Putusan Pengadilan Pajak · 89 halaman
PUT-003585.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
PT Bosch Rexroth · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003585.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026 yang diucapkan 11 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Bosch Rexroth mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 27 · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
- UU PPhPasal 6 ayat (1) · Pasal 9 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 26 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 76 · Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003585.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Bosch Rexroth
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/206/19/056/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 18 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 11 Mei 2026