Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-003584.25/2023/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Farama Mitra Mandiri, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003584.25/2023/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00026/KEB/PJ/WPJ.33/2023 Tanggal 20 Januari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Nomor 00029/240/17/458/21 tanggal 23 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003584.25/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT FARAMA MITRA MANDIRI, NPWP 02.510.618.8-432.000, beralamat di Jalan Zamrud Blok I13 No. 26, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan alamat korespondensi di World Trade Centre – WTC 5, 6th Floor, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Jakarta (12920) yang diwakili oleh Sdr. Mia Megania, M.Si. Jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Vaudy Starworld Sugiarso

Izin Kuasa Hukum : KEP-617/PP/IKH/2022 tanggal 26 Juli 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 085/FMM/SK/2023 tanggal 07 Juli 2023;

2. Nama: Lousia Hariet Ngion

Izin Kuasa Hukum : KEP-131/PP/IKH/2023 tanggal 03 Februari

2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 086/FMM/SK/2023 tanggal 07 Juli 2023;

3. Nama: Marce Takasili Hebimisa

Izin Kuasa Hukum : KEP-141/PP/IKH/2023 tanggal 07 Februari

2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 087/FMM/SK/2023 tanggal 07 Juli 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

L a w a n

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Ersa Saefulloh / 198706042008121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

2. Nama / N I P: Van Topet Sitinjak / 198604262008121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-251/PJ.07/2024 tanggal 10 Januari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 997/PP/BR/2023 tanggal 04 September 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-111/PP/Ucp/2026 tanggal 12 Mei 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 021/FMM/SK/23 tanggal 01 Maret 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 49/SUB/WPJ.33/2023 tanggal 14 Juli 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 114/FMM/SK/23 tanggal 25 Agustus 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00029/240/17/458/21 tanggal 23 Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan

Pajak Madya Kota Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan PajakRp10.861.765.659,00 PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutangRp346.158.877,00 Kredit PajakRp81.223.627,00 Pajak yang tidak / kurang dibayarRp264.935.250,00 Sanksi Administrasi (Bunga Ps. 13 ayat (2))Rp111.908.650,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp376.843.900,00 Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan

Rp0,00 pembahasan akhir hasil pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 027/FMM/SK/2022 tanggal 22 Maret 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka:

a. Jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp376.843.900,00

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp0,00

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp0,00

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00026/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 20 Januari 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak10.861.765.659,000,0010.861.765.659,00
Pajak Penghasilan (PPh)346.158.877,000,00346.158.877,00
Kredit Pajak81.223.627,000,0081.223.627,00
Kompensasi Masa / Tahun Pajak sebelumnya0,000,000,00
PPh Kurang / (Lebih) Bayar264.935.250,000,00264.935.250,00
Sanksi Administrasi111.908.650,000,00111.908.650,00
Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar376.843.900,000,00376.843.900,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 021/FMM/SK/23 tanggal 01 Maret 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 17 April 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 021/FMM/SK/23 tanggal 01 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan UU Pengadilan Pajak, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding. Tanggal diterimanya keputusan yang dibanding adalah 21 Januari 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Mia Megania, M.Si. selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris dan SK Kehakiman;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

1. Dasar Pengajuan Keberatan

bahwa sebelum mengajukan banding ini, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan;

bahwa surat keberatan tersebut diajukan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebagai berikut:

Jenis surat: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor & tanggal: 00029/240/17/458/21 tanggal 23 Desember 2021 Jenis Pajak: Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)

Masa/Tahun Pajak : Desember 2017

bahwa dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan;

bahwa pada Surat keberatan tersebut diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Pemohon Banding dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan; bahwa Pasal 25 ayat (2) UU KUP berbunyi sebagai berikut Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

bahwa dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan;

2. Penandatanganan Pengajuan Keberatan

bahwa Surat Keberatan ditanda tangani oleh Mia Megania, MSi selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris dan SK Kehakiman;

3. Jangka Waktu Pengajuan Keberatan

bahwa Surat Ketetapan Pajak yang diajukan keberatan diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2021, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat tertanggal 22 Maret 2022, dan surat keberatan tersebut diterima oleh Terbanding melalui Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi pada tanggal 22 Maret 2022 sebagaimana tercantum pada surat keputusan Terbanding;

bahwa Pasal 25 ayat (3) UU KUP berbunyi sebagai berikut Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

bahwa dengan demikian jangka waktu pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan;

III. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Koreksi (Rp)
(1)(2)(3)(4) = (2) - (3)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak10.861.765.6592.030.590.6668.831.174.993
2PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang346.158.87781.223.627264.935.250
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Setoran masa81.223.62781.223.6270
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …000
e. Uang Tebusan yang telaah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telaah dibayar000
g. lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan81.223.62781.223.6270
4Pajak yang tidak/kurang dibayar264.935.2500264.935.250
5Sanksi Administrasi:
a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP111.908.6500111.908.650
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Jumlah sanksi administrasi111.908.6500111.908.650
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar376.843.9000376.843.900

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya sebagai berikut:

No.UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Koreksi (Rp)
(1)(2)(3)(4) = (2) - (3)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak10.861.765.6592.030.590.6668.831.174.993
2PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang346.158.87781.223.627264.935.250
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Setoran masa81.223.62781.223.6270
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak….000
e. Uang Tebusan yang telaah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telaah dibayar000
g. lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak….000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan81.223.62781.223.6270
4Pajak yang tidak/kurang dibayar264.935.2500264.935.250
5Sanksi Administrasi:
a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP111.908.6500111.908.650
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Jumlah sanksi administrasi111.908.6500111.908.650
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar376.843.9000376.843.900

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemulaDitambah / (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak10.861.765.659,000,0010.861.765.659,00
b.Pajak Penghasilan Terutang (PPh)346.158.877,000,00346.158.877,00
c.Kredit Pajak81.223.627,000,0081.223.627,00
d.Kompesasi Masa / Tahun Pajak Sebelumnya0,000,000,00
e.PPh Kurang / (Lebih) Bayar264.935.250,000,00264.935.250,00
f.Sanksi administrasi:111.908.650,000,00111.908.650,00
g.Jumlah PPh yang masih harus dibayar376.843.900,000,00376.843.900,00

IV. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut TerbandingRp 10.861.765.659,00

Menurut Pemohon BandingRp 2.030.590.666,00

KoreksiRp 8.831.174.993,00

Dasar Koreksi Terbanding

bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding koreksi PPh pasal 4 ayat (2) atas penghasilan jasa konstruksi adalah tidak ditemukan bukti potong dari pihak lawan. Terbanding tidak dapat meyakini bahwa atas objek tersebut, PPh 4 ayat (2) nya benar telah dilakukan pemotongan dan penyetoran ke negara oleh pihak lawan transaksi sehingga PPh pasal 4 ayat (2) seharusnya disetor sendiri oleh Pemohon Banding; bahwa atas transaksi-transaksi tersebut seharusnya terutang PPh pasal 4 ayat

(2) sebesar 3% dari nilai transaksi karena berdasarkan nilai kontrak yang ditemukan, Pemohon Banding seharusnya sudah bukan termasuk dalam Jasa Konstruksi kualifikasi kecil lagi. Nilai Kontrak yang ditemukan adalah sebesar Rp21.688.238.117,00 kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk nomor kontrak 001/SPB/SCM/PP/IV/2017;

