tanggapan Pemohon Banding menyampaikan lampiran 4.a detil harga dan total unit; dan lampiran 4.b detail perhitungan marginal profit. Namun tidak ada penjelasan dan data pendukung lebih lanjutyang dapat meyakinkan pemeriksa.

Pertanyaan:

Jelaskan alasan Terbanding menyatakan atas nilai tersebut tidak memiliki nilai keterukuran yang handal karena hanya berdasarkan asumsi bukan data faktual dan tidak didukung bukti yang kompeten. Jawaban:

Pemohon Banding dalam perhitungan tidak didasarkan pada dokumen sumber dan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Terbanding juga mempertimbangkan tren performa laporan keuangan dalam 5 tahun terakhir wajib pajak yang jauh di bawah angka operating profit margin 26 % yang digunakan Pemohon Banding dalam perhitungan adjusment

Pertanyaan:

Dalam LHP, Pemeriksa menyatakan Melihat karekteristik Pemohon Banding yang melakukan fungsi contract manufacturing tidak seharusnya bisnis Pemohon Banding mengalami kerugian di level gross profit margin. Mohon dijelaskan pernyataan tersebut

Jawaban:

Pemohon Banding menjalankan usaha kontrak manufaktur yang 100 persen penjualan ke afiliasi. Wap pajak tidak melakukan fungsi pemasaran dan penjualan serta tidak memiliki resiko pasar sebagalmana diuraikan Pemohon Banding dalam TP Doc hal 25 dan

26. Dengan fungs, dan resiko yang dimillkl Pemohon Banding, dan seluruh penjualan kepada pihak afiliasi, tentunya Pemohon Banding tidak seharusnya menjual produk di bawah unit cost.

 Penyesuaian atas keterlambatan persetujuan dari pelanggan Jepang

Pertanyaan

bahwa dalam SPHP, Pemohon Banding menyampaikan bahwa pada tahun 2018, Pemohon Banding menerima permohonan proposal harga produk untuk 400 unit VM, namun Pemohon Banding merupakan

perusahaan start up setelah di akuisisi oleh FE dan pelanggan potensial yang ditaergetkan belum mengenal Pemohon Banding. Hal ini menyebabkan adanya keterlambatan persetujuan dari Jepang. Keterlambatan persetujuan ini menyebabkan penjualan ke pasar Jepang (yaitu produsen minuman) menjadi tertunda dan menghasilkan nol penjualan untuk perusahaan pada tahun pajak 2018, bahwa atas keterlambatan persetujuan dari pelanggan Jepang tersebut seharusnya di sesuaikan.

Mohon jelaskan tanggapan Terbanding atas pendapat Pemohon Banding tersebut.

Jawaban:

Perhitungan Pemohon Banding didasarkan pada perhitungan foreoast, tanpa data dan bukti dokumen pendukung kompeten. Terbanding hanya dapat melakukan perhitungan penyesuaian berdasarkan data yang dinyatakan dalam laporan keuangan Pemohon Banding.

 bahwa dalam LHP, Terbanding manyatakan "Demikian halnya dengan

divisi UVHN, adjustment Pemohon Banding didasarkan dengan asumsi yang sama dengan unit price dan margin profit VM, padahal perbedaan harga unit pricenya UVHN dan VM sangat signifikan. Selama tahun 2018, divisi UVHN masih tetap meiakukan produksi dan aktivitas penjualan cukup stabil, tidak terpengaruh dengan kondisi start up. Sehingga adjustmen tidak relevan lagi dilakukan untuk divisi UVHN." Pertanyaan

bahwa Terbanding menyatakan perbedaan harga unit price UVHN dan VM sangat significan. Mohon disampaikan data/dokumen yang menjadi dasar pernyataan perbedaan unit price UVHN dan VM yang sangat significan

Jawaban

Haga unit price untuk divisi produk UVHN dan VM ada dalam data segmentasi laporan laba rugi di file segmented business 2018 dan

lampiran tanggapan 4.a detail harga dan total unit. Dalam data segmented business 2018 unit price rata-rata untuk UVHN USD 35 sedangkan untuk VM USD2,053. Sedangkan perhitungan forecast laba produk tidak terjual baik VM dan UVHN dengan total sebesar USD4,009 (dalam ribuan) berangkat dari harga USD3,000 sama dengan harga VM.

Pertanyaan:

bahwa Pemeriksa menyatakan selama tahun 2018, divisi UVHN masih tetap meiakukan produksi dan aktivitas penjualan cukup stabil, tidak terpengaruh dengan kondisi start up. Mohon di sampaikan data/dokumen yang menjadi dasar pernyataan tersebut

Jawaban

Berdasarkan data segmented business 2018 aktivitas produksi divisi UVHN masih tetap berjalan

d. bahwa dengan demikian, tidak ada sengketa metode transfer pricing yang dipilih oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam melakukan analisa kewajaran harga penjualan yaitu dengan menggunakan Metode TNMM (Transactional Net Margin Method) dengan PLI Net Cost Plus Mark Up (NCPM). Juga tidak terdapat sengketa data pembanding yang digunakan untuk menentukan analisa harga kewajaran harga penjualan. bahwa yang menjadi sengketa adalah adjustment biaya berupa biaya penyesuaian atas periode tidak adanya penjualan, biaya penyesuaian atas keterlambatan persetujuan dari pelanggan Jepang dan biaya penyesuaian atas kekurangan suku cadang. bahwa menurut Terbanding, adjustment biaya berupa biaya penyesuaian atas periode tidak adanya penjualan, biaya penyesuaian atas keterlambatan persetujuan dari pelanggan Jepang dan biaya penyesuaian atas kekurangan suku cadang tidak dapat diperhitungkan dengan alasan sebagai berikut:

 bahwa nilai penyesuaian atas periode tidak ada penjualan, penyesuaian

atas keterlambatan persetujuan dari pelanggan Jepang, dan penyesuaian atas kekurangan suku cadang didasarkan atas forecast dengan

menggunakan perhitungan kapasitas produksi penuh. Teknis perhitungannya adalah dengan menambahkan profit atas produk yang tidak terjual yang diperoleh berdasarkan nilai asumsi jumlah unit produk yang tidak terjual selama tahun 2018 yaitu sebanyak 5,850 unit, asumsi unit price, dan asumsi marginal profit sebesar 26%. Unit price yang digunakan untuk kondisi tidak ada penjualan dan keterlambatan persetujuan dari Jepang menggunakan harga USD3,000. Sedangkan untuk kondisi kekurangan suku cadang menggunakan unit price di kisaran USD1,790 s.d 2,525.

bahwa Terbanding berpendapat bahwa nilai tersebut tidak memiliki nilai keterukuran yang handal karena hanya berdasarkan asumsi bukan data faktual dan tidak didukung bukti yang kompeten. Sebagai catatan, berdasarkan laporan keuangan tahun-tahun sebelumnya, operating profit margin Pemohon Banding jauh dibawah angka 26%. Demikian juga dengan unit price berdasarkan laporan keuangan tahun 2018, untuk divisi VM rata-rata unit price USD2,053, jauh dari angka USD3,000 sebagaimana asumsi Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan laporan segmentasi business, diketahui bahwa untuk unit VM selama masa produksi (Juli s.d Desember 2018), unit pricenya berada dibawah unit cost produk. Melihat karekteristik Pemohon Banding yang melakukan fungsi contract manufacturing tidak seharusnya bisnis Pemohon Banding mengalami kerugian di level gross profit margin.

 bahwa penyesuaian atas kekurangan suku cadang menurut pemeriksa

tidak terkait langsung dengan kondisi start up karena bukanlah kondisi luar biasa yang bisa saja dialami perusahaan lain dalam praktik bisnis normal. Klaim Pemohon Banding adanya pergeseran laba operasi ke tahun 2019 tidak dapat dibuktikan, dan Pemohon Banding tidak melakukan adjustment yang sama di TP Doc tahun 2019.

 bahwa demikian halnya dengan divisi UVHN, adjustment Pemohon

Banding didasarkan dengan asumsi yang sama dengan unit price dan margin profit VM, padahal perbedaan harga unit pricenya UVHN dan VM

sangat signifikan. Selama tahun 2018, divisi UVHN masih tetap melakukan produksi dan aktivitas penjualan cukup stabil, tidak terpengaruh dengan kondisi start up. Sehingga adjustmen tidak relevan lagi dilakukan untuk divisi UVHN.

 bahwa penyesuaian biaya yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk

melakukan penghitungan kembali nilai kewjaran transaksi afiliasi adalah sebagai berikut:

 bahwa mengurangkan biaya-biaya fixed cost divisi VM selama 6 bulan

tidak berproduksi (Januari s.d Juni 2018) untuk memberikan gambaran kondisi perusahaan tanpa idle cost.

 bahwa mengurangkan biaya biaya terkait kondisi start up.

e. bahwa Tim Terbanding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa perhitungan adjustment berupa biaya atas periode tidak ada penjualan dan biaya penyesuaian atas keterlambatan persetujuan dari pelanggan Jepang tidak dapat diterima karena biaya tersebut nilai tersebut tidak memiliki nilai keterukuran yang handal dan tidak didukung bukti yang kompeten. bahwa teknis perhitungan Pemohon Banding adalah dengan menambahkan profit atas produk yang tidak terjual yang diperoleh berdasarkan nilai asumsi jumlah unit produk yang tidak terjual selama tahun 2018 yaitu sebanyak 5,850 unit, asumsi unit price, dan asumsi marginal profit sebesar 26%. bahwa berdasarkan laporan keuangan tahun-tahun sebelumnya, operating profit margin Pemohon Banding jauh dibawah angka 26% sebagai berikut:

FISCAL YEAR ENDINGDes 2016 (USD)Des 2017 (USD)Des 2018 (USD)
Sales Cost of Good Sold Gross Profit Operating Expense Operating Profit Profitability Ratio : Gross Margin Operating Margin Profit Level Indicator (PLI) : ROTC7.322.870 5.957.2956.941.782 5.562.6524.717.104,00 7.223.835,00
1.365.575 1.856.2581.379.130 1.655.205-2.506.731,00 1.665.500,00
-490.683 18,65% -6,70%-276.075 19,87% -3,98%-4.172.231,00 -53,14% -88,45%
-6,28%-3,82%-46,94%

bahwa berdasarkan laporan keuangan tahun 2018, untuk divisi VM rata-rata unit price adalah sebesar USD 2,053, jauh dari angka USD3,000 sebagaimana asumsi Pemohon Banding dalam perhitungan penyesuaian yang dilakukan.

bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian pada laporan keuangan 2018 berupa biaya periode tidak ada penjualan sebesar USD4.009 (dalam ribuan) yang terdiri dari penyesuaian untuk divisi vending machine sebesar USD3.775 (dalam ribuan) dan penyesuaian unuk divisi UV Harness sebesar USD234 (dalam ribuan). bahwa berdasarkan data segmentasi laporan rugi laba 2018, diketahui unit price rata-rata untuk UVHN adalah sebesar USD35 sementara unit price rata-rata untuk Vending Machine adalah sebesar 2.053. bahwa perhitungan forecast laba produk tidak terjual baik vending machine dan UV harness dengan total sebesar USD4.009 (dalam ribuan) berangkat dari harga USD3.000 (disamakan antara forecast harga Vending Machine dan forecast harga UV Harness)

bahwa dengan demikian, nilai perhitungan yang dilakukan Pemohon Banding tersebut tidak memiliki nilai keterukuran yang handal dan tidak didukung bukti yang kompeten.

bahwa Tim Terbanding setuju dengan pendapat Terbanding yang melakukan penyesuaian biaya berupa biaya fixed cost selama Januari s.d Juni 2018 dan biaya terkait kondisi start up hanya pada Divisi Vending Machine dan tidak dilakukan penyesuaian pada Divisi UV Harness karena selama tahun 2018, divisi UV harness masih tetap melakukan produksi dan aktivitas penjualan yang cukup stabil berdasarkan laporan segmentasi tahun 2018.

f. bahwa Tim Terbanding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa perhitungan adjustment berupa biaya kekurangan suku cadang tidak dapat diterima karena atas kekurangan suku cadang menurut tidak terkait langsung dengan kondisi start up karena bukanlah kondisi luar biasa yang bisa saja dialami perusahaan lain dalam praktik bisnis normal. Klaim Pemohon Banding adanya pergeseran laba operasi ke tahun 2019 tidak dapat dibuktikan, dan Pemohon Banding tidak melakukan adjustment yang sama di TP Doc tahun 2019.

bahwa perhitungan adjustment berupa biaya kekurangan suku cadang yang dilakukan Pemohon Banding juga tidak dapat diterima karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa semua data pembanding yang

dilaporkan di TP Dokumentasi Pemohon Banding memakai atau menggunakan adjustment berupa biaya kekurangan suku cadang, mengingat kekurangan suku cadang bukanlah kondisi luar biasa yang bisa saja dialami perusahaan lain dalam praktik bisnis normal.

g. bahwa dengan demikian, Tim Terbanding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa perhitungan adjustment berupa penyesuaian atas periode tidak ada penjualan, penyesuaian atas keterlambatan persetujuan dari pelanggan Jepang, dan penyesuaian atas kekurangan suku cadang tidak dapat diterima.

bahwa penyesuaian biaya yang dilakukan oleh Terbanding untuk melakukan penghitungan kembali nilai kewjaran transaksi afiliasi adalah dengan mengurangkan biaya-biaya fixed cost divisi VM selama 6 bulan tidak berproduksi (Januari s.d Juni 2018) untuk memberikan gambaran kondisi perusahaan tanpa idle cost dan mengurangkan biaya biaya terkait kondisi start up. Mempertimbangkan adanya perbedaan kondisi yang dialami Pemohon Banding dengan data pembanding karena kondisi start up, Terbanding berpendapat bahwa bisnis Pemohon Banding belum berjalan dalam kondisi normal, sehingga memilih menggunakan quartile 1 sebagai dasar perhitungan dan perhitungan pengujian transaksi afiliasi adalah sebagai berikut:

Total Cost :Divisi VMDivisi UVHNTotal

HPP$6.491.787,41$599.562,51$ 7.091.349,92 Operating Expense$1.419.402,24$217.130,37$ 1.636.532,61 Adjustment$(2.197.732,71)$-$ (2.197.732,71) Jumlah Total Cost$5.713.456,94$816.692,88$ 6.530.149,82

Net mark-up Total Cost menurut Pemeriksa2,27%1,60%

Nilai penjualan wajar pembanding (quartile-2)$5.843.236,48$829.748,14$ 6.672.984,62 Penjualan menurut Wajib Pajak$4.019.638,59$614.966,42$ 4.634.605,01

Koreksi Positif Penjualan menurut Pemeriksa$1.823.597,90$214.781,72$ 2.038.379,61

h. bahwa Terbanding telah melakukan tahapan pemeriksaan transfer pricing atas koreksi peredaran usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk

Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

i. bahwa koreksi peredaran usaha telah berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup serta aturan yang berlaku. Dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan atas peredaran usaha dan menolak banding Pemohon Banding.

