Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-003584.25/2023/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Farama Mitra Mandiri, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003584.25/2023/PP/M.IVB Tahun 2026 yang diucapkan 21 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Farama Mitra Mandiri mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak Desember 2017
Pos yang disengketakan
  • DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)
  • PPh Final Pasal 4 ayat (2)
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 25 ayat (2); Pasal 25 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
  • UU PPhPasal 4 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003584.25/2023/PP/M.IVB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Farama Mitra Mandiri
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Nomor 00029/240/17/458/21
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2017
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
11 Januari 2024
Tanggal Pengucapan
21 Mei 2026