Dasar Hukum: Pasal 4 ayat (2) UU PPh

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Alasan Pengajuan Banding

a. Dasar Pengenaan Pajak Rp2.030.590.666,00

bahwa menurut Pemohon Banding Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar Rp2.030.590.666,00;

bahwa dasar Pengenaan Pajak sudah didukung dengan dokumen beserta bukti-bukti;

b. bahwa atas PPh pasal 4 ayat (2) tersebut telah dilakukan pemotongan oleh lawan transaksi;

bahwa atas penghasilan tersebut sudah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh lawan transaksi, dibuktikan dengan transaksi penerimaan/arus uang. Dari arus uang tersebut diketahui bahwa uang yang diterima oleh Pemohon Banding telah dipotong PPh oleh pihak lawan sebesar 2% dari nilai transaksi;

bahwa Pemohon Banding sudah mencoba untuk mendapatkan bukti potong tersebut, namun karena kondisi Covid-19 mengakibatkan Pemohon Banding mengalami kesulitan saat meminta bukti potong tersebut kepada lawan transaksi;

bahwa terkait masih belum dapat ditunjukkannya bukti potong tersebut hingga saat pembahasan akhir dilakukan merupakan hal diluar kemampuan/ control dari Pemohon Banding;

bahwa atas Bukti Potong pada waktu pengajuan keberatan telah diberikan kepada Terbanding (Peneliti Keberatan), menurut Pemohon Banding seharusnya dengan adanya bukti potong tersebut membuktikan bahwa telah terjadi pemotongan oleh lawan transaksi;

c. Tarif yang digunakan seharusnya sebesar 2%

bahwa penggunaan tarif PPh pasal 4 ayat (2) oleh Terbanding sebesar 3% ini tidak sesuai dengan LPJK;

bahwa kualifikas Pemohon Banding sesuai LPJK masih kualifikasi kecil dan Pemohon Banding belum memperoleh perubahan kualifikasi tersebut dari LPJK;

Bahwa pada Pasal 3 Ayat (1a) PP 51 Tahun 2008:

2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi kecil;

V. Penggunaan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak

bahwa untuk mendampingi dan/atau mewakili Pemohon Banding beracara di Pengadilan Pajak maka pada kesempatan ini Pemohon Banding telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada Vaudy Starworld Sugiarso;

VI. Lampiran

bahwa pada surat banding ini Pemohon Banding melampirkan dokumen dalam bentuk fotokopi dan telah dimeteraikan kemudian yaitu:

1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

2. Akta yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

3. SK Kehakiman;

4. Surat Keberatan;

5. Surat Ketetapan Pajak;

VII. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Dengan terpenuhinya ketentuan formal pengajuan banding maka sudah selayaknya permohonan banding ini diperiksa secara materi;

3. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan data-data dan Fakta;

4. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tidak terpenuhinya Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Memutuskan bahwa surat keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan;

4. Bilamana Yang Mulia Majelis Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Yang Mulia Majelis dapat memutuskan yang seadil-adilnya;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan hardcopy dan/atau softcopy dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00026/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 20 Januari 2023 serta bukti kirim dan tracking pos,

Bukti P-2. Fotokopi Akta Pendirian Perseoran Terbatas PT Farama Mitra Mandiri

Nomor 03 Tanggal 04 Januari 2006, Notaris Sarinandhe Djibran, S.H., di Bekasi;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Republik Indonesia Nomor C-08207 HT.01.01.TH.2006 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 027/FMM/SK/2022 tanggal 22 Maret

2022 dan Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-5. Fotokopi SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Nomor

00029/240/17/458/21 tanggal 23 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2017;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 49/SUB/WPJ.33/2023 tanggal 14 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 021/FMM/SK/23 tanggal 01 Maret 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 April 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYaTidak
A.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;✓-
B.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;✓-
C.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;--
D.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;✓-
E.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;✓-
F.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan;✓-
G.Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding;✓-
H.Bukti Pembayaran:
Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;--
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;--
Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;--
- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam-✓
pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
I.Surat Banding ditandatangani oleh:
- Wajib Pajak;--
- Ahli Warisnya;--
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;✓-
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;--
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;--
J.Penandatanganan Surat Banding:
- Berkedudukan di Indonesia;--
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat Banding;-✓
K.Surat / SKP / Keputusan*) yang diajukan Banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan Banding;-✓

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00029/240/17/458/21 tanggal 23 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi Nomor LAP- 00013/WPJ.33/KP.1204/RIKSIS/2021 tanggal 20 Desember 2021;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 027/FMM/SK/2022 tanggal 22 Maret 2022, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan Lembar Penerimaan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM- 05002301/WPJ.33/KP.1203/2022 tanggal 22 Maret 2022;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00026/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 20 Januari 2023;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan dan surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa didalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum:

1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

3) Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2015 antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

a) huruf a, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

b) huruf b, mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

c) huruf c, 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

d) huruf d, Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

e) huruf e, diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(1) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(2) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

f) huruf f, Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

g) huruf g, Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

Pasal 14 ayat (2)

Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan;

Pasal 14 ayat (3)

Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan;

Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan;

Pasal 17 ayat (2)

Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan; Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus

dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan;

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 3 ayat (4) huruf c

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa:

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

- Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

- Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

- Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

b. Data dan Fakta:

1) bahwa yang menjadi pokok sengketa keberatan adalah koreksi berdasarkan pengujian dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos- pos neraca dimana diketahui bahwa terdapat Penghasilan Final yang tidak ada bukti potongnya sebesar Rp9.070.422.524,00 dengan perincian:

No Na faktur Parak — Tangyat Do ema tanan | ma 1B : Ka

‘090 01-7 10811783 | aoi, PP PP PRAC AI | been : '

(2) 010,001-17 Tos 11764 0205/2017 | PT.PPPRACEITAK | ib tt pk

ah oreo. 10sta774 | 16/08/2017 OPT. PP PRAGLIAK | BN ey

4] oroota-17 sascagan | 19062017 [7 eT Pe urnAN | aral , :

S| 010.018 17 SsEnnaa0a 18/07/2017 PT PP URBAN | _ ecorser | Oa

“GL Moorai7 sesoasoa | Oa/12/2017. PT. PP URBAN TE 99.703, 01% | ee

i] 00001-17.10511763 2510412017 KSOPP.-DDGRB | PANGAN, Goa | INN NA

PT. PEMBANGUNAN

a 030 018-17.58504406 21/08/2017 PERUMAHAN 5,629.040.214 | Verma pot

OT “| BT PEMBANGUNAN fo

al 020 018-17.5a504492 18/09/2017 PERUMAHAN 3.101.812.252 Gagang

2001017 | PT. PEMBANGUNAN” | aoa Naa a

tol 020 048-17.58504493 20/09/2017 PERUMAHAN 22,000,099 aoo nen

sal on0.010-17 ses04. | 501002017 | PT. PEMBANGUNAN | pee

14f 030.018-17.58s04294 20/09/2017 PERUMAHAN 47,500,090 Tana

— ~ Jumlah | 9.070,a72,524 | Pe eke ea

2) bahwa dalam Pembahasan Akhir, Pemohon Banding menunjukkan beberapa bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong dan disetorkan oleh pihak lawan sebesar Rp239.247.529,00 dengan perincian:

3) bahwa dengan demikian koreksi yang tetap dipertahankan Terbanding adalah sebesar Rp8.831.174.993,00

4) bahwa Pemohon Banding keberatan dengan alasan pada Romawi VII butir D-Menurut Pemohon Banding yang dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar Rp2.030.590.666,00;

2. Bahwa atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut telah dilakukan pemotongan oleh lawan transaksi;

3. Tarif yang digunakan seharusnya sebesar 2%;

5) bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding pada intinya sama dengan yang disampaikan pada saat Pengajuan Keberatan dan Pembahasan Akhir dengan Terbanding;

6) bahwa pada saat Pembahasan Akhir Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Bukti Potong atas penghasilan yang diterima dari lawan transaksi yang menjadi koreksi. Dalam proses keberatan Pemohon Banding juga tidak meminjamkan dokumen yang mendukung alasan Pemohon Banding;

7) bahwa dengan demikian terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Wajib Pajak;

8) bahwa Terkait dengan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) dimana Pemohon Banding beralasan bahwa kualifikasi Pemohon Banding adalah kualifikasi kecil dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan penelitian diketahui berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/Prt/M/2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi yang diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 19/Prt/M/2014 yang dimaksud kualifikasi kecil;

Sub Kemampuan | Barasan

Kanlikan | evatiaai |. Kekarsan Pengalaman NK PIT popu | Melaksasakan | aula saru

Pukat | pekanana

Orang Paling Banyak i Deri sendiri minima’ supe dengan [Mecwas

Pata |? | Rp 50 Juta SET uagkat 1 | pas bi

Lebih dari Rp ,

5 .Yorang dernerafikar| Boleh dirangkap .