IV.Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding nomor 045/FMS-TAX/IV/2022 tanggal 08 April 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 Januari 2022 diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00020/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00148/406/18/055/20 tanggal 17 Nopember 2020 atas nama Pemohon Banding Tahun Pajak 2018.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 49/FMS-TAX/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan bantahan atas Surat Uraian Banding, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Bantahan atas Surat Uraian Banding ini Pemohon Banding fokuskan pada hal-hal yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang Pemohon Banding ajukan banding. Bagian-bagian dari Surat Tanggapan di bawah ini tidak perlu Pemohon Banding bantah:

• Bagian I Ketentuan Formal

• Bagian II Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan.

bahwa atas Bagian III Analisis Pokok Sengketa, Pemohon Banding lakukan bantahan sesuai dengan pokok sengketa yang Pemohon Banding sampaikan pada Surat Bantahan ini:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan sehubungan dengan persyaratan formal, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju atas pendapat yang dikemukakan oleh Terbanding bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatanm Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00148/406/18/055/20 tanggal 17 November 2020 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (USD)
Wajib Pajak (USD)Fiskus (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto4.717.104,226.755.483,832.038.379,61
2Harga Pokok Penjualan7.223.835,387.223.835,38-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)(2.506.731,16)(468.351,55)2.038.379,61
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1.665.500,261.665.500,26-
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(4.172.231,42)(2.133.851,81)2.038.379,61
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha49.128,7149.128,71-
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0.000.00-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0.000.00-
d. Lain-lain0.000.00-
e. Jumlah (a+b+c+d)49.128,7149.128,71-
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0.000.00-
8Penyesuaian fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif940.409,92940.409,92-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif157.963,52157.963,52-
c. Jumlah (a-b)782.446,40782.446,40-
9Penghasilan neto luar negeri0,000,00
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)(3.340.656,31)(1.302.276,70)2.038.379,61
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0.000.00-
12Kompensasi kerugian0.000.00-
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0.000.00-
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)0.000.00-
15PPh Terutang (tarif x 15) atau NIHIL)0.000.00-
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0.000.00-
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0.000.00-
18Jumlah PPh Terutang (16+17)0.000.00-
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0.000.00-
b. Dipotong/dipungut pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210.000.00-
b.2. PPh Pasal 225.287,085.287,08-
b.3. PPh Pasal 230.000.00-
b.4. PPh Pasal 240.000.00-
b.5. Lain-lain0.000.00-
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)5.287,085.287,08-
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 220.000.00-
c.2. PPh Pasal 2559.905,7459.905,74-
c.3. PPh Pasal 290.000.00-
c.4. STP (pokok kurang bayar)0.000.00-
c.5. Lain-lain0.000.00-
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)59.905,7459.905,74-
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB0.000.00-
d.2. SKPPKP0.000.00-
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)0.000.00-
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0.000.00-
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0.000.00-
e.3. Telah dipotong/dipungut0.000.00-
e.4. Jumlah (e.1 +e.2 + e.3)0.000.00-
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.3) atau e.465.192,8265.192,82-
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)65.192,8265.192,82-

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 003/FMS-TAX/II/2021 tanggal 15 Februari 2021 yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (USD)
Wajib Pajak (USD)Fiskus (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto4.717.104,226.755.483,832.038.379,61
2Harga Pokok Penjualan7.223.835,387.223.835,38-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)(2.506.731,16)(468.351,55)2.038.379,61
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1.665.500,261.665.500,26-
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(4.172.231,42)(2.133.851,81)2.038.379,61
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha49.128,7149.128,71-
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0.000.00-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0.000.00-
d. Lain-lain0.000.00-
e. Jumlah (a+b+c+d)49.128,7149.128,71-
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0.000.00-
8Penyesuaian fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif940.409,92940.409,92-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif157.963,52157.963,52-
c. Jumlah (a-b)782.446,40782.446,40-
9Penghasilan neto luar negeri0,000,00
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)(3.340.656,31)(1.302.276,70)2.038.379,61
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0.000.00-
12Kompensasi kerugian0.000.00-
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0.000.00-
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)0.000.00-
15PPh Terutang (tarif x 15) atau NIHIL)0.000.00-
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0.000.00-
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0.000.00-
18Jumlah PPh Terutang (16+17)0.000.00-
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0.000.00-
b. Dipotong/dipungut pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210.000.00-
b.2. PPh Pasal 225.287,085.287,08-
b.3. PPh Pasal 230.000.00-
b.4. PPh Pasal 240.000.00-
b.5. Lain-lain0.000.00-
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)5.287,085.287,08-
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 220.000.00-
c.2. PPh Pasal 2559.905,7459.905,74-
c.3. PPh Pasal 290.000.00-
c.4. STP (pokok kurang bayar)0.000.00-
c.5. Lain-lain0.000.00-
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)59.905,7459.905,74-
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB0.000.00-
d.2. SKPPKP0.000.00-
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)0.000.00-
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0.000.00-
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0.000.00-
e.3. Telah dipotong/dipungut0.000.00-
e.4. Jumlah (e.1 +e.2 + e.3)0.000.00-
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.3) atau e.465.192,8265.192,82-
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)65.192,8265.192,82-

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00020/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 Januari 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (USD)Ditambah/ Dikurangkan (USD)Menjadi (USD)
Penghasilan Netto(1.302.276,69)-(1.302.276,69)
Kompensasi Kerugian---
Penghasilan Kena Pajak(1.302.276,69)-(1.302.276,69)
PPh Terutang---
Kredit Pajak65.192,82-65.192,82
PPh Kurang (Lebih) Bayar(65.192,82)-(65.192,82)
Sanksi Administrasi---
Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar(65.192,82)-(65.192,82)

4. bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (USD)
Wajib Pajak (USD)Fiskus (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto4.717.104,226.755.483,832.038.379,61
2Harga Pokok Penjualan7.223.835,387.223.835,38-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)(2.506.731,16)(468.351,55)2.038.379,61
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1.665.500,261.665.500,26-
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(4.172.231,42)(2.133.851,81)2.038.379,61
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha49.128,7149.128,71-
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0.000.00-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0.000.00-
d. Lain-lain0.000.00-
e. Jumlah (a+b+c+d)49.128,7149.128,71-
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0.000.00-
8Penyesuaian fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif940.409,92940.409,92-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif157.963,52157.963,52-
c. Jumlah (a-b)782.446,40782.446,40-
9Penghasilan neto luar negeri0,000,00
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)(3.340.656,31)(1.302.276,70)2.038.379,61
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0.000.00-
12Kompensasi kerugian0.000.00-
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0.000.00-
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)0.000.00-
15PPh Terutang (tarif x 15) atau NIHIL)0.000.00-
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0.000.00-
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0.000.00-
18Jumlah PPh Terutang (16+17)0.000.00-
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0.000.00-
b. Dipotong/dipungut pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210.000.00-
b.2. PPh Pasal 225.287,085.287,08-
b.3. PPh Pasal 230.000.00-
b.4. PPh Pasal 240.000.00-
b.5. Lain-lain0.000.00-
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)5.287,085.287,08-
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 220.000.00-
c.2. PPh Pasal 2559.905,7459.905,74-
c.3. PPh Pasal 290.000.00-
c.4. STP (pokok kurang bayar)0.000.00-
c.5. Lain-lain0.000.00-
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)59.905,7459.905,74-
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB0.000.00-
d.2. SKPPKP0.000.00-
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)0.000.00-
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0.000.00-
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0.000.00-
e.3. Telah dipotong/dipungut0.000.00-
e.4. Jumlah (e.1 +e.2 + e.3)0.000.00-
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.3) atau e.465.192,8265.192,82-
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f- 18)65.192,8265.192,82-

III. Analisa Pokok Sengketa

Menurut Terbanding

bahwa penjelasan lebih lanjut terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding di atas.

Menurut Pemohon Banding

bahwa penjelasan lebih lanjut terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding di atas.

IV.Kesimpulan Dan Usul

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa.

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. bahwa jumlah peredaran usaha menurut Pemohon Banding adalah sebesar USD4.717.104,22.

3. bahwa jumlah pajak yang lebih dibayar menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar USD65.192,82.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Jumlah koreksi peredaran usaha sehubungan dengan kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi menurut Terbanding sebesar USD2.038.379,61 agar dibatalkan seluruhnya, dengan perincian sebagai berikut.

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (USD)
Wajib Pajak (USD)Fiskus (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto4.717.104,226.755.483,832.038.379,61
2Harga Pokok Penjualan7.223.835,387.223.835,38-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)(2.506.731,16)(468.351,55)2.038.379,61
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1.665.500,261.665.500,26-
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(4.172.231,42)(2.133.851,81)2.038.379,61
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha49.128,7149.128,71-
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0.000.00-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0.000.00-
d. Lain-lain0.000.00-
e. Jumlah (a+b+c+d)49.128,7149.128,71-
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0.000.00-
8Penyesuaian fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif940.409,92940.409,92-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif157.963,52157.963,52-
c. Jumlah (a-b)782.446,40782.446,40-
9Penghasilan neto luar negeri0,000,00
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)(3.340.656,31)(1.302.276,70)2.038.379,61
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0.000.00-
12Kompensasi kerugian0.000.00-
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0.000.00-
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)0.000.00-
15PPh Terutang (tarif x 15) atau NIHIL)0.000.00-
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0.000.00-
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0.000.00-
18Jumlah PPh Terutang (16+17)0.000.00-
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0.000.00-
b. Dipotong/dipungut pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210.000.00-
b.2. PPh Pasal 225.287,085.287,08-
b.3. PPh Pasal 230.000.00-
b.4. PPh Pasal 240.000.00-
b.5. Lain-lain0.000.00-
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)5.287,085.287,08-
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 220.000.00-
c.2. PPh Pasal 2559.905,7459.905,74-
c.3. PPh Pasal 290.000.00-
c.4. STP (pokok kurang bayar)0.000.00-
c.5. Lain-lain0.000.00-
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)59.905,7459.905,74-
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB0.000.00-
d.2. SKPPKP0.000.00-
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)0.000.00-
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0.000.00-
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0.000.00-
e.3. Telah dipotong/dipungut0.000.00-
e.4. Jumlah (e.1 +e.2 + e.3)0.000.00-
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.3) atau e.465.192,8265.192,82-
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)65.192,8265.192,82-

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

1Bukti P-1 KeputusanTerbandingNomorKEP-

00020/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 Januari 2022;

2Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan

Nomor 00148/406/18/055/20 tanggal 17 November 2020 Tahun Pajak 2018;

3Bukti P-3 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 Pembetulan 1; 4Bukti P-4 Surat Keberatan Nomor 003/FMS-TAX/II/2021 tanggal 15

Februari 2021;

5Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT Fuji Metec Semarang”

Nomor 42 tanggal 31 Agustus 2021 dibuat oleh Notaris Soesasmara Argawati, S.H. di Semarang;

6Bukti P-6 Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT Fuji Metec Semarang”

Nomor 4 tanggal 09 Juli 2020 dibuat oleh Notaris Soesasmara Argawati, S.H. di Semarang;

7Bukti P-7 Tanda terima TP Doc dan dokumen pendukung lainnya pada

proses pemeriksaan dan keberatan;

8Bukti P-8 Perseroan Terbatas “PT Metec Semarang” Nomor 147 tanggal

15 Desember 1995 dibuat oleh Liliana Tedjosaputro, S.H., M.H., di Semarang;

9Bukti P-9 Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT Fuji Metec Semarang”

Nomor 11 tanggal 08 Agustus 2022 dibuat oleh Notaris Soesasmara Argawati, S.H. di Semarang;

10 Bukti P-10 Paspor dan KITAS atas nama Masahiro Nishi;

11 Bukti P-11 Paspor dan KITAS atas nama Yashiro Kasai;

12 Bukti P-12 Permohonan Perpanjangan Penyampaian SPT 2018 dan Bukti

Penerimaan Suratnya;

13 Bukti P-13 SPT Tahunan PPh Badan (Normal);

14 Bukti P-14 Dokumen Lokal Tahun 2018;

15 Bukti P-15 Penjelasan Tertulis tanggal 07 Oktober 2022;

16 Bukti P-16 Matriks Sengketa;

17 Bukti P-17 Daftar Dokumen Pendukung Permohonan Perpanjangan

Penyampaian SPT 2018;

18 Bukti P-18 Laporan Keuangan Audited Tahun 2016;

19 Bukti P-19 Laporan Keuangan Audited Tahun 2017;

20 Bukti P-20 Laporan Keuangan Audited Tahun 2018;

21 Bukti P-21 Laporan Keuangan Audited Tahun 2019;

22 Bukti P-22 Laporan Keuangan Audited Tahun 2020;

23 Bukti P-23 Penjelasan Tertulis tanggal 04 November 2022;

24 Bukti P-24 Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-

00614/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 26 Nopember 2019;

25 Bukti P-25 Berita Acara Pengiriman Faksimile tanggal 20 Desember 2019; 26 Bukti P-26 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 000063/WBC.10/2018

tentang Pemberian Izin Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) Kepada PT Fuji Metec Semarang yang Berlokasi di Kawasan Berikat PT Lamicitra Nusantara, Jalan Coaster Nomor 8, Blok B Nomor 12A-16, Tanjung Emas, Semarang Utara, Jawa Tengah;

27 Bukti P-27 Penjelasan Tertulis tanggal 03 Desember 2022;

28 Bukti P-28 Tabel Rincian Penyesuaian Biaya Start Up;

29 Bukti P-29 Tabel Rincian Penyesuaian Biaya atas Tidak Adanya Ekspor-

Impor dalam 3 Bulan;

30 Bukti P-30 Laporan Segmentasi Aktual Tahun Pajak 2018;

31 Bukti P-31 Penjelasan Tertulis tanggal 30 Januari 2023;

32 Bukti P-32 Bukti Dokumen Tahun Berdiri Perusahaan Pembanding

Vending Machine;

33 Bukti P-33 Bukti Dokumen Tahun Berdiri Perusahaan Pembanding UV

Harness;

34 Bukti P-34 Perhitungan Rinci Penyesuaian Pemohon Banding Tahun 2018; 35 Bukti P-35 Bukti Dokumen Keterlambatan Persetujuan dari Pelanggan

Jepang;

36 Bukti P-36 Penjelasan Tertulis tanggal 20 Februari 2023;

37 Bukti P-37 Proyeksi (Anggaran) Laba Rugi Tahun Pajak 2018;

38 Bukti P-38 Perbandingan Laba Rugi yang Dianggarkan, Aktual, dan

Penyesuaian untuk Tahun Pajak 2018;

39 Bukti P-39 Penjelasan Tertulis tanggal 20 Maret 2023;

40 Bukti P-40 Laporan Segmentasi Aktual Tahun 2013-2017;

41 Bukti P-41 Penjelasan Tertulis tanggal 15 Mei 2023;

42 Bukti P-42 Detail Perhitungan Penyesuaian Biaya Tetap dan Start up

Tahun Pajak 2018;

43 Bukti P-43 Penjelasan Tertulis tanggal 5 Juni 2023;

44 Bukti P-44 Analisis fungsi Pemohon Banding sebelum akuisisi pada TP Doc

tahun 2013 hingga 2017;

