P U T U S A N
Nomor PUT-003585.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00118/KEB/PJ/ WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/206/19/056/24 tanggal 28 Februari 2024 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003585.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BOSCH REXROTH, NPWP: 01.674.359.3-056.000, beralamat di Kawasan Cibis Park Bld. 202, Jl. TB Simatupang No. 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Kristo Kenmart jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Muhammad Taufiqurrakhman,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1055/PP/IKH/2024 tanggal 3 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 077/FIN/IV/2025 tanggal 21 April 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Basuki Nugroho/197702121999031001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
2. Nama/NIP : Ferry Agung Yulianto/198207182009011009,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
3. Nama/NIP : Nanang Abdul Rozak/198002062002121003,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,