50 yura sampai | ank dperayaratkan Boleh ditangkap antara PIBU ©" Samal SET | entara PJK dan Pena

dangan Rp 200 dan PIT pines

juta nekat 3 PJT

Usaha Keal

Lebih dari By . ,

Uni setiap subklasifikasi yang dimilio, mila: kumulatif . L orang berssi kkst| Boleh dirangh an

KZ 208 Laga ak siap ama kurun watu 10 tekan sekurang: Lerengaye Boleh rangkap antara PUBL manual Ser " antara Pra SORES fags

Mere adalah Rp 1 Milyar padu rebkualfikan usaha keal | KI 2 tngkat 2 PIT aan anes

Lebih dan Rp oa tuk setiap subklantfikan yang damilin, mula: kumulanf L orang bersernfikar | Boleh direngka 1

680 a MATAN pekeraan Naa kurun wali 10 tahan Sekurang-kuranenya Bolos drnagkap antara PUBL muninegl SET | ancara PI dan pe an Pn

per EEE Jacatah Rp 1.75 Myar pada subkuahfikan usada eed 2 KO! Oagkat 1 PIT Haa (En

9) bahwa berdasarkan Pemeriksaan ditemukan kontrak Pemohon Banding kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) nomor 001/SPB/SCM/PP/IV/2017 sebesar Rp21.688.238.117,00 Dengan demikian pada dasarnya Pemohon tidak lagi memenuhi kualifikasi kecil dimana Batasan Nilai Satu Pekerjaan Maksimum adalah Rp2.5 Milyar;

10) bahwa dengan demikian terkait koreksi pengenaan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 3%, Tim peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;

bahwa berdasarkan data, fakta dan hasil penelitian, Terbanding mempertahankan koreksi atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp264.935.250,00;

IV. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1) bahwa Surat Banding Nomor 021/FMM/SK/23 tanggal 01 Maret 2023 dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2) bahwa Keputusan Terbanding No. KEP-00026/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 20 Januari 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3) bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00026/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 20 Januari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00029/240/17/458/21 tanggal 23 Desember 2021 masa Pajak Desember 2017 atas nama Pemohon Banding NPWP 02.510.618.8-432.000;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding melampirkan fotokopi dokumen berupa hardcopy dan/atau softcopy sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00026/KEB/PJ/WPJ.33/2023

tanggal 20 Januari 2023,

Bukti T-2. Surat Keberatan Nomor 027/FMM/SK/2022 tanggal 22 Maret 2022; Bukti T-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4

Ayat (2) Nomor 00029/240/17/458/21 tanggal 23 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2017;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 114/FMM/SK/23 tanggal 25 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Tanggapan Atas Penelitian Persyaratan Formal

Menurut Terbanding:

bahwa pada Surat Terbanding Nomor S-49/SUB/WPJ.33/2023 tanggal 14 Juli 2023 khususnya pada:

Halaman 2, khususnya pada angka 2 yang berbunyi sebagai berikut:

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana uraian Terbanding pada SUB sebagaimana dikutip diatas maka Pemohon Banding juga berpendapat permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Tanggapan Atas Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan

Atas Keberatan

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) masa pajak Desember 2017 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.030.590.66610.861.765.6598.831.174.993
2Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang81.223.627346.158.877264.935.250
3Kredit Pajak:-
a.PPh ditanggung pemerintah---
b.Setoran Masa81.223.62781.223.627-
c.STP (pokok kurang bayar)---
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …---
e.Uang Tebusan yang telah dibayar---
f.PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar---
g.Lain-lain---
h.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …---
i.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan81.223.62781.223.627-
4Pajak yang tidak.kurang dibayar-264.935.250264.935.250
5Sanksi Administrasi-
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP-111.908.650111.908.650
b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP---
c.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
d.Jumlah Sanksi Administrasi-111.908.650111.908.650
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar-376.843.900376.843.900

bahwa nilai yang ada di SKP sudah sesuai dengan nilai yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding;

bahwa atas keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak10.861.765.659,000,0010.861.765.659,00
b.Pajak Penghasilan Terutang (PPh)346.158.877,000,00346.158.877,00
c.Kredit Pajak81.223.627,000,0081.223.627,00
d.Kompesasi Masa / Tahun Pajak Sebelumnya0,000,000,00
e.PPh Kurang / (Lebih) Bayar264.935.250,000,00264.935.250,00
f.Sanksi administrasi:111.908.650,000,00111.908.650,00
g.Jumlah PPh yang masih harus dibayar376.843.900,000,00376.843.900,00

bahwa nilai yang ada di Keputusan sudah sesuai dengan yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding;

III. Tanggapan Atas Analisa Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang tidak disetujui oleh

Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak2.030.590.666,0010.861.765.659,008.831.174.993,00
2Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang81.223.627,00346.158.877,00264.935.250,00

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam surat uraian banding a quo;

Menurut Pemohon Banding

a. PPh Pasal 4 ayat (2) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) telah dilakukan pemotongan oleh lawan transaksi

1) Bukti Potong telah diserahkan pada saat pemeriksaan

bahwa pada saat pemeriksaan dalam pembahasan akhir, Pemohon Banding telah menyerahkan beberapa bukti potong PPh Pasal 4 Ayat (2) yang telah dipotong dan disetorkan oleh pihak lawan sebesar Rp239.247.529,00 dengan perincian sebagai berikut:

HL PT PP Urben | ot3a7gent- Joooozeppwar2msroia|— 90,703.74. THT]

2_| PT. PP Urben | 01.947 368.1. [0003 1@PH4(| 29372010] 49,038,000 1 287.080

3_[ PT. PP Urban ["01,347.388.1- [000312 PH«(| 20mupote) 30054327 | “a07 830

4 LPT.PPUrban| 01.347.368.1- | 000317/PPHa(| 290372010 | 51.888.507) 1,555,398

708,235

[surg 39 207'820| at

2) Bukti Potong telah diserahkan pada saat keberatan

bahwa pada saat keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan beberapa bukti potong PPh Pasal 4 Ayat (2) yang telah dipotong dan disetorkan oleh pihak lawan lawan transaksi dengan perincian:

NoNomor Faktur PajakDPPPPNJumlah
1030.018-17.585044865.629.040.244562.904.0246.191.944.268
2030.018-17.585044923.101.812.382310.181.2383.411.993.620
Total8.730.852.626873.085.2639.603.937.889

bahwa berdasarkan dengan Faktur Pajak diatas, lawan transaksi sudah melakukan Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan perincian:

NoNomor Bukti PotongDPPTarifPPh
120000031825.629.040.2441,75%98.508.204
220000031833.101.812.3821,75%54.281.716
Total8.730.852.626152.789.920

bahwa berdasarkan uraian diatas, lawan transaksi memberikan bukti potong PPh dengan total Rp152.789.920,00 hal ini dikarenakan lawan

transaksi menggunakan tarif 1,75% yang seharusnya menggunakan tarif sebesar 2%;

bahwa berdasarkan dengan dokumen transaksi, lawan transaksi sudah melakukan pembayaran dan telah di potong PPh sebesar 2%, hal ini dibuktikan dengan dokumen berdasarkan Faktur pajak berupa:

1. Faktur Pajak Nomor 030.018-17.58504486

a. Kwitansi No. Wapu / 17.00079, Pembayaran dari PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk tanggal 10 Agustus 2017;

DPPRp 5.269.040.244,00

PPNRp 562.904.024,00

TotalRp 6.191.944.268,00

b. Faktur Pajak 030.018-17.58504486;

c. Surat Setoran Pajak atas PPN;

d. PT Bank Mandiri menerbitkan Surat Nomor EX17771061149150 tanggal 09 Oktober 2017 dengan hal Advis Kredit, dimana pada surat tersebut menjelaskan bahwa ada uang masuk pada rekening Pemohon banding sebesar Rp5.409.555.928,00;

e. Jurnal atas uang masuk transaksi dengan PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk;