45 Bukti P-45 Penjelasan Akhir Tanpa Nomor tanggal 26 Juni 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut:

1Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

2Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

3Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

4Bukti T-4 Penjelasan Tertulis tanggal 07 November 2022;

5Bukti T-5 Matriks Sengketa;

6Bukti T-6 Penjelasan Tertulis tanggal 30 Januari 2023;

7Bukti T-7 Penjelasan Tertulis tanggal 20 Februari 2023;

8Bukti T-8 SPT Tahunan Tahun Pajak 2013 atas nama PT Metec

Semarang;

9Bukti T-9 SPT Tahunan Tahun Pajak 2014 atas nama PT Metec

Semarang;

10 Bukti T-10 SPT Tahunan Tahun Pajak 2015 atas nama PT Metec

Semarang;

11 Bukti T-11 SPT Tahunan Tahun Pajak 2016 atas nama PT Metec

Semarang;

12 Bukti T-12 SPT Tahunan Tahun Pajak 2017 atas nama PT Fuji Metec

Semarang;

13 Bukti T-13 Penjelasan Tertulis tanggal 20 Maret 2023;

14 Bukti T-14 Lampiran 1111A1 SPT Masa PPN Masa Pajak Desember

2018;

15 Bukti T-15 Tabel Segmentasi Bisnis 2018;

16 Bukti T-16 Penjelasan Tertulis tanggal 15 Mei 2023;

17 Bukti T-17 Penjelasan Tertulis tanggal 05 Juni 2023;

18 Bukti T-18 Penjelasan Akhir tanggal 12 Juni 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00020/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00148/406/18/055/20 tanggal 17 November 2020 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 045/FMS-TAX/IV/2022 tanggal 8 April 2022, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1)

dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang berisi koreksi Penghasilan Neto yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1Koreksi Peredaran Usaha4.717.104,226.755.483,832.038.379,61

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD2.038.379,61

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi degan alasan terdapat ketidakwajaran pada transaksi dengan ihak yang berhubungan istimewa sehingga dikoreksi berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU)

Menimbang bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan transaksi dengan pihak yang berafiliasi telah memenuhi PKKU dan tidak ada niat untuk melakukan penghindaran pajak

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini bersifat yuridis dan pembuktian

Menimbang bahwa ketentuan yang mengatur sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh)

Pasal 4

(1) Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 (PER-43/2010).

Pasal 1 angka 8

8. Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan

antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.

Pasal 4

(1) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Lampiran PER-22/PJ/2013 butir 3 huruf b angka 3

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

b. Meningkatkan Kesebandingan

3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll. Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran

dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi sebagaimana tertuang dalam surat urain banding, penjelasn lisan dan tertulis serta pendapat akhir pada intinya adalaha sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Peredaran Usaha sebesar USD2,038,379.61 didasarkan pada pengujian Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Transfer Pricing).

2. bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah menjalankan tahapan pemeriksaan Transfer Pricing sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, dengan rincian tahapan antara lain sebagai berikut:

1) Skema Pemegang Saham dan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

2) Analisis Industri Wajib Pajak;

3) Transaksi Afiliasi;

4) Analisis Rantai Suplai;

5) Analisis Fungsi, Asset dan Risiko (FAR);

6) Simpulan Karakteristik Usaha Wajib Pajak;

7) Identifikasi Ketersediaan Data Pembanding;

8) Pemilihan Metode Transfer Pricing;

9) Analisis Kesebandingan;

10) Penentuan Harga/Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh Terhadap Pos yang Diperiksa

3. bahwa pada dasarnya perbedaan pengujian transfer pricing antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah atas penyesuaian/adjustment yang dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan antara Pemohon Banding dan data pembanding yang dipilih terkait adanya kondisi Pemohon Banding yang baru diakuisisi oleh Fuji Electric pada Nopember 2017.

4. bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding adalah dengan mengeluarkan biaya-biaya yang bersifat idle (idle cost) yang harus dibebankan pada divisi VM pada bulan Januari 2018 s.d. Juni 2018 dan juga atas biaya startup untuk divisi VM dengan perhitungan sebagai berikut:

Rincian Biaya Fixed Cost (Idle cost) yang disesuaikan oleh Terbanding dalam perhitungan laba operasional sebesar USD2,041,783.79 terdiri dari:

Rincian biaya start up adalah sebagai berikut:

5. bahwa Terbanding telah melakukan penyesuaian/adjusment berdasarkan data dan fakta Pemohon Banding yang diperoleh selama proses pemeriksaan untuk pengujian kewajaran dan kelaziman dan bukan berdasarkan asumsi.

6. Penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding adalah berdasarkan laporan laba-rugi segmented Pemohon Banding untuk tahun 2018 (segmented business 2018). Dokumen berupa segmented business 2018 diperoleh dari Pemohon Banding melalui email per tanggal 22 September 2020 yaitu sebagai berikut:

7. Perhitungan Laba Operasi Pemohon Banding (Operating Margin) berdasarkan segmented business 2018 secara ringkas adalah sebagai berikut:

bahwa angka total segmented business 2018 sudah sesuai dengan pelaporan SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018, sehingga dokumen segmented business 2018 merupakan dokumen yang valid untuk digunakan Terbanding untuk melakukan penyesuaian/adjusment dalam pengujian kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding.

8. bahwa alasan Terbanding untuk melakukan penyesuaian/adjusment berdasarkan biaya-biaya yang terjadi pada Januari 2018 s.d. Juni 2018 dan hanya untuk divisi VM adalah sebagai berikut:

1) Informasi website Fuji Electric sebagaimana diuraikan di atas yang menunjukkan adanya akuisisi adalah terkait dengan Vending Machine.

2) Berdasarkan Transfer Pricing Documentation menyatakan antara lain bahwa tidak terdapat produksi VM di kuartal pertama dan kedua pada Tahun 2018 (Januari 2018 s.d. Juni 2018) dan hanya terdapat penjualan stok kecil untuk pelanggan yang tidak dapat menutup biaya tetap. Hal ini adalah alasan dari kinerja keuangan aktual negatif FMS untuk Tahun Pajak 2018 untuk seluruh divisi.

3) bahwa berdasarkan segmented business 2018 diketahui bahwa terdapat penjualan UV Harness untuk periode Januari 2018 s.d. Juni 2018 yaitu sebagai berikut:

9. bahwa atas alasan Pemohon Banding yang disampaikan dalam surat bandingnya atau berdasarkan penjelasan tertulis Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa baik dalam laporan pemeriksaan dan laporan penelitian keberatan telah disampaikan alasan ketidaksetujuan Terbanding atas penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu sebagai berikut:

1) Atas penyesuaian yang berasal dari Biaya Start Up,alasan ketidaksetujuan Terbanding adalah:

1. Terbanding hanya mengakui biaya start up dari Divisi VM sebesar USD USD155,948.92

2. Atas biaya startup divisi UVHN tidak diakui karena selama tahun 2018, divisi UVHN masih tetap melakukan produksi dan aktivitas penjualan yang cukup stabil tidak terpengaruh dengan kondisi startup

2) Atas penyesuaian yang berasal dari periode tidak ada penjualan, Tiga Bulan tidak ada ekspor impor, Keterlambatan persetujuan dari pelanggan Jepang, alasan ketidaksetujuan Terbanding adalah:

a) Nilai penyesuaian didasarkan atas forecasat dengan menggunakan perhitungan kapasitas penuh.

b) Teknis perhitungannya adalah dengan menambahkan profit atas produk yang tidak terjual yang diperoleh berdasarkan asumsi jumlah unit produk yang tidak terjual selama tahun 2018 sebanyak 5850 unit, asumsi unit price sebesar USD3000, dan asumsi operating profit margin sebesar 26%.

c) bahwa nilai tersebut tidak memiliki nilai terukuran yang andal dan hanya berdasarkan asumsi atau proyeksi bukan data faktual.

d) Berdasarkan laporan keuangan tahun-tahun sebelumnya, operating profit Margin Pemohon Banding masih dibawah asumsi level operating margin 26%.

e) Demikian juga dengan unit price laporan keuangan tahun 2018, unit divisi VM, unit pricenya di kisaran USD2.053.

3) Atas penyesuaian yang berasal dari Kekurangan suku cadang Penyesuaian atas kekurangan suku cadang tidak terkait langsung dengan kondisi startup karena bukan kondisi luar biasa yang bisa saja dialami dalam praktik bisnis. Klaim Pemohon Banding yang menyatakan adanya pergeseran laba operasi ke tahun 2019 tidak dapat dibuktikan.

b. bahwa berdasarkan penjelasan tertulis Pemohon Banding dalam persidangan dapat disimpulkan bahwa penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding berdasarkan proyeksi jumlah unit (6.960 unit), harga jual (USD 3.000) dan operating profit yang kemudian disebut Pemohon Banding marginal profit (26%) adalah berdasarkan asumsi dan tidak didasarkan pada data yang dapat diandalkan, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1) Dengan menggunakan historis Pemohon Banding yang menurut Pemohon Banding merupakan dasar penentuan proyeksi unit dan harga jual yang disesuaikan, seharusnya historis Peredaran Usaha Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Terkait dengan marginal profit 26% yang menurut Pemohon Banding merupakan profit setelah mengeluarkan seluruh biaya seluruh biaya variabel yang tercatat pada komponen HPP atas penjualan FMS adalah tidak benar, karena penyesuaian Pemohon Banding adalah di tingkat laba operasi sesuai dengan metode TNMM.

2) bahwa angka Peredaran Usaha dan marginal profit sebesar 26% sesuai dengan historis yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut tidak tercermin dalam pelaporan SPT Pajak Penghasilan yaitu sebagai berikut:

c. bahwa Pemohon Banding terkait dengan pendapat Terbanding pada butir

b. di atas memberi tanggapan bahwa sejak tahun 2013 s.d. tahun 2017 melakukan 2 (dua) fungsi yaitu fungsi maklon dan juga fungsi manufaktur, sehingga menurut Pemohon Banding, historis unit yang pernah disajikan sebelumnya adalah berdasarkan fungsi maklon dan fungsi manufaktur. Untuk mendukung pernyataan tersebut,Pemohon Banding menyampaikan segmented financial statement dari 2013 s.d. 2017 yang memisahkan kinerja keuangan Vending Machine (maklon/toll), Vending Machine (manufaktur) dan UV Harness namun tidak disertai dengan dokumen-dokumen yang mendukung kebenaran perhitungan segmented financial Pemohon Banding tersebut misalnya Transfer Pricing yang menyatakan bahwa Pemohon Banding mempunyai 2 (dua) karakteristik yaitu sebagai Toll Manufacturer dan Contract Manufacturer dari tahun 2013 s.d. 2017.

d. Namun demikian, pada dasarnya segmented financial statement dari 2013 s.d. 2017 yang disampaikan Pemohon Banding tersebut justru menunjukkan dan semakin membuktikan bahwa perhitungan penyesuaian, yang dilakukan Pemohon Banding adalah tidak akurat dan benar-benar hanya asumsi belaka dengan penjelasan sebagai berikut:

1) berdasarkan segmented financial statement Pemohon Banding dari tahun 2013 s.d. 2017 menunjukkan rata-rata jumlah produksi dan harga jual VM berdasarkan fungsi maklon dan fungsi manufaktur adalah sebagai berikut:

Maklon

Manufaktur

2) bahwa berdasarkan segmented financial statement ini jelas terlihat dalam penyesuaiannya Pemohon Banding tidak konsisten dan tidak mendasar. Pemohon Banding menggunakan proyeksi jumlah produk yang seharusnya terjual berdasarkan historis jumlah VM fungsi maklon sedangkan proyeksi unit price menggunakan historis harga VM fungsi manufaktur.

3) bahwa penjualan produk Pemohon Banding 2013-2017 (sebelum diakuisisi) dan 2018 (setelah diakuisisi ) berdasarkan segmented business Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

4) Berdasarkan penjualan 2013-2018 tersebut dapat dilihat pada dasarnya akuisisi yang terjadi pada Pemohon Banding pada tahun

2018 seharusnya tidak terlalu berpengaruh pada usaha Pemohon Banding, di satu sisi Pemohon Banding memang tidak melakukan fungsi maklon namun demikian produksi VM dengan fungsi maklon terkompensasikan dengan produksi VM manufaktur yang meningkat 100% dan peningkatan penjualan parts lebih kurang 300%.

5) Dengan demikian, upaya Terbanding untuk meningkatkan kesebandingan Pemohon Banding dengan perusahaan Pembanding terkait dengan kondisi Pemohon Banding dengan mengeluarkan biaya-biaya bersifat idle pada masa tidak terdapat penjualan VM untuk Januari s.d. Juni 2018 sudah tepat untuk mencerminkan kondisi Pemohon Banding dalam keadaan normal.

e. bahwa tanpa mengesampingkan penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding yang disampaikan dalam penetapan pajak Tahun Pajak 2018, untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, Terbanding mencoba melakukan penyesuaian berdasarkan sales dengan menggunakan data historis 2013-2017 tersebut, yaitu sebagai berikut:

1) Penyesuaian berdasarkan fungsi Maklon yang tidak dimiliki/dijalankan Pemohon Banding pada tahun 2018.

*) dalam ribuan dollar

Penghitungan Penyesuaian terkait dengan Penjualan VM Maklon rata-rata5tahun=20.969unitxRp375/unit X8,90%=USD699.870

2) Berdasarkan historis rata-rata jumlah produk VM (baik maklon maupun manufaktur) pada tahun 2013-2017 yang dapat menunjukkan apabila Pemohon Banding beroperasi secara normal

Penghitungan penyesuaian adalah sebagai berikut:

a) Rata-rata jumlah produksi VM maklon dan manufaktur

- Jumlah penjualan VM Maklon rata-rata 5 tahun = 20.969 unit

- Jumlah penjualan VM Manufaktur rata-rata 5 tahun = 354 unit

- Dengan demikian rata-rata penjualan VM selama 5 tahun = (20.969+354)/2 = 10662

b) Rata-rata harga VM maklon dan manufaktur

- Rata-rata Harga VM Maklon per unit selama 5 tahun = Rp 375

- Rata-rata Harga VM Manufaktur per unit selama 5 tahun = Rp2.452

- Dengan demikian rata-rata harga VM (375+2.452)/2=1413,5

c) Rata-rata operating margin selama 5 tahun untuk keseluruhan segmen berdasarkan SPT (kinerja keseluruhan) = 6,28%.

d) Perhitungan penyesuaian= 10.662 unit x USD1.413,5 x 6,28%= USD941.921

3) bahwa penyesuaian yang dilakukan Terbanding dengan melakukan adjusment atas biaya-biaya yang terjadi pada divisi VM untuk Masa Pajak Januari 2018 s.d. Juni 2018 menghasilkan NCPM (29,65%) untuk divisi VM lebih tinggi dibandingkan penyesuaian berdasarkan historis sales baik berdasarkan historis fungsi maklon (NCPM 40.52%) maupun historis kedua fungsi (Maklon dan Manufaktur) sebesar (NCPM 37,52%)

4) bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding untuk divisi VM yang menghasilkan Operating Margin sebesar (29.65%)pada dasarnya telah sesuai dengan rata-rata historis Operating Margin untuk fungsi VM Manufaktur selama 5 tahun yaitu (28.63%)

f. Terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan biaya tetap per unit setelah penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebesar USD 0,64 ribu yang jauh lebih rendah dari biaya tetap per unit setelah penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding (yaitu sebesar USD 2,72 ribu) adalah tidak benar.