Jurnal Pertama atas pembukaan Faktur Pajak

lang dogg

Perky Hn LAM OT PIT AOU PEMDANGUNAN Pi RUMEMAN PT

tkitraan HS eee _ - al

bee Keterangan Nilay Debit Nilar Kredit

ne _fitirert ke-3 Tek gercustin TAP fey termes ppi ME TSS, 05

na PEN Tapa [EI-LE Inaatasae Prog ed Pn Te RED ela aa

Jurnal kedua atas pembayaran lawan transaksi

eats Jun DO RIAA AN MANUIRT TATIMAS

Perkiraan — Keterangan” Nilai Debit Hita Kredit

Hanan 7 Fersrucan dr FT FP Teenie asi IT bogie t$h Haii

oi Ferersess Ar FI FP lernic inv VII fin ci tn bites 7

ee Easy: Frovati can din perepnat: —_ Inna, it a

Hana Eitys buses dusecate SFEIN Gane Menangi ee ;

bahwa berdasarkan jurnal pembayaran, lawan transaksi telah melakukan pembayaran pada tanggal 09 Oktober 2017 sebesar Rp5.409.555.928,00;

bahwa atas pembayaran oleh lawan transaksi sudah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp112.580.805,00, dengan menggunakan tarif 2%;

f. bahwa pada Rekening Koran Nomor 1250006014294 tanggal 09 Oktober 2017 terdapat uang masuk sebesar Rp5.409.555.928,00 dari PT Pembangunan Perumahan (Persero);

g. bahwa berdasarkan transaksi Pemohon banding dengan nilai DPP sebesar Rp5.629.040.244,00, Pemohon banding telah menerima Bukti Potong Nomor 2000003182 atas Masa Pajak Mei 2022 dengan Kode Objek Pajak 28-409-22 dan menggunakan tarif 1,75% sehingga PPh Pasal 4 ayat (2) yang di potong sebesar Rp98.508.204,00;

2. Faktur Pajak Nomor 030.018-17.58504492

a. Kwitansi No. Wapu / 17.00084, Pembayaran dari PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk tanggal 18 September 2017

DPPRp 3.101.812.382,00

PPNRp 310.181.238,00

TotalRp 3.411.993.620,00

b. Faktur Pajak 030.018-17.58504492;

c. Surat Setoran Pajak atas PPN;

d. PT Bank Mandiri menerbitkan Surat No. EX17771061161202 tanggal 15 November 2017 dengan hal Advis Kredit, dimana pada surat tersebut menjelaskan bahwa ada uang masuk pada rekening Pemohon banding sebesar Rp2.973.158.716,00;

e. Jurnal atas uang masuk transaksi dengan PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk;

Jurnal pertama atas pembukaan Faktur Pajak

Line 174 120 603 - PIUTANG PEMBANGLIHAN PERUMAHAR PT

'Perkiraan "Keterangan —— _ “Hilai Debit “Initai Kredit

pi207203 Pek. Perkustan struktur (10911, teenie, 17.084 1 Bam aan En

820-982 Fek.rerkuaten reruktur (1094), Iconic, 17.625 i oo ALAN 38e, 39

Jurnal kedua atas pembayaran lawan transaksi

Line 17 6 110001. BANE, MANDIRI CAR KALI MAS

[Berka ate Raa

(Perkiraan _ . Keterangan Nilai Debit Nilai Kr

Pngunan ier 5 Lan ~- nee

PENS Feresuxen 4s FU.PF Inv it.o3¢ (008. resnte | 3 STR TSS TNE

jasasang a Ferssuran dr fT oF Inv i7.364 sie) Teenie po £2,096 242,97 .

[rontee jEs8ya skseptag: 255.17 026 FE reanie | Tok eee

isegereg ee eee EBD DE 82 Tea Ff deeb ede t3a.89

p 200-008 [Fava bunga ferfering SHEIN inv.17.02¢ FP Tew na a

halgedgs OS APSR Seefesang Sui TEA — Poor ain 282,99

iisd-ens Memasukan ar 53 gp Inv.it 34 11098) Tecate fo EL £

bahwa berdasarkan ,jurnal pembayaran, lawan transaksi telah melakukan pembayaran pada tanggal 15 November 2017 sebesar Rp2.973.158.716,00;

bahwa pembayaran oleh lawan transaksi sudah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) Sebesar Rp62.036.248,00 dengan menggunakan tariff 2%;

f. bahwa pada rekening Koran No. 1250006014294 tanggal 15 November2017terdapatuangmasuksebesar Rp2.973.158.716,00 dari PT Pembangunan Perumahan (Persero);

g. bahwa berdasarkan transaksi Pemohon banding dengan nilai DPP sebesar Rp3.101.812.382,00 Pemohon banding telah menerima Bukti Potong Nomor 2000003183 atas Masa Pajak Mei 2022 dengan Kode Objek Pajak 28-409-22 dan menggunakan tarif 1,75% PPh Pasal 4 ayat (2) yang di potong sebesar Rp54.281.716,00;

bahwa berdasarkan uraian diatas Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding berdasarkan Faktur Pajak tersebut di atas, sudah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) oleh lawan transaksi;

2. bahwa lawan transaksi menggunakan tarif 1,75% yang seharusnya menggunakan tarif 2%. Dan atas hal ini, lawan transaksi sudah melakukan pembayaran dan telah dipotong PPh Pasal 4 Ayat (2) menggunakan tarif sebesar 2%;

b. Koreksi Yang Dipertahankan oleh Terbanding

bahwa koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding adalah sebesar Rp8.831.174.993,00. Dan berikut rinciannya:

No.No. Faktur PajakTanggalNama LawanNilai Tagihan
1010.001-17.1051176317/03/2017PT PP PRACETAK36.720.842
2010.001-17.1051176325/04/2017KSO PPP-DO.GRB24.101.525
3030.018-17.5850448821/08/2017PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN5.629.040.244
4030.016-17.5850449218/09/2017PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN3.101.812.382
5030.018-17.5852449320/09/2017PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN22.000.000
6030.018-17.5850449420/09/2017PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN17.500.000
Jumlah8.831.174.993

bahwa dan berdasarkan tabel diatas pada saat keberatan Pemohon Banding telah menyerahkan beberapa bukti potong PPh Pasal 4 Ayat (2) yang telah dipotong dan disetorkan oleh pihak lawan transaksi dengan perincian:

NoNomor Faktur PajakDPPPPNJumlah
1030.018-17.585044865.629.040.244562.904.0246.191.944.268
2030.018-17.585044923.101.812.382310.181.2383.411.993.620
Total8.730.852.626873.085.2639.603.937.889

c. Tarif yang digunakan seharusnya sebesar 2%

bahwa penggunaan tarif PPh pasal 4 ayat (2) oleh pemeriksa sebesar 3% ini tidak sesuai dengan LPJK;

bahwa kualifikasi Pemohon banding sesuai LPJK masih kualifikasi kecil dan Pemohon banding belum memperoleh perubahan kualifikasi tersebut dari LPJK;

bahwa Pemohon banding termasuk dalam kualifikasi bidang usaha kecil, hal ini dibuktikan dengan LPJK No. 0543582 yang diterbitkan pada tanggal 14 Agustus 2017 dan berlaku sampai dengan tanggal 13 Agustus 2020; bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2009;

bahwa pada Pasal 3 Ayat (1a):

2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi kecil;

Penjelasan Pasal 3 Ayat (1a)

Yang dimaksud dengan (kualifikasi usaha) adalah stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;

bahwa berdasarkan peraturan diatas Pemohon banding menyimpulkan:

1. PPh Final Pasal 4 ayat (2) sudah dipotong oleh lawan transaksi yaitu PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebesar 2% (dua persen);

2. Pemotongan tersebut sudah sesuai dengan PP 51 Tahun 2008 sebagaimana terakhir diubah dengan PP 40 Tahun 2009;

3. bahwa lawan transaksi telah menerbitkan bukti potong di Tahun 2022. Dan atas bukti potong ini sudah diserahkan pada saat pemeriksaan dan proses keberatan;

4. bahwa tarif 3% yang digunakan oleh pemeriksa dan dipertahankan oleh peneliti keberatan tidak berdasarkan dengan peraturan yang berlaku;

IV. Tanggapan Atas Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa demikian juga dengan Pemohon Banding, bahwa surat Banding telah memenuhi syarat ketentuan formal pengajuan Banding sehingga dapat dilakukan pemeriksaan materi atas sengketa;

b. bahwa demikian juga dengan Pemohon Banding bahwa Keputusan No. KEP-00026/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 20 Januari 2023 yang diajukan Banding telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding adalah tidak tepat menurut Pemohon Banding;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan Banding ini;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-6. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Farama Mitra Mandiri