Berdasarkan segmented business 2018 (dokumen Pemohon Banding yang dijadikan dasar penyesuaian Terbanding) diketahui fixed cost/unit adalah sebagai sebelum penyesuaian berikut:

- Fixed cost per unit UVHN = USD244.415/17.330= USD14,10

- Fixed cost per unit Parts = USD1.961.496/10.706.774=USD0.18

- Fixed cost per unit VM = USD 1.253.093/1110= USD1,128

Dengan dilakukan penyesuaian biaya untuk Jan s.d. Juni 2018 perhitungan fixed cost menjadi:

g. Terkait dengan penyesuaian Pemohon Banding berdasarkan biaya idle /biaya tetap sebagaimana permintaan Majelis Hakim dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa perhitungan Pemohon Banding dengan menambahkan biaya tetap untuk semester II (Juli 2018- Desember 2018) adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta dan kondisi Pemohon Banding karena pada semester kedua, perusahaan Pemohon Banding sudah berjalan normal.

10. bahwa kerugian Pemohon Banding pada dasarnya tidak disebabkan hanya karena adanya akuisisi, sejak tahun 2016 Pemohon Banding telah mengalami kerugian ditingkat operasi. Dengan adanya akuisisi pada akhir Nopember 2017, pada tahun 2017 Pemohon Banding sudah mengalami kerugian di tingkat laba kotor karena harga jual lebih kecil dibanding biaya produksi. Mengingat karakteristik Pemohon Banding sebagai contract manufacturer seharusnya kerugian di tingkat laba kotor tidak terjadi karena semua produk yang dihasilkan adalah untuk memenuhi dan sesuai dengan yang ditentukan kontrak. Hal ini dapat terjadi karena Pemohon Banding tidak mempunyai independensi dalam penentuan harga jual atas penjualan kepada afiliasi dalam hal ini Fuji Electric Co Ltd Jepang (62,2%) dan Fuji Electric Thailand Co Ltd (35,6%), padahal sebagian besar bahan baku juga diperoleh dari Fuji Electric Ltd Jepang (78%) dan Fuji Electric Manufacturing Thailand Co Ltd (3,4%). Ketidakmampuan penentuan harga tersebut terjadi karena Fuji Electric Co Ltd merupakan pemegang saham mayoritas Pemohon Banding (99,80%).

11. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar USD2,038,379.61 sudah berdasarkan data dan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa alasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuan terhadap koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam surat banding, surat bantahan, penjelasan lisan dan tertulis serta pendapat akhir pada intinya adalaha sebagai berikut

Terbanding tidak memahami secara utuh dampak akuisisi yang dihadapi Pemohon Banding

Berdasarkan seluruh dokumen termasuk penjelasan tertulis yang disampaikan oleh Terbanding selama proses persidangan, Pemohon Banding pada dasanya mencatat bahwa Terbanding tidak memahami secara utuh dampak akuisisi yang dihadapi Pemohon Banding. Sebagaimana tertuang dalam TP Doc 2018 dan Pemohon Banding telah uraikan selama proses persidangan seperti surat penjelasan untuk persidangan tanggal 10 Oktober 2022, Fuji Electric Co., Ltd. menandatangani kontrak dengan Kubota Corporation pada tanggal 15 November 2017 untuk membeli seluruh saham Pemohon Banding yang dimiliki oleh Kubota Corporation dan Kubota Vending Services Co., Ltd. Akuisisi ini mengakibatkan beralihnya pengendalian Pemohon Banding serta adanya perubahan strategi bisnis, pangsa pasar, target pelanggan, aktivitas bisnis dan faktor terkait lainnya. Berikut adalah gambaran umum usaha Pemohon Banding sebelum dan setelah proses akuisisi tersebut:

Tabel 2 : Gambaran usaha Pemohon Banding sebelum dan setelah proses akuisisi

Atas akuisisi dan perubahan tersebut, Pemohon Banding berada pada tahap pertama operasional bisnisnya atau berada dalam fase start-up di tahun 2018. Perubahan strategi bisnis juga meliputi kolaborasi dan kerja sama dengan target distributor FE di negara tertentu. Perubahan strategi tersebut dilakukan untuk meningkatkan pangsa pasar, yakni mencari target pelanggan baru dan pasar potensial di wilayah Asia Tenggara dan memasarkan produk VM dan UV harness. Akibat perubahan yang signifikan tersebut, fungsi yang dilakukan dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding pada tahun 2018 berubah jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelum akuisisi.

Sebagai perusahaan start-up dengan strategi bisnis serta pangsa pasar yang baru, Pemohon Banding menanggung biaya-biaya yang sifatnya insidental dan tipikal bagi perusahaan start-up di tahun tersebut. Hal ini disebabkan oleh upaya Pemohon Banding untuk melakukan penetrasi pada pasar barunya.

Berdasarkan OECD Guidelines, paragraf 1.115, adalah normal bagi perusahaan start-up untuk mengeluarkan biaya-biaya yang lebih besar, berikut kutipannya:

“Business strategies also could include market penetration schemes. A taxpayer seeking to penetrate a market or to increase its market share might temporarily charge a price for its product that is lower than the price charged for otherwise comparable products in the same market. Furthermore, a taxpayer seeking to enter a new market or expand (or defend) its market share might temporarily incur higher costs (e.g. due to start-up costs or increased marketing efforts) and hence achieve lower profit levels than other taxpayers operating in the same market.” Terjemahan tidak resmi:

“Strategi bisnis juga dapat meliputi skema penetrasi pasar. Seorang Wajib Pajak yang berkeinginan untuk melakukan penetrasi pasar atau meningkatkan pangsa pasarnya mungkin secara sementara akan mengenakan harga yang lebih murah untuk produknya dibandingkan dengan harga produk sejenis di pasar yang sama. Selain itu, Wajib Pajak yang ingin memasuki pasar baru atau memperbesar (atau mempertahankan) pangsa pasarnya dapat mengeluarkan biaya yang lebih tinggi secara sementara (misalnya, karena biaya start-up atau meningkatnya kegiatan

pemasaran) sehingga mendapatkan laba yang lebih kecil dibandingkan depan Wajib Pajak lainnya yang beroperasi di pasar yang sama.”

Kutipan dari OECD Guidelines di atas mendukung fakta bahwa penetrasi pasar yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat menyebabkan laba yang diraih menjadi lebih kecil jika dibandingkan dengan perusahaan yang tidak melakukan penetrasi pasar ataupun tidak berada pada fase start-up. Lebih lanjut, paragraf 1.129 dari OECD Guidelines menguraikan bahwa tingginya biaya start-up serta perubahan kondisi bisnis lainnya dapat menyebabkan sebuah perusahaan menderita kerugian, yakni sebagai berikut:

“... Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons...…”

Terjemahan tidak resmi:

“... Tentunya, perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, seperti perusahaan independen, dapat menderita kerugian yang sungguh-sungguh, karena biaya start-up yang besar, kondisi ekonomi yang tidak baik, ataupun alasan bisnis lainnya...…”

Sebagai usaha penetrasi pasar di tahun 2018, Pemohon Banding harus memberikan harga jual yang mampu bersaing dengan pesaing yang sudah lama berkecimpung di pasar terkait. Oleh karena itu, sebagaimana yang diuraikan pada paragraf 1.115 dan 1.129 dari OECD Guidelines, wajar jika Pemohon Banding mengalami kerugian pada fase startup.

Kemudian, merupakan hal yang tidak mungkin bagi suatu pabrikan dengan pengendalian dan operasional baru dapat langsung beroperasi dan menjual produknya. Perlu waktu beberapa bulan atau tahun untuk sebuah perusahaan manufaktur agar dapat mulai beroperasi normal. Perusahaan yang baru beroperasi di pasar juga tidak mungkin untuk langsung memiliki permintaan yang langsung memadai untuk menutupi biaya operasional perusahaan dalam waktu yang singkat.

Hal tersebut jelas tercermin dari kondisi penjualan Pemohon Banding baik secara jumlah penjualan ataupun jumlah unit yang terjual. Faktanya, penjualan aktual Pemohon Banding pada tahun 2018 (setelah proses akuisisi) masih jauh lebih rendah dari pada jumlah penjualan di tahun-tahun sebelumnya. Berikut Pemohon Banding sajikan kembali tren penjualan dan unit terjual aktual Pemohon Banding pada tahun 2013 hingga 2018:

Grafik 1: Tren penjualan aktual Pemohon Banding pada tahun 2013 hingga 2018

Grafik 2: Tren jumlah unit aktual yang terjual pada tahun 2013 hingga 2018

Grafik 1 dan 2 menunjukkan performa penjualan Pemohon Banding setelah proses akuisisi yang masih jauh lebih rendah dari pada kondisi perusahaan sebelum tahun 2018. Berdasarkan tren jumlah unit aktual yang terjual sebagaimana disajikan pada

Grafik 2, dapat diketahui bahwa jumlah unit produk yang terjual pada tahun 2018 turun sekitar 96 persen dari rata-rata jumlah unit yang terjual pada tahun normal (yaitu tahun 2013 hingga 2015) atau bahkan turun sebesar 90 persen dari tahun 2017. Kondisi penjualan yang rendah tersebut merupakan hal yang lazim terjadi bagi sebuah perusahaan startup.

Sementara itu, pada proses persidangan Pemohon Banding justru mencatat bahwa Terbanding keliru memahami kondisi penjualan Pemohon Banding di atas. Hal ini jelas terlihat pada fakta bahwa Terbanding justru berpendapat bahwa penjualan yang tidak dapat dihasilkan karena Pemohon Banding tidak lagi melakukan fungsi maklon terkompensasi dengan penjualan pada manufaktur, tanpa disertai bukti pendukung yang valid atas pendapat tersebut termasuk mengenai bagaimana fakta bahwa jumlah produk terjual menurun justru mengkompensasi sejumlah biaya yang tetap harus ditanggung oleh Pemohon Banding dalam kapasitas produksi yang normal. Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang menekankan pentingnya bukti yang andal dan valid dalam melakukan koreksi.

Faktanya, Pemohon Banding menghadapi penjualan jumlah produk yang sangat rendah akibat kondisi startup, sementara Pemohon Banding masih harus menanggung sejumlah biaya luar biasa seperti biaya start-up, biaya atas tiga bulan tidak adanya ekspor-impor, serta biaya operasional manufaktur yang normal. Hal tersebut juga jelas terlihat dari biaya tetap yang ditanggung oleh Pemohon Banding pada tahun 2018 yang jauh lebih tinggi dibandingkan tahun normal, sebagaimana Pemohon Banding akan jelaskan lebih detail pada poin 3 dari surat penjelasan ini. Dengan demikian, Pemohon Banding pada dasarnya mengalami kerugian yang murni terjadi karena kondisi start-up yang dihadapi di tahun pertama operasionalnya setelah beroperasi.

Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding mengakui bahwa diperlukan adanya penyesuaian akibat adanya perbedaan kondisi antara perusahaan- perusahaan pembanding yang telah dipilih oleh Pemohon Banding yang merupakan perusahaan yang mature dan beroperasi dalam kondisi bisnis yang normal dengan Pemohon Banding sebagaimana disajikan pada gambar di bawah

ini. Meskipun demikian, Terbanding tidak pernah melakukan penyesuaian atas penjualan FMS yang andal guna menghilangkan perbedaan kondisi bisnis dan faktor luar biasa yang dihadapi oleh Pemohon Banding secara utuh.

Gambar 1: Tangkapan layar pernyataan Terbanding atas perbedaan kondisi Pemohon Banding dan perusahaan pembanding

Berdasarkan fakta-fakta yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, Terbanding pada dasarnya telah mengabaikan dampak signifikan dari proses akuisisi pada kondisi penjualan FMS secara utuh. Terbanding justru keliru memahami kondisi bisnis Pemohon Banding sebelum dan setelah terjadinya akuisisi.

Penyesuaian yang dilakukan Terbanding tidak andal dan tidak mencerminkan bisnis Pemohon Banding dalam kondisi normal

Terbanding melakukan perhitungan kembali atas penyesuaian yang dilakukan. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mengeluarkan biaya tetap (fixed cost) yang ditanggung Pemohon Banding selama periode tidak adanya penjualan (Januari hingga Juni 2018) serta biaya start-up di tahun 2018. Berdasarkan penjelasan, ketentuan hingga fakta yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak andal dan tidak mencerminkan bisnis Pemohon Banding salam kondisi normal, dengan penjelasan sebagai berikut: Terbanding tidak melakukan penyesuaian atas seluruh fixed cost yang ditanggung FMS

Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding tidak melakukan penyesuaian atas seluruh biaya tetap yang ditanggung FMS selama periode tidak adanya penjualan. Padahal Terbanding sendiri menyatakan bahwa penyesuaian yang dilakukan adalah terkait dengan fixed cost yang tetap harus ditanggung oleh Pemohon Banding walau tidak dapat berproduksi. Berikut adalah perbandingan antara biaya tetap aktual yang ditanggung oleh FMS untuk divisi VM selama

periode tidak adanya penjualan dengan penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding.

Tabel 3: Perbandingan biaya tetap FMS dan penyesuaian biaya tetap Terbanding selama periode tidak adanya penjualan

Pada periode Januari hingga Juni 2018, Pemohon Banding menanggung biaya tetap pada komponen HPP dan biaya operasional dengan total biaya sebesar USD 2.180.417. Sementara, Terbanding hanya melakukan penyesuaian atas total fixed cost (termasuk biaya start-up) yang ditanggung oleh FMS selama periode tersebut sebesar USD 2.109.998. Tanpa mengesampingkan argumentasi Pemohon Banding bahwa penyesuaian biaya fixed cost pada periode tidak adanya penjualan tidak menggambarkan kondisi Pemohon Banding dalam keadaan yang normal, Terbanding faktanya tidak melakukan penyesuaian atas seluruh fixed cost pada divisi VM yang ditanggung Pemohon Banding pada bulan Januari hingga Juni 2018. Hal tersebut jelas menunjukkan tidak andalnya penyesuaian yang Terbanding lakukan.

Penyesuaian Terbanding tidak mencerminkan bisnis Pemohon Banding dalam kondisi yang normal dan sebanding

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Terbanding mengakui bahwa terdapat perbedaan kondisi yang dialami oleh Pemohon Banding dengan data pembanding

karena kondisi start-up dan bisnis FMS yang belum berjalan dalam kondisi normal. Sehingga, Terbanding juga meyakini bahwa perlu dilakukan penyesuaian untuk memberikan gambaran kondisi perusahaan dalam kondisi yang normal. Namun, Pemohon Banding mencatat bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding tidak menggambarkan kondisi Pemohon Banding dalam keadaan bisnis yang normal.

Sebagai perusahaan yang dikategorikan start-up setelah proses akuisisi yang terjadi, maka sangat tidak memungkinkan bagi FMS untuk langsung dapat beroperasi secara optimal dan ideal sebagaimana yang diharapkan. Fakta bahwa penjualan Pemohon Banding pada tahun 2018 (setelah proses akuisisi) masih jauh lebih rendah dari pada kondisi perusahaan di tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa selain perusahaan menanggung biaya start-up, performa penjualan jelas telah terpengaruh akibat akuisisi yang terjadi.

Pemohon Banding berpendapat bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding untuk divisi VM tidak menggambarkan kondisi FMS dalam keadaan normal. Hal tersebut jelas terlihat mengingat rasio biaya tetap per unit setelah penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding untuk divisi VM masih jauh lebih tinggi dibandingkan rasio biaya tetap per unit pada kondisi normal perusahaan (seperti tahun 2013 hingga 2015). Rasio biaya tetap per unit menunjukkan biaya tetap yang harus ditanggung oleh sebuah perusahaan untuk menjual 1 unit produk. Dengan itikad baik, Pemohon Banding menghitung fixed cost yang masih harus ditanggung FMS setelah penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding, sebagaimana disajikan pada tabel berikut:

Tabel 4: Perbandingan fixed cost aktual divisi VM dan setelah penyesuaian Terbanding untuk Tahun 2018

Berdasarkan penyesuaian fixed cost yang dilakukan, Terbanding pada dasarnya menunjukkan bahwa FMS masih menanggung fixed cost sejumlah USD 3.021.399 atau dengan kata lain, Terbanding hanya melakukan penyesuaian sebesar 43 persen dari total biaya tetap untuk divisi VM pada tahun 2018. Sementara itu, jumlah unit VM yang terjual pada tahun 2018 turun sebesar 96 persen dibandingkan jumlah rata-rata unit VM yang terjual pada periode normal (tahun 2013 hingga 2015). Faktanya, Pemohon Banding masih berada pada pasar yang baru dan belum dapat melakukan penjualan yang normal dan penuh di tahun 2018 untuk menutupi seluruh biayanya. Sehingga, penyesuaian Terbanding untuk mengeluarkan biaya tetap juga belum menggambarkan kondisi normal FMS. Hal tersebut jelas tercermin dari biaya tetap per unit VM setelah penyesuaian yang masih jauh lebih tinggi dibandingkan kondisi Pemohon Banding dalam kondisi normal (tahun 2013 hingga 2015) sebelum akuisisi, sebagaimana disajikan pada tabel berikut ini:

Tabel 5 : Perbandingan biaya tetap per unit VM pada kondisi normal, tahun 2018 dan setelah penyesuaian Terbanding dan Pemohon Banding

Pada tahun pertama FMS beroperasi setelah proses akuisisi, Pemohon Banding hanya dapat menjual sejumlah 1.110 unit VM di mana jumlah tersebut jauh lebih rendah dibandingkan kondisi normal Pemohon Banding sebelum akuisisi terjadi (tahun 2013 hingga tahun 2015). Berdasarkan segmentasi laba rugi aktual FMS untuk tahun 2018, fixed cost per unit yang ditanggung oleh Pemohon Banding sebesar USD 4.742 per unit sangat jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2013 hingga 2015 yang hanya berkisar antara USD 253 hingga USD 312 per unitnya. Bahkan, penyesuaian fixed cost dan biaya start-up yang dilakukan oleh Terbanding secara nyata belum menunjukkan kondisi normal FMS pada tahun 2018 mengingat rasio setelah penyesuaian tersebut masih jauh lebih tinggi dibandingkan kondisi normal perusahaan.

Di lain sisi, penyesuaian atas penjualan serta biaya atas kondisi start-up yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada nyatanya menunjukkan kondisi Pemohon Banding dalam kondisi yang normal. Hal tersebut terlihat dari biaya tetap per unit setelah penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebesar USD 0,64 ribu yang jauh lebih rendah dari biaya tetap per unit setelah penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding. Meskipun biaya per unit setelah penyesuaian Pemohon Banding masih lebih tinggi dari tahun 2013 hingga 2015 mengingat Pemohon Banding berada pada pasar yang baru dan menggunakan penjualan unit

yang masuk akal pada tahun pertama bisnisnya, biaya tetap per unit setelah penyesuaian yang dilakukan FMS tersebut jauh lebih mendekati biaya tetap per unit Pemohon Banding dalam kondisi normal. Dengan demikian, Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian yang lebih menggambarkan kondisi bisnis FMS yang normal. Penjelasan detail mengenai penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding akan disajikan pada bagian selanjutnya dalam surat penjelasan ini.

Fakta bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding tidak mencerminkan kondisi FMS dalam keadaan normal pada akhirnya juga menunjukkan bahwa penyesuaian yang dilakukan Terbanding tidak mengeliminasi perbedaan kondisi yang ada antara FMS sebagai perusahaan start-up dan perusahaan pembanding yang sudah lebih lama berdiri atau mature secara andal. Pemohon Banding berpendapat bahwa penyesuaian yang dilakukan Terbanding pada dasarnya belum meningkatkan kesebandingan FMS terhadap perusahaan pembanding guna melakukan analisis kewajaran transaksi afiliasi yang tepat.

Padahal Paragraf 3.47 dari OECD Guidelines dengan jelas menyatakan bahwa menjadi sebanding artinya tidak ada perbedaan (jika ada) antara situasi yang dibandingkan dapat secara material mempengaruhi kondisi yang dianalisis atau bahwa penyesuaian dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan tersebut.

“3.47 ..... To be comparable means that none of the differences (if any) between the situations being compared could materially affect the condition being examined in the methodology or that reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effect of any such differences.....”

Terjemahan tidak resmi

“3.47 ..... Menjadi sebanding berarti bahwa tidak ada perbedaan (jika ada) antara situasi yang dibandingkan dapat secara material mempengaruhi kondisi yang sedang diperiksa dalam metodologi atau bahwa penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan tersebut.....”

Hal senada juga diuraikan pada Lampiran II Bagian B Indonesia 3 PER-22 menyebutkan bahwa penyesuaian yang andal perlu dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material,

Terbanding keliru dalam membuktikan keandalan penyesuaian yang telah dilakukan Terbanding sendiri

Dalam proses persidangan Terbanding keliru dalam membuktikan keandalan penyesuaian yang telah dilakukan Terbanding sendiri dengan mencoba menyajikan perhitungan biaya tetap per unit kembali setelah penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding, atau sebagaimana disajikan sebagai berikut ini: Gambar 2: Tangkapan layar perhitungan biaya tetap per unit menurut Terbanding

Perlu diketahui bahwa sebagaimana surat penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding pada tanggal 5 Juni 2023, perhitungan Terbanding tersebut adalah tidak tepat dan tidak andal. Pemohon Banding mencatat bahwa untuk menghitung biaya tetap per unit (fixed cost per unit) sebesar USD 916, Terbanding membagi biaya tetap setelah penyesuaian sebesar USD 1.016.857 dengan jumlah unit terjual sejumlah 1.110 unit. Biaya tetap setelah penyesuaian tersebut diperoleh dengan mengurangkan sejumlah biaya tetap divisi VM yang tercatat pada komponen HPP (sebesar USD 3.214.589) dengan penyesuaian yang dilakukan Terbanding (sebesar USD 2.197.732). Atas perhitungan biaya tetap per unit Terbanding tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan Terbanding tersebut adalah tidak andal dan tidak tepat, dengan alasan sebagai berikut ini:

Komponen biaya tetap tercatat pada komponen harga pokok penjualan dan biaya operasional

Pada persidangan tanggal 20 Februari 2023 dan 15 Mei 2023, Pemohon Banding telah menguraikan bahwa komponen biaya tetap tidak hanya tercatat pada komponen HPP, namun juga tercatat pada komponen biaya operasional sebagaimana telah diakui sendiri oleh Terbanding. Hal tersebut tercermin dari penyesuaian biaya tetap yang telah dilakukan oleh Terbanding, sebagaimana Pemohon Banding kembali sajikan pada gambar di bawah ini:

Gambar 3: Tangkapan layar penyesuaian Terbanding

Berdasarkan Gambar 3 di atas, jelas diketahui bahwa biaya tetap tidak hanya tercatat pada komponen HPP, namun juga komponen biaya operasional. Mengingat fakta tersebut yang pada dasarnya juga telah diakui oleh Terbanding, maka total biaya tetap divisi VM bukanlah USD 3.214.589, melainkan USD 5,263,983 sebagaimana disajikan pada Tabel 4. Sehingga, basis biaya tetap yang digunakan oleh Terbanding dalam menghitung biaya tetap per unit menjadi tidak andal.

Penyesuaian Terbanding dilakukan pada komponen biaya tetap pada harga pokok penjualan dan biaya operasional

Sebagaimana dapat diketahui pada Gambar 3, penyesuaian yang dilakukan Terbanding sebesar USD 2.197.732 merupakan penyesuaian atas komponen HPP dan biaya operasional. Mengingat fakta tersebut, maka merupakan hal yang tidak masuk akal dan tidak relevan untuk menghitung biaya tetap setelah penyesuaian dengan mengurangkan biaya tetap FMS yang tercatat hanya pada komponen HPP dengan penyesuaian Terbanding yang mencakup biaya tetap pada komponen HPP dan biaya operasional. Akibatnya, Terbanding memperoleh nilai biaya tetap per unit yang tidak andal dan melakukan kesimpulan yang tidak tepat.

Mengingat fakta-fakta tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya tetap per unit yang dihitung oleh Terbanding adalah tidak andal dan tidak tepat, sehingga Terbanding juga pada dasarnya telah keliru dan gagal menunjukkan keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk mencerminkan kondisi FMS yang normal. Hal tersebut tentu bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang menekankan bahwa koreksi seharusnya didasarkan pada bukti yang andal dan valid.

Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian laba operasional yang andal dan mencerminkan kondisi normal

Pada tahun 2018 Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan yang sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia maupun di internasional sebagaimana yang tertuang dalam TP Doc. Di dalam TP Doc, Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian dengan mengondisikan perusahaan Pemohon Banding beroperasi secara normal tanpa adanya pengaruh eksternal yang sifatnya luar biasa atau insidental yang memengaruhi kinerja keuangan. Penyesuaian yang andal perlu dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material akibat perbedaan kondisi yang memengaruhi harga atau laba. Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, Terbanding telah menyetujui kondisi tidak biasa yang dihadapi Pemohon Banding pada tahun 2018. Namun,

tidak keseluruhan penyesuaian dianggap andal dan relevan oleh Terbanding, sehingga tetap melakukan koreksi atas peredaran usaha.

Sebagaimana telah diuraikan selama proses persidangan dan didukung oleh fakta serta dasar hukum, Pemohon Banding meyakini bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan penyesuaian yang andal dan didukung oleh bukti pendukung yang kompeten serta telah mencerminkan kondisi bisnis Pemohon Banding dalam kondisi yang normal, dengan penjelasan sebagai berikut:

Penyesuaian Terbanding yang telah ditolak oleh Pemohon Banding

Berikut ini penyesuaian andal serta relevan yang telah dilakukan Pemohon Banding namun ditolak oleh Terbanding untuk tahun 2018:

Penyesuaian atas periode tidak adanya penjualan

Pada periode bulan Januari 2018 hingga Juni 2018, Pemohon Banding tidak dapat melakukan produksi VM karena perusahaan masih berada dalam fase start-up. FMS tidak dapat sepenuhnya beroperasi di sepanjang tahun 2018 mengingat adanya penundaan dalam persetujuan pemerintah yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena perubahan data Pemohon Banding. Berdasarkan fakta tersebut, maka pada periode selanjutnya, Pemohon Banding hanya memiliki sedikit persediaan yang siap dijual kepada pelanggan. Kemudian, penjualan pada divisi UV harness juga masih belum sepenuhnya optimum pada tahun tersebut mengingat kondisi FMS yang masih berada pada tahap start-up.

Mengingat kondisi Pemohon Banding yang berada dalam fase start-up serta masih melakukan penetrasi pasar, Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian atas penjualan FMS pada periode tidak adanya penjualan sebesar USD 15.419 ribu dan menghitung marginal profit FMS atas penjualan yang disesuaikan tersebut yaitu sebesar USD 4.009 ribu, dengan menggunakan jumlah produk yang diproyeksikan dapat terjual dalam kondisi normal. Perhitungan marginal profit juga menunjukkan bahwa penyesuaian Pemohon Banding telah dilakukan pada komponen penjualan serta biaya variabel terkait yang tercatat pada komponen HPP.

Penyesuaian juga telah memanfaatkan informasi harga unit dan marginal profit yang sesuai dengan anggaran yang telah disetujui oleh manajemen Pemohon Banding untuk tahun 2018. Penyesuaian dengan menggunakan jumlah produk yang diproyeksikan dapat terjual dalam kondisi normal serta informasi anggaran atas harga unit dan marginal profit tersebut menggambarkan kondisi Pemohon Banding yang beroperasi dalam kondisi penjualan yang normal dan tidak dipengaruhi oleh dampak akuisisi yang terjadi.

Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding telah menolak penyesuaian atas periode tidak adanya penjualan mengingat penyesuaian dilakukan berdasarkan data forecast yang dianggap tidak tepat dan hanya berdasarkan asumsi dan bukan berdasarkan data faktual. Mengenai hal tersebut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa komponen yang digunakan dalam perhitungan penyesuaian Pemohon Banding adalah andal dan didasarkan pada data yang valid. Detail penjelasan mengenai jumlah unit, harga jual dan marginal profit yang dianggarkan akan Pemohon Banding sajikan pada sub-bab penjelasan selanjutnya.

Penyesuaian atas keterlambatan persetujuan dari pelanggan Jepang

Terbanding telah menolak penyesuaian atas keterlambatan persetujuan dari pelanggan Jepang karena dianggap tidak memiliki nilai keterukuran yang andal karena hanya berdasarkan asumsi. Mengenai hal ini perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa sebagaimana disajikan pada persidangan tanggal 30 Januari 2023 atau gambar di bawah ini, pada tahun 2018 FMS menerima permohonan penawaran harga produk untuk 400 unit VM.

Gambar 4: Tangkapan layar permohonan proposal produk dari pelanggan

Namun, Pemohon Banding masih berada pada tahap start-up setelah diakuisisi oleh FE dan pelanggan potensial yang ditargetkan belum mengenal Pemohon Banding. Hal ini menyebabkan adanya keterlambatan persetujuan dari pelanggan Jepang. Keterlambatan persetujuan dari pelanggan ini yang menyebabkan penjualan ke pasar Jepang (yaitu produsen minuman) menjadi tertunda dan menghasilkan nol penjualan untuk Pemohon Banding pada tahun 2018.