Berkedudukan di Kota Bekasi Nomor 10 tanggal 29 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Andri Budiman, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang;

Bukti P-7. Asli Pakta Integritas Pengurus a.n. Mia Megania;

Bukti P-8. Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 085/FMM/SK/2023 tanggal 07 Juli 2023

a.n. Vaudy Starworld Sugiarso;

Bukti P-9. Asli Pakta Integritas a.n. Vaudy Starworld Sugiarso;

Bukti P-10. Fotokopi Izin Kuasa Hukum dan Kartu IKH a.n. Vaudy Starworld

Sugiarso;

Bukti P-11. Fotokopi KTP a.n. Vaudy Starworld Sugiarso;

Bukti P-12. Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 086/FMM/SK/2023 tanggal 07 Juli 2023

a.n. Lousia Hariet Ngion;

Bukti P-13. Asli Pakta Integritas a.n. Lousia Hariet Ngion;

Bukti P-14. Fotokopi Izin Kuasa Hukum dan Kartu IKH a.n. Lousia Hariet Ngion; Bukti P-15. Fotokopi KTP a.n. Lousia Hariet Ngion;

Bukti P-16. Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 087/FMM/SK/2023 tanggal 07 Juli 2023

a.n. Marce Takasili Hebimisa;

Bukti P-17. Asli Pakta Integritas a.n. Marce Takasili Hebimisa;

Bukti P-18. Fotokopi Izin Kuasa Hukum dan Kartu IKH a.n. Marce Takasili Hebimisa; Bukti P-19. Fotokopi KTP a.n. Marce Takasili Hebimisa;

Bukti P-20. Matriks sengketa

Bukti P-21. Surat Nomor 01/KKPVS-FMM/MIVB/X/2023 tanggal 18 Oktober 2023

perihal Penjelasan Sengketa terhadap Banding beserta lampirannya; Bukti P-22. softcopy Surat Nomor 02/KKPVS-FMM/MIVB/XI/2023 tanggal 8

November 2023 perihal Dasar Hukum dan Pembuktian atas Sengketa Banding beserta lampirannya;

Bukti P-23. Surat Nomor 143/FMM/SK/23 tanggal 29 November 2023 perihal

Penjelasan atas Persidangan tanggal 9 November 2023 dan Penjelasan 4 (empat) Faktur Pajak atas Sengketa Banding dengan lampiran berupa:

Bukti P-24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umurn dan Perumahan Rakyat Nomor

19/PRT/M/2014;

Bukti P-25. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor

03 Tahun 2017;

Bukti P-26. Faktur Pajak Nomor 010.001-17.10511753;

Bukti P-27. Kwitansi No. 17.00044;

Bukti P-28. Jurnal atas pembukaan Faktur Pajak dan Kwitansi tanggal 17 Maret

2017;

Bukti P-29. Faktur Pajak Nomor 010.001-17.10511763;

Bukti P-30. Kwitansi No. 17.00057;

Bukti P-31. Jurnal atas pembukaan Faktur Pajak dan Kwitansi tanggal 25 April 2017; Bukti P-32. Rekening koran nomor 1250006014294 tanggal 23 Juni 2017;

Bukti P-33. Rekening koran nomor 1250006014294 tanggal 10 September 2017; Bukti P-34. Jurnal atas pembayaran lawan transaksi tanggal 23 Juni 2017;

Bukti P-35. Jurnal atas pembayaran lawan transaksi tanggal 10 September 2017; Bukti P-36. Faktur Pajak Nomor 010.001-17.10511753;

Bukti P-37. Kwitansi No. 17.00086;

Bukti P-38. Jurnal atas pembukaan Faktur Pajak dan Kwitansi 20 September 2017; Bukti P-39. koran nomor 1250006014294 tanggal 27 Maret 2018;

Bukti P-40. Jurnal atas pembayaran lawan transaksi;

Bukti P-41. Faktur Pajak Nomor 030.018-17.58504494;

Bukti P-42. Kwitansi No. 17.00087;

Bukti P-43. Jurnal atas pembukaan Faktur Pajak dan Kwitansi tanggal 20

September 2017;

Bukti P-44. rekening koran nomor 1250006014294 tanggal 15 Februari 2018; Bukti P-45. Jurnal atas pembayaran lawan transaksi;

Bukti P-46. Pendapat Akhir Pemohon Banding beserta Lampirannya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-7. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-8. Surat tanpa nomor tanggal 30 November 2023 perihal Penjelasan

Tertulis atas Sidang Banding beserta lampirannya;

Bukti T-9. Pendapat Akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00026/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 20 Januari 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Nomor 00029/240/17/458/21 tanggal 23 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 021/FMM/SK/23 tanggal 01 Maret 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)2.030.590.666,0010.861.765.659,008.831.174.993,00
PPh Final Pasal 4 ayat (2)81.223.627,00346.158.877,00264.935.250,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp8.831.174.993,00 dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp264.935.250,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp8.831.174.993,00 dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp264.935.250,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pengujian pada proses pemeriksaan, terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemotongan/pemungutan oleh Pemohon Banding dengan perhitungan tarif sebesar 3% berbeda dari tarif 2% karena Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak memenuhi lagi kualifikasi kecil;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Dasar Pengenaan Pajak sudah didukung dengan dokumen beserta bukti- bukti dengan tarif sebesar 2% karena kualifikasi Pemohon Banding sesuai LPJK masih kualifikasi kecil dan Pemohon Banding belum memperoleh perubahan kualifikasi tersebut dari LPJK;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai kebenaran pelaporan Dasar Pengenaan Pajak apakah sesuai dengan bukti-bukti yang ada, dan apakah pengenaan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a quo sebagai berikut:

Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang No. 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2009, mengatur antara lain: Pasal 3

(1)Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;

b. 4% (empat persen) untuk Pelaksaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan

e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

(2)Dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif Pajak Penghasilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk Pajak Penghasilan atas sisa laba bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Penjelasan

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “kualifikasi usaha” adalah stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b” antara lain Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha besar.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 5

(1)Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau

b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan

merupakan pemotong pajak.

(2)Besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau

b. jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.

(3)Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. Penjelasan

Pasal 5

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “pemotong pajak” adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “bukan merupakan pemotong pajak” antara lain badan internasional yang bukan Subjek Pajak dan perwakilan negara asing.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 6

(1)Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang

berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.

(2)Dalam hal Nilai Kontrak Jasa Konstruksi tidak dibayar sepenuhnya oleh

Pengguna Jasa, atas Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang tidak dibayar tersebut

tidak terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final, dengan syarat Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang tidak dibayar tersebut dicatat sebagai piutang yang tidak dapat ditagih.

(3)Piutang yang tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

merupakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh.

(4)Dalam hal piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dapat ditagih kembali, tetap dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Penjelasan

Pasal 6

Cukup jelas.

Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.03/2009, mengatur antara lain: Pasal 4

(1)Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau

b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak.

(2)Besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a adalah jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(3)Besarnya Pajak Penghasilan yang disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b adalah jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(4)Jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau jumlah

penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi.

Peraturan Menteri Keuangan No. 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan, mengatur antara lain:

Pasal 2

(1)Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan harus membuat:

a. Bukti Pemotongan PPh atas pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan; dan/atau

b. Bukti Pemungutan PPh atas pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan. (2)Bukti Pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau

Bukti Pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diberikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan kepada pihak yang dipotong dan/atau pihak yang dipungut.

Pasal 3

(1)Pajak Penghasilan yang tercantum dalam Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti

Pemungutan PPh atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong dan/atau dipungut.

(2)Pajak Penghasilan yang tercantum dalam Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti

Pemungutan PPh atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final merupakan bukti pelunasan Pajak Penghasilan bagi pihak yang dipotong dan/atau dipungut.

bahwa menimbang fakta Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang pembangunan, pemborongan dan konstruksi gedung;

2. bahwa berdasarkan hasil pengujian pada proses pemeriksaan, terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemotongan/pemungutan oleh Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

Fog Rees Panai Pep aba

: Bia Seakan Ten An dieser AP Rete Gas lake Keath ea FP: ape tte ee.