Mengingat kondisi tersebut, Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas marginal profit FMS untuk divisi VM pada tahun 2018 guna mengondisikan FMS beroperasi secara normal. Dasar perhitungan penyesuaian sehubungan dengan keterlambatan persetujuan dari pelanggan Jepang adalah dengan menggunakan jumlah unit yang diminta yaitu sebanyak 400 unit serta harga unit dan marginal profit yang telah dianggarkan sebagaimana akan Pemohon Banding uraikan pada sub-bab penjelasan berikutnya.

Penyesuaian atas kekurangan suku cadang

Terbanding telah menolak penyesuaian atas kekurangan suku cadang mengingat kejadian tersebut tidak terkait langsung dengan kondisi start-up yang dialami oleh Pemohon Banding dan bukanlah kondisi luar biasa. Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa pada tahun 2018, terjadi peningkatan permintaan mendadak di pasar Jepang sehubungan dengan produksi VM. Atas peningkatan permintaan ini, Pemohon Banding mengalami kekurangan persediaan komponen suku cadang utama dalam pembuatan VM.

Peningkatan permintaan mendadak tersebut bukanlah kondisi yang biasa bagi Pemohon Banding yang baru saja masuk pada pasar yang baru. Pemohon Banding pun tidak memiliki persediaan siap dijual ke pelanggan yang memadai untuk memenuhi permintaan tersebut karena adanya periode di mana FMS tidak dapat melakukan produksi VM di akhir tahun 2018. Akibatnya, Pemohon Banding tidak dapat memproduksi serta menjual VM pada akhir tahun 2018 sesuai dengan permintaan pelanggan di Jepang.

Di sisi lain, sebagaimana juga telah diakui oleh Terbanding, perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan perusahaan yang dianggap mature atau telah beroperasi lebih lama di pasar. Mengingat hal

tersebut, perusahaan pembanding yang sudah mature atau telah beroperasi lama, utamanya sudah mengetahui kondisi dan tren di pasar. Dengan demikian, Pemohon Banding meyakini bahwa perlu dilakukan penyesuaian atas kekurangan suku cadang yang terjadi untuk meningkatkan analisis kesebandingan. Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas marginal profit FMS untuk divisi VM pada tahun 2018 sehubungan kekurangan suku cadang guna mengondisikan FMS beroperasi secara normal.

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kondisi keuangan Pemohon Banding pada tahun 2018 telah dipengaruhi oleh kejadian luar biasa yang sifatnya tidak berulang. Dengan adanya dampak atas kejadian luar biasa ini terhadap Pemohon Banding, maka perlu untuk dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan keandalan analisis kesebandingan. Perlunya penyesuaian guna meningkatkan keandalan analisis telah diatur di dalam peraturan Transfer Pricing, baik di Indonesia maupun oleh OECD Guidelines.

Komponen untuk menghitung penyesuaian Pemohon Banding adalah andal dan menggambarkan kondisi FMS dalam keadaan normal

Terbanding menolak sebagian penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding mengingat nilai penyesuaian, seperti jumlah unit, harga jual serta marginal profit yang diproyeksikan dalam kondisi normal, tidak memiliki nilai keterukuran yang andal dan hanya berdasarkan asumsi atau proyeksi dan bukan data faktual. Pemohon Banding berpendapat bahwa secara tidak langsung Terbanding telah mengabaikan pentingnya keberadaan anggaran keuangan serta dasar perhitungan anggaran laba rugi pada sebuah perusahaan.

Merupakan hal yang umum diketahui bahwa sebuah bisnis membuat anggaran keuangan dengan berbagai fungsi termasuk memberikan gambaran mengenai bagaimana perusahaan akan beroperasi di tahun yang dianggarkan termasuk penjualan serta biaya terkait. Anggaran keuangan juga berfungsi untuk memudahkan pengendalian manajemen atas kegiatan penjualan yang akan dilakukan. Anggaran keuangan umumnya dibuat dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti, namun tidak terbatas pada, data dan tren historis perusahaan, kondisi dan prediksi pasar dan industri, kapasitas produksi

perusahaan, dan lain-lain. Mengingat fakta tersebut, maka Pemohon Banding meyakini bahwa pendapat Terbanding untuk menolak penggunaan data penyesuaian Pemohon Banding karena serta merta berdasarkan nilai proyeksi adalah tidak tepat dan tidak masuk akal.

Pasal 3 ayat 1 dari PMK-213 menjelaskan bahwa TP Doc wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi. Anggaran keuangan sendiri merupakan informasi yang telah tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan dan dengan demikian, penggunaan komponen perhitungan laba rugi pada anggaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan Harga Transfer Indonesia yang berlaku.

Kemudian, baik peraturan Transfer Pricing di Indonesia ataupun OECD Guidelines tidak pernah mengharuskan penyesuaian kesebandingan harus didasarkan pada kondisi atau performa keuangan aktual Wajib Pajak, melainkan menekankan pada keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk mengeliminasi hal material yang memengaruhi kondisi perusahaan dengan perusahaan pembanding.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/20211(“PER-32”) Pasal 11 ayat (8) huruf d menyatakan bahwa:

“Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut: …..(d) tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.”

Selaras dengan PER-32 di atas, pada Paragraf 3.47 serta 1.33, 3.47, dan 1.110 OECD Guidelines juga mendukung bahwa penyesuaian menekankan keandalan untuk mengeliminasi kondisi material yang memengaruhi analisis kesebandingan, sebagaimana yang disebutkan sebagai berikut:

“1.33 .... Application of the arm’s length principle is based on a comparison of the conditions in a controlled transaction with the conditions that would have been made had the parties been independent and undertaking a comparable transaction under comparable circumstances....”

“1.110 Arm’s length prices may vary across different markets even for transactions involving the same property or services; therefore, to achieve comparability requires that the markets in which the independent and associated enterprises operate do not have differences that have a material effect on price or that appropriate adjustments can be made...”

Terjemahan tidak resmi:

“1.33 .... Penerapan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha didasarkan pada perbandingan kondisi saat perusahaan melakukan transaksi terkendali dengan kondisi dalam transaksi antara perusahaan yang independen dan melakukan hal serupa dalam keadaan yang sebanding....”

“1.110 Harga yang lazim dan wajar dapat bervariasi di pasar yang berbeda bahkan untuk transaksi yang melibatkan barang atau jasa yang sama; oleh karena itu, untuk mencapai kesebandingan diperlukan pasar di mana perusahaan independen dan perusahaan afiliasi beroperasi tidak memiliki perbedaan dengan efek material terhadap harga atau penyesuaian yang tepat harus dapat dilakukan...”

Mempertimbangkan hal tersebut, maka FMS telah melakukan penyesuaian guna mengeliminasi perbedaan material yang telah memengaruhi analisis kesebandingan. Penyesuaian tersebut termasuk mempertimbangkan kondisi penjualan FMS dalam kondisi normal berdasarkan komponen anggaran yang telah disetujui manajemen Pemohon Banding. Anggaran tersebut telah disusun dengan mempertimbangkan sejumlah faktor seperti, namun tidak terbatas pada, data dan tren historis, kondisi dan tren pasar dan industri, kapasitas produksi perusahaan. Berikut adalah penjelasan mengenai jumlah unit, harga jual serta marginal profit yang digunakan untuk menggambarkan kondisi bisnis FMS yang normal adalah andal dan masuk akal:

Jumlah unit yang diproyeksikan terjual dalam kondisi normal

Berdasarkan anggaran atas jumlah unit yang terjual pada tahun pertama operasionalnya, Pemohon Banding diproyeksikan dapat menjual 2.446 unit produk. Namun, mengingat Pemohon Banding tidak dapat sepenuhnya beroperasi pada

tahun tersebut, FMS hanya dapat menjual 1.110 unit produk pada tahun pertama operasionalnya, sebagaimana disajikan pada tabel berikut ini:

Tabel 6: Jumlah unit yang dianggarkan dan aktual terjual pada tahun 2018

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam kondisi normal (tanpa dipengaruhi faktor luar biasa seperti akuisisi), Pemohon Banding diproyeksikan mulai dapat menjual 1.740 unit produk pada setiap kuartal atau total 6.960 produk di sepanjang tahun 2018. Faktanya, jumlah penjualan produk yang diproyeksikan dapat terjual dalam kondisi normal tersebut adalah masuk akal dan beralasan mengingat data aktual historis atas unit produk yang terjual pada tahun 2013 hingga 2017, sebagaimana disajikan sebagai berikut:

Merujuk pada informasi aktual Pemohon Banding di atas, rata-rata jumlah unit aktual yang terjual pada tahun 2013 tahun 2017 sendiri adalah sebanyak 21.323 unit. Pada tahun 2013 hingga 2015 sendiri, Pemohon Banding mencatat penjualan unit VM dengan rata-rata sejumlah 26.297 unit. Jumlah unit produk aktual yang terjual sebelum tahun 2018 tersebut adalah jauh lebih tinggi dari jumlah aktual produk VM yang terjual pada tahun 2018 ataupun jumlah unit yang diproyeksi terjual dalam kondisi normal di tahun 2018. Fakta tersebut jelas

menunjukkan bahwa total jumlah unit yang diproyeksi terjual dalam kondisi normal adalah masuk akal dan berdasarkan data yang andal.

Perlu diketahui bahwa dalam menghitung total penyesuaian atas penjualan akibat periode tidak adanya penjualan, Pemohon Banding telah mengeluarkan jumlah aktual produk yang terjual dari total unit yang diproyeksikan terjual dalam kondisi normal. Sehingga, jumlah unit yang digunakan dalam perhitungan penyesuaian adalah sejumlah 5.850 unit.

Kemudian, Pemohon Banding mencatat bahwa di dalam surat penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding pada sidang tanggal 30 Januari 2023, Terbanding menyajikan historis penjualan Pemohon Banding pada tahun 2015 hingga 2017. Informasi penjualan tersebut kemudian secara langsung dibagi dengan harga jual per unit yang diproyeksikan pada tahun 2018, tanpa secara penuh memahami kondisi Pemohon Banding serta fakta performa bisnis Pemohon Banding sebelum proses akuisisi. Akibatnya, kesimpulan Terbanding atas analisis tersebut menjadi tidak tepat dan tidak andal.

Harga jual yang dianggarkan

Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan tanggal 20 Maret 2023, perlu Pemohon Banding jelaskan kembali bahwa dalam praktis bisnis normal, Pemohon Banding menentukan harga jual atas suatu produk dengan dasar biaya produksi atas spesifikasi produk yang dipesan oleh pelanggan ditambah mark-up. Harga jual atas produk juga mempertimbangkan faktor komersial seperti kondisi Pemohon Banding yang berada pada pasar baru setelah proses akuisisi yang terjadi. Baik Pemohon Banding ataupun pelanggan dapat melakukan negosiasi untuk mendapatkan harga komersial terbaik untuk kedua pihak. Penentuan harga jual tersebut merupakan hal umum yang diterapkan oleh perusahaan manufaktur.

Harga jual rata-rata yang dianggarkan atas unit produk yang terjual per unitnya adalah sebesar USD 3.000. Harga tersebut adalah masuk akal dan beralasan mengingat data historis Pemohon Banding sebelum proses akuisisi yang berada dalam kondisi normal (yaitu tahun 2014 hingga 2015) menunjukkan kenaikan

harga jual dengan rentang 4 hingga 10 persen, sebagaimana disajikan pada tabel berikut ini:

Merujuk pada data aktual di atas, proyeksi atas rata-rata harga jual produk untuk 2018 sebesar USD 3.000 per unitnya adalah naik sekitar 2 persen dari tahun 2015. Hal tersebut jelas menunjukkan bahwa rata-rata harga jual yang diproyeksikan dan digunakan dalam perhitungan penyesuaian atas periode tidak adanya penjualan adalah masuk akal. Dalam menghitung total penjualan, Pemohon Banding telah mengeluarkan penyesuaian atas keterlambatan persetujuan dan penyesuaian atas kekurangan suku cadang.

Lebih lanjut, serupa dengan analisis atas jumlah produk yang diproyeksikan terjual dalam kondisi normal, Terbanding juga menyajikan historis penjualan Pemohon Banding pada tahun 2015 hingga 2017 untuk kemudian secara langsung dibagi dengan jumlah produk yang diproyeksikan dapat terjual pada tahun 2018, tanpa secara penuh memahami kondisi Pemohon Banding serta fakta performa bisnis Pemohon Banding sebelum proses akuisisi. Sehingga, Terbanding kembali melakukan kesimpulan yang keliru berdasarkan analisis tersebut.

Berikut adalah tangkapan layar atas analisis Terbanding untuk melihat harga jual produk pada tahun 2015 hingga 2017.

Gambar 5: Tangkapan layar atas analisis Terbanding atas jumlah produk

Sebagaimana telah dijelaskan pada surat penjelasan pada persidangan tanggal 10 Oktober 2022 dan penjelasan sebelumnya dalam surat penjelasan ini, sebelum proses akuisisi yang terjadi pada kuartal akhir tahun 2017, PT Metec Semarang menyediakan jasa maklon atas produknya kepada Kubota Corporation (perusahaan berfungsi sebagai maklon) dan menjual produknya kepada pelanggan lokal (perusahaan berfungsi sebagai manufaktur). Sehingga merupakan hal yang tidak tepat untuk secara langsung membagi peredaran usaha dengan kuantitas produk yang diproyeksikan karena perbedaan kondisi bisnis yang dilakukan Pemohon Banding sebelum dan setelah proses akuisisi. Merupakan hal yang umum terjadi bahwa harga yang ditawarkan juga mencerminkan fungsi dan risiko yang ditanggung sebuah perusahaan.

Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan juga pada persidangan tanggal 20 Februari 2023, rata-rata harga jual aktual per unit pada tahun 2018 sebesar USD 2.053 yang lebih rendah dari rata-rata harga jual yang dianggarkan per unit sebesar USD 3.000 menunjukkan kondisi Pemohon Banding sendiri yang belum berada pada kondisi normal. Akuisisi yang terjadi tidak hanya menyebabkan peralihan kepemilikan FMS dari Kubota Corporation ke Fuji Electric Co., Ltd., Japan, melainkan juga adanya perubahan strategi bisnis, pangsa pasar, target pelanggan dan faktor terkait lainnya. Sebagai usaha penetrasi pasar pada tahun 2018, Pemohon Banding harus memberikan harga jual yang mampu bersaing dengan kompetitor yang sudah lama berkecimpung di pasar tersebut. Kemudian, perbedaan tersebut juga timbul dikarenakan adanya perbedaan spesifikasi produk VM yang dianggarkan dengan permintaan pelanggan.

Marginal profit yang diproyeksikan

Berdasarkan LPK, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding telah keliru memahami marginal profit sebagai operating profit, tanpa terlebih dahulu mempelajari secara mendetail informasi yang telah Pemohon Banding sampaikan pada proses keberatan. Akibatnya, Terbanding melakukan kesimpulan yang tidak tepat yakni menyimpulkan bahwa marginal profit FMS pada tahun-tahun sebelumnya berada jauh di bawah angka yang dianggarkan, sebagaimana disajikan pada tangkapan layar berikut:

Gambar 6: Tangkapan layar atas pendapat Terbanding pada LPK

Atas hal tersebut di atas, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa rasio marginal profit merupakan laba kotor yang diperoleh Pemohon Banding setelah mengeluarkan seluruh biaya variabel yang tercatat pada komponen HPP atas penjualan FMS. Pada tahun 2018, FMS menganggarkan marginal profit sebesar 26 persen. Marginal profit yang dianggarkan tersebut yang kemudian digunakan untuk menghitung marginal profit FMS atas penjualan yang disesuaikan.

Berdasarkan informasi keuangan aktual pada tahun 2013 hingga 2017, Pemohon Banding faktanya mencatat marginal profit yang jauh lebih tinggi dari pada yang dianggarkan, sebagaimana disajikan sebagai berikut:

Tabel 9 di atas menunjukkan bahwa berdasarkan data marginal profit aktual sebelum tahun 2018, Pemohon Banding mencatat marginal profit lebih dari 60 persen dari penjualannya. Marginal profit aktual tersebut jelas lebih tinggi dari pada marginal profit yang diproyeksikan pada 2018. Sehingga, marginal profit yang dianggarkan tersebut adalah masuk akal. Di lain sisi, Pemohon Banding justru mempertanyakan keandalan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding mengingat kekeliruan dalam memahami data Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan serta fakta tersebut di atas, maka alasan Terbanding untuk menolak penyesuaian atas periode tidak adanya penjualan karena dilakukan

berdasarkan data forecast yang berdasarkan asumsi adalah tidak tepat. Informasi keuangan yang dianggarkan atau proyeksi keuangan milik Pemohon Banding sendiri memiliki dasar yang masuk akal dan tepat seperti, namun tidak terbatas pada, data keuangan historis. Informasi atas proyeksi jumlah produk yang dapat terjual dalam kondisi normal serta harga unit dan marginal profit merupakan data yang andal untuk digunakan mengingat tergambarnya kondisi keuangan Pemohon Banding dalam keadaan operasional yang normal dan didasarkan pada data yang valid.

Lebih lanjut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa seluruh penyesuaian yang ditolak oleh Terbanding merupakan penyesuaian yang pada dasarnya masuk akal dan dapat dicapai oleh FMS. Dengan itikad baik, berikut Pemohon Banding sajikan perbandingan penyesuaian marginal profit yang ditolak oleh Terbanding dengan marginal profit aktual Pemohon Banding pada tahun 2019, sebagai berikut: Tabel 10: Perbandingan marginal profit tahun 2018 yang disesuaikan dan marginal

profit aktual tahun 2019 milik FMS

Total marginal profit yang disesuaikan pada tahun 2018 untuk divisi VM dan UV harness masing-masing sebesar USD 5,022 dan USD 493 adalah marginal profit yang masuk akal untuk dicapai. Hal tersebut didukung dengan fakta bahwa Pemohon Banding memperoleh marginal profit aktual yang jauh lebih tinggi pada tahun 2019.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan Terbanding menolak sebagian penyesuaian FMS karena tidak memiliki nilai

ukuran yang andal dan hanya berdasarkan asumsi adalah tidak tepat. Faktanya, penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding memiliki basis yang andal dan beralasan. Selama proses banding sendiri, Pemohon Banding telah menyampaikan sejumlah data pendukung atas dasar penyesuaian Pemohon Banding sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan sebelumnya. Dengan demikian, penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding untuk menghitung laba operasional adalah andal.

Perhitungan penyesuaian dengan pendekatan Terbanding yang lengkap menunjukkan Transaksi Afiliasi pada dasarnya adalah wajar

Sehubungan dengan surat yang Terbanding sampaikan pada persidangan tanggal 20 Maret 2023, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah menguraikan dengan mendetail dan didukung oleh dokumen-dokumen yang telah disampaikan mengenai keandalan penyesuaian yang Pemohon Banding lakukan serta tanggapan atas penyesuaian serta Terbanding pada surat-surat penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses persidangan. Sebagaimana juga telah Pemohon Banding uraikan sebelumnya, penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding tidak menggambarkan kondisi bisnis Pemohon Banding yang normal karena penyesuaian tersebut tidak utuh. Dengan itikad baik guna menanggapi permintaan Majelis Hakim yang Mulia pada persidangan tanggal 20 Maret 2023, maka Pemohon Banding telah melakukan perhitungan penyesuaian sesuai dengan pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding secara utuh. Detail perhitungan atas penyesuaian laba (rugi) dengan merujuk pada pendekatan Terbanding telah disajikan pada Lampiran 1 dari surat penjelasan pada persidangan tanggal 15 Mei 2023 atau sebagaimana disajikan kembali pada ringkasan berikut:

Tabel 11: Ringkasan penyesuaian laba (rugi) divisi VM sesuai pendekatan

Terbanding untuk tahun 2018

Berdasarkan perhitungan penyesuaian tersebut, NCPM yang disesuaikan dengan menerapkan pendekatan Terbanding sebesar 2,54 persen berada dalam rentang kewajaran yang ditetapkan oleh perusahaan pembanding independen untuk divisi VM sebagaimana disajikan di dalam TP Doc 2018 dan telah disetujui oleh Terbanding, sebagaimana disajikan pada tangkapan layar berikut ini:

Gambar 7: Tangkapan layar atas rentang kewajaran

Dengan demikian, Transaksi Afiliasi dilakukan telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Berikut adalah ringkasan penjelasan atas komponen penyesuaian sesuai dengan pendekatan Terbanding sebagaimana disajikan pada Tabel 11 di atas:

Penyesuaian biaya tetap pada periode tidak ada penjualan (Januari – Juni 2018) Sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan sebelumnya, Terbanding tidak melakukan penyesuaian atas seluruh biaya tetap pada komponen biaya penjualan dan biaya operasional di divisi VM yang ditanggung selama periode tidak adanya

penjualan. Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding tidak melakukan penyesuaian atas Other Sales Expense sebesar USD 71.379 pada periode tidak adanya penjualan, sebagaimana disajikan pada tangkapan layar berikut.

Gambar 8: Tangkapan layar atas penyesuaian biaya tetap pada komponen

biaya operasional

Faktanya, Pemohon Banding menanggung other sales expenses sementara tidak melakukan penjualan pada bulan Januari hingga Juni 2018 (atau semester 1). Hal tersebut menunjukkan bahwa Terbanding belum melakukan penyesuaian fixed cost secara menyeluruh pada periode tidak adanya penjualan. Oleh karenanya, Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian atas biaya tersebut serta fixed cost yang dilakukan Terbanding dengan total sebesar USD 2.154.831.

Penyesuaian biaya tetap atas produk VM (Juli - Desember 2018)

Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding telah melakukan penyesuaian atas biaya tetap pada paruh pertama tahun 2018 atau periode di mana tidak adanya penjualan. Namun, Terbanding telah mengabaikan fakta bahwa penjualan FMS pada tahun 2018 adalah jauh lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelum akuisisi dan akibatnya FMS menanggung biaya tetap yang masih tinggi pada paruh kedua tahun 2018.

Mengingat Terbanding telah melakukan pendekatan penyesuaian atas biaya tetap pada periode tidak adanya penjualan atau paruh pertama tahun 2018 serta fakta bahwa terjadi penurunan signifikan atas jumlah unit produk yang terjual, maka dengan itikad baik Pemohon Banding sajikan biaya tetap per unit terjual pada tahun 2013 dan paruh kedua tahun 2018, sebagai berikut:

Tabel 12: Fixed cost per unit terjual pada tahun 2013 dan paruh kedua 2018

Tabel 12 di atas menunjukkan bahwa biaya tetap per unit terjual pada paruh kedua tahun 2018 adalah jauh lebih tinggi dibanding tahun 2013. Perlu diketahui bahwa pada tahun 2013, Pemohon Banding beroperasi penuh sepanjang tahun. Mengingat fakta tersebut, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan penyesuaian biaya tetap atas produk VM yang terjual pada paruh kedua tahun 2018 untuk menggambarkan kondisi bisnis Pemohon Banding yang normal. Pemohon Banding telah mempertimbangkan biaya tetap per unit terjual pada tahun 2013 dengan mengalikan jumlah produk terjual dengan biaya tetap per unit terjual pada tahun 2013.

Penyesuaian biaya start-up

Penyesuaian atas biaya start-up yang disajikan pada Tabel 11 adalah konsisten dengan penyesuaian yang telah dilakukan oleh Terbanding.

Dengan merujuk pada pendekatan penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding yaitu dengan melakukan penyesuaian atas biaya tetap serta biaya start-up secara lengkap untuk menggambarkan kondisi Pemohon Banding dalam kondisi normal, maka NCPM yang disesuaikan untuk divisi VM berada dalam rentang kewajaran. Dengan demikian, transaksi afiliasi dilakukan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Detail penyesuaian penjualan Terbanding tidak memperhatikan dampak akuisisi yang terjadi pada Pemohon Banding secara utuh

Detail penyesuaian Terbanding tidak memperhatikan dampak akuisisi yang terjadi pada Pemohon Banding secara utuh

Pada surat penjelasan yang disampaikan pada tanggal 15 Mei 2023, Terbanding mencoba melakukan penyesuaian atas penjualan Pemohon Banding, namun tidak memperhatikan secara mendetail dampak akuisisi yang terjadi pada Pemohon

Banding yang tercermin dari data yang dipilih dan digunakan oleh Terbanding. Berikut adalah detail tanggapan Pemohon Banding atas detail data yang telah digunakan oleh Terbanding:

Harga per unit yang digunakan Terbanding

Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding melakukan penyesuaian atas penjualan Pemohon Banding berdasarkan harga per unit fungsi maklon saja atau rata-rata harga produk saat Pemohon Banding berfungsi maklon ditambah fungsi manufaktur, sebagaimana disajikan pada gambar di bawah ini:

Pada Gambar 10, Pemohon Banding mencatat bahwa melakukan penyesuaian dengan harga unit saat Pemohon Banding berfungsi sebagai perusahaan maklon. Sedangkan pada Gambar 11, Terbanding melakukan penyesuaian penjualan dengan harga unit gabungan rata-rata ketika Pemohon Banding berfungsi sebagai perusahaan maklon dan manufaktur. Perlu diketahui bahwa dengan

menggunakan harga saat Pemohon Banding melakukan fungsi maklon adalah tidak andal mengingat Pemohon Banding tidak lagi melakukan fungsi tersebut.

Pada poin penjelasan sebelumnya, Pemohon Banding telah menyampaikan bahwa akibat proses akuisisi yang terjadi dan telah memengaruhi fungsi FMS, Pemohon Banding tentu menawarkan harga yang sesuai dengan fungsi serta risiko yang ditanggung dan aset yang digunakan untuk memproduksi produk (yaitu ketika berfungsi sebagai penyedia jasa maklon dan perusahaan manufaktur). Mengingat fakta tersebut maka merupakan hal yang tidak tepat untuk menggunakan harga jasa maklon ketika pada tahun 2018 Pemohon Banding tidak lagi menjalankan fungsi tersebut dan menanggung risiko yang lebih tinggi dibandingkan sebelum akuisisi terjadi.

Sementara itu, Pemohon Banding telah menguraikan secara terperinci selama proses persidangan bahwa harga proyeksi yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah sesuai dan masuk akal dengan rata-rata harga jual ketika Pemohon Banding melakukan fungsi sebagai perusahaan manufaktur.

Operating margin yang digunakan oleh Terbanding

Sebagaimana disajikan pada Gambar 10 dan 11, Terbanding telah melakukan penyesuaian atas penjualan dengan mengalikan unit terjual dan harga jual per unit dengan operating margin atas fungsi maklon atau atas gabungan fungsi maklon dan manufaktur. Perlu diketahui bahwa pendekatan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dengan mengalikan proyeksi unit terjual dan harga jual per unit dengan marginal profit. Atas hal tersebut, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pada dasarnya penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding tidak sepenuhnya menerapkan pendekatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

Sementara itu, perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa marginal profit tidaklah sama dengan operating margin. Rasio marginal profit sendiri merupakan laba kotor yang diperoleh Pemohon Banding setelah mengeluarkan seluruh biaya variabel yang tercatat pada komponen HPP atas penjualan FMS. Hal tersebut jelas

berbeda dengan operating margin yang merupakan laba setelah mengeluarkan seluruh biaya variabel dan biaya tetap.

Atas penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa detail penyesuaian penjualan yang telah dilakukan oleh Terbanding pada dasarnya tidak memperhatikan dampak akuisisi yang terjadi pada Pemohon Banding secara utuh. Hal tersebut jelas terlihat dari penggunaan detail harga Pemohon Banding ketika melakukan fungsi maklon (sebelum akuisisi), sementara Pemohon Banding tidak lagi melakukan fungsi tersebut setelah akuisisi. Selanjutnya, penyesuaian penjualan yang dilakukan Terbanding pada dasarnya tidak sama dengan pendekatan yang Pemohon Banding lakukan. Dengan demikian, penyesuaian penjualan yang Terbanding lakukan adalah tidak andal.

Pemohon Banding tidak memiliki niat untuk melakukan penghindaran pajak atas transaksi penjualan dengan pihak afiliasi

Berdasarkan KKP, LHP dan LPK Tahun Pajak 2018 yang disampaikan, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas penjualan dengan pihak afiliasi mengingat kewenangan yang dimiliki oleh Terbanding untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Dengan dilakukannya analisis mendalam serta koreksi atas transaksi penjualan mengindikasikan bahwa Terbanding meyakini adanya risiko penghindaran pajak akibat adanya hubungan istimewa antarperusahaan yang bertransaksi, tanpa meneliti lebih lanjut dan utuh mengenai dampak dari akuisisi yang dialami oleh Pemohon Banding. Namun, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki niat untuk melakukan penghindaran pajak atas transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, dengan penjelasan sebagai berikut:

Mayoritas transaksi afiliasi dilakukan dengan afiliasi yang berada di negara dengan pajak lebih tinggi dari Indonesia

Sebagaimana tertuang di dalam Transfer Pricing documentation (“TP Doc”) Tahun Pajak 2018 dan pada bagian 1.2, mayoritas transaksi penjualan Pemohon Banding dilakukan dengan FE yang berlokasi di Jepang. Tarif pajak efektif di

Jepang adalah lebih tinggi daripada di Indonesia. Tabel berikut menunjukkan tarif pajak efektif yang berlaku di Jepang dan Indonesia untuk Tahun Pajak 2018.

Tabel 12: Perbandingan tarif pajak efektif di Jepang dan Indonesia untuk

Tahun Pajak 201

UraianJepangIndonesia
Tarif pajak efektif30,86%25%

Umumnya penyalahgunaan harga transfer antara pihak afiliasi dilakukan dengan memanfaatkan perbedaan rezim pajak dari satu negara ke negara lainnya untuk memperoleh keuntungan dari produk dan/atau jasa yang diproduksi di negara dengan tarif pajak yang rendah. Berdasarkan penjelasan di atas, tarif pajak di Jepang lebih besar dari pada tarif pajak yang berlaku untuk Pemohon Banding pada tahun 2018. Mengingat kondisi tersebut, maka merupakan hal yang tidak menguntungkan bagi Pemohon Banding untuk memindahkan laba dari Indonesia ke Jepang.