2 pan Pry 402 Be :

> Pergsas IAF Oa Lang tan Boda nat cots ge, KAP A Rs ARA aan

Poor Cine Payee eta Peni aa Wp es de ou

Pere TR Neate Re .

Inong nista un Anakan Masa merk Fic -

Teh Bajak Mr art SET VE sur fee le eae thee

3. bahwa Koreksi sebesar Rp8.831.174.993,00 berasal dari penyerahan jasa konstruksi dari Pemohon Banding kepada lawan transaksinya yang tidak terdapat bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) dengan rincian sebagai berikut:

5 perasaan aga angan | PERSMAKAN 22 102,200 Bag of

4. bahwa Ketentuan dalam PPh Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, mengatur antara lain sebagai berikut:

Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;

b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

5. bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan mengenakan tarif 3% sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c PP 51/2008 karena berdasarkan nilai kontrak yang ditemukan pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding seharusnya sudah tidak termasuk dalam Jasa Konstruksi Kualifikasi Kecil lagi. Nilai kontrak yang ditemukan adalah sebesar Rp21.688.238.117,00 kepada PT Pembangungan Perumahan (Persero), Tbk. dengan Nomor Kontrak 001/SPB/SCM/PP/IV/2017;

6. bahwa pada pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi yang dikoreksi sudah dilakukan pemotongan oleh lawan transaksi. Terkait tarif 3% yang digunakan Tim Pemeriksa, Pemohon Banding tidak setuju karena Pemohon Banding masih termasuk dalam kualifikasi kecil dan Pemohon Banding belum

memperoleh perubahan kualifikasi tersebut dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK);

7. bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebagaimana disebutkan dalam poin angka 3 di atas karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) dari pihak lawan transaksi Pemohon Banding;

8. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya sama dengan alasan pada saat pembahasan akhir;

9. bahwa atas keberatan Pemohon Banding, Terbanding dalam proses keberatan berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa alasan keberatan Pemohon Banding pada intinya sama dengan alasan pada saat pembahasan akhir dengan Terbanding;

b. bahwa pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima dari lawan transaksi. Demikian juga para proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti potong a quo;

c. bahwa dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

d. bahwa terkait dengan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 3% yang digunakan Terbanding, Terbanding sepakat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi lagi kualifikasi kecil karena Batasan Nilai Satu Pekerjaan Maksimum untuk kualifikasi kecil adalah Rp2,5 Milyar sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/Prt/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi yang diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 19/Prt/M/2014 yang dimaksud kualifikasi kecil;

10. bahwa yang menjadi pokok sengketa dari proses pemeriksaan, keberatan dan banding adalah koreksi berdasarkan pengujian dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2017 yang berkaitan dengan penyerahan jasa konstruksi;

bahwa berdasarkan hasil pengujian a quo, ditemukan bukti adanya penyerahan jasa konstruksi yang sudah diterbitkan faktur pajak tetapi tidak terdapat bukti

potong PPh Pasal 4 ayat (2) dengan DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp8.831.174.993,00 dengan rincian sebagai berikut:

HR KE ENIS

[wv et Secverecis Dengan Fo tessa taat covacg Sos Sass Sayec(Qitecssituese versus [pa oasen | senjinasa

11. bahwa terbukti atas 6 (enam) transaksi penyerahan jasa konstruksi yang menjadi dasar koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang menjadi sengketa dimana Terbanding tidak mengakui Bukti Potong yang diajukan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat atas 2 (dua) transaksi a quo sudah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 1,75%;

bahwa mengenai bukti yang ditemukan Terbanding tidak semata-mata berdasarkan tulisan tangan namun juga diperkuat oleh dokumen bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2);

12. bahwa bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) memang diterbitkan di tahun 2022 namun merupakan bukti pembayaran pajak yang sah sesuai dengan transkasi yang terjadi;

bahwa dalam hal terjadi praktik pemungutan pajak PPh Pasal 4 ayat (2) yang secara waktu dari penerbitan Bukti Potong PPh tidak sesuai dengan saat terutang dan saat pemotongan terkait transaksi a quo dimana pembayaran sebagai saat pemotongan terjadi pada tahun 2017. Namun Pengadilan Pajak berpendapat sesuai dengan asas substance over form Pajak Penghasilan terutang telah dibayar sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Sehingga Pengadilan Pajak berpendapat atas masalah tersebut seharusnya Terbanding melakukan penerbitan Surat Tegoran dan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada pihak lawan transaksi yang memiliki kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Terutang;

13. bahwa Terbanding gagal untuk membuktikan dalilnya tentang ketiadaan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan semata-mata mendalilkan pihak Pemohon Banding tidak memiliki dokumen bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) yang terbukti

sebaliknya;

14. bahwa mengenai sengketa atas koreksi PPh PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp264.935.250,00 berasal dari perbedaan tarif dalam menghitung nilai PPh Pasal 4 ayat (2) terutang atas penyerahan jasa kontruksi dari Pemohon Banding kepada lawan transaksinya, koreksi Terbanding didasari oleh alasan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kualifikasi usaha dengan kualifikasi kecil sehingga seharusnya terutang PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 3%;

15. bahwa dalam hal ini Pengadilan Pajak mengacu pada ketentuan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) harus sesuai dengan kualifikasi Pemohon Banding. Bahwa sesuai ketentuan dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a PP-51/2008, disebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan "Kualifikasi usaha" adalah stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi”. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kualifikasi usaha tidak harus mengikuti satu institusi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi saja namun dapat juga diterbitkan oleh insintitusi terkait sebagaimana ditunjukkan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional No. 1-095327-3275- 2-00239 yang diterbitkan pada tanggal 17 Februari 2015 dan berlaku sampai dengan tanggal 04 Juli 2017 mencantumkan bahwa Pemohon Banding termasuk dalam Klasifikasi Usaha Kecil;

• bahwa berdasarkan Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional No. 1-095327-3275- 2-00239 yang diterbitkan tanggal 30 Juni 2018 dan berlaku sampai dengan tanggal 13 Agustus 2020 mencantumkan bahwa Pemohon Banding termasuk dalam Klasifikasi Usaha Kecil;

16. bahwa berdasarkan PP No. 51 Tahun 2008 khususnya pada Pasal 3 ayat (1) huruf a sebagaimana telah Pemohon Banding nyatakan tarif 2% dikenakan kepada Pelaksana Konstruksi yang memiliki Kualifikasi Usaha Kecil;

17. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tarif Pajak 1,75% yang di potong oleh Lawan Transaksi atas transaksi obyek PPh Pasal 4 ayat (2) mengacu pada ketentuan yang tidak tepat yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;

bahwa lawan transaksi melakukan pemotongan pajak terutang yaitu PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 1,75% karena penerbitan Bukti Potong dilakukan pada Tahun 2022 padahal transaksi penyerahan jasa konstruksi terjadi pada Tahun 2017;

18. bahwa atas transaksi-transaksi yang dilakukan koreksi, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Atas Transaksi 1

1) bahwa Transaksi 1 terkait dengan penyerahan dengan Faktur Pajak Nomor 030.018-17.58504486 tanggal 10 Agustus 2017 sebagai berikut:

, Faktur Pajak

Koco dan Marnor Seri Faklut Pajak : 030,018-17 SADAANG

Pengusaha Kena Paak | _ 0

Naina PT FARAMA MITRA MANDI -

Mamat, JL ZAMBUL BLOK 113 NO.26, , KOTA BEKASI

! NPY | 02.510 519 R432.000 ,

tam eo, . -—- a

Pomost Barang Kuna Pajak ¢ Penerima Jasa Kena Fa,ak

Naniu : PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN (forsotoy TDR | | —

Alartal : JL. LETJEN TB. SIMATUPANG Blok - Na57 RT.O00 RVY.OGO Kal KAMPUNG GECONG Kec PASAR HEPO :

KotatKat.JAKAR GA fIMUR DKI JAKARTA 19760

NPWP 01001619 70990 ee —— -——n——,

Harga Jual anggantan

Harta kar: a Fa si Krew Pp

No Yara Parang Kena Pajak t dasa Kena Piya | Muka/Termin

Kn Byker Puruulan Struktur tF Ru?) _ ee “| AS

: A. 5621244 xi A63.

. aa Pe De SL ta X — - Hee eee

“Haren Juli Borgata - 5620.00, 244 00

Mkusaagi Kalangan Marga n.d

“titin Viar Muka | Oey

Daser Pengerin Pa ak 5621.040.244,00

PPN 1984 x Dasar bunggnaan Pajak | 562.904 .024.00

Tola PenuM (Pajak Penjualan Barang Mowali) | | —— 5.00.

Suwa Henyan Rulers yang dorlaku, Dira Jengotal Para megan butts Friktar Poy aw lela Aangatangan SA 3

boga Ipa oo SAGs dak deru kan Inda largan bass pada Fakir Paniai

ta MAA KOTA BEKASI, 10 Aguslus 2017

MIA MEGANIA

2) bahwa terbukti atas transaksi a quo telah dilakukan pemotongan PPh Pasal ayat (2) dengan Bukti Potong sebagai berikut:

myo Se bedi MP tang vite, moat,

4 Pore

yo / Soe TN Dn Pa

ANN NN Pe an na, . : ral _ ots Ta

es cans Ses a Bw.

tee ee ia . : : ce ehh Sete, "8 i

" me Ta oo ~ '

. 1 settt bk oy .

' Pd Bae tai a a

Pra MD anak IM La bea pa fa po

bo 1 yang ae a ' belt, thee ey

3) bahwa atas dokumen bukti potong a quo, terbukti Lawan Transaksi memotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 1,75% sehingga terdapat kekurangan pemotongan sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2)Rp5.629.040.244,00 PPh terutang (2% dari DPP)Rp112.580.805,00 PPh yang dipotong lawan transaksi dalam bukti potongRp98.508.204,00 PPh Pasal 4 ayat (2) yang masih harus disetorRp14.072.601,00

4) bahwa dalam Kesimpulan Akhirnya Terbanding telah mengakui kebenaran transaksi namun meminta dibayarkannya kekurangan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi penyerahan jasa konstruksi dengan DPP sebesar Rp5.629.040.244,00 a quo yang seharusnya dilakukan pemotongan Pajak dengan tarif 3%, bukan 1,75%;

5) bahwa terjadi sikap ambigu Terbanding dimana Terbanding juga tetap berpendapat bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas transaksi penyerahan jasa konstruksi sebesar Rp5.629.040.244,00 a quo telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan telah disetorkan kepada negara;

6) bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Terbanding telah benar namun jumlah PPh yang terutang adalah dengan tarif 2% sehingga PPh Pasal 4 ayat (2) terutang sebesar Rp112.580.805,00 dan telah dipotong Rp98.508.204,00 sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp14.702.601,00,00;

b. Atas transaksi 2

1) bahwa Transaksi 2 terkait dengan penyerahan dengan Faktur Pajak Nomor 030.018-17.58504492 tanggal 18 September 2017 sebagai berikut:

Faktur Pajak

OLE an Soman See, Pur Jak WL dl? SBS0d di?

Per gataha Kes Pp ah _ !

Mara, PT PARE A MAA MANDIRI ——

AMA LAMELD BLOK AS Ah, KUTA EK TAS

MAN MA AR AA ay

Perisai Santai Sana Pajak ! swing (255 Kari Pirak

“Nata, PT STVOANGUNAN MERUMAHAN 'Pnyaroi “Li “ 7

PANAS LETS SA, SIMAS PASS dok Ri RUU RATIO at IPL HES CRUG Kes FARKA BESO

Kala Ht JAKET RO LASAPTA Aa

SORT IN BIS WS) _ 0. PN ,

Hy Mg Beat SANA BAJAK to Sei ere rare “aa Pengga aria ad

" Me Tunin :

, | Fou ice E Mkyetae Sirakur (FA | | 1 ~ AN

0 BIANG MAN ——- oo go UB SELAU

Hanya Juni) Pe wants | 310041

Sean Pula ang

et =: o_o —- . —

LAS LAN Ala: bees

. tos - - - -— - 1 - .. ——- —

Wasa: Duncans Byres, BAU" A12.3d2 20

PEN = 18k y Dasar Bergengan a ab ISB 1.288,00

Tata PA Page Pavia an Bag Year} 7 ote

Ser been bagi pang brah Lap banten Daan Peraga be aa Pu Pe tah Dra 1 ~ — 7

STAB ere py aE tae aR fa ar Kate aa oa Fale Sak 1

Baer ACCA DP SASL 0 Baphaebrr 2°47

ii Bla MPA

2) bahwa terbukti atas transaksi a quo telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan Bukti Potong sebagai berikut:

ae? KANG BUKTI PEMOTONGANIPEMUNGU tan

ae Sel |) . FORMUI IR APRS

Dang akan PPh PASAL 4 AYAT (2), PASAL 15. PASAL 22, DAN PASAL 23

Na Pa ejorar rana ‘

‘ : “ | ls 3 + Ha fi .

KEMENTERIAN KEUANGAN ay MT NOMOR — | a = Li | PPm msi

TEREKTORAT JEADERAL PAJAK j3 La Pembetulan Ke-2. bI tj Pembatalan H5 PPh Tidak Final

A. IDENTITAS WAJIB PAJAK YANG DIPOTONGIDIPUNGUT

AI Nena FARAMA MITRA MANIRI

Moog Syed ea to ae yaw ne Te re tam 3 foo at ani 5 Sang

ara | Pinta Ipa Rajah | 2 Dana Peron Pa Prt | meee fw +. SS

OS F022 28-4l ug? Tah an . or oA CRE ar

Retecanyar Kode Ob(ek Pajak 2 Persetan Koepke ae Leakilear leh Par ty asa yor Meriba Sertiteat Paras sara Kelas eer

B7 Dokumen Referens) Nome Dokumen

Mana Dokumen . Ten gal [ _ | aa mm a | yyy

dd Tokumen Retefensi untuk f aktur Pa ab, tita sda oe IN | 0

Nurmor Faktun Pajak UAB RA Oe SC ga Fata gal rT) Pomme POP yyy

HB . | PPh thet: seagn bertasathan Surat Keterangan Bebas 4A] 1 , - oo

Neemsr _ _ Tanggal ! dd In enam L NY

8.9 | PPh yang d tanggung oleh Penetintah (UTP) berJaratkan

Bay 7 Pen dalam hat tranzak st Menggunakan Sural Keteranyan herlasaraar PP Niwtae 23 Tahan 248 dengan Nomor

Bitz 1 ‘| PPP yang dipolongid:p ungu yang diberlaan fasittas PPM needasarkar

C. IDENTITAS PEMOTONG:PEMUNGUT PAJAK

Gt NB Slip ee bo jedi gah pe Bee ot

C.2 Nama Wary Parak PEMBANGUNAN PERUM DERSEIRT Tbk

C3 Tanggal Dae mm Ts yy

CA Mama Pebanrdatangan TER PARI Pap Re RAN

3) bahwa atas dokumen bukti potong a quo, terbukti Lawan Transaksi memotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 1,75% sehingga terdapat kekurangan pemotongan sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2)Rp3.101.812.382,00 PPh terutang (2% dari DPP)Rp62.036.248,00 PPh yang dipotong lawan transaksi dalam bukti potongRp54.281.716,00 PPh Pasal 4 ayat (2) yang masih harus disetorRp7.754.532,00

4) bahwa dalam Kesimpulan Akhirnya Terbanding telah mengakui kebenaran transaksi namun meminta dibayarkannya kekurangan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi penyerahan jasa konstruksi dengan DPP sebesar Rp3.101.812.382,00 a quo yang seharusnya dilakukan pemotongan Pajak dengan tarif 3%, bukan 1,75%;

5) bahwa terjadi sikap ambigu Terbanding dimana Terbanding juga tetap berpendapat bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas transaksi penyerahan jasa konstruksi sebesar Rp3.101.812.382,00 a quo telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan telah disetorkan kepada negara;

6) bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Terbanding telah benar namun jumlah PPh yang terutang adalah dengan tarif 2% sehingga PPh Pasal 4 ayat (2) terutang sebesar Rp62.036.248,00 dan telah dipotong Rp54.281.716,00 sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp7.754.532,00;

c. Atas transaksi 3

1) bahwa terbukti Transaksi 3 terkait dengan penyerahan dengan Faktur Pajak Nomor 010.001-17.10511753 tanggal 17 Maret 2017 sebagai berikut:

Faktur Pa,ak

Lana ST SS SSATETAS

[Tends er 1

PETA Ba ET kk ipar 27 EI TRUEST Sar AS Fan rau —.