Lebih lanjut, jika Pemohon Banding memang ingin melakukan penghindaran pajak sebagaimana yang diasumsikan oleh Terbanding, maka Pemohon Banding akan melakukan mayoritas penjualan dengan pihak afiliasi yang berada pada negara dengan tarif pajak efektif yang lebih rendah dari Jepang. Hal tersebut juga sesuai dengan penjelasan Pasal 18 ayat 3 UU PPh yang menyatakan sebagai berikut:

“Tujuan dari ketentuan ini adalah mencegah penghindaran pajak karena adanya hubungan istimewa. Ketika terdapat suatu hubungan istimewa, ada kemungkinan bahwa pendapatan atau beban dicatat lebih kecil atau lebih besar. Dalam kasus demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk mengalokasikan kembali pendapatan atau beban untuk memastikan bahwa transaksi tersebut adalah transaksi yang dilakukan antara pihak independen”

Dengan demikian, atribusi koreksi peredaran usaha pada transaksi afiliasi yang dianggap memiliki risiko penghindaran pajak sebagaimana dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat.

Pemohon Banding mengalami peningkatan penjualan yang signifikan setelah tahun 2018

Perlu Pemohon Banding kembali sampaikan bahwa kerugian yang terjadi pada tahun 2018 merupakan kerugian yang murni dan umum terjadi bagi perusahaan start-up. Faktanya, Pemohon Banding mampu meningkatkan penjualan dan memperoleh laba setelah melalui tahun pertama operasionalnya perusahaan tersebut beroperasi. Berikut adalah ringkasan laba rugi Pemohon Banding setelah akuisisi terjadi atau Tahun Pajak 2018 hingga 2020:

Berdasarkan Tabel 13 di atas, Pemohon Banding mengalami kerugian pada tahun pertama setelah proses akuisisi yaitu tahun 2018, mengingat perusahaan berada pada tahap pertama operasional bisnisnya (fase start-up). Namun, Pemohon Banding sendiri mengalami peningkatan penjualan yang cukup signifikan sekitar 400 persen pada tahun 2019 dan sekitar 350 persen pada tahun 2020 dibandingkan dengan tahun 2018 karena Pemohon Banding dapat beroperasi penuh dan melakukan penjualan sepanjang tahun. Pada akhirnya peningkatan penjualan tersebut juga memengaruhi laba operasional Pemohon Banding yang juga meningkat pada tahun-tahun tersebut.

Mengingat fakta tersebut, Pemohon Banding meyakini bahwa posisi laba Pemohon Banding baik pada tahun 2019 dan 2020 mendukung fakta bahwa posisi keuangan Pemohon Banding di tahun 2018 telah dipengaruhi oleh dampak akuisisi yang terjadi di akhir tahun 2017. Berdasarkan penjelasan di atas, maka jelas diketahui bahwa Pemohon Banding tidak berniat melakukan penghindaran pajak.

Dengan mempertimbangkan dasar hukum, penjelasan disertai bukti pendukung dan fakta yang telah Pemohon Banding uraikan, Pemohon Banding mohon agar koreksi peredaran usaha sebesar USD 2.038.379,61, dibatalkan seluruhnya. bahwa setelah menerima penjelasan dan argumentasi para pihak dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut

bahwa semua bukti telah diperiksa dan dipertimbangan oleh Pengadilan Pajak, namun bukti-bukti yang relevan dengan sengketa yang digunakan sebagai dasar pengambilan putusan atas sengket ini

bahwa sebelum membahas pokok sengketa koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian PKKU, terlebih dahulu Pengadilan Pajak menanggapi dalil Pemohon Banding yang menyatakan pada intinya tidak ada penghindaran pajak pada transaksi afiliasi Pemohon Banding karena lawan transaksi afiliasi berdomisili di negara dengan tarif pajak yang lebih tinggi daripada tarif pajak Indonesia

bahwa atas dalil Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, kewenangan yang diberikan melalui pasal 18 ayat (3) UU PPh, adalah bertujuan untuk memastikan bahwa negara memperoleh haknya yaitu menarik pajak sesuai dengan pajak yang terutang berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dengan demikian meskipun negara lawan transaksi afiliasi membebankan tarif pajak yang lebih rendah atau lebih tinggi, maka apabilla dapat dibuktikan bahwa atas transaksi afiliasi tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran, maka negara dalam hal ini melalui kewengan yang diberikan kepada Terbanding, tetap dapat melakukan koreksi agar pajak yang diperoleh negara maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa para tidak ada perbedaan mengenai kondisi Pemohon Banding yang dalam tahap startup, sehingga dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha diperlukan penyesuaian pada laporan keuangan aktual untuk dilakukan pengujian PKKU

bahwa dalam pengujian PKKU, para pihak juga tidak bersengketa mengenai metode pengujian yaitu TNMM, indikator tingkat laba yang digunakan yaitu ROTC, pihak yang diuji yaitu Pemohon Banding, penggunaan data laporan keuangan untuk pengujia dan data perusahaan pembanding

bahwa para pihak bersengketa mengenai metode dan perhitungan penyesuaian laporan keuangan yang diuji

bahwa menurut Terbanding, penyesuaian hanya dilakukan pada divisi vending machine (VM) selama bulan Januari – Juni 2018, dimana pada periode tersebut tidak ada penjualan, penyesuaian yang dilakukan adalah dengan menghilangkan biaya tetap (fixed cost) selama periode tersebut dan mengurangkan biaya-biaya terkait kondisi start-up

bahwa menurut Pemohon Banding, penyesuaian seharusnya dilakukan secara keseluruhan yaitu atas keseluruhan fixed cost yang meliputi segmen vanding machine (VM) dan UV Harness (UVHN)

bahwa sebelum membahas mengenai metode penyesuaian, terlebih dahulu Pengadilan Pajak menilai alasan Pemohon Banding melakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan

bahwa Pemohon Banding melakukan penyeseuaian dengan alasan Pemohon banding berada pada fase start-up, sehingga terdapat masa dimana tidak ada penjualan (masa Januari 2018 – Juni 2018), atas alasan ini Terbanding sepakat bahwa hal ini menjadi alasan perlunya penyesuaian, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat dengan kondisi tersebut, perlu dilakukan penyesuaian laporan keuangan

bahwa alasan Pemohon Banding berikutnya yaitu keterlambatan persetujuan dari pelanggan Jepang sehingga penjualan atas pesanan sejumlah 400 unit VM tidak dapat dilakukan di tahun 2018, atas hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat tertundanya realisasi penjualan tersebut, berpendaruh terhadap performa keuangan Pemohon Banding, sehingg perlu dilakukan penyesuaian

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan alasan perlunya penyesuaian karena kekurangan suku cadang, atas hal ini Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa penggantian suku cadang merupakan hal yang lazim dalam industri, sehigga hal tersebut sudah diantisipasi, selain itu Pemohon banding juga telah membuat anggaran laporan keuangan, yang seharusnya juga telah diperhitungkan dalam segala risiko yang mungkin timbul dan antisipasinya, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk dilakukan penyesuaian

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengaildan Pajak berpendapat, dalam pengujian PKKU, perlu adanya penyesuaian pada laporan keuangan Pemohon Banding agar sebanding dengan data perusahaan Pembanding

bahwa selanjutnya terkait dengan metode dan penghitungan penyesuaian, Pengadilan Pajak berpendapat, dalam persidangan terungkap penyesuaian yang diperlukan adalah penyesuaian terhadap biaya tetap (fixed cost) yang harus tetap ditanggung Pemohon Banding meskipun tidak ada penjualan dan biaya terkait dengan biaya start up

bahwa setelah mempertimbangkan metode penghitungan penyesuaian yang dilakukan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut

bahwa berdasarkan laporan keuangan tersegmentasi Pemohon Banding tahun 2013 – 2017, Pengadilan Pajak mendapati fakta, sebelum tahun 2018 Pemohon Banding bergerak dalam kegiatan penyediaan jasa maklon dan manufacturing VM, UV Haeness dan timbangan, sedangakan mulai tahun 2018 kegiatan usaha Pemohon Banding telah berubah dari sebelumya penyedia jasa maklon dan memproduksi VM, UVHN dan timbangan menjadi memproduksi VM dan UVHN. bahwa dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta, bahwa periode tidak adanya penjualan terjadi pada divisi VM, sedangkan pada divisi UVHN tetap terjadi penjualan sejak awal tahun disamping itu jumlah penjualan UHVN selama tahun 2018 berdasarkan laporan keuangan tersegmentasi Pemohon Banding tahun 2018 yang disampaikan dalam persidangan, mencapai 17.330 unit, yang berarti telah melebihi jumlah rata-rata penjualan UHVN pada tahun-tahun sebelumnya (2013 – 2017) sebesar 15.916 unit, oleh karena itu Pengadilan Pajak

sependapat dengan Terbanding untuk melakukan penyesuaian hanya pada divisi VM, dimana terdapat periode tidak adanya penjulan

bahwa berdasarkan penelitian atas metode penghitungan penyesuaian oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian terhadap seluruh Fixed Cost, dengan berlandaskan pada data-data keuangan tahun sebelumnya, yang didalamnya terdapat segmen jasa maklon dan manufacturing

bahwa atas penyesuaian menurut Pemohon banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, hal tersebut tidak tepat, karena data-data tahun sebelumnya terkait dengan struktur biaya jasa maklon dan manufacturing, sehingga tidak dapat digunakan sepenuhnya sebagai data acuan untuk melakukan penyesuaian untuk tahun 2018 karena pada tahun 2018 kegiatan usaha Pemohon Banding hanyalah manufacturing

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat data-data laporan keuangan yang dapat digunakan sebagai acuan, adalah data-data keuangan terkait dengan manufacturing VM, karena hal itu sesuai dengan kegiatan usaha Pemohon Banding pada tahun sengketa

bahwa terkait dengan ekspektasi marginal profit sebesar 26%, Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding membandingkan marginal profit tahun-tahun sebelumnya yang meliputi segmen jasa maklon dan manufacturing, sehingga ekspektasi pencapiannya marginall profit sebesar 26% adalah tidak sesuai dengan data-data pada divisi manufacturing

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan data segmentasi pada tahun 2013 – 2017, berikut:

maka diketahui marginal profit untuk segmen manufacturing Pemohon Banding bervariasi dari tahun ke tahun, dengan rata-rata sebesar 18,04%, sehingga penggunaan ekpektasi marginal profit sebesar 26% oleh Pemohon Banding tidak berdasarkan data yang ada

bahwa selanjutnya terkait dengan pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dalam kondisi normal dapat menjual sebanyak 6.960 produk (1.740 x 4), Pengadilan Pajak berpendapat, hal tersebut tidak sesuai dengan fakta bahwa untuk divisi manufacturing tidak pernah mencapai 1.740 unit, hal tersebut juga didukung dengan budget Pemohon Banding sendiri yang menganggarkan penjualan untuk tahun 2018 sebesar 2.446 unit yang juga tidak tercapai, berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, penyesuaian oleh Pemohon banding yang menggunakan dasar jumlah produk yang terjual sebesar 6.960 unit tidak handal.

bahwa atas penyesuaian menurut Terbanding, yang menghapus biaya fixed cost selama Januari – Juni 2018, Pengadilan Pajak berpendapat hal tersebut juga kurang tepat, karena fixed cost tersebut terjadi sepanjang tahun;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, penyesuaian yang paling tepat adalah dengan menghitung beban fixed cost yang menjadi beban Pemohon Banding untuk penjualan produk yang secara aktual telah terjadi yaitu sebanyak 1.110 unit dengan fixed cost rata-rata per unit untuk divisi manufacturing VM pada tahun- tahun sebelumnya sebesar USD 245,16 per unit, sehingga total fixed cost yang menjadi beban Pemohon Banding adalah sejumlah USD272.132,68;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka dari total fixed cost untuk divisi VM sebesar USD 3.214.589,00, maka diperlukan penyesuaian sebesar USD2.942.456,32. bahwa selanjutnya terkait dengan penyesuaian biaya start up untuk divisi VM sebesar USD155.948,92, Pemohon Banding tidak menyampaikan tanggapan, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat penyesuaian biaya startup telah sesuai dengan ketentuan.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, pengujian kewajaran dan kelaziman usaha menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa dari pengujian tersebut, terbukti bahwa transsaksi afsiliasi Pemohon Banding belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh perlu dilakukan koreksi sebagai berikut:

Divisi VMDivisi UVHN Total

Total cost

HPP6.491.787,41599.562,51 7.091.349,92 Operating expenses1.419.402,24217.130,37 1.636.532,61 Adjustment-3.099.613,26- -3.099.613,26 Jumlah Total Cost4.811.576,39816.692,88 5.628.269,27 Net Mark-up Total cost2,27%1,60%

Sales wajar berdasarkan q14.920.799,18829.759,97 5.750.559,14 Sales cfm PB4.019.638,59614.966,42 4.634.605,01

Koreksi penjualan901.160,59214.793,55 1.115.954,13

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan sebagian koreksi Terbanding dan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan perincian:

Koreksi Peredaran UsahaUSD 2.038.379,61 Koreksi tidak dipertahankanUSD 922.425,48 Koreksi dipertahankanUSD 1.115.954,13

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa
Uraian SengketaNilai SengketaNilai Sengketa DipertahankanTidak Dapat Dipertahankan
(USD)(USD)(USD)
1Koreksi Peredaran Usaha2.038.379,611.115.954,13922.425,48

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto Menurut TerbandingUSD(1.302.276,69)
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUSD922.425,48
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakUSD(2.224.702,17)

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (USD)Menurut Pengadilan Pajak (USD)
a. Penghasilan Netto(1.302.276,69)(2.224.702,17)
b. Kompensasi Kerugian--
c. Penghasilan Kena Pajak(1.302.276,69)(2.224.702,17)
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang--
e. Kredit Pajak65.192,8265.192,82
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(65.192,82)(65.192,82)
g. Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13 (2) KUP)--
h. Jumlah PPH Yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar(65.192,82)(65.192,82)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00148/406/18/055/20 tanggal 17 November 2020 Tahun Pajak 2018, atas nama PT FUJI METEC SEMARANG, NPWP 01.071.337.8-055.000, beralamat di Jalan Coaster Nomor 8 Kawasan Berikat Tanjung Emas Blok B-12A, Tanjungmas, Semarang Utara, Semarang, 50174 dan alamat korespondensi: Drs. Hamdanus Lukman, M.Si., KPMG Advisory Indonesia, Jakarta Mori Tower Level 34, Jalan Jenderal Sudirman No Kav 40-41, Bendungan Hilir, 10210, Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.H., M.M., sebagaiHakimKetua,Liberti Pandiangan,S.E.,S.H.,M.Si., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.H., S.T., M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum

pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihari oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.H., M.M.,

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.H., S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.