KTA SEKASI 1? Llvet ii 7

ia oi Cp

2) bahwa terbukti Pemohon Banding hanya memberikan bukti dokumen berupa kwitansi dan jurnal pencatatan transaksi a quo tanpa dapat memberikan bukti berupa Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2);

3) bahwa untuk transkasi ini Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp36.720.842,00 dipertahankan;

4) bahwa untuk transaksi ini terdapat kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) yang

belum dipenuhi oleh Pemohon Banding dengan tarif 2% atau sebesar Rp734.417,00;

5) bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) PP-51/2008, dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, yang dalam hal ini adalah Pemohon Banding;

d. Atas transaksi 4

1) bahwa Transaksi 4 terkait dengan penyerahan dengan Faktur Pajak Nomor 010.001-17.10511763 tanggal 25 April 2017 sebagai berikut:

Faktur Pa ak

have ST SASAPA NVS USA ALS RI

Lave KSO. 00 255

CA AKA A Lin

SEA SI PERSIS LA SPARE sgn nen an

ESS Ree

Peweke P

2) bahwa terbukti Pemohon Banding hanya memberikan bukti dokumen berupa kwitansi dan jurnal pencatatan transaksi a quo tanpa dapat memberikan bukti berupa Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2);

3) bahwa untuk transaksi ini Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp24.101.525,00

dipertahankan;

4) bahwa untuk transaksi ini terdapat kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dipenuhi oleh Pemohon Banding dengan tarif 2% atau sebesar Rp482.030,00;

5) bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) PP-51/2008, dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, yang dalam hal ini adalah Pemohon Banding;

e. Atas Transaksi 5

1) bahwa terbukti transaksi 5 terkait dengan penyerahan dengan Faktur Pajak Nomor 030.018-17.58504493 tanggal 20 September 2017 sebagai berikut:

Faktur Sajax

lava PU PEVBAL SLISL PER SAS sPecss2 Tre

—oet 5 Daan na foes

2) bahwa terbukti Pemohon Banding hanya memberikan bukti dokumen berupa kwitansi dan jurnal pencatatan transaksi a quo tanpa dapat memberikan bukti berupa Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2);

3) bahwa untuk transaksi ini Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp22.000.000,00 dipertahankan;

4) bahwa untuk transaksi ini terdapat kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dipenuhi oleh Pemohon Banding dengan tarif 2% atau sebesar Rp440.000,00;

5) bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) PP-51/2008, dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, yang dalam hal ini adalah Pemohon Banding;

f. Atas transaksi 6

1) bahwa terbukti transaksi 6 terkait dengan penyerahan dengan Faktur Pajak Nomor 030.018-17.58504494 tanggal 20 September 2017 sebagai berikut:

saku" Pa ak

“ace SU SEVEA EIA SIR acs. Saga Tne

Save L.ED MATL SAE Die PST ID Sa tne wa Sl. EDD san SES Sabo

WMS aad AAPA Tale en Sea IT,

. : . eat ETT

Ia ln na

Sa re ee

PEEP panganan aan, Doang Cae orang Ua Fae Ban arah Dean

BELETR I EDIT GSU TIA RE PORT CATE EO NAGF pelik Fal = alah -

2) bahwa terbukti Pemohon Banding hanya memberikan bukti dokumen berupa kwitansi dan jurnal pencatatan transaksi a quo tanpa dapat memberikan bukti berupa Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2);

3) bahwa untuk transaksi ini Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp17.500.000.000,00 dipertahankan;

6) bahwa untuk transaksi ini terdapat kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dipenuhi oleh Pemohon Banding dengan tarif 2% atau sebesar Rp350.000,00;

7) bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) PP-51/2008, dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, yang dalam hal ini adalah Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah benar dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi namun menghitung PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif yang keliru, yaitu seharusnya 2% bukan 3%;

bahwa Pemohon Banding keliru dalam pelaporan jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong 1,75% dengan peraturan yang tidak tepat padahal seharusnya dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 2% dikarenakan Lawan Transaksi melakukan Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi yang mulai berlaku 21 Februari 2022. Meskipun demikian Pengadilan Pajak berpendapat seluruh PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah diopotong oleh Lawan Transaksi dengan bukti yang diperiksa oleh Majelis Hakim dapat dikreditkan seluruhnya;

bahwa Rekapitulasi Transaksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang menjadi sengketa ini adalah sebagai berikut:

DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)PPh Final Pasal 4
PPh Final Pasal 4PPh Final Pasal 4
Transaksiayat (2) yang sudah
No.ayat (2) yangayat (2) yang
(Faktur Pajak)dipotong Lawan
terutang (2%)Kurang Bayar
Transaksi
1.030.018-17.585044865.629.040.244,00112.580.805,0098.508.204,0014.072.601,00
2.030.018-17.585044923.101.812.382,0062.036.248,0054.281.716,007.754.532,00
3.010.001-17.1051175336.720.842,00734.417,00-734.417,00
4.010.001-17.1051176324.101.525,00482.030,00-482.030,00
5.030.018-17.5850449322.000.000,00440.000,00-440.000,00
6.030.018-17.5850449417.500.000,00350.000,00-350.000,00
Jumlah8.831.174.993,00176.623.500,00152.789.920,0023.833.580,00

bahwa perhitungan kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) dalam sengketa ini adalah sebagai berikut:

UraianCfm. Pemohon Banding (Rp)Nilai Koreksi / Sengketa (Rp)KoreksiKoreksi TidakCfm. Majelis (Rp)
Cfm. Terbanding
DipertahankanDipertahankan
(Rp)
(Rp)(Rp)
DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)2.030.590.666,0010.861.765.659,008.831.174.993,008.831.174.993,000,0010.861.765.659,00
PPh PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang81.223.627,00346.158.877,00264.935.250,00176.623.500,0088.311.750,00257.847.127,00

Menimbang bahwa terbukti terdapat PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong oleh lawan transaksi sebesar Rp152.789.920,00 sehingga Majelis berpendapat bahwa atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong a quo sebagai penambah Kredit Pajak sehingga total Kredit Pajak adalah menjadi sebesar Rp234.013.547,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)8.831.174.993,008.831.174.993,000,00
2.PPh Final Pasal 4 ayat (2)264.935.250,00176.623.500,0088.311.750,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut TerbandingRp 10.861.765.659,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan PajakRp 10.861.765.659,00

2. PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut TerbandingRp346.158.877,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp88.311.750,00 PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan PajakRp257.847.127,00

3. Kredit Pajak menurut TerbandingRp81.223.627,00 PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang sudah dipotong Lawan Transaksi Rp152.789.920,00 Kredit Pajak menurut Pengadilan PajakRp234.013.547,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak10.861.765.659,00
2.PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang257.847.127,00
3.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan234.013.547,00
4.Kompensasi Masa / Tahun Pajak sebelumnya0,00
5.PPh Kurang / (Lebih) Bayar23.833.580,00
6.Sanksi Administrasi10.410.507,00
7.Jumlah PPh yang masih harus dibayar34.244.087,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00026/KEB/PJ/WPJ.33/2023 Tanggal 20 Januari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Nomor 00029/240/17/458/21 tanggal 23 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2017 atas nama PT FARAMA MITRA MANDIRI, NPWP 02.510.618.8-432.000, beralamat di Jalan Zamrud Blok I13 No. 26, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan alamat korespondensi di World Trade Centre – WTC 5, 6th Floor, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Jakarta (12920), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak10.861.765.659,00
b. Pajak Penghasilan (PPh)257.847.127,00
c. Kredit Pajak234.013.547,00
d. Kompensasi Masa / Tahun Pajak sebelumnya0,00
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar23.833.580,00
f. Sanksi Administrasi10.410.507,00
g. Jumlah PPh yang masih harus dibayar34.244.087,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Marsetiaji